BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam pandangan Hukum Islam perkawinan
merupakan perbuatan ibadah. Ia juga
merupakan sunnatullahdan sunnah Nabi. Perkawinan merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling
afd{aldalam upaya merealisasikan dan menjaga
kehormatan, karena dengan perkawinan seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Perkawinan
merupakan jalan fitrah guna menyalurkan
gejolak biologis dalam diri manusia, demi menjaga cita-cita luhur yang kemudian dari perkawinan secara
syar'itersebut pasangan suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya
kemakmuran bumi ini menjadi semakin
semarak.
Al-Quran menggambarkan suatu perkawinan
adalah suatu ikatan yang kokoh. Demikian
juga halnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menggambarkan perkawinan
adalah suatu ikatan lahir batin.
Kemudian dapat diartikan bahwa
secaralahir perkawinan merupakan suatu ikatan
lahir antara dua insan yang berbeda jenis. Sedangkan ikatan batinnya ialah terciptanya ketenangan hidup dan rasakasih
sayang di antara mereka.
Hal ini sesuai dengan tujuan dan hikmah dariperkawinan
itu sendiri, yaitu untuk Abd. Rahman
Ghazaly, Fiqh Munakahat. h. 10 2 mendapatkan keturunan yang sah bagi kelanjutan
generasi yang akan datang serta
menciptakan keluarga yang bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
Seperti dalam firman Allah surat an-Nis@@a'
ayat 1 dan firman Allah surat al-Ru>m
ayat 21 Artinya: Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang menjadikan kamu dari diri yang satu,
daripadanya Allah menjadikan
istri-istri, dan darikeduanya Allah menjadikan anak keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan.
Artinya: Di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dai jenismu sendiri, supaya kamu menemukan ketenangan padanya dan menjadikandi antaramu
rasa cinta dan kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar menjadi tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya ah{wal
al-syakhs{iyyah Amir Syarifuddin,Hukum
Perkawinan di Indonesia, h.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahannya.
Ibid.
3 mendefinisikan perkawinan adalah sebagai akad
yang menimbulkan akibat hukum berupa
halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong-menolong serta
menimbulkan hak dan kewajiban di antara
keduanya.
Menurut maz|hab Hanafi perkawinanadalah akad
yang memberikan faedah untuk melakukan
persetubuhan secarasengaja. Artinya adalah kehalalan seorang laki-laki untuk melakukan persetubuhan
dengan seorang wanita selama tidak ada
faktor yang menghalangi sahnya perkawinan tersebut. Sedangkan dalam maz|hab Hambali perkawinan adalah akad
yang menggunakan lafaz{ ink>ah{ yang
bermakna tazw>ij dengan maksud
mengambil manfaat untuk bersenangsenang.
Definisi lain yang diberikan oleh Wahbah
al-Zuhaily tentang perkawinan ialah akad
yang telah ditetapkan oleh syari’ agar
seorang laki-laki dapat mengambil
manfaat untuk melakukan istimta> ’ dengan seorang wanita atau sebalikmya.
Imam Taqiyuddin dalam kitabnya kifa>yatu
al-Akhy>ar mendefinisikan perkawinan
adalah suatu ibarat tentang akad yang masyhur terdiri dari rukun dan syarat, dan yang dimaksud dengan akad adalah
al-wat{’.
Dengan melihat kepada hakikat perkawinan itu
merupakan akad yang Muhammad Abu
Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, h. 19 Abdurrahman Al Jazairi, al-Fiqhu ‘ala
Madzahibi al-Arba’ah, h. 790 Wahbah al
Zuhaily, al- Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz. 2, h. 29 Imam Taqiyuddin, Kifayatu al-Akhyar, juz. 2,
h. 36 4 memperbolehkan laki-laki dan perempuan
melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak
diperbolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu adalah boleh atau mub>ah{. Namun dengan
melihat kepada sifatnya sebagai sunnatullah
dan sunnah Nabi, tentu tidak mungkin dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu hanya mub>ah{semata. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa melangsungkan
akad perkawinan diperintahkan oleh agama, dan dengan berlangsungnya akad perkawinan itu, maka
pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi
mub>ah{.
Perkawinan adalah sesuatu yang diperintah oleh
Allah dan juga diperintah oleh Nabi.
Banyak perintah-perintah Allah dalam al-Quran untuk melaksanakan perkawinan. Di antaranya
firmannya dalam surat Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu dan orang-orang yang layak
(untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memberikan kemampuan kepada mereka
dengan karunia-Nya.
Begitu pula banyak perintah-perintah Nabi
kepada umatnya untuk melakukan perkawinan.
Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata semata, bukan pula sekedar
urusan keluarga dan masalah budaya, Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahannya.
5 tetapi
perkawinan merupakan ibadah dan
peristiwa agama, oleh karenanya perkawinan
itu dilakukan bertujuan untuk memenuhi sunnatullahdan sunnah Nabi dan dilaksanakan sesuai petunjuk Allah
dan petunjuk Nabi. Di samping itu, perkawinan
juga bukan untuk kesenangan hidup sesaat, tetapi perkawinan dilakukan untuk sekali seumur hidup. Oleh
karena itu, seseorang harus menentukan
pilihan pasangan hidupnya itu secara hati-hati dan dilihat dari berbagai segi. Ada beberapa motivasi yang
mendorong seorang laki-laki memilih seorang
perempuan untuk pasangan hidupnya dalam perkawinan dan begitu pula berlaku sebaliknya. Di antaranya adalah karena
kekayaannya, karena kebangsawanannya,
karena kerupawanannya, dan karena baik agamanya. Akan tetapi motivasi yang terakhirlah yang lebih
dianjurkan oleh Nabi.Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi