Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP PENETAPAN HARTA BERSAMA DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI SETELAH ADANYA KMA/032/SK/IV/2006


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Dalam pandangan Hukum Islam perkawinan merupakan perbuatan  ibadah. Ia juga merupakan sunnatullahdan sunnah Nabi. Perkawinan merupakan  jalan yang paling bermanfaat dan paling afd{aldalam upaya merealisasikan dan  menjaga kehormatan, karena dengan perkawinan seseorang bisa terjaga dirinya  dari apa yang diharamkan Allah. Perkawinan merupakan jalan fitrah guna  menyalurkan gejolak biologis dalam diri manusia, demi menjaga cita-cita luhur  yang kemudian dari perkawinan secara syar'itersebut pasangan suami istri dapat  menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi  semakin semarak.

Al-Quran menggambarkan suatu perkawinan adalah suatu ikatan yang  kokoh. Demikian juga halnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan menggambarkan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin.
Kemudian dapat diartikan bahwa secaralahir perkawinan merupakan suatu  ikatan lahir antara dua insan yang berbeda jenis. Sedangkan ikatan batinnya ialah  terciptanya ketenangan hidup dan rasakasih sayang di antara mereka.
 Hal ini  sesuai dengan tujuan dan hikmah dariperkawinan itu sendiri, yaitu untuk   Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat. h. 10  2  mendapatkan keturunan yang sah bagi kelanjutan generasi yang akan datang  serta menciptakan keluarga yang bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa  kasih sayang.
 Seperti dalam firman Allah surat an-Nis@@a' ayat 1 dan firman Allah  surat al-Ru>m ayat 21 Artinya: Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang  menjadikan kamu dari diri yang satu, daripadanya Allah  menjadikan istri-istri, dan darikeduanya Allah menjadikan anak  keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan.
Artinya: Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu istri-istri dai jenismu sendiri, supaya kamu menemukan  ketenangan padanya dan menjadikandi antaramu rasa cinta dan  kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  menjadi tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
 Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya ah{wal al-syakhs{iyyah   Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.
 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya.
 Ibid.
3  mendefinisikan perkawinan adalah sebagai akad yang menimbulkan akibat  hukum berupa halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan  perempuan, saling tolong-menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban di  antara keduanya.
 Menurut maz|hab Hanafi perkawinanadalah akad yang memberikan  faedah untuk melakukan persetubuhan secarasengaja. Artinya adalah kehalalan  seorang laki-laki untuk melakukan persetubuhan dengan seorang wanita selama  tidak ada faktor yang menghalangi sahnya perkawinan tersebut. Sedangkan  dalam maz|hab Hambali perkawinan adalah akad yang menggunakan lafaz{ ink>ah{  yang bermakna tazw>ij  dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenangsenang.
 Definisi lain yang diberikan oleh Wahbah al-Zuhaily tentang perkawinan  ialah akad yang telah ditetapkan oleh  syari’ agar seorang laki-laki dapat  mengambil manfaat untuk melakukan istimta> ’ dengan seorang wanita atau  sebalikmya.
 Imam Taqiyuddin dalam kitabnya kifa>yatu al-Akhy>ar mendefinisikan  perkawinan adalah suatu ibarat tentang akad yang masyhur terdiri dari rukun dan  syarat, dan yang dimaksud dengan akad adalah al-wat{’.
 Dengan melihat kepada hakikat perkawinan itu merupakan akad yang   Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, h. 19   Abdurrahman Al Jazairi, al-Fiqhu ‘ala Madzahibi al-Arba’ah, h. 790   Wahbah al Zuhaily, al- Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz. 2, h. 29   Imam Taqiyuddin, Kifayatu al-Akhyar, juz. 2, h. 36  4  memperbolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya  tidak diperbolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu  adalah boleh atau mub>ah{. Namun dengan melihat kepada sifatnya sebagai  sunnatullah dan sunnah Nabi, tentu tidak mungkin dikatakan bahwa hukum asal  perkawinan itu hanya mub>ah{semata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa  melangsungkan akad perkawinan diperintahkan oleh agama, dan dengan  berlangsungnya akad perkawinan itu, maka pergaulan laki-laki dan perempuan  menjadi mub>ah{.
 Perkawinan adalah sesuatu yang diperintah oleh Allah dan juga  diperintah oleh Nabi. Banyak perintah-perintah Allah dalam al-Quran untuk  melaksanakan perkawinan. Di antaranya firmannya dalam surat Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan  orang-orang yang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba  sahayamu yang perempuan. Jika  mereka miskin Allah akan  memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
 Begitu pula banyak perintah-perintah Nabi kepada umatnya untuk  melakukan perkawinan. Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah hanya  urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan masalah budaya,   Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan di Indonesia, h.
 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya.
5  tetapi perkawinan merupakan ibadah  dan peristiwa agama, oleh karenanya  perkawinan itu dilakukan bertujuan untuk memenuhi sunnatullahdan sunnah  Nabi dan dilaksanakan sesuai petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Di samping itu,  perkawinan juga bukan untuk kesenangan hidup sesaat, tetapi perkawinan  dilakukan untuk sekali seumur hidup. Oleh karena itu, seseorang harus  menentukan pilihan pasangan hidupnya itu secara hati-hati dan dilihat dari  berbagai segi. Ada beberapa motivasi yang mendorong seorang laki-laki memilih  seorang perempuan untuk pasangan hidupnya dalam perkawinan dan begitu pula  berlaku sebaliknya. Di antaranya adalah karena kekayaannya, karena  kebangsawanannya, karena kerupawanannya, dan karena baik agamanya. Akan  tetapi motivasi yang terakhirlah yang lebih dianjurkan oleh Nabi.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi