Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS IS|BAT WAKAFTERHADAP TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Islam merupakan sumber norma dan nilai normatif yang serba mencakup.
Islam memuat sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur kehidupan kaum  muslim dalam keseluruhan aspeknya baik yang bersifat individual maupun  kolektif. Dengan demikian, kebutuhan untuk membumikan norma dan nilai  tersebut atau mengintegrasikan kehidupan muslim kedalamnya merupakan  keniscayaan.
Salah satu ajaran luhur agama Islam yang selalu mengemuka adalah ajaran  tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu anjuran agama Islam yang  menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtimaiyah(ibadah  sosial) karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian  kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari keridlaan-Nya.
 Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau orang-orang yang  memisahkan sebagian hartanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan  peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan agama Islam.

 Wakaf memiliki dua dampak yaitu dampak positif dan negatif yang timbul  akibat dari sifat yang semata-mata Lillahita’ala. Dampak positifnya adalah   Abdul Ghafur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, h. 1   Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Kompilasi Hukum Islam, h. 208   perbuatan tersebut murni dilandasi olehrasa aman dan ikhlas semata-mata  pengabdian kepada Allah SWT. Sementara itu, dampak negatifnya kegiatan  wakaf tersebut dianggap sebagai kejadian yang tidak perlu diketahui apalagi di  umumkan kepada orang lain. Akibatnya, wakaf semakin sulit di identifikasi  secara pasti.
Selama ini, perwakafan belum diatur secara tuntas dalam peraturan  perundang-undangan yang ada. Wakaf mengalir begitu saja, kurang memperoleh  penanganan yang sungguh-sungguh, baik ditinjau dari pemberian motivasi  maupun pengelolaannya. Akibatnya dapat dirasakan hingga kini, yaitu terjadinya  penyimpangan pengelolaan wakaf dari tujuan wakaf sesungguhnya. Di samping  itu, karena tidak adanya ketertiban pendataan, maka banyak benda wakaf yang  tidak di ketahui datanya, sehingga benda wakaf tidak terurus bahkan benda  wakaf tersebut masuk ke dalam siklusperdagangan dan benda-benda yang di  wakafkan itu seolah-olah sudah menjadi milik ahli waris pengurus (naz|ir).
Eksistensi wakaf merupakan fungsionalisasi dari hukum Allah dan fitrah  manusia. Sebab Allah SWT, menjadikan manusia supaya berbuat kebajikan dan  mendapat pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT. Sebagaimana secara eksplisit  dinyatakan di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 92 dan surat al-Baqarah ayat  267 yang berbunyi Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampaikepada kebajikan (yang sempurna),  sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan  apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah  mengetahuinya.”  Surat Al-Baqarah ayat 267­­­ ( Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian  dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami  keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang  buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu  sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memincingkan  mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha  Terpuji.”  Dalam pelaksanaan wakaf harus terpenuhi empat unsur yaitu: wa>qif(orang  yang mewakafkan hartanya),mauquf(benda yang di wakafkan), mauquf ’alaih (naz|ir), dan sigat(ikrar).
Tanah wakaf di tanah air kita masih terbentang luas dan cukup banyak  tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat yang menjelaskan posisinya sebagai  tanah wakaf. Tanah wakaf yang belum bersertifikatlah salah satu kendala  pendayagunaan tanah wakaf dan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian  hari bahkan diperjualbelikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data terakhir dari Departemen Agama, di Indonesia tersebar  tanah wakaf di 404.845 lokasi dengan luas sekitar 1.566.672.406 meter persegi.
Dari jumlah tersebut 75 % diantaranya sudah memiliki sertifikat wakaf. Dengan   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahan, h. 91   demikian, sekitar 25 % harta wakaf belum memiliki sertifikat sehingga rentan  menjadi sumber konflik.
 Dengan adanya bukti tertulis tersebut di kemudian hari  menyebabkan timbul berbagai permasalahan menyangkut harta wakaf khususnya  tanah yang telah diwakafkan.
Pada dasarnya tanah yang telah diikrarkan untuk diwakafkan adalah  pengalihan kekuasaan dan penggunaan yang hasilnya untuk kepentingan umum,  sedangkan statusnya adalah menjadi milik Allah SWT dan bukan menjadi milik  penerima wakaf, namun wa>qif(orang yang mewakafkan) tetap boleh mengambil  manfaatnya..
Akan tetapi, dalam realita kehidupanmasih banyak kasus sengketa tanah  wakaf muncul ke permukaan, hal ini membuktikan bahwa pada masa lalu orang  mewakafkan tanahnya untuk kegiatan keagamaan hanya didasari rasa ikhlas  berjuang membesarkan agama Islam tanpa memerlukan adanya bukti tertulis, ini  juga disebabkan karena perwakafan dalam literatur fikih tidak harus tertulis,  perkembangan zaman dan peraturan perundang-undangan sekarang ini bukti  tertulis sertifikat, maka sangat diperlukan.
Pranata wakaf di Indonesia dewasa ini semakin mendapat perhatian karena  urgensinya dalam upaya peningkatan perekonomian umat. Elaborasi terhadap  beberapa aspek penting dalam pengelolaan harta wakaf senantiasa, dilakukan  yang salah satunya adalah aspek kepastian hukum. Sehingga, tujuan utama   Muchsin, Is||bat Wakaf Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Tanah wakaf, h. 128   pengembangan aspek ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap harta  wakaf agar terjauh dari upaya penyerobotan, dan eksistensinya tetap utuh dan  lestari sesuai tujuan wakaf.
Kepastian hukum dari suatu akad perwakafan adalah suatu keniscayaan  sebagai jaminan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum perwakafan. Di  antara wujud dari kepastian hukum itu adalah adanya bukti pencatatan (bukti  tertulis) dalam sebuah akta otentik. Dalam konsepsi Al-Qur’an, secara umum  ditegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum suatu akad (transaksi),  mesti dilakukan pencatatan yang posisinya lebih di dahulukan daripada  kesaksian. Hal tersebut merupakan isyarat bahwa bukti tertulis memiliki  kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bukti saksi. Hal itu secara  filosofis dapat dipahami karena pencatatan lebih bersifat pasti dan tetap  sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan, jika dibandingkan dengan bukti  kesaksian yang cenderung mengalami perubahan, tergantung kemampuan, daya  ingat dan subjektivitas saksi, sehingga mengandung kemungkinan (probabbilitas)  keragu-raguan. Meskipun demikian, dalam prakteknya sering juga pencatatan di  kumulasikan dengan saksi dalam suatu perikatan (transaksi) agar terjamin  kesempurnaan pelaksanaannya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi