BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Islam merupakan sumber norma dan nilai
normatif yang serba mencakup.
Islam memuat sekumpulan aturan
keagamaan yang mengatur kehidupan kaum muslim
dalam keseluruhan aspeknya baik yang bersifat individual maupun kolektif. Dengan demikian, kebutuhan untuk
membumikan norma dan nilai tersebut atau
mengintegrasikan kehidupan muslim kedalamnya merupakan keniscayaan.
Salah satu ajaran luhur agama
Islam yang selalu mengemuka adalah ajaran tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu
anjuran agama Islam yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtimaiyah(ibadah sosial) karena wakaf adalah ibadah, maka
tujuan utamanya adalah pengabdian kepada
Allah SWT dan ikhlas karena mencari keridlaan-Nya.
Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau
orang-orang yang memisahkan sebagian
hartanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya
sesuai dengan agama Islam.
Wakaf memiliki dua dampak yaitu dampak positif
dan negatif yang timbul akibat dari
sifat yang semata-mata Lillahita’ala. Dampak positifnya adalah Abdul Ghafur Anshori, Hukum dan Praktek
Perwakafan di Indonesia, h. 1 Departemen
Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Kompilasi Hukum Islam, h. 208 perbuatan tersebut murni dilandasi olehrasa
aman dan ikhlas semata-mata pengabdian
kepada Allah SWT. Sementara itu, dampak negatifnya kegiatan wakaf tersebut dianggap sebagai kejadian yang
tidak perlu diketahui apalagi di umumkan
kepada orang lain. Akibatnya, wakaf semakin sulit di identifikasi secara pasti.
Selama ini, perwakafan belum
diatur secara tuntas dalam peraturan perundang-undangan
yang ada. Wakaf mengalir begitu saja, kurang memperoleh penanganan yang sungguh-sungguh, baik ditinjau
dari pemberian motivasi maupun
pengelolaannya. Akibatnya dapat dirasakan hingga kini, yaitu terjadinya penyimpangan pengelolaan wakaf dari tujuan
wakaf sesungguhnya. Di samping itu,
karena tidak adanya ketertiban pendataan, maka banyak benda wakaf yang tidak di ketahui datanya, sehingga benda wakaf
tidak terurus bahkan benda wakaf
tersebut masuk ke dalam siklusperdagangan dan benda-benda yang di wakafkan itu seolah-olah sudah menjadi milik
ahli waris pengurus (naz|ir).
Eksistensi wakaf merupakan
fungsionalisasi dari hukum Allah dan fitrah manusia. Sebab Allah SWT, menjadikan manusia
supaya berbuat kebajikan dan mendapat
pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT. Sebagaimana secara eksplisit dinyatakan di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran
ayat 92 dan surat al-Baqarah ayat 267
yang berbunyi Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampaikepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” Surat Al-Baqarah ayat 267 ( Artinya: “ Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnyamelainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dalam pelaksanaan wakaf harus terpenuhi empat
unsur yaitu: wa>qif(orang yang
mewakafkan hartanya),mauquf(benda yang di wakafkan), mauquf ’alaih (naz|ir),
dan sigat(ikrar).
Tanah wakaf di tanah air kita
masih terbentang luas dan cukup banyak tanah
wakaf yang belum memiliki sertifikat yang menjelaskan posisinya sebagai tanah wakaf. Tanah wakaf yang belum
bersertifikatlah salah satu kendala pendayagunaan
tanah wakaf dan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari bahkan diperjualbelikan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data terakhir dari
Departemen Agama, di Indonesia tersebar tanah
wakaf di 404.845 lokasi dengan luas sekitar 1.566.672.406 meter persegi.
Dari jumlah tersebut 75 %
diantaranya sudah memiliki sertifikat wakaf. Dengan Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
terjemahan, h. 91 demikian, sekitar 25
% harta wakaf belum memiliki sertifikat sehingga rentan menjadi sumber konflik.
Dengan adanya bukti tertulis tersebut di
kemudian hari menyebabkan timbul
berbagai permasalahan menyangkut harta wakaf khususnya tanah yang telah diwakafkan.
Pada dasarnya tanah yang telah
diikrarkan untuk diwakafkan adalah pengalihan
kekuasaan dan penggunaan yang hasilnya untuk kepentingan umum, sedangkan statusnya adalah menjadi milik Allah
SWT dan bukan menjadi milik penerima
wakaf, namun wa>qif(orang yang mewakafkan) tetap boleh mengambil manfaatnya..
Akan tetapi, dalam realita
kehidupanmasih banyak kasus sengketa tanah wakaf muncul ke permukaan, hal ini membuktikan
bahwa pada masa lalu orang mewakafkan
tanahnya untuk kegiatan keagamaan hanya didasari rasa ikhlas berjuang membesarkan agama Islam tanpa
memerlukan adanya bukti tertulis, ini juga
disebabkan karena perwakafan dalam literatur fikih tidak harus tertulis, perkembangan zaman dan peraturan
perundang-undangan sekarang ini bukti tertulis
sertifikat, maka sangat diperlukan.
Pranata wakaf di Indonesia dewasa
ini semakin mendapat perhatian karena urgensinya
dalam upaya peningkatan perekonomian umat. Elaborasi terhadap beberapa aspek penting dalam pengelolaan harta
wakaf senantiasa, dilakukan yang salah
satunya adalah aspek kepastian hukum. Sehingga, tujuan utama Muchsin, Is||bat Wakaf Sebagai Upaya
Perlindungan Hukum Tanah wakaf, h. 128 pengembangan
aspek ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap harta wakaf agar terjauh dari upaya penyerobotan,
dan eksistensinya tetap utuh dan lestari
sesuai tujuan wakaf.
Kepastian hukum dari suatu akad
perwakafan adalah suatu keniscayaan sebagai
jaminan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum perwakafan. Di antara wujud dari kepastian hukum itu adalah
adanya bukti pencatatan (bukti tertulis)
dalam sebuah akta otentik. Dalam konsepsi Al-Qur’an, secara umum ditegaskan bahwa untuk menjamin kepastian
hukum suatu akad (transaksi), mesti
dilakukan pencatatan yang posisinya lebih di dahulukan daripada kesaksian. Hal tersebut merupakan isyarat
bahwa bukti tertulis memiliki kekuatan
yang lebih tinggi dibandingkan dengan bukti saksi. Hal itu secara filosofis dapat dipahami karena pencatatan
lebih bersifat pasti dan tetap sehingga
kecil kemungkinan terjadi kesalahan, jika dibandingkan dengan bukti kesaksian yang cenderung mengalami perubahan,
tergantung kemampuan, daya ingat dan
subjektivitas saksi, sehingga mengandung kemungkinan (probabbilitas) keragu-raguan. Meskipun demikian, dalam
prakteknya sering juga pencatatan di kumulasikan
dengan saksi dalam suatu perikatan (transaksi) agar terjamin kesempurnaan pelaksanaannya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi