BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan kepada
hamba-hamba-Nya kewajiban-kewajiban dan
larangan-larangan demi terwujudnya kebaikan dalam kehidupan baik di dunia maupun di akhirat
nanti. Oleh karena itu segala ketetapan
Allah SWT, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasul saw harus dilaksanakan dengan
sebenar-benarnya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat: 59 َ Artinya : ”Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian.
yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(QS An-Nisa’ ayat: 59) Ayat di atas, menjelaskan bahwasanya Allah
SWT memerintahkan kepada orang-orang
yang beriman untuk mentaati segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, yakni
diwajibkan mentaati segala yang telah
diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an maupun segala yang ditetapkan Rasul-Nya dalam Sunnah. Berkaitan
dengan firman Allah SWT di Depag RI, Al
Qur’an dan Terjemahnya, h. 128 atas,
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadis\ yang diriwayatkan oleh alDaruqutni
: َ.( Artinya: ”Dari Abi
s\a’labah al-khasyniyyira. Dari Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan
beberapa kewajiban, maka janganlah
engkau sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan batasan-batasan (larangan-larangan), maka
janganlah engkau melanggarnya. Dan Allah
telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah
engkau terjang. Dan Allah pun mendiamkan
banyak hal bukan karena lupa, maka oleh
karena itu tentang hal ini janganlah engkau
membahasnya.” (HR.Daruqutni).
Dari hadis\ di atas jelas bahwa
ketentuan-ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya
bukan hanya sekedar berlakunya atau diamalkan, melainkan bermaksud untuk kemaslahatan hidup manusia.
Untuk itu manusia dituntut agar berbuat
adil, baik kepada dirinya maupun kepada orang lain.
Manusia bercita-cita supaya amal
perbuatannya di dunia diakhiri dengan amal-amal
tabarru’nya kepada Allah SWT yang telah
dimilikinya. Maka wasiat adalah salah
satu cara yang digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yang pada akhir kehidupan agar
kebaikannya bertambah atau Al-Daruqutni,
Sunan al-Daruqutni,Juz II h. 91 Tabarru’
ialah Derma, sukarela.Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam..,h.109 memperoleh apa yang terlewat olehnya karena
di dalam wasiat itu terdapat kebajikan
dan pertolongan bagi manusia.
Wasiat merupakan salah satu syari’at Islam
yang bersumber dari alQur’an dan Hadis\. Maka dari itu, pelaksanaannya sendiri
harus sesuai dengan tuntunan Allah dan
Rasul-Nya. Berdasarkan sumbernya, maka wasiat merupakan cara yang dapat digunakan manusia untuk
mendekatkan diri kepada Allah sampai
akhir hidupnya agar kebaikannya bertambah atau memperoleh apa yang terlewat olehnya karena dalam wasiat itu
terdapat kebaikan, dan pertolongan bagi
sesama manusia.
Wasiat artinya pernyataan
kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah dia
meninggal kelak. Menurut katakata dan untuk pemakaian soal-soal lain di luar
kewarisan, maka wasiat berarti pula
nasehat-nasehat atau kata-kata yang baik yang disampaikan seseorang kepada dan untuk orang lain yang berupa
kehendak orang yang berwasiat itu untuk
dikerjakan terutama nanti sesudah meninggal.
Transaksi wasiat merupakan akad yang dilakukan
seseorang dengan orang lain untuk
memberikan sesuatu agar dilaksanakan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Wasiat ini tidak
menjadi hak bagi orang Sayyid
Sabiq,Fikih Sunnah,Jilid 14,Terj. Mudzakir A.S, h. 2 Idris Ramulyo ,Perbandingan Pelaksanaan Hukum
Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut
Hukum Perdata. h. 132 yang diberinya,
kecuali setelah pemberinya meninggal dan hutang-hutangnya dibereskan.
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat
180.
Artinya: ”diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta
yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak
dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa”.(QS.Al-Baqarah: 180) Ayat di
atas menjelaskan tentang hukum wasiat. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum
wasiat, mayoritas ulama berpendapat
bahwa wasiat hukumnya tidak fard}u ain.
Baik kepada orang tua maupun kerabat yang sudah menerima warisan,
termasuk juga kepada mereka yang karena
suatu hal tidak mendapatkan bagian warisan.
siat,� O a �_@ p}A n dalam hukum
Islam. Bahwa kadar dalam mewasiatkan hartanya tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan, sehingga tidak
sah hukumnya bagi orang yang berwasiat
melebihi sepertiga harta peninggalannya.
Sebagaimana sabda nabi Muhammad saw, yang berbunyi: Ibnu Rusy<d, Bidayah al-Mujtahid,jilid 2,
diterjemahkan oleh Imam Ghazali, dari kitab asli Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, h.
Abi< Da<ud, Sarah Sunan Abi<
Da<ud, h.
http:// Larangan Wasiat Bagi Ahli Waris.com Sudarsono, Hukum Waris Dan Sistem Bilateral,
h.107 ْ
“Dari Sa’ad bin Abi Waqash RA. ia pernah berkata, Rasulullah SAW, menjengukku sedang sakit pada haji wada’,
kemudian saya bertanya kepada beliau,
wahai Rasulullah penyakitku semakin berat, sedangkan saya ini mempunyai harta yang banyak dan tidak ada yang
bakal mewarisi kecuali seorang anak
perempuan, bolehkah saya mensedekahkannya dua pertiga kata saya? beliau bersabda, tidak boleh. saya
bertanya lagi, saya sedekahkan setengahnya
? beliau bersabda, tidak. sepertiga sepertiga itu banyak sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris mu
dalam keadaan kaya itu lebih baik dari
pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan meminta-minta pada orang lain.” (H.R.Muslim) Dalam hukum wasiat jumhur ulama’ berpendapat,
bahwa seseorang tidak diperbolehan
berwasiat kepada ahli warisnya.
Begitu juga dalam jumlah harta yang diwasiatkan, seseorang tidak dibolehkan
berwasiat melebihi sepertiga dari hartanya,
baik wasiat itu diberikan kepada orang lain maupun kepada ahli warisnya, dan dalam wasiat tersebut harus
dihadiri minimalnya dua orang saksi.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi