Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN SYI’AH IMAMIYAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG WASIAT TERHADAP AHLI WARIS


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan kepada hamba-hamba-Nya  kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan demi terwujudnya kebaikan dalam  kehidupan baik di dunia maupun di akhirat nanti. Oleh karena itu segala  ketetapan Allah SWT, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun Sunnah  Rasul saw harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Hal ini sesuai dengan  firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat: 59  َ Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya,  dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat  tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan  Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan  hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik  akibatnya”.(QS An-Nisa’ ayat: 59)  Ayat di atas, menjelaskan bahwasanya Allah SWT memerintahkan  kepada orang-orang yang beriman untuk mentaati segala sesuatu yang telah  ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, yakni diwajibkan mentaati segala  yang telah diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an maupun segala yang  ditetapkan Rasul-Nya dalam Sunnah. Berkaitan dengan firman Allah SWT di   Depag RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, h. 128   atas, Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadis\ yang diriwayatkan oleh alDaruqutni : َ.( Artinya: ”Dari Abi s\a’labah al-khasyniyyira. Dari Rasulullah saw bersabda:  Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa kewajiban,  maka janganlah engkau sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan  batasan-batasan (larangan-larangan), maka janganlah engkau  melanggarnya. Dan Allah telah mengharamkan beberapa hal, maka  janganlah engkau terjang. Dan  Allah pun mendiamkan banyak hal  bukan karena lupa, maka oleh karena itu tentang hal ini janganlah  engkau membahasnya.” (HR.Daruqutni).
 Dari hadis\ di atas jelas bahwa ketentuan-ketentuan Allah SWT dan  Rasul-Nya bukan hanya sekedar berlakunya atau diamalkan, melainkan  bermaksud untuk kemaslahatan hidup manusia. Untuk itu manusia dituntut agar  berbuat adil, baik kepada dirinya maupun kepada orang lain.

Manusia bercita-cita supaya amal perbuatannya di dunia diakhiri dengan  amal-amal tabarru’nya  kepada Allah SWT yang telah dimilikinya. Maka wasiat  adalah salah satu cara yang digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada  Allah SWT. Yang pada akhir kehidupan agar kebaikannya bertambah atau   Al-Daruqutni, Sunan al-Daruqutni,Juz II h. 91   Tabarru’ ialah Derma, sukarela.Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan  Islam..,h.109   memperoleh apa yang terlewat olehnya karena di dalam wasiat itu terdapat  kebajikan dan pertolongan bagi manusia.
 Wasiat merupakan salah satu syari’at Islam yang bersumber dari alQur’an dan Hadis\. Maka dari itu, pelaksanaannya sendiri harus sesuai dengan  tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Berdasarkan sumbernya, maka wasiat merupakan  cara yang dapat digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah  sampai akhir hidupnya agar kebaikannya bertambah atau memperoleh apa yang  terlewat olehnya karena dalam wasiat itu terdapat kebaikan, dan pertolongan  bagi sesama manusia.
Wasiat artinya pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang  akan dilakukan terhadap hartanya sesudah dia meninggal kelak. Menurut katakata dan untuk pemakaian soal-soal lain di luar kewarisan, maka wasiat berarti  pula nasehat-nasehat atau kata-kata yang baik yang disampaikan seseorang  kepada dan untuk orang lain yang berupa kehendak orang yang berwasiat itu  untuk dikerjakan terutama nanti sesudah meninggal.
 Transaksi wasiat merupakan akad yang dilakukan seseorang dengan  orang lain untuk memberikan sesuatu agar dilaksanakan setelah orang yang  berwasiat meninggal dunia. Wasiat ini tidak menjadi hak bagi orang   Sayyid Sabiq,Fikih Sunnah,Jilid 14,Terj. Mudzakir A.S, h. 2  Idris Ramulyo ,Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan  Menurut Hukum Perdata. h. 132   yang diberinya, kecuali setelah pemberinya meninggal dan hutang-hutangnya  dibereskan.
 Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 180.
Artinya: ”diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan  (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat  untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,  (ini adalah)  kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.(QS.Al-Baqarah: 180)  Ayat di atas menjelaskan tentang hukum wasiat. Namun demikian, para  ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum wasiat, mayoritas ulama  berpendapat bahwa wasiat hukumnya tidak fard}u ain.
 Baik kepada orang tua  maupun kerabat yang sudah menerima warisan, termasuk juga kepada mereka  yang karena suatu hal tidak mendapatkan bagian warisan.
siat,� O a �_@ p}A n dalam  hukum Islam. Bahwa kadar dalam mewasiatkan hartanya tidak boleh melebihi  sepertiga harta peninggalan, sehingga tidak sah hukumnya bagi orang yang  berwasiat melebihi sepertiga harta peninggalannya.
 Sebagaimana sabda nabi  Muhammad saw, yang berbunyi:  Ibnu Rusy<d, Bidayah al-Mujtahid,jilid 2, diterjemahkan oleh Imam Ghazali, dari kitab asli  Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, h.
 Abi< Da<ud, Sarah Sunan Abi< Da<ud, h.
 http:// Larangan Wasiat Bagi Ahli Waris.com  Sudarsono, Hukum Waris Dan Sistem Bilateral, h.107   ْ “Dari Sa’ad bin Abi Waqash RA. ia pernah berkata, Rasulullah SAW,  menjengukku sedang sakit pada haji wada’, kemudian saya bertanya kepada  beliau, wahai Rasulullah penyakitku semakin berat, sedangkan saya ini  mempunyai harta yang banyak dan tidak ada yang bakal mewarisi kecuali  seorang anak perempuan, bolehkah saya mensedekahkannya dua pertiga kata  saya? beliau bersabda, tidak boleh. saya bertanya lagi, saya sedekahkan  setengahnya ? beliau bersabda, tidak. sepertiga sepertiga itu banyak  sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris mu dalam keadaan kaya itu lebih  baik dari pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan meminta-minta pada  orang lain.” (H.R.Muslim)  Dalam hukum wasiat jumhur ulama’ berpendapat, bahwa seseorang tidak  diperbolehan berwasiat kepada ahli warisnya.
 Begitu juga dalam jumlah harta  yang diwasiatkan, seseorang tidak dibolehkan berwasiat melebihi sepertiga dari  hartanya, baik wasiat itu diberikan kepada orang lain maupun kepada ahli  warisnya, dan dalam wasiat tersebut harus dihadiri minimalnya dua orang  saksi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi