BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Aktualisasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT
Manusia sebagai
makhluk hidup memiliki
hakikat yakni memenuhi kebutuhan hidup untuk dapat bertahan dan terus
meningkatkan kualitas hidupnya. Peningkatan
kualitas hidup dimaksud
berkaitan dengan masalah
kesejahteraan yang terus
diperjuangkan hingga akhir zaman. Akan tetapi, dalam hal peningkatan ini, tidak semua bangsa memiliki powerdalam
hal modal dan kesempatan untuk mencapai
tingkat kualitas hidup yang diinginkan.
Di eraglobalisasi seperti yang
sedang terjadi saat ini turut mempengaruhi perkembangan
pemenuhan kualitas hidup.
Salah satu yang
mendorong pertumbuhan ekonomi
dalam rangka pembangunan ekonomi adalah dunia usaha, yaitu
hasil pelaksanaan berbagai
instansi dan pihak-pihak.
Instansi dan pihakpihak
tersebut diantaranya adalah
perusahaan-perusahaan. Salah satu
bentuk perusahaan yang terkenal dan terlibat di dalam
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional
di Indonesia adalah
Perseroan Terbatas. Pihak
yang memiliki banyak modal
dan kesempatan dapat
melebarkan sayap dengan
mendirikan perusahaan dalam
bentuk Perseroan Terbatas.
Dalam melaksanakan
usahanya Perseroan Terbatas atau dipersamakan di sini dengan
perusahaan harus memperhatikan
seluruh aspek, yaitu
aspek keuangan, aspek
sosial, dan aspek
lingkungan. Menurut
Elkington dalam Cannibals With
Forks: The Triple
Bottom Line in
21st Century Business, perusahaan harus
dilaksanakan berdasarkan
konsep Triple Bottom
Line.
Perusahaan sebagai pelaku bisnis
di dalam menjalankan usahanya yaitu dituntut untuk
semakin memperhatikan keadaan
sosial dan lingkungan
yang ada di sekitarnya,
tidak hanya mementingkan keuntungan yang akan dicapai. Jadi ketika suatu
perusahaan tersebut telah
memperoleh keuntungan, maka
perusahaan tersebut harus
menyadari bahwa ada
masyarakat di sekitarnya
dan memikirkan tanggung jawab apa yang harus dilakukannya
terhadap masyarakat (Agna Sawitri, 2010: 7). Hal
tersebut disebabkan karena
perusahaan awalnya berdiri
adalah untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan
masyarakat bukan hanya
untuk mencari keuntungan
sendiri. Terutama perusahaan-perusahaan yang
menguasai hajat hidup
orang banyak. Hal
inilah yang dikatakan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Keadaan yang memprihatinkan ketika sebuah
Perseroan Terbatas merasa sudah
memberikan tanggung jawab
kepada masyarakat sedangkan
nilai pertanggungjawabannya tidak
sebanding dengan dampak yang diberikannya. Pada kondisi
demikian masyarakat seakan
dikelabui dengan cuci
tangan pemilik perusahaan.
Sebagai ilustrasi, terdapat
perusahaan tekstil yang
tidak mau melaksanakan Corporate Social
Responsibility (CSR) dengan alasan
sudah memberikan CSR dalam bentuk gapura
perumahan yang dibangun dengan dana keuntungan
dari perusahaan tersebut.
Hal ini perlu dicermati
bahwa CSR yang diberikan dalam
bentuk gapura tersebut
hanya diberikan pada
satu kompleks perumahan dan hanya diberikan sekali selama
sepuluh tahun usaha berdiri. Tentu saja
sangat tidak sesuai dengan dampak yang dihasilkan pada lingkungannya.
Berdasarkan Pasal
74 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007
(UUPT) tentang Perseroan
Terbatas, terlepas dari
kontroversi yang menyertainya, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diberikan
perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang
yang menguasai hajat
hidup orang banyak
serta berbasis sumber daya
alam berkewajiban untuk
melaksanakan Corporate
Social Responsibility (CSR).
Dalam UUPT tersebut
definisi CSR lebih
menitikberatkan kepada community development(A.B Susanto, 2007: vii).
Berdasarkan hal tersebut, dapat dicermati
bahwa pengaturan CSR
belum mendapatkan tempat
yang lebih sehingga
terkesan dangkal. Celah-celah
kelemahan tersebut dimanfaatkan
untuk menganggap CSR
tidak lebih penting
daripada keuntungan yang
diperoleh perusahaan.
CSR pada
awalnya merupakan suatu motif
filantropik suatu perusahaan, biasanya
bersifat spontanitas sehingga
belum terkelola dengan
baik. Namun selanjutnya
seiring dengan tuntutan
dari masyarakat dan
dorongan internal dari perusahaan agar
perusahaan lebih peduli
dan memperhatikan lingkungan
serta masyarakat
yang ada di
sekitarnya, makna CSR
semakin meluas, bukan
hanya merupakan suatu tanggung
jawab terhadap masyarakat sekitar dan hanya bersifat filantropik, tetapi sudah lebih meluas dan harus
dikelola dengan sasaran yang jelas dan
perencanaan yang baik.
Di tengah
masyarakat yang semakin
kritis dan peduli
terhadap keberlangsungan
lingkungan dalam jangka panjang CSR menjadi suatu keharusan bagi perusahaan. Apalagi sebenarnya perusahaan
sendiri pun memperoleh manfaat dari CSR
ini, yang terutama yaitu mengenai manajemen reputasi perusahaan. CSR yang
awalnya hanya sebagai
suatu kegiatan filantropik
sudah menjadi suatu strategi
perusahaan (A.B Susanto, 2007: viii).
Dapat diperhatikan bahwa perlu
prinsip keseimbangan yang harus dicapai dalam
pelaksanaan CSR. Prinsip keseimbangan dapat diwujudkan dengan timbal balik
kepentingan antara pelaku
usaha dan masyarakat.
Dalam hal ini,
CSR diakibatkan oleh
perusahaan. Pelaku usaha
hendaknya mengerti dan
memahami makna CSR,
bukan hal yang
merugikan perusahaan, melainkan
justru mendongkrak popularitas
perusahaan. Hal serupa
diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dalam Seminar Green
Accounting pada tanggal 24 November 2012 di Fakultas
Ekonomi Universitas Sebelas
Maret, Balthasar Kambuaya, mengungkapkan
dalam pidatonya bahwa
perusahaan yang mengedepankan CSR akan
berefek pada kemajuan
perusahaan. Masyarakat akan
mendukung kinerja perusahaan sehingga perusahaan akan mendapat
tempat di hati masyarakat. Maka, keberlanjutan perusahaan
akan terjamin. Sebaliknya,
perusahaan yang tidak memberikan CSR
justru lama kelamaan
akan mati (Balthasar
Kambuaya, 2012: 2).
Pada hakikatnya, Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan hingga saat ini telah banyak diatur
dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, antara lain dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang
Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman
Modal Asing, Undang-undang
Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47
Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
Perseoan terbatas. Bahkan
secara internasional pun
telah diatur standarisasi
dalam ISO 26000.
Berdasarkan berbagai peraturan
perundang-undangan tersebut,
peranan pihak yang
berkaitan dengan CSR, dapat
dipetakan sebagai berikut: Tabel 1. Peran Pihak dalam CSR Aktor Peran dalam Pemberdayaan Bentuk Output Peran Fasilitasi Pemerintah
Formulasi dan penetapan policy, implementasi
monitoring, dan evaluasi meditasi Kebijakan politik, umum, khusus, departemental sektoral penganggaran, juknis dan juklak, penetapan indikator keberhasilan peraturan hukum, penyelesaian sengketa.
Dana jaminan, alat, teknologi, network,sistem manajemen informasi,dan edukasi.
Swasta Kontribusi pada formulasi, implementasi, monitoring, dan evaluasi Konsultasi dan rekomendasi kebijakan, tindakan dan langkah policy action, implementasi, donatur, private investment, dan pemeliharaan.
Dana, alat, teknologi, tenaga ahli, dan sangat terampil.
Masyarakat Partisipasi dalam formulasi, implementasi, monitoring, dan evaluasi.
Saran, input, kritik, rekomendasi, keberatan, dukungan dqalam formulasi kebijakan, policy action, dana swadaya obyek, partisipan, pelaku utama/subyek menghidukan fungsi sosial.
Tenaga terdidik, tenaga terlatih, setengah terdidik dan setengah terlatih.
Sumber:American International
Journal of Contemporary Research (Gresi Sanje
Dahan, 2012: 5) Perseroan Terbatas melakukan
aktivitasnya sebagai perusahaan
sesuai dengan bidangnya.
Di dalam pelaksanaan
aktivitasnya yang merupakan kepentingan
perusahaan tersebut, suatu
perusahaan sering sekali
tidak terlalu memperhatikan bahwa
mereka mempunyai suatu
tanggung jawab terhadap stakeholders.
Stakeholders di sini
mencakup karyawan, pelanggan,
pemasok, pemegang saham,
Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), ataupun pemerintah.
Masing-masing stakeholder
tersebut memiliki derajat
dan kepentingan yang berbeda-beda. Salah
satu tanggung jawab
Perseroan Terbatas yaitu
tanggung jawab terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan
tersebut.
Deltomed Laboratoriessebagai sebuah
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
yang berkedudukan di Desa Nambangan Kabupaten Wonogiri. Dengan letak
yang strategis, PT
Deltomed Laboratoriessebagai
perusahaan obat herbal memanfaatkan
Sumber Daya Alam
(SDA) berupa tanaman
obat yang dibudidayakan
di sekitar perusahaan.
Sebagai perusahaan yang
telah 35 tahun berdiri,
produk PT Deltomed Laboratories mendominasi pasar obat herbal. Untuk itu, perlu diketahui lebih lanjut bentuk
CSR yang diterapkan oleh PT Deltomed Laboratories.
Banyaknya kasus
bahwa perusahaan mengabaikan
tanggung jawabnya, mendorong penelitian mengenai praktik CSR
semakin lama semakin meningkat.
Tanggung jawab
tersebut yaitu tanggung
jawab terhadap stakeholders. Hal
ini menekankan kepada
perlunya memberikan perhatian
secara seimbang terhadap kepentingan
berbagai stakeholders yang
beragam dalam setiap
keputusan dan tindakan
yang dilakukan oleh
para pelaku bisnis
melalui perilaku yang
secara sosial bertanggung
jawab. Hal lain
yang perlu diteliti
lebih lanjut adalah pentingnya
dukungan berbagai pihak
antara lain masyarakat,
perusahaan itu sendiri,
dan pemerintah. Masyarakat
berposisi sebagai subjek
maupun objek pelaksanaan
program CSR.Oleh karena
itu,hal-hal yang dilaksanakan
dalam CSR disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat
terutama masyarakat setempat.
Sedangkan perusahaan
harus menyadari pentingnya
pelaksanaan CSR sebagai bentuk investasi yang bermanfaat bagi
lingkungan dan sosial.Untuk mendukung itu semua,
Pemerintah pun harus
membumi dalam melakukan
sinergi yang kompak
dengan perusahaan untuk
memberikan manfaat. Sejauh
ini peran pemerintah
hanya berhenti pada
bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur
CSR (Balthasar Kambuaya, 2012: 3).
Meskipun demikian, belum satupun dari sekian
banyak peratuan tersebut mengatur secara
rinci dan mekanisme
yang tepat dalam
melaksanakan CSR, sehingga
masih menimbulkan multitafsir.
Selain itu, terdapat
permasalahan tersendiri baik di
kalangan pemerintah, masyarakat maupun perusahaan. Bahkan terjadi
kekhawatiran bila aturan
CSR berimplikasi pada
kontraproduktif dalam menciptakan
iklim investasi yang
kondusif. Hal tersebut
menyebabkan adanya tafsiran-tafsiran dari
pengusaha dan juga
masyarakat dalam pelaksanaan CSR.
Akibatnya, pengusaha
merasa CSR hanya
sebatas sumbangan (charity) dan masyarakat
menganggap bahwa CSR
adalah kewajiban. Perbedaan
pandangan yang timbul akibat CSR
tentu saja perlu diluruskan. Untuk itu, penulis mencoba meneliti
urgensi pelaksanaan CSR
dalam penulisan hukum
yang berjudul Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
sebagai Aktualisasi Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas (Studi pada PT Deltomed
Laboratoriesdi Kabupaten Wonogiri).
B. Perumusan Masalah.
Guna memfokuskan
pembahasan dalam penulisan
hukum ini, maka penulis merumuskan
dua rumusan masalah
yang menjadi pokok
permasalahan, yakni:.
1. Bagaimana pelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan yang dilaksanakan oleh PT Deltomed Laboratoriesdi
Kabupaten Wonogiri?.
2. Hambatan apa
saja yang timbul
serta bagaimana solusi
untuk mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
oleh PT Deltomed Laboratories?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam setiap
penulisan hukum pasti
memiliki tujuan tertentu.
Tujuan penelitian dalam penulisan
hukum yang dilakukan Penulis adalah.
1. Tujuan Obyektif.
a.Guna mengkaji dan
menganalisispelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
yang dilaksanakan oleh
PT Deltomed Laboratories di Kabupaten Wonogiri.
b.Guna mengetahui
hambatan yang timbul
serta solusi yang
diterapkan untuk mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh PT Deltomed Laboratoriesdi
Kabupaten Wonogiri.
2. Tujuan Subyektif.
a.Untuk menambah
wawasan penulis bidang
Hukum Perdata khususnya dalam
pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan dalam perusahaan;.
b.Untuk memenuhi
persyaratan akademis dalam
memperoleh gelar S1 bidang
ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
tentunya diharapkan akan memberikan
manfaat yang berguna baik bagi perkembangan ilmu
pengetahuan bidang penelitian itu sendiri maupun
dapat diterapkan dalam
praktiknya. Adapun manfaat
yang diharapkan dari penelitian ini antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a.Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan manfaat pada perkembangan
ilmu pengetahuan di bidang Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Perdata pada khususnya;.
b.Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memperkaya referensi
dalam dunia kepustakaan
tentang pelaksanaan program
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
2. Manfaat Praktis.
a.Menjadi wahana
penulis dalam mengembangkan
penalaran, membentuk pola pikir ilmiah, dan menerapkan ilmu yang
diperoleh;.
b.Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat membantu memberikan
masukan kepada lembaga
legislatif, pelaku usaha,
dan akademisi yang memerlukan
pemecahan masalah terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
sehingga diterapkan secara
efektif dan efisien
dalam menerapkan Ilmu Hukum
khususnya Hukum Perdata.
Skripsi Hukum: Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Aktualisasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi