BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas)
Kesehatan merupakan
salah satu modal
pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa dan mempunyai
peranan penting dalam pembentukan masyarakat
yang adil, makmur,
dan sejahtera. Bahkan kesehatan
sebagai salah satu
unsur kesejahteraan umum
harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 alinea keempat
(UUD 1945). Termasuk
mutu kesehatan yang
merupakan bagian penting
dalam kehidupan manusia.
Sekarang ini kesehatan
telah dianggap sebagai sebuah investasi. Berbagai bentuk
upaya peningkatan kesehatan telah dilakukan
manusia untuk terus hidup dan berkembang.
Berdasarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi
Manusia oleh Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB)
tahun 1984 (Indonesia
ikut menandatanganinya) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 Pasal
28 H, menetapkan
bahwa kesehatan adalah
hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat
miskin, yang implementasinya dilaksanakan
secara bertahap sesuai
kemampuan keuangan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
Upaya peningkatan kualitas hidup
manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha
yang sangat luas
dan menyeluruh, usaha
tersebut meliputi peningkatan
kesehatan masyarakat baik
fisik maupun non
fisik. Kesehatan juga
merupakan salah satu
faktor penentu tingkat kesejahteraan
seseorang.
Dijelaskan bahwa
kesehatan juga sebagai
hak asasi manusia
harus diwujudkan dalam
bentuk pemberian berbagai
upaya kesehatan kepada seluruh
masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas
dan terjangkau oleh
masyarakat. Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
terutama pada Pasal 34 ayat
(2) yang berbunyi
negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, menetapkan bahwa
setiap orang berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan.
Karena itu setiap
individu, keluarga dan
masyarakat berhak memperoleh
perlindungan terhadap kesehatannya,
dan negara bertanggung
jawab mengatur agar terpenuhi hak
hidup sehat bagi
penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan
tidak mampu. Derajat kesehatan
masyarakat miskin yang
masih rendah diakibatkan
karena sulitnya akses
terhadap pelayanan kesehatan.
Kesulitan akses
pelayanan kesehatan ini
dipengaruhi oleh berbagai
faktor seperti tidak
adanya kemampuan secara
ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang
mahal. Peningkatan biaya
kesehatan yang diakibatkan oleh
berbagai faktor seperti
perubahan pola penyakit,
perkembangan teknologi kesehatan
dan kedokteran, kondisi
geografis yang sulit
untuk menjangkau sarana
kesehatan. Derajat kesehatan
yang rendah berpengaruh terhadap
rendahnya produktifitas kerja
yang pada akhirnya
menjadi beban masyarakat
dan pemerintah. Seperti
yang diamanatkan dalam
Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem
Jaminan Nasional menyatakan
bahwa jaminan kesehatan
bagi masyarakat miskin diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial. Di
Indonesia dalam program
pelayanan kesehatan bagi
orang tidak mampu,
pemerintah menugaskan PT.Askes
(persero) dalam pengelolaan program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Miskin (JPKMM) yang sering disebut dengan asuransi kesehatan
bagi orang miskin atau lebih dikenal
dengan Askeskin. Dalam pelaksanaan program Askeskin tidak selalu berjalan dengan lancar pasti terdapat beberapa
kendala dalam pelaksanaannya dan mulai
sejak tahun 2008
program Askeskin berubah
menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat atau yang sering disebut
(Jamkesmas). Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat
Miskin (Jamkesmas) adalah
bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi fakir
miskin dan tidak
mampu yang segala biayanya dibayar oleh Pemerintah, program ini
diselenggarakan oleh Kementerian
Kesehatan dengan tujuan untuk
memperbaiki program Askeskin yang terdahulu
berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan R.I Nomor
40 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Kedokteran merupakan
profesi yang banyak
mendapat sorotan masyarakat karena sifat pengabdiannya dan
pelayanannya kepada masyarakat cukup kompleks.
Hubungan antara pasien
dengan dokter dalam
pelayanan medis dilandasi
atas kepercayaan sehingga
menimbulkan suatu hubungan hukum. Dalam bidang kedokteran hubungan hukum
ini terjalin di bidang jasa yang disebut
dengan perjanjian terapeutik. Dalam perjanjian ini, pasien telah sepakat diberi pelayanan medis untuk
menanggulangi penyakitnya dan dokter juga sepakat
untuk memberi pelayanan
medis berupa pemeriksaan, pengobatan dan pertolongan medis lain, dengan
kemampuannya semaksimal mungkin yang
dimilikinya.
Dibidang kesehatan
sering timbul masalah
dari pasien yang
merasa dirugikan, karena
kurang puas dengan hasil
yang diperoleh dari
pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh dokter
maka dari itu
pasien sering menuntut ganti
rugi akibat kesalahan
atau kelalaian yang
dilakukan oleh dokter
atau tenaga kesehatan
dalam melakukan pekerjaannya
atau pasien yang
tidak mampu memdapatkan
perlakuan yang berbeda
dengan pasien lain.
Kasus yang menjadi
sorotan masyarakat pada
umumnya, khususnya mendapat sorotan
dari profesi kesehatan
dan profesi hukum
seperti contohnya yaitu kasus
bayi Dera lahir kembar pada Minggu (10/2/2013) di RS Zahira di Pasar Minggu,
Jakarta Selatan. Dera
yang lahir melalui
operasi caesar kemudian dinyatakan
sakit. Rumah Sakit
merujuk agar Dera
dibawa ke Rumah
Sakit dengan peralatan medis yang
lengkap. Setelah berkeliling ke 8 rumah sakit, tak ada yang mau menerimanya karena penuh.
Meninggalnya bayi Dera Nur Anggraini mendapat
perhatian banyak pihak
soal kurangnya fasilitas
dan pelayanan rumah
sakit terhadap pasien
miskin. Di sinilah
isu hukum yang mencul
terhadap fasilitas kesehatan
untuk keluarga miskin (http://news.detik.com/read/2013/02/19/131452/2173870/10/kasus-bayidera-komisi-ix-pasien-miskin-harus-diprioritaskan diakses
tanggal 5 Maret 2013
pukul 22.10).
Setiap pelayanan
medis di bidang
kesehatan tentunya peran
dari sarana kesehatan
sangatlah penting. Dengan
adanya sarana kesehatan
akan sangat membantu dalam
penyediaan fasilitas yang memadai demi tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal. Dalam hal ini rumah sakit
sebagai salah satu sarana
kesehatan yang dianggap
mampu untuk memberikan
upaya pelayanan kesehatan yang
optimal karena memiliki berbagai macam fasilitas kesehatan
mulai dari tenaga
ahli kedokteran hingga
perlatan medis yang memadai.
Alasan lain
yang menyebabkan timbulnya
hubungan antara pasien dengan dokter, adalah bila pasien datang ke rumah sakit dalam
kondisi gawat darurat yang dapat
mengancam jiwanya, tindakan menyelamatkan kehidupan (life
saving) tidak memerlukan
persetujuan tindakan medis
karena keadaan pasien
yang sangat mendesak
untuk segera mendapatkan
pertolongan dari dokter,
misalnya karena terjadi
kecelakaan lalu lintas,
sesak nafas, maupun karena
adanya situasi lain
yang menyebabkan keadaan
pasien sudah gawat, sehingga sangat sulit bagi dokter yang menangani untuk mengetahui dengan
pasti
kehendak pasien. Dalam
keadaan seperti ini
dokter perlu melakukan tindakan
segera untuk menyelamatkan
jiwa pasien sementara
pasien dan keluarga tidak bisa membuat persetujuan dengan
segera hal seperti ini yang disebut
dengan Implied Emergency Consent (keadaan gawat darurat). Pasien yang
dalam keadaan memaksa
atau gawat darurat
seperti diatas diperbolehkannya persetujuan tindakan medis di
kesampingkan. Bila keadaan pasien sudah
melalui masa kritisnya baru dibuat persetujuan tindakan medis antara pasien/keluarga pasien dengan dokter.
Hubungan antara dokter dengan pasien
yang terjadi seperti ini merupakan salah satu ciri perjanjian terapeutik yang
membedakan dengan perjanjian
biasa sebagaimana diatur
dalam KUHPerdata.
Rumah sakit adalah suatu sarana yang merupakan bagian dari sistem pelayanan
kesehatan yang menjalankan
rawat inap, rawat
jalan, dan rehabilitasi
berikut segala penunjangnya
(Endang Kusuma Astuti,
2009:51).
Dengan demikian, rumah sakit
adalah tempat untuk menyelenggarakan salah satu
upaya kesehatan, yaitu
upaya pelayanan kesehatan
(health services).
Rumah sakit
umum pemerintah berdasarkan
fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit terdiri dari 4 (empat)
tipe yakni tipe A, B, C, dan D.
kelengkapan fasilitas maupun
kemampuan pelayanan rumah sakit dengan tipe tertentu tidak menjamin bila rumah sakit
terhindar dari suatu masalah, hal ini juga sama
dengan yang ada di Rumah
Sakit Umum Daerah
Pandan Arang Kabupaten
Boyolaliyang selanjutnya disebut
(RSUD Pandan Arang Kabupaten
Boyolali). RSUD Pandan Arang merupakan Rumah Sakit tipe C non pendidikan
yang berada di Kabupaten Boyolali, salah satu RSUD yang menjadi
milik pemerintah daerah Kabupaten Boyolali. RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali ini diharapkan mampu
memberikan pelayanan kesehatan yang optimal
kepada seluruh masyarakat
terutama masyarakat yang
ada di sekitar
Kabupaten Boyolali dan
khususnya masyarakat yang
tidak mampu (JAMKESMAS)
karena RSUD Pandan
Arang Kabupaten Boyolali
sering menjadi rujukan
dari berbagai Puskesmas,
Klinik-klinik kesahatan maupun balai kesehatan lainnya yang ada disekitar
Kabupaten Boyolali.
Pasien Jamkesmas
yang datang berobat
di RSUD Pandan
Arang Kabupaten Boyolali
mereka berharap agar
penyakitnya sembuh, biayanya terjangkau
dan memperoleh pelayanan
kesehatan yang maksimal.
Dalam Pelaksanaan perjanjian
terapeutik yang ada di RSUD
Pandan Arang Kabupaten
Boyolali merupakan hubungan
antara para pihak
baik dokter dengan
pasien Jamkesmas adalah
sejajar dan seimbang.
Pasien Jamkesmas seolah-olah
merasa sebagai pihak
yang lemah dalam
perjanjian terapeutik antara
dokter dengan pasien
Jamkesmas itu sendiri
walaupun dokter telah berusaha memenuhi
hak-hak pasien Jamkesmas,
di RSUD Pandan
Arang Kabupaten Boyolali
pasien Jamkesmas tidak
dipandang sebagai pihak
yang lemah dan tergantung kepada
dokter sebab pasien juga mempunyai hak untuk menentukan
nasibnya sendiri. Banyak pertimbangan yang harus diambil oleh pasien
Jamkesmas seperti masalah
biaya, kesiapan mental,
risiko yang mungkin
akan timbul, perimbangan
keluarga, dan pertimbangan
lainnya membuat upaya
dokter dalam pelayanan
kesehatan tidak dapat
mencapai tujuan secara maksimal
sebab tidak selamanya kehendak dokter dalam upaya penyembuhan
penyakit pasien bisa
sejalan dengan kehendak
pasien itu sendiri.
Di sebabkan oleh
tingkat pemahaman yang
kurang ini membuat pelaksanaan
perjanjian teraapeutik di
RSUD Pandan Arang
Kabupaten Boyolali mengalami
kendala terutama dalam
hal pemenuhan hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
Dari uraian
tersebut di atas,
merupakan alasan yang
mendorong penulis untuk membuat
penulisan hukum dengan judul :
“PELAKSANAAN PERJANJIAN
TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN
MASYARAKAT (JAMKESMAS) DI RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH
PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang di
atas, maka dalam
penelitian ini penulis merumuskan kedalam dua pokok
permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana bentuk dan isi dari Perjanjian
Terapeutik antara dokter dengan pasien peserta
Jamkesmas di rumah
sakit umum daerah
Pandan Arang Kabupaten Boyolali?.
2. Bagaimana
pelaksanaan Perjanjian Terapeutik
terhadap pasien peserta Jamkesmas di
rumah sakit umum
daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali?.
3. Apa
saja
permasalahan-permasalahan
yang ada dalam
pelaksanaan Perjanjian Terapeutik
di rumah sakit
umum daerah Pandan
Arang Kabupaten Boyolali
dan Bagaimana Penyelesaian
permasalahanpermasalahan tersebut? .
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu
penelitian, pastinya ada
tujuan yang hendak
dicapai.
Tujuan penelitian
diperlukan karena terkait
dengan perumusan masalah
dan judul dari penelitian itu
sendiri. Penu;is mempunyai tujuan atau hal-hal yang ingin
dicapai baik berupa
tujuan secara obyektif
maupun tujuan secara subyektif. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah:.
1. Tujuan Obyektif.
Tujuan obyektif
yaitu tujuan penulisan
dilihat dari tujuan
umum yang mendasari
penulis dalam melakukan
penulisan. Dalam rencana penulisan tujuan obyektif penulisan bertujuan
sebagai berikut :.
a. Mengetahui
bentuk dan isi
dari Perjanjian Terapeutik
antara pasien peserta Jamkesmas.
b. Mengetahui pelaksanan Perjanjian Terapeutik
terhadap pasien peserta Jamkesmas di
rumah sakit umum
daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali.
c. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Perjanjian
Terapeutik di rumah
sakit umum daerah
Pandan Arang Kabupaten
Boyolali dan cara
penyelesaian permasalahan yang dihadapi
pasien peserta Jamkesmas.
2. Tujuan Subyektif.
Tujuan subyektif yaitu tujuan
penulisan dilihat dari tujuan pribadi penulis yang
mendasari penulis dalam
melakukan penulisan. Dalam rencana
penulisan ini bertujuan sebagai berikut :.
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan
bagi penulis di
bidang ilmu hukum baik teori maupun praktek dalam hal
lingkup hukum perdata, khusunya mengenai
pelaksanaan persetujuan tindakan
medis dalam perjanjian terapeutik terhadap pasien peserta
Jamkesmas.
b. Memperoleh suatu hasil sebagai bahan untuk
menyusun skripsi sebagai persyaratan
dalam mencapai gelar sarjana di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
c. Meningkatkan
serta mendalami berbagai
teori yang telah
penulis dapatkan di Fakultas
Hukum agar dapat memberi manfaat bagi peneliti sendiri khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas)
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi