Jumat, 28 Februari 2014

Skrippsi Ekonomi Pembangunan: Analisis Efektivitas Pembiayaan Sistem Syariah Bagi UMK

BABI
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Salah satu sektor yang berperan penting vital bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah sektor perbankan. Bank dikenal sebagai keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang atau kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga disebut sebagai tempat menukar uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran (Kasmir, 2004:23).

Peran perbankan tersebut pada umumnya terbagi atas dua. Pertama, bank sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Kedua, dengan menerima tabungan atau simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, perekonomian suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku masing-masing individu, sehingga masyarakat yang lainnya tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Di Indonesia terdapat dua jenis bank yang melakukan dua aktivitas dalam lingkup yang berbeda, yaitu bank konvensional dengan konsep bunga dan bank syariah dengan konsep bebas bunga serta bebas hasil. Bagi bank yang

berdasarkan pada prinsip syariah tidak dikenal bunga dalam memberikan jasa simpanan maupun pinjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan hukum Islam. Prinsip pembiayaan syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip pernyataan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal dengan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa aqtina) (Kasmir, 2004:25).
Bank berdasarkan prinsip syariah seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediasy instution), yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi berdasarkan prinsip/sistem syariah, yaitu prinsip keuntungan dan kerugian (profit and lass sharing principle).
Mengenai jasa pembiayaan yang dapat daberikan oleh bank Islam bukan saja pembiayaan dalam bentuk apa yang disebut dalam istilah perbankan konvensional sebagai kredit, tetapi juga memberikan jasa-jasa pembiayaan yang biasanya diberikan oleh lembaga pembiayaan (multi finance company), seperti leasing, pemberian barang oleh nasabah bank kepada bank islam yang bersangkutan dengan cicilan, pembelian barang oleh bank islam kepada perusahaan manufaktur dengan pembiayaan dimuka, penyertaan modal, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, bank syariah bukan saja dapat memberikan jasa-jasa bank konvensional, melainkan juga memberikan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh bank konvensional karena jasa-jasa tersebut biasanya diberikan oleh lembaga pembiayaan non bank.
Di Indonesia perbankan syariah pertama kali adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank Muamalat Indonesia adalah bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan syariah Islam dengan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh dana yang tidak dilarang oleh AL-Qur’an dan Hadits. Dasar pemikiran berdiri Bank Muamalat Indonesia.
1. Keinginan umat Islam untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya.
2. Manajemen Islam sangat cocok diterapkan di Indonesia karena sebagian besar penduduknya beragama Islam.
3. Memberikan alternatif kepada umat Islam dalam mempergunakan jasa perbankan.
4. Membantu program pemerintah di bidang pengentasan kemiskinan karena orientasi Bank Muamalat adalah pembiayaan usaha masyarakat golongan menengah kebawah.
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Pembiayaan yang dilakukan oleh bank-bank syariah sebenarnya pembiayaan murabahah sangat sesuai untuk pembiayaan bagi usaha kecil. Pengertian mengenai usaha kecil yang dimaksud oleh perbankan syariah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam pasal 5 Undang-Undang ini disebutkan bahwa tujuan dari pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:
1. Mewujudkan struktur prekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;
2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri ; dan
3. Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Bila kita melihat dari keseluruhan isi undang-undang mengenai syariah maka sistem keuangan syariah bisa menjadi solusi atas krisis keuangan global. Sistem keuangan syariah hanya membolehkan penyaluran dana kredit atau pembiayaan bila memeng ada aset yang di jadikan dasar transaksi sehingga bila peminjam mengalami gagal bayar, bank tidak menderita resiko besar karena transaksi
didasarkan pada aset yang telah diperjanjikan dan untuk pelunasannya, aset tersebut bisa dijual. Selain itu produk yang ditawarkan oleh perbankan lebih bervariasi di bandingkan pada produk bank konvensional terlebih lagi dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat maka jenis pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam bank syariah adalah memberikan pembiayaan kepada rakyat yang sulit umtuk mendapatkan bantuan dari bank konvensional. Kepentingan operasional bank syariah berhubungan dengan sektor riil disamping sektor finansial sedangkan perbankan konvensional hanya bertransaksi pada sektor finansial.
Prekonomian rakyat yang ada dalam ruang lingkup ini antara lain Usaha Mikro, Kecil. Kelompok ini berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya sistem syariah diharapkan, perbankan syariah dapat membangkitkan sektor riil terutama Usaha Mikro, Kecil yang sering mengalami defisit keuangan dalam rangka pengembangan usaha “perbankan syariah“, (Claudia, FH UI, 2010).
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menilai tingkat keefektivitasan pembiayaan pada bank syariah, khususnya pada pembiayaan sistem syariah bagi UMK dalam mencapai tujuan yang diharapkan dari bentuk prosedur-prosedur pembiayaan syariah. Untuk itu penulis tertarik memilih dan menetapkan sebagai objek penelitian dengan judul penelitian “Analisis Efektivitas Pembiayaan Sistem Syariah Bagi UMK di Kabupaten Padang Lawas ”.
1.2. Perumsan Masalah
Berdasarkan uraian diatas yang telah dikemukakan pada latar belakang pemilihan judul diatas, maka penulis terlebih dahulu merumuskan permasalahan sebagai dasar kajian penelitian yang dilakukan.
Adapun perumusan masalah yang di buat adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana peningkatan pendapatan UMK setelah mendapat pembiayaan sistem syariah di Kabupaten Padang Lawas?
2. Apakah pembiayaan sistem syariah UMK sudah efektif di Kabupaten Padang Lawas?
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain:
1. Untuk mengetahui bagaimana peningkatan pendapatan UMK setelah mendapat pembiayaan sistem syariah di Kabupaten padang Lawas?
2. Untuk mengetahui apakah sudah efektif UMK dalam pembiayaan sistem syariah di Kabupaten Padang Lawas?
1.4. Manfaat Penelitian
1. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuaan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan.
2. Sebagai masukan bagi kalangan akademis dan peneliti yang tertarik untuk membahas mengenai efektifitas pembiayaan sistem syariah bagi UMK di Kabupaten Padang Lawas.

3. Sebagai penambah wawasan ilmiah penulis dalam disiplin ilmu yang tekuni.  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi