BABI
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Salah satu
sektor yang berperan penting vital bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah
sektor perbankan. Bank dikenal sebagai keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat
untuk meminjam uang atau kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping
itu, bank juga disebut sebagai tempat menukar uang atau menerima segala macam
bentuk pembayaran dan setoran (Kasmir, 2004:23).
Peran perbankan
tersebut pada umumnya terbagi atas dua. Pertama, bank sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Kedua, dengan
menerima tabungan atau simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Bila peran ini berjalan dengan baik, perekonomian suatu negara akan meningkat.
Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku masing-masing individu,
sehingga masyarakat yang lainnya tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis
tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Di Indonesia
terdapat dua jenis bank yang melakukan dua aktivitas dalam lingkup yang
berbeda, yaitu bank konvensional dengan konsep bunga dan bank syariah dengan
konsep bebas bunga serta bebas hasil. Bagi bank yang
berdasarkan pada
prinsip syariah tidak dikenal bunga dalam memberikan jasa simpanan maupun
pinjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan hukum Islam.
Prinsip pembiayaan syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
pernyataan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal dengan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah
wa aqtina) (Kasmir, 2004:25).
Bank berdasarkan
prinsip syariah seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai
lembaga intermediasi (intermediasy instution), yaitu mengerahkan dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat yang
membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa bank
syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi
berdasarkan prinsip/sistem syariah, yaitu prinsip keuntungan dan kerugian (profit
and lass sharing principle).
Mengenai jasa
pembiayaan yang dapat daberikan oleh bank Islam bukan saja pembiayaan dalam
bentuk apa yang disebut dalam istilah perbankan konvensional sebagai kredit,
tetapi juga memberikan jasa-jasa pembiayaan yang biasanya diberikan oleh
lembaga pembiayaan (multi finance company), seperti leasing, pemberian
barang oleh nasabah bank kepada bank islam yang bersangkutan dengan cicilan, pembelian
barang oleh bank islam kepada perusahaan manufaktur dengan pembiayaan dimuka,
penyertaan modal, dan lain sebagainya.
Dengan kata
lain, bank syariah bukan saja dapat memberikan jasa-jasa bank konvensional,
melainkan juga memberikan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh bank
konvensional karena jasa-jasa tersebut biasanya diberikan oleh lembaga
pembiayaan non bank.
Di Indonesia
perbankan syariah pertama kali adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada
tahun 1991. Bank Muamalat Indonesia adalah bank yang menerapkan sistem dan
operasi perbankan berdasarkan syariah Islam dengan mengikuti tata cara berusaha
dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh dana yang tidak dilarang oleh AL-Qur’an
dan Hadits. Dasar pemikiran berdiri Bank Muamalat Indonesia.
1. Keinginan
umat Islam untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya.
2. Manajemen
Islam sangat cocok diterapkan di Indonesia karena sebagian besar penduduknya
beragama Islam.
3. Memberikan
alternatif kepada umat Islam dalam mempergunakan jasa perbankan.
4. Membantu
program pemerintah di bidang pengentasan kemiskinan karena orientasi Bank
Muamalat adalah pembiayaan usaha masyarakat golongan menengah kebawah.
Prinsip kerja
bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan
pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Pembiayaan yang
dilakukan oleh bank-bank syariah sebenarnya pembiayaan murabahah sangat sesuai
untuk pembiayaan bagi usaha kecil. Pengertian mengenai usaha kecil yang
dimaksud oleh perbankan syariah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu Usaha Kecil
adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam pasal 5
Undang-Undang ini disebutkan bahwa tujuan dari pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah:
1. Mewujudkan
struktur prekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri ; dan
3. Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil, Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
Bila kita
melihat dari keseluruhan isi undang-undang mengenai syariah maka sistem
keuangan syariah bisa menjadi solusi atas krisis keuangan global. Sistem
keuangan syariah hanya membolehkan penyaluran dana kredit atau pembiayaan bila
memeng ada aset yang di jadikan dasar transaksi sehingga bila peminjam
mengalami gagal bayar, bank tidak menderita resiko besar karena transaksi
didasarkan pada
aset yang telah diperjanjikan dan untuk pelunasannya, aset tersebut bisa
dijual. Selain itu produk yang ditawarkan oleh perbankan lebih bervariasi di
bandingkan pada produk bank konvensional terlebih lagi dalam hal penyaluran
dana kepada masyarakat maka jenis pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam bank syariah adalah
memberikan pembiayaan kepada rakyat yang sulit umtuk mendapatkan bantuan dari
bank konvensional. Kepentingan operasional bank syariah berhubungan dengan
sektor riil disamping sektor finansial sedangkan perbankan konvensional hanya
bertransaksi pada sektor finansial.
Prekonomian
rakyat yang ada dalam ruang lingkup ini antara lain Usaha Mikro, Kecil.
Kelompok ini berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya
sistem syariah diharapkan, perbankan syariah dapat membangkitkan sektor riil
terutama Usaha Mikro, Kecil yang sering mengalami defisit keuangan dalam rangka
pengembangan usaha “perbankan syariah“, (Claudia, FH UI, 2010).
Berdasarkan
uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menilai tingkat keefektivitasan
pembiayaan pada bank syariah, khususnya pada pembiayaan sistem syariah bagi UMK
dalam mencapai tujuan yang diharapkan dari bentuk prosedur-prosedur pembiayaan
syariah. Untuk itu penulis tertarik memilih dan menetapkan sebagai objek
penelitian dengan judul penelitian “Analisis Efektivitas Pembiayaan Sistem
Syariah Bagi UMK di Kabupaten Padang Lawas ”.
1.2. Perumsan
Masalah
Berdasarkan
uraian diatas yang telah dikemukakan pada latar belakang pemilihan judul
diatas, maka penulis terlebih dahulu merumuskan permasalahan sebagai dasar
kajian penelitian yang dilakukan.
Adapun perumusan
masalah yang di buat adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
peningkatan pendapatan UMK setelah mendapat pembiayaan sistem syariah di
Kabupaten Padang Lawas?
2. Apakah
pembiayaan sistem syariah UMK sudah efektif di Kabupaten Padang Lawas?
1.3. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
dari penelitian ini antara lain:
1. Untuk
mengetahui bagaimana peningkatan pendapatan UMK setelah mendapat pembiayaan
sistem syariah di Kabupaten padang Lawas?
2. Untuk
mengetahui apakah sudah efektif UMK dalam pembiayaan sistem syariah di Kabupaten
Padang Lawas?
1.4. Manfaat
Penelitian
1. Sebagai bahan
studi dan tambahan ilmu pengetahuaan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama
Departemen Ekonomi Pembangunan.
2. Sebagai
masukan bagi kalangan akademis dan peneliti yang tertarik untuk membahas mengenai
efektifitas pembiayaan sistem syariah bagi UMK di Kabupaten Padang Lawas.
3. Sebagai penambah
wawasan ilmiah penulis dalam disiplin ilmu yang tekuni.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi