Senin, 03 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS PERANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH


 BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang 
Penerimaan daerah perlu terus diupayakan, dengan menggali sumber-sumber dana yang ada sehingga dapat menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang semakin meningkat. Pembangunan nasional merupakan suatu langkah atau tindakan untuk memperbaharui kehidupan nasional. Oleh karena itu terlebih dahulu harus diketahui secara jelas mengenai keadaan yang hendak diperbaharui dan arah serta cita-cita yang ingin dicapai. Bagi bangsa Indonesia sudah jelas bahwa landasan arah serta cita-cita Pembangunan bangsa terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Upaya perbaikan sangat diperlukan terutama di bidang pengelolaan keuangan daerah. Berbagai kebijakan tentang keuangan daerah diarahkan agar daerah memiliki kemampuan untuk meningkatkan kemampuannya dalam membiayai penyelenggaraan urusannya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dengan diberikannya kewenangan oleh pemerintah pusat berupa kewenangan yang kuat, nyata, dan bertanggung jawab secara proporsional. Untuk mempercepat tercapainya kemandirian khususnya dalam bidang
1

pemenuhan urusan rumah tangga sendiri Kabupaten/Kota perlu terus meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan di daerah meliputi mobilisasi pendapatan, penetapan alokasi belanja daerah, dan mobilisasi pembiayaan. Untuk memenuhi kondisi yang baik bagi pengelolaan keuangan daerah maka daerah perlu memahami dan menggali potensi/keunggulan daerah serta mengidentifikasi pokok-pokok permasalahan yang ada. Daerah juga perlu menentukan arah pembangunannya dalam Jangka Menengah hingga Jangka Panjang yang masing-masing dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah. Prioritas-prioritas pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah inilah yang akan menentukan pola alokasi belanja di daerah di samping juga sumber-sumber pembiayaannya yang ideal. Arah kebijakan keuangan daerah yang meliputi arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan-arahan sekaligus rambu-rambu bagi pelaksanaan keuangan daerah. Melalui arah kebijakan ini diharapkan pertama, keuangan daerah dapat menopang, bukan menghambat, proses pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai dengan visi nasional dan visi daerah. Kedua, diharapkan bahwa keuangan daerah dapat menyediakan pelayanan dasar secara memadai bagi kesejahteraan masyarakat. Ketiga, diharapkan keuangan daerah dapat meminimalkan resiko fiskal sehingga kesinambungan anggaran daerah dapat terjamin.

Sejalan dengan desentralisasi fiskal, Pemerintah daerah berusaha meningkatkan penerimaan daerah. Namun beberapa Peraturan daerah yang diterbitkan isinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti bertentangan dengan kepentingan umum dan melanggar aturan yang lebih tinggi. Terjadinya hal ini antara lain disebabkan oleh rendahnya basis pajak (tax basis) yang diserahkan kepada daerah. Karenanya penambahan tax basis mutlak diperlukan. Berdasarkan kajian, dengan menggunakan analisa kuantitatif dan kualitatif, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang paling layak untuk didaerahkan pada saat ini. Salah satu yang menjadi tujuan PBB adalah menambah pendapatan daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik, Pajak Bumi dan Bangunan memberi kontribusi terhadap Pendapatan daerah Kabupaten Tapanuli Utara mulai tahun 1977 sampai 2006 yaitu sebesar 125,8 milyar rupiah, artinya Pajak Bumi dan Bangunan telah memberikan kontribusi sebesar 6,10% terhadap Pendapatan daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Volume 9 Nomor 2 Suparman Zen Kemu (2005:75) mengemukakan bahwa. secara teoritis dan praktis PBB layak dijadikan sebagai pajak daerah, baik teori public finance maupun best practice di berbagai negara mendukung kebijakan PBB menjadi pajak daerah. Namun dalam kasus Indonesia, terlihat keengganan Pemerintah pusat untuk mendaerahkan PBB. Alasan Pemerintah pusat adalah “Pemerintah daerah belum mampu mengelola PBB sebagai pajak daerah karena kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan administrasi (administration capability) masih rendah”.

Sejalan dengan teori desentralisasi fiskal penyerahan kewenangan kepada Pemerintah daerah akan diikuti dengan penyerahan personil, pembiayaan, dan dokumen. Jadi, kurang relevan kalau rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan administrasi (administration capability) di beberapa daerah dijadikan alasan untuk tidak mendaerahkan PBB. Pendaerahan PBB akan menambah kapasitas fiskal daerah dan akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mengurangi penerbitan pungutan daerah yang mengganggu kepentingan umum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Penambahan kapasitas fiskal berupa pendaerahan PBB akan membuat Pemerintah daerah menjadi lebih dewasa dan mandiri serta dapat mengurangi ketergantungan kepada Pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas :
1. Pendapatan asli daerah
2. Dana Perimbangan
3. Lain-lain pendapatan

Mengacu kepada proyeksi indikator makroekonomi dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, maka strategi-strategi kebijakan fiskal dalam lima tahun ke depan akan tetap diarahkan kepada hal-hal berikut:
1. Mengoptimalkan peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari sumbersumber PAD dan Dana Perimbangan;
2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD dari sisi penerimaan;



3. Meningkatkan sumber penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dan Bagi Hasil Pajak yang lebih rasional dan proporsional;
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta, baik dalam pembiayaan maupun pelaksanaan pembangunan;
5. Merintis penerbitan Obligasi Daerah untuk pendanaan skala besar.

Adapun bagi hasil perpajakan yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan besar kemungkinan akan ditransformasikan menjadi pajak daerah, meski untuk itu masih harus menantikan proses politik yang berlangsung. Kondisi tersebut diharapkan akan dapat memperkuat posisi PAD. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja dari unit-unit kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (performance-based budgeting). Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota belanja daerah dikelompokkan ke dalam bidang urusan wajib dan urusan pilihan. Di dalam masing-masing bidang, dan di dalam setiap bidang terdapat sub bidang dan sub-sub bidang.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber diluar pendapatan asli daerah, karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat. Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan

asli daerah diharapkan pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah. Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian guna menyelesaikan skripsi dengan judul : “Analisis Peranan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara”. 1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang, maka penulis terlebih dahulu merumuskan permasalahan sebagai dasar kajian yang dikakukan. Adapun perumusan masalah yang dibuat adalah bagaimana pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara? 1.3 Hipotesa Secara etimologi, istilah hipotesa terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu, “hypo” yang berarti sesuatu yang masih kurang dan “thesa” berarti sebuah kesimpulan dan pendapat. Berdasarkan kedua kata tersebut (hypo dan thesa) maka dapat disimpulkan bahwa hipotesa adalah sebuah kesimpulan sementara dari suatu penelitian yang perlu dibuktikan kebenarannya dengan cara melakukan penelitian lapangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis adalah kesimpulan sementara dari suatu penelitian yang dibuktikan benar atau salah dengan jalan pengumpulan data di lapangan.

Adapun hipotesis tersebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai pengaruh yang positif terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. 1.4 Tujuan Dan Manfaat Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui seberapa besar Peranan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
2. Untuk mengetahui perkembangan Pendapatan Daerah di Kabupaten Tapanuli Utara dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan.

Adapun manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah :
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai Peranan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peranannya terhadap Pendapatan Daerah.
2. Hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi bagi penulis lainnya untuk menganalisa masalah-masalah yang berkenaan dengan Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Pendapatan Daerah.
3. Sebagai penambah wawasan ilmiah penulis dalam disiplin ilmu yan penulis tekuni.
4. Syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi strata satu pada Fakultas Ekonomi .


  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi