BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Persaingan sengit antar bank dalam penghimpunan dana
masyarakat (giro, tabungan dan deposito) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
oleh bank-bank komersil mengakibatkan banyak bank kurang berhati-hati dalam
penentuan kebijakannya. Akibatnya, saat krisis perekonomian pada pertengahan
tahun 1997 melanda, puluhan bank harus menjalankan operasinya dengan
terseok-seok bahkan 16 bank swasta nasional harus terlikuidasi.
Kondisi ini diakibatkan terlalu besar dan bebasnya bank dalam
menyalurkan dana kreditnya sehingga pada saat krisis terjadi, tingkat kredit
macet dan bermasalah meningkat, sementara kemampuan bank untuk memobilisasi
dana dari masyarakat semakin berkurang. Keadaan ini mengakibatkan bank tersebut
bersusah payah mencari dana untuk menjamin operasionalnya.
Selain dari itu, para ahli perbankan menduga bahwa beberapa
alasan yang masuk akal sebagai alasan likuidasi bank-bank tersebut adalah (1)
bank bersangkutan memiliki CAR yang jauh berada dibawah 8%, sebagai batas
kewajaran rasio kecukupan modal berdasarkan BIS (Bank for International
Settlement) dan sudah ditetapkan secara internasional dan bahkan ada bank
memiliki CAR yang negatif. (2) Bank yang bersangkutan memiliki kualitas aktiva
yang kurang baik, khususnya aktiva
produktif yang berupa kredit macet dan kredit bermasalah lainnya, yang dikenal
dengan “aktiva produktif yang diklasifikasikan”. Buruknya kualitas aktiva
produktif akan mengakibatkan nilai BDR (Bad debt ratio) bank yang
bersangkutan juga kurang baik. (3) Rasio LDR (loan to deposit ratio) yang
terlalu tinggi, jauh di atas 110%, dan ini berarti bahwa jumlah kredit yang
diberikan jauh melebihi jumlah dana yang dikumpulkan (ditambah modal inti dan
BLBI).
Dendawijaya (2005 : xiii) menyatakan bahwa “perkembangan
ekonomi yang berubah cepat dan kompetitif dengan permasalahan yang semakain
kompleks memerlukan adanya penyesuaian tentang kebijakan ekonomi serta
perbaikan sistem keuangan, khususnya perbankan”. Sehat tidaknya perbankan nasional
akan sangat mempengaruhi iklim usaha nasional. Untuk itu, pemerintah memandang
perlu melakukan penyempurnaan dan mengadakan perubahan atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan dengan mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, di mana salah satu unsur
pokoknya adalah pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan program
penyehatan perbankan nasional, maka dengan Keppres No. 27 dan No. 34 Tahun 1998
dibentuklah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebuah badan di bawah
naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang didirikan dalam rangka
program penyehatan dan rehabilitasi sektor perbankan Indonesia. Pada tanggal 13
Maret 1999, pemerintah melalui BPPN dan Bank
Indonesia mengumumkan berbagai
keputusan dalam rangka penyehatan perbankan nasional, yakni : (1) 38 bank
nasional ditutup / bank beku operasi (BBO), (2) 7 bank nasional diambil alih /bank
take over (BTO), (3) 9 bank nasional dan lain-lain diikutsertakan dalam
program rekapitalisasi, (4) 73 bank nasional tidak ikut dalam program
rekapitalisasi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang Perbankan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak sedangkan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
memberi jasa dalam lalulintas pembayaran.
Siamat (2005 : 276) menyatakan bahwa
defenisi bank diatas memberi tekanan bahwa usaha utama bank
adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank
dan dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak semata-mata memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik tapi juga kegiatannya itu harus
pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat sedangkan defenisi bank
umum pada dasarnya merupakan penekanan pada fungsi tambahan bank umum dalam hal
pemberian pelayanan atau jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Manajemen bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya. Sasaran tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan
jangka waktu, yaitu sasaran yang bersifat jangka pendek dan sasaran jangka
panjang. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara lain pemenuhan likuiditas,
menyediakan jasa-jasa lalu-lintas pembayaran dan penanaman dana dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek atau instrument pasar uang. Sedangkan
sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memperoleh keuntungan
dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan
dan memaksimalkan kekayaan pemilik
bank. Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen bank harus memperhatikan
beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajibannya yaitu mengelola
likuiditasnya, memperkecil risiko dengan mengalokasikan dananya pada asset yang
berisiko rendah atau melakukan diversivikasi, memperoleh dana dengan biaya
rendah dan menentukan jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan
modal sesuai kebutuhan.
Kondisi keuangan bank dapat dihitung dengan analisis rasio
profitabilitas. Rasio profitabilitas mengukur efisiensi manajemen berdasarkan
tingkat profitabilitas dari pinjaman dan investasi. Indikator yang digunakan
dalam bank biasanya adalah ROA (Return On Asset) yang mengukur kemampuan
manajemen bank yang memperoleh laba secara keseluruhan. ROA dianggap penting
bagi bank karena digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam
menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. ROA
merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap total asset (aktiva).
Semakin besar ROA menunjukkan kinerja perusahaan semakin baik, karena tingkat
pengembalian semakin besar.
Profitabilitas sebuah bank tentunya dipengaruhi banyak faktor,
baik internal maupun eksternal dari bank itu. Faktor eksternal dapat berupa
peraturan-peraturan pemerintah yang mungkin membuka atau menutup kesempatan
bank dalam meningkatkan profitabilitasnya, kebijakan moneter dan tingkat hasrat
masyarakat untuk menyimpan sebagian dari harta yang dimilikinya. Sedangkan
faktor internal berasal dari laporan keuangan bank itu sendiri, beberapa faktor
yang dapat mempengaruhi adalah : rasio kecukupan modal atau sering kita sebut
dengan CAR (Capital Adequacy Ratio), KAP (Kualitas Aktiva Produktif),
NPL (Non
Performing Loan) dan BOPO (Rasio Biaya Operasional
Terhadap Pendapatan Operasional).
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merasa tertarik untuk
melakukan penelitian melalui penulisan skripsi dengan judul “Analisis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Return On Assets Bank Umum di Indonesia”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaiamana pengaruh CAR (Capital
Adequacy Ratio) terhadap ROA (Return On Asset) pada Bank Umum di
Indonesia?
2. Bagaiamana pengaruh KAP (Kualitas
Aktiva Produktif) terhadap ROA (Return On Asset) pada Bank Umum di
Indonesia?
3. Bagaiamana pengaruh NPL (Non
Performing Loan) terhadap ROA (Return On Asset) pada Bank Umum di
Indonesia?
4. Bagaiamana pengaruh BOPO (Biaya Operasioanal terhadap
Pendapatan Operasional) terhadap ROA (Return On Asset) pada Bank Umum di
Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaruh CAR (Capital Adequacy Ratio) terhadap
ROA (Return On Asset) pada Bank Umum di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengaruh NPL (Non
Performing Loan) terhadap ROA (Return On Asset) pada Bank Umum di
Indonesia.
3. Untuk mengetahui pengaruh KAP
(Kualitas Aktiva Produktif) terhadap ROA (Return On Asset) pada Bank
Umum di Indonesia.
4. Untuk mengetahui pengaruh BOPO (Biaya Operasioanal
terhadap Pendapatan Operasional) terhadap ROA (Return On Asset ) pada
Bank Umum di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai tambahan pengetahuan dan
wawasan bagi penulis untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ROA (Return
On Asset) pada Bank Umum di Indonesia.
2. Sebagai bahan studi bagi
mahasiswa/mahasisiwi Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan.
3. Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa yang ingin
melakukan penelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi