BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah
satu sektor yang berperan vital bagi pertumbuhan ekonomi suatu negaraadalah
sektor perbankan. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal
sebagai tempat untuk meminjam uang atau kredit bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran (Kashmir,
2004:23).
Di
Indonesia terdapat dua jenis bank yang melakukan aktivitas dalam lingkup yang
berbeda, yaitu bank konvensional dengan konsep bunga dan bank syariah dengan
konsep bebas bunga serta bagi hasil. Bagi bank yang berdasarkan pada prinsip
syariah tidak dikenal bunga dalam memberikan jasa simpanan maupun pinjaman. Di
bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan hukum Islam.
Perkembangan
peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di
Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang
No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran
bank syariah dalam memacu pertumbuhan
perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur
perekonomian yang semakin berimbang.
Pengesahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 membuka peluang
yang kian luas bagi pengembangan bank syariah. Bukan hanya menyebut bank
syariah dan bank konvensional secara berdampingan, tapi undang-undang ini juga
memuat prinsip produk perbankan syariah seperti murabahah, musyarakah,
mudharabah, salam, ishtisna, dan ijarah. Undang-undang ini memberikan efek
perlakuan yang sama diantara bank syariah dan konvensional.
Perbedaan sistem perbankan syariah dan konvensional terletak
pada distribusi resiko usaha. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh salah
satu pihak. Untuk hal nasabah sebagai deposan, resiko sepenuhnya berada pada
pihak bank, sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhnya
berada ditangan peminjam. Sedangkan pada sistem syariah diterapkan sistem bagi
hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau
kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad
adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku
baik bagi debitur maupun kreditur.
Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi
langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah bagi hasil
yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula
bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil
yang kecil atau
mengecil dalam waktu cukup lama
menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan
peringatan dini yang transfaran dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan
konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga
yang diperoleh.
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah
dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan
operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank
telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil
dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat
akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan
yang sesuai dengan syariah.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan
dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam
kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif
jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara
bersama-sama, sistem Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan
dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta
layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih
bervariatif, perbankan syariah
menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh
seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali (Bank Indonesia,2008).
Dalam tempo yang relatif singkat, perbankan syariah telah
mengalami kemajuan yang menggembirakan, baik dari jumlah kantor, jumlah aset,
dana pihak ketiga yang dihimpun, atau pembiayaan yang disalurkan. Namun
demikian, kontribusi perbankan syariah dibandingkan dengan total perbankan
masih amat kecil. Bank Indonesia mengeluarkan Cetak Biru Pengembangan Perbankan
Syariah Indonesia sebagai peletak posisi dan cara pandang Bank Indonesia dalam
mengembangkan perbankan syariah di Indonesia dan berfungsi sebagai pedoman bagi
para stakeholder perbankan syariah. Cetak Biru ini juga memuat
inisiatif-inisiatif guna mencapai sasaran yang ditentukan. Salah satu inisiatif
penting adalah mendukung terciptanya efisiensi dan daya saing bank syariah.
Efisiensi tersebut dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan economies
of scale dan economies of scope.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya
penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan
hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan
harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan
produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan
bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif,
sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,
yang pada gilirannya akan memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka
menengah-panjang.
Keberadaan bank (konvesional dan syariah) secara umum
memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran, namun karakteristik dari kedua tipe bank
(konvensional dan syariah) dapat mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan
preferensi mereka terhadap pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih
lanjut, perilaku nasabah terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank
syariah) dapat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap
karakteristik perbankan itu sendiri.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga
kinerjanya agar dapat beroperasi secara optimal. Terlebih lagi bank syariah
harus bersaing dengan bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat
di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus dibarengi dengan
manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu
faktor yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah
kinerja (kondisi keuangan) bank. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan
Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional ”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian yang telah dikemukakan pada latar
belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana kinerja keuangan
perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk
masing-masing rasio keuangan?
2. Adakah perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan
perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara
keseluruhan?
1.3 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pokok permasalahan yang telah dikemukakan
diatas maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui seberapa besar
kinerja keuangan perbankan syariah jika di bandingkan dengan kinerja keuangan
perbankan konvensional.
2. Untuk mengetahui perbedaan kinerja keuangan perbankan
syariah dibandingkan kinerja keuangan perbankan konvensional.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Sebagai bahan studi atau literatur
tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.
2. Sebagai bahan studi dan literatur
bagi mahasiswa/mahasiswi ataupun peneliti yang ingin melakukan penelitian
sejenis selanjutnya.
3. Sebagai salah satu syarat bagi
penulis untuk menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana.
4. Sebagai masukan yang bermanfaat bagi pemerintah atau bagi
instansi - instansi yang terkait.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi