BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
otonomi daerah merupakan hal yang hidup dan berkembang sepanjang masa sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Urusan-urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada Pemerintah Daerah dapat diperluas atau dipersempit tergantung
kepada pertimbangan kepentingan Nasional dan kebijaksanaan Pemerintah, semuanya
dilakukan menurut prosedur ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku. Sebagai
perwujudan dari cita desentralisasi tersebut, maka langkah-langkah penting
sudah dilakukan oleh Pemerintah.
Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pemerintahan Daerah membuktikan bahwa keinginan untuk
mewujudkan cita-cita ini terus berlanjut. Sekalipun demikian, kenyataan
membuktikan bahwa cita tersebut masih jauh dalam realisasinya. Otonomi Daerah
masih lebih sebagai harapan ketimbang sebagai kenyataan yang telah terjadi.
Sumber keuangan daerah yang asli, misalnya pajak dan retribus Daerah , hasil
perusahaan Daerah dan Dinas Daerah, serta hasil daerah lainnya yang sah,
haruslah mampu memberikan kontribusinya bagi keuangan Daerah. Dalam UU No.
32/2004 dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan Pemda, Pempus akan
mentransfer Dana Perimbangan yang diantaranya adalah Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil, dimana pada pembahasan ini hanya
dikhususkan kepada Dana Alokasi Umum yakni merupakan dana yang nantinya akan
menjadi tolak ukur serta sarana dalam pelaksanaan pembiayaan dan penganggaran.
Di samping dana perimbangan tersebut,
Pemda mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Kebijakan penggunaan dana tersebut diserahkan kepada Pemerintah daerah. Dana
transfer dari Pempus diharapkan digunakan secara efektif dan efisien oleh Pemda
untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Kebijakan penggunaan dana
tersebut sudah seharusnya pula secara transparan dan akuntabel. Pada
praktiknya, transfer dari pempus merupakan sumber dana utama Pemda untuk
membiayai operasi utamanya sehari-hari, yang oleh Pemda "dilaporkan"
di perhitungan APBD. Tujuan dari transfer ini adalah untuk mengurangi
kesenjangan fiskal antar pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan
publik minimum di seluruh negeri. Masalah otonomi bukan sekadar masalah
penyelenggaraan pemerintahan daerah, walaupun hal ini merupakan aspek yang
penting akan tetapi adalah masalah masyarakat, kehidupan, perilaku dan aspirasi
masyarakat setempat atau daerah. Otonomi daerah dewasa ini, adalah otonomi
daerah yang dititikberatkan kepada Daerah Tingkat II (daerah percontohan) dalam
arti desentralisasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan hak masyarakat daerah
untuk menumbuhkembangkan dirinya dalam hal kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat di daerahnya. Kondisi otonomi daerah, sebenarnya mengisyaratkan
lebih cepat penyerahan urusan daripada proses penyerahan wewenang kepada
daerah. Dalam kondisi tertinggalnya wewenang di bidang keuangan daerah
sebenarnya dapat berdampak negatif bagi penerimaan layanan daerah.
Daya guna dan hasil guna pelayanan yang selalu ditekankan
dapat semakin jauh dari harapan, kualitas layanan kepada masyarakat dapat
menjadi semakin rendah. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah otonom tidak
terlepas dari persoalan dan
operasional (pembiayaan dan
penganggaran). Sekiranya masalah dana ini tidak jelas tentu saja akan sangat
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom tersebut.
Selain masalah personel dan perlengkapan, tentu saja masalah pedanaan yang
terpenuh, dalam keberhasilan mengemban tugas-tugas otonomi daerah sehingga
dalam praktek melaksanakan otonomi daerah dapat berlanjut. Peningkatan sektor
pendapatan daerah ini, akan berhasil apabila melalui berbagai upaya dan usaha
yang dilakukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah yang menjadi sumber
pembiayaan dan pendanaan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tantangan yang
dihadapi oleh daerah dalam rangka menyusun rumah tangganya sendiri semakin hari
semakin kompleks dan dinamis, baik dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan
maupun pelayanan kepada masyarakat oleh karena itu peranan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) akan sangat menentukan keberhasilan
pembangunan daerah di masa-masa mendatang. Memang benar, Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang cukup tinggi dan selalu meningkat sebenarnya belum terjamin
berhasilnya suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom tersebut.
Kontribusi PAD bukan satu-satunya pertimbangan, akan tetapi yang lebih penting
adalah adanya kesiapan sumber daya manusia, sasaran dan prasarana kelembagaan
dan tata kerjanya.
Agar alokasi pembiayaan dana dalam rangka penyelenggaraan
pementahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan
baik dapat diketahui dan diperdalami oleh semua pihak maka disusun dalam
Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Dalam pelaksanaan otonomi
Daerah, Pemerintah melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam meningkatkan
perolehan pendapatan asli daerah, sebab faktor dana sangat menentukan lancar
tidaknya roda
pemerintahan daerah. Pelayanan kepada
masyarakat akan terlambat akibat terbatasnya kemampuan dalam bidang pendanaan.
Dengan terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak banyak yang dapat
dilakukan dalam memberikan pelayanan maupun kemudahan bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
guna menyelesaikan skripsi dengan judul "Analisis Pengaruh Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Daerah di
Provinsi Sumatera Utara (studi kasus pada 25 Kabupaten/Kota).
B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap
Belanja Daerah pada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara
2. Bagaimana pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap
Belanja Daerah pada 25 kabupaten di Sumatera Utara
C. Hipotesa
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat
hipotesa untuk penelitian ini, yakni:
1. Terdapat hubungan yang positif antara Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Belanja Daerah untuk 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara
2. Terdapat hubungan yang positif antara Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan Belanja Daerah untuk 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara
D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui besarnya pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU)
terhadap Belanja Daerah pada 25 kabupaten/ kota di Sumatera Utara.
2. Untuk mengetahui besarnya pengaruh Pendapatan Asli Daerah
(PAD) terhadap Belanja Daerah pada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Adapun manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini
adalah :
1. Hasil penelitian ini di harapkan dapat menjadi bahan
masukan dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai pengaruh antara Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Daerah.
2. Hasil penelitian ini dapat dijadikan refrensi bagi penulis
lainnya untuk menganalisa masalah – masalah yang berkenaan dengan Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Belanja Daerah.
3. Sebagai penambah wawasan ilmiah penulis dalam disiplin
ilmu yang penulis tekuni.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi