Selasa, 04 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PADA RSUD


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya merupakan upaya untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) dan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu melalui pembangunan kesehatan salah satu hak dasar masyarakat yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai dapat terpenuhi.

Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah rumah sakit. Rumah sakit merupakan lembaga dalam mata rantai Sistem Ketahanan Nasional yang mengemban tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, karenanya pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit perlu diarahkan pada tujuan nasional di bidang kesehatan.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pola pelayanan kesehatan yang diharapkan adalah pelayanan yang semakin berkualitas dan merata sesuai dengan Sasaran Pembangunan Kesehatan di Indonesia.
Kualitas pelayanan merupakan indikator kinerja bagi penyelenggara pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Rumah sakit akan semakin maju jika
kinerjanya dapat dipertahankan. Oleh karena itu, pelayanan rumah sakit harus berubah mengarah pada kekuatan pasar sehingga orientasi rumah sakit bergeser dari organisasi sosial ke arah sosioekonomi, dengan demikian mempertahankan pelanggan adalah tujuan utama yang harus dicapai.
Untuk mempertahankan pelanggan, pihak rumah sakit dituntut selalu menjaga kepercayaan konsumen dengan memperhatikan secara cermat kebutuhan konsumen sebagai upaya memenuhi keinginan dan harapan atas pelayanan yang diberikan.
Banyak penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli dalam upaya untuk menemukan definisi penilaian kualitas. Parasuraman, A., et al (1988) mendefinisikan penilaian kualitas pelayanan sebagai pertimbangan global atau sikap yang berhubungan dengan keunggulan (superiority) dari suatu pelayanan (jasa). Dengan kata lain, penilaian kualitas pelayanan adalah sama dengan sikap individu secara umum terhadap kinerja perusahaan. Selanjutnya mereka menambahkan bahwa penilaian kualitas pelayanan adalah tingkat dan arah perbedaan antara persepsi dan harapan pelanggan. Selisih antara persepsi dan harapan inilah yang mendasari munculnya konsep gap (perception-expectation gap) dan digunakan sebagai dasar skala SERVQUAL. Dari penelitian ini ditemukan bahwa penilaian kualitas pelayanan didasarkan pada lima dimensi kualitas yaitu tangibility (bukti fisik) , reliability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan/dapat dipertanggungjawabkan) dan emphaty (perhatian/kepedulian).
Dengan adanya lima dimensi kualitas pelayanan di atas, diharapkan mampu menjadi pedoman bagi tiap rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun
rumah sakit umum di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten dalam upaya pembangunan kesehatan yang bermutu dan merata yang dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut di atas dan dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-undang No.25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat dapat meningkatkan akses pelayanan dan kualitas pelayanan kesehatan (Depkes RI, 2004).
Sejak Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah bergulir dengan lahirnya Undang-Undang tersebut, maka dengan keadaan krisis ekonomi yang belum berakhir, pembangunan kesehatan di Kabupaten Serdang Bedagai terasa sangat lambat. Di Kabupaten Serdang Bedagai masih banyak permasalahan baik individu maupun masyarakat yang apabila tidak ditanggulangi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Diantaranya adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan penyakit menular maupun tidak menular. Selain itu permasalahan kesehatan lingkungan, juga permasalahan kondisi fisik pelayanan kesehatan.
Berkenaan dengan keadaan fisik pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes serta sarana transportasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dinilai masih kurang. Sebagai gambaran Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai 11 kecamatan, terdapat 1 unit Rumah Sakit Umum, 17 unit Puskesmas, Puskesmas Pembantu sebanyak 68 unit, Posyandu sebanyak 774 unit dan Polindes 96 unit. Sedangkan jumlah sarana pelayanan kesehatan bergerak terdiri dari roda 4 sebanyak 9 unit, dimana keadaan
yang baik hanya 5 unit dan rusak 4 unit, sedangkan roda 2 hanya 39 unit dan sebagian besar sudah rusak yaitu sebanyak 15 unit, sedangkan jumlah Puskesmas Keliling hanya 9 (sembilan), 4 (empat) diantaranya rusak parah. Sementara itu keadaan peralatan pelayanan kesehatan (medis) juga masih kurang, dimana alat kesehatan yang ada masih merupakan pengadaan dari Kabupaten Deli Serdang.
Keadaan fisik pelayanan kesehatan dan sarana penunjang pelayanan kesehatan tersebut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan kesehatan baru, mengingat jumlah kecamatan tidak seimbang dengan jumlah sarana kesehatan yang ada, serta jumlah sarana pelayanan bergerak yang belum mencukupi, dan belum proporsional terhadap kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini disebabkan karena adanya keterbatasan sumber dana. Maka berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka perlu dilakukan pengusulan dana untuk memenuhi kebutuhan sarana fisik dan peningkatan pelayanan kesehatan .
Selain hal tersebut di atas, masalah yang paling utama yang dihadapi sebuah lembaga jasa pelayanan kesehatan adalah banyaknya pesaing. Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai juga merasakan adanya tingkat persaingan yang semakin ketat dengan rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik swasta di daerah lain. Persaingan yang terjadi bukan saja dari sisi teknologi peralatan kesehatan saja, tetapi persaingan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dengan demikian, Kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk dapat bersaing
dengan rumah sakit lain dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan konsumen sebagai pemakai jasa pelayanan rumah sakit.

Untuk mengetahui standar kualitas pelayanan kesehatan pada tiap-tiap rumah sakit, Departemen Kesehatan RI memberikan beberapa acuan mengenai parameter kualitas pelayanan kesehatan, 3 (tiga) diantaranya yaitu: Bed Occupancy Rate (BOR), Average Lenght of Stay (a-LOS), dan Net Death Rate (NDR). 
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi