Selasa, 04 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI JUMLAH TABUNGAN HAJI

1BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sudah berabad-abad lamanya ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga, dan hampir semua transaksi khususnya dalam perbankan dikaitkan dengan bunga.pengalaman ratusan tahun dalam dominasi bunga telah membuktikan ketidakberdayaan sistem ini dalam menjembatani ketimpangan ekonomi, bahkan menjadi faktor terjadinya ketimpangan ini. Banyak orang kaya yang menjadi semakin kaya di atas beban orang lain, begitu juga banyak negara mencapai kemakmurannya di atas kemiskinan negara lain. Kesenjangan ekonomi semakin melebar antara negara maju dan negara berkembang, sedangkan di dalam negara berkembang kesenjangan itu semakin dalam (Antonio, 2001)

Atas fenomena seperti diatas hanya sedikit orang yang menyadari bahaya bunga bagi terciptanya keadilan ekonomi. Pemerintah diberbagai negara menjadi sangat sibuk dengan sistem bunga dan yang sudah menjadi build-in dalam sistem itu adalah sifat kapitalistik dan diskriminatif. Dan karena kelemahan sistem itu pula pemerintah di negara-negara bersangkutan menjadi sibuk menambal kekurangan itu dengan berbagai program dan peraturan yang memaksa orang yang diuntungkan agar menaruh simpati kepada orang yang merasa di rugikan dalam sistem bunga itu. (Machmud, 2010)
Walaupun demikian kita patut bersyukur ketika dominasi itu berada dipuncaknya, Undang-Undang no. 7 tahun 1992 dengan segala ketentuan dan

1keputusan yang mendukung UU tersebut telah mengundang lembaga keuangan syariah yang anti riba. Kedatangan lembaga keuangan ini disambut dengan perasaan suka cita oleh berbagai kalangan umat Islam, dukungan mereka diwujudkan dengan berdirinya lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank.
Fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon positif dari pemerintah, dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang menetapkan bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking sistem, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perundang-undangan tersebut selanjutnya disempurnakan dengan UU No.10 tahun 1998, guna memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah nasional (Wirdyaningsih,2005).
Dalam UU tersebut tertulis kedudukan bank syariah di Indonesia secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan bukan hanya itu saja, disitu tertulis bahwa bank konvensional diperbolehkan membuka unit yang berbasis syariah. Sejak saat itu mulailah bermuculan bank konvensioanl yang membuka unit-unit bank syariah.
Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan keuangan yang semakin maju dan kompleks dan mempersiapkan infrastuktur memasuki era globalisasi. Jadi adopsi perbankan syariah dalam system perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasikan kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian

1besar muslim, namun lebih kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih pada perbankan syariah dalam menjambatani perekonomian.
Bila kita melihat ke belakang pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-negara Asia, termasuk negara kita. Peristiwa ini sekaligus membuktikan tentang betapa besarnya efek negatif yang ditimbulkan oleh sistem bunga yang diterapkan pada bank konvesional terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memorak-porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik negara kita. Seperti kita ketahui pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga yang seperti yang dilakukan pada bank konvensional). Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana pun ternyata lebih tinggi daripada bunga deposito yang diberikan oleh konvensional. Itulah alasan yang menjadikan bank syariah tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh krisis yang terjadi (Amir Machmud, 2010)
Masyarakat banyak menaruh harapan kepada bank untuk menjadi tempat penyimpanan dana yang aman bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan. Bank juga diharapkan bias melakukan kegiatan pengkreditan dan berbagai jasa keuangan yang dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme perekonomian. Dengan memberikan kredit kepada beberapa sector perekonomian, bank diharapkan dapat melancarkan arus barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank juga ternyata merupakan pemasok dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan
1sebagai alt tukar atau alat pembayaran, sehingga diharapkan dapat mendukung berjalnnya mekanisme kebijaksanaan moneter (Wirdyaningsih, 2005).
Sebagaimana kita maklumi, perbankan syariah adalah salah satu unsur dari sistem keuangan syariah. Kesemarakan perkembangan perbankan syariah nasional juga diikuti dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi yang diidentifikasikan sebagai sesuai dengan sistem syariah
Bank adalah lembaga keuangan yang tugas pokoknya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, selain itu bank juga memberikan jasa-jasa keuangan, pembayaran pembiayaan lainnya, sebagai lembaga keuangan yang mendapat kepercayaan masyarakat atas dananya. Bank-bank berusaha semaksimal mungkin melakukan dana tarik (insentif) ekonomi berupa bunga tinggi, bonus serta hadiah-hadiah yang menarik. Berbagai langkah dilakukan bank dengan tujuan menghimpun dana masyarakat, yang salah satu caranya adalah dengan meningkatkan jumlah nasabah (Antonio,2001)
Arah dari sistem pengendalian dan kebijakan moneter yang baru tersebut agar untuk waktu selanjutnya dana pengkreditan perbankan akan semakin mengutamakan sumber dana perkreditan perbankan akan semakin mengutamakan sumber dana yang berasal dari tabungan masyarakat. Dalam arti kata lain, dengan kebijakan yang baru tidak diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang sehat dan kepastian bagi dunia usaha serta masyarakat umum agar mereka dapat lebih berperan dalam pembangunan nasional.
Kebijaksanaan pengerahan dana tersebut ternyata membawa hasil yang cukup mengembirakan meskipun hal itu membawa dampak kenaikan tingkat suku

1bunga deposito dan bentuk simpanan yang lain. Sasaran pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya diupayakan melalui perluasan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, serta penyebaran pembangunan ke seluruh wilayah tanah air. Untuk itu kebijakan moneter diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah termasuk koperasi, pengembangan laju pembangunan daerah secara lebih merata serta menunjang usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang banyak menyerap tenaga kerja.
Masalah yang timbul akibat kondisi perbankan Indonesia yang semakin kompetitif, canggih, dan dinamis yakni : Persaingan semakin tajam dalam memperbutkan dana dan nasabah, keuntungan akan semakin menipis karena berkurangnya margin dan bertambahnya biaya operasi, otomatisasi semakin meningkat dan berlangsung lebih cepat, nasabah-nasabah semakin menuntut kenyamanan serta harga dan pelayan yang lebih baik, bank-bank semakin sulit memperoleh staf-staf yang berkualitas dan professional, persaingan dari lembaga keuangan non bank semakin meningkat, dan yang terakhir bank-bank lokal akan memperoleh tekanan persaingan dari bank-bank yang memiliki jaringan operasi nasional dan internasional. (Rivai 2010)
Sejalan dengan semakin ketatnya tingkat persaingan di pasar bebas tersebut maka upaya untuk membangun konsep Prudential Banking yang sehat berlandaskan prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan upaya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai sebesar 6% per tahun di Indonesia.

1Kita dapat memiliki pendapatan per kapita yang tinggi, tetapi pendapatan yang tinggi ini dapat pula disertai biaya hidup yang makin tinggi. Selama 2004-2009, daya beli masyarakat memang mengalami kemajuan, tetapi tidak sedramatis yang diperlihatkan dengan statistik pendapatan nominal.
Perbankan Syari'ah dikenal sebagai Islamic bangking, kata Islamic pada awalnya dikembangkan sebagai satu respon dari kelompok ekonomi dan praktiksi. Perbankan Muslim yang berusaha mengakomodir berbagai pihak yangmenginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip Syari'ah Islam khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang serupa dengan perjudian (maisyir), ketidakpastian (qharar) dan pelanggaran prinsip keadilan dalam transaksi serta keharusan penyaluran dana investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara Syari'ah (Antonio,2001)
Seiring dengan perputaran waktu, perkembangan bank syariah mengalami booming pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan UU No. 7 tahun 1992 menjadi UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.7 Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum jenis-jenis usaha yang di operasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversikan dirinya secara total menjadi bank syariah, tampak peluang tersebut disambut antusias oleh masyarakat perbankan, dimana sejumlah bank mulai memberikan perhatian dalam bidang perbankan syariah, itu terbukti dengan banyaknya bank konvensional yang sudah membuka cabang syariah salah

2satunya yang membuka cabang syariah adalah Bank Syariah Mandiri untuk melayani masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mewujudkan bank mandiri syariah sebagai universal banking (Wirdyaningsih,2005)
Konsep perbankan syariah adalah hal yang baru dalam dunia perbankan di Indonesia, terutama apabila dibandingkan dengan penerapan konsep perbankan konvensional. Konsep perbankan syariah sendiri di Indonesia mulai diperkenalkan dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. dan menjadi bank umum syariah pertama di Indonesia. Pergerakan perbankkan syariah di Indonesia ibarat mesin diesel. Perlahan tapi pasti. Ia terus maju, walaupun hidup berdampingan dengan bank konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di peta industri perbankan di tanah air.
Menurut Antonio (2001) terdapat perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah. (1) dari segi akad dan aspek legalitas: akad yang dilakukan bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Jika terjadi perselisihan antara nasabah dengan bank, maka bank syariah dapat merujuk kepada UU No.3 tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara perbankan syariah yang penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam. (2) Struktur Organisasi: Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional. Tapi unsur yang membedakan adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. 3) Bisnis dan usaha yang
2dibiayai: Bisnis dan usaha yang dilakukan tidak terlepas dari saringan syariah. (4) Lingkungan kerja dan corporate culture: dalam hal etika sifat amanah dan shiddiq melandasi setiap karyawan sehingga tercipta profesionalisme yang berdasarkan Islam.
Prinsip perbankan syariah merupakan aturan dasar yang berdasarkan hukum Islam, khususnya aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak lain dalam rangka penghimpunan dan penyaluran dana serta kegiatan perbankan syariah lainnya. Adapun prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional (PKES, 2008).
Bank sebagai lembaga keuangan perlu mengkomunikasikan setiap produk yang mereka tawarkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memiliki minat membeli manfaat dari produk yang di tawarkan sesuai dengan kebutuhannya dan keinginannya. Banyak bank menawarkan produknya, baik produk baru atau suatu pengembangan dari produk lama. Diantara mereka ada yang gagal dan tidak sukses dalam merebut kepuasan konsumen. Hal ini disebabkan karena pasar pembeli yang selalu berubah-rubah. Beberapa kepuasan nasabah yang dimaksud antara lain yakni : Keamanannya terjamin atau penarikannya mudah dilakukan, mudah dan praktis,tidak berbelit-belit jika kita ingin mendepositokan uang dan mudah dipindahkan ke rekening giro atau tabungan serta mudah memindahkan dana dalam jumlah besar dan kecil dan rasa bangga menabung di bank yang bersangkutan.

2Faktor pertama yang mempengaruhi jumlah tabungan haji yakni pendapatan per kapita kota Medan. Pepatah lama berbunyi "Ada gula ada semut". Jika di suatu daerah ada kehidupan yang lebih baik, maka orang akan mendatangi daerah tersebut. Begitulah kota Medan sebelum dan pasca 2000-an. Sekarang kota ini mencatat sekitar 500.000 jiwa pendatang kerja atau disebut komuter dan sekitar 133.500 jiwa (15,1%) pengangguran terbuka. Pasalnya jelas, pendapatan per kapita kota Medan Rp2,3 juta pada tahun 1998 menjadi Rp13,2 juta pada tahun 2006. Bertambah 5,7 kali atau tumbuh 474 persen, alias meroket. Itu kalau berdasarkan harga konstan. Jika diukur berdasarkan harga berlaku angkanya adalah Rp4,8 juta pada tahun 1998 menjadi Rp23,7 juta pada tahun 2006 atau naik 5,6 kali. Kedua metode tersebut menempatkan Medan sebagai daerah yang paling menjanjikan kehidupan yang lebih menyenangkan. Dalam pengertian lain, pertumbuhan ekonomi kota ini sangat mengagumkan selama tahun 2000-an ini. Oleh karena itu pada tataran Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan harga konstan posisi ekonomi kota ini meroket dari urutan kedelapan pada tahun 1998 menjadi nomor satu pada tahun 2006. Pendapatan per kapita yang semakin meningkat setiap tahunnya akan mempengaruhi jumlah tabungan haji. Karena minat akan menabung didukung oleh naiknya tingkat pendapatan. Ini menandai kesejahteraan masyarakat juga meningkat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat mampu menabung. (Waspada online, Februari 2008)
Faktor kedua yang mempengaruhi jumlah tabungan haji yakni jumlah penduduk muslim di Medan. Pada tahun 1985 jumlah penduduk muslim sekitar 1,06 juta jiwa. Angka ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun

22006 jumlah penduduk muslim 1,4 juta jiwa. Dengan penduduk muslim yang dominan di Medan maka kesempatan meningkatnya jumlah tabungan haji di Medan. Dengan didukung oleh lembaga-lembaga maupun bank yang menyediakan jasa penyimpanan tabungan haji dengan berbagai kemudahan sehingga semakin memudahkan masyarakat muslim untuk menunaikan rukun Islamnya. (BPS Sumut).
Faktor ketiga yang mempengaruhi jumlah tabungan haji yakni inflasi. Di negara berkembang, inflasi dapat menekan tingkat tabungan karena adanya dorongan melakukan pengeluaran untuk barang-barang tahan lama sehingga akan menurunkan tingkat tabungan. Inflasi akan mendorong orang untuk mengganti aset nominal menjadi aset riil. Memasuki pertengahan tahun 1997, situasi moneter berubah dengan cepat. Rupiah mendapatkan tekanan-tekanan depresiatif yang sangat besar berawal dari krisis nilai tukar Thailand dan kemudian menyebar ke ASEAN lainnya termasuk Indonesia dan Korea Selatan. Penyebab utama tekanan nilai tukar tersebut adalah menurunnya kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia.
Dilihat dari sisi permintaan, malambatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 1997 terutama diakibatkan oleh melemahnya permintaan domestik, khususnya konsumsi rumah tangga dan investasi swasta. Melambatnya konsumsi rumah tangga terutama terjadi pada paro kedua tahun 1997, merupakan cerminan dari menurunnya daya beli masyarakat sebagai akibat dari peningkatan laju inflasi yang disertai dengan melambatnya.kegiatan pada sektor pertanian mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Keadaan ini masih diperburuk oleh
2melambatnya peningkatan penghasilan masyarakat sebagai akibat rasonalisasi yang terjadi pada dunia usaha. Sementara itu melemahnya kegiatan investasi swasta yang meulai terlihat sejak semester II merupakan dampak dari melemahnya permintaan yang disertai dengan peningkatan biaya produksi dan kesulitan keuangan yang dihadapi sektor usaha sehubungan dengan merosotnya nilai nukar rupiah. Disamping itu ketatnya likuiditas perbankan juga mendorong melemahnya kegiatan investasi. Dalam tahun laporan (1997/1998), suku bunga mengalami kenaikan tajam sejalan dengan langkah pengetatan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Faktor keempat yang mempengaruhi jumlah tabungan haji yakni jumlah ongkos naik haji (ONH). Ongkos naik haji di Indonesia pernah menggunakan jalur laut dan berdikari yakni sekitar tahun 1979 sampai dengan 1978. Perjalanan haji menggunakan pesawat dimulai pada tahun 1952 dengan ongkos Rp. 16.650. Pada tahun 1978 seluruh jamaah haji diangkut melalui jalur udara. Ongkos haji yang semakin meningkat berpengaruh terhadap jumlah tabungan haji. Pada tahun 1990 ONH dikenakan sebesar Rp. 5.320.000. Pada tahun 2001 ONH dikenakan sistem paket yakni paket A sebesar Rp 21.500.000, paket B sebesar Rp 20.500.000, dan paket C sebesar Rp. 19.500.000. Tetapi mulai tahun 2002 ONH disesuaikan pada kurs Dolar dan ditambah uang administrasi yang besarnya berbeda-beda setiap tahunnya (Bidang Hazwa Kanwil Depsu).
Faktor kelima yang mempengaruhi jumlah tabungan haji yakni kuota haji. Dalam hal ini kuota haji Sumatera Utara tidak mengalami perubahan yang drastis. Ini diakibatkan sudah adanya ketentuan dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota
2yang diberikan kepada masing-masing negara. Sehingga negara masing-masing memberikan kuota yang terbatas kepada masing-masing daerah. Hal ini menyebabkan calon jamaah haji harus sabar untuk menunaikan ibadah haji karena antusias penduduk Islam untuk beribadah haji semakin meningkat setiap tahunnya. Ini didukung oleh pendapatan per kapita yang semakin meningkat dan kesadaran bahwa pentingnya ibadah Haji sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara lahir dan batin.
Bank mandiri syariah merupakan salah satu bank syariah yang mengeluarkan produk-produknya berdasarkan prinsip syariah, salah satu produknya adalah tabungan haji. Tabungan Haji merupakan salah satu produk dari perbankan syariah yang memakai sistem mudharabah yang mana tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pada simpanan mudharabah tidak diberikan bunga, sebagai pembentukan laba bagi bank islam tetapi diberikan bagi hasil, variasi jenis simpanan yang berakad mudhorobah dapat dikembangkan ke dalam berbagai variasi tabungan, sesuai kebutuhan masyarakat asalkan tidak melanggar syara.
Dan sebelumnya sistem mudharabah sudah berlaku sebelum Islam datang. Kita ketahui bahwa khodijah adalah seorang wanita kaya selalu memberi uang kepada orang lain untuk menjalankan sebagai modal usaha, rasulullah juga pernah membawa dagangan Siti khodijah ke Syria (Syam). Perniagaan itu dapat keuntungan yang banyak dan beliau itu mendapat keuntungan dari bagian itu.kemudian sesudah datang, praktek mudharabah masih tetap berjalan. Pada saat
2Islam melakukan khaibar, rasulullah menyerahkan pertanian pada orang Yahudi (atas dasar permintaan mereka) dengan syarat berbagi keuntungan sama banyak dengan umat Islam.
Alasan atau motivasi utama dalam memanfaatkan produk penghimpunan dana adalah keamanan, pelayanan yang cepat, dan kemudahan dalam bertransaksi. Hadiah/undian dan tingkat bunga tabungan bukan merupakan alasan atau motivasi utama masyarakat dalam menabung.
Sementara alasan dalam pemanfaatan produk penyaluran dana (pembiayaan) yang dominan adalah pelayanan yang cepat, tingkat bunga yang rendah dan kenyamanan pelayanan. Dalam hal pembiayaan, aspek bunga menjadi pertimbangan yang cukup dominan, namun masih dibawah pelayanan yang cepat.
Melaksanakan haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang kelima, yang diwajibkan kepada seluruh umat manusia yang beragama Islam bagi yang mampu, untuk itu diperlukannya dana yang cukup dan aman untuk menunaikan salah satu rukun Islam tersebut, sekarang banyak perusahaan-perusahaan yang membuka biro perjalanan haji, baik ONH atau ONH plus. Begitu juga dengan perbankan syariah seperti Bank Muamalat, Bank Danamon syariah, Bank Syariah Mandiri yang sudah mengeluarkan produknya yaitu Tabungan Haji.
Kalau soal haji, Indonesia memang memegang rekornya, bukan hanya karena jamaah yang setiap tahun mencapai 200 ribu orang, tapi juga ongkos naik hajinya termahal, berkisar antara 20 juta hingga 30 juta. sementara pelayanan tak dapat di pungkiri yaitu masih belum memuaskan. ”Dari Islamic Hospitality dan Islamic service sangat jauh dari yang di harapkan” kata Dirut center for Islamic

2Economic research and application (CIERA) Jafril Khalil. Padahal, tarif ibadah haji Indonesia itu termahal bila dibandingkan dengan ongkos dari negara-negara tetangga. Misalnya, Malaysia hanya 6500 ringgit, Singapura sebesar 4000 dolar Singapura, Thailand sebesar 2100 dolar AS.
Lembaga Tabungan Haji (LTH) yang telah dipraktekkan di Malaysia sejak tahun 1962 dipandang sangat tepat. Pasalnya hampir semua muslim di negeri ini mempunyai keinginan yang kuat untuk beribadah haji, ini juga yang mengilhami Lembaga Tabungan Haji di Malaysia.
Tabungan Haji adalah tabungan yang mengunakan prinsip mudharabah mutlaqah yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji atau pada saat tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan. Simpanan ini menerapkan imbalan dengan sistem bagi hasil al-Mudharabah..
Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud ingin membahasnya lebih lanjut mengenai “ Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Tabungan Haji di Medan. ”
1.2 Rumusan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, maka pokok permasalahan dari penelitian ini adalah :
1. Bagaimana pengaruh pendapatan per kapita Sumatera Utara terhadap jumlah tabungan haji di Medan?
2. Bagaimana pengaruh jumlah penduduk muslim kota Medan terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan?

23. Bagaimana pengaruh tingkat inflasi kota Medan terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan?
4. Bagaimana pengaruh jumlah ongkos naik haji terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan?
5. Bagaimana pengaruh jumlah kuota Sumatera Utara terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan?
I.3 Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang ada, dan masih perlu dikaji kebenaranya melalui data yang terkumpul. Berdasarkan permasalahan diatas, maka hipotesisnya adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan per kapita Sumatera Utara berpengaruh positif terhadap tabungan haji di Medan.
2. Jumlah penduduk muslim kota Medan berpengaruh positif terhadap jumlah tabungan haji di Medan.
3. Tingkat inflasi kota Medan berpengaruh negatif terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan.
4. Jumlah ongkos naik haji berpengaruh negatif terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan.
5. Kuota Haji berpengaruh positif terhadap jumlah tabungan haji di kota Medan

2I.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dari penelitian ini yaitu :
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pendapatan per kapita Sumatera Utara terhadap jumlah tabungan haji di Medan.
2. Untuk mengetahui pengaruh jumlah penduduk muslim kota Medan terhadap jumlah tabungan haji Medan.
3. Untuk mengetahui pengaruh tingkat inflasi kota Medan terhadap jumlah tabungan haji Medan.
4. Untuk mengetahui pengaruh jumlah ongkos naik haji terhadap jumlah tabungan haji di Medan.
5. Untuk mengetahui pengaruh kuota Haji terhadap jumlah tabungan haji di Medan
Manfaat dari penelitian ini yaitu :
1. Sebagai bahan pertimbangan bagi dunia perbankan dalam memecahkan masalah yang berhubungan dengan tabungan haji.
2. Sebagai syarat dalam memperoleh gelar S-1 pada Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi .
3. Untuk memperkaya khasanah dunia ilmu pengetahuan sebagai bahan referensi bagi penelitian yang akan datang.
4. Sebagai tambahan wawasan bagi penulis dalam kaitannya dengan disiplin ilmu yang penulis tekuni.
5. Sebagai bahan masukan atau pemikiran bagi instansi yang terkait dalam mengambil keputusan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi