BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Paradigma
baru dalam suatu sistem ekonomi akhir – akhir ini sering dibicarakan oleh kalangan
ekonom, baik dari akademisi maupun praktisi. Munculnya suatu konsep yang dianggap baru belum dapat
diterima oleh masyarakat, karena belum adanya pemahaman terhadap konsep yang
ditawarkan tersebut. Salah satu konsep yang sering dibicarakan saat ini adalah
konsep mengenai Perbankan Syariah. Konsep ini menerapkan prinsip-prinsip
syariah Islam ke dalam transaksi Perbankan Prinsip utama yang diterapkan adalah
transaksi keuangan, yang berupa penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak
dikenakan bunga (interest banking). (Khairunnisa, 2000).
Percobaan pertama didirikannya bank Islam lokal di daerah
pedesaan di Pakistan, dimana tidak membebankan bunga pada pinjamannya. Kemudian
diikuti oleh Malaysia, India, Mesir dan Iran. (Khairunnisa, 2000).
Pertumbuhan bank-bank Islam di Indonesia dipelopori oleh BMI
pada tahun 1992, yang kemudian disusui oleh lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya,
seperti BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan BMT (Baitul
maal wal Tamwil).
Perbankan syairah ini muncul sebagai akhibat dorongan dari adanya kesadaran
masyarakat Indonesia akan bahaya riba dan kelemahan dari sistem bunga yang
selama ini dianut oleh bank-bank konvensial.
Perbankan dari sekian jenis lembaga keunagna merupakan
sektor yang paling besar pengaruhnya dalam aktifitas perekonomian masyarakat
modern.
Secara umum tujuan utama bank syariah adalah mendorong dan
mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dan melakukan kegiatan
perbankan (financial), komersial dan investasi sesuai dengan prinsip Islam
(Priatin, 2005).
Pemberlakuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang
perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang juga diikuti
dengan diberlakukannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK (Surat Keputusan)
Direksi Bank Indoensia / Peraturan Bank Indonesia memberikan landasan hukum
yang kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang lebih luas untuk
pengembangan jaringan perbankan syariah antara lain melalui izin pembukaan
kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional. Selain itu undang-undang No.
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menugaskan Bank Indonesia untuk
mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang
mendukung operasional bank syariah.
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip agama Islam (UU No.
10/1998). Bank Syariah ini salah satunya dicirikan dengan sistem bagi hasil
(non bunga) untuk pembagian keuntungannya. Besarnya bagi hasil (Profit
Sharing) ini
ditentukan di awal perjanjian. Berbeda dengan bunga, prosentase bagi hasil ini
berlum tentu sama tiap bulannya.
Peneliti memilih BPR Syariah sebagai studi kasus dalam
penelitian ini karena produk-produk yang ditawarkan oleh BPR Syariah sangat
potensial untuk diminati oleh sebagian masyarakat, terutama masyarakt menengah
kebawah.
Karena untuk memenuhi kebutuhan kredit
kepada petani, nelayan, pengusaha dan pedagang kecil, tentunya harus memenuhi
kriteria mudah, tepat waktu dan tepat jumlahnya. Kriteri-kriteria ini dalam
banyak hal juga dimiliki oleh BPRS sehingga secara tidak langsung ia memiliki
keunggulan komparatif apabila dibandingkan dengan jenis Perbankan lain
(konvesional). (Muhammad, 2002).
Kredit perlu murah dalam arti bagi hasil dan biaya-biaya
lainnya harus dapat dijangkau oleh rakyat kecil. Kesulitan utama, diantara
kesulitan lain, dari usaha kecil adalah modal. Oleh karena itu, perolehan modal
yang mudah merupakan keinginan dari pengusaha kecil.
Prinsip bagi hasil (Profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan
dasar bagi opersional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip
ini berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah
akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan spengusaha
yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib
(pengelola dana), sementara penabung
bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Antara keduanya
diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing
pihak. (Ghafur, 2003).
Tingkat bunga merupakan salah satu pertimbangan utama
seseorang dalam memeutuskan untuk menabung. Tabungan merupakan fungsi dari
tingkat bunga.
Tingkat bunga yang tinggi akan mendorong seseorang untuk
menabung dan mengorbankan konsumsi sekarang untuk dimanfaatkan di masa yang
akan datang.
Tingginya minat masyarakat untuk menabung dipengaruhi oleh
tingkat bunga. Hal ini berarti bahwa pada saat tingkat bunga tinggi, masyarakat
lebih tertarik mengorbankan konsumsi sekarang guna menambah tabungannya.
Hubungan positif antara tingkat bunga dengan tingkat taungan ini
menunjukkan bahwa umumnya pada penabung bermotif pada keuntungan atau profit
motive.
(Khairunnnisa, 2000 : 140).
Konsep ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang
menggunakan sistem bagi hasil atas penggunana dana oleh pihak peminjam (baik
oleh pihak nasabah maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya
akan memberikan bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah
bagi hasil yang disepakati di awal
transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya menyesuaikan
dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu sendiri. Konsekuensi
dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam menunjukkan keuntungan yang
besar, maka bagi hasiilnya pun akan besar dan sebaliknya jika keuntungan kecil
atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus ikut pula menaggung kerugian tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa
salah satu perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah
adanya suku bunga di perbankan konvensional dan nisbah
bagi hasil pada perbankan syariah. Bisa
diketakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan pengganti suku bunga
dalam perbankan konvensional.
Bank berperan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah bidang keuangan, tidak akan terlepas dari kegiatan marketing.
Untuk itu, maka diperlukan suatu strategi pemasaran yang salah satu diantaranya
adalah dengan mengkombinasikan variabel-variabel seperti : kebijakan produk,
kebijaksanaan distribusi dan kebijaksanaan promosi.
Kegiatan promosi pada dasarnya adalah
untuk menarik minat konsumen atau pelanggan baru agar mau membeli produk / jasa
yang kita tawarkan juga agar pelanggan yagn sudah ada dapat dipertahankan
dengan kata lain tidak beralih keperusahaan lain. Disamping itu promosi
merupakan salah satu cara untuk mengingatkan konsumen terhadap perkembangan
produk / jasa perusahaan, sehingga konsumen merasa lebih puas terhadap
pembelian produk dan penggunaan jasa yang mereka lakukan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis merasa tertarik untuk
mengangkat suatu penelitian dengan judul “PENGARUH BIAYA PROMOSI dan TINGKAT BAGI
HASILTERHADAP JUMLAH NASABAH DI PT.BPRS PUDUARTA INSANNI”.
1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : 1. Apakah biaya promosi
berpengaruh terhadap jumlah nasabah BPR Syariah Puduarta Insani? 2. Apakah
tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap jumlah nasabah di BPR Syariah Puduarta
Insani? 1.3 Hipotesis Hipotesis adalah jawaban sementara
terhadap permasalahan penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris.
Beransurkan perumusan masalah diatas, maka hipotesisnya adalah sebagai berikut
: 1.Terdapat pengaruh biaya promosi, terhadap jumlah nasabah di BPR Syariah
PUDUARTA INSANI.
2.Terdapat pengaruh bagi hasil, terhadap jumlah nasabah di
BPR Syariah PUDUATA INSANI.
1.4 Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah : 1.Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh biaya promosi, terhadap jumlah
nasabah di BPR Syariah Puduarta Insani.
2.Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh bagi hasil,
terhadap jumlah nasabah di BPR Syariah puduarta insani.
1.5 Manfaat Penelitian Manfaat penelitian yang diharapkan bisa
diperoleh dari penelitian ini diantara lain : 1.Memberikan pengetahuan dan
pemahaman pada penulis tentang perbankan syariah khususnya pengaruh biaya
promosi dan tingkat bagi hasil terhadap jumah nasabah di BPR Syariah Puduanta
Insan.
2.Memberikan masukan berupa informasi
dan mungkin juga saran kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam perbankan
syariah khususnya pihak BPR Syariah Puduarta Insani.
3.Sebagai tambahan informasi dan bahan masukan bagi
mahasiswa / mahasiswi fakultas ekonomi khususnya mahasiswa / mahasiswi Departemen
Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi