1BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mengonversi bank konvensional menjadi bank yang syariah kini
seperti trend saja. Lihatlah, seperti Bank Mandiri Syariah, Unit BNI syariah,
dan Unit Bank BRI Syariah telah menyusul. Dalam waktu-waktu yang akan datang, pelan tapi hampir pasti
masih akan banyak lagi bank yang alih rupa menjadi bank berprinsip syariah. Ini
tentu memberi angin sejuk di tengah kemelut stagnannya perbankan di Tanah Air.
Perbankan Islam sekarang telah dikenal secara luas dibelahan
dunia Muslim dan Non Muslim. Perbankan islam merupakan bentuk perbankan dan
pembiayaan yang berusaha memberi pelayanan kepada nasabah dengan bebas bunga (interest).
Para perintis perbankan Islam beragumentasi bahwa bunga (interest)
termasuk riba,
dan jelas-jelas dilarang dalam hukum
Islam. Alasan tersebut mendorong beberapa sarjana muslim dan para penanam modal
untuk menemukan alternatif lain cara pengembangan sistem perbankan yang sesuai
dengan aturan hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan larangan riba.
Sejak pertengahan tahun 1970-an, bank-bank Islam berkembang
sangat pesat.
Bank-bank ini tidak hanya didirikan di negara-negara yang
mayoritas penduduknya Muslim seperti Mesir, Yordania, Sudan, Bahrain, Kuwait,
Uni Emirat Arab, Tunisia, Mauritania, dan Malaysia, tetapi juga berdiri di
negara seperti Inggris, Denmark, dan 1Philipina yang pemeluk Islamnya
minoritas (Saeed, 2004 : 1). Pada Bank Islam Internasional dan Bank Pembangunan
Islam pemegang sahamnya adalah beberapa negara OKI, yang sekaligus bertindak
sebagai sponsor perbankan Islam dan pembiayaan lebih luas di dunia Islam. Pada
tahun 1980-an negara-negara OKI turut mendukung Pakistan dan Iran untuk
mentransformasikan system keuangan mereka denga system bebas bunga (interst).
Proses perkembangan teori perbankan Islam telah dimulai
sejak tahun 1950- an (ibid). Teori ini berusaha menegakkan sistem perbankan
yang bebas bunga (interest-free banking) dengan menggunakan prinsip Mudharabah
dan Musyarakah yang
dijalankan melalui sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam artikel Agusrianto (sekertaris
Jendral Perbankan Syariah Sedunia) mengatakan para teoritisi perbankan Islam
dan para cendikiawan Muslim memahami bahwa bunga dan modal yang hasilnya telah
ditentukan terlebih dahulu (pre-determinaned return) adalah termasuk riba, khususnya dalam
pembiayaan modal. Dan sejak tahun 2001 sampai 2007, perbankan syariah di
Indonesia mengalami high growth yang menggembirakan.
Di tahun 2007 pertumbuhan perbankan syariah diperkirakan
akan menikmati pertumbuhan tinggi tersebut, apalagi iklim kondusif berupa
kondisi makroekonomi Indonesia cukup baik. Industri perbankan syariah Indonesia
sebagai bagian dari sistem perbankan nasional, diharapkan terus tumbuh untuk
mendorong aktifitas perekonomian produktif masyarakat. Pertumbuhan itu meliputi
pertumbuhan DPK (dana pihak ketiga), jumlah pembiayaan, pertambahan jumlah
rekening nasabah, serta jumlah sektor pereknomian yang dibiayai.
1Salah satu perbedaan Bank Syariah dan
Bank Konvensional dari segi falsafah adalah bank syariah tidak berdasarkan
bunga, spekulasi, dan gharar (ketidakjelasan), sementara Bank Konvensional
berdasarkan bunga. Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan bunga
(riba). Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya
mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Perbedaan tersebut seperti : 1. Pada bunga penentuan harga
dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Sedangkan pada bagi
hasil penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Pada bunga besarnya presentase berdasarkan pada jumlah
uang (modal) yang dipinjamkan. Sedangkan pada bagi hasil besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperolehnya.
3. Pada bunga, eksistensi bunga diragukan (kalau tidak
dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam, sedangakan pada bagi hasil tidak ada
yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Dalam hal ini prinsip bagi hasil memiliki kelebihan. Pihak
yang mengelola dana akan dipaksa untuk melakukan kalkulasi yang matang dalam
memilih kegiatan ekonomi untuk dibiayai. Inilah yang menjadi alasan mengapa
bank-bank syariah umumnya relative lebih aman dan sehat. Saat krisis ekonomi
menyebabkan kolapsnya sejumlah bank konvensional, bank-bank syariah tidak ikut
kolaps, bahkan menjamur setelahnya.
1Tapi, ada tiga hal yang bisa dkritisi
dari konsep ini. Pertama, harus diingat bahwa praktek perbankan
yang sehat seperti ini akan bisa terjadi jika skala uang yang berputar relatif
kecil. Artinya, untuk tetap sehat dan aman, perbankan syariah memang tidak bisa
menjadi besar. Konsekuensinya, jika perbankan syariah akan tetap kecil,
kemampuannya menjadi penggerak ekonomi juga tidak akan signifikan.
Sebaliknya jika aset dan dana yang dikelola bank syariah
jauh lebih besar dari yang ada sekarang maka kapasitas yang ada sekarang akan
terbatas. Bank syariah pun akan dihadapkan pada problem yang sama dengan yang
dihadapi perbankan konvensional.
Kedua, seberapa konsisten perbankan syariah
menjalankan praktek bagi hasil dan bagi resiko tanpa adanya resiko bagi hasil
yang ditetapkan sebelumnya?jika hal ini dijalankan konsisten, harusnya bank
akan memiliki kontrak individual yang berbeda-beda untuk tiap nasabah. Ini bisa
dijalankan jika jumlah nasabah yang dikelola relatif sedikit. Jika jumlah
nasabahnya banyak, biaya transaksi untuk memberlakukan kontrak spesifik akan
makin membengkak, sehingga mungkin sekali tidak efisien bagi pihak bank.
Faktanya, semua bank syariah di Indonesia sekarang ini
menetapkan nisbah bagi hasil secara exante, baik untuk simpanan maupun pinjaman.
Artinya dalam praktek, bank syariah sebenarnya menerapkan mekanisme yang tidak
jauh berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan bunga.
Ketiga, pertanyaan lain adalah kemana bank
syariah memutarkan dana nasabah. Secara prinsip dana yang dihimpun oleh bank
syariah hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan produktif yang halal.
Artinya, bank syariah tidak 1dibenarkan memutar kembali uangnya di kegiatan-kegiatan
spekulatif atau menanamkan dananya di investasi berbasiskan bunga.
Seberapa konsisten bank syariah dalam menjalankan usahanya
bisa dilihat dari besaran nisbah bagi hasil yang ditawarkan dari waktu ke
waktu. Jika bank syariah benar-benar memutar dana nasabah ke kegiatan
produktif, kita akan melihat pergerakan nisbah bagi hasil antar waktu yang
lebih fluktuaktif dari pergerakan bunga konvensional.
Selain itu, tugas bank-bank syariah juga sama dengan
bank-bank konvensional yaitu, sebagai penghimpun dana berupa : deposito yang
merupakan dana pihak ketiga (DPK) harus benar-benar dimaksimalkan untuk
menunjang pembiayaan yang diberikan. Karena itu bank-bank mempunyai strategi
yang bereda untuk meningkatkan deposito sesuai dengan tugas bank sebagai
penghimpun dana.
Jadi, jika jumlah deposito itu meningkat, maka bank
berkemungkinan akan dapat menyalurkan dana yang lebih besar jumlahnya.
Sebagaimana yang kita ketahui pembiayaan yang diberikan bank jumlahnya.
Sebagaimana yang kita ketahui pembiayaan yang diberikan bank berupa mudharaah,
murabahah baik itu modal kerja, investasi, maupun konsumsi atau pembiayaan
lainnya dengan itu maka pihak bank akan memperoleh keuntungan yang berupa bagi
hasil artinya semakin tinggi pembiayaan yang diberikan maka semakin besar
peluang bank memperoleh laba yang tinggi.
Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah
sebagai manager investasi ataupun dana investasi. Dana investasi merupakan
salah satu produk bank 1syariah yang berbeda dengan produk perbankan konvensional.
Produk ini dirancang untuk masyarakat yang tertarik dengan sistem investasi
bagi hasil. Dana investasi mempunyai karakteristik yaitu (Zulkifli, 2004 : 105)
: 1. Motif utama nasabah adalah investasi 2. pengembalian dana investasi
dilakukan sesuai dengan kesepakatan investasi seperti 1 bulan, 3 bulan, 6
bulan, dan 12 bulan.
Dengan karakternya yang sedemikian, maka produk ini dapat
menggunakan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu
jenis kerjasama, dimana pihak pertama (sahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha (Ibid). Dalam perbankan konvensional produk ini dikenal dengan deposito
(dana pihak ketiga). Konsekuensi dari penggunaan prinsip ini adalah sistem bagi
hasil dari bank untuk investor. Dalam sistem ini bank bertindak sebagai mudharib, sedangkan investor bertindak sebagai sahibul
maal. Dalam bank syariah imbalan yang
diberikan kepada para deposan (penghimpun dana) sangat tergantung pada
pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan atau penyaluran dana yang dilakukan
oleh bank syariah. Besarnya penyaluran dana atau investasi yang dilakukan oleh
bank syariah bukanlah suatu indikasi besarnya pendapatan bagi hasil yang
diterima oleh pemilik dana yang dihimpun, tetapi kualitas dari pernyaluran dana
atau investasi yang dilakukan oleh bank syariah itulah yang mempunyai pengaruh
langsung terhadap hasil yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun.
1Berdasarkan uraian diatas, penulis
mencoba untuk menganalisa bagaimana perbandingan pengaruh tingkat bagi hasil
dan suku bunga terhadap jumlah deposito pada PT. BPRS Puduarta Insani. Untuk
itu penulis mengetengahkan skripsi ini dengan judul “Pengaruh Tingkat Bagi
Hasil dan Suku Bunga Terhadap Jumlah Deposito pada PT. BPRS Puduarta Insani
Tembung, Deli Serdang”.
1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan sebelumnya, maka penulis mengambil rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut : 1. Berapa besarkah pengaruh Tingkat Bagi Hasil
Deposito terhadap Jumlah Deposito? 2. Berapa besarkah pengaruh Tingkat Suku
Bunga Deposito terhadap Jumlah Deposito? 3. Berapa besarkah pengaruh Jumlah
Deposito Bulan Sebelumnya terhadap Jumlah Deposito? 1.3
Hipotesa Dari
perumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka penulis membuat hipotesis
sebagai berikut : 1. Tingkat Bagi Hasil berpengaruh positif terhadap Jumlah
Deposito.
12. Tingkat Suku Bunga berpengaruh
positif terhadap Jumlah Deposito.
3. Jumlah Deposito Bulan Sebelumnya berpengaruh positif
terhadap Jumlah Deposito.
1.4 Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun
tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui seberapa besar
pengaruh tingkat bagi hasil dan suku bunga terhadap jumlah deposito pada PT.
BPRS Puduarta Insani Tembung, Deli Serdang.
2. Untuk menambah wawasan penulis, serta sebagai salah satu
syarat bagi penulis dalam menyelesaikan perkuliahan.
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah : 1.
Menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan penulis dalam melakukan
penelitian di masa yang akan datang.
2. Diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi PT. BPRS
Puduarta Insani Tembung, deli Serdang berkaitan dengan kebijakan yang dapat
diambil dari pengelolaan dana pihak ketiga.
3. Sebagai bahan studi dan tambahan literatur bagi kalangan
akademisi dan peneliti untuk dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi
penelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi