BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dengan melihat
kondisi perekonomian yang tidak menentu sekarang ini, maka semua orang berusaha
untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Dalam kehidupan sehari-hari setiap
individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan
selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan
yang menghendaki seseorang, suatu perusahaan atau suatu masyarakat membuat
keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi.
Secara mendasar,
kegiatan ekonomi meliputi usaha individu-individu, perusahaan-perusahaan dan
perekonomian secara keseluruhannya untuk memproduksikan barang dan jasa yang
mereka butuhkan. Di lain pihak, kegiatan ekonomi meliputi pula kegiatan untuk
menggunakan barang dan jasa yang diproduksikan dalam perekonomian. Dengan
demikian kegiatan ekonomi dapat didefenisikan sebagai kegiatan seseorang, suatu
perusahaan atau suatu masyarakat untuk memproduksikan barang dan jasa maupun
mengkonsumsi (menggunakan) barang dan jasa tersebut (Sukirno : 1996). Dalam
melakukan berbagai kegiatan ekonomi seorang individu, suatu perusahaan, atau
masyarakat secara keseluruhannya akan mempunyai beberapa pilihan atau
alternatif untuk melakukannya. Berdasarkan kepada alternatif-alternatif yang
tersedia tersebut,
mereka perlu
mengambil keputusan untuk memilih alternatif yang terbaik untuk dilaksanakan.
Pada umumnya
masyarakat selalu ingin mendapatkan penghidupan yang layak setiap harinya.
Dalam kehidupan sehari-hari mayarakat selalu berusaha mengerjakan pekerjaan
yang dapat memampukan mereka dalam mencukupi kehidupan mereka. Kondisi ekonomi
yang meningkat hari kehari sangat diharapkan seluruh masyarakat, sebab dengan
kondisi ekonomi yang baik maka setiap kebutuhan keluarga dapat dipenuhi. Banyak
pekerjaan yang sering dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
seperti: bertani, berdagang, dll. Dalam melakukan pekerjaan tersebut, tidak
semua masyarakat memiliki modal yang cukup dalam mengerjakannya. Namun tidak
dapat dipungkiri masyarakat membutuhkan sumber modal untuk dapat mengerjakannya
usaha atau pekerjaan tersebut.
Lembaga
pemberian kredit jelas sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak jenis-jenis kredit
yang sering datang menawarkan bantuan modal bagi masyarakat mulai dari bank,
lembaga non bank, bahkan sampai rentenir sekalipun. Tidak jarang masyarakat
lebih memilih jalan cepat untuk mendapatkan modal, dengan merogoh kantong
sendiri, pinjam dari keluarga dan juga dari rentenir.
Lembaga keuangan
bank memiliki kriteria-kriteria dalam memberikan kredit pada mayarakat. Secara
umum persyaratan yang harus dipenuhi oleh peminjam kredit antara lain sebagai
berikut:
1. Character,
dalam prinsip ini bank memperhatikan dan meneliti tentang kebiasaan-kebiasaan,
sifat-sifat pribadi calon debiturnya. Ini akan dijadikan ukuran tentang kemauan
untuk membayar.
2. Capacity,
penilaian terhadap capacity masyarakat dilakukan untuk mengetahui sejauh mana
kemampuan masyarakat mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya.
3. Capital,
untuk melihat penggunaan modal apakah efektif atau tidak dilihat dari laporan
keuangan yang dimiliki oleh si debitur.
4. Collateral,
merupakan jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik
maupun non fisik. Jaminan hendaknya nilainya melebihi jumlah kredit yang
diberikan dan diteliti keabsahannya serta kesempurnaannya.
5. Condition,
pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang
dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat
tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi
ekonomi dengan usaha calon debitur.
Semuanya
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memperoleh
pinjaman modal dari bank. Namun banyak juga masyarakat yang tidak mengerti
tentang persyaratan bank tersebut. Ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi
yang dilakukan bank. Tidak dapat dipungkiri, bank menganggap masyarakat kecil
kurang memberikan keuntungan dibandingkan dengan memberikan kredit kepada
usaha-usaha yang dapat memberikan keuntungan yang banyak dan lebih terhindar
dari kredit macet. Oleh karena itu, bank kurang mensosialisasikan tentang
pemberian kredit kepada masyarakat kecil.
Hal inilah yang
menyebabkan banyak masyarakat memilih lembaga-lembaga lainnya yang memberikan
kredit.
Masyarakat pun
menganggap proses administrasi bank terlalu rumit, tidak memadainya
syarat-syarat yang diminta, membutuhkan waktu yang lama dan lokasi bank terlalu
jauh dari tempat tinggal mereka. Mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk
mengajukan proposal kredit kepada bank karena harus menjaga atau mengerjakan
pekerjaannya. Masih banyak ketakutan lain yang dirasakan masyarakat, seperti
takut tidak sanggup mengembalikan pokok pinjaman serta bungannya, sampai takut
barang jaminan atau agunan akan disita oleh pihak bank. Karena kekhawatiran itu
masyarakat beranggapan kredit bank bukan untuk mereka, melainkan untuk
usaha-usaha yang lebih besar, yang lebih mampu membayar pokok pinjaman beserta
bungannya. Pandangan diatas menyebabkan masyarakat kurang tertarik pada kredit
bank.
Sulitnya
pernyaratan yang diajukan lembaga bank bagi calon debitur, menyurutkan semangat
masyarakat untuk meminjam ke bank. Akhirnya masyarakat mengambil alternatif
lain yang tersedia seperti rentenir. Bagi masyarakat, berhubungan dengan sumber
pembiayaan informal seringkali membuat terlena dan menjadi pilihan yang menarik
karena faktor kemudahan mendapatkan dana secara cepat tanpa birokrasi dengan
asas saling percaya meski berbunga tinggi. Bagi pemodal, situasi ini sebenarnya
menjadi peluang baik untuk memupuk keuntungan.
Pemerintah
Indonesia telah menyelenggarakan kredit dengan bunga rendah untuk masyarakat
melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Pembangunan
Daerah (BPD),
Koperasi Unit Desa, dll. Namun demikian, kredit ini tidak selalu mencapai
target groupnya karena prosedur administrasinya sulit diakses oleh masyarakat.
Sementara kredit yang ditawarkan oleh rentenir lebih popular dan mudah diakses
oleh siapapun dan dari lapisan manapun (Heru : 2001).
Pada
kenyataannya hal ini merupakan suatu paradoks, sebab kredit yang ditawarkan
oleh pemerintah dengan tingkat bunga rendah tidak mampu menghilangkan kredit
dengan bunga tinggi seperti yang disediakan oleh para rentenir. Ada 2 argumen
utama yang mendasari terjadinya realitas itu antara lain sebagai berikut:
1.
Lembaga-lembaga financial informal lebih atraktif dalam berpraktek mencari
nasabah daripada lembaga-lembaga formal. Rentenir lebih fleksibel dalam
menjalankan prakteknya bahkan mengembangkan hubungan personal dengan para
nasabah, sementara bank-bank resmi bersifat “rasional” di mata para nasabah di
pedesaan. Fleksibilitas merupakan hal penting dalam menjaga hubungan rentenir
dengan nasabah. Misalnya, adanya upaya-upaya rentenir untuk memahami kondisi
ekonomi nasabah sehingga tidak jarang memberikan kesempatan menunda pembayaran
kredit.
2. Rentenir
dapat mengatasi “masalah kepercayaan” yang dihadapi oleh warga masyarakat yang
tidak familiar dengan prosedur sistem legal. Atas dasar itu transaksi kredit
dilakukan oleh kedua belah pihak atas dasar kepercayaan. Sistem kepercayaan
sepertu itu merupakan bagian dari budaya transaksi uang dalam masyarakat
pedesaan.
Walaupun
berbagai upaya telah dilakukan untuk membatasi ruang gerak praktek-praktek
rentenir dalam rangka menghindarkan lapisan masyarakat jatuh pada “penghambaan
bunga”, rentenir masih tetap saja beroperasi di desa-desa khususnya di pasar.
Berdasarkan
uraian-uraian di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti apakah di Kabupaten
Simalungun praktek rentenir tersebut sangat berpengaruh terhadap usaha yang
dilakukan masyarakat khususnya para pedagang melalui penulisan skripsi yang
berjudul “Peran Rentenir dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Mikro di
Kabupaten Simalungun ( Studi Kasus : Pedagang di Pasar Kecamatan Raya)”.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan dikaji
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Faktor apakah
yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjaman dari rentenir?
2. Bagaimanakah
pengaruh pinjaman rentenir terhadap pendapatan pedagang di Kecamatan Raya?
3. Bagaimanakah
pengaruh hasil produksi terhadap pendapatan pedagang di Kecamatan Raya?
1.3 Hipotesis
Hipotesis adalah
suatu jawaban sementara terhadap permasalahan penelitian yang kebenarannya
harus diuji secara empris. Hal ini berarti hipotesa yang ada bukan berarti
jawaban akhir, namun menjadi kesimpulan sementara yang harus diuji kebenarannya
dengan data-data yang mempunyai hubungan, ataupun dengan melihat fakta yang
terjadi di lapangan.
Adapun yang
menjadi hipotesis dalam penelitian ini adalah:
1. Terdapat
pengaruh positif antara pinjaman rentenir terhadap peningkatan pendapatan
pedagang di Kecamatan Raya
2. Terdapat
pengaruh positif antara hasil produksi terhadap peningkatan pendapatan pedagang
di Kecamatan Raya
1.4 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
dari penulis melakukan penelitian ini adalah:
1. Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh pinjaman rentenir dalam meningkatkan
pendapatan pedagang di Kecamatan Raya.
2. Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh hasil produksi dalam meningkatkan pendapatan
pedagang di Kecamatan Raya.
1.5 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
penelitian yang diharapkan oleh si penulis setelah melakukan penelitian adalah
sebagai berikut:
1. Sebagai bahan
masukan yang bermanfaat bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan sehubungan
dengan meningkatkan pelayanan kepada pedagang.
2. Sebagai bahan
masukan bagi bank negara dan bank swasta dalam menyalurkan dana kepada
pedagang.
3. Sebagai
sarana informasi kepada pedagang untuk dapat mengetahui lembaga yang lebih baik
untuk mengambil pinjaman dalam usaha.
4. Menambah
wawasan ilmiah dan ilmu pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu penulis tekuni.
5. Sebagai
tambahan informasi dan bahan masukan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi khususnya mahasiswa Departemen Ekonomi
Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi