BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang berubah
cepat, tantangan yang dinamis, semakin kompleks serta terintegrasi dengan
perekonomian internasional diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang
perbankan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperkokoh ketahanan
nasional.
Peran dari bank akan
sangat penting dan sangat membantu dalam kelancaran operasional usaha bagi yang
telah menerima kredit atau pinjaman.
Karena itu pihak bank
diminta untuk memberi kemudahan dalam pelayanan akan jasa-jasa bagi perbankan.
Dalam melakukan
pengawasan dan pembinaan pada bank syariah memiliki kekhususan dibidang
organisasi maupun operasional berdasarkan prinsip Islam. Perbankan syariah pada
dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada
prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Al
– Hadist. Maksud dari sistem yang sesuai dengan syariah Islam adalah beroperasi
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalat, misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung
unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan instansi atas dasar bagi hasil
pembiayaan. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan
Al-Hadist yang dimaksudkan adalah
beroperasi mengikuti perintah-perintah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW.
Keberadaan sistem
perbankan syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan sebagian masyarakat yang
tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional karena prinsip
keyakinan atau kepercayaan. Pada dasarnya, produk perbankan syariah bersifat
universal, tidak hanya dikhususkan untuk suatu kelompok masyarakat tertentu,
meskipun prinsip operasional bank syariah didasarkan pada syariah Islam.
Perbankan syariah pada
dasarnya dijalankan sesuai dengan ajaran atau syariah Islam yang menekankan
prinsip keadilan, kejujuran, transparansi dan tanggung jawab. Bank syariah
dalam menjalankan operasinya tidak menggunakan sistem bunga sebagai dasar
penentuan imbalan yang akan diterima atas pembiayaan yang akan diberikan atau
pemberian imbalan atas dana yang ditanamkan oleh masyarakat. Penentuan imbalan
yang akan diinginkan dan yang akan diberikan tersebut semata-mata didasarkan
pada prinsip syariah. Hal ini berkebalikan dengan bank konvensional dimana
imbalan selalu dihitung dalam bentuk bunga.
Perbankan syariah hadir
sebagai solusi yang cerdas dan amanah dan merupakan ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam. Perbankan syariah sangat menarik untuk digunakan sebagai solusi karena
mempunyai unsur-unsur keadilan didalamnya, karena didalam perbankan syariah
terdapat akad-akad ijab Kabul, sehingga mampu meminimalisir ketidakpuasan dan
ketidakadilan antara pelaku ekonomi.
Lembaga
Keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terapan krisis Keuangan
yang melanda dunia. Sementara bank-bank konvensional di seluruh dunia bangkrut
atau merugi hingga lebih dari 400 milyar dollar akibat krisis di sector
kreditnya, industri perbankan syariah menunjukkan kebalikannya. Lembaga-lembaga
Keuangan syariah tetap memberikan keuntungan, kenyamanan dan keamanan bagi para
pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana
yang mempercayakan uangnya didepositkan di bank-bank syariah.
Ditengah krisis
Keuangan global, industri Keuangan syariah malah mengalami pertumbuhan sebesar
1 triliun dollar dan diprkirakan akan terus berkembang meliputi
investor-investor non muslim.
Perbankan syariah
adalah lembaga Keuangan dengan prinsip syariah yang kegiatannya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau pembiayaan. Pembiayaan pada bank syariah merupakan
pembiayaan dengan sistem bagi hasil, yaitu berdasarkan kesepakatan antara pihak
pihak bank dengan nasabah atau konsumen.
Pemberian kredit
merupakan salah satu tugas pokok perbankan dimana bank menyalurkan dana yang
diperoleh dari masyarakat. Semakin tinggi pelayanan pemberian kredit yang
dilakukan oleh bank maka semakin lancar pula prosedur pemberian kredit dan
secara otomatis semakin cepat pula terpenuhinya kebutuhan dana yang diperlukan
oleh usaha kecil dan menengah atau masyarakat. Namun dalam realisasinya kredit
yang disalurkan oleh bank belum tentu berjalan dengan lancar karena tidak semua
nasabah dapat atau mampu mengembalikan kredit
pada bank dikarenakan berbagai macam masalah yang dihadapi.
Dengan adanya prosedur
pemberian kredit yang efisien dan efektif diharapkan dapat terpenuhinya
kebutuhan dana yang diperlukan baik oleh perusahaan, pedagang dan masyarakat.
Hal ini pekerjaan yang akan terus berlangsung selama kredit belum dilunasi.
Dalam pemantauan ini bank harus terus menerus mengikuti perkembangan bisnis
para nasabah dan berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas dari kredit
tersebut. Dari semua uraian diatas maka dalam penyusunan tugas akhir ini
penulis mengambil judul “ ANALISIS KREDIT PADA BANK MEGA SYARIAH”.
B. Perumusan Masalah Setiap organisasi/perusahaan
pasti mempunyai konflik atau masalah baik dari dalam perusahaan maupun dari
luar organisasi/perusahaan itu sendiri.
Dalam menarik nasabah,
bank mempunyai pesaing yang semakin banyak dan kompetitif.
Dengan demikian
dapatlah disimpulkan bahwa yang menjadi permasalah dari penulisan tugas akhir
ini adalah “Bagaimanakah penyaluran kredit yang dilakukan oleh BANK MEGA
SYARIAH kepada nasabah dan masyarakat luas?”
C.
Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penulisan tugas akhir
ini adalah :
a. Untuk mengetahui secara jelas jenis-jenis
penyaluran dana yang dilakukan dan jaminan yang diterima oleh Bank Mega Syariah
b. Untuk menganalisa pelaksanaan-pelaksanaan penyaluran yang akan meningkatkan
penyaluran saluran kredit.
c. Mengidentifikasi
masalah-masalah yang mungkin timbul dalam penyaluran kredit.
D. Manfaat Penelitian Adapun
manfaat yang dirasakan penulis sendiri maupun perusahaan tempat melakukan
penelitian adalah sebagai berikut :
a. Bagi Penulis 1. Berguna untuk memenuhi
salah satu syarat akademik dalam menyelesaikan pendidikan Diploma III Fakultas
Ekonomi Universitas Sumatera Utara dan menambah pengetahuan serta wawasan bagi
penulis.
2. Sebagai bahan
perbandingan antara teori yang diperoleh pada perkuliahan dengan dunia kerja
yang sebenarnya.
b. Bagi Perusahaan Dapat
menjadi suatu bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam pemberian kredit dan
penganalisaan kredit dimasa yang akan dating sehingga memperkecil tingkat
kredit macet pada perusahaan.
c.
Bagi Lembaga Pendidikan Sebagai bahan acuan bagi peneliti-peneliti atau yang
membutuhkannya selanjutnya untuk meneliti masalah yang sama dengan penelitian
ini yang berkaitan dengan masalah kredit.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi