BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Peranan
Bank dalam mendukung kegiatan usaha kecil dan menengah sangatlah besar.
Perbankan bekerja untuk membantu dan mendorong bergeraknya roda kegiatan
ekonomi. Perkembangan dunia perbankan merupakan bagian utama dari sisi keuangan
kita yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pemerintah dalam mengintensifkan
sistem perkreditan bagi masyarakat. Jasa yang diberikan oleh bank adalah jasa
lalu lintas peredaran uang. Melalui bank kita dapat memperoleh kredit atau
pinjaman berupa uang untuk memulai dan menjalankan usaha kecil dan menengah.
Tujuan dari Perbankan Indonesia yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan
uraian ini dapat disimpulkan bahwa dunia Perbankan tidak terlepas dari upaya
Pembangunan Nasional Negara kita.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang Perbankan, yang di maksud dengan Bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Dari definisi tersebut
diketahui bahwa fungsi bank adalah memberikan jasa-jasa dalam lalu-lintas
peredaran uang salah satunya dengan cara memberikan kredit. Selanjutnya peran
bank dalam mendukung kegiatan bisnis pasti akan sangat besar pula. Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa bank menyalurkan kredit kepada masyarakat. Penyaluran
kredit oleh bank dibutuhkan oleh para pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan
juga pengusaha yang telah memiliki modal dalam menjalankan usahanya. Sehubungan
dengan usaha pemerintah dalam meningkatkan fungsi dari dunia bisnis di
Indonesia untuk memacu laju pergerakan perekonomian Negara, maka dalam hal ini
Pemerintah harus memperhatikan peran dan fungsi dari perbankan Indonesia.
Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
(diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) tentang Bank di Indonesia
yang terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Semakin besar tingkat atau proporsi penjualan kredit dari
keseluruhan penjualan maka semakin besar pula jumlah investasi kredit yang
dimiliki perusahaan. Dengan besarnya volume penjualan kredit setiap tahunnya
berarti perusahaan tersebut harus menyediakan investasi yang lebih besar lagi.
Dengan adanya penjualan kredit yang dilakukan maka akan timbul kemungkinan
resiko yang dihadapi oleh perusahaan diantaranya resiko kredit macet yang
diikuti
dengan munculnya berbagai pembiayaan
baru yang satu diantaranya adalah penambahan pegawai yang bertugas mengurus dan
mengawasi administrasi kredit. Saat semua masalah ini bermunculan maka secara
otomatis akan menghambat kelancaran operasional perusahaan. Oleh karena itu,
sebelum melakukan penjualan kredit perusahaan harus memperhatikan unsur “ 5C ”
(The five C of credit ) yaitu character, capacity, capital,
collateral, dan condition. Pertama, yang harus diketahui dalam
konsep ini adalah perusahaan harus mengetahui karakteristik (character)
dari pelanggan, sehingga perusahaan yakin dalam pemberian kredit. Kedua,
perusahaan harus mengetahui kapasitas (capacity) atau kemampuan dalam
pelunasan pembayaran atas kredit yang diberikan tersebut. Ketiga, perusahaan
harus mengetahui jumlah dana atau modal (capital) yang dimiliki
perusahaan yang melakukan pinjaman. Dalam hal ini mengetahui seberapa besar
jumlah modal yang dibutuhkan dalam permintaan kredit, apakah sesuai dengan
kemampuan si calon debitur dalam melakukan pembayaran terhadap kredit yang
diberikan. Keempat, jaminan (collateral) yang dijadikan sebagai pengganti
apabila si pelanggan tidak melakukan pembayaran kredit. Kelima, kondisi
(condition) pelanggan yang melakukan pembelian kredit dalam menjalankan
operasional perusahaan dengan baik. Dengan memperhatikan kelima konsep ini,
maka perusahaan selalu selektif dalam hal melakukan pemberian kredit kepada
pelanggan (costumer).
Oleh karena kredit yang diberikan
oleh bank mengandung banyak resiko maka dibutuhkan suatu pengelolaan dan
pengaturan dalam pemberian kredit agar tingkat resiko yang ditanggung oleh bank
bias diminimalisir. Akhir-akhir ini perbankan di Indonesia mengalami kesulitan
dalam menghadapi kredit bermasalah karena kondisi ekonomi yang belum pulih dari
krisis global yang sedang berlangsung saat ini. Tentu banyak hal yang menjadi
penyebab timbulnya masalah-masalah tersebut ditambah lagi dengan perubahan
dalam bentuk kebijakan pemerintah atau justru peraturan bank sendiri yang telah
ditetapkan sebelumnya, serta pengaruh dari keadaan sosial politik yang kurang
baik dan tidak mendukung keamanan nasional, misalnya dalam menetapkan tingkat
suku bunga per periode tertentu berdasarkan kondisi yang disebutkan tadi.
Begitupun dengan masalah yang dihadapi para pelaku ekonomi dan masyarakat yang
sangat mengandalkan kredit dalam mengembangkan usaha mereka. Perkreditan
merupakan tulang punggung di dalam usaha perbankan. Bila diamati dalam neraca,
maka portofolio perkreditan merupakan kelompok earning asset yang
mendominasi sisi aktiva dalam neraca. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus
sebaik mungkin mengingat kredit merupakan aset utama dan sekaligus sebagai
sumber pendapatan utama bagi bank.
Kelancaran pemberian kredit sangatlah tergantung pada peranan
bank itu sendiri maupun kesadaran dari pihak nasabah untuk menyelesaikan
kreditnya sebagaimana yang telah disepakati. Dengan adanya prosedur pemberian
kredit
yang efisien dan efektif diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan baik oleh perusahaan maupun
masyarakat luas. Dari uraian di atas dapat dipahami dengan sangat jelas betapa
pentingnya peranan kredit yang di berikan oleh bank untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Atas dasar inilah penulis memilih “ANALISIS PROSEDUR
PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk. MEDAN” sebagai
judul tugas akhir.
B. PERUMUSAN MASALAH
Dapat disimpulkan bahwa yang menjadi permasalahan pokok dari
penulisan tugas akhir ini adalah menganalisis prosedur pemberian kredit yang
diterapkan oleh PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Medan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui jenis-jenis
kredit yang disalurkan dan jaminan yang diterima bank.
b. Untuk mengetahui kebijakan pemberian kredit dan
pertimbangan-pertimbangan atau syarat-syarat pelepasan kredit pada PT. Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Medan.
c. Untuk mengetahui tingkat
pertumbuhan kredit, kualitas kredit yang diberikan.
d. Untuk mengetahui masalah-masalah yang mungkin timbul dalam
pemberian kredit bank.
2. Manfaat Penelitian
a. Bagi Penulis
Untuk lebih memperdalam pengetahuan penulis tentang prosedur
pemberian kredit dalam dunia perbankan, dan juga berguna untuk memenuhi salah
satu persyaratan akademik dalam menyelesaikan spendidikan di program Diploma
Tiga Fakultas Ekonomi .
b. Bagi Lembaga Pendidikan
Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang
membutuhkannya. Penulisan ini berguna sebagai salah satu bahan masukan bagi
yang membutuhkannya
c. Bagi Perusahaan
Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perusahaan agar
kiranya dapat menjadi suatu bahan pertimbangan dalam pemberian kredit bagi
nasabah di masa yang akan datang.
d. Bagi Pihak Lain
Sebagai sumber informasi dan yang dapat digunakan sebagai
referensi oleh pihak lain yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang prosedur
pemberian kredit.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi