Rabu, 12 Maret 2014

Skripsi Finansial: Pengawasan Intern Terhadap Deposito Berjangka Pada PT. Bank


 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tolak ukur kemajuan suatu Negara adalah dari kemajuan ekonominya. Dan yang menjadi tulang punggung dari kemajuan ekonomi tersebut adalah dunia bisnis. Maka dari itu Perkembangan perekonomian yang semakin pesat saat ini menyebabkan terjadinya persaingan dalam dunia bisnis. Dengan adanya persaingan tersebut maka fungsi lembaga keuangan semakin penting peranannya dalam setiap kegiatan ekonomi di Indonesia. Perusahaaan yang bergerak di bidang keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam
memenuhi kebutuhan dana. Hal ini disebabkan perusahaan keuangan memang bidang utama usahanya adalah menyediakan fasilitas pembiayaan dana bagi perusahaan lainnya dan hampir tidak ada bidang usaha yang tidak memerlukan dana. Dana merupakan masalah pokok yang selalu ada dan selalu muncul dalam setiap usaha.
Usaha keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau yang sering disebut dengan lembaga keuangan. Kegiatan utama lembaga keuangan adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha disamping usaha lainnya seperti menampung uang yang sementara waktu belum digunakan oleh pemiliknya. Selain itu kegiatan lain lembaga keuangan adalah dari jasa keuangan.

Menurut Kasmir (2002:25) yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan digolongkan kedalam 2 golongan besar, yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya.Tetapi yang akan dibahas didalam tugas akhir ini adalah lembaga keuangan bank.
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan yakni dimulai dari jasa pertukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lainnya. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut dengan kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan yang semakin meningkat dan beragam maka dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di Negara maju maupun di Negara berkembang. Dunia perbankan juga semakin mendominasi perkembangan

ekonomi dalam bisnis suatu Negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu Negara.
Dan pada saat sekarang ini, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaiatan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam arti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena itu pihak

perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya.
Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Simpanan deposito ini merupakan salah satu sumber dana yang penting bagi bank karena dengan adanya ketentuan terhadap penarikan dalam jangka waktu tertentu maka bank dapat mengalokasikan dana deposito tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Besarnya minat atau keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank dalam bentuk deposito disebabkan dasar pemikiran yang rasional. Maksudnya masyarakat percaya bahwa dana yang disimpan aman serta menerima keuntungan berupa bunga yang diperoleh dari bunga deposito tersebut. Sedangkan bagi pihak bank, dana dari masyarakat atau disebut pihak ketiga merupakan suatu tulang punggung yang harus dikelola untuk memperoleh keuntungan.

Sistem perbankan yang sehat sebagian besar tergantung pada mutu dan efektifitas dari pengawasan internnya. Dengan demikian simpanan deposito ini harus memerlukan suatu system pengawasan intern untuk menjaga kekayaan organisasi. Dalam hal ini pengawasan intern dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahan atau kecurangan di dalam penerimaan dan pemberian dana, nasabah merasa percaya dan aman, menghindari kesalahan dalam penghitungan bunga deposito, meningkatkan efisiensi pengalokasian dana tersebut, dan melakukan kebijakan manajemen yang ditetapkan.
Berdasarkan uraian diatas maka dipilih judul yaitu “ PENGAWASAN INTERN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK SUMUT CABANG UTAMA MEDAN.”
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi perumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi minor ini adalah “ Bagaimana pelaksanaan pengawasan intern terhadap deposito berjangka yang ada di PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.”
C. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui jenis-jenis deposito yang dimiliki PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.
b. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan deposito berjangka pada PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.



c. Untuk mengetahui system pengawasan intern terhadap deposito berjangka pada PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.

D. Manfaat Penelitian
a. Dapat menambah wawasan pengetahuan tentang pengawasan intern atas deposito berjangka pada bank yang saat ini semakin meningkat kegiatannya.
b. Bagi PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan, penulisan tugas akhir ini dapat kiranya menjadi bahan masukan untuk peningkatan pengawasan intern atas simpanan deposito berjangka di masa yang akan datang.
c. Dapat memberikan sumbangan pengetahuan kepada pihak lain mengenai pengawasan intern sesuai dengan judul ini.



Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi