BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah
satu tolak ukur kemajuan suatu Negara adalah dari kemajuan ekonominya. Dan yang
menjadi tulang punggung dari kemajuan ekonomi tersebut adalah dunia bisnis.
Maka dari itu Perkembangan perekonomian yang semakin pesat saat ini menyebabkan
terjadinya persaingan dalam dunia bisnis. Dengan adanya persaingan tersebut
maka fungsi lembaga keuangan semakin penting peranannya dalam setiap kegiatan
ekonomi di Indonesia. Perusahaaan yang bergerak di bidang keuangan memegang
peranan yang sangat penting dalam
memenuhi kebutuhan dana. Hal ini disebabkan
perusahaan keuangan memang bidang utama usahanya adalah menyediakan fasilitas
pembiayaan dana bagi perusahaan lainnya dan hampir tidak ada bidang usaha yang
tidak memerlukan dana. Dana merupakan masalah pokok yang selalu ada dan selalu
muncul dalam setiap usaha.
Usaha
keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau
yang sering disebut dengan lembaga keuangan. Kegiatan utama lembaga keuangan
adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha disamping usaha lainnya seperti
menampung uang yang sementara waktu belum digunakan oleh pemiliknya. Selain itu
kegiatan lain lembaga keuangan adalah dari jasa keuangan.
Menurut Kasmir (2002:25) yang
dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau
kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau
hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan digolongkan kedalam 2
golongan besar, yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya.Tetapi
yang akan dibahas didalam tugas akhir ini adalah lembaga keuangan bank.
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan
yakni dimulai dari jasa pertukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti
bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dengan yang lainnya. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut dengan kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan yang
semakin meningkat dan beragam maka dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh
seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di Negara maju maupun di Negara
berkembang. Dunia perbankan juga semakin mendominasi perkembangan
ekonomi dalam bisnis suatu Negara.
Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu
Negara.
Dan pada saat sekarang ini, dalam pembicaraan sehari-hari
bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan
giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk
meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10
November tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas
lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan,
artinya aktivitas perbankan selalu berkaiatan dalam bidang keuangan. Sehingga
berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas
perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam arti
mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak
perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si
penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah,
pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan,
akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena itu pihak
perbankan harus memberikan berbagai
rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan
dananya.
Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan
cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam
bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah
seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Simpanan deposito ini merupakan salah satu sumber dana yang
penting bagi bank karena dengan adanya ketentuan terhadap penarikan dalam
jangka waktu tertentu maka bank dapat mengalokasikan dana deposito tersebut
dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Artinya jika nasabah
deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru
dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut
tanggal jatuh tempo.
Besarnya minat atau keinginan masyarakat untuk menyimpan
dananya di bank dalam bentuk deposito disebabkan dasar pemikiran yang rasional.
Maksudnya masyarakat percaya bahwa dana yang disimpan aman serta menerima
keuntungan berupa bunga yang diperoleh dari bunga deposito tersebut. Sedangkan
bagi pihak bank, dana dari masyarakat atau disebut pihak ketiga merupakan suatu
tulang punggung yang harus dikelola untuk memperoleh keuntungan.
Sistem perbankan yang sehat sebagian
besar tergantung pada mutu dan efektifitas dari pengawasan internnya. Dengan
demikian simpanan deposito ini harus memerlukan suatu system pengawasan intern
untuk menjaga kekayaan organisasi. Dalam hal ini pengawasan intern dilakukan
untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahan atau kecurangan di dalam penerimaan
dan pemberian dana, nasabah merasa percaya dan aman, menghindari kesalahan
dalam penghitungan bunga deposito, meningkatkan efisiensi pengalokasian dana
tersebut, dan melakukan kebijakan manajemen yang ditetapkan.
Berdasarkan uraian diatas maka dipilih judul yaitu “
PENGAWASAN INTERN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK SUMUT CABANG UTAMA
MEDAN.”
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi perumusan masalah yang akan dibahas dalam
skripsi minor ini adalah “ Bagaimana pelaksanaan pengawasan intern terhadap
deposito berjangka yang ada di PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.”
C. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui jenis-jenis
deposito yang dimiliki PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.
b. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan deposito berjangka
pada PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.
c. Untuk mengetahui system pengawasan intern terhadap
deposito berjangka pada PT. BANK SUMUT Cabang Utama Medan.
D. Manfaat Penelitian
a. Dapat menambah wawasan pengetahuan
tentang pengawasan intern atas deposito berjangka pada bank yang saat ini
semakin meningkat kegiatannya.
b. Bagi PT. BANK SUMUT Cabang Utama
Medan, penulisan tugas akhir ini dapat kiranya menjadi bahan masukan untuk peningkatan
pengawasan intern atas simpanan deposito berjangka di masa yang akan datang.
c. Dapat
memberikan sumbangan pengetahuan kepada pihak lain mengenai pengawasan intern
sesuai dengan judul ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi