BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
sebagai makhluk ekonomi yang memiliki banyak kebutuhan yang tidak terbatas akan
selalu berusaha menemukan cara-cara untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah dengan cara melakukan kegiatan usaha yang
menghasilkan produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan yang tak terbatas
tersebut. Kegiatan usaha yang berjalan dengan baik, sesuai dengan dinamikanya
akan selalu mengalami peningkatan, yang diikuti dengan peningkatan kapasitas
produksi sehingga meningkatkan
produktivitas perusahaan yang pada akhirnya
perusahaan akan mengalami peningkatan penjualan, namun peningkatan usaha yang
terjadi terkadang tidak selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuan atau
modal. Dan dalam upaya mengimbangi perkembangan usaha yang terjadi dengan modal
usaha yang mencukupi, para pengusaha perlu mencari sumber-sumber dana baru, dan
salah satu diantaranya harus berhubungan dengan pihak-pihak pemberi kredit
untuk melakukan pinjaman sebagai tambahan modal. Pihak-pihak pemberi kredit
yang dimaksud bisa saja berupa lembaga keuangan bank/non bank ataupun
perusahaan-perusahaan yang memang memberikan kredit bagi perusahaan/individu.
Dalam
perkembangan kredit di era globalisasi ini, kredit tidak hanya dilakukan dengan
tujuan agar berlangsungnya kegiatan usaha semata, namun permohonan kredit juga
bisa dilakukan atas nama pribadi untuk tujuan konsumsi, investasi ataupun
lainnya.
Di negara-negara berkembang seperti
halnya Indonesia, kredit mempunyai kedudukan yang istimewa karena di
negara-negara tersebut volume permintaan dana yang terjadi umumnya lebih besar
dibandingkan penawaran dana yang terjadi di masyarakat. Sehingga secara tidak
langsung usaha perkreditan ini merupakan usaha yang menggiurkan karena dari
kegiatan perkreditan ini dapat memberikan sumbangan pendapat yang cukup besar
bagi lembaga-lembaga penyedia dana atau pemberi kredit.
Perkreditan merupakan faktor penting dan sangat mempengaruhi
pertumbuhan kegiatan usaha dalam kaitannya untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Dan dapat
pula kita katakan bahwa kegiatan perkreditan ini turut memacu perkembangan
kegiatan usaha pada khususnya dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya.
Selain mengandalkan lembaga keuangan sebagai sumber
permodalan usaha, sebaiknya pelaku-pelaku kegiatan usaha mengetahui bahwa
banyak perusahaan yang dalam program sosialnya memberikan perhatian kepada
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) termasuk dalam hal pembiayaan usaha atau permodalan.
Program tersebut datang baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun
perusahaan swasta. Program permodalan yang dimaksud bias saja dalam bentuk
program kemitraan. Hal ini sesuai dengan keputusan dari Kementerian Badan Usaha
Milik Negara di Indonesia yang mewajibkan adanya suatu pelaksanaan program yang
pada hakikatnya ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban
sosial BUMN kepada masyarakat.
Program tersebut adalah Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan.
Program kemitraan adalah program pemberdayaan usaha mikro
dan/atau usaha kecil yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun
perusahaan swasta dalam bentuk pemberian pinjaman dalam rangka memperkuat modal
usaha yang disertai dengan kegiatan pendampingan. Kegiatan pendampingan
diberikan dalam bentuk bantuan manajerial, bantuan produksi dan bantuan
pemasaran.
Menurut KEP-05/MBU/2007, yang dimaksud Program Kemitraan
adalah Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dalam memberikan bantuan
pinjaman modal pengembangan usaha dan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan
usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari laba
perusahaan.
BUMN atau Lembaga Keuangan terlebih dahulu perlu meyakinkan
diri bahwa nasabah atau kreditor benar-benar dapat dipercaya sebelum pemberian
kredit dilakukan. Untuk itu BUMN atau Lembaga Keuangan tersebut harus
mengadakan analisis kredit sebagai langkah awal pemberian kredit. Analisis
kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya,
jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah
agar BUMN atau Lembaga Keuangan yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar
aman dan dapat dikembalikan.
Pemberian kredit tanpa analisis terlebih dahulu akan sangat
membahayakan BUMN atau Lembaga Keuangan. Nasabah dalam hal ini dengan mudah
memberikan data-data fiktif sehingga
kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah
dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih
sehingga terjadilah yang disebut dengan kredit macet. Oleh karena itu,
sangatlah penting bagi Lembaga Keuangan ataupun BUMN yang memberikan kredit
untuk meninjau kembali proses pemberian kredit yang disalurkan tersebut.
Dari paparan mengenai peranan kredit dan analisisnya di atas
secara tidak langsung telah menjelaskan latar belakang penulis memilih wacana “PROSEDUR
PEMBERIAN KREDIT MITRA BINAAN PADA PT. PLN (PERSERO) CABANG RANTAU PRAPAT” sebagai
judul dari Tugas Akhir penulis.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang sebelumnya maka rumusan masalah
yang ingin dibahas oleh penulis antara lain ialah :
a). Bagaimana prosedur pemberian kredit mitra binaan pada PT.
PLN (Persero) Cabang Rantau Prapat itu?
b). Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pengajuan kredit tersebut?
c). Dan adakah perbedaan antara kredit mitra binaan tersebut
dengan kredit yang biasa dikeluarkan oleh Bank (Lembaga Keuangan) pada umumnya?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian pada PT. PLN (Persero) Cabang Rantau Prapat ini
dilakukan penulis dengan tujuan yakni :
a). Sebagai salah satu syarat akademik yang harus dipenuhi
dalam menyelesaikan Tugas Akhir, yang merupakan syarat kelulusan dari program
Diploma III Keuangan.
b). Untuk memperoleh uraian dan gambaran mengenai profil
perusahaan secara lengkap, struktur organisasi dan job description yang
ada di perusahaan, kegiatan usaha perusahaan, serta perkembangan usaha
perusahaan terkini.
c). Untuk menambah pengalaman, pengetahuan dan pemahaman yang
lebih jelas mengenai prosedur pemberian kredit mitra binaan pada PT. PLN
(Persero) Cabang Rantau Prapat dan syarat-syarat yang diberlakukan oleh
perusahaan tersebut bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan kredit.
d). Untuk mengidentifikasi masalah-masalah perkreditan yang
mungkin timbul pada PT. PLN (Persero) Cabang Rantau Prapat.
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari dilakukannya penelitian ini dapat dibagi
kedalam beberapa bagian yakni:
a. Bagi Penulis, menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai
kredit mitra binaan yang diberikan oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rantau Prapat
dan syarat-syarat yang diberlakukan perusahaan tersebut dalam memberikan kredit
kepada mitra binaannya.
b. Bagi Perusahaan,dalam hal ini
PT.PLN (Persero) Cabang Rantau Prapat, merupakan salah satu upaya dalam
mensosialisasikan kepada masyarakat yang ingin mengajukan kredit mitra binaan
mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan kredit yang berlaku di
perusahaan.
c. Bagi lembaga akademis/pendidikan, diharapkan dapat
menambah masukan dalam khasanah pendidikan mengenai kegiatan perkreditan
khususnya pada departemen diploma III Keuangan Fakultas Ekonomi .
d. Bagi pihak lain, menambah pengetahuan mengenai prosedur
pemberian kredit yang berlaku pada PT. PLN (Persero) Cabang Rantau Prapat dan
menambah pemahaman mengenai apakah kredit mitra binaan itu, serta mempermudah
pihak yang ingin mengajukan permohonan kredit mitra binaan dalam memenuhi
syarat-syarat yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi