Selasa, 11 Maret 2014

Skripsi Finansial: SISTEM ADMINISTRASI PPH PASAL 21 PEGAWAI FAKULTAS EKONOMI


 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemilihan Judul
Permasalahan perpajakan merupakan fenomena yang selalu hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat seiring dengan perkembangan dan perubahan sosial dan ekonomi, seperti masih banyak para wajib pajak yang masih lalai terhadap pajak dan tidak menjalani kewajibannya sebagai wajib pajak. Sementara pemerintah telah mencanangkan seluruh kegiatan tersebut untuk membiayai pembangunan negara dan juga merupakan sumber pendapatan negara guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.

Salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah adalah Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak atas penghasilan dalam bagian tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemirintah pusat atau merupakan pajak negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara.
Pajak dapat menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasikan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa sistem administrasi

pajak sangat besar bagi Badan Usaha untuk mengetahui gambaran yang sebenarnya mengenai laporan keuangan perusahaan.
Peran sistem administrasi pajak sangat penting karena hasil dari analisis digunakan oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern perusahaan dalam pengambilan keputusan sehingga kondisi keuangan perlu diketahui bagaimana yang sebenarnya terjadi, khususnya dalam hal ini Pajak Panghasilan Pasal 21.
Namun dalam kenyataannya selama ini, sebagian kebijakan pemerintah ternyata masih kurang dipahami dan belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat terutama wajib pajak. Masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam pembayaran terhadap sarana pembayaran pajak. Wajib pajak sering datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dengan pajak penghasilan terjadi perselisihan antara wajib pajak dengan pihak pemotong pajak serta dalam pengadministrasian masih kurang memperhatikan sistem perpajakan yang baru. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian di Fakultas Ekonomi  yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPh pasal 21. Pemungutan PPh pasal 21 yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi USU berkaitan dengan gaji, seperti pemotongan gaji pegawai tetap.
Dengan memperhatikan alasan dan keterangan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat sebuah judul yang berkaitan dengan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 pada Fakultas Ekonomi USU. Judul yang diangkat penulis sehubungan dengan penulisan Tugas Akhir ini adalah:
“SISTEM ADMINISTRASI PPh PASAL 21 PEGAWAI FAKULTAS EKONOMI  “.

B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Petunjuk Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

C. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mencoba merumuskan masalah dalam Tugas Akhir ini, sebagai berikut;
apakah perhitungan dan prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji Pegawai dan Dosen pada Fakultas Ekonomi  telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tarif yang ditetapkan ?

D. Tujuan & Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji yang dilakukan Fakultas Ekonomi  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 tentang pajak penghasilan pasal 21.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dalam melakukan penelitian ini adalah :
1. Bagi Penulis : a. Penulis diharapkan mampu mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data secara sistematis sesuai dengan masalah yang diangkat dalam penulisan Tugas Akhir ini.
b. Penulis dapat mengetahui sampai sejauh mana aplikasi ilmu perpajakan dan akuntansi sehingga penulis dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia perekonomian yang semakin berkembang dan memiliki tuntutan yang besar.
c. Penulis dapat mengetahui tentang tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 pada Fakultas Ekonomi USU.
d. Sekaligus untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang perpajakan di Indonesia khususnya mengenai PPh pasal 21.




2. Bagi Perusahaan :

Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak Fakultas Ekonomi USU tentang tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 sekaligus sebagai alat ukur atas pelaksanaan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 yang selama ini mereka lakukan.
3. Bagi Dunia Usaha :

Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi para pengusaha tentang tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 yang sesuai dengan peraturan yang ada sehingga para pengusaha dapat menentukan besarnya PPh pasal 21 yang harus disetor atas penghasilan dari kegiatan usaha mereka.
E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah tanya jawab yaitu mengadakan wawancara secara langsung kepada pegawai bagian keuangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Hal tersebut dilakukan penulis untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan permasalahan.
Adapun teknik pengumpulan yang dilakukan penulis untuk memperoleh data informasi yang dibutuhkan dan digunakan sehubungan dengan penelitian ini adalah :


a. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder adalah data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkan.
b. Pengumpulan data juga dilakukan dengan tanya jawab secara langsung kepada pegawai yang berwenang pada bagian keuangan Fakultas Ekonomi USU, untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan permasalahan.

Metode analisa yang digunakan adalah metode analisa deskriptif yaitu metode yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan atau masalah-masalah yang bersifat aktual dan mengambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interprestasi yang rasional.
Jenis Data
a. Data yang digunakan penulis adalah data sekunder, yang mana data tersebut berasal dari bagian keuangan pada Fakultas Ekonomi USU Adapun data yang berhasil dikumpulkan/diperoleh oleh penulis adalah:

Total Perhitungan PPh 21, yaitu perhitungan gaji induk para pegawai pada Fakultas Ekonomi  dapat dilihat pada Lampiran 1.
b. Kepustakaan yaitu pengumpulan sejumlah informasi tentang peraturan-peraturan perpajakan terutama PPh pasal 21 yang berasal dari buku-buku perpajakan maupun dari situs-situs perpajakan yang beredar di internet.



Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi