BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Pemilihan Judul
Permasalahan
perpajakan merupakan fenomena yang selalu hidup dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat seiring dengan perkembangan dan perubahan sosial dan ekonomi,
seperti masih banyak para wajib pajak yang masih lalai terhadap pajak dan tidak
menjalani kewajibannya sebagai wajib pajak. Sementara pemerintah telah
mencanangkan seluruh kegiatan tersebut untuk membiayai pembangunan negara dan
juga merupakan sumber pendapatan negara guna mewujudkan kelangsungan dan
peningkatan pembangunan nasional.
Salah
satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah adalah Pajak Penghasilan yaitu
pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak atas penghasilan
dalam bagian tahun pajak.
Pajak
Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut
pemirintah pusat atau merupakan pajak negara yang berasal dari pendapatan
rakyat. Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi
negara.
Pajak
dapat menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasikan penerimaan dalam
negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan
pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa sistem administrasi
pajak sangat besar bagi Badan Usaha
untuk mengetahui gambaran yang sebenarnya mengenai laporan keuangan perusahaan.
Peran sistem administrasi pajak sangat penting karena hasil
dari analisis digunakan oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern
perusahaan dalam pengambilan keputusan sehingga kondisi keuangan perlu
diketahui bagaimana yang sebenarnya terjadi, khususnya dalam hal ini Pajak
Panghasilan Pasal 21.
Namun dalam kenyataannya selama ini, sebagian kebijakan
pemerintah ternyata masih kurang dipahami dan belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh
masyarakat terutama wajib pajak. Masih banyak wajib pajak yang kebingungan
dalam pembayaran terhadap sarana pembayaran pajak. Wajib pajak sering datang ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pembayaran
terhadap pajak terutang dengan pajak penghasilan terjadi perselisihan antara
wajib pajak dengan pihak pemotong pajak serta dalam pengadministrasian masih
kurang memperhatikan sistem perpajakan yang baru. Oleh sebab itu penulis
tertarik untuk melakukan penelitian di Fakultas Ekonomi yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPh
pasal 21. Pemungutan PPh pasal 21 yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi USU
berkaitan dengan gaji, seperti pemotongan gaji pegawai tetap.
Dengan memperhatikan alasan dan keterangan di atas, maka
penulis tertarik untuk mengangkat sebuah judul yang berkaitan dengan
perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 pada Fakultas Ekonomi USU. Judul yang
diangkat penulis sehubungan dengan penulisan Tugas Akhir ini adalah:
“SISTEM ADMINISTRASI PPh PASAL 21 PEGAWAI FAKULTAS EKONOMI “.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006
tanggal 23 Februari 2006 tentang Petunjuk Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan
PPh Pasal 21.
3. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mencoba
merumuskan masalah dalam Tugas Akhir ini, sebagai berikut;
apakah perhitungan dan prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas
penghasilan berupa gaji Pegawai dan Dosen pada Fakultas Ekonomi telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
tarif yang ditetapkan ?
D. Tujuan & Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perhitungan dan prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji
yang dilakukan Fakultas Ekonomi sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008
tentang pajak penghasilan pasal 21.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dalam melakukan penelitian ini
adalah :
1. Bagi Penulis : a. Penulis
diharapkan mampu mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data secara sistematis
sesuai dengan masalah yang diangkat dalam penulisan Tugas Akhir ini.
b. Penulis dapat mengetahui sampai
sejauh mana aplikasi ilmu perpajakan dan akuntansi sehingga penulis dapat
mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia perekonomian yang semakin berkembang
dan memiliki tuntutan yang besar.
c. Penulis dapat mengetahui tentang
tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 pada Fakultas Ekonomi USU.
d. Sekaligus untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
perpajakan di Indonesia khususnya mengenai PPh pasal 21.
2. Bagi Perusahaan :
Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan
informasi kepada pihak Fakultas Ekonomi USU tentang tata-cara perhitungan dan
pemotongan PPh pasal 21 sekaligus sebagai alat ukur atas pelaksanaan
perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 yang selama ini mereka lakukan.
3. Bagi Dunia Usaha :
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini diharapkan dapat
memberikan informasi bagi para pengusaha tentang tata-cara perhitungan dan
pemotongan PPh pasal 21 yang sesuai dengan peraturan yang ada sehingga para
pengusaha dapat menentukan besarnya PPh pasal 21 yang harus disetor atas
penghasilan dari kegiatan usaha mereka.
E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah
tanya jawab yaitu mengadakan wawancara secara langsung kepada pegawai bagian
keuangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Hal tersebut dilakukan
penulis untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan permasalahan.
Adapun teknik pengumpulan yang dilakukan penulis untuk
memperoleh data informasi yang dibutuhkan dan digunakan sehubungan dengan
penelitian ini adalah :
a. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder, data sekunder adalah data yang sudah tersedia sehingga kita
tinggal mencari dan mengumpulkan.
b. Pengumpulan data juga dilakukan dengan tanya jawab secara
langsung kepada pegawai yang berwenang pada bagian keuangan Fakultas Ekonomi
USU, untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan permasalahan.
Metode analisa yang digunakan adalah metode analisa
deskriptif yaitu metode yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah yang ada
pada saat penelitian dilakukan atau masalah-masalah yang bersifat aktual dan
mengambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya
diiringi dengan interprestasi yang rasional.
Jenis Data
a. Data yang digunakan penulis adalah data sekunder, yang
mana data tersebut berasal dari bagian keuangan pada Fakultas Ekonomi USU
Adapun data yang berhasil dikumpulkan/diperoleh oleh penulis adalah:
Total Perhitungan PPh 21, yaitu perhitungan gaji induk para
pegawai pada Fakultas Ekonomi dapat
dilihat pada Lampiran 1.
b. Kepustakaan yaitu pengumpulan sejumlah informasi tentang
peraturan-peraturan perpajakan terutama PPh pasal 21 yang berasal dari
buku-buku perpajakan maupun dari situs-situs perpajakan yang beredar di
internet.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi