BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada umumnya
negara yang memiliki administrasi pemerintahan yang modern seperti Indonesia
mengandalkan penerimaan perpajakan sebagai penopang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan pajak ini merupakan penerimaan dalam
negeri yang terbesar. Oleh negara, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan
seperti jalan, jembatan, dan fasilitas sarana umum lainnya
karena pemerintah
Indonesia saat ini bertumpu pada pajak untuk membiayai pembangunan. Hasil
pemanfaatan dari penerimaan perpajakan dapat dimasukan dalam APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara), dalam sisi penerimaan, dan dipakai untuk
membiayai pengeluaran pemerintah. Sejak dasawarsa 80-an, peranan pajak jauh
diatas pos-pos penerimaan yang lain seperti migas dan PNB (Penerimaan negara
bukan pajak). Dividen atau keuntungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang
dimasukkan ke kas pemerintah, tergolong sebagai PNB (Ismawan, 2001).
Langkah
pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dimulai dengan
melakukan reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan adanya suatu perubahan
dalam sistem perpajakan yaitu sistem self assessment, dimana wajib pajak
diberi kewenangan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang dan kemudian
melunasinya serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sehingga kepatuhan
wajib pajak sangatlah penting dalam menghitung dengan jujur pajak penghasilan
terutang dan menyetor serta melaporkannya dengan tepat waktu. Dengan
diterapkannya sistem perpajakan tersebut di
harapkan
kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga pendapatan pajak negara dapat
meningkat juga. Oleh karena itu agar pendapatan pajak meningkat wajib pajak
harus patuh akan kewajibannya. Dalam sistem self assessment,
administrasi perpajakan adalah untuk mengawasi kepatuhan dan meyakinkan wajib
pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam pendaftaran wajib pajak, penilaian, menjalankan prosedur
pemungutan, dan pembayaran dengan tidak melakukan penghindaran dan penggelapan
pajak.
Pemerintah pusat
melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas berat dalam hal
pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan pemungutan pajak. Saat ini telah
dilakukan perubahan di berbagai bidang termasuk dicanangkannya visi, misi dan
tujuan organisasi. Salah satu cita-cita utama yang terkandung dalam visinya
adalah menjadi model pelayanan masyarakat yang merefleksikan cita-cita untuk menjadi
pelayanan masyarakat bagi unit-unit instansi pemerintah lain. Disamping itu
berkeinginan agar eksistensi dan kinerjanya memang benar-benar berkualitas
tinggi dan akurat, serta mampu memenuhi harapan masyarakat serta memiliki citra
yang baik dan bersih.
Kepuasan wajib
pajak adalah harapan utama Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang saat ini. Wajib
pajak merupakan salah satu unsur terpenting dalam penilaian pada kantor pajak,
maka keberadaannya harus diperhatikan. Salah satu persoalan yang menjadi
perhatian dalam perusahaan adalah bagaimana memahami kebutuhan (needs)
dan keinginan (wants) dari setiap wajib pajak. Sehingga hal ini
merupakan suatu bentuk tuntunan bagi pihak kantor dalam memahami karakteristik
perilaku wajib pajaknya. Kepuasan wajib pajak bukanlah hal yang
mudah dicapai,
karena setiap wajib pajak memiliki penilaian masing-masing tentang kepuasan.
Ada banyak hal yang dapat mempengaruhi kepuasan wajib pajak, seperti dimensi
kualitas sistem layanan. Dengan sistem layanan wajib pajak yang berkualitas
dapat digunakan untuk membiayai kelangsungan hidup Negara dan memperbaiki
keadaan ekonomi yang memperburuk bagi Negara Indonesia pada khususnya. Pajak
tidak saja berfungsi untuk mengumpulkan dana guna membiayai pengeluaran rutin
(APBN), tetapi juga mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang
sosial atau ekonomi. Oleh karena itu sangatlah penting bagi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sebab dengan memberikan
pelayanan yang terbaik dalam hal ini khususnya bagi para wajib pajak akan
berdampak positif pula bagi pendapatan negara.
Pengolahan
pelayanan umum di Indonesia saat ini dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Hal
ini berdampak pada timbulnya kompetisi dalam pelaksanaan layanan baik
menyangkut cara, teknik, metode yang menarik para pengguna jasa layanan. Oleh
karena itu, pengetahuan tentang pelayanan umum, adminstrasi perkantoran, motif,
sikap, dan tingkah laku pelayanan, serta manajemen pelayanan umum mutlak
dipahami oleh pimpinan perusahaan, atau siapa pun yang bergerak dibidang usaha
pelayanan umum (Moenir,2010).
Kepuasan
berkaitan erat dengan kualitas yang diterima oleh pelanggan/konsumen dan
memberikan dorongan khusus bagi para pelanggan untuk menjalin relasi saling
menguntungkan dalam jangka panjang dengan pihak
perusahaan/instansi/organsisasi. Ikatan emosional seperti ini memungkinkan
perusahaan/instansi/organisasi untuk memahami dengan seksama harapan dan
kebutuhan
spesifik pelanggan dan pada gilirannya akan meningkatkan kepuasan pelanggan,
dimana perusahaan/instansi/organisasi memaksimumkan pengalaman pelanggan dan
meminimumkan atau meniadakan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan.
Peningkatan
pelayanan pajak dimaksudkan agar tercipta pelayanan yang berkualitas di bidang
perpajakan. Saat ini upaya tersebut terus dipupuk dengan cara meningkatkan
profesionalisme, memperbaiki dan menyempurnakan sistem administrasi dan
memperbaiki perilaku petugas. Dengan demikian sangat dibutuhkan petugas yang benar-benar
menguasai bidangnya, memiliki ketrampilan yang memadai, sikap pragmatis sebagai
petugas pelayanan dan profesional dalam tugas/pekerjaaan sehingga menimbulkan
kepercayaan dari wajib pajak dan rasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Dengan adanya
pelayanan perpajakan yang berkualitas yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama diharapkan bukan hanya dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi
instansi tersebut tetapi juga kepuasan yang dirasakan oleh wajib pajak atas
pelayanan yang diberikan sehingga menimbulkan kepatuhan bagi wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban membayar pajak Dalam rangka meningkatkan pelayanan
terbaik kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian waktu kepada Wajib Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan enam belas layanan unggulan
perpajakan di tahun 2010. Enam belas layanan unggulan perpajakan tahun 2010:
Seiring dengan
beralihnya kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Direktorat
Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah, maka kewenangan untuk memberikan layanan
PBB beralih ke Pemerintah Daerah bersangkutan. Sebagai konsekuensinya enam
belas jenis layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak berubah hanya bersisa
dua belas layanan unggulan. Sehingga Layanan Pelayanan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan PBB, Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian
Kantor, Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB dan
Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan bukan lagi
naungan Direktorat Jenderal Pajak. Yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak
adalah semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak dipungut biaya.
Setelah uraian
diatas maka penulis ingin melihat dan mengetahui lebih jelas sejauh mana sistem
pelayanan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Untuk
itu penulis menetapkan judul Tugas Akhir ini adalah “Sistem Pelayanan Wajib
Pajak pada Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Pratama Medan Timur”.
Namun, untuk mengefisiensikan penelitian sistem pelayanan perpajakan maka dari
itu penulis akan mengambil salah satu dari uraian enam belas pelayanan unggulan
perpajakan yaitu aktivitas pelayanan dalam penyelesaian pendaftaran NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak).
1.2.
Permasalahan
Berdasarkan
uraian diatas yang menjadi permasalahan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah
untuk mengetahui bagaimana “Sistem Pelayanan Wajib Pajak pada Seksi Pelayanan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur”.
1.3. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah memahami mengenai sistem pelayanan wajib pajak yang
baik secara teoritis maupun secara praktek.
1.4. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
1. Bagi penulis
Untuk lebih
menyempurnakan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan
dan membandingkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, diharapkan juga
dapat melatih kemampuan menganalisis dan berfikir sistematis.
2. Bagi
perusahaan
Diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran dan informasi tentang sistem pelayanan wajib
pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur.
3. Bagi Pembaca
Sebagai sumber
atau acuan dalam penyusunan tugas-tugas yang ada serta dapat dijadikan bahan
referensi yang sangat membantu dalam penyusunan Tugas Akhir.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi