BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak masyarakat Indonesia,
berlomba-lomba untuk masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk
memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh
penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan dengan masa itu
masyarakat masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang
sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan
utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negri, karena dengan pegawai
negrilah yang dapat memberikan kepastian adanya pensiun.
Menurut Kasmir (2000: 307) Pensiun adalah “hak
seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja dalam sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun. Atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan”. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk
uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang telah ditetapkan.
Seluruh perusahaan saat
sekarang ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang
dikelola sendiri atau lewat lembaga lain.
Bahkan bagi perusahaan
yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif
pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya. Hal ini juga ditujukan
untuk mempermudah sebuah perusahaan agar dapat menjalin hubungan kerja sama
dengan lembaga perbankan yang lain.
Perusahaan
dana pensiun merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu
perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
Yang artinya bahwa dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana
dari pendapatan karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana
tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian antara kedua belah pihak. Sesuai perjanjian dimaksudkan bahwa
pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun
atau adanya sebab-sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana
pensiun.
Pemberian pensiun
kepada karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa
depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawan untuk lebih
giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun, para karyawan merasa aman
terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif
lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan
memberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Menurut Kasmir (2000:
306) Dana pensiun
adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun”.
Dengan demikian, jelas
bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum
seperti bank umum dan asuransi jiwa.
Berkembangnya jasa
pensiun sekarang ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana
pensiun. Lembaga dana pensiun merupakan lembaga yang penting dalam sistem “keamanan
sosial” di setiap negara. Hal ini disebabkan pengelolaan
dana pensiun jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan dan
pengelolaan dana pensiun merupakan jaminan sosial hari tua bagi setiap pekerja.
Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh tanpa bunga yang kemudian
diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi. Dalam siklus
perekonomian setiap bangsa dan negara, di dalamnya selalu ada unsurunsur investasi
dan terdapat juga unsur untuk penciptaan lapangan kerja.
Menurut Achmad (2003:
23), Pengelola dana
pensiun di Indonesia dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengelola negara
(BUMN) dan pengelola masyarakat (swasta). Lembaga dana pensiun negara adalah
PT. TASPEN, yang mengelola pensiun pegawai negri sipil dan PT.ASABRI, yang
mengelola dana pensiun pegawai negeri militer. Oleh karena itu pihak swasta,
baik pemberi kerja maupun bukan yang pemberi kerja, diberi izin untuk
menyelenggarakan lembaga dana pensiun.
Pengelolaan dana
pensiun hanya merupakan bagian dari pekerjaan Departemen Keuangan, sehingga
selanjutnya disepakati bahwa pengelolaannya memerlukan sebuah lembaga yang
berbentuk korporasi yang beroperasi secara modern dan profesional serta mampu
mengembangkan kapital yang dihimpun pegawai negri dengan memberikan manfaat
tertinggi hal tersebut dikarenakan lembaga dana pensiun perlu dikelola lebih
dari sekedar model pengelolaan lembaga sosial atau nirlaba. Dari uraian
tersebut, dapat diketahui bahwa sistem pemberian dana pensiun terutama bagi
karyawan dalam suatu perusahaan memainkan peranan yang sangat penting dalam
pemberian kepastian penghasilan dimasa
depan. Sistem pemberian dana pensiun merupakan suatu hal yang vital dalam
pencapaian perekonomian Indonesia yang lebih baik.
Bank BTPN merupakan
salah satu Badan Usaha Milik Negara yang salah satu kegiatan usahanya adalah
memberikan dana pensiun bagi nasabahnya terutama bagi karyawan yang sudah tua
atau tidak produktif lagi. Dimana hal tersebut memberikan peranan kepastian
penghasilan dimasa depan. Serta memberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka
masih dihargai oleh Bank BTPN.
Bank BTPN menjalin
hubungan kerja sama dengan PT. Taspen dalam pemberian dana pensiun, dimana hal
ini ditujukan untuk memperluas kegiatan usahanya dengan tidak hanya memberikan
pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksanakan “Tri
Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua, Pembayaran Jamsostek dan
Pembayaran Uang Pensiun. Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional
kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN
adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai
aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
Menyadari bahwa target
market dari Bank BTPN adalah para pensiunan maka diperlukan suatu sistem dan
prosedur dalam pemberian dana pensiun.
Dimana sistem dan
prosedur tersebut merupakan hal yang sangat menentukan sehatnya pengendalian
internal dari suatu perusahaan dan tata kerja operasional, sehingga
penyempurnaan sistem dan prosedur menjadi upaya yang akan dilakukan secara
terus-menerus. Namun standar keberhasilan atau usaha dari penyempurnaan sistem
dan prosedur dari suatu pelayanan tersebut harus diperkirakan,
maka penulis ingin meneliti lebih lanjut tentang sistem pemberian dana pensiun
yang dapat menentukan peningkatan dan perkembangan dari suatu perusahaan.
Berdasarkan dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Sistem Pemberian Dana Pensiun pada Nasabah PT. Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Putri Hijau Medan”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan
uraian diatas, dapat diketahui bahwa yang menjadi masalah utama dalam penelitian
ini adalah :
1. Bagaimanakah sistem pemberian dana Pensiun
yang dilakukan oleh PT.
Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Cabang Putri Hijau Medan kepada nasabahnya? 2. Apakah hambatan yang
dihadapi oleh PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Putri Hijau Medan
dalam pemberian dana pensiun.
C. Tujuan Penelitian Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui secara jelas bagaimana
sistem pemberian dana pensiun yang dilaksanakan oleh Bank BTPN cabang Putri
Hijau Medan serta b. Untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin akan timbul
dalam sistem pemberian dana pensiun oleh Bank BTPN cabang Putri Hijau Medan.
D.
Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini
adalah :
1. Bagi penulis, untuk dapat mengetahui
aplikasi dari ilmu yang diperoleh secara teoritis dan menambah pengetahuan dan
wawasan penulis dalam hal praktek-praktek yang dilakukan perusahaan secara
nyata, terutama menyangkut masalah dana pensiun serta guna untuk memenuhi salah
satu syarat akademik dalam menyelesaikan pendidikan Diploma III Fakultas Ekonomi
.
2. Bagi perusahaan,
sebagai sumbangan pemikiran berupa saran-saran bagi pimpinan perusahaan dalam
hal dana pensiun dan kondisi yang diperlukan agar dapat memberikan manfaat yang
maksimal bagi perusahaan serta sebagai bahan masukan bagi yang membutuhkannya.
3. Bagi peneliti
lainnya, sebagai bahan referensi yang mungkin diperlukan dalam melakukan
penelitian yang sejenis dengan penelitian ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi