Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI NO. 84/PMK. 012/2006 DAN KAITANNYA DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Kebutuhan akan dana bagi seseorang merupakan hal yang sering kita  jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam rangka memenuhi kebutuhan  hidup sehari-hari, maupaun dalam hal berusaha di berbagai bidang bisnis. Di lain pihak, banyak juga orang/kumpulan orang-orang/Lembaga/Badan  Hukum yang justru kelebihan dana meskipun hanya bersifat momentum. Oleh  karena itu, dana yang berlebihan tersebut perlu diinvestasikan dengan cara yang  paling menguntungkan, baik secara ekonomis ataupun sosial. Akhirnya terciptalah  suatu institusi, yang secara tradisional pihak yang kelebihan dana mensuplai dana  langsung kepada pihak yang membutuhkan dana.

Dewasa ini, perkembangan sektor Hukum bisnis sangat cepat, hal ini  membawa konsekuensi terhadap perlunya sektor Hukum di bidang ini ditelaah  ulang, agar tetap  up to date, sesuai dengan perkembangan masa. Dalam hal ini,  jika yang mengatur perbankan dikenal dengan  Hukum perbankan, atau yang  mengatur perkreditan dikenal dengan Hukum perkreditan, tentunya yang  mengatur bantuan finansial lewat lembaga pembiayaan dikenal juga dalam cabang  Hukum bisnis yang namanya Hukum pembiayaan. Lembaga konvensional yang  namanya bank, ternyata tidak cukup  ampuh untuk menanggulangi berbagai  keperluan dana dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena keterbatasan  jangkauan penyebaran kredit oleh bank tersebut, keterbatasan sumber dana dan  keharusan memberlakukan prinsip bernuansa kehati-hatian.
Kemudian dicarilah bentuk-bentuk penyandang dana untuk membantu  pihak bisnsis ataupun diluar bisnis dalam rangka penyaluran dana. Sehingga  terciptalah lembaga penyandang dana yang lebih fleksibel dari bank. Inilah yang  dikenal sebagai Lembaga Pembiayaan, yang menawarkan model-model formulasi  baru terhadap pemberian dana, salah satu diantaranya adalah Leasing .
 Usaha Leasing mulai timbul di Indonesia sejak tahun 1974, yakni dengan  adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : Kep-122/MK/IV/1974, Nomor  : 32/M/SK/ 2/1974, Nomor : 30/Kpb/74, tertanggal 7 Februari 1974, tentang  Perizinan Usaha Leasing   . Industri  Leasing   dalam pertumbuhan dan  perkembangan dapat dibagi 2 ( dua ) tahap yaitu tahap I sampai dengan 1988, dan  tahap selanjutnya setelah 1988 atau tahap setelah deregulasi Paket Desember  1988.
1 Leasing  merupakan suatu bentuk usaha di bidang pembiayaan. Di lain  pihak, bank melakukan usahanya dalam pembiayaan juga. Sepintas bidang ini  seolah-olah dilaksanakan oleh dua instansi yang berbeda. Di dalam kenyataanya  memang pembiayaan yang dilakukan oleh usaha Leasing  tidak sama dengan  pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Aktivitas Leasing dibandingkan dengan  aktivitas perbankan sangat berbeda , walaupun sama-sama lembaga keuangan, di  mana perbankan dapat melakukan penarikan dana langsung dari masyarakat,  Dalam tahap I sampai dengan 1988, Leasing  dapat dikatakan sebagai  industri yang masih balita sampai tahap remaja. Pertumbuhan pada masa ini masih  dapat dikatakan merangkak dan jumlah perusahaan masih sedikit.
Tahap setelah deregulasi diawali dengan Keputusan Presiden No. 61 tahun  1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang diikuti dengan dikeluarkannya Surat  Keputusan Menteri Keuangan No.1251 tahun 1988 tentang Ketentuan dan Tata  Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Dalam periode ini pemerintah mulai  melakukan pembenahan, dimana pada waktu itu peraturan yang semula terdiri dari  berbagai ragam dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan satu peraturan yang  diharapkan bisa mencakup sebagian besar masalah yang perlu diatur.
Karena adanya deregulasi, jumlah perusahaan dan  jumlah pembiayaan  mengalami peningkatan yang cukup mencolok. Selain adanya faktor deregulasi  tersebut, perkembangan usaha juga diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang  sangat pesat.
1 Budi Rachmat,  multi finance Handbook ( Leasing . Faktoring,Consumer Finance)  Indinesian Perspective, PT. PradnyaParamita, Jakarta, 2004, hal. 57.
 sedangkan  Leasing   tidak dapat melakukan penarikan dana langsung dari  masyarakat. Khusus untuk metode pembiayaan, antara perbankan dengan Leasing  hampir sama, tetapi yang membedakan adalah pendekatan dan kecepatan dalam  pelayanan kepada masyarakat. Selain itu yang membedakan perbankan dengan  Leasing  adalah bank lebih berorientasi kepada jaminan atas pemberian kredit  (collateral basis), sedangkan Leasing  tidak berorientasi kepada jaminan, karena  barang yang dibiayai merupakan objek pembiayaan (non collateral basis).
Leasing   merupakan pranata Hukum yang kurang jelas, di  satu pihak  Leasing   mirip dengan sewa-menyewa, tetapi di lain pihak, Leasing   juga  mengandug unsur jual-beli, bahkan unsur perjanjian pinjam-meminjam pun juga  ada. Namun demikian, bangunan Hukum yang disebut Leasing , walaupun  usianya masih terbilang muda, namun sudah cukup popular dalam dunia bisnis  dewasa ini. Hampir seluruh bidang bisnis maupun non bisnis telah dimasuki oleh  bisnis Leasing . Dan tidak terlalu mengherankan jika  Leasing   cepat sekali  perkembangannya di Indonesia.
Leasing  sebagai suatu bentuk usaha di bidang pembiayaan, dianggap  penting peranannya dalam peningkatan perekonomian Nasional. Usaha Leasing  dalam perwujudannya adalah membiayaaai penyediaan barang-barang modal,  yang akan dipergunakan oleh suatu perusahaaan atau perorangan untuk jangka  waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala, yang disertai hak  pilih (opsi) bagi perusahaan atau perorangan tersebut untuk menbeli barangbarang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu Leasing .
Dana merupakan salah satu sarana penting dalam rangka pembiayaan.
Kalangan perbankan selama ini diandalkan sebagai satu-satunya sumber dana  dimaksud, sehingga keberadaan dana dianggap belum memadai. Dengan adanya  usaha Leasing , diharapkan keperluan akan dana dapat diatasi. Disamping itu,  kiranya kesulitan realisasi akan pemerataan kredit bank, terutama bagi pengusaha  golongan rendah dapat diatasi dengan Leasing .
Kehadiran Leasing  di Indonesia, ternyata juga telah menciptakan wahana  baru untuk pengembangan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil,   menengah, maupun usaha besar. Dengan adanya Leasing , pengusaha dapat  melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat dan  juga dapat dijadikan alternatif pendanaan melalui sale and back lease. Selaian itu  pasaran barang-barang yang bersifat konsumtif dapat ikut terdorong oleh adanya  pembiayaan melaui Leasing . Hal ini dimungkinkan, karena pengadaan yang  bersifat konsumtif itu turut dibiayaai oleh Leasing , baik secara individual atau  perluasan  usaha serta masih belum jelasnya pengertian barang yang bersifat  konsumtif.
Begitu pentingnya keberadaan Leasing   dewasa ini membuat tumbuh  suburnya Perusahaan Pembiayaan yang bergerak dalam bidang usaha Leasing .
Selain keberadaan dana yang menjadi faktor penting dalam dunia usaha yang  dapat teratasi oleh keberadaan  Leasing ,  faktor komersial  dimana Leasing  menjanjiakan untung yang besar membuat perusahaan yang bergerak dibidang  Leasing  tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Oleh sebab itu pemerintah  melalui menteri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan NO  84/PMK.012/2006 yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan uraian diatas, adapun alasan penulis dalam penulisan skripsi  berjudul ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING  DITINJAU DARI  PERATURAN MENTERI NO.84/PMK.012/2006 DAN KAITANNYA  DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG  HUKUM PERDATA adalah untuk  mengetahui bagaimana tata laksana pendirian sebuah Perusahaan Pembiayaan dan untuk mengetahui apa yang menjadi perbedaan Leasing   dengan perjanjian  lainnya yang diatur dalam KUHPerdata dan kedudukannya dalam KUHPerdata.
Selain itu, tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan  kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian Leasing , serta untuk mengetahui  faktor-faktor, akibat dan cara penyelesaian wanprestasi dalam suatu perjanjian  Leasing . Wanprestasi disini dimaksudkan adalah bahwa dalam masa berjalannya  kontrak perjanjian  Leasing , salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak  melakukan apa yang telah diperjanjikan, melakukan apa yang telah diperjanjikan  tetapi terlambat atau melakukan sesuatu ynag menurut perjanjian tidak boleh  dilakukan.
 B. Perumusan Masalah Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini, adalah  sebagai berikut : 1.  Bagaimanakah kedudukan perjanjian Leasing  dalam KUHPerdata dan apa  perbedannya dengan perjanjian lainnya? 2.  Bagaimanakah syarat-syarat dan prosedur pembuatan perjanjian Leasing  dan Apakah yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam suatu  perjanjian Leasing ?  3.  Apakah yang menjadi faktor terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian  Leasing , serta bagaimanakah akibat dan cara penyelesaian wanprestasi  dalam perjanjian Leasing  tersebut? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah, adalah  sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui kedudukan perjanjian Leasing  dalam KUHPerdata dan  perbedaannya dengan perjanjian lainnya.
2. Untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur pembuatan perjanjian  Leasing dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam  suatu perjanjian Leasing .
3. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya  wanprestasi dalam perjanjian Leasing , apa yang menjadi akibat dari  wanprestasi dalam perjanjian Leasing , serta bagaimana penyelesaian  wanprestasi dalam perjanjian Leasing  tersebut.
 2.  Manfaat Penulisan Secara umum manfaat penulisan ini dapat dilihat dari 2 (dua) sudut, yakni: a.  Secara teoritis : Diharapkan agar penulisan skripsi ini bermanfaat bagi  perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, dan pada khususnya  ilmu Hukum, yakni Hukum Perdata yang berkaitan dengan perjanjian  Leasing .
b.  Secara praktis : Diharapkan agar penulisan skripsi ini bermanfaat untuk  kepentingan Bangsa dan Negara, khususnya kepada masyarakat yang  melakukan perjanjian Leasing , sehingga memberikan gambaran yang  jelas tentang perjanjian Leasing .
D. Tinjauan Kepustakaan  Untuk tidak menimbulkan penafsiran yang salah terhadap judul skripsi ini,  maka perlu diterangkan pengertian dari judul skripsi ini. Skripsi ini diberi judul  “ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING  DITINJAU DARI  PERATURAN MENTERI NO.84/PMK.012/2006 DAN KAITANNYA  DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.” Selanjutnya  akan diberi penegasan terhadap judul diatas.
Aspek adalah segi pandangan (terhadap suatu hal atau peristiwa dan  sebagainya), pandangan terhadap bagaimana terjadinya peristiwa dari awal hingga  akhir.
2 Sedangkan, hukum adalah peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan  atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak; segala undangundang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup di  masyarakat.
3 2 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1987,  hal. 62 3 Ibid. hal.363-364    Menurut J.T.C Simorangkir dan Wierjono Sastropranoto, hukum  adalah  peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam  lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,  pelanggaran terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu  dengan hukum tertentu.
4 Secara umum Sewa Guna Usaha (Leasing ) merupakan suatu equipment  funding,  yaitu suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk peralatan atau barang  modal pada perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi.
Istilah Leasing  sebenarnya berasal dari bahasa Inggris yakni lease, yang  berarti sewa-menyewa. Karena memang dasarnya Leasing   adalah sewamenyewa. Jadi Leasing  merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa-menyewa.
Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa dalam bentuk  khusus yang disebut Leasing , yang telah berubah fungsinya menjadi salah satu  jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia Leasing  sering diistilahkan dengan  “Sewa Guna Usaha”.
5 Sementara itu, Equipment  Leasing   Association di London, memberikan  definisi tetntang Leasing  yaitu : 6 1.  Lessor, merupakan pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara  Leasing   kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini Lessor “Leasing  adalah perjanjian antara Lessor dan Lessee untuk menyewa  suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh Lessee. Hak  pemilikan atas barang modal tersebut ada pada Lessor, adapaun Lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang  sewa yang telah ditentukan dalam suatu jangka waktu tertentu.” Berdasarkan pengertian diatas, pada prinsipnya ada beberapa pihak yang  terdapat dalam perjanjian Leasing . Yaitu : 4 C.S.T. Kansil,Pengahantar Hukum Indonesia dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai  Pustaka, 1979, hal. 38  5 Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal.47.
6 Ibid.
 biasanya merupakan Perusahaan Pembiayaan yang bersifat multi finance,  tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang Leasing .
2.  Lessee, merupakan pihak yang memerlukan barang modal. Dimana barang  modal dibiayai oleh Lessor dan diperuntukkan kepada Lessee.
3.  Supplier, merupakan pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi  objek Leasing , dimana barang modal dibayar oleh Lessor kepada Supplier untuk kepentingan Lessee. Dapat juga Supplier ini penjual biasa. Tetapi  ada juga Leasing  yang tidak melibatkan Supplier, misalnya dalam bentuk  Sale and Lease Back (disewagunausahakan kembali).
4.  Asuransi, merupakan pihak dalam perjanjian Leasing   yang akan  memberikan ganti rugi apabila objek Leasing   yang diperjanjikan  menagalami resiko ( misalnya kebakaran). Dalam hal ini, pihak asuransi  akan menerima premi dari pihak lessee sebagai pihak yang wajib  mengasuransikan objek Leasing  yang diperjanjikan.
Perjanjian berasal dari kata “janji” yang artinya adalah persetujuan antara  dua pihak. Dari peristiwa ini ditimbulkan suatu perhubungan antara dua orang itu  yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu  rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang  diucapkan atau yang dituliskan.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada  orang lain, atau dimana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan  suatu hal.
7 Menurut teori klasik, yang disebut perjanjian adalah suatu hubungan  hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan  akibat hukum.
Dalam KUHPerdata dituliskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu  perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang  lain atau lebih.
8 7 Budiman N.P.D. Sinaga, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif  Sekretaris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 11.
 Sementara menurut Salim, perjanjian merupakan hubungan hukum antara  subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya dalam bidang harta  kekayaan. Perlu diketahui bahwa subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan  begitu juga subjek hukum  yang lain berkewajiban untuk melaksanakan  prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.
9 Lessor  adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha  Leasing  dengan menyediakan berbagai macam barang modal.
10 Perjanjian Leasing  merupakan perjanjian tentang kegiatan pembiayaan  perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal, untuk digunakan oleh  suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaranpembayaran secara berkala yang disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan  Menurut Pasal I angka (9) Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga  Pembiayaan ditentukan, bahwa perusahaan sewa guna usaha (Leasing  Company)  adalah badan uasaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk  penyediaan barang modal, baik secara Finance lease maupun Operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu  berdasarkan pembayaran secara berkala.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor  84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, Sewa Guna Usaha (Leasing )  merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik  secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance lease) maupun sewa guna  usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna  Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara  angsuran.
8 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, PT Liberty, Yogyakarta,  2003, hal.118 9 Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Inominaat di Indonesia, PT Sinar Grafika,  Jakarta, 2003, hal. 17.
10 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,  2008, hal 274.
 tersebut untuk membeli barang-barang modal tersebut atau memperpanjang  jangka waktu Leasing  berdasarkan kesepakatan bersama.
E. Metode Penelitian Dalam setiap usaha penelitian haruslah menggunakan metode penelitian  sesuai dengan bidang yang diteliti. Adapun penelitian yang digunakan oleh  penulis dapat diuraikan sebagai berikut : 1.  Tipe penelitian.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini disesuaikan  dengan masalah yang diangkat didalamnya, sehingga penelitian yang  dilaksanakan adalah penelitian Hukum Normatif 11 2.  Bahan Hukum , yaitu penelitian yang  menganalisis hukum yang tertulis dalam buku.
Dalam menyusun skripsi ini, bahan hukum yang digunakan adalah bahan  hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bahan hukum primer, yakni bahan hukum yang terdiri dari aturan huku m  yang diurutkan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari buku,  pendapat sarjana, dan kasus hukum yang terkait dengan skripsi ini.
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau  penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus  huku m dan lain-lain.
3.  Tehnik pengumpulan data.
11 Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (suatu Tinjauan Singkat), PT Grafindo Persada, Jakarta,  1994, hal. 13-14.
   Dalam hal ini, tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan  cara penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan  dengan cara mengumpulkan literatur dengan sumber data berupa bahan hukum  primer dan ataupun bahan hukum sekunder yang ada hubungannya dengan  permasalahan yang ada dalam skripsi ini.
4.  Analisis data Penelitian yang dilakukan penulis termasuk kedalam tipe penelitian hukum  normatif , dimana pengolahan data pada hakekatnya adalah merupakan kegiatan  untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang dibahas. Hal ini dilakukan  dengan menganalisa pasal-pasal dan peraturan-peraturan yang berkaitan erat  dengan aspek hukum perjanjian Leasing  yang kemudian dianalisa secara induktif  kualitatif.
F. Keaslian Penulisan.
Pada dasarnya, penulisan skripsi yang berjudul mengenai Perjanjian dan  Leasing , telah banyak diangkat dan dibahas, namun, penulisan skripsi dengan  judul ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING  DITINJAU DARI  PERATURAN MENTERI NO.84/PMK.012/2006 DAN KAITANNYA  DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA belum pernah ada  yang membuatnya. Hal ini didasarkan pada penulusuran dan pemeriksaan penulis  ke perpustakaan Fakultas Hukum USU.
Dengan demikian, skripsi ini berbeda dengan skripsi yang lainnya, dan  keaslian penulisan skripsi ini terjamin adanya, serta dapat dipertanggungjawabkan  secara ilmiah.
Kalaupun ada pendapat atau kutipan dalam penulisan skripsi ini sematamata hanya sebagai faktor pendukung dan pelengkap dalam penulisan skripsi ini,  yang memang sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan skripsi ini.
 G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam skripsi ini dibagi dalam suatu tahap yang  disebut Bab. Dimana masing-masing bab diuraikan masalahnya sendiri. Adapun  sistematika dalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut : BAB I :  PENDAHULUAN Pada bab ini diuraikan mengenai masalah mengenai hal-hal yang  bersifat umum dari tulisan ini yang terdiri dari : Latar Belakang,  Permasalahan, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Tinjauan  Kepustakaan, Metode Penelitian, Keaslian Penulisan, Sistematika  Penulisan.
BAB II :  PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Pada bab ini diuraikan tentang Perusahaan Pembiayaan yang terdiri  atas : Pengertian Perusahaan Pembiayaan, Kegiatan Usaha  Perusahaan Pembiayaan , Tata Cara Pendirian Perusahaan  Pembiayaan, Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan  Pembiayaan, Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahan  Pembiayaaan. Juga dibahas dalam bab ini adalah sekilas tentang  Perjanjian Leasing  yaitu : Pengertian dan Sejarah Berkembangnya  Leasing   di Indonesia, Dasar Hukum Perjanjian Leasing  dan  Pihak-Pihak dalam Perjanjian Leasing , dam Jenis-Jenis Leasing .
BAB III :   PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG  HUKUM PERDATA Pada bab ini diuraikan tentang perjanjian yang diatur ataupun yang  dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bab ini  terdiri atas : Pengertian Perjanjian, Unsur-unsur Perjanjian, Asas Asas Hukum Perjanjian, Syarat Sahnya Suatu Perjanjian, dan  Jenis-Jenis Perjanjian Menurut KUHPerdata.
BAB IV :  ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING  DITINJAU  DARI PERATURAN MENTERI NO.84/PMK.012/2006 DAN  KAITANNYA DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG  HUKUM PERDATA Bab ini merupakan bagian yang paling pokok dalam penulisan  skripsi ini. Pada bab ini, penulis membahas tentang : Perjanjian  Leasing  Dalam KUHPerdata dan Perbedaannya Dengan Perjanjian  Lainnya, Bagaimana Syarat-Syarat dan Prosedur Pelaksanaan  Perjanjian Leasing, Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam  Perjanjian Leasing, Wanprestasi dalam Perjanjian Leasing  dan  Penyelesaiannya.
BAB V :   KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab penutup atau rangkuman yang berisikan  penyimpulan dari seluruh bab sebelumnya yang menjadi salah  suatu kesimpulan sekaligus juga memuat saran yang merupakan  sumbangan pemikiran penulis terhadap permasalahan dalam  skr ipsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi