Selasa, 15 April 2014

Skripsi Hukum: BEBERAPA PRINSIP PROTOKOL KYOTO DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
 Perubahan iklim sudah hampir menjadi kosakata umum dalam percakapan  sehari-hari. Namun demikian, fenomena ini masih belum dipahami secara tepat  oleh masyarakat karena prosesnya memang cukup rumit. Sehingga tidak jarang  terjadi kesalahpahaman atau kesulitan dalam membedakan antara perubahan iklim  dengan variasi iklim yang kadang-kadang terjadi dengan gejala yang agak ekstrim  dan membawa dampak seketika yang cukup signifikan.

Perubahan iklim adalah fenomena global yang dipicu oleh kegiatan  manusia terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil (BBF)  dan kegiatan alih-guna lahan. Kegiatan tersebut dapat menghasilkan gas-gas yang  makin lama makin banyak jumlahnya di atmosfir. Diantara gas-gas tersebut  adalah karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrous oksida (N2O). Gas- gas  tersebut memiliki sifat seperti kaca yang meneruskan radiasi gelombang pendek  atau cahaya matahari, tetapi menyerap dan memantulkan radiasi gelombang  panjang atau radiasi-balik yang dipancarkan bumi yang bersifat panas sehingga  suhu atmosfir bumi makin meningkat. Berada di bumi yang diliputi gas-gas  tersebut bagaikan di dalam rumah kaca yang selalu lebih panas dibanding suhu  udara di luarnya. Oleh karena itu, gas-gas tersebut dinamakan gas rumah kaca  (GRK) dan pengaruh yang ditimbulkannya dikenal dengan nama efek rumah kaca  yang selanjutnya menimbulkan pemanasan global dan perubahan iklim.
 Tidak semua negara industri penyebab masalah ini siap mengatasinya  karena upaya mitigasi yang menangani penyebabnya memerlukan biaya yang  tinggi. Pada saat yang bersamaan hampir semua negara yang tidak menimbulkan  masalah perubahan iklim, yaitu negara berkembang, sangat merasakan  dampaknya, namun tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan  adaptasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.
Pemanasan global tidak terjadi secara seketika, tetapi berangsur-angsur.
Namun demikian, dampaknya sudah mulai kita rasakan di sini dan sekarang.
Ketika revolusi industri baru dimulai sekitar tahun 1850, konsentrasi salah satu  GRK penting yaitu CO2 di atmosfir baru 290 ppmv (part per million by volume),  saat ini (150 tahun kemudian) telah mencapai sekitar 350 ppmv. Jika pola  konsumsi, gaya hidup, dan pertumbuhan penduduk tidak berubah, 100 tahun yang  akan datang konsentrasi CO2 diperkirakan akan meningkat menjadi 580 ppmv  atau dua kali lipat dari zaman pra-industri. Akibatnya, dalam kurun waktu 100  tahun yang akan datang suhu rata-rata bumi akan meningkat hingga 4,5 ÂșC dengan  dampak terhadap berbagai sektor kehidupan manusia yang luar biasa besarnya.
Menurutnya produksi pangan, terganggunya fluktuasi dan distribusi ketersediaan  air, penyebaran hama dan penyakit tanaman, dan manusia adalah diantara dampak  sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan.
  Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto Implikasinya Bagi Negara Berkembang, (Jakarta:  Penerbit Buku Kompas, 2003), hal. 1-2.
 Ibid, hal. 2.
Dalam rangka untuk menghadapi perubahan iklim masyarakat  Internasional yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah  melakukan beberapa Konferensi mengenai perubahan iklim antara lain Kerangka  Kerja Konvensi Perubahan Iklim di New York pada tahun 1992 yang mendasari  terciptanya Protokol Kyoto, pada tahun 1997 dan Bali Roadman pada tahun 2007.
Perhatian masyarakat dunia tersebut terhadap lingkungan  hidup  memberikan gambaran kepada kita bahwa persoalan lingkungan hidup bukan  persoalan yang mudah. Karena masyarakat dunia sudah mulai cemas terhadap  keberadaan lingkungan hidup sehingga mereka mengadakan beberapa pertemuan  untuk membahas dan melindungi lingkungan hidup dari dampak yang dilakukan  oleh manusia akan perubahan iklim. Daniel Murdiyarso mendefenisikan  “Perubahan Iklim” sebagai perubahan unsur-unsur iklim dalam jangka yang  panjang (50 tahun s.d 100 tahun) yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia yang  menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK).
 Menurut Mattias Finger, krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti  sekarang ini setidaknya disebabkan oleh pelbagai hal, yaitu kebijakan yang salah  dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cenderung merusak; rendahnya  komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan;  tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor negara yang ‘tersesat’, mulai dari korporasi transnasional hingga CEOs; merebaknya pola kebudayaan  Perjanjian Protokol Kyoto muncul karena timbul kekhawatiran para pakar  kehutanan dan klimatologi terhadap terjadinya pemanasan global akhir-akhir ini.
 Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negoisasi Konvensi Perubahan Iklim,  (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), hal. 11.
seperti  konsumerisme dan individualisme;  serta individu-individu yang tidak  terbimbing dengan baik. Beranjak dari hal tersebut, maka pada umumnya menurut  Finger jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan  dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang lebih baik; teknologi baru dan  berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru yang pro-lingkungan (green thinking); penanganan terhadap aktoraktor ‘sesat’; serta merubah pola kebudayaan, tingkah laku, dan kesadaran tiaptiap individu.
  Pan Mohamad Faiz, Perubahan Iklim dan Perlindungan Terhadap Lingkungan: Suatu  Kajian Berperspektif Hukum Konstitusi, Disampaikan sebagai paper position pada Forum Diskusi  Kelompok Kerja Pakar Hukum mengenai “Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh  Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, 2009, hal. 2.
Pemerintahan Indonesia dalam rangka turut serta dan mencegah perubahan  iklim telah menetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dinyatakan di  dalam konsiderans bahwa pemanasan global yang semakin meningkat  mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas  lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis ingin membahas persoalanpersoalan yang berhubungan dengan Protokol Kyoto yang berkaitannya dengan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam  penulisan ini adalah sebagai berikut : 1.  Bagaimanakah ketentuan Protokol Kyoto yang kaitannya dengan  Pengelolaan Lingkungan Hidup? 2.  Sejauh mana hubungan prinsip Protokol Kyoto dengan Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup? 3.  Bagaimanakah penerapan Protokol Kyoto dalam sistem hukum lingkungan  Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Sesuai dengan permasalahan di atas, maka yang menjadi tujuan yang akan  dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: a.  Untuk mengetahui ketentuan Protokol Kyoto yang kaitannya dengan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b.  Untuk mengetahui hubungan prinsip Protokol Kyoto dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup.
c.  Untuk mengetahui penerapan Protokol Kyoto dalam sistem hukum  lingkungan Indonesia.
2. Manfaat Penulisan Dari hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara  lain: a. Manfaat Teoritis, hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam  penegakan dan penjabaran substansi pengelolaan lingkungan hidup.
b.  Manfaat Praktis, hasil penulisan ini memberikan kontribusi terhadap  pemerintah dalam upaya menerapkan substansi yang berhubungan dengan  peraturan perundang-undangan dalam perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup.
D. Keaslian Penulisan  Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari perpustakaan Fakultas  Hukum Universitas Sumatera Utara, judul skripsi ini belum pernah dikemukakan  dan permasalahan yang diajukan juga belum pernah diteliti. Oleh karena itu,  penulisan skripsi dapat dikatakan masih orisinil sehingga keabsahannya dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Prinsip Berpangkal pada titik tolak, bahwa ekuivalen untuk kata “asas” dalam  bahasa Inggris adalah “principle”, maka kami membuka buku Dictionary of  Philosophy, buah tangan Peter A. Angeles, Barnes and Noble Books, A Division  of Harper and Ron Publishers, N. York etc. 1982, untuk mencari kata “  principle”.
 Istilah-istilah prinsip sebagai berikut:  a)  Kata “principle erat hubungannya dengan istilah “ principium” (kata latin).
Principium  = 1 permulaan; awal;mula sumber; asal; pangkal; pokok;  dasar; sebab.
b)  Kata “principle” dalam bahasa Inggris berarti 1. sumber atau asal sesuatu.
2. penyebab yang jauh dari sesuatu. 3. kewenangan atau kecakapan asli.

Dalam tiga arti ini, kata “principle” difahamkan sebagai sumber yang  abadi dan tetap dari banyak hal. 4. aturan atau dasar bagi tindakan  seseorang. 5. suatu pernyataan (hukum, aturan, kebenaran) yang  dipergunakan sebagai dasar-dasar untuk menjelaskan sesuatu peristiwa.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi