BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu
kesehatan juga merupakan salah satu
indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam
peningkatan kesehatan masyarakat adalah
dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang
berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan
upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien. Pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga
dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha (rumah sakit) dengan pasien (konsumen).
Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah
pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam masyarakat, baik orang kaya, orang miskin,
orang yang berkuasa, orang biasa, orang
pintar maupun orang bodoh.
Pemenuhan kesehatan yang merata
dan tidak membeda-bedakan golongan sosial
juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dalam hal ini
juga termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan akses kesehatan yang baik dan
bermutu.
Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan
bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Hak setiap rakyat tersebut
tentunya harus dibarengi dengan pelaksanaan dari Pemerintah agar hak tersebut
dapat diperoleh oleh setiap orang. Mengenai tanggung jawab negara tersebut tercantum dalam
Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”.
Hak yang sama ini harus diberikan
kepada semua masyarakat Indonesia, termasuk
masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang kemudian juga tergolong ke dalam fakir miskin harus dipelihara oleh
negara sebagaimana tertuang dalam Pasal
34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu peran pemerintah dalam pemeliharaan masyarakat miskin ini juga
termasuk pemeliharaan kesehatan mereka.
Kelompok miskin pada umumnya
mempunyai status kesehatan yang lebih rendah
dibandingkan dengan status kesehatan rata-rata penduduk. Rendahnya status kesehatan penduduk miskin terutama
disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap
pelayanan kesehatan karena kendala geografis dan kendala biaya (cost barrier). Data SDKI 2002-2003 menunjukkan
bahwa sebagian besar (48,7 %) masalah
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah karena kendala biaya, jarak dan transportasi.
Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin dilakukan oleh pemerintah dengan melaksanakan Program
Jaminan Kesehatan Sosial, yang dimulai
dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPK-MM) atau yang lebih
dikenal dengan ASKESKIN.
Cakupan pelayanan kesehatan bagi
penduduk miskin dan kurang mampu melalui program jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin atau ASKESKIN terus
meningkat yaitu dari 36,4 juta orang (2005) menjadi 76,4 juta orang (2007).
Selain mengenai masalah kendala,
masyarakat miskin biasanya lebih rentan
terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya
kebersihan lingkungan dan perumahan yang
saling berhimpitan, perilaku hidup bersih
masyarakat yang belum membudaya,
pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah.
Lahirnya Jamkesmas ini selain merupakan bentuk
pertanggungjawaban Pemerintah terhadap
kesehatan masyarakat miskin, juga sebagai upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program
ini Program ASKESKIN ini kemudian pada
tahun 2008 berubah nama menjadi Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
http://www.bappenas.go.id/node/0/2518/buku-rpjmn-2010-2014/, diakses tanggal 2 Februari 2012.
Ibid.
diselenggarakan secara nasional agar terjadi
subsidi silang dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Program Jamkesmas memberikan perlindungan
sosial di bidang kesehatan untuk
menjamin setiap peserta program Jamkesmas ini. Peserta Program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak
mampu yang terdaftar dan memiliki kartu
dan berhak mendapat pelayanan kesehatan.
Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2008,
(Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2008), hal.5.
Ibid.
Para peserta Jamkesmas ini mendapat keringanan yaitu iuran
kesehatan mereka dibayar oleh Pemerintah
yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggran Kegiatan (MAK)
belanja bantuan sosial. Hal ini berbeda
dengan ASKES bagi PNS ataupun pejabat negara, dimana iuran kesehatan mereka sebanarnya sudah dipotong
dari gaji yang seharusnya mereka terima.
Setiap peserta Jamkesmas
mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan
Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap
Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Kelas III dan pelayanan gawat darurat.
Disamping hak-hak khusus tersebut, pasien pengguna Jamkesmas juga mempunyai hak sama dengan pasien rumah sakit
pada umumnya dan juga sebagai konsumen
jasa rumah sakit yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
pasien pengguna Jamkesmas di beberapa
rumah sakit ataupun Puskesmas ternyata tidak membuahkan hasil yang maksimal. Banyak terdengar keluhan dari
pasien Jamkesmas dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan di beberapa rumah sakit, salah satunya di Kota Medan. Di Kota Medan ternyata tak jarang
terjadi berbagai kasus yang menimpa beberapa
pasien Jamkesmas, seperti contoh Khatijah Musa (64 tahun) warga miskin di Meunasah Blang, Kota Juang, Bireuen
pasien kanker mulut (CA) yang disuruh
pulang oleh pihak R.S.U.P. H. Adam Malik Medan dengan alasan tak ada ruangan
, atau Dimas Prayoga (3,4 tahun), balita penderita kanker mata atau retino blastoma, yang dipulangkan oleh pihak
R.S.U.P. H. Adam Malik Medan dengan
alasan sudah tidak sanggup menangani pasien sehingga kemudian bocah tersebut meninggal dunia.
Rumah sakit memiliki peranan yang sangat
penting dalam pelaksanaan program
Jamkesmas ini, karena apabila PUSKESMAS setempat tidak memadai untuk pengobatan pasien tersebut, maka pihak
PUSKESMAS akan mengajurkan kepada pasien
untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai untuk kesehatan si pasien. Rumah Sakit Umum Pusat (R.S.U.P) H.
Adam Malik Medan merupakan sebuah rumah
sakit pemerintah tipe A yang dikelola pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
http://www.tgj.co.id/pasien-miskin-kanker-mulut-terlantar-di-medan.php,diakses
tanggal 20 Februari 20 R.S.U.P H. Adam
Malik Medan ini sangat banyak sekali
menangani pasien Jamkesmas baik itu dari daerah Kota http://www.okezone.com/balita-kanker-mata-di-medan-akhirnya-meninggaldunia,diakses
tanggal 20 Februari 20 http://www.wikipedia.com/rsup_adam malik,
diakses tanggal 3 Februari 2012.
Medan sendiri, maupun dari luar kota. Rumah
Sakit ini adalah termasuk rumah sakit
terbesar di wilayah Sumatera Utara dan memiliki fasilitas pelayanan yang lengkap. Sehingga tidak jarang pasien
Jamkesmas dari luar wilayah Kota Medan kemudian
dirujuk ke Rumah Sakit ini.
Perlindungan hukum pasien
pengguna Jamkesmas adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada pasien pengguna Jamkesmas tersebut. Hal ini
dapat dilihat dari pelaksanaan pelayanan
kesehatan termasuk di dalamnya pelaksanaan hak dan kewajiban pasien, pertanggung jawaban rumah sakit
sebagai penyelenggara Jamkesmas dalam
pelayanan kesehatan bagi pasien serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna Jamkesmas. Pasien secara
umum dilindungi dalam UndangUndang Kesehatan dan juga Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, sedangkan Pasien
pengguna Jamkesmas, selain diberikan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan juga Undang-Undang
Perlindungan Konsumen juga mengacu pada
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang dikeluarkan
oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
Pasien dalam hal ini selaku
konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk
kepentingan sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi