Selasa, 15 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN PENGGUNA JAMKESMAS DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
 Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan  diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu kesehatan juga merupakan salah  satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan  sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat  adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan  sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan  menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan  pasien. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien  juga dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha  (rumah sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan  haruslah pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam  masyarakat, baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa,  orang pintar maupun orang bodoh.

Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan  sosial juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila  ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam  mendapatkan akses kesehatan yang baik dan bermutu.
 Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga  menegaskan bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,  dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak setiap rakyat tersebut tentunya harus dibarengi dengan pelaksanaan dari Pemerintah agar hak tersebut dapat diperoleh oleh setiap orang. Mengenai  tanggung jawab negara tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung  jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum  yang layak”.
Hak yang sama ini harus diberikan kepada semua masyarakat Indonesia,  termasuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin yang kemudian juga tergolong  ke dalam fakir miskin harus dipelihara oleh negara sebagaimana tertuang dalam  Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu peran pemerintah dalam  pemeliharaan masyarakat miskin ini juga termasuk pemeliharaan kesehatan  mereka.
Kelompok miskin pada umumnya mempunyai status kesehatan yang lebih  rendah dibandingkan dengan status kesehatan rata-rata penduduk. Rendahnya  status kesehatan penduduk miskin terutama disebabkan oleh terbatasnya akses  terhadap pelayanan kesehatan karena kendala geografis dan kendala biaya (cost  barrier). Data SDKI 2002-2003 menunjukkan bahwa sebagian besar (48,7 %)  masalah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah karena kendala biaya,   jarak dan transportasi.
 Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dilakukan oleh pemerintah dengan melaksanakan Program Jaminan Kesehatan  Sosial, yang dimulai dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi  Masyarakat Miskin (JPK-MM) atau yang lebih dikenal dengan ASKESKIN.
Cakupan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu melalui  program jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau ASKESKIN  terus meningkat yaitu dari 36,4 juta orang (2005) menjadi 76,4 juta orang (2007).
Selain mengenai masalah kendala, masyarakat miskin  biasanya lebih rentan terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit  karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan  yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih  masyarakat yang belum  membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya  masih rendah.
 Lahirnya Jamkesmas ini selain merupakan bentuk pertanggungjawaban  Pemerintah terhadap kesehatan masyarakat miskin, juga sebagai upaya  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional (SJSN). Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk  pelayanan kesehatan bagi  masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini  Program ASKESKIN ini kemudian pada tahun 2008 berubah nama menjadi  Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
 http://www.bappenas.go.id/node/0/2518/buku-rpjmn-2010-2014/,  diakses tanggal 2  Februari 2012.
 Ibid.
 diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka  mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
 Program Jamkesmas memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan  untuk menjamin setiap peserta program Jamkesmas ini. Peserta Program  Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan  memiliki kartu dan berhak mendapat pelayanan kesehatan.
  Departemen Kesehatan RI, Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas) Tahun 2008, (Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2008), hal.5.
 Ibid.
Para peserta  Jamkesmas ini mendapat keringanan yaitu iuran kesehatan mereka dibayar oleh  Pemerintah yaitu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) dari Mata Anggran Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Hal ini  berbeda dengan ASKES bagi PNS ataupun pejabat negara, dimana iuran  kesehatan mereka sebanarnya sudah dipotong dari gaji yang seharusnya mereka  terima.
Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan  meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat  Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan  (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) Kelas III dan pelayanan gawat  darurat. Disamping hak-hak khusus tersebut, pasien pengguna Jamkesmas juga  mempunyai hak sama dengan pasien rumah sakit pada umumnya dan juga sebagai  konsumen jasa rumah sakit yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen.
 Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien pengguna Jamkesmas  di beberapa rumah sakit ataupun Puskesmas ternyata tidak membuahkan hasil  yang maksimal. Banyak terdengar keluhan dari pasien Jamkesmas dalam  pelaksanaan pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit, salah satunya di Kota  Medan. Di Kota Medan ternyata tak jarang terjadi berbagai kasus yang menimpa  beberapa pasien Jamkesmas, seperti contoh Khatijah Musa (64 tahun) warga  miskin di Meunasah Blang, Kota Juang, Bireuen pasien kanker mulut (CA) yang  disuruh pulang oleh pihak R.S.U.P. H. Adam Malik Medan dengan alasan tak ada  ruangan  , atau Dimas Prayoga (3,4 tahun), balita penderita kanker mata atau  retino blastoma, yang dipulangkan oleh pihak R.S.U.P. H. Adam Malik Medan  dengan alasan sudah tidak sanggup menangani pasien sehingga kemudian bocah  tersebut meninggal dunia.
 Rumah sakit memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan  program Jamkesmas ini, karena apabila PUSKESMAS setempat tidak memadai  untuk pengobatan pasien tersebut, maka pihak PUSKESMAS akan mengajurkan  kepada pasien untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai untuk kesehatan  si pasien. Rumah Sakit Umum Pusat (R.S.U.P) H. Adam Malik Medan merupakan  sebuah rumah sakit pemerintah tipe A yang dikelola pemerintah pusat dengan  Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
  http://www.tgj.co.id/pasien-miskin-kanker-mulut-terlantar-di-medan.php,diakses tanggal  20 Februari 20 R.S.U.P H. Adam Malik Medan ini  sangat banyak sekali menangani pasien Jamkesmas baik itu dari daerah Kota   http://www.okezone.com/balita-kanker-mata-di-medan-akhirnya-meninggaldunia,diakses  tanggal 20 Februari 20  http://www.wikipedia.com/rsup_adam malik, diakses tanggal 3 Februari 2012.
 Medan sendiri, maupun dari luar kota. Rumah Sakit ini adalah termasuk rumah  sakit terbesar di wilayah Sumatera Utara dan memiliki fasilitas pelayanan yang  lengkap. Sehingga tidak jarang pasien Jamkesmas dari luar wilayah Kota Medan  kemudian dirujuk ke Rumah Sakit ini.
Perlindungan hukum pasien pengguna Jamkesmas adalah segala upaya  yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada  pasien pengguna Jamkesmas tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan  pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya pelaksanaan hak dan kewajiban  pasien, pertanggung jawaban rumah sakit sebagai penyelenggara Jamkesmas  dalam pelayanan kesehatan bagi pasien serta upaya hukum yang dapat dilakukan  oleh pasien pengguna Jamkesmas. Pasien secara umum dilindungi dalam UndangUndang Kesehatan dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sedangkan  Pasien pengguna Jamkesmas, selain diberikan perlindungan hukum berdasarkan  Undang-Undang Kesehatan dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen  juga mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan  Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan  Republik Indonesia.

Pasien dalam hal ini selaku konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai  atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan sendiri, keluarga,  orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”   Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi