BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan nasional dalam suatu negara bukan merupakan
tanggung jawab pemerintah saja. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab dalam
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu yang mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka
pembangunan ekonomi adalah dunia usaha,
yaitu hasil pelaksanaan berbagai instansi dan pihak-pihak. Instansi dan pihak-pihak tersebut diantaranya
adalah perusahaan-perusahaan. Jadi, perusahaan adalah sebagai salah satu pelaku
ekonomi. Salah satu bentuk perusahaan
yang terkenal dan terlibat di dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia adalah Perseroan
Terbatas.
Perseroan Terbatas
(PT) merupakan suatu bentuk kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di samping karena
pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas
Perseroan juga memberikan kemudahan bagi pemilik atau pemegang sahamnya untuk mengalihkan perusahaannya
kepada setiap orang dengan menjual seluruh
saham yang dimilikinya.
Kata “perseroan”
menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk
kepada tanggung jawab pemegang saham
yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya. Bentuk hukum seperti Perseroan
Terbatas ini juga dikenal di Negara negara lain, seperti : di Malaysia yang
disebut Sendirian Berhad (SDN BHD), di Singapura
disebut Private Limited (Pte Ltd), di Jepang disebut Kabushiki Kaisa, di Inggris
disebut Registered Companies, di
Belanda disebut Naamloze Vennotschap
(NV), dan di Perancis disebut Societes A Responsabilite Limite (SARL).
1 Dalam
keberadaannya Perseroan Terbatas melakukan aktivitasnya sebagai perusahaan sesuai dengan bidangnya. Di dalam
pelaksanaan aktivitasnya yang merupakan
kepentingan perusahaan tersebut, suatu perusahaan sering sekali tidak Dalam melaksanakan usahanya Perseroan Terbatas
atau dipersamakan di sini dengan
perusahaan harus memperhatikan seluruh aspek, yaitu aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan
yang berdasarkan konsep Triple Bottom
Line. Tidak hanya mementingkan keuntungan yang akan dicapai.
Perusahaan sebagai
pelaku bisnis di dalam menjalankan usahanya yaitu dituntut untuk semakin memperhatikan keadaan sosial dan
lingkungan yang ada di sekitarnya. Jadi
ketika suatu perusahaan tersebut telah memperoleh keuntungan, maka perusahaan tersebut harus menyadari bahwa
ada masyarakat di sekitarnya dan
memikirkan tanggung jawab apa yang harus dilakukannya terhadap masyarakat tersebut. Karena perusahaan
tersebut awalnya berdiri adalah untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan masyarakat bukan hanya untuk mencari keuntungan sendiri. Terutama
perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal inilah yang dikatakan
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
masyarakat sekitar.
1 Ahmad Yani &
Gunawan, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2000) h. 1 terlalu memperhatikan bahwa mereka mempunyai
suatu tanggung jawab terhadap stakeholder. Stakeholder
di sini mencakup karyawan, pelanggan, pemasok, pemegang saham, LSM, ataupun pemerintah.
Masing-masing stakeholder tersebut memiliki
derajat dan kepentingan yang berbeda-beda. Salah satu tanggung jawab Perseroan Terbatas yaitu tanggung jawab
terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan
tersebut. Sering sekali hal ini diabaikan, atau kalaupun dilaksanakan hanya untuk mencari mempunyai suatu tanggung
jawab terhadap berbagai hal.
Tanggung jawab
tersebut yaitu tanggung jawab terhadap stakeholders. Hal ini menekankan kepada perlunya memberikan
perhatian secara seimbang terhadap kepentingan
berbagai stakeholders yang beragam dalam
setiap keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab.
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan telah tercantum dalam UndangUndang No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Pasal 74 mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan. Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, perusahaan terutama yang
bergerak dalam bidang yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta berbasis sumber daya alam berkewajiban untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility.
Walaupun sebenarnya CSR bersifat
sukarela. Dalam UU PT tersebut definisi CSR lebih menitikberatkan kepada pengembangan komunitas (community
development).
2 Sebenarnya
seperti yang telah dikatakan sebelumnya CSR memang seharusnyalah dilakukan oleh perusahaan dengan
kesadaran dan sukarela. Karena 2 DR.
A.B. Susanto, A Strategic Management Approach Corporate Social Responsibility,
(Jakarta, The Jakarta Consulting Group,
2007) h. vii perusahaan tersebut
awalnya berdiri adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat bukan hanya untuk
mencari keuntungan dan pemasukan sendiri.
Dan karena saat ini CSR telah menjadi suatu social license to operation bagi
perusahaan, yang sebenarnya dapat dijabarkan dari perumusan misi suatu perusahaan.
CSR pada awalnya
merupakan suatu motif filantropik suatu perusahaan, yang biasanya bersifat spontanitas sehingga
belum terkelola dengan baik. Namun selanjutnya
seiring dengan tuntutan dari masyarakat dan dorongan internal dari perusahaan agar perusahaan lebih peduli dan
memperhatikan lingkungan sera masyarakat
yang ada di sekitarnya. Dan semakin lama makna CSR semakin meluas, bukan hanya merupakan suatu tanggung
jawab terhadap masyarakat sekitar dan
hanya bersifat filantropik, tetapi sudah lebih meluas dan harus dikelola dengan sasaran yang jelas dan perencanaan yang
baik.
Di tengah
masyarakat yang semakin kritis dan peduli terhadap keberlangsungan lingkungan dalam jangka
panjang CSR menjadi suatu keharusan bagi
perusahaan. Apalagi sebenarnya perusahaan sendiri pun memperoleh manfaat dari CSR ini, yang terutama yaitu mengenai
manajemen reputasi perusahaan. CSR yang
awalnya hanya sebagai suatu kegiatan filantropik sudah menjadi suatu strategi perusahaan.
3 Jika perusahaan
mengabaikan keseimbangan Triple Bottom Line dengan cara mengabaikan masyarakat sekitar dan
lingkungan di sekitar perusahaan maka akan
terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang 3 Ibid, h. viii dapat menimbulkan reaksi, seperti demo
masyarakat sekitar atau kerusakan lingkungan
sekitar akibat fasilitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan tersebut. Jadi ada atau tidaknya suatu
peraturan yang mengatur tentang CSR seharusnya
sebuah perusahaan memang harus melaksanakan program CSR agar tercipta keseimbangan sehingga tidak
menimbulkan reaksi dari pihak yang dirugikan
kepada perusahaan tersebut jika terjadi ketidak seimbangan.
Pada intinya CSR
memanglah perlu dilakukan oleh perusahaan. Dan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tersebut harus
dilakukan dengan suatu sudut pandang
yang strategis dan dikelola secara profesional agar bermanfaat bagi perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan di sekitarnya.
B. Perumusan
Masalah Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Bentuk-Bentuk Corporate Social Responsibility yang Dilakukan
oleh PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu Terhadap Masyarakat Sekitar? 2. Bagaimana Realisasi Corporate Social
Responsibility yang Dilakukan oleh PT.
Pertamina EP Field Pangkalan Susu Terhadap Masyarakat Sekitar? 3. Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum PT.
Pertamina EP Field Pangkalan Susu
Terhadap Pelaksanaan Corporate Social Responsibility? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan
Penulisan Adapun yang menjadi tujuan pembahasan yang dapat diuraikan sebagai berikut : a.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field
Pangkalan Susu b. Untuk mengetahui
realisasi Corporate Social
Responsibility yang dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field
Pangkalan Susu terhadap masyarakat yang
ada di sekitar perusahaan c. Untuk
mengetahui pertanggungjawaban hukum PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu terhadap pelaksanaan Corporate
Social Responsibility 2. Manfaat Penulisan Manfaat penulisan yang dapat
diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : a. Secara Teoretis Secara teoretis pembahasan
terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan memberikan konstribusi
pemikiran serta menimbulkan pemahaman
dan pandangan baru tentang keberadaan Corporate Social Responsibility di dalam suatu perusahaan.
b. Secara Praktis Secara praktis pembahasan
terhadap masalah ini diharapkan dapat menjadi masukan dan pengetahuan bagi pembaca,
khususnya bagi perusahaan yang melaksanakan
Corporate Social Responsibility sehingga setiap perusahaan melaksanakannya memang sebagai suatu tanggung
jawab kepada masyarakat sekitar dan
lingkungan bukan hanya melaksanakan kewajiban yang tertulis dalam undang-undang, juga
sebagai bahan para akademisi dalam
menambah wawasan dan pengetahuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
D. Keaslian
Penulisan Penulisan skripsi ini berjudul
“CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
YANG DILAKUKAN PT. PERTAMINA EP FIELD PANGKALAN
SUSU TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR” yang diangkat menjadi judul skripsi ini belum
pernah ditulis dan diteliti dalam bentuk yang sama khususnya di PT. PERTAMINA EP Field
Pangkalan Susu di Fakultas Hukum dan judul ini adalah murni hasil pemikiran dalam rangka melengkapi tugas dan memenuhi
syarat guna memperoleh gelar Sarjana
Hukum di Fakultas Hukum .
Dengan demikian
keaslian penulisan skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan
Kepustakaan Community Relations (CR)
maupun Community Development (CD) merupakan
program implikasi dari program Corporate
Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Definisi CSR sangatlah beragam, bergantung
pada visi dan misi korporat yang disesuaikan dengan needs, desire, wants, dan interests komunitas.
4 Definisi dari
Corporate Social Responsibility (CSR)
itu sendiri telah dikemukakan oleh
banyak pakar. Diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Magnan & Ferrel (2004) yang
mendefinisikan CSR 5 Elkington mengemukakan dalam buku karangan A.B. Susanto
bahwa CSR adalah: “A business acts in
socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stake holder
interest”.
Definisi tersebut
menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai
stakeholders yang beragam dalam setiap
keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab.
6 4 Reza Rahman,
Corporate Social Responsibility Antara Teori dan Kenyataan, (Yogyakarta, Media Pressindo, 2009) h. 10 5 A.B. Susanto, Op.
cit. h. 21 6 Ibid., h. 21 adalah: ”Suatu
keadaan dimana sebuah perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian
kepada peningkatan kualitas perusahaan
(profit); masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people); serta lingkungan hidup (planet bumi).” Menurut
Chambers dalam buku karangan A.B. Susanto CSR adalah: kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih
dari batas-batas yang dituntut peraturan
undang-undang. Sebagai suatu komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan
berkontribusi untuk peningkatan ekonomi
bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat
yang lebih luas.
Menurut definisi yang diungkapkan oleh THE
JAKARTA CONSULTING GROUP CSR 7 7 Reza
Rahman, Loc cit., h. 10 adalah : “Tanggung jawab sosial ini diarahkan baik ke
dalam (internal) maupun ke luar
(eksternal) perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk
profitabilitas dan pertumbuhan.” Seperti diketahui, pemegang saham telah
menginvestasikan sumber daya yang
dimilikinya guna mendukung berbagai aktivitas operasional perusahaan, dan oleh karenanya mereka akan mengharapkan
profitabilitas yang optimal serta pertumbuhan
perusahaan sehingga kesejahteraan mereka di masa depan juga akan mengalami peningkatan. Oleh karenanya
perusahaan harus berjuang keras agar memperoleh
laba yang optimal dalam jangka panjang serta senantiasa mencari peluang bagi pertumbuhan di masa depan. Di
samping kepada pemegang saham, tanggung
jawab sosial ke dalam ini juga diarahkan kepada karyawan. Karena hanya dengan kerja keras, kontribusi, serta
pengorbanan merekalah perusahaan dapat
menjalankan berbagai macam aktivitasnya serta meraih kesuksesan. Oleh karenanya perusahaan dituntut untuk memberikan
kompensasi yang adil serta memberikan
peluang pengembangan karir bagi karyawannya. Tentu saja hubungan antara karyawan dengan perusahaan ini
harus di dasarkan pada prinsip hubungan
yang saling menguntungkan (mutually beneficial). Artinya perusahaan harus memberikan kompensasi yang sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan, namun di lain
pihak karyawan pun dituntut untuk memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan perusahaan.
Ke luar, tanggung jawab sosial ini berkaitan
dengan peran perusahaan sebagai pembayar
pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta
memelihara lingkungan bagi kepentingan
generasi mendatang. Pajak diperoleh dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Oleh karenanya perusahaan harus
dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memperoleh laba yang maksimal. Demi kelancaran aktivitas perusahaan demi mencapai tujuannya, perusahaan
membutuhkan banyak tenaga kerja. Seiring
dengan tumbuh kembangnya perusahaan, kebutuhan akan tenaga kerja ini akan mengalami peningkatan.
Perusahaan berkewajiban untuk ikut berpartisipasi
menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Lapangan kerja akan semakin banyak tersedia manakala perusahaan
tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya
perusahaan berkewajiban untuk selalu mencari peluang-peluang baru bagi pertumbuhan, tentu saja dengan tetap
mempertimbangkan faktor keuntungan dan
tingkat pengembalian financial yang optimal. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam
usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kompetensi masyarakat, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun tidak. Perusahaan juga bertanggung
jawab untuk memelihara kualitas lingkungan
tempat mereka beroperasi demi peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang, baik untuk
generasi saat ini maupun bagi generasi
penerus.
F. Metode Penulisan Dalam penguraian dan
penulisan skripsi ini, data merupakan dasar utama agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
1. Sifat dan Bentuk
Penulisan Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan lebih terarah dan
dapat dipertanggungjawabkan, maka
digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Langkah pertama dilakukan penelitian
hukum normatif yang didasarkan pada
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
Perseroan Terbatas yang melaksanakan
Corporate Social Responsibility. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan yang berkaitan dengan
persoalan ini. Setelah itu mengadakan penelitian
langsung ke lapangan.
Penelitian
bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum
perdata dagang khususnya hukum perseroan
terbatas. Kemudian dikaitkan dengan penelitian hukum empiris yaitu penelitian ini berupa untuk melihat
bagaimana pihak-pihak yang terkait responsif
dan konsisten dalam menggunakan instrument-instrumen hukum yang terkait dengan hal tersebut.
a. Data dan Sumber
Data Dalam menyusun skripsi ini, data dan sumber data yang digunakanadalah bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang
terdiri dari peraturan perundangundangan yang mengikat, yaitu dalam UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang
memberikan penjelasan terhadap bahan
hukum primer, yaitu hasil karya para ahli hukum berupa buku-buku, pendapat para sarjana, dan kasus-kasus yang
berhubungan dengan pembahasan skr ipsi
ini.
Bahan hukum tersier
yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan
sekunder, seperti kamus hukum.
b. Teknik
Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan
skripsi, maka penulis menggunakan metode
pengumpulan data dengan cara sebagai berikut : 1. Studi Kepustakaan(Library
Reseach) Studi kepustakaan dilakukan
dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi
dan menganalisis bahan-bahan studi kepustakaan yang meliputi : 1) Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang
bersifat autoritatif yang artinya
mmpunyai otoritas 8 2) Bahan-bahan
sekunder merupakan bahan yang melengkapi sumber-sumber utama dan masih memiliki hubungan/keterkaitan
dengan masalah yang dibahas. Bahan-bahan
tersebut meliputi : buku-buku dan makalah-makalah hasil seminar.
atau merupakan
sumber-sumber utama yang dijadikan
landasan dalam penulisan dalam penulisan ini meliputi Peraturan Perundang-undangan, Surat Keputusan
Mentri yang terkait, dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas.
8 Peter Mahmud
Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta, Kencana Prenada Media Group), h. 142 2.
Penelitian Lapangan (Field Reseach) Suatu
metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian lapangan secara langsung, yaitu dengan
mengadakan penelitian ke PT.
PERTAMINA EP Field
Pangkalan Susu dengan melakukan wawancara kepada Ibu Rusmidah selaku Staff CSR dan Bapak Galih
Pradikta SH selaku Pengawas Utama Hukum
dan Pertanahan di PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu dengan mengajukan sejumlah pertanyaan dan memperoleh
data-data yang langsung berhubungan
dengan judul skripsi.
G. Sistematika
Penulisan Dalam menghasilkan suatu karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan secara sistematis. Untuk
memudahkan penulisan skripsi ini maka diperlukan
adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berangkaian satu sama lain.
Adapun sistematika penulisan skripsi ini
adalah : BAB I Berisikan pendahuluan
yang merupakan pengantar yang di dalamnya
terurai mengenai latar belakang penulisan skripsi, perumusan masalah, kemudian dilanjutkan dengan
tujuan dan manfaat penulisan, yang
kemudian diakhiri oleh sistematika penulisan.
BAB II Merupakan bab yang membahas tentang Perseroan
Terbatas dimana di dalamnya diuraikan
mengenai pengertian Perseroan Terbatas,
eksistensi hukum Perseroan, prinsip umum Perseroan, permodalan dan saham dalam Perseroan Terbatas
serta tanggung jawab sosial dan
lingkungan Perseroan Terbatas.
BAB III Merupakan suatu bab yang membahas tentang
sejarah corporate social
responsibility dan keberlanjutan, dasar
hukum dan pengertian corporate social
responsibility, manfaat corporate social responsibility. Juga corporate social
responsibility sebagai ius constitutum.
BAB IV Merupakan bab yang membahas tentang gambaran
umum dari PT.
Pertamina EP Field
Pangkalan Susu sebagai perusahaan yang melaksanakan
Corporate Social Responsibility,
bentuk-bentuk Corporate Social
Responsibility yang dilakukan oleh PT.
Pertamina EP Field
Pangkalan Susu terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, realisasi Corporate Social Responsibility yang
dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu terhadap masyarakat yang ada di sekitar
perusahaan serta pertanggungjawaban hukum PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu terhadap pelaksanaan corporate social
responsibility.
BAB V Bab ini berisikan kesimpulan dari bab-bab
yang telah dibahas sebelumnya dan
saran-saran yang mungkin berguna bagi para pembaca.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi