Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY YANG DILAKUKAN PT. PERTAMINA EP FIELD PANGKALAN SUSU TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan  nasional dalam suatu negara bukan merupakan tanggung jawab pemerintah saja. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab dalam perkembangan dan  pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu yang  mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi adalah  dunia usaha, yaitu hasil pelaksanaan berbagai instansi dan pihak-pihak. Instansi  dan pihak-pihak tersebut diantaranya adalah  perusahaan-perusahaan. Jadi,  perusahaan adalah sebagai salah satu pelaku ekonomi. Salah satu bentuk  perusahaan yang terkenal dan terlibat di dalam perkembangan dan pertumbuhan  ekonomi nasional di Indonesia adalah Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk kegiatan ekonomi yang  paling disukai saat ini, di samping karena pertanggungjawabannya yang bersifat  terbatas Perseroan juga memberikan kemudahan bagi pemilik atau pemegang  sahamnya untuk mengalihkan perusahaannya kepada setiap orang dengan menjual  seluruh saham yang dimilikinya.
Kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero  (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang  saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan  dimilikinya. Bentuk hukum seperti Perseroan Terbatas ini juga dikenal di Negara negara lain, seperti : di Malaysia yang disebut Sendirian Berhad (SDN BHD), di  Singapura disebut Private Limited (Pte Ltd), di Jepang disebut Kabushiki Kaisa,  di Inggris  disebut  Registered Companies, di Belanda disebut  Naamloze  Vennotschap  (NV), dan di Perancis disebut Societes A Responsabilite Limite (SARL).
1 Dalam keberadaannya Perseroan Terbatas melakukan aktivitasnya sebagai  perusahaan sesuai dengan bidangnya. Di dalam pelaksanaan aktivitasnya yang  merupakan kepentingan perusahaan tersebut, suatu perusahaan sering sekali tidak  Dalam melaksanakan usahanya Perseroan Terbatas atau dipersamakan di  sini dengan perusahaan harus memperhatikan seluruh aspek, yaitu aspek  keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang berdasarkan konsep Triple  Bottom Line. Tidak hanya mementingkan keuntungan yang akan dicapai.
Perusahaan sebagai pelaku bisnis di dalam menjalankan usahanya yaitu dituntut  untuk semakin memperhatikan keadaan sosial dan lingkungan yang ada di  sekitarnya. Jadi ketika suatu perusahaan tersebut telah memperoleh keuntungan,  maka perusahaan tersebut harus menyadari bahwa ada masyarakat di sekitarnya  dan memikirkan tanggung jawab apa yang harus dilakukannya terhadap  masyarakat tersebut. Karena perusahaan tersebut awalnya berdiri adalah untuk  memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat bukan hanya untuk mencari  keuntungan sendiri. Terutama perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup  orang banyak. Hal inilah yang dikatakan tanggung jawab sosial perusahaan  terhadap masyarakat sekitar.
1 Ahmad Yani & Gunawan, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. (Jakarta, PT RajaGrafindo  Persada, 2000) h. 1  terlalu memperhatikan bahwa mereka mempunyai suatu tanggung jawab terhadap  stakeholder.  Stakeholder  di sini mencakup karyawan, pelanggan, pemasok,  pemegang saham, LSM, ataupun pemerintah. Masing-masing stakeholder tersebut  memiliki derajat dan kepentingan yang berbeda-beda. Salah satu tanggung jawab  Perseroan Terbatas yaitu tanggung jawab terhadap masyarakat yang ada di sekitar  perusahaan tersebut. Sering sekali hal ini diabaikan, atau kalaupun dilaksanakan  hanya untuk mencari mempunyai suatu tanggung jawab terhadap berbagai hal.
Tanggung jawab tersebut yaitu tanggung jawab terhadap stakeholders. Hal ini  menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap  kepentingan berbagai stakeholders  yang beragam dalam setiap keputusan dan  tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara  sosial bertanggung jawab.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah tercantum dalam UndangUndang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 mengenai  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Terlepas dari kontroversi yang  menyertainya, perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang yang menguasai  hajat hidup orang banyak serta berbasis sumber daya alam berkewajiban untuk  melaksanakan Corporate Social Responsibility. Walaupun sebenarnya CSR  bersifat sukarela. Dalam UU PT tersebut definisi CSR lebih menitikberatkan  kepada pengembangan komunitas (community development).
2 Sebenarnya seperti yang telah dikatakan sebelumnya CSR memang  seharusnyalah dilakukan oleh perusahaan dengan kesadaran dan sukarela. Karena  2 DR. A.B. Susanto, A Strategic Management Approach Corporate Social Responsibility, (Jakarta,  The Jakarta Consulting Group, 2007) h. vii   perusahaan tersebut awalnya berdiri adalah untuk memenuhi kebutuhan dan  kepentingan masyarakat bukan hanya untuk mencari keuntungan dan pemasukan  sendiri. Dan karena saat ini CSR telah menjadi suatu social license to operation bagi perusahaan, yang sebenarnya dapat dijabarkan dari perumusan misi suatu  perusahaan.
CSR pada awalnya merupakan suatu motif filantropik suatu perusahaan,  yang biasanya bersifat spontanitas sehingga belum terkelola dengan baik. Namun  selanjutnya seiring dengan tuntutan dari masyarakat dan dorongan internal dari  perusahaan agar perusahaan lebih peduli dan memperhatikan lingkungan sera  masyarakat yang ada di sekitarnya. Dan semakin lama makna CSR semakin  meluas, bukan hanya merupakan suatu tanggung jawab terhadap masyarakat  sekitar dan hanya bersifat filantropik, tetapi sudah lebih meluas dan harus dikelola  dengan sasaran yang jelas dan perencanaan yang baik.
Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan peduli terhadap  keberlangsungan lingkungan dalam jangka panjang CSR menjadi suatu keharusan  bagi perusahaan. Apalagi sebenarnya perusahaan sendiri pun memperoleh manfaat  dari CSR ini, yang terutama yaitu mengenai manajemen reputasi perusahaan. CSR  yang awalnya hanya sebagai suatu kegiatan filantropik sudah menjadi suatu  strategi perusahaan.
3 Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan Triple Bottom Line dengan  cara mengabaikan masyarakat sekitar dan lingkungan di sekitar perusahaan maka  akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang  3 Ibid, h. viii  dapat menimbulkan reaksi, seperti demo masyarakat sekitar atau kerusakan  lingkungan sekitar akibat fasilitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan  tersebut. Jadi ada atau tidaknya suatu peraturan yang mengatur tentang CSR  seharusnya sebuah perusahaan memang harus melaksanakan program CSR agar  tercipta keseimbangan sehingga tidak menimbulkan reaksi dari pihak yang  dirugikan kepada perusahaan tersebut jika terjadi ketidak seimbangan.
Pada intinya CSR memanglah perlu dilakukan oleh perusahaan. Dan CSR  yang dilakukan oleh perusahaan tersebut harus dilakukan dengan suatu sudut  pandang yang strategis dan dikelola secara profesional agar bermanfaat bagi  perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
B. Perumusan Masalah Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah  sebagai berikut : 1.  Bagaimana Bentuk-Bentuk  Corporate Social Responsibility  yang  Dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu Terhadap  Masyarakat Sekitar? 2.  Bagaimana Realisasi Corporate Social Responsibility yang Dilakukan oleh  PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu Terhadap Masyarakat Sekitar? 3.  Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum PT. Pertamina EP Field  Pangkalan Susu Terhadap Pelaksanaan Corporate Social Responsibility?   C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan pembahasan yang dapat diuraikan sebagai  berikut : a.  Untuk mengetahui bentuk-bentuk Corporate Social Responsibility yang  dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu b.  Untuk mengetahui realisasi  Corporate Social Responsibility  yang  dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu terhadap  masyarakat yang ada di sekitar perusahaan c.  Untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum PT. Pertamina EP Field  Pangkalan Susu terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility 2. Manfaat Penulisan Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah  sebagai berikut : a.  Secara Teoretis Secara teoretis pembahasan terhadap masalah-masalah yang  telah  dirumuskan akan memberikan konstribusi pemikiran serta menimbulkan  pemahaman dan pandangan baru tentang keberadaan Corporate Social  Responsibility di dalam suatu perusahaan.
b.  Secara Praktis Secara praktis pembahasan terhadap masalah ini diharapkan dapat menjadi  masukan dan pengetahuan bagi pembaca, khususnya bagi perusahaan yang  melaksanakan Corporate Social Responsibility sehingga setiap perusahaan   melaksanakannya memang sebagai suatu tanggung jawab kepada  masyarakat sekitar dan lingkungan bukan hanya melaksanakan kewajiban  yang tertulis dalam undang-undang, juga sebagai bahan para akademisi  dalam menambah wawasan dan pengetahuan dalam rangka pengembangan  ilmu pengetahuan.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini berjudul  “CORPORATE SOCIAL  RESPONSIBILITY YANG DILAKUKAN PT. PERTAMINA EP FIELD  PANGKALAN SUSU TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR”  yang  diangkat menjadi judul skripsi ini belum pernah ditulis dan diteliti dalam bentuk  yang sama khususnya di PT. PERTAMINA EP Field Pangkalan Susu di Fakultas  Hukum  dan judul ini adalah murni hasil pemikiran  dalam rangka melengkapi tugas dan memenuhi syarat guna memperoleh gelar  Sarjana Hukum di Fakultas Hukum .
Dengan demikian keaslian penulisan skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Community Relations  (CR) maupun  Community Development  (CD)  merupakan program implikasi dari program Corporate  Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Definisi CSR sangatlah beragam,   bergantung pada visi dan misi korporat yang disesuaikan dengan needs, desire,  wants, dan interests komunitas.
4 Definisi dari Corporate Social Responsibility  (CSR) itu sendiri telah  dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya adalah definisi yang dikemukakan  oleh Magnan & Ferrel (2004) yang mendefinisikan CSR 5 Elkington mengemukakan dalam buku karangan A.B. Susanto bahwa  CSR adalah: “A business acts in socially responsible manner when its decision and  account for and balance diverse stake holder interest”.
Definisi tersebut menekankan kepada perlunya memberikan perhatian  secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholders yang beragam dalam  setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui  perilaku yang secara sosial bertanggung jawab.
6 4 Reza Rahman, Corporate Social Responsibility Antara Teori dan Kenyataan, (Yogyakarta, Media  Pressindo, 2009) h. 10 5 A.B. Susanto, Op. cit. h. 21 6 Ibid., h. 21 adalah:  ”Suatu keadaan dimana sebuah perusahaan yang menunjukkan tanggung  jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas  perusahaan (profit); masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people);  serta lingkungan hidup (planet bumi).” Menurut Chambers dalam buku karangan A.B. Susanto CSR adalah:  kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih dari batas-batas yang dituntut  peraturan undang-undang. Sebagai suatu komitmen usaha untuk bertindak  secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan  ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan  keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat yang lebih luas.
 Menurut definisi yang diungkapkan oleh THE JAKARTA CONSULTING  GROUP CSR 7 7 Reza Rahman, Loc cit., h. 10 adalah : “Tanggung jawab sosial ini diarahkan baik ke dalam (internal) maupun ke  luar (eksternal) perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini diarahkan  kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan.” Seperti diketahui, pemegang saham telah menginvestasikan sumber daya  yang dimilikinya guna mendukung berbagai aktivitas operasional perusahaan, dan  oleh karenanya mereka akan mengharapkan profitabilitas yang optimal serta  pertumbuhan perusahaan sehingga kesejahteraan mereka di masa depan juga akan  mengalami peningkatan. Oleh karenanya perusahaan harus berjuang keras agar  memperoleh laba yang optimal dalam jangka panjang serta senantiasa mencari  peluang bagi pertumbuhan di masa depan. Di samping kepada pemegang saham,  tanggung jawab sosial ke dalam ini juga diarahkan kepada karyawan. Karena  hanya dengan kerja keras, kontribusi, serta pengorbanan merekalah perusahaan  dapat menjalankan berbagai macam aktivitasnya serta meraih kesuksesan. Oleh  karenanya perusahaan dituntut untuk memberikan kompensasi yang adil serta  memberikan peluang pengembangan karir bagi karyawannya. Tentu saja  hubungan antara karyawan dengan perusahaan ini harus di dasarkan pada prinsip  hubungan yang saling menguntungkan (mutually beneficial). Artinya perusahaan  harus memberikan kompensasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,  namun di lain pihak karyawan pun dituntut untuk memberikan kontribusi yang  maksimal bagi kemajuan perusahaan.
 Ke luar, tanggung jawab sosial ini berkaitan dengan peran perusahaan  sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan  kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi  kepentingan generasi mendatang. Pajak diperoleh dari keuntungan yang diperoleh  perusahaan. Oleh karenanya perusahaan harus dikelola dengan sebaik-baiknya  sehingga mampu memperoleh laba yang maksimal. Demi kelancaran aktivitas  perusahaan demi mencapai tujuannya, perusahaan membutuhkan banyak tenaga  kerja. Seiring dengan tumbuh kembangnya perusahaan, kebutuhan akan tenaga  kerja ini akan mengalami peningkatan. Perusahaan berkewajiban untuk ikut  berpartisipasi menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Lapangan kerja akan  semakin banyak tersedia manakala perusahaan tumbuh dan berkembang. Oleh  karenanya perusahaan berkewajiban untuk selalu mencari peluang-peluang baru  bagi pertumbuhan, tentu saja dengan tetap mempertimbangkan faktor keuntungan  dan tingkat pengembalian financial yang optimal. Perusahaan juga memiliki  kewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha untuk meningkatkan  kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, baik yang berkaitan dengan perusahaan  maupun tidak. Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memelihara kualitas  lingkungan tempat mereka beroperasi demi peningkatan kualitas hidup  masyarakat dalam jangka panjang, baik untuk generasi saat ini maupun bagi  generasi penerus.
 F. Metode Penulisan Dalam penguraian dan penulisan skripsi ini, data merupakan dasar utama  agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
1. Sifat dan Bentuk Penulisan Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan lebih terarah dan dapat  dipertanggungjawabkan, maka digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif  Empiris. Langkah pertama dilakukan penelitian hukum normatif yang didasarkan  pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi  peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas yang  melaksanakan Corporate Social Responsibility. Selain itu dipergunakan juga  bahan-bahan tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini. Setelah itu mengadakan  penelitian langsung ke lapangan.
Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam  meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum perdata dagang khususnya  hukum perseroan terbatas. Kemudian dikaitkan dengan penelitian hukum empiris  yaitu penelitian ini berupa untuk melihat bagaimana pihak-pihak yang terkait  responsif dan konsisten dalam menggunakan instrument-instrumen hukum yang  terkait dengan hal tersebut.
a. Data dan Sumber Data Dalam menyusun skripsi ini, data dan sumber data yang digunakanadalah  bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundangundangan yang mengikat, yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas.
 Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap  bahan hukum primer, yaitu hasil karya para ahli hukum berupa buku-buku,  pendapat para sarjana, dan kasus-kasus yang berhubungan dengan pembahasan  skr ipsi ini.
Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun  penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum.
b. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis  menggunakan metode pengumpulan data dengan cara sebagai berikut : 1. Studi Kepustakaan(Library Reseach)  Studi kepustakaan dilakukan dengan membaca, mempelajari, meneliti,  mengidentifikasi dan menganalisis bahan-bahan studi kepustakaan yang meliputi : 1)  Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif  yang artinya mmpunyai otoritas 8 2)  Bahan-bahan sekunder merupakan bahan yang melengkapi sumber-sumber  utama dan masih memiliki hubungan/keterkaitan dengan masalah yang  dibahas. Bahan-bahan tersebut meliputi : buku-buku dan makalah-makalah  hasil seminar.
atau merupakan sumber-sumber utama  yang dijadikan landasan dalam penulisan dalam penulisan ini meliputi  Peraturan Perundang-undangan, Surat Keputusan Mentri yang terkait, dan  dokumen-dokumen lain yang berhubungan langsung dengan permasalahan  yang dibahas.
8 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta, Kencana Prenada Media Group), h. 142    2. Penelitian Lapangan (Field Reseach)  Suatu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian  lapangan secara langsung, yaitu dengan mengadakan penelitian ke PT.
PERTAMINA EP Field Pangkalan Susu dengan melakukan wawancara kepada  Ibu Rusmidah selaku Staff CSR dan Bapak Galih Pradikta SH selaku Pengawas  Utama Hukum dan Pertanahan di PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu dengan  mengajukan sejumlah pertanyaan dan memperoleh data-data yang langsung  berhubungan dengan judul skripsi.
G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan suatu karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya  harus diuraikan secara sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini maka  diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per  bab yang saling berangkaian satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi  ini adalah : BAB I  Berisikan pendahuluan yang merupakan pengantar yang di  dalamnya terurai mengenai latar belakang penulisan skripsi,  perumusan masalah, kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan  manfaat penulisan, yang kemudian diakhiri oleh sistematika  penulisan.
BAB II  Merupakan bab yang membahas tentang Perseroan Terbatas  dimana di dalamnya diuraikan mengenai pengertian Perseroan  Terbatas, eksistensi hukum Perseroan, prinsip umum Perseroan,   permodalan dan saham dalam Perseroan Terbatas serta tanggung  jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas.
BAB III  Merupakan suatu bab yang membahas tentang sejarah corporate  social responsibility  dan keberlanjutan, dasar hukum dan pengertian  corporate social responsibility,  manfaat corporate  social responsibility. Juga corporate social responsibility sebagai  ius constitutum.
BAB IV  Merupakan bab yang membahas tentang gambaran umum dari PT.
Pertamina EP Field Pangkalan Susu sebagai perusahaan yang  melaksanakan Corporate Social Responsibility,  bentuk-bentuk  Corporate Social Responsibility  yang dilakukan oleh PT.
Pertamina EP Field Pangkalan Susu terhadap masyarakat yang ada  di sekitar perusahaan,  realisasi Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh PT. Pertamina EP Field Pangkalan Susu  terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan  serta  pertanggungjawaban hukum PT.  Pertamina EP Field Pangkalan  Susu terhadap pelaksanaan corporate social responsibility.
BAB V  Bab ini berisikan kesimpulan dari bab-bab yang telah dibahas  sebelumnya dan saran-saran yang mungkin berguna bagi para  pembaca.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi