BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan merupakan suatu
anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha
Esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan kepada setiap manusia merupakan Hak Asasi
Manusia yang hanya boleh dicabut oleh
Pemberi kehidupan tersebut. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia karena
aborsi erat kaitanya dengan wanita dan
janin yang ada dalam kandungan wanita.
Pengguguran
kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut
bidang kedokteran, hukum maupun disiplin
ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena
sosial yang semakin hari semakin
memprihatinkan. Keprihatinan itu
bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak
menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku mapun pada masyarakat luas. Hal ini disebabkan
karena aborsi menyangkut norma moral
serta hukum suatu kehidupan bangsa.
Aborsi telah
dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode termasuk
natural atau herbal, penggunaan alatalat tajam, trauma fisik dan metode
tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan
obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas,
normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara.
Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah
permasalahan menonjol dan memecah belah
publik atas kontroversi etika dan hukum.
Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi 1 2 menjadi
topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang aborsi
pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia.
Membahas persoalan
aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini
dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini
sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai
kalangan, baik itu dilakukan secara legal ataupun dilakukan secara ilegal. Dalam
memandang bagaimana kedudukan hukum
aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Sejauh ini,
persoalan aborsi pada umumnya dianggap
oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi
pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan
apabila merupakan aborsi provokatus medikalis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak
pidana lebih dikenal sebagai abortusi provokatus
criminalis.
Aborsi itu sendiri
dapat terjadi baik akibat perbuatan manusia atau (abortuis provokatus) maupun karena
sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan
manusia (aborsi spontanus). Aborsi yang
terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena didorong oleh alasan medis,
misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka
kandungannya harus digugurkan (aborsi
provokatus therapeutics atau bisa disebut aborsi therapeuticus). Di samping itu karena
alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh huku m (abortus provokatus criminalis
atau disebut aborsi criminalis) 3 Penguguran kandungan itu sendiri ada 3 macam: 1
1. ME (menstrual Extraction) : Dilakukan
6 minggu dari menstruasi terakhir dengan
penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu berat
karena masih dalam gumpalan darah 2. Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan
termasuk tindakan pengguguran kandungan
yang sederhana 3. Aborsi (pengguguran
Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit Masalah pengguguran
kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan
kaitannya denagn nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, terkait
dengan Hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut
terdapat pada Pasal 346, 347, 348, 349
dan 350 KUHP. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP tersebut,
abortus criminalis meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut: 2 1. Menggugurkan kandungan (Afdrijing van de
vrucht atau vrucht afdrijiving) 2. Membunuh kandungan (de dood van de vrucht
veroorken atau vrucht doden) Dalam
pelaksanaan aborsi, banyak cara yang digunakan baik itu yang sesuai
dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter,
bidan maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak ahli dalam melakukannya yang mencari keuntungan semata. Padahal
seharusnya, aborsi hanya boleh dilakukan
untuk tindakan medis dengan maksud menyelamatkan nyawa ibu, contohnya keracunan kehamilan atau
pre-eklampsia. Tiap tahunnya, berjuta-juta
perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, 1 http;//www.yakita.or.id/aborsi1.htm, Aborsi,
Tanggal 20 April 2009 2 Musa Perdana Kusuma, Bab-bab Tentang Kedokteran
Forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981,
Hal. 192.
4 dan
sebagian darinya memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka dengan aborsi walaupun telah dengan tegas dalam
undang-undang bahwa aborsi adalah tindakan legal kecuali karena adanya indikasi
kedaruratan medis. Pada saat ini banyak tenaga
medis yang terlibat secara langsung
dalam tidakan aborsi. Ada yang terlibat
dengan perasaan ragu-ragu dan tetap membatasi pada kasus-kasus sulit yang menyudutkan mereka untuk mendukung
pengguguran, namum ada pula yang
melakukanya tanpa perasaan bersalah. Menghadapi situasi seperti ini, tenaga medis tetap harus berusaha menyadari tugasnya
untuk membela kehidupan.
Wanita yang
mengalami kesulitan itu perlu dibantu dengan melihat jalan keluar lain yang bukan pengguguran langsung. Tenaga
medis hanya berani menolak pengguguran langsung dengan indikasi
sosial-ekonomi. Kesulitan sosial-ekonomi semestinya diperhatikan secara
sosial-ekonomi, bukan dengan pengguguran
secara langsung.
Selama puluhan
tahun aborsi, telah menjadi permasalahan bagi perempuan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan
baik itu moral,hukum, politik, dan agama.
Kemungkinan terbesar timbulnya permasalahan tersebut berakar dari konflik keyakinan bahwa fetus memiliki hak
untuk hidup dan para perempuan memiliki
hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini melakukan pengguguran kandungan. Perkembangan konflik
yang tidak kunjung mendapatkan titik
temu mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang
mendukung supaya perempuan mempunyai
pilihan untuk menentukan sikap atas tubuhnya dalam hal ini 5 aborsi.
3 Dari segi huku m
positif yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra
soal persepsi atau pemahaman mengenai
undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), UU penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak
asasi manusia Mencuatnya permasalahan aborsi di Indonesia, agaknya perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak yang
memberikan alternatif solusi yang tepat.
Pertentangan moral dan agama merupakan masalah terbesar
yang sampai sekarang masih mempersulit
adanya kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan
masalah aborsi. Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara medis masih tetap
berjalan dan tetap merupakan masalah besar
yang masih, mengancam. Adanya pertentangan baik secara moral dan kemasyarakatan dengan secara agama dan hukum membuat aborsi menjadi
suatu permasalahan yang mengandung kontoroversi. Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang
ibu yang harus merawat kehamilan yang
tidak diinginkan terutama karena hasil perkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial)
maupun ibu yang mengetahui bahwa janin
yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak
atas mengontrol tubuhnya sendiri.
Di sisi lain, dari
segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian
kehamilan dengan alasan apapun.
3 Loqman, Loebby,
2003, Jurnal Obsetri dan Ginekologi Indonesia, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo,Yogyakarta, Hal 232.
6 (HAM).
Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik
aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh
tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang
tidak. Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan ketentuan mengenai aborsi diatur
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992. Dimana dalam ketentuan UU kesehatan memuat tentang aborsi yang dilakukan
atas indikasi kedaruratan medis yang
mengancam nyawa ibu dan bayi lahir cacat sehinga sulit hidup diluar kandungan.
Sebelum terjadinya
revisi undang-undang kesehatan masih banyak perdebatan mengenai aborsi yang dilakukan oleh
korban perkosaan. Hal itu dikarenakan
tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatur mengenai aborsi terhadap korban perkosaan. Selama ini banyak pandangan yang
menafsirkan bahwa aborsi terhadap korban
perkosaan disamakan dengan indikasi
medis sehingga dapat dilakukan karena gangguan psikis terhadap ibu juga dapat mengancam nyawa sang ibu. Namum dipihak lain
ada juga yang memandang bahwa aborsi
terhadap korban perkosaan adalah aborsi kr iminalis karena memang tidak menbahayakan nyawa sang ibu dan dalam
Undang-undang Kesehatan No.
23 Tahun 1992 tidak
termuat secara jelas didalam pasalnya. Dengan keluarnya revisi undang-undang kesehatan maka mengenai
legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan
telah termut dengan jelas di dalam Pasal 75 ayat 2 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adapun Ketentuan yang berkaitan degan soal aborsi dan
penyebabnya dapat dilihat pada 7 KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349 yang memuat
jelas larangan dilakukannya aborsi sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang
kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan mengatur ketentuan aborsi dalam
Pasal 76,77,78. Terdapat perbedaan
antara KUHP dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi. KUHP dengan tegas
melarang aborsi dengan alasan apapun,
sedangkan UU Kesehatan memperbolehkan aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun karena adanya perkosaan. Akan
tetapi ketentuan aborsi dalam UU No. 36
Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kondisi kehamilan maksimal
6 minggu setelah hari pertama haid
terakhir. Selain itu berdasarkan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya
untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau
janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai
dengan tanggung jawab profesi serta
pertimbangan tim ahli. Hal tersebut menunjukan bahwa aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara
hukum.
Namun keadaan ini
bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai
janin sampai dilahirkan. Dalam hal ini
dapat dilihat masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi dimata hukum dan masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas dapat kita lihat bahwa masih
terdapat banyak pertentangan mengenai
permasalahan aborsi ini , hal ini dapat dilihat dari adanya pihak-pihak yang mendukung dilakukanya
legalisasi aborsi karena berkaitan dengan
kebebasan wanita terhadap tubuhnya dan hak reproduksinya dan dilain pihak ada pandangan yang kontra terhadap
aborsi kareana setiap janin dalam 8 kandungan mempunyai hak untuk hidup dan tumbuh
sebagi manusia nantinya.
Selain itu dari
uraian diatas terdapat suatu celah yang sebenarnya melegalkan aborsi hal ini dapat dilihat dari berlakunya
hukum positif yang memuat dapat dilakukannya
aborsi berdasarkan ketentuan, terutama
yang termuat dalam Undang-undang
Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Untuk itu
penulis akan mengangkat permasalahan
bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan Undang-undang kesehatan. Yang berjudul
”Tinjauan Yuridis Tentang Aborsi ditinjau
Dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai
berikut 1. Bagaimanakah tinjauan tentang
aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia
dan hak janin untuk hidup? 2.
Bagaimanakah tinjauan yuridis aborsi berdasarkan undang-undang kesehatan
dan legalisasi aborsi terhadap korban
perkosaan? 3. Bagaimanakah pendapat umum masyarakat tentang
aborsi yang dilakukan oleh korban
perkosaan dan legalisasi terhadap aborsi? C .
Tujuan dan Manfaat penulisan Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penelitian ini
adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana
tinjaun tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan hak janin untuk hidup
dan dilindungi 9 2.
Untuk mengetahui bagaimana tinjauan tentang aborsi provokatus medicalis dan
aborsi provokatus criminalis ditinjau dari undang-undang kesehatan dan bagaimana tinjauan tentang legalisasi aborsi
terhadap korban perkosaandan pandangan
agama 3.
Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan
dan pandangan masyarakat tentang legalisasi
aborsi Manfaat yang dapat diperoleh dan diketahui dari penulisan skiripsi ini adalah: 1.
Manfaat Teoritis Pembahasan terhadap masalah yang akan dibahas dalam
skiripsi ini tentu akan menambah
pemahaman dan pandangan masyarakat tentang aborsidan dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut
untuk melahirkan konsep ilmiah yang
diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia 2. Manfaat praktis hasil penelitian ini dapat
digunakan untuk: a. Sebagai pedoman dan masukan bagi pemerintah, peradilan dan
praktisi hukum dalam menentukan
kebijakan dan langkah-langkah bagaimana pandangan
masyarakat tentang aborsi untuk memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang sedang dihadapi b.
Sebagai informasi bagi masyarakat terhadap pelarangan tindakan aborsi kriminalis
kecuali aborsi criminalis yang dilakukan oleh korban perkosaan c. Sebagai bahan
kajian bagi akademisi untuk menambah wawasan ilmu terutama di bidang hukum pidana 10 C. Keaslian Sepanjang yang pernah ditelusuri dan diketahui
dilingkungan Fakultas Hukum bahwa penulisan tentang “Tinjaun Yuridis Tentang Aborsi Ditinjau Dari Undang-Undang
No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan”
belum pernah ditulis. Dengan demikian, penulisan skiripsi ini adalah asli E. Tinjauan Kepustakaan 1.
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, berarti pengeluaran hasil konsepsi
(pertemuan sel telur dan sel sperma)
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Aborsi provocatus merupakan
istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu proses pengakhiran
hidup dari janin sebelum diberi kesempatan
untuk bertumbuh. Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda
Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan”
aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi
rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai
20 minggu.” Pengertian aborsi 4 Di Indonesia belum ada batasan resmi mengenai pengguguran kandungan (aborsi). ”aborsi
didefenisikan sebagai terjadinya keguguran janin; melakukan aborsi sebagai
melakukan pengguguran (dengan sengaja
karena tidak mengiginkan bakal bayi yang dikandung itu)” 5 4 http:www.lbh-apik.or.id/fact-32.htm,
Aborsi Dan Hak Atas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 22 April 2009 5 Js, Badudu, dan Sultan
Mohamad Zair,1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Hal 15.
11 Dewasa
ini, dimana ilmu kedokteran sudah semakin maju, pengguguran kandungan atau aborsi ini dilakukan dengan
cara penyedotan, menggunakan alat suction
pump ataupun curettage (pembersihan dengan kuret) yang berakibat pendarahan besar. Tindakan ini jelas
mendatangkan risiko tinggi, belum lagi kemungkinan
adanya infeksi Pada dasarnya istilah aborsi digunakan untuk menunjukkan
pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Berdasarkan pandangan umum, suatu peristiwa dikatakan
sebagai aborsi memberikan batas yaitu
apabila feutus itu keluar dari kandungan sebelum 28 minggu hamil dan berat feutus yang keluar 1000 gram.
6 Dan apabila
merujuk dari segi kedokteran atau Medis, Keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat
hidup diluar kandungan. Untuk lebih
memperjelas maka berikut ini akan saya kemukakan defenisi para ahli tentang aborsi, yaitu: 7 a. Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya
suatu kehamilan dimana fetus belum
sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400 – 1000
gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu b.
Jeffcoat: Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28
minggu, yaitu fetus belum viable by law c. Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan
sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi
belum selesai 6 Manopo Abas, Aborsi, Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah dalam
Simposium Aborsi di Surabaya,
Departermen Kesehatan RI, Jakarta, 1974, Hal.20 7 Rustam Mochtar, Sinopsis
Obsetetri, Penerbit EGC, Jakarta, 1998, Hal. 209 12 Sampai
saat ini janin yang terkecil dilaporkan dapat hidup diluar kandungan mempunyai berat 297 gram waktu
lahir, akan tetapi berat badan dibawah
500 gram dapat hidup terus, maka aborsi ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan, sebelum janin mencapai 500 gram
atau kurang dari 20 minggu.
Kadangkala kehamilan
seorang wanita dapat gugur dengan sendirinya tanpa adanya suatu tindakan ataupun perbuatan
yang disengaja. Hal ini sering disebut
dengan “keguguran” atau aborsi spontan. Ini sering terjadi pada ibu-ibu yang masih hamil muda, dikarenakan suatu akibat
yang tidak disengaja dan diinginkan
atupun karena suatu penyakit yang dideritanya. Secara umum , aborsi atau
pengguguran kandungan dapat diartikan sebagai: “keluarnya pembuahan janin yang belum waktunya dari kandungan ibu
dan belum dapat hidup diluar kandungan.“
Secara umum pengertian aborsi kriminalis adalah suatu kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup
sendiri di luar kandungan. Pada umumnya
janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara yuridis abortus provokatus criminalis
adalah setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa
memperhitungkan umur bayi dalam kandungan
dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.
Bertolak pada
pengertian di atas, dapatlah diketahui bahwa dalam aborsi ini ada unsur kesengajaan. Artinya, suatu perbuatan atau
tindakan yang dilakukan agar kandungan
lahir sebelum tiba waktunya. Menurut kebiasaan maka bayi dalam kandungan seorang wanita akan lahir
setelah jangka waktu 9 bulan 10 hari.
Hanya dalam hal tertentu saja seorang bayi dalam kandungan dapat lahir 13 pada
saat usia kandungan baru mencapai 7 bulan atupun 8 bulan. Dalam hal ini perbuatan aborsi ini biasanya dilakukan
sebelum kandungan berusia 7 bulan.
Menurut pengertian
kedokteran, aborsi (baik keguguran
maupun penggugur an kandungan) berarti
terhentinya kehamilan yang terjadi di antara saat tertanamnya sel telur yang sudah
(blastosit) dirahim sampai kehamilan 28 minggu. Batas 28 minggu dihitung sejak haid
terakhir itu diambil karena sebelum 28
minggu, janin belum dapat hidup (viable di luar rahim).
Menurut hukum
pengertian aborsi adalah lahirnya buah
kandungan sebelum waktunya oleh suatu
perbuatan yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan. Dalam pengertian ini, perhatian
dititik beratkan pada kalimat “oleh suatu
perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan.
Menurut literatur
ilmu hukum, telah terdapat kesatuan pendapat sebagai doktrin bahwa pengertian aborsi mempunyai arti
yang umum tanpa dipersoalkan umur janin
yang mengakhiri kandungan sebelum waktunya karena perbuatan seseorang.
Demikian antara
lain pengertian aborsi atau pengguguran kandungan, baik pengertian menurut ilmu kedokteran, pengertian
umum, maupun pengertian menurut ilmu
hukum, bahwa pengguguran kandungan itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dilakukan atau dilakukan sebelum
waktunya.
2.
Menurut pakar agama
pengguguran kandungan apapun alasannya merupakan
suatu perbuatan yang dilarang. Dari sudut ilmu kedokteran, pengguguran kandungan pada usia berapapun
juga, dilarang. Sebab begitu sperma bertemu
dengan sel telur berarti telah terjadi pembuahan.
Macam-Macam Aborsi 14 Secara
umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran
buatan atau sengaja (aborsi provocatus),
meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa dijelaskan. Krismaryanto, menguraikan berbagai
macam aborsi, yang terdiri dari: 8 1.
Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu
penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar kandungan.
2. Miscarringe/Keguguran, yaitu terhentinya
kehamilan sebelum bayi hidup di luar
kandungan (viabilty).
3. Aborsi Therapeutuc/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan
dengan indikasi medis untuk
menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan.
4. Aborsi Kriminalis, adalah penghentian
kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar
kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh hukum.
5. Aborsi Eugenetik, adalah penghentian
kehamilan untuk meghindari kelahiran bayi
yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit ginetis. Eugenisme adalah ideologi yang diterapkan untuk
mendapatkan keturunan hanya yang unggul
saja 6. Aborsi langsung-tak langsung,
adalah tindakan (intervensi medis) yang tujuannya
secara langsung ingin membunuh janin yang ada dalam rahim sang ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu
tindakan (intervensi medis) 8 C.B.
Kusmaryanto,Kontoversi Aborsi, Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta, 2002.
Hlm 11-18 15 yang
mengakibatkan aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak dimaksudkan dan bukan jadi tujuan dalam tindakan itu.
7. Selective Abortion. Adalah penghentian
kehamilan karena janin yang dikandung
tidak memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini banyak dilakukan wanita yang mengadakan ”Pre natal
diagnosis” yakni diagnosis janin ketika
ia masih ada di dalam kandungan.
8. Embryo reduction (pengurangan embryo), pengguguran janin
dengan menyisahkan satu atau dua janin
saja, karena dikhawatirkan mengalami hambatan
perkembangan, atau bahkan tidak sehat perkembanganya.
9. Partial Birth Abortion, merupakan istilah
politis/hukum yang dalam istilah medis
dikenal dengan nama dilation and extaction. Cara ini pertama-tama adalah dengan cara memberikan obat-obatan
kepada wanita hamil, tujuan agar leher
rahim terbuka secara prematur. Tindakan selanjutnya adalah menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi
bayi, sehingga yang keluar lebih dahulu
adalah kakinya. Lalu bayi ditarik ke luar, tetapi tidak seluruhnya, agar kepala bayi tersebut tetap berada dalam
tubuh ibunya. Ketika di dalam itulah
dokter menusuk kepala bayi dengan alat yang tajam. Dan menghisap otak bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu
baru disedot keluar Dalam ilmu kedokteran aborsi dibagi atas dua golongan: 9 a. Aborsi Spontanus atau ilmiah Aborsi terjadi
dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik faktor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya
karena sel sperma atau sel 9 Taber
Ben-zion, Kedaruratan Obsetetri dan Gonekologi, Penerbit EGC, Jakarta, 1994,
Hal 56 16 telur
tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian bentuk rahim.
Dapat juga
disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis, infeksiakut dengan disertai demam yang tinggi
pada penyakit malaria.
Aborsi spontanus dapat juga terjadi karena sang ibu
hamil muda, sementara ia melakukan
pekerjaan yang berat-berat ataupun
keadaan kandungan yang tidak kuat dalam
rahim karena usia wanita yang terlalu muda
hamil utaupun terlalu tua.
Aborsi spontan
dibagi atas: 1. Aborsikomplektus Artinya keluarnya seluruh hasil konsepsi
sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
2. Aborsihabitualis Artinya aborsi
terjadi 3 atau lebih aborsi spontan
berturut-turut.
Aborsi habitualis
ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang
disebabkan oleh ganguan dari luar yang
amat ringan sekali, misalnya terpeleset,
bermain skipping (meloncat dengan tali),
naik kuda, naik sepeda dan lain-lain.
Bila keguguran
hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka keadaan ini disebut “aborsi habitualis”.yang
biasanya terjadi pada kandungan minggu
kelima sampai kelimabelas.
3. Aborsi inkompletus Artinya keluar sebagian
tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
4. Aborsidiinduksi 17 Yaitu
penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat
bersifat terapi atau non terapi.
5. Aborsi insipiens Yaitu keadaan perdarahan
dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif tetapi tanpa
pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur
kehamilan 20 minggu.
6. Aborsi terinfeksi Yaitu aborsi yang disertai
infeksi organ genital.
7. Missed Abortion Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam
uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahandalam uterus selama 8 minggu atau
lebih.
8. Aborsi septik Yaitu aborsi yang terinfeksi
dengan penyebaran mikroorganisme dari produknya
ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
b. AborsiProvokatus
Yaitu aborsi yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud
dan pertimbangan tertentu baik dengan
memakai obat-obatan atau alat karena kandungan
tidak dikehendaki.
Aborsi provocatus
terdiri dari: 10 1. Provocatus
therapeutics/aborsi medicalis 10 Ediwarman, Hukum Tentang Pengguguran Kandungan
Menurut Pandangan Hukum pidana dan Hukum
Islam, Fakultas Hukum-USU, Medan, 1996, Hal.4
18 Yaitu aborsi yang terjadi
karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik karena di dorong oleh alasan medis, misalnya
karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit. Aborsi provokatus dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa
si ibu, kehamilan perlu diakhiri,
umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang parah,
tekanan darah tinggi, kanker payudara, kanker
leher rahim. Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus therapeuticum
sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua orang dokter spesialis, seorang dari ahli
kebidanan dan seorang lagi dari ahli
penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung 2. Aborsi provokatus criminalis Inilah aborsi
yang dilakukan dengan sengaja, baik oleh siibu maupun oleh orang lain dengan persetujuan si ibu
hamil. Hal ini dilakukan dengan
alasan-alasan tertentu, misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya
dilakukan demi kepentingan pelaku, baik
itu dari wanita yang mengaborsikan kandunganya ataupun orang yang melakukan aborsi seperti dokter secara medis ataupun dilakukan oleh dukun beranak yang
hanya akan mencari keuntungan materi
saja 3.
Suatu peristiwa
atau kejadian mesti ada penyebabnya, ada latar belakang atau alasannya. Demikian pula halnya dengan
aborsi. Kesehatan merupakan faktor yang
paling penting dalam kehidupan manusia, seorang wanita adakalanya mendapat gangguan pada kesehatannya apabila ia
sedang mengandung, yang ada Latar
Belakang Terjadinya Aborsi 19 kalanya kondisi tubuhnya tidak sanggup untuk
terus mengandung. Jika kandungan itu
tidak segera digugurkan, maka jiwa akan terancam. Dengan demikian, untuk menyelamatkan jiwa si ibu tersebut, maka tidak
ada jalan lain selain melakukan aborsi. Biasanya tindakan ini dilakukan dirumah
sakit, dan harus ditentukan apakah
aborsi yang akan dilakukan itu benar-benar untuk menghindarkan ibu dari penyakit berat atau menghindarkan kematian
akibat dari mengadung itu.
Untuk menentukan
memberi izin atau menolak suatu aborsi merupakan suatu tanggung jawab yang berat. Keputusan
demikian membutuhkan tidak saja pengetahuan
yang mendalam mengenai penyakit yang diderita, akan tetapi juga pengalaman yang luas dan pengetahuan banyak
mengenai prognosa penyakit dalam
kehamilan dan persalinan sehingga dapat menjadi alasan untuk melakukan aborsi.
Beberapa alasan,
latar belakang mengapa kehamilan yang terjadi itu kemudian harus digugurkan, antara lain: 1. Alasan Medis Adakalanya kelainan yang dapat
membahayakan jiwa si ibu jika ia hamil, misalnya
penyakit jantung. Meskipun sudah diperingatkan oleh dokter, adakalanya kehamilan terjadi tanpa
direncanakan. Jika hal itu terjadi dokter dihadapkan kepada pilihan menolong jiwa si ibu
dengan menggugurkan kandungan ataukah
membiarkan janin tumbuh menjadi bayi, ibu meninggal. Ny Nani soewando, SH., memperinci alasan-alasan
medis sebagai berikut: 11 1. untuk
menyelamatkan jiwa si ibu/wanita 2.
untuk menjaga kesehatan ibu/wanita 11 K. Bertenens, Aborsi Sebagai
Masalah Etika, Grasindo, Jakarta, 2002 hlm 35
20 3. untuk mencegah gangguan yang berat dan tetap
terhadap kesehatan wanita 4. untuk
mencegah bahaya terhadap kesehatan fisik atau mental wanita atau salah satu anak dalam keluarga 5. untuk mencegah bahaya terhadap jiwa atau
kesehatan wanita 6. untuk mencegah
kelahiran dengan fisik atau mental yang berat dari alasan-alasan tersebut di
atas, alasan 1 dan 2 banyak Negara-negara yang melegalisasinnya, antara lain Negara Prancis,
Swiss, Kanada, Pakistan, dan Thailand,
sebagai alasan untuk memperbolehkan aborsi 2.
Hamil Karena Perkosaan Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
industrialisasi, modernisasi disertai
sekularisme dan globalisasi, telah menyebabkan dampak negatip dalam kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dan
teknologi itu sendiri sebenarnya bebas nilai
(tidak bernilai buruk atau baik). Yang membuat menjadi berakibat buruk adalah manusianya itu sendiri seperti media
cetak dan elektronik. Kedua media itu dapat
bernilai baik bila digunakan untuk maksud-maksud yang baik pula. Namum akan menjadi buruk jika digunakan untuk
meyebarluaskan pornografi. Majunya teknologi
dan ilmu pengetahuan baik dibidang komunikasi,transformasi dan telematika ada membawa dampak negatip bagi
kehidupan masyarakat, seperti televisi,
internet dan lain sebagainya. Kemajuan di bidang komunikasi dan transformasi
kadagkala banyak disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan anak muda sehingga banyak
memberikan dampak yang sangat buruk di
dalam kehidupan bermasyarakat.
Akibat dampak
negatip dari semuanya itu adalah meningkatnya kejahatan dikalangan masyarakat terutama para remaja,
terutama kejahatan seks. Bila hal ini berlangsung
terus dikwatirkan rusaknya moral pemuda kita yang nantinya diharapakan sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa. Kita tidak heran lagi mendengar berita-berita tentang perkosaan akhir-akhir ini terhadap seorang wanita. Diantara kasus-kasus perkosaan yang sering terjadi seringkali yang 21 menjadi
korban adalah gadis dibawah umur. Ada lagi juga dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Semua itu
mengajak kita untuk senantiasa waspada
dan mawas diri. Apabila perbuatan-perbuatan tersebut diatas menyebabkan hamilnya wanita yang bersangkutan
bagaimana bayi dalam kandungan tersebut? Akankah diminta
pertanggung jawaban dari orang yang melakukan perbuatan itu? mungkin, maka jalan
yang ditempuh adalah melakukan aborsi.
Yang menjadi pertanyaan lain adalah haruskah seorang yang menjadi korban
perkosaan yang hamil
melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Hal tersebut kembali kepada
korban tersebut, untuk itu sebelum mengambil
sikap untuk menggugurkan kandungan korban perlu mendapatkan perhatian yang lebih, terutama dari konsultan
ataupun dukungan moril dari keluarga.
Karena aborsi diharapakan dapat menjadi jalan terakhir dari permasalahan tersebut. Karena bagaimanapun
bayi yang dikandung akibat perkosaan
tidak bersalah.
3. Bayi yang dikandung cacat Kemajuan teknologi
kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui janin sejak masih dalam kandungan. Bukan saja
tentang jenis kelaminnya saja, tetapi
juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini
adalah kelainan fisik atau mental yang disebut
sebagi sindroma down.
12 12 Kartono
Muhammad, Teknologi Kedokteran dan Tantangan Terhadap Bioetika, Penerbit PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hal. 53
22 Pada kelainan ini, selain
terdapat kelainan fisik yang berat, juga terdapat kelainan perkembangan mental yang sangat
terlambat (idiot). Dimana anak tersebut jika lahir kedunia akan selalu
tergantung pada orang lain.
Selain sindroma
Down, adanya kepala tidak berkembang (anensefali ) atau cairan otak tersumbat (hidrosefalus) juga
dapat dideteksi sejak janin masih di dalam
kandungan. Dalam keadaan seperti ini, dokter tidak dapat mengelakkan diri dari keharusan memberitahukan hal itu kepada
orangtuanya, agar mereka siap mental
menghadapi serta dapat menentukan rencana kedepan. Ada kemungkinan pasangan orangtua itu lebih memilih untuk
mengugurkan kandungannya 4. Sosial
ekonomi Tidak dapat kita pungkiri kebutuhan manusia semakin lama semakin meningkat. Sedangkan untuk memuaskan kebutuhan
tersebut kadangkala terdapat banyak
keterbatasan. Berdasarkan survey yang telah dilakukan maka salah satu penyebab aborsi adalah karena kemiskinan,
dimana seseorang melakukan aborsi karena
tidak sanggup untuk membiayai kehidupan anak tersebut kelak, sehingga jalan yang diambil adalah dengan melakukan
aborsi 5. Hamil diluar nikah Kemajaun
zaman yang terus berkembang pada saat ini membuat pergaulan diantara masyarakat terutama anak muda semakin
tidak terkontrol. Perlakuan dan tingkah
negatip yang dilarang dalam norma-norma dalam masyarakat pun menjadi tren dikalangan anak muda saat ini. Salah
satunya adalah seks bebas diantara anak muda
yang nantinya akan menyebabkan kehamilan diluar nikah. Salah satu jalan yang ditempuh ketika seseorang wanita hamil
diluar nikah adalah aborsi. Aborsi 23 dilakukan karena tidak adanya kesiapan untuk
mempunyai anak dan rasa malu kepada
masyarakat kerena hamil diluar nikah 4.
Secara terperinci
dapat digambarkan resiko yang terjadi akibat aborsi yang dilakukan secara serampangan adalah: Akibat
Aborsi Melakukan aborsibukanlah merupakan suatu pekerjaan yang ringan, oleh karena perbuatan ini dilakukan secara tidak
hati-hati, akan dapat mengakibatkan hilangnya
jiwa si wanita yang mengandung tersebut. Aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis yang ahli sebenarnya juga
memiliki resiko yang sangat besar dan kapan saja dapat membahayakan nyawa ibu
apalagi bila aborsi itu dilakukan oleh orang yang tidak punya keahlian tentang
kandungan, misalnya tukang pijat, dukun yang
hanya mengandalkan pengetahuan berdasarkan pasangan saja. Akan tetapi inilah yang sering terjadi dalam masyrakat terutama aborsi provokatus criminal dimana aborsi dijadikan sebagai suatu konsep
saling menguntungkan anatara satu pihak
dengan pihak lain.
Aborsi atau
pengguguran kandungan adalah dilema yang sekarang menjadi fenomena sosial. Permintaan penggugaran
kandungan semakin lama semakin banyak,
sementara aborsi yang dilakukan dengan legal membutuhkan prosedur yang sangat sulit. Yang kemudian
mengkhawatirkan karena tidak adanya praktek resmi yang khusus menangani aborsi, maka
praktek gelap atau yang illegal berkembang
pesat. Padahal, selain keamanannya tidak terjamin, praktek ini ada kalanya membuka peluang pemerasan.
13 13 http://irwanashari.blogspot.com/2008/01/Akibat
Aborsi.html, 28 juli 2009 24 1.
Pendarahan yang disebabkan luka berkepanjangan, sehingga menyebabkan shock yang bila tidak cepat diatasi akan
mengakibatkan kematian 2. Penyumbatan
pembuluh darah oleh gelembung udara
(emboli udara). Ini disebabkan
banyaknya pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim. Gelembung udara bias leluasa masuk dan
ikut beredar bersama aliran darah.
Seandainya tiba pada pembuluh darah ynag lebih kecil pada alat-alat vital seperti paru-paru, otak, jantung,
ginjal, serta lainnya, dimana hal itu dapat
menyebabkan kematian 3. Perobekan
dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya atau injakan dan tekanan yang dipaksakan sekiranya
rahim telah robek, maka terjadilah
penumpukan darah yang makin lama makin kotor dan akhirnya menjadi shock karena kehilangan banyak darah 4. Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir,
misalnya kanker serviks atau jika dengan
adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh 5. Telah berulang kali operasi cesar 6. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes
yang tidak terkontrol yang disertai
komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll 7.
Epilepsi, sklerosis yang luasdan berat 8. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
9. Kerusakan leher rahim yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya 10. Kanker payudara kerena ketidakseimbangan hormone
estrogen pada wanita 11. Kanker indung telur 12. Kelainan pada plasenta/
ari-ari (placenta previa) yang akan
memyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada saat kehamilan berikutnya 13. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi 14. Ganguan jiwa dsertai degan kecenderungan untuk bunuh diri.
Pada kasus ini sebelum melakukan aborsi
harus berkonsultasi dengan psikiater Selain itu dampak yang diatas salah satu akibat yang paling bahaya
dari aborsi tidak aman ini adalah
kematian ibu hamil. Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa 15-50%
kematian ibu disebabkan oleh pengguguran
kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun,
ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia.
Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi yang tidak 25 amansedangakan,
Departemen Kesehatan mencatat aborsi tak aman memberikan kontribusi 30-50 persen pada AKI di Indonesia.
14 Tempo 20 juli
2008 F. Metode Penelitian 1.
Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu
menggambarkan dan menganalisis
permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang
tinjauan yuridis terhadap aborsi ditinjau dari Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun
2009. Pendekatan penelitian ini dilakukan
adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan
dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan
selanjutnya melihat secara obyektif melalui
ketentua-ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melihat kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat 2. Lokasi penelitian Penelitian ini dilakukan di
lingkungan masyarakat yakni
lingkunganlingkungan kampus dan lingkungan rumah sakit dan praktek Psikiater 3. Sumber Data Penelitian ini data yang
dikumpulkan untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan dalam pengolahan data yang bersumber
dari a. Data primer, yakni merupakan
data pokok yang bersumber dari responden yang ditetapkan untuk itu, berdasarkan
wawancara terhadap beberapa dokter
kandungan 26 b. Data sekunder, yakni data yang
diperoleh dari peraturan perundangundangan yang berlaku, dalam hal ini
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Kesehatan No. 39 Tahun 2009 dan buku-buku literature yang menyangkut aborsi c. Data tersier, yaitu semua dokumen berisi
konsep-konsep dan keterangan yang
menduku ng bahan hukun primer dan bahan hukum sekunder yaitu kamus 4.
Metode Pengumpulan Data Metode yang dipergunakan untuk mengumpulkan data
adalah a. Studi pustaka dengan cara
mempelajari literature-literatur buku tentang aborsi b. Wawancara secara langsung kepada
responden.
1. Responden dalam
penelitian ini adalah masyarakat umum dalam hal mencari tahu pandangan masyarakat terhadap
aborsi, dokter kandungan yang pernah
melakukan aborsi, dokter ahli kejiwaan, dan tenaga-tenaga kesehatan yang pernah membantu aborsi 2.
Penentuan responden ini dilakukan secara acak dengan tidak melihat wilayah hukumnya, artinya responden ditetapkan
dari beberapa tempat yang berbeda.
Penentuan secara acak dimaksud adalah dengan bantuan siapa saja yang memberi informasi tentang
pandangan mereka tentang aborsi c. Quesioner
(daftar pertanyaan) degan cara membagikannya kepada responden 5.
Analisis data 27 Data akan dianalisis secara kualitatif degan
mempelajari jawaban dari responden.
Karena sifat penelitian adalah deskriptif maka semua data yang dikumpul dan diseleksi serta dianalisis sedang
data yang diperoleh di lapangan akan di
edit sesuai dengan data yang diperlukan sehingga akan diperoleh gambaran dalam prakteknya terhadap
permasalahan yang ingin dijawab G.
Sistematika Penulisan Sistematika penulisan menjadi salah satu metode
yang dipakai dalam melakukan penulisan
skiripsi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melakukan penulisan skiripsi ini. Hal ini
bertujuan untuk mempermudah dalam menyusun
serta mempermudah pembaca unutk memahami dan mengerti isi dari skiripsi ini. Keseluruhan skipsi ini meliputi
5 (lima) bab yang secara garis besar isi
dari bab perbab diuraikan sebagai berikut : BABI :
PENDAHULUAN Dalam bab ini diuraikan latar belakang, permasalaahn, tujuan dan manfaat
penulisan, tinjaun kepustakaan, metode penelitian dan sistematika penulisan BAB II : ABORSI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA DAN
HAK JANIN UNTUK HIDUP Dalam bab ini akan diuraikan tentang bagaimana
tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia
terutama hak wanita atas tubuhnya dan
hak reproduksi wanita dan juga bagaimana tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak janin
untuk hidup 28 BAB III : TINJAUAN YURIDIS ABORSI BERDASARKAN UNDANG
UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009 DAN LEGALISASI
ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN Dalam bab ini akan diuraikan bagaimana
tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan undang-undang kesehatan dan
legalisasi aborsi terhadap korban
perkosaan BAB IV : PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KORBAN PERKOSAAN Dalam bab ini akan diuraikan bagaimana pandangan masyarakat
terhadap aborsi yang dilakukan oleh
korban perkosaan dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap legalisasi aborsi
di Indonesia.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan
bagian terakhir yang memuat kesimpulan
dan saran setiap permasalahan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi