Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN



BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang 
Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang  maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan  kepada setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut  oleh Pemberi kehidupan tersebut. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita  berbicara tentang kehidupan manusia karena aborsi erat kaitanya dengan wanita  dan janin yang ada dalam kandungan wanita.

Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam  forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum  maupun disiplin ilmu lain.  Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari  semakin memprihatinkan.  Keprihatinan itu bukan  tanpa alasan, karena sejauh ini  perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek  negatif baik untuk  diri pelaku mapun  pada masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena aborsi  menyangkut norma moral serta hukum suatu kehidupan bangsa.
Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah  dilakukan oleh berbagai metode termasuk natural atau herbal, penggunaan alatalat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer  memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam  melakukan aborsi.  Legalitas,  normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi  secara substansial berbeda di seluruh negara. Di banyak negara di dunia isu aborsi  adalah permasalahan  menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika  dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi 1  2  menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali  melibatkan gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi  di seluruh dunia.
Membahas persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan  hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa  ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana  dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, baik itu dilakukan secara legal  ataupun dilakukan secara ilegal. Dalam memandang bagaimana kedudukan  hukum aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan  dari perbuatan aborsi tersebut. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya  dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam  hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat  dibenarkan apabila merupakan aborsi provokatus medikalis. Sedangkan aborsi  yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortusi  provokatus criminalis.
Aborsi itu sendiri dapat terjadi baik akibat perbuatan manusia atau  (abortuis provokatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan  sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan manusia (aborsi spontanus). Aborsi  yang terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena didorong oleh  alasan medis,  misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit dan  untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka kandungannya harus  digugurkan  (aborsi  provokatus therapeutics atau bisa disebut  aborsi therapeuticus). Di samping itu karena alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan  oleh huku m (abortus provokatus criminalis atau disebut aborsi criminalis)   3  Penguguran kandungan itu sendiri ada 3 macam: 1 1.  ME (menstrual Extraction) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir  dengan penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana  dan secara psikologis juga tidak terlalu berat karena masih dalam gumpalan  darah 2.  Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan  pengguguran kandungan yang sederhana 3.  Aborsi (pengguguran Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik  tetapi di rumah sakit Masalah pengguguran kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat  dilepaskan  kaitannya denagn nilai-nilai serta norma-norma agama yang  berkembang dalam masyarakat Indonesia, terkait dengan Hukum  pidana positif di  Indonesia pengaturan  masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada  Pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP. Menurut ketentuan yang tercantum  dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP tersebut, abortus criminalis  meliputi  perbuatan-perbuatan sebagai berikut: 2 1.  Menggugurkan kandungan (Afdrijing van de vrucht atau vrucht afdrijiving)  2.  Membunuh kandungan (de dood van de vrucht veroorken atau vrucht doden)  Dalam pelaksanaan aborsi, banyak cara yang digunakan baik itu  yang  sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh  dokter,  bidan maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak ahli dalam  melakukannya yang  mencari keuntungan semata. Padahal seharusnya, aborsi  hanya boleh dilakukan untuk tindakan medis dengan maksud menyelamatkan  nyawa ibu, contohnya keracunan kehamilan atau pre-eklampsia. Tiap tahunnya,  berjuta-juta perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak direncanakan,  1 http;//www.yakita.or.id/aborsi1.htm, Aborsi, Tanggal 20 April 2009 2 Musa Perdana Kusuma, Bab-bab Tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta,  1981, Hal. 192.
 4  dan sebagian darinya memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka dengan aborsi  walaupun telah dengan tegas dalam undang-undang bahwa aborsi adalah tindakan  legal kecuali karena adanya indikasi kedaruratan medis. Pada saat ini banyak  tenaga medis yang terlibat secara langsung  dalam tidakan aborsi. Ada yang  terlibat dengan perasaan ragu-ragu dan tetap membatasi pada kasus-kasus sulit  yang menyudutkan mereka untuk mendukung pengguguran, namum ada pula  yang melakukanya tanpa perasaan bersalah. Menghadapi situasi seperti ini, tenaga  medis tetap harus berusaha menyadari tugasnya untuk membela kehidupan.
Wanita yang mengalami kesulitan itu perlu dibantu dengan melihat jalan keluar  lain yang bukan pengguguran langsung. Tenaga medis hanya berani  menolak  pengguguran langsung dengan indikasi sosial-ekonomi. Kesulitan sosial-ekonomi semestinya diperhatikan secara sosial-ekonomi, bukan dengan  pengguguran  secara langsung.
Selama puluhan tahun aborsi, telah menjadi permasalahan bagi perempuan  karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik itu moral,hukum, politik, dan  agama. Kemungkinan terbesar timbulnya permasalahan tersebut berakar dari  konflik keyakinan bahwa fetus memiliki hak untuk hidup dan para perempuan  memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini melakukan  pengguguran kandungan. Perkembangan konflik yang tidak kunjung mendapatkan  titik temu mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya  mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan  mempunyai pilihan untuk menentukan sikap atas tubuhnya dalam hal ini   5  aborsi.
3 Dari segi huku m positif yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan  dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman  mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU  praktik kedokteran,  Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana  (KUHP), UU  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan  UU hak asasi manusia Mencuatnya permasalahan aborsi di Indonesia, agaknya perlu  mendapatkan perhatian dari berbagai pihak yang memberikan  alternatif  solusi  yang tepat.
Pertentangan  moral dan agama merupakan masalah terbesar yang sampai  sekarang masih mempersulit adanya kesepakatan tentang kebijakan  penanggulangan masalah aborsi. Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak  sesuai dengan cara-cara medis masih tetap berjalan dan tetap merupakan masalah  besar yang masih,  mengancam.  Adanya pertentangan baik secara moral dan  kemasyarakatan dengan  secara agama dan hukum membuat aborsi menjadi suatu  permasalahan yang mengandung  kontoroversi. Dari sisi moral dan  kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat  kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil perkosaan, hasil hubungan  seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui  bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Di samping  itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri.
Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan  manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun.
3 Loqman, Loebby, 2003, Jurnal Obsetri dan Ginekologi Indonesia, Yayasan Bina Pustaka  Sarwono Prawirohardjo,Yogyakarta, Hal 232.
 6  (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang  kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik  oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai  dengan standar operasional medis maupun yang tidak.  Sebelum keluarnya  Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ketentuan mengenai aborsi  diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992. Dimana dalam ketentuan UU  kesehatan memuat tentang aborsi yang dilakukan atas indikasi kedaruratan medis  yang mengancam nyawa ibu dan bayi lahir cacat sehinga sulit hidup diluar  kandungan.
Sebelum terjadinya revisi undang-undang kesehatan masih banyak  perdebatan mengenai aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan. Hal itu  dikarenakan tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatur mengenai aborsi  terhadap korban  perkosaan. Selama ini banyak pandangan yang menafsirkan  bahwa aborsi terhadap korban perkosaan  disamakan dengan indikasi medis  sehingga dapat dilakukan  karena gangguan  psikis terhadap ibu juga dapat  mengancam nyawa sang ibu. Namum dipihak lain ada juga yang memandang  bahwa aborsi terhadap korban perkosaan adalah aborsi kr iminalis karena memang  tidak menbahayakan nyawa sang ibu dan dalam Undang-undang Kesehatan No.
23 Tahun 1992 tidak termuat secara jelas didalam pasalnya. Dengan keluarnya  revisi undang-undang kesehatan maka mengenai legalisasi aborsi terhadap korban  perkosaan telah termut dengan jelas di dalam Pasal 75 ayat 2 UU No.36 Tahun  2009 tentang kesehatan Di dalam  Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) adapun  Ketentuan yang berkaitan degan soal aborsi dan penyebabnya dapat dilihat pada   7  KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349 yang memuat jelas larangan dilakukannya aborsi sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang kesehatan No. 36 tahun 2009  tentang Kesehatan mengatur ketentuan aborsi dalam  Pasal 76,77,78. Terdapat  perbedaan antara KUHP dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam  mengatur masalah aborsi. KUHP dengan tegas melarang aborsi dengan alasan  apapun, sedangkan UU Kesehatan memperbolehkan aborsi atas indikasi kedaruratan  medis maupun karena adanya perkosaan. Akan tetapi ketentuan  aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh  dilanggar, misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 minggu setelah hari pertama  haid terakhir. Selain itu berdasarkan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun  2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan  atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian  dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi  serta pertimbangan tim ahli. Hal tersebut menunjukan bahwa aborsi yang  dilakukan bersifat legal  atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum.
Namun keadaan ini bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia  Pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan. Dalam hal  ini dapat dilihat masih banyak perdebatan mengenai legal atau  tidaknya aborsi  dimata hukum dan masyarakat.
Berdasarkan  uraian diatas dapat kita lihat bahwa masih terdapat banyak  pertentangan mengenai permasalahan aborsi ini , hal ini dapat dilihat dari adanya  pihak-pihak yang mendukung dilakukanya legalisasi aborsi karena berkaitan  dengan kebebasan wanita terhadap tubuhnya dan hak reproduksinya dan dilain  pihak ada pandangan yang kontra terhadap aborsi kareana setiap janin dalam   8  kandungan mempunyai hak untuk hidup dan tumbuh sebagi manusia nantinya.
Selain itu dari uraian diatas terdapat suatu celah yang sebenarnya melegalkan  aborsi hal ini dapat dilihat dari berlakunya hukum positif yang memuat dapat  dilakukannya aborsi berdasarkan ketentuan,  terutama yang termuat dalam  Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.  Untuk itu penulis akan  mengangkat permasalahan bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan  Undang-undang kesehatan. Yang berjudul ”Tinjauan Yuridis Tentang Aborsi  ditinjau Dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka  permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut 1.  Bagaimanakah tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi  manusia dan hak janin untuk hidup? 2.  Bagaimanakah tinjauan yuridis aborsi berdasarkan undang-undang kesehatan  dan legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan?  3.  Bagaimanakah pendapat umum masyarakat tentang aborsi yang dilakukan  oleh korban perkosaan dan legalisasi terhadap aborsi? C .  Tujuan dan Manfaat penulisan Berdasarkan permasalahan yang telah  dikemukakan, maka dapat  disimpulkan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah: 1.  Untuk mengetahui bagaimana tinjaun tentang aborsi bila dikaitkan dengan  hak asasi manusia dan hak janin untuk hidup dan dilindungi  9  2.  Untuk mengetahui bagaimana tinjauan tentang aborsi provokatus medicalis dan aborsi provokatus criminalis ditinjau dari undang-undang kesehatan dan  bagaimana tinjauan tentang legalisasi aborsi terhadap korban perkosaandan  pandangan agama  3.  Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang  dilakukan oleh korban  perkosaan  dan pandangan masyarakat tentang  legalisasi aborsi Manfaat yang dapat diperoleh dan diketahui dari penulisan skiripsi ini  adalah: 1.  Manfaat Teoritis Pembahasan terhadap masalah yang akan dibahas dalam skiripsi ini tentu  akan menambah pemahaman dan pandangan masyarakat tentang aborsidan  dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan konsep ilmiah  yang diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan hukum  pidana di Indonesia 2.  Manfaat praktis hasil penelitian ini dapat digunakan untuk: a. Sebagai pedoman dan masukan bagi pemerintah, peradilan dan praktisi  hukum dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah bagaimana  pandangan masyarakat tentang aborsi untuk memutus dan menyelesaikan  perkara-perkara yang sedang dihadapi b. Sebagai informasi bagi masyarakat terhadap pelarangan tindakan aborsi kriminalis kecuali aborsi criminalis yang dilakukan oleh korban perkosaan c. Sebagai bahan kajian bagi akademisi untuk menambah wawasan ilmu  terutama di bidang hukum pidana  10  C.  Keaslian  Sepanjang yang pernah ditelusuri dan diketahui dilingkungan Fakultas  Hukum  bahwa penulisan tentang “Tinjaun Yuridis  Tentang Aborsi Ditinjau Dari Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang  kesehatan” belum pernah ditulis. Dengan demikian, penulisan skiripsi ini adalah  asli E. Tinjauan Kepustakaan 1.
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan  istilah ”aborsi”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel  sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.  Aborsi  provocatus merupakan istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan  hukum. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi  kesempatan untuk bertumbuh. Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s  Health oleh Institute For Social, Studies anda Action, Maret 1991, dalam istilah  kesehatan” aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah  tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus)  mencapai 20 minggu.” Pengertian aborsi 4 Di Indonesia belum ada batasan resmi mengenai  pengguguran kandungan (aborsi). ”aborsi didefenisikan sebagai terjadinya keguguran janin; melakukan aborsi sebagai melakukan pengguguran (dengan  sengaja karena tidak mengiginkan bakal bayi yang dikandung itu)” 5 4 http:www.lbh-apik.or.id/fact-32.htm, Aborsi Dan Hak Atas Pelayanan Kesehatan,  Tanggal 22 April 2009 5 Js, Badudu, dan Sultan Mohamad Zair,1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka  Sinar Harapan, Jakarta, Hal 15.
 11  Dewasa ini, dimana ilmu kedokteran sudah semakin maju, pengguguran  kandungan atau aborsi ini dilakukan dengan cara penyedotan, menggunakan alat  suction pump ataupun curettage (pembersihan dengan kuret)  yang berakibat  pendarahan besar. Tindakan ini jelas mendatangkan risiko tinggi, belum lagi  kemungkinan adanya infeksi Pada dasarnya istilah aborsi digunakan untuk menunjukkan pengeluaran  hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Berdasarkan  pandangan umum, suatu peristiwa dikatakan sebagai aborsi memberikan batas  yaitu apabila feutus itu keluar dari kandungan sebelum 28 minggu hamil dan berat  feutus yang keluar 1000 gram.
6 Dan apabila merujuk dari segi kedokteran atau Medis, Keguguran adalah  pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Untuk  lebih memperjelas maka berikut ini akan saya kemukakan defenisi para ahli  tentang aborsi, yaitu: 7 a.  Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus  belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila  fetus itu beratnya terletak antara 400 – 1000 gr atau kehamilan kurang dari 28  minggu  b.  Jeffcoat: Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu,  yaitu fetus belum viable by law c.  Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana  plasentasi belum selesai 6 Manopo Abas, Aborsi, Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah dalam Simposium Aborsi di  Surabaya, Departermen Kesehatan RI, Jakarta, 1974, Hal.20 7 Rustam Mochtar, Sinopsis Obsetetri, Penerbit EGC, Jakarta, 1998, Hal. 209  12  Sampai saat ini janin yang terkecil dilaporkan dapat hidup diluar  kandungan mempunyai berat 297 gram waktu lahir, akan tetapi berat badan  dibawah 500 gram dapat hidup terus, maka aborsi ditentukan sebagai pengakhiran  kehamilan, sebelum janin mencapai 500 gram atau kurang dari 20 minggu.
Kadangkala kehamilan seorang wanita dapat gugur dengan sendirinya  tanpa adanya suatu tindakan ataupun perbuatan yang disengaja. Hal ini sering  disebut dengan “keguguran” atau aborsi spontan. Ini sering terjadi pada ibu-ibu  yang masih hamil muda, dikarenakan suatu akibat yang tidak disengaja dan  diinginkan atupun karena suatu penyakit yang dideritanya. Secara umum , aborsi atau pengguguran kandungan dapat diartikan sebagai: “keluarnya pembuahan  janin yang belum waktunya dari kandungan ibu dan belum dapat hidup diluar  kandungan.“  Secara umum pengertian aborsi  kriminalis adalah suatu kelahiran dini  sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada  umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara  yuridis abortus provokatus  criminalis  adalah setiap penghentian kehamilan  sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam  kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.
Bertolak pada pengertian di atas, dapatlah diketahui bahwa dalam aborsi ini ada unsur  kesengajaan. Artinya, suatu perbuatan atau tindakan yang  dilakukan agar kandungan lahir sebelum tiba waktunya. Menurut kebiasaan maka  bayi dalam kandungan seorang wanita akan lahir setelah jangka waktu 9 bulan 10  hari. Hanya dalam hal tertentu saja seorang bayi dalam kandungan dapat lahir   13  pada saat usia kandungan baru mencapai 7 bulan atupun 8 bulan. Dalam hal ini  perbuatan aborsi ini biasanya dilakukan sebelum kandungan berusia 7 bulan.
Menurut pengertian kedokteran, aborsi  (baik keguguran maupun  penggugur an kandungan) berarti terhentinya kehamilan yang terjadi di antara saat  tertanamnya sel telur yang sudah (blastosit)  dirahim sampai kehamilan 28  minggu. Batas 28 minggu dihitung sejak haid terakhir itu diambil karena sebelum  28 minggu, janin belum dapat hidup (viable di luar rahim).
Menurut hukum pengertian aborsi  adalah lahirnya buah kandungan  sebelum waktunya oleh suatu perbuatan yang bersifat sebagai perbuatan pidana  kejahatan. Dalam pengertian ini, perhatian dititik beratkan pada kalimat “oleh  suatu perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan.
Menurut literatur ilmu hukum, telah terdapat kesatuan pendapat sebagai  doktrin bahwa pengertian aborsi mempunyai arti yang umum tanpa dipersoalkan  umur janin yang mengakhiri kandungan sebelum waktunya karena perbuatan  seseorang.
Demikian antara lain pengertian aborsi atau pengguguran kandungan, baik  pengertian menurut ilmu kedokteran, pengertian umum, maupun pengertian  menurut ilmu hukum, bahwa pengguguran kandungan itu adalah suatu perbuatan  yang sengaja dilakukan atau dilakukan sebelum waktunya.
2.
Menurut pakar agama pengguguran kandungan apapun alasannya  merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Dari sudut ilmu kedokteran,  pengguguran kandungan pada usia berapapun juga, dilarang. Sebab begitu sperma  bertemu dengan sel telur berarti telah terjadi pembuahan.
Macam-Macam Aborsi  14  Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran  spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan atau sengaja (aborsi  provocatus), meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa  dijelaskan. Krismaryanto, menguraikan berbagai macam aborsi, yang terdiri dari: 8 1.  Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured Abortion/  Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum  janin bisa hidup diluar kandungan.
2.  Miscarringe/Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di  luar kandungan (viabilty).
3.  Aborsi Therapeutuc/  Medicalis, adalah penghentian kehamilan dengan  indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak  bisa dikembalikan.
4.  Aborsi Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di  luar kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang  oleh hukum.
5.  Aborsi Eugenetik, adalah penghentian kehamilan untuk meghindari kelahiran  bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit ginetis. Eugenisme  adalah ideologi yang diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang  unggul saja 6.  Aborsi langsung-tak langsung, adalah tindakan (intervensi medis) yang  tujuannya secara langsung ingin membunuh janin yang ada dalam rahim sang  ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu tindakan (intervensi medis)  8 C.B. Kusmaryanto,Kontoversi Aborsi, Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta, 2002.
Hlm 11-18   15  yang mengakibatkan aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak dimaksudkan  dan bukan jadi tujuan dalam tindakan itu.
7.  Selective Abortion. Adalah penghentian kehamilan karena janin yang  dikandung tidak memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini banyak  dilakukan wanita yang mengadakan ”Pre natal diagnosis” yakni diagnosis  janin ketika ia masih ada di dalam kandungan.
8.  Embryo reduction  (pengurangan embryo), pengguguran janin dengan  menyisahkan satu atau dua janin saja, karena dikhawatirkan mengalami  hambatan perkembangan, atau bahkan tidak sehat perkembanganya.
9.  Partial Birth Abortion, merupakan istilah politis/hukum yang dalam istilah  medis dikenal dengan nama dilation and extaction. Cara ini pertama-tama  adalah dengan cara memberikan obat-obatan kepada wanita hamil, tujuan  agar leher rahim terbuka secara prematur. Tindakan selanjutnya adalah  menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi bayi, sehingga yang keluar  lebih dahulu adalah kakinya. Lalu bayi ditarik ke luar, tetapi tidak seluruhnya,  agar kepala bayi tersebut tetap berada dalam tubuh ibunya. Ketika di dalam  itulah dokter menusuk kepala bayi dengan alat yang tajam. Dan menghisap  otak bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu baru disedot keluar Dalam ilmu kedokteran aborsi dibagi atas dua golongan: 9 a.  Aborsi Spontanus atau ilmiah Aborsi terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik  faktor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya karena sel sperma atau sel  9 Taber Ben-zion, Kedaruratan Obsetetri dan Gonekologi, Penerbit EGC, Jakarta, 1994, Hal  56   16  telur tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian bentuk rahim.
Dapat juga disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis,  infeksiakut dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria.
Aborsi  spontanus dapat juga terjadi karena sang ibu hamil muda,  sementara ia melakukan pekerjaan yang berat-berat  ataupun keadaan  kandungan yang tidak kuat dalam rahim karena usia wanita yang terlalu  muda hamil utaupun terlalu tua.
Aborsi spontan dibagi atas:  1.  Aborsikomplektus  Artinya keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan  lengkap 20 minggu.
2.  Aborsihabitualis  Artinya aborsi  terjadi 3 atau lebih  aborsi  spontan  berturut-turut.
Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita  mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh ganguan  dari luar yang amat  ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain  skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain.
Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka  keadaan ini disebut “aborsi habitualis”.yang biasanya terjadi pada  kandungan minggu kelima sampai kelimabelas.
3.  Aborsi inkompletus Artinya keluar sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum  umur kehamilan lengkap 20 minggu.
4.  Aborsidiinduksi   17  Yaitu penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum  umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non  terapi.
5.  Aborsi insipiens Yaitu keadaan perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi  serviks kontinu dan progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi  sebelum umur kehamilan 20 minggu.
6.  Aborsi terinfeksi Yaitu aborsi yang disertai infeksi organ genital.
7.  Missed Abortion Yaitu aborsi  yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi  tertahandalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
8.  Aborsi septik Yaitu aborsi yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari  produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
b. AborsiProvokatus  Yaitu aborsi  yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud dan  pertimbangan tertentu baik dengan memakai obat-obatan atau alat karena  kandungan tidak dikehendaki.
Aborsi provocatus terdiri dari: 10 1.  Provocatus therapeutics/aborsi medicalis 10 Ediwarman, Hukum Tentang Pengguguran Kandungan Menurut Pandangan Hukum  pidana dan Hukum Islam, Fakultas Hukum-USU, Medan, 1996, Hal.4  18  Yaitu aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik  karena di dorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit.  Aborsi provokatus dapat juga  dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan  perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit  jantung yang parah, penyakit TBC yang parah, tekanan darah tinggi,  kanker payudara, kanker leher rahim. Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus therapeuticum sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua  orang dokter spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan seorang lagi  dari ahli penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung 2.  Aborsi provokatus criminalis Inilah aborsi yang dilakukan dengan sengaja, baik oleh siibu maupun  oleh orang lain dengan persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan  dengan alasan-alasan tertentu, misalnya malu mengandung karena  hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya dilakukan demi kepentingan  pelaku, baik itu dari wanita yang mengaborsikan kandunganya  ataupun orang yang  melakukan aborsi seperti dokter secara medis  ataupun dilakukan oleh dukun beranak yang hanya akan mencari  keuntungan materi saja 3.
Suatu peristiwa atau kejadian mesti ada penyebabnya, ada latar belakang  atau alasannya. Demikian pula halnya dengan aborsi. Kesehatan merupakan faktor  yang paling penting dalam kehidupan manusia, seorang wanita adakalanya  mendapat gangguan pada kesehatannya apabila ia sedang mengandung, yang ada  Latar Belakang Terjadinya Aborsi  19  kalanya kondisi tubuhnya tidak sanggup untuk terus mengandung. Jika kandungan  itu tidak segera digugurkan, maka jiwa akan terancam. Dengan demikian, untuk  menyelamatkan jiwa si ibu tersebut, maka tidak ada jalan lain selain melakukan  aborsi.  Biasanya tindakan ini dilakukan dirumah sakit, dan harus ditentukan  apakah aborsi yang akan dilakukan itu benar-benar untuk menghindarkan ibu dari  penyakit berat atau menghindarkan kematian akibat dari mengadung itu.
Untuk menentukan memberi izin atau menolak suatu aborsi merupakan  suatu tanggung jawab yang berat. Keputusan demikian membutuhkan tidak saja  pengetahuan yang mendalam mengenai penyakit yang diderita, akan tetapi juga  pengalaman yang luas dan pengetahuan banyak mengenai prognosa penyakit  dalam kehamilan dan persalinan sehingga dapat menjadi alasan untuk melakukan  aborsi.
Beberapa alasan, latar belakang mengapa kehamilan yang terjadi itu  kemudian harus digugurkan, antara lain: 1.  Alasan Medis Adakalanya kelainan yang dapat membahayakan jiwa si ibu jika ia hamil,  misalnya penyakit jantung. Meskipun sudah diperingatkan oleh dokter,  adakalanya kehamilan terjadi tanpa direncanakan. Jika hal itu terjadi dokter  dihadapkan kepada pilihan menolong jiwa si ibu dengan menggugurkan  kandungan ataukah membiarkan janin tumbuh menjadi bayi, ibu meninggal. Ny  Nani soewando, SH., memperinci alasan-alasan medis sebagai berikut: 11 1.  untuk menyelamatkan jiwa si ibu/wanita 2.  untuk menjaga kesehatan ibu/wanita 11 K. Bertenens, Aborsi Sebagai Masalah Etika, Grasindo, Jakarta, 2002 hlm 35  20  3.  untuk mencegah gangguan yang berat dan tetap terhadap kesehatan wanita 4.  untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan fisik atau mental wanita atau  salah satu anak dalam keluarga 5.  untuk mencegah bahaya terhadap jiwa atau kesehatan wanita 6.  untuk mencegah kelahiran dengan fisik atau mental yang berat dari alasan-alasan tersebut di atas, alasan 1 dan 2 banyak Negara-negara yang  melegalisasinnya, antara lain Negara Prancis, Swiss, Kanada, Pakistan, dan  Thailand, sebagai alasan untuk memperbolehkan aborsi 2.  Hamil Karena Perkosaan Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, industrialisasi, modernisasi  disertai sekularisme dan globalisasi, telah menyebabkan dampak negatip dalam  kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri sebenarnya bebas  nilai (tidak bernilai buruk atau baik). Yang membuat menjadi berakibat buruk  adalah manusianya itu sendiri seperti media cetak dan elektronik. Kedua media itu  dapat bernilai baik bila digunakan untuk maksud-maksud yang baik pula. Namum  akan menjadi buruk jika digunakan untuk meyebarluaskan pornografi. Majunya  teknologi dan ilmu pengetahuan baik dibidang komunikasi,transformasi dan  telematika ada membawa dampak negatip bagi kehidupan masyarakat, seperti  televisi, internet dan lain sebagainya. Kemajuan di bidang komunikasi dan  transformasi  kadagkala banyak disalahgunakan oleh masyarakat terutama  dikalangan anak muda sehingga banyak memberikan dampak yang sangat buruk  di dalam kehidupan bermasyarakat.
Akibat dampak negatip dari semuanya itu adalah meningkatnya kejahatan  dikalangan masyarakat terutama para remaja, terutama kejahatan seks. Bila hal ini  berlangsung terus dikwatirkan rusaknya moral pemuda kita yang nantinya  diharapakan sebagai generasi penerus perjuangan bangsa. Kita tidak heran lagi  mendengar berita-berita tentang perkosaan  akhir-akhir ini terhadap seorang  wanita. Diantara kasus-kasus perkosaan  yang sering terjadi seringkali yang   21  menjadi korban adalah gadis dibawah umur. Ada lagi juga dilakukan oleh ayah  terhadap anak kandungnya sendiri. Semua itu mengajak kita untuk senantiasa  waspada dan mawas diri. Apabila perbuatan-perbuatan tersebut diatas  menyebabkan hamilnya wanita yang bersangkutan bagaimana  bayi dalam  kandungan tersebut? Akankah diminta pertanggung  jawaban dari orang yang  melakukan perbuatan itu? mungkin, maka jalan yang ditempuh adalah melakukan  aborsi. Yang menjadi pertanyaan lain adalah haruskah seorang yang menjadi  korban  perkosaan  yang hamil melakukan  aborsi terhadap janin yang  dikandungnya. Hal tersebut kembali kepada korban tersebut, untuk itu sebelum  mengambil sikap untuk menggugurkan kandungan korban perlu mendapatkan  perhatian yang lebih, terutama dari konsultan ataupun dukungan moril dari  keluarga. Karena aborsi diharapakan dapat menjadi jalan terakhir dari  permasalahan tersebut. Karena bagaimanapun bayi yang dikandung akibat  perkosaan tidak bersalah.
3.  Bayi yang dikandung cacat Kemajuan teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui  janin sejak masih dalam kandungan. Bukan saja tentang jenis kelaminnya saja,  tetapi juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu  cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik atau mental yang  disebut sebagi sindroma down.
12 12 Kartono Muhammad, Teknologi Kedokteran dan Tantangan Terhadap Bioetika, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hal. 53  22  Pada kelainan ini, selain terdapat kelainan fisik yang berat, juga terdapat  kelainan perkembangan mental yang sangat terlambat  (idiot).  Dimana anak  tersebut jika lahir kedunia akan selalu tergantung pada orang lain.
Selain sindroma Down, adanya kepala tidak berkembang (anensefali ) atau  cairan otak tersumbat (hidrosefalus) juga dapat dideteksi sejak janin masih di  dalam kandungan. Dalam keadaan seperti ini, dokter tidak dapat mengelakkan diri  dari keharusan memberitahukan hal itu kepada orangtuanya, agar mereka siap  mental menghadapi serta dapat menentukan rencana kedepan. Ada kemungkinan  pasangan orangtua itu lebih memilih untuk mengugurkan kandungannya 4.  Sosial ekonomi Tidak dapat kita pungkiri kebutuhan manusia semakin lama semakin  meningkat. Sedangkan untuk memuaskan kebutuhan tersebut kadangkala terdapat  banyak keterbatasan. Berdasarkan survey yang telah dilakukan maka salah satu  penyebab aborsi adalah karena kemiskinan, dimana seseorang melakukan aborsi  karena tidak sanggup untuk membiayai kehidupan anak tersebut kelak, sehingga  jalan yang diambil adalah dengan melakukan aborsi 5.  Hamil diluar nikah Kemajaun zaman yang terus berkembang pada saat ini membuat pergaulan  diantara masyarakat terutama anak muda semakin tidak terkontrol. Perlakuan dan  tingkah negatip yang dilarang dalam norma-norma dalam masyarakat pun menjadi  tren dikalangan anak muda saat ini. Salah satunya adalah seks bebas diantara anak  muda yang nantinya akan menyebabkan kehamilan diluar nikah. Salah satu jalan  yang ditempuh ketika seseorang wanita hamil diluar nikah adalah aborsi. Aborsi  23  dilakukan karena tidak adanya kesiapan untuk mempunyai anak dan rasa malu  kepada masyarakat kerena hamil diluar nikah 4.
Secara terperinci dapat digambarkan resiko yang terjadi akibat aborsi yang  dilakukan secara serampangan adalah: Akibat Aborsi Melakukan aborsibukanlah merupakan suatu pekerjaan yang ringan, oleh  karena perbuatan ini dilakukan secara tidak hati-hati, akan dapat mengakibatkan  hilangnya jiwa si wanita yang mengandung tersebut. Aborsi yang dilakukan oleh  tenaga medis yang ahli sebenarnya juga memiliki resiko yang sangat besar  dan  kapan saja dapat membahayakan nyawa ibu apalagi  bila aborsi itu dilakukan oleh  orang yang tidak punya keahlian tentang kandungan, misalnya tukang pijat, dukun  yang hanya mengandalkan pengetahuan berdasarkan pasangan saja. Akan tetapi  inilah yang sering terjadi dalam masyrakat  terutama aborsi provokatus criminal  dimana aborsi dijadikan sebagai suatu konsep saling menguntungkan anatara satu  pihak dengan pihak lain.
Aborsi atau pengguguran kandungan adalah dilema yang sekarang menjadi  fenomena sosial. Permintaan penggugaran kandungan semakin lama semakin  banyak, sementara aborsi yang dilakukan dengan legal membutuhkan prosedur  yang sangat sulit. Yang kemudian mengkhawatirkan karena tidak adanya praktek  resmi yang khusus menangani aborsi, maka praktek gelap atau yang illegal  berkembang pesat. Padahal, selain keamanannya tidak terjamin, praktek ini ada  kalanya membuka peluang pemerasan.
13 13 http://irwanashari.blogspot.com/2008/01/Akibat Aborsi.html, 28 juli 2009  24  1.  Pendarahan yang disebabkan luka berkepanjangan, sehingga menyebabkan  shock yang bila tidak cepat diatasi akan mengakibatkan kematian 2.  Penyumbatan pembuluh darah oleh gelembung udara  (emboli udara). Ini  disebabkan banyaknya pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir  rahim. Gelembung udara bias leluasa masuk dan ikut beredar bersama aliran  darah. Seandainya tiba pada pembuluh darah ynag lebih kecil pada alat-alat  vital seperti paru-paru, otak, jantung, ginjal, serta lainnya, dimana hal itu  dapat menyebabkan kematian 3.  Perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya atau  injakan dan tekanan yang dipaksakan sekiranya rahim telah robek, maka  terjadilah penumpukan darah yang makin lama makin kotor dan akhirnya  menjadi shock karena kehilangan banyak darah 4.  Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika  dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit  keganasan lainnya pada tubuh 5.  Telah berulang kali operasi cesar 6.  Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang  disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll 7.  Epilepsi, sklerosis yang luasdan berat 8.  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal 9.  Kerusakan leher rahim yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya 10. Kanker payudara kerena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita 11. Kanker indung telur 12. Kelainan pada plasenta/ ari-ari (placenta previa) yang akan  memyebabkan  cacat  pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan  berikutnya  13. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi 14. Ganguan jiwa dsertai degan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus ini  sebelum melakukan aborsi harus berkonsultasi dengan psikiater Selain itu dampak yang  diatas salah satu akibat yang paling bahaya dari  aborsi tidak aman ini adalah kematian ibu hamil. Data WHO (World Health  Organization) menyebutkan bahwa 15-50% kematian ibu disebabkan oleh  pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan  tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal  dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi yang tidak   25  amansedangakan, Departemen Kesehatan mencatat aborsi tak aman memberikan  kontribusi 30-50 persen pada AKI di Indonesia.
14 Tempo 20 juli 2008 F.   Metode Penelitian  1.  Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan  menganalisis permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk  mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi ditinjau  dari Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pendekatan penelitian ini  dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum  yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya melihat secara obyektif  melalui ketentua-ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melihat  kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat 2.  Lokasi penelitian Penelitian ini dilakukan di lingkungan masyarakat  yakni lingkunganlingkungan kampus dan lingkungan rumah sakit dan praktek Psikiater 3.  Sumber Data Penelitian ini data yang dikumpulkan untuk selanjutnya dijadikan sebagai  bahan dalam pengolahan data yang bersumber dari a.  Data primer, yakni merupakan data pokok yang bersumber dari responden  yang ditetapkan untuk itu, berdasarkan wawancara terhadap beberapa  dokter kandungan   26  b. Data sekunder, yakni data yang diperoleh  dari peraturan  perundangundangan yang berlaku, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana, Undang-Undang Kesehatan No. 39 Tahun 2009 dan buku-buku  literature yang menyangkut aborsi c.  Data tersier, yaitu semua dokumen berisi konsep-konsep dan keterangan  yang menduku ng bahan hukun primer dan bahan hukum sekunder yaitu  kamus 4.  Metode Pengumpulan Data Metode yang dipergunakan untuk mengumpulkan data adalah a.  Studi pustaka dengan cara mempelajari literature-literatur buku tentang  aborsi b. Wawancara secara langsung kepada responden.
1. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat umum dalam hal  mencari tahu pandangan masyarakat terhadap aborsi, dokter kandungan  yang pernah melakukan aborsi, dokter ahli kejiwaan, dan tenaga-tenaga  kesehatan yang pernah membantu aborsi 2. Penentuan responden ini dilakukan secara acak dengan tidak melihat  wilayah hukumnya, artinya responden ditetapkan dari beberapa tempat  yang berbeda. Penentuan secara acak dimaksud adalah dengan bantuan  siapa saja yang memberi informasi tentang pandangan mereka tentang  aborsi c.  Quesioner  (daftar pertanyaan) degan cara membagikannya kepada  responden 5.  Analisis data  27  Data akan dianalisis secara kualitatif degan mempelajari jawaban dari  responden. Karena sifat penelitian adalah deskriptif maka semua data yang  dikumpul dan diseleksi serta dianalisis sedang data yang diperoleh di  lapangan akan di edit sesuai dengan data yang diperlukan sehingga akan  diperoleh gambaran dalam prakteknya terhadap permasalahan  yang ingin  dijawab  G.  Sistematika Penulisan Sistematika penulisan menjadi salah satu metode yang dipakai dalam  melakukan penulisan skiripsi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam  melakukan penulisan skiripsi ini. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam  menyusun serta mempermudah pembaca unutk memahami dan mengerti isi dari  skiripsi ini. Keseluruhan skipsi ini meliputi 5 (lima) bab yang secara garis besar  isi dari bab perbab diuraikan sebagai berikut :  BABI  : PENDAHULUAN Dalam bab ini diuraikan latar belakang, permasalaahn, tujuan dan manfaat penulisan, tinjaun kepustakaan, metode penelitian dan  sistematika penulisan BAB II  : ABORSI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK JANIN UNTUK HIDUP Dalam bab ini akan diuraikan tentang bagaimana tinjauan  tentang  aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia terutama hak wanita  atas tubuhnya dan hak reproduksi wanita dan juga bagaimana tinjauan  tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup  28  BAB III : TINJAUAN YURIDIS ABORSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009 DAN  LEGALISASI ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN Dalam bab ini akan diuraikan bagaimana tinjauan tentang aborsi  bila  dikaitkan dengan undang-undang kesehatan dan legalisasi aborsi  terhadap korban perkosaan BAB IV : PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KORBAN  PERKOSAAN Dalam bab ini  akan diuraikan bagaimana pandangan masyarakat  terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.
BAB V   : KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bagian  terakhir yang memuat kesimpulan dan  saran setiap permasalahan.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi