Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: JAMINAN PRODUK DALAM JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK LAPTOP

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam proses jual beli, sering terdengar istilah pembeli adalah raja. Ini  adalah motto bisnis bahwa pelayanan harus diberikan sebaik mungkin bagi  pelanggan. Pelayanan ini bisa  berupa keramahan dalam melayani pembeli,  pemberian informasi yang jelas tentang produk yang diperjual-belikan, sampai  termasuk dalam hal pemenuhan jaminan  produk bila produk tersebut disertai  dengan jaminan.

Hal ini juga lah yang berlaku dalam proses jual beli barang elektronik  bahwa pelayanan yang terbaik bagi pembeli itulah yang diharapkan. Pelayanan  yang terbaik tersebut dibutuhkan bukan hanya pada saat proses jual beli  berlangsung namun lebih kepada saat proses jual beli tersebut selesai.
 Garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen  menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan  Pelayanan  yang diberi saat proses jual beli telah selesai disebut pelayanan purna jual (after  sales). Pelayanan pur na jual inilah yang mengarah pada ada tidaknya jaminan  terhadap produk atau objek yang diperjual-belikan tersebut.
Jaminan produk tersebut menjamin produk terbebas dari kesalahan pekerja  dan kegagalan bahan. Jaminan produk tersebut berlaku dalam jangka waktu  tertentu. Jaminan ini yang sering kita dengar disebut dengan kata garansi atau  dalam bahasa inggr is warranty.
 http://hamdanisekumpul.blogspot.com,  diakses pada tanggal 30 September  2010, Muh.Hamdani, Artikel Garansi Toko (Distributor) Tinjauan Hukum Islam.
 dalam jangka waktu tertentu.
 Dalam dunia usaha selalu ada yang dinamakan Persaingan bisnis  (businesss competition), yang secara sederhana biasa didefenisikan sebagai  persaingan antara penjual didalam ‘merebut’ pembeli atau pangsa pasar.
Garansi ini sangat berharga sebab dengan adanya  garansi, selain menjamin kualitas produk tersebut juga mepengaruhi harga jual  dan minat pembelian suatu produk. Dengan adanya garansi, nilai jual suatu  produk akan bertambah dan keberadaan garansi tersebut dapat meningkatkan  minat konsumen untuk membelinya. Suatu produk yang sejenis akan sangat  berbeda dari segi harga bila yang satu memiliki garansi dan yang lain tidak. Harga  produk yang tidak bergaransi biasanya lebih rendah dari yang bergaransi, namun  demi keamanan dan terjaminnya kualitas suatu produk, konsumen biasanya  memilih produk yang bergaransi.
  Persaingan bisnis yang ketat dalam mendapatkan minat konsumen, merupakan  faktor yang cenderung mempengaruhi setiap penjual untuk melakukan persaingan  bisnis yang tidak sehat, menghalalkan segala cara, tidak memikirkan dampak atau  kerugian konsumen itu sendiri. Terbukti dengan lahirnya yang disebut dengan  garansi toko, yang pada dasarnya diberi untuk menjamin produk elektronik yang  sebenarnya ilegal. Penjual bermaksud menjual produk dengan kualitas sama akan  tetapi dengan harga yang lebih rendah untuk menarik minat konsumen namun  sebenarnya barang yang dijual itu adalah barang yang ilegal, dipasok secara  sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemerintah guna menghindari pajak.
Produk seperti ini tidak memiliki garansi resmi. Yang dimaksud dengan garansi  http://id.wikipedia.org/wiki/Garansi/2009/01/02.    Diakses pada tanggal 23  September 2010, Wikipedia Indoesia, “Garansi”.
 Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, (Bogor : Ghalia Indonesia. 2008).
Hal.14.
 resmi adalah garansi yang dalam peredarannya mendapat izin dari pemerintah  Republik Indonesia, khususnya Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
 B. Perumusan Masalah Sebagian besar pembeli tidak hanya membutuhkan harga yang lebih murah,  namun di samping itu memerlukan suatu jaminan yang dapat menjamin produk  tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan (kerusakan) dan itulah  yang tidak bisa didapat dari produk ilegal, sehingga untuk menarik kepercayaan  dan minat pembeli penjual mengeluarkan garansi yang disebut garansi toko.
Pembeli atau konsumen banyak yang tidak mengerti akan hal ini, bahwa  sebenarnya suatu jaminan produk (garansi) yang resmi adalah garansi yang dalam  peredarannya mendapat izin dari pemerintah. Maka dari uraian diatas penulis  merasa perlu membahas lebih dalam lagi mengenai jaminan produk (garansi)  dengan mengambil judul Jaminan Produk Dalam Jual Beli Produk Elektronik  Laptop, sebab yang menjadi objek penelitian jaminan produk elektronik pada  bahasan skripsi ini adalah produk elektronik laptop.
Dalam skripsi ini, ada beberapa hal yang akan diajukan sebagai  permasalahan, antara lain yakni : 1.  Bagaimana hubungan jaminan produk (garansi) dengan kegiatan jual beli  barang elektronik laptop? 2.  Bagaimana perbandingan garansi tiap merek laptop ditinjau dari substansi  perjanjian garansi?  http://belinotebook.com/garansi-resmi-vs-internasional-vs-bm-part-2/2009/01/02 diakses pada tanggal 30 September 20  3. Bagaimanakah aspek hukum pendaftaran garansi produk elektronik ditinjau  dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 19/MDAG/PER/5/2009?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Sesuai dengan judul pokok permasalahan yang akan dibahas, maka tujuan  dari penelitian dan penulisan skripsi ini  adalah untuk memperoleh gambaran  secara jelas mengenai Jaminan Produk dalam Jual Beli Produk Elektronik Laptop.
Adapun tujuan dan manfaat yang akan dicapai dengan ditulisnya skripsi  ini, adalah sebagai berikut : 1.  Tujuan a.  Untuk mengetahui hubungan jaminan produk (garansi) dengan  kegiatan jual beli barang elektronik laptop.
b.  Untuk  mengetahui substansi perjanjian yang ada didalam kartu  jaminan atau kartu garansi dan mengetahui perbandingan garansi tiap  merek laptop ditinjau dari substansi yang ada dikartu garansi tersebut.
c.  Untuk mengetahui aspek hukum pendaftaran garansi ditinjau dari  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri)  No.19/M-DAG/PER/5/2009.
2.  Manfaat Penulisan a.  Dari segi teoretis akademis, sebagai bentuk penambahan pengetahuan  dalam bidang hukum jaminan yang dikhususkan pada jaminan produk  (garansi) dalam jual beli produk atau barang elektronik, dalam hal ini  objek dari produk atau barang elektronik tersebut adalah laptop.
 b.  Dari segi praktis, agar mahasiswa hukum  pada khususnya dan masyarakat  luas pada umumnya  mengetahui arti pentingnya dari  sebuah jaminan produk (garansi) dalam jual beli produk, khususnya  produk atau barang elektronik, sebab barang elektronik adalah barang  yang tergolong pada barang mewah atau mahal sehingga sangatlah  penting keberadaan jaminan produk (garansi) bagi suatu barang  elektronik tersebut untuk menjamin kualitas barang elektonik tersebut.
D. Keaslian Penulisan Adapun judul skripsi ini adalah “JAMINAN PRODUK DALAM JUAL  BELI BARANG ELEKTRONIK LAPTOP”. Pembahasan skripsi ini difokuskan  untuk membahas tentang jaminan produk atau yang lebih dikenal dengan kata  garansi, hubungan jaminan produk dengan kegiatan jual beli produk, serta  bagaimana tata cara pendaftaran jaminan produk tersebut.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap inventaris skripsi di  Perpusatakaan Fakultas Hukum USU maka dinyatakan bahwa skripsi ini adalah  asli tulisan penulis sendiri, karena menurut data yang ada pada administrasi  Fakultas hukum  Medan, tulisan dengan judul yang  sama belum pernah diangkat dan diulas oleh pihak lain. Apabila ada tulisan yang  hampir mirip, mungkin itu hanya dari segi redaksi saja, karena muatan /  substansinya jelas berbeda dengan tulisan karya ilmiah ini.
 E.  Tinjauan Kepustakaan Untuk mempermudah memahami skripsi ini, maka akan diuraikan terlebih  dahulu pengertian masalah yang diteliti sesuai dengan pandangan para ahli dan  undang-undang yang mengaturnya.
Skripsi yang berjudul Jaminan Produk dalam Jual Beli Barang Elektronik  Laptop ini dapat di tinjau pengertiannya dari tiap kata pada judul ini.
Pada dasarnya jaminan produk adalah bagian dari hukum jaminan. Hukum  jaminan sendiri meliputi dua pengertian yaitu hukum jaminan kebendaan dan  hukum jaminan perorangan. Jaminan kebendaan meliputi : piutang-piutang yang  diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan meliputi :  Penanggungan utang (borgtocht), termasuk juga perikatan tanggung menanggung,  dan perjanjian garansi.
 Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata garansi termasuk pada  bagian jaminan perorangan, yang diatur pada buku III Kitab Undang - Undang  Hukum Perdata.
Jaminan produk yang pada dasarnya bila dikaitkan dengan Kitab  Undang – Undang Hukum Perdata merupakan bagian dari hukum jaminan.
Jaminan yang dimaksud adalah Jaminan produk dalam jual beli produk elektronik  yang biasa dikenal dengan istilah garansi.
 Garansi adalah bagian dari suatu perjanjian, maka termasuk  didalam buku ke III Kitab Undang - Undang Hukum Perdata mengenai Perikatan  (van verbintenissen). Perjanjian garansi diatur dalam Pasal 1316 Kitab Undang -  Undang Hukum Perdata.
   Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan,  (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
Hal 24-25.
 Ibid. Hal. 23-24.
 Ibid. Hal. 5.

 Garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen  (pelaku usaha) menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan  kegagalan bahan dalam jangka  waktu tertentu.8  Surat tersebut sering disebut  dengan kartu garansi atau pun kartu jaminan. Kartu Jaminan/Garansi adalah  kartu  jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang  serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi