BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dalam proses jual
beli, sering terdengar istilah pembeli adalah raja. Ini adalah motto bisnis bahwa pelayanan harus
diberikan sebaik mungkin bagi pelanggan.
Pelayanan ini bisa berupa keramahan
dalam melayani pembeli, pemberian
informasi yang jelas tentang produk yang diperjual-belikan, sampai termasuk dalam hal pemenuhan jaminan produk bila produk tersebut disertai dengan jaminan.
Hal ini juga lah
yang berlaku dalam proses jual beli barang elektronik bahwa pelayanan yang terbaik bagi pembeli
itulah yang diharapkan. Pelayanan yang
terbaik tersebut dibutuhkan bukan hanya pada saat proses jual beli berlangsung namun lebih kepada saat proses jual
beli tersebut selesai.
Garansi adalah surat keterangan dari suatu
produk bahwa pihak produsen menjamin
produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan Pelayanan yang diberi saat proses jual beli telah
selesai disebut pelayanan purna jual (after sales). Pelayanan pur na jual inilah yang
mengarah pada ada tidaknya jaminan terhadap
produk atau objek yang diperjual-belikan tersebut.
Jaminan produk
tersebut menjamin produk terbebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan. Jaminan produk tersebut
berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Jaminan ini yang sering kita dengar disebut dengan kata garansi atau dalam bahasa inggr is warranty.
http://hamdanisekumpul.blogspot.com, diakses pada tanggal 30 September 2010, Muh.Hamdani, Artikel Garansi Toko
(Distributor) Tinjauan Hukum Islam.
dalam jangka waktu tertentu.
Dalam dunia usaha selalu ada yang dinamakan
Persaingan bisnis (businesss
competition), yang secara sederhana biasa didefenisikan sebagai persaingan antara penjual didalam ‘merebut’
pembeli atau pangsa pasar.
Garansi ini sangat
berharga sebab dengan adanya garansi,
selain menjamin kualitas produk tersebut juga mepengaruhi harga jual dan minat pembelian suatu produk. Dengan
adanya garansi, nilai jual suatu produk
akan bertambah dan keberadaan garansi tersebut dapat meningkatkan minat konsumen untuk membelinya. Suatu produk
yang sejenis akan sangat berbeda dari
segi harga bila yang satu memiliki garansi dan yang lain tidak. Harga produk yang tidak bergaransi biasanya lebih
rendah dari yang bergaransi, namun demi
keamanan dan terjaminnya kualitas suatu produk, konsumen biasanya memilih produk yang bergaransi.
Persaingan bisnis yang ketat dalam
mendapatkan minat konsumen, merupakan faktor
yang cenderung mempengaruhi setiap penjual untuk melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat, menghalalkan segala
cara, tidak memikirkan dampak atau kerugian
konsumen itu sendiri. Terbukti dengan lahirnya yang disebut dengan garansi toko, yang pada dasarnya diberi untuk
menjamin produk elektronik yang sebenarnya
ilegal. Penjual bermaksud menjual produk dengan kualitas sama akan tetapi dengan harga yang lebih rendah untuk
menarik minat konsumen namun sebenarnya
barang yang dijual itu adalah barang yang ilegal, dipasok secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan
pemerintah guna menghindari pajak.
Produk seperti ini
tidak memiliki garansi resmi. Yang dimaksud dengan garansi http://id.wikipedia.org/wiki/Garansi/2009/01/02. Diakses pada tanggal 23 September 2010, Wikipedia Indoesia, “Garansi”.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, (Bogor
: Ghalia Indonesia. 2008).
Hal.14.
resmi adalah garansi yang dalam peredarannya
mendapat izin dari pemerintah Republik
Indonesia, khususnya Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
B. Perumusan Masalah Sebagian besar pembeli
tidak hanya membutuhkan harga yang lebih murah, namun di samping itu memerlukan suatu jaminan
yang dapat menjamin produk tersebut
bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan (kerusakan) dan itulah yang tidak bisa didapat dari produk ilegal,
sehingga untuk menarik kepercayaan dan
minat pembeli penjual mengeluarkan garansi yang disebut garansi toko.
Pembeli atau
konsumen banyak yang tidak mengerti akan hal ini, bahwa sebenarnya suatu jaminan produk (garansi) yang
resmi adalah garansi yang dalam peredarannya
mendapat izin dari pemerintah. Maka dari uraian diatas penulis merasa perlu membahas lebih dalam lagi
mengenai jaminan produk (garansi) dengan
mengambil judul Jaminan Produk Dalam Jual Beli Produk Elektronik Laptop, sebab yang menjadi objek penelitian
jaminan produk elektronik pada bahasan
skripsi ini adalah produk elektronik laptop.
Dalam skripsi ini,
ada beberapa hal yang akan diajukan sebagai permasalahan, antara lain yakni : 1. Bagaimana hubungan jaminan produk (garansi)
dengan kegiatan jual beli barang
elektronik laptop? 2. Bagaimana
perbandingan garansi tiap merek laptop ditinjau dari substansi perjanjian garansi? http://belinotebook.com/garansi-resmi-vs-internasional-vs-bm-part-2/2009/01/02
diakses pada tanggal 30 September 20 3.
Bagaimanakah aspek hukum pendaftaran garansi produk elektronik ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No. 19/MDAG/PER/5/2009? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Sesuai dengan judul pokok permasalahan yang akan
dibahas, maka tujuan dari penelitian dan
penulisan skripsi ini adalah untuk
memperoleh gambaran secara jelas
mengenai Jaminan Produk dalam Jual Beli Produk Elektronik Laptop.
Adapun tujuan dan
manfaat yang akan dicapai dengan ditulisnya skripsi ini, adalah sebagai berikut : 1. Tujuan a.
Untuk mengetahui hubungan jaminan produk (garansi) dengan kegiatan jual beli barang elektronik laptop.
b. Untuk
mengetahui substansi perjanjian yang ada didalam kartu jaminan atau kartu garansi dan mengetahui
perbandingan garansi tiap merek laptop
ditinjau dari substansi yang ada dikartu garansi tersebut.
c. Untuk mengetahui aspek hukum pendaftaran
garansi ditinjau dari Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) No.19/M-DAG/PER/5/2009.
2. Manfaat Penulisan a. Dari segi teoretis akademis, sebagai bentuk
penambahan pengetahuan dalam bidang
hukum jaminan yang dikhususkan pada jaminan produk (garansi) dalam jual beli produk atau barang
elektronik, dalam hal ini objek dari
produk atau barang elektronik tersebut adalah laptop.
b. Dari
segi praktis, agar mahasiswa hukum pada
khususnya dan masyarakat luas pada
umumnya mengetahui arti pentingnya dari sebuah jaminan produk (garansi) dalam jual
beli produk, khususnya produk atau
barang elektronik, sebab barang elektronik adalah barang yang tergolong pada barang mewah atau mahal
sehingga sangatlah penting keberadaan
jaminan produk (garansi) bagi suatu barang elektronik tersebut untuk menjamin kualitas
barang elektonik tersebut.
D. Keaslian
Penulisan Adapun judul skripsi ini adalah “JAMINAN PRODUK DALAM JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK LAPTOP”. Pembahasan
skripsi ini difokuskan untuk membahas
tentang jaminan produk atau yang lebih dikenal dengan kata garansi, hubungan jaminan produk dengan
kegiatan jual beli produk, serta bagaimana
tata cara pendaftaran jaminan produk tersebut.
Berdasarkan
penelitian dan pemeriksaan terhadap inventaris skripsi di Perpusatakaan Fakultas Hukum USU maka
dinyatakan bahwa skripsi ini adalah asli
tulisan penulis sendiri, karena menurut data yang ada pada administrasi Fakultas hukum Medan, tulisan dengan judul yang sama belum pernah diangkat dan diulas oleh
pihak lain. Apabila ada tulisan yang hampir
mirip, mungkin itu hanya dari segi redaksi saja, karena muatan / substansinya jelas berbeda dengan tulisan
karya ilmiah ini.
E.
Tinjauan Kepustakaan Untuk mempermudah memahami skripsi ini, maka akan
diuraikan terlebih dahulu pengertian
masalah yang diteliti sesuai dengan pandangan para ahli dan undang-undang yang mengaturnya.
Skripsi yang
berjudul Jaminan Produk dalam Jual Beli Barang Elektronik Laptop ini dapat di tinjau pengertiannya dari
tiap kata pada judul ini.
Pada dasarnya
jaminan produk adalah bagian dari hukum jaminan. Hukum jaminan sendiri meliputi dua pengertian yaitu
hukum jaminan kebendaan dan hukum
jaminan perorangan. Jaminan kebendaan meliputi : piutang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan
jaminan perorangan meliputi : Penanggungan
utang (borgtocht), termasuk juga perikatan tanggung menanggung, dan perjanjian garansi.
Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
garansi termasuk pada bagian jaminan
perorangan, yang diatur pada buku III Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Jaminan produk yang
pada dasarnya bila dikaitkan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata merupakan bagian
dari hukum jaminan.
Jaminan yang
dimaksud adalah Jaminan produk dalam jual beli produk elektronik yang biasa dikenal dengan istilah garansi.
Garansi adalah bagian dari suatu perjanjian,
maka termasuk didalam buku ke III Kitab
Undang - Undang Hukum Perdata mengenai Perikatan (van verbintenissen). Perjanjian garansi
diatur dalam Pasal 1316 Kitab Undang - Undang
Hukum Perdata.
Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
Hal 24-25.
Ibid. Hal. 23-24.
Ibid. Hal. 5.
Garansi adalah surat keterangan dari suatu
produk bahwa pihak produsen (pelaku
usaha) menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu.8 Surat tersebut sering disebut dengan kartu garansi atau pun kartu jaminan.
Kartu Jaminan/Garansi adalah kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya
jaminan ketersediaan suku cadang serta
fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi