Selasa, 08 April 2014

Skripsi Hukum: KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGANGKATAN ANAK SECARA ILEGAL (ADOPSI ILEGAL)



BAB I  PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Anak merupakan anugerah terindah yang tidak tergantikan dalam sebuah  keluarga. Setiap orang yang berumah tangga sangat menginginkan akan hadirnya  seorang anak. Anak dapat memberikan hiburan tersendiri kepada orang tua di kala  mereka penat dengan kegiatan sehari-hari. Selain itu, anak juga merupakan  penerus keturunan dalam keluarga.

Tidak semua keluarga memiliki kesempatan untuk memiliki anak  kandung. Banyak hal yang menyebabkan hal ini. Bisa jadi karena alasan medis,  karena usia, atau karena memang belum “dipercaya” untuk memiliki anak oleh  Tuhan. Bagi keluarga yang belum dikaruniai anak, adopsi merupakan jalan yang  tepat. Banyak keluarga yang mengadopsi anak sebagai “pancingan” agar secepat  mungkin dikaruniai anak kandung. Namun ada juga yang mengadopsi anak untuk  meringankan beban orang tua kandung si anak, terlebih lagi jika orang tua  kandung anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Jika dalam perkawinan itu tidak diperoleh anak berarti tidak ada yang  melanjut keturunan dan kerabatnya, yang dapat mengakibatkan punahnya kerabat  tersebut. Oleh karena itu orang akan melakukan cara apa saja dan mengorbankan  biaya berapa saja mendapatkan anak dalam perkawinan bahkan ada yang  melakukan program bayi , tidak jarang juga mendapatkan anak walaupun telah   berusaha secara maksimal sehingga pengangkatan anak (adopsi) dianggap sebagai  jalan terakhir.
Pengangkatan yang lazim disebut adopsi merupakan lembaga hukum yang  dikenal sejak lama dalam budaya masyarakat Indonesia bermaca-macam motif  orang melakukan pengangkatan anak, sehingga mengadopsi seorang anak tidak  bisa dilakukan dengan “asal-asalan”. Ada peraturan perundang-undangan yang  mengatur tentang adopsi anak.
Peraturan mengenai tata cara dan akibat hukum dari pengangkatan anak  itu sendiri juga bersifat pluralistik di Indonesia. Masing-masing etnis dan  golongan penduduk mempunyai aturan sendiri mengenai prosedur dan akibat  hukum pengangkatan anak. Keanekaragaman ini sering menyebabkan  ketidakpastian dan masalah hukum yang tidak jarang menjadi sengketa  pengadilan. Eksistensi adopsi di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih  belum sinkron, sehingga masalah adopsi masih merupakan problema bagi  masyarakat, terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukumnya.
Ketidaksinkronan tersebut sangat jelas dilihat, kalau dipelajari ketentuan tentang  eksistensi lembaga adopsi itu sendiri.
Masalah pengangkatan anak semakin menarik perhatian untuk dikaji  setelah berlakunya Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum  Islam, oleh Kompilasi Hukum Islam mengakui adanya hubungan hukum antara  anak angkat dan orang tua angkat berupa wasiat wajibah dalam pasal 299.
sehingga mengenai pengangkatan anak merupakan topik yang sangat menarik  dibahas. Selain itu isu adopsi oleh orang warga negara asing kembali mencuat  pasca bencana tsunami dan gempa di Nanggroe Aceh Darussalam. Dimana  sejumlah masyarakat berkeinginan untuk mengadopsi anak-anak Aceh korban  tsunami 2 Berita hilangnya 300 anak pasca bencana tsunami Aceh yang dilarikan  oleh World Help sampai hari ini tidak jelas penyelesaianya, dan banyak pihak  menduga anak-anak ini dilarikan ke Amerika.
3  Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain  untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan  Pada mulanya pengangkatan anak hanya dilakukan semata-mata untuk  melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan/marga dalam suatu keluarga  yang tidak mempunyai anak kandung. Disamping itu juga untuk mempertahankan  ikatan perkawinan. Sehingga tidak timbul perceraian. Tetapi dalam  perkembangannya kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat, tujuan  adopsi telah berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal ini tercantum dalam  Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1979, yang berbunyi “pengangkatan  anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan  kepentingan kesejahteraan anak”.
Namun masih ada juga penyimpangan-penyimpangan seperti misalnya  ingin menambah/mendapatkan tenaga kerja yang murah. Ada kalanya keluarga  yang telah mempunyai anak kandung, merasa perlu lagi untuk mengangkat anak  yang bertujuan untuk menambah tenaga kerja dikalangan keluarga atau karena  kasihan terhadap anak yang diterlantarkan.
2 http;//www.texassweetheart.blog.friend.com, “Adopsi legal dan Ilegal” diakses pada  hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2009, Pkl 20.30 WIB 3 www.kpai.go.id/download/doc_download/2-melawan-trafficking.html, “Melawan  Trafficking” diakses pada hari selasa, tanggal 16 Februari 2009, Pkl. 15.30 WIB  ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang  berlaku di masyarakat yang bersangkutan.
 Kenyataan sosial pengangkatan anak merupakan salah satu aspek dalam  hubungan antar bangsa dan anak negara. Pengangkatan anak semacam itu  menimbulkan masalah baru yaitu masalah pengangkatan anak antar negara.
Namun demikian hingga kini belum dijumpai literatur yang memadai tentang  pengangkatan anak antar negara, demikian pula mengenai undang-undang tentang  pengangkatan anak yang sejak tahun 1982 masih tetap menjadi rancangan  undang-undang.
Dalam proses pengangkatan anak, anak tidak mempunyai kedudukan yang  sah sebagai pihak yang membuat persetujuan. Anak merupakan objek persetujuan  yang dipersoalkan dan dipilih sesuai dengan selera pengangkat. Tawar-menawar  seperti dalam dunia perdagangan dapat selau terjadi. Pengadaan uang serta  penyerahaan sebagai imbalan kepada yang punya anak dan mereka yang telah  berjasa dalam melancarkan pengangkatan merupakan petunjuk adanya sifat bisnis  pengangkatan anak.
Sehubungan dengan ini, maka harus dicegah pengangkatan anak yang  menjadi suatu bisnis jasa komersial. Karena hal itu sudah bertentangan dengan  azas dan tujuan pengangkatan anak.
Menurut azas pengangkatan anak, maka seorang anak berhak atas  perlindungan orang tuanya, dan orang tuanya wajib melindungi anaknya dengan  berbagai cara. Oleh sebab itu hubungan antara seorang anak dengan orang tua  harus dipelihara dan dipertahankan sepanjang hidup masing-masing. Pelaksanaan   pengangkatan anak pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pemutusan  hubungan antara orang tua kandung dengan anak kandung. Dengan demikian,  maka pengangkatan anak adalah pada dasarnya tidak sesuai dengan azas  pengangkatan anak dan tidak dapat dianjurkan.
Pengangkatan anak pada hakekatnya dapat dikatakan salah satu  penghambat usaha perlindungan anak. Oleh sebab pengangkatan anak yang pada  hakekatnya memutuskan hubungan antara orang tua kandung dengan anak  kandung, menghambat seorang ayah kandung melaksanakan tanggung jawabnya  terhadap anak kandung dalam rangka melindungi anak (mental, fisik,dan sosial).
Pengangkatan anak tidak memberikan kesempatan anak melaksanakan hak dan  kewajibannya terhadap orang tua kandungnya. Hal ini tidak mendidik dan  membangun kepribadian seorang anak. Kalaupun upaya adopsi berhasil, pasal 40  UU perlindungan anak masih mewajibkan orang tua angkat memberitahukakan  asala-usul orang tua kandung kepada anak kelak.
4 Pengangkatan anak menyangkut nasib anak yang harus dilindungi, sebab  anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cta perjuangan bangsa.
Anak mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi  bangsa dan negara pada masa depan, oleh karena itu setiap anak perlu mendapat  kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,  baik fisik, mental maupun sosial dan berakhalak mulia. Oleh sebab itu juga  pengangkatan anak harus menjadi pokok perhatian perlindungan anak, serta  4 http;//www.texassweetheart.blog.friend.com, loc.cit.
 pelaksanaannya harus diamankan oleh hukum perlindungan anak demi perlakuan  adil dan sejahtera bagi kehidupan anak.
Pengangkatan anak akan mempuyai dampak perlindungan anak apabila  syarat-syarat seperti dibawah ini dipenuhi, yaitu; 1.  diutamakan pengangkatan anak yang yatim piatu 2.  anak yang cacat mental, fisik, sosial, 3.  orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu  mengelola keluarganya 4.  bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga anatara anak dan  orang tua kandung sepanjang hayatnya 5.  hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.
5 Permasalahan pengangkatan anak jelas begitu kompleks dan rumit dan  dapat membuat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi korban non  struktural dan struktural. Oleh karena itu Mahkamah Agung tidak menutup mata  dengan banyak masalah yang terjadi pada pengangkatan anak sehingga aturan  yang dulu dipakai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1979,  disempurnakan lewat Surat Edaran Mahkamah agung (SEMA) No. 6 tahun 1983 Dengan banyaknya permohonan pengangkatan anak baik didalam negeri  maupun antar negara. Terlebih melihat modernisasi negara-negara barat yang  telah melahirkan tingkat kemakmuran tinggi yang membawa perubahan jalan  fikiran tentang perkawinan dan keluarga dimana kaum wanita tidak ingin  menikah, ataupun kalau menikah mereka tidak ingin memiliki anak. Mereka rela  5 Irma Setyowati Soemitro, Aspek Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal.
40   mengeluarkan biaya yang besar untuk mengadopsi anak Kebutuhan Adopsi  massal ini yang menyebabkan ada pihak-pihak yang menarik banyak keuntungan  yang tidak pada tempatnya. Pada sisi lain negara-negara berkembang seperti  Indonesia masih dipenuhi warga miskin dengan segala persoalannya, yang  kemudian menjadi sasaran pencarian anak-anak yang akan diadopsi melalui  proses perdagangan 6 6 .  Hal ini disertai  Kemudahan-kemudahan untuk  mendapatkan keterangan-keterangan dari kelurahan atau kepala desa dan  kurangnya pengamatan/penelitian dapat mengakibatkan lolosnya permohonan  pengangkatan anak antar negara tanpa memperhatikan aspek keamanan negara.
Seperti kasus Tristan dowse, korban penjualan anak berkedok adopsi adalah kasus  yang besar tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara asal orang tua yang  mengadopsinya, Irlandia. Setelah melalui proses hukum tristan kembali ke ibu  kandungnya. Tristan adalah salah satu contoh adopsi orang asing, walaupun dalam  praktek terdapat jual beli. Adopsi anak bernama asli Erwin disahkan Pengadilan  Negeri Jakarta selatan. Diyakini ada banyak kasus sejenis terjadi meskipun belum  terungkap kepermukaan. Umumnya terjadi melalui sindikat perdagangan bayi.
 Diyakini di Indonesia  ada ratusan ribu anak yang belum mendapat  pengasuhan dan perlindungan sangat rentan dengan adopsi yang tidak sesuai  dengan peraturan hukum yang berlaku (adopsi Ilegal) hal ini justru membuat anak  tidak bahagia karena ada yang dieksploitasi bahakan ditelantarkan kembali oleh  orang tua yang mengadopsinya.
www.kpai.go.id/download/doc_download/2-melawan-trafficking.htm, loc.cit.
 Oleh karena itu terlepas dari siapapun yang hendak mengadopsi dan  dengan alasan apapun hendak mengasuh dan mengadopsi anak harus sesuai  dengan prosedur yang diatur dalam hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya  Traffiking anak sebab trafficking bukan saja persoalan penjualan anak untuk  eksploitasi baik seksual maupun tenaga, tetapi juga penjualan bayi yang masih  dalam kandungan, dan anak-anak dengan dalih adopsi.
B. Perumusan Masalah  Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka yang akan  dibahas dalam penulisan skripsi ini, dapat dirumuskan beberapa permasalahan  sebagai berikut:  1.  Bagaimana peraturan hukum mengenai pengangkatan anak (adopsi) dan  prosedur pengangkatan anak? 2.  Bagaimana implementasi hak anak dalam hukum nasional? 3.  Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku pengangkatan anak secara ilegal? C. Tujuan dan Pemanfaatan Penulisan Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan yang  hendak dicapai dalam penulisan adalah seagai berikut: 1.  Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai peraturan hukum mengenai  pengangkatan anak (adopsi) dan proses pengangkatan anak 2.  Untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang menjadi hak-hak anak  3.  Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku  pengangkatan anak secara ilegal (adopsi Ilegal) D.  Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini berjudul: “KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP  PENGANGKATAN ANAK SECARA ILEGAL” belum pernah ditulis di Fakultas  Hukum .
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah murni hasil pemikiran  dari penulis yang dikaitkan dengan teori-teori hukum yang berlaku maupun  dengan kondisi dan fenomena dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang ada  melalui refrensi buku-buku, media elektronik, dan bantuan berbagai pihak. Dalam  rangka melengkapi Tugas akhir dan memenuhi syarat guna memperoleh gelar  sarjana Hukum Di Fakultas Hukum , dan apabila  ternyata dikemudian hari terdapat judul dan permasalahan yang sama, maka  penulis akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap skripsi ini.
E.  Tinjauan Pustaka  1. Pengertian Anak 1. pengertian anak menurut Undang-undang dasar 1945  Pengertian anak adalah kedudukan yang ditetapkan dalam pasal 34. pasal  ini mempunyai makna khusus terhadap pengertian dan status anak dalam bidang politik, karena yang menjadi esensi dasar kedudukan anak dalam kedua pengertian  ini yaitu anak adalah subjek hukum dai sistem hukum nasional, yang harus   dilindungi, dipelihara, dan dibina untuk kesejahteraan anak. Pengertian menurut  Undang-undang dasar 1945 dan pengertian politik melahirkan atau menonjolkan  hak-hak yang harus diperoleh anak dari masyarakat, bangsa, dan negara atau  dengan kata yang tepat pemerintah dan masyarakat dan lebih bertanggung jawab  terhadap masalah sosial, yuridis dan politik yang ada pada seorang anak  2. Pengertian menurut hukum perdata Pengelompokan anak menurut pengertian hukum perdata di bangun dari  beberapa aspek keperdataan yang ada pada anak sebagai seorang subjek hukum  yang tidak mampu. Aspek-aspek tersebut sebagai berikut; 1.  Status belum dewasa (batas usia) sebagai subjek hukum 2.  Hak-hak anak dalam hukum Dalam hukum perdata khususnya pasal 330 ayat 1, mendudukan anak  sebagai berikut “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21  tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin....dst” dalam pasal 330 ayat 3,  mendudukkan anak sebagai berikut “seorang yang belum dewasa yang tidak  berada dibawah kekuasaan orang tua akan berada dibawah perwalian....dst”  pengertian anak disini disebut sebagai istilah “belum dewasa’ dan mereka yang  berada dalam pengasuhan orang tua dan perwalian. Pengertian yang dimaksud  sama halnya dengan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang No1 tahun  1974 tentang perkawinan, yurisprudensi, hukum adat, dan hukum islam  pengertian anak ditetapkan sama makna dengan mereka yang belum dewasa dan   seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai hukum atau  layak subjek hukum normal yang ditentukan oleh perundang-undangan perdata 7 3. pengertian anak menurut hukum pidana  Menurut Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan  undang-undang mengklasifikasikan anak kedalam pengertian berikut ini:  1.  Anak pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani  pidana di LAPAS Anak paling lama berumur 18 tahun 2.  Anak negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan  kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS paling aman  sampai berumur 18 tahun 3.  Anak sipil adalah anak yang atas permintaan orangtua atau walinya  memperoleh ketetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling  lama sampai berumur 18 tahun.
Menurut Undang-Undang Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997: Batas usia Anak yang diatur dalam peradilan anak adalah 8 hingga 18  tahun. Pelaku tindak pidana anak di bawah usia 8 tahun diatur dalam UndangUndang Peradilan Anak:  “Akan diproses penyidikannya, namun dapat diserahkan  kembali pada ortunya atau bila tidak dapat dibina lagi diserahkan pada  Departemen Sosial.“ 7 Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000,  hal. 17  Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  AnakAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang  masih dalam kandungan.
4. Pengertian anak menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak  Asasi Manusia Ruang lingkup pengertian anak dalam Hukum Tata Negara memiliki  makna yang tidak jauh berbeda dengan makna yang ditetapkan oleh undangundang dasar 1945 dan yang ditentukan anak dalam pengertian politik dan atau  dari pengertian hukum perdata. Dalam makna tata negara anak berhak untuk  mendapatkan status atas perlindungan dari kewajiban-kewajiban hukum baik baik  untuk dipelihara atau direhabilitasi dari perbuatan pidana atau perbuatan  melanggar hukum lainnya. Pengertian anak menurut ketentuan HTN dapat  meliputi hak-hak orangtua yang menajdi PNS dan atau ABRI seperti berikut; a. hak untuk memperoleh tunjangan b. hak untuk memperoleh askes, tunjangan kepegawaian, dll.
2.  Pengertian Pengangkatan Anak Pengertian adopsi dapat dibedakan dari dua sudut pandangan yaitu secara  etimologi; adopsi bersalah dari kata ”adoptie” bahasa Belanda, atau ”adopt”  (adoption) bahasa Inggr is yang berarti pengangkatan anak. Dalam bahasa arab  disebut ’tabbani’ yang menurut Mahmud yunus diartikan sebagai ”mengambil   anak angkat” sedangkan dalam kamus Munjid diartikan ”ittihadzahu Ibnan’ yaitu  menjadikannya sebagai anak.
8 Menurut Hilman Hadi Kusuma, dalam bukunya hukum perkawinan adat: anak  angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orangtua angkat  dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk  kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah  tangga Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum, berarti  ”pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri” jadi disini  penekanannya pada persamaan status anak angkat dari hasil pengangkatan anak  sebagai anak kandung. Ini adalah pengertian secara literlijk yaitu adopsi diover  kedalam bahasa indonesia menjadi anak angkat atau pengangkatan anak.
Secara terminologi, para ahli mengemukakan beberapa rumusan tentang  adopsi, antara lain; 9 Adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak  orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang  mememungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan  yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri .
Menurut Surojo Wignjodipuro, dalam bukunya “pengantar dan asas-asas  hukum adat memberikan batasan sebagai berikut; 10 8 Muderis Zaini, Adopsi: Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,  1999, hal. 4 9 Ibid., hal. 5  10 Surojo Wignojodipuro, Pengangtar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko Gunung  Agung, Jakarta Hal.4 .
 Kemudian Mahmud Syaltut, seperti yang dikutip secara ringkas oleh Factur  Rachman dalam bukunya ahli waris, beliau membedakan dua macam arti anak  angkat yaitu 11 ;  Pertama; penyatuan seseorang terhadap anak yang diketahuinya. bahwa ia  sebagai anak orang lain kedalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai  anak dalam segi kecintaan, pemberiaan nafkah, pendidikan, dan  pelayanan dalam segi kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak  nasabnya sendiri.
Kedua; yakni yang dipahamkan dari perkataan “tabanni” (mengangkat anak  secara mutlak menurut syariat adat dan kkebiasaan yang berlaku pada  manusia tabanni ialah memasukkan anak yang diketahuinya sebagai  oranglain kedalam keluarganya, yang tidak ada pertalian nasab kepada  dirinya, sebagaimana anak yang sah, tetapi mempunyai hak dan  ketentuan hukum sebagai anak.
Dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Perlindungan Anak , UU No 23  Tahun 2002 memberi pengertian pengangkatan anak ; Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang  anak dari lingkungan kekuasaan-kekuasaan keluarga orangtua yang sah/walinya  yang sah/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan  membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kekuasaan kekeluargaan  orangtua angkat berdasarkan putusan/penetapan pengadilan negeri Pengertian lain adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang memberikan  kedudukan kepada seseorang anak orang lain yang sama seperti anak sah.
11 Muderis Zaini, loc.cit., hal. 5  3. Pengertian pengangkatan anak secara ilegal Pengangkatan anak yang dimasukkan dalam kategori ilegal, berdasarkan  pasal 39 UU No 23 tahun 2003 dapat dirincikan sebagai berikut: 1.  Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik  bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak  berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan  yang berlaku .
2.  Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orangtua  kandung anak angkat.
3.  Calon orang tua kandung ternyata tidak seagama dengan anak yang  diangkat.
4.  Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa  pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada  upaya lainnya 12 Menurut Boediono, Wakil Ketua Bidang Anak Dan Pendidikan Yayasan  Pembinaan Dan Asuhan Bunda (YPAB) adopsi ilegal adalah .
13 12 Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan pengangkatan Anak di Indonesia,  Rajawali Pers, 2008, hal. 89 13 http;//www.texassweetheart.blog.friend.com, loc.cit ;  Adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orangtua  yang mengangkat dengan orangtua kandung anak .
Dalam UU No 27 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  Pasal 5 angka 1 menjelaskan adopsi ilegal yaitu: Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu  atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi.
 F.  Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah: 1.  Jenis Penelitian  Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian  dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang  berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi.
2.  Data dan Sumber Data Dalam penyusunan skripsi ini digunakan data sekunder yang diperoleh dari: a. Bahan hukum primer, bahan hukum yang telah ada dan yang berhubungan  dengan skripsi penulis yang terdiri dari UUD 1945 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait dengan bahan hukum primer yaitu terdiri dari  rancangan Undang-Undang, Buku, Pendapat para sarjana, hasil penelitian dan  kasus-kasus hukum yang terkait dengan pembahasan judul skripsi ini, yaitu  pengangkatan anak secara ilegal.
b. bahan hukum sekunder, berupa buku yang berkaitan dengan yang berkaitan  dengan pengangkatan anak (adopsi) secara ilegal, artikel-artikel, hasil-hasil  penelitian, laporan dan sebagainya.
c.  bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau  penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti  kamus. Kamus hukum , ensiklopedia, dan lainnya.
3  Metode Pengumpulan data Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian skripsi ini  adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yakni penelitian terhadap   literatur-literatur untuk memperoleh bahan teoritis ilmiah yang dapat  digunakan sebagai dasar analisis terhadap substansi pembahasan dalam  penulisan skripsi. Tujuan penelitian kepustakaan (Library Research) ini  adalah untuk memperoleh data-data sekunder yang meliputi peraturan  perundang-undangn, buku, majalah, surat kabar, situs internet, maupun  bacaan lainnya yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
4.  Analisis Data  yakni dengan analisis secara kualitatif. Data sekunder yang diperoleh  dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permaslahan.
G. Sistematika Penulisan  Gambaran isi dan tulisan ini diuraikan secara sistematis dalam bentuk  tahapan-tahapan atau bab-bab yang masalahnya diuraikan secara tersendiri, tetapi  antara satu dengan yang lain memepunyai keterkaitan (Komprehensif) Berdasarkan sistematika penuisan yang baku, penulisan skripsi ini dibagi  dalam 4 (empat) Bab yaitu: BAB  I Pendahuluan Bab ini merupakan pendahuluan skripsi yang berisi latar belakang.
Pemilihan judul, Perumusan masalah, tujuan dan pemanfaatan penulisan, keaslian  penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penelitian, dan gambaran isi.
 BAB II Ketentuan Hukum Tentang Pengangkatan Anak  dan Prosedur  Pengangkatan Anak Didalam bab ini dijelaskan tentang pengangkatan anak menurut Peraturan  Perundang-undangan, akibat hukum tentang pengangkatan anak, Syarat-syarat  pengangkatan anak Warga Negara Asing Kepada Warga Negara Indonesia,  Syarat-syarat pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara  Asing.
BAB  III Implementasi Hak-Hak Anak Dalam Hukum Nasional Didalam bab ini dijelasan tentang hak dan kewajiban Anak, pengasuhan  dan Pengangkatan anak, keajiban Warga negara dan Pemerintah, Kewajiban dan  Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua, Penyelenggaraan Perlindungan anak.
BAB IV Ketentuan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengangkatan Anak  Secara Ilegal dan Beberapa Contoh Kasus Secara garis besar bab ini menguraikan mengenai sanksi pidana dari  pengangkatan yang dilakukan secara ilegal . Didalam penjelasan mengenai sanksi  pidan diuraikan sanksi-sanksi hukuman bagi pelaku pengangkatan anak secara  ilegal yang terdapat dalam KUHP, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan anak.
BAB V Penutup Bab ini berisi kesimpulan dan saran yang merumuskan suatu kesimpulan  dari pembahasan permasalahan yang dilanjutkan dengan memberikan beberapa  saran yang diharapkan akan dapat berguna bagi paar pembaca baik secara teori  maupun di dalam prakteknya.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi