Selasa, 08 April 2014

Skripsi Hukum: ASPEK HUKUM PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA



BAB I PENDAHULUAN 
A.Latar Belakang 
Sejak awal para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyadari bahwa  Indonesia sebagai suatu kolektivitas politik tidak memiliki modal yang cukup  untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, sehingga Negara yakni pemerintah  mengambil peranan yang cukup penting dalam kegiatan ekonomi. Hal ini secara  eksplisit diatur dalam pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (2) :Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai  hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat (3) :Bumi dan air dan kekayaan alam yang tekandung di dalamnya dikuasai  oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 1 Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan seluruh kekuatan  ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun kepemilikan Negara  terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.  Badan Usaha Milik Negara yang  seluruh/sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional,  1 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,  Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945, (Sekretariat Jenderal) MPR RI, hal.24   disamping usaha swasta dan koperasi serta melakukan peran saling mendukung  berdasarkan demokrasi ekonomi.
2 Oleh karena itu,selama pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun  1945 masih tercantum dalam konstitusi maka,  selama itu pula keterlibatan  pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih diperlukan.
Secara berkesinambungan Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan amanat  konstitusional ini dalam pengelolaan perekonomian negara dengan membentuk  Perusahaan Negara untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi  negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dari sisi hukum, tahun  1969, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan  Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 19 Tahun 1969 tentang  Bentuk-Bentuk Usaha Negara yang selanjutnya disahkan menjadi UndangUndang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 sebagai pedoman  pengelolaan Perusahaan Negara. Dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969  ditetapkan adanya 2 (dua) jenis Perusahaan Negara yaitu Perusahaan Perseroan  (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan Negara yang berbentuk  Persero didirikan sesuai ketentuan Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (StbI.1847:23) dengan kepemilikan negara  dalam bentuk saham baik secara keseluruhan atau sebagian. Sedangkan Perum  adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan  2 Penjelasan Umum I Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 19 Tahun 2003  tentang BUMN.
 Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan yang seluruh modalnya, yang  tidak terbagi atas saham, dimiliki oleh negara.
Saham negara pada Persero maupun modal pada Perum seluruhnya  bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dipisahkan dalam arti  pengelolaan kekayaan negara tersebut tidak dilakukan dalam mekanisme  Anggaran Pendapatan Negara (APBN) melainkan dikelola sesuai dengan  mekanisme korporasi oleh masing-masing Persero dan Perum.
3 Khusus untuk BUMN pembinaan usaha diarahkan guna mewujudkan visi  yang telah dirumuskan.Paling tidak ada 3 visi saling berkaitan, yakni visi dari  founding fathers yang terdapat dalam UUD, visi dari lembaga/badan pengelolaan  BUMN dan visi masing-masing perusahaan BUMN. Kesemuanya ini harus dapat  diterjemahkan dalam ukuran yang jelas untuk dijadikan pedoman dalam  pembinaan.Visi UUD 1945 mengamanatkan bahwa Cabang-cabang produksi  yang penting bagi Negara serta pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besar  kemakmuran rakyat. Visi ini harus diterjemahkan dalam ukuran yang lebih rinci  dan kemudian dilakukan identifikasi jenis usaha yang masih perlu dikelola oleh  Negara, sehingga menghasilkan jenis BUMN yang masuk kategori Public Service  Obligation (PSO) yang lebih berorientasi kepada pelayanan public atau non-PSO (Public Service Obligation) yang berorientasi pada profit.
4 3 http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkpn/index.php?option=com_decoman&task=cat_vie w&gid=28&it mid=17 Tanggal akses 22 November 2009  4 Setyanto P.Santosa, Implementasi Privatisasi BUMN dan Pengaruhnya Terhadap Nasionalisme, http://kolom.pacific.net.id., diakses tanggal 24 November 2009. PSO merupakan   Kewajiban Pelayanan Umum atau PSO merupakan bagian dari  policy/beleidsregel. Oleh karena itu PSO diatur dalam Ketentuan Umum yang  mengatur mengenai maksud dan tujuan. Dalam Pasal 2 (1) huruf c UU BUMN  bahwa salah satu maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:  “menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa  yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”.
Mengkaji pengaturan di atas maka menyelenggarakan kemanfaatan umum  merupakan salah satu tujuan didirikannya BUMN. Dengan demikian, sebelum  didirikan telah ada “niat” lebih dulu bahwa BUMN yang akan didirikan juga  menyelenggarakan kemanfaatan umum. “Niat” atau motivasi ini tentu harus  masuk sebagai hasil kajian yang dilakukan Menteri Keuangan, Menteri Teknis  dan Menteri BUMN, terkait perlunya pendirian suatu  BUMN. Makna untuk  pengaturan ini bahwa “fungsi kemanfaatan umum”, adalah terkait pada layanan  umum yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah.
Selanjutnya,BUMN non-PSO harus diarahkan dan dibina menjadi  perusahaan komersial murni yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan  sahamnya dimilki oleh Negara. Dengan prinsip komersial ini, visi BUMN harus  diarahkan menjadi perusahaan yang mampu bersaing dengan kinerja di atas ratarata industri dan secara bertahap bisa berperan dari national player  menjadi  global player.
fungsi kemanfaatan umum yang terkait pada pelayanan umum kepada masyarakat yang  sebenarnya menjadi tugas pemerintah.
 Namun sayangnya,  BUMN yang menjadi salah satu pendukung  perekonomian nasional ternyata memiliki citra yang tidak begitu baik selama ini.
Hal ini dikarenakan sering kali BUMN dianggap sebagai sarang KKN, sumber  pemerasan dari birokrat,  tidak membawa manfaat bagi masyarakat banyak  maupun sekitarnya, tidak memperoleh hasil/keuntungan kecuali dengan berbagai  subsidi,  dan lain-lain yang menyebabkan BUMN memperoleh citra negatif  bahkan tidak disukai oleh rakyatnya sendiri, yaitu rakyat Indonesia.
5 5 Ibid  Kondisi demikian, kemudian membawa Pemerintah dalam hal ini diwakili  oleh Kementerian Negara BUMN selaku penerima kuasa dari Menteri Keuangan  untuk bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mencanangkan  untuk melakukan restrukturisasi Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara  yang dikenal dengan program  Rightsizing. Rightsizing  yang dicanangkan  Kementerian Negara BUMN meliputi pengkajian atas kemungkinan untuk secara  terus menerus melakukan pembentukan holding diantara Badan Usaha Milik  Negara dengan bidang usaha yang sama, merger/akuisisi Badan Usaha Milik  Negara. Selain upaya upaya tersebut di atas, dalam rangka pengamanan atas  kekayaan Negara yang telah ditempatkan dalam Badan Usaha Milik Negara,  kiranya sesuai dengan prinsip pengawasan korporasi, Pemerintah perlu secara  hati-hati dan bertanggungjawab dalam memilih dan mengusulkan pejabat  Departemen Keuangan untuk menjadi wakil Pemerintah sebagai Komisaris dalam  Badan Usaha Milik Negara.
 Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui Badan Usaha,  maka  Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara untuk mendirikan Badan  Usaha Milik Negara. Selanjutnya, untuk menyelamatkan perekonomian nasional,  Pemerintah dapat pula melakukan Penyertaan Modal Negara ke dalam Perseroan  Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik negara. Penyertaan Modal  Negara seperti ini dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan dana dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6 Dalam Perseroan Terbatas, keberadaan harta kekayaan Persero  harus  didasarkan pada aturan hukum tentang harta kekayaan Perseroan Terbatas  sebagaimana diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007. Menurut ketentuan  Pasal 1 angka (1) UU PT, Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal,  didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal  dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedang menurut Pasal 31 ayat (1)  UU PT, modal dasar Perseroan Terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Sedang harta kekayaan Perseroan Terbatas meliputi modal dasar yang berupa nilai  nominal saham dan aset-aset lainnya. Jadi, semua kekayaan termasuk kekayaan  negara yang dipisahkan dan disertakan sebagai modal Persero adalah bagian dari  persekutuan modal, berupa nilai nominal saham, yang merupakan modal dasar  Persero. Modal dasar ini beserta aset yang lain merupakan harta kekayaan  Persero. Singkatnya, kekayaan negara yang dipisahkan dan disertakan sebagai  6 Penjelasan PP  Nomor  44  Tahun 2005, Tentang Tata Cara Penyertaan dan  Penatausahaan  Modal Negara Pada BUMN dan  PT  modal Persero berubah menjadi harta kekayaan Persero, yang  pengelolaannya  didasarkan pada good corporate governance.
7 Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas  usaha Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Pemerintah dapat pula  melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik  Negara dan Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBN,  konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi  asset dan agio saham.
8 Sistem penatausahaan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha  Milik Negara dimaksud perlu dituangkan dan ditetapkan dalam suatu perangkat hukum  yang bersifat mengikat, misalnya dengan Peraturan Pemerintah atau minimal  Dalam rangka penyusunan sistem penatausahaan penyertaan modal  Negara, hal yang paling penting pada saat ini adalah adanya sistem penatausahaan  Penyertaan Modal Negara dengan menitikberatkan dari sudut pandang tertib  administrasi pengelolaan kekayaan negara. Modal negara pada Badan Usaha  Milik Negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara. Persyaratan-persyaratan administratif dan legal  atas Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan  yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha  Milik Negara.
7 Pengaturan GCG untuk BUMN diatur dalam pasal 73 UU Nomor 19 Tahun 2003.
Selain itu juga diatur dalam Kepmen BUMN Nomor 117 Tahun 2002 Tentang Praktik Pelaksanaan  good corporate governance.
8 Ibid, pasal 4   Keputusan Menteri Keuangan. Dalam ketentuan teknis dimaksud perlu diatur  mekanisme kerja penatausahaan pada Direktorat PKN, juga perlu ditetapkan unit  teknis sebagai pusat pengolahan data. Kemudian diatur mekanisme kerja antara  unit pengolah data dimaksud dengan unit teknis yang menangani kebijakan atas  tertib administrasi kekayaan negara. Di samping itu, perlu diatur juga mekanisme  kerja dengan instansi/unit yang memiliki kewenangan atau terkait dengan  terbitnya dokumen hukum atas Penyertaan Modal Negara. Hal ini untuk  menjamin tersedianya data dengan baik dan akurat.
Suatu ketentuan teknis yang baik tentunya harus dapat memberikan bentuk  laporan pelaksanaan tugas. Bentuk laporan harus dirancang sedemikian rupa  sehingga memungkinkan kinerja atas pelaksanaan tugas tersebut dapat diukur.
Harus diatur juga periode pelaporannya sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu,  penyusunan Sistem penatausahaan penyertaan modal negara dimaksud perlu  melibatkan pihak-pihak sumber data dan pihak-pihak pengguna data.Selain dari  pada itu, tersedianya sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan  tugas dimaksud, baik melalui sumber internal maupun sumber eksternal. Sumber  internal dimaksud adalah peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pegawai yang  saat ini tersedia pada Direktorat PKN. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan  terutama kepada pegawai pada tingkatan teknis dapat dilakukan dengan  pemberian pendidikan dan pelatihan, diskusi dan seminar maupun workshop. Hal  ini dilakukan perlu melibatkan  narasumber yang berkompeten  terkait dengan  pembinaan BUMN maupun penyusunan Neraca Pemerintah. Sedangkan sumber   eksternal dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan unit-unit yang  berwenang dalam kepegawaian.
Disamping negara dapat melakukan penambahan Penyertaan Modal,  negara juga dapat melakukan pengurangan Penyertaan Modal pada Badan Usaha  Milik Negara dan Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan  saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas.
Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib  hukum dalam setiap Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara  dan Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, maka perlu melakukan  penatausahaan untuk mengetahui posisi modal negara pada Badan Usaha Milik  Negara dan Perseroan Terbatas.  Mengingat modal negara pada Badan Usaha  Milik Negara dan Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan negara  yang dikenal sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, maka penatausahaannya  dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku menteri yang mempunyai kewenangan  melakukan penatausahaan kekayaan negara sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan.
B.Perumusan Masalah Suatu pengajuan permasalahan adalah untuk membatasi ruang lingkup  permasalahan agar tidak melebar sehingga akan mengaburkan tujuan pembahasan  yang dapat dikatakan bahwa pembahasan dapat menjawab permasalahan tersebut.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana bentuk-bentuk dan pengurusan Badan Usaha Milik Negara.
2.  Bagaimana jenis-jenis modal dan saham pada Badan Usaha Milik Negara.
3.  Bagaimana penyertaan dan penatausahaan modal Negara pada Badan  Usaha Milik Negara.
C.Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat tugas  akhir untuk mendapat gelar sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara. Namun,  berdasarkan permasalahan di atas,maka tujuan yang  dicapai adalah: 1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk dan pengurusan  Badan Usaha Milik  Negara  2. Untuk mengetahui jenis-jenis modal dan saham pada Badan Usaha Milik  Negara.
3. Untuk mengetahui pengaturan penyertaan dan penatausahaan moda l  Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
Manfaat penulisan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut:  a.  Secara teoris Manfaat teoritis berkaitan dengan penambahan wawasan teoritis, kaedah  hukum dan doktrin ilmu hukum terkait dengan masalah yang diteliti.
 b.  Secara praktis Secara praktis, penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan  pemikiran yuridis tentang penyertaan dan penatausahaan Modal Negara Pada  Badan Usaha Milik Negara, dan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan  pemahaman kepada para pembaca yang berminat dan mempelajari tentang  penyertaan dan penatausahaan modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
D.Keaslian Penulisan  Aspek hukum penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan  Usaha Milik Negara yang diangkat menjadi judul skripsi ini merupakan hasil  karya penulis sendiri dan belum pernah ditulis sebelumnya di Fakultas Hukum  , berdasarkan pemeriksaan pada perpustakaan Fakultas  Hukum .
E.Tinjauan Kepustakaan  Untuk memudahkan pemahaman mengenai konsep-konsep yang  dipergunakan dalam penulisan skripsi ini,maka pelu diuraikan pengertian konsep  sebagai berikut:  1.  Modal adalah suatu perwujudan persatuan benda yang dapat berupa  barang,uang dan hal-hal yang dipergunakan oleh sutu badan usaha untuk  mendapatkan keuntungan.
9 2.  Modal negara adalah modal yang seluruhnya berasal dari Negara.
10 3.  Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara berasal dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)untuk dijadikan  penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta Perseroan  Terbatas lainnya.
11 4.  Penyertaan modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan  perusahaan sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik  Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya,dan dikelola secara  korporasi.
12 5.  Penatausahaan penyertaan modal Negara adalah pencatatan dalam rangka  pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan modal Negara  dalam Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
13 6.  Badan Usaha Milik Negara,  yang selanjutnya disebut BUMN,adalah  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh  9 Abdul Kadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT  Citra Aditya Bakti,1996), hal.165.
10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
11 Ibid, pasal 1 angka 10.
12 PP Nomor 44 Tahun 2005 , Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT, pasal 1 angka 7.
13 Ibid, pasal 1 angka 8.
 Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan  Negara yang dipisahkan.
14 7.  Perseroan Terbatas,  yang selanjutnya disebut Perseroan,adalah badan  hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan  perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya  terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan peaksananya.
15 8.  Penambahan modal adalah bagian dari kegiatan penyertaan modal Negara  pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat  saham milik Negara.
16 9.  Pengurangan modal adalah bagian dari penyertaan modal Negara pada  BUMN dan Perseroan Terbatas yang dilakukan dalam rangka penjualan  saham milik Negara, pengalihan asset BUMN untuk penyertaan modal  Negara pada BUMN.
17 F.Metode Penelitian Penulisan ini termasuk dalam penelitian yang bersifat normatif,  yaitu  penelitian yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum  primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat,  misalnya peraturan  dasar,peraturan PerUndang-undangan,dan peraturan lain yang berkaitan.
Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu umumnya diterima  14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Op.Cit, pasal 1 angka 1.
15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pasal 1 angka 1.
16 PP Nomor 44 Tahun 2005, Op.Cit, Pasal 5 17 Ibid, Pasal 9  bahwa data dasar yang diperlukan adalah data-data sekunder.  Data sekunder  tersebut meliputi: 1.  Tipe Penelitian Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif 18 2.  Bahan Hukum  .
Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang didasarkan pada bahan hukum  primer dan sekunder. Alat pengumpulan data yaitu melalui studi pustaka dengan  mengumpulkan sumber-sumber atau bahn-bahan antara lain dari buku-buku,  artikel, Koran, dan penelusuran internet.
Bahan hukum dan sumber bahan hukum yang dicari berupa data sekunder  yang terdiri dari: 19 a.  Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mempunyai  kekuatan mengikat kepada masyarakat.Dalam penelitian ini antara lain UndangUndang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 ,Undang-Undang Perseroan Terbatas  Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 9 Tahun 1969, Undang-undang kekayaan  Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan  Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan  Perseroan  (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan  (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara,PP Nomor 44 Tahun 2005  18 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta: UI Press,1986), hal.9-10.
19 Ibid, hal, 51-52.
 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan  Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang isinya menjelaskan mengenai  bahan hukum primer.Dalam penelitian ini adalah buku-buku, makalah, internet, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyertaan dan penatausahaan modal  Negara pada BUMN.
c.  Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun  penjelasan terhadap bahan primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus  (hukum dan kamus besar bahasa Indonesia).
3.Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi,maka  penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisis secara sistematis buku-buku, makalah ilmiah, internet,  peraturan perUndang-Undangan,  dan bahan-bahan lain yang  berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
4.Analisis Data Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu data  diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara  kualitatif yang mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya  dituangkan dalam bentuk skripsi. Metode kualitatif digunakan guna mendapatkan   data yang bersifat deskriptif analistis,  yaitu data-data yang akan diteliti dan  dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Analisis data dilakukan dengan: 1.  Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan  yang diteliti.
2.  Memilih kaedah-kaedah hukum yang sesuai dengan penelitian.
3.  Menarik kesimpulan dengan menjawab setiap permasalahan yang diteliti.
G.Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik,maka pembahasannya harus  diuraikan secara sistematis.  Untuk memudahkan penulisan skripsi ini,  maka  diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per  bab yang saling berangkaian satu sama lain.Adapun sistematika penulisan skripsi  ini adalah: BAB I  : Berisikan PENDAHULUAN, yang merupakan pengantar yang di  dalamnya terurai mengenai Latar Belakang Masalah, Perumusan  Masalah,  Tujuan dan Manfaat  Penulisan,  Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB II : Berisikan TINJAUAN UMUM TENTANG BADAN USAHA  MILIK NEGARA, yang di dalamnya terurai mengenai Pengertian  dan Bentuk-bentuk Badan Usaha  Milik Negara,  Pendirian dan   Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Modal Badan Usaha  Milik Negara Pengurusan Badan Usaha Milik Negara.
BAB III  : Berisikan ASPEK HUKUM MODAL DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA, yang di dalamnya terurai mengenai  Jenis-jenis Modal Badan Usaha Milik  Negara,  Saham Badan  Usaha Milik Negara, Penambahan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik  Negara,  Pengurangan Modal Negara pada Badan  Usaha Milik Negara.
BAB IV : Berisikan  ASPEK  HUKUM   PENYERTAAN    dan  PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA  BADAN  USAHA MILIK NEGARA, yang di dalamnya terurai mengenai  Sumber Penyertaan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik  Negara, Penyertaan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik  Negara,  Pengurangan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik  Negara,  Penatausahaan Penyertaan Modal Negara Pada Badan  Usaha Milik Negara.
BAB V : Bab ini berisikan PENUTUP, yang di dalamnya terurai mengenai  Kesimpulan dari bab-bab yang telah dibahas sebelumnya dan  Saran-saran yang mungkin berguna bagi pelaku bisnis,  pihak  akademisi, dan orang-orang yang membacanya.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi