BAB I PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Sejak awal para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyadari
bahwa Indonesia sebagai suatu
kolektivitas politik tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan ekonomi,
sehingga Negara yakni pemerintah mengambil
peranan yang cukup penting dalam kegiatan ekonomi. Hal ini secara eksplisit diatur dalam pasal 33 Ayat (2) dan
(3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (2)
:Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat (3) :Bumi dan
air dan kekayaan alam yang tekandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. 1 Dalam kaitan di
atas, dirasa perlu untuk meningkatkan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi
sektoral maupun kepemilikan Negara terhadap
unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara yang seluruh/sebagian besar modalnya berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian nasional, 1 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, (Sekretariat Jenderal) MPR RI, hal.24 disamping usaha swasta dan koperasi serta
melakukan peran saling mendukung berdasarkan
demokrasi ekonomi.
2 Oleh karena
itu,selama pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih tercantum dalam konstitusi
maka, selama itu pula keterlibatan pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian
Indonesia masih diperlukan.
Secara
berkesinambungan Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan amanat konstitusional ini dalam pengelolaan
perekonomian negara dengan membentuk Perusahaan
Negara untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Dari sisi hukum, tahun 1969,
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 19 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk
Usaha Negara yang selanjutnya disahkan menjadi UndangUndang dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan Negara. Dalam
UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969 ditetapkan
adanya 2 (dua) jenis Perusahaan Negara yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan
Negara yang berbentuk Persero didirikan
sesuai ketentuan Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (StbI.1847:23)
dengan kepemilikan negara dalam bentuk
saham baik secara keseluruhan atau sebagian. Sedangkan Perum adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan
diatur berdasarkan ketentuan 2 Penjelasan
Umum I Undang-Undang Republik Indonesaia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan
yang seluruh modalnya, yang tidak
terbagi atas saham, dimiliki oleh negara.
Saham negara pada
Persero maupun modal pada Perum seluruhnya bersumber dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Dipisahkan dalam arti pengelolaan
kekayaan negara tersebut tidak dilakukan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Negara (APBN) melainkan
dikelola sesuai dengan mekanisme
korporasi oleh masing-masing Persero dan Perum.
3 Khusus untuk BUMN
pembinaan usaha diarahkan guna mewujudkan visi yang telah dirumuskan.Paling tidak ada 3 visi
saling berkaitan, yakni visi dari founding
fathers yang terdapat dalam UUD, visi dari lembaga/badan pengelolaan BUMN dan visi masing-masing perusahaan BUMN.
Kesemuanya ini harus dapat diterjemahkan
dalam ukuran yang jelas untuk dijadikan pedoman dalam pembinaan.Visi UUD 1945 mengamanatkan bahwa
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara serta pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Visi ini harus
diterjemahkan dalam ukuran yang lebih rinci dan kemudian dilakukan identifikasi jenis
usaha yang masih perlu dikelola oleh Negara,
sehingga menghasilkan jenis BUMN yang masuk kategori Public Service Obligation (PSO) yang lebih berorientasi
kepada pelayanan public atau non-PSO (Public Service Obligation) yang
berorientasi pada profit.
4 3 http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkpn/index.php?option=com_decoman&task=cat_vie
w&gid=28&it mid=17 Tanggal akses 22 November 2009 4 Setyanto P.Santosa, Implementasi Privatisasi
BUMN dan Pengaruhnya Terhadap Nasionalisme, http://kolom.pacific.net.id.,
diakses tanggal 24 November 2009. PSO merupakan Kewajiban Pelayanan Umum atau PSO merupakan
bagian dari policy/beleidsregel. Oleh
karena itu PSO diatur dalam Ketentuan Umum yang mengatur mengenai maksud dan tujuan. Dalam Pasal
2 (1) huruf c UU BUMN bahwa salah satu
maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah: “menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”.
Mengkaji pengaturan
di atas maka menyelenggarakan kemanfaatan umum merupakan salah satu tujuan didirikannya BUMN.
Dengan demikian, sebelum didirikan telah
ada “niat” lebih dulu bahwa BUMN yang akan didirikan juga menyelenggarakan kemanfaatan umum. “Niat” atau
motivasi ini tentu harus masuk sebagai
hasil kajian yang dilakukan Menteri Keuangan, Menteri Teknis dan Menteri BUMN, terkait perlunya pendirian
suatu BUMN. Makna untuk pengaturan ini bahwa “fungsi kemanfaatan
umum”, adalah terkait pada layanan umum
yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah.
Selanjutnya,BUMN
non-PSO harus diarahkan dan dibina menjadi perusahaan komersial murni yang sebagian atau
keseluruhan kepemilikan sahamnya dimilki
oleh Negara. Dengan prinsip komersial ini, visi BUMN harus diarahkan menjadi perusahaan yang mampu
bersaing dengan kinerja di atas ratarata industri dan secara bertahap bisa
berperan dari national player menjadi global player.
fungsi kemanfaatan
umum yang terkait pada pelayanan umum kepada masyarakat yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah.
Namun sayangnya, BUMN yang menjadi salah satu pendukung perekonomian nasional ternyata memiliki citra
yang tidak begitu baik selama ini.
Hal ini dikarenakan
sering kali BUMN dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan dari birokrat, tidak membawa manfaat bagi masyarakat banyak maupun sekitarnya, tidak memperoleh
hasil/keuntungan kecuali dengan berbagai subsidi,
dan lain-lain yang menyebabkan BUMN memperoleh citra negatif bahkan tidak disukai oleh rakyatnya sendiri,
yaitu rakyat Indonesia.
5 5 Ibid Kondisi demikian, kemudian membawa Pemerintah
dalam hal ini diwakili oleh Kementerian
Negara BUMN selaku penerima kuasa dari Menteri Keuangan untuk bertindak selaku Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), mencanangkan untuk
melakukan restrukturisasi Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara yang dikenal dengan program Rightsizing. Rightsizing yang dicanangkan Kementerian Negara BUMN meliputi pengkajian
atas kemungkinan untuk secara terus menerus
melakukan pembentukan holding diantara Badan Usaha Milik Negara dengan bidang usaha yang sama,
merger/akuisisi Badan Usaha Milik Negara.
Selain upaya upaya tersebut di atas, dalam rangka pengamanan atas kekayaan Negara yang telah ditempatkan dalam
Badan Usaha Milik Negara, kiranya sesuai
dengan prinsip pengawasan korporasi, Pemerintah perlu secara hati-hati dan bertanggungjawab dalam memilih
dan mengusulkan pejabat Departemen
Keuangan untuk menjadi wakil Pemerintah sebagai Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui
Badan Usaha, maka Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara
untuk mendirikan Badan Usaha Milik
Negara. Selanjutnya, untuk menyelamatkan perekonomian nasional, Pemerintah dapat pula melakukan Penyertaan
Modal Negara ke dalam Perseroan Terbatas
yang di dalamnya belum terdapat saham milik negara. Penyertaan Modal Negara seperti ini dilakukan oleh Pemerintah
dengan mengeluarkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6 Dalam Perseroan
Terbatas, keberadaan harta kekayaan Persero
harus didasarkan pada aturan
hukum tentang harta kekayaan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) UU
PT, Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedang menurut Pasal 31 ayat (1) UU PT, modal dasar Perseroan Terbatas terdiri
atas seluruh nilai nominal saham.
Sedang harta
kekayaan Perseroan Terbatas meliputi modal dasar yang berupa nilai nominal saham dan aset-aset lainnya. Jadi,
semua kekayaan termasuk kekayaan negara
yang dipisahkan dan disertakan sebagai modal Persero adalah bagian dari persekutuan modal, berupa nilai nominal saham,
yang merupakan modal dasar Persero.
Modal dasar ini beserta aset yang lain merupakan harta kekayaan Persero. Singkatnya, kekayaan negara yang
dipisahkan dan disertakan sebagai 6 Penjelasan
PP Nomor
44 Tahun 2005, Tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT modal
Persero berubah menjadi harta kekayaan Persero, yang pengelolaannya didasarkan pada good corporate governance.
7 Untuk memperbaiki
struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas, Pemerintah dapat pula melakukan
penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas tersebut yang
dananya dapat berasal dari APBN, konversi
cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi asset dan agio saham.
8 Sistem
penatausahaan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dimaksud perlu dituangkan dan
ditetapkan dalam suatu perangkat hukum yang
bersifat mengikat, misalnya dengan Peraturan Pemerintah atau minimal Dalam rangka penyusunan sistem penatausahaan
penyertaan modal Negara, hal yang paling
penting pada saat ini adalah adanya sistem penatausahaan Penyertaan Modal Negara dengan menitikberatkan
dari sudut pandang tertib administrasi
pengelolaan kekayaan negara. Modal negara pada Badan Usaha Milik Negara merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Persyaratan-persyaratan administratif dan legal atas Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara sesuai ketentuan yang
berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
7 Pengaturan GCG
untuk BUMN diatur dalam pasal 73 UU Nomor 19 Tahun 2003.
Selain itu juga
diatur dalam Kepmen BUMN Nomor 117 Tahun 2002 Tentang Praktik Pelaksanaan good corporate governance.
8 Ibid, pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan. Dalam ketentuan
teknis dimaksud perlu diatur mekanisme
kerja penatausahaan pada Direktorat PKN, juga perlu ditetapkan unit teknis sebagai pusat pengolahan data. Kemudian
diatur mekanisme kerja antara unit
pengolah data dimaksud dengan unit teknis yang menangani kebijakan atas tertib administrasi kekayaan negara. Di
samping itu, perlu diatur juga mekanisme kerja dengan instansi/unit yang memiliki
kewenangan atau terkait dengan terbitnya
dokumen hukum atas Penyertaan Modal Negara. Hal ini untuk menjamin tersedianya data dengan baik dan
akurat.
Suatu ketentuan
teknis yang baik tentunya harus dapat memberikan bentuk laporan pelaksanaan tugas. Bentuk laporan
harus dirancang sedemikian rupa sehingga
memungkinkan kinerja atas pelaksanaan tugas tersebut dapat diukur.
Harus diatur juga
periode pelaporannya sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, penyusunan Sistem penatausahaan penyertaan
modal negara dimaksud perlu melibatkan
pihak-pihak sumber data dan pihak-pihak pengguna data.Selain dari pada itu, tersedianya sumber daya manusia yang
memadai untuk melaksanakan tugas
dimaksud, baik melalui sumber internal maupun sumber eksternal. Sumber internal dimaksud adalah peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan pegawai yang saat ini tersedia pada Direktorat PKN.
Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan terutama
kepada pegawai pada tingkatan teknis dapat dilakukan dengan pemberian pendidikan dan pelatihan, diskusi
dan seminar maupun workshop. Hal ini
dilakukan perlu melibatkan narasumber
yang berkompeten terkait dengan pembinaan BUMN maupun penyusunan Neraca
Pemerintah. Sedangkan sumber eksternal
dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan unit-unit yang berwenang dalam kepegawaian.
Disamping negara
dapat melakukan penambahan Penyertaan Modal, negara juga dapat melakukan pengurangan
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan
Terbatas.
Dalam rangka upaya
untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Penyertaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, maka perlu melakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal
negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas. Mengingat modal
negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan negara yang dikenal sebagai kekayaan negara yang
dipisahkan, maka penatausahaannya dilakukan
oleh Menteri Keuangan selaku menteri yang mempunyai kewenangan melakukan penatausahaan kekayaan negara sesuai
dengan Peraturan PerundangUndangan.
B.Perumusan Masalah
Suatu pengajuan permasalahan adalah untuk membatasi ruang lingkup permasalahan agar tidak melebar sehingga akan
mengaburkan tujuan pembahasan yang dapat
dikatakan bahwa pembahasan dapat menjawab permasalahan tersebut.
Adapun permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana bentuk-bentuk dan pengurusan Badan Usaha Milik Negara.
2. Bagaimana jenis-jenis modal dan saham pada
Badan Usaha Milik Negara.
3. Bagaimana penyertaan dan penatausahaan modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
C.Tujuan dan
Manfaat Penulisan Tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi
syarat tugas akhir untuk mendapat gelar
sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Namun, berdasarkan permasalahan di atas,maka tujuan
yang dicapai adalah: 1. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk dan pengurusan Badan Usaha
Milik Negara 2. Untuk mengetahui jenis-jenis modal dan
saham pada Badan Usaha Milik Negara.
3. Untuk mengetahui
pengaturan penyertaan dan penatausahaan moda l Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
Manfaat penulisan
yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: a.
Secara teoris Manfaat teoritis berkaitan dengan penambahan wawasan
teoritis, kaedah hukum dan doktrin ilmu
hukum terkait dengan masalah yang diteliti.
b.
Secara praktis Secara praktis, penulisan ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran yuridis tentang
penyertaan dan penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara, dan dapat memberikan
sumbangan pemikiran dan pemahaman kepada
para pembaca yang berminat dan mempelajari tentang penyertaan dan penatausahaan modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara.
D.Keaslian Penulisan
Aspek hukum penyertaan dan penatausahaan
modal negara pada Badan Usaha Milik
Negara yang diangkat menjadi judul skripsi ini merupakan hasil karya penulis sendiri dan belum pernah ditulis
sebelumnya di Fakultas Hukum , berdasarkan
pemeriksaan pada perpustakaan Fakultas Hukum
.
E.Tinjauan
Kepustakaan Untuk memudahkan pemahaman
mengenai konsep-konsep yang dipergunakan
dalam penulisan skripsi ini,maka pelu diuraikan pengertian konsep sebagai berikut: 1.
Modal adalah suatu perwujudan persatuan benda yang dapat berupa barang,uang dan hal-hal yang dipergunakan oleh
sutu badan usaha untuk mendapatkan
keuntungan.
9 2. Modal negara adalah modal yang seluruhnya
berasal dari Negara.
10 3. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah
kekayaan negara berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau
Perum serta Perseroan Terbatas lainnya.
11 4. Penyertaan modal Negara adalah pemisahan
kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Perseroan Terbatas lainnya,dan dikelola secara korporasi.
12 5. Penatausahaan penyertaan modal Negara adalah
pencatatan dalam rangka pengadministrasian
untuk mengetahui besarnya penyertaan modal Negara dalam Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas.
13 6. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh 9 Abdul Kadir
Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,1996), hal.165.
10 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
11 Ibid, pasal 1
angka 10.
12 PP Nomor 44
Tahun 2005 , Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada
BUMN dan PT, pasal 1 angka 7.
13 Ibid, pasal 1
angka 8.
Negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan.
14 7. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan
modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Perseroan Terbatas serta peraturan peaksananya.
15 8. Penambahan modal adalah bagian dari kegiatan
penyertaan modal Negara pada BUMN atau
Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara.
16 9. Pengurangan modal adalah bagian dari
penyertaan modal Negara pada BUMN dan
Perseroan Terbatas yang dilakukan dalam rangka penjualan saham milik Negara, pengalihan asset BUMN
untuk penyertaan modal Negara pada BUMN.
17 F.Metode
Penelitian Penulisan ini termasuk dalam penelitian yang bersifat normatif, yaitu penelitian
yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang
mengikat, misalnya peraturan dasar,peraturan PerUndang-undangan,dan
peraturan lain yang berkaitan.
Penulisan ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu umumnya diterima 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Op.Cit,
pasal 1 angka 1.
15 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007, pasal 1 angka 1.
16 PP Nomor 44
Tahun 2005, Op.Cit, Pasal 5 17 Ibid, Pasal 9
bahwa data dasar yang diperlukan adalah data-data sekunder. Data sekunder tersebut meliputi: 1. Tipe Penelitian Penelitian yang akan
dilakukan adalah penelitian hukum normatif 18 2. Bahan Hukum .
Penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Alat pengumpulan data
yaitu melalui studi pustaka dengan mengumpulkan
sumber-sumber atau bahn-bahan antara lain dari buku-buku, artikel, Koran, dan penelusuran internet.
Bahan hukum dan
sumber bahan hukum yang dicari berupa data sekunder yang terdiri dari: 19 a. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum
yang isinya mempunyai kekuatan mengikat
kepada masyarakat.Dalam penelitian ini antara lain UndangUndang BUMN Nomor 19
Tahun 2003 ,Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 9 Tahun 1969, Undang-undang
kekayaan Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan,
Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik
Negara,PP Nomor 44 Tahun 2005 18 Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta: UI Press,1986), hal.9-10.
19 Ibid, hal, 51-52.
Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara Pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas.
b. Bahan hukum
sekunder yaitu bahan hukum yang isinya menjelaskan mengenai bahan hukum primer.Dalam penelitian ini adalah
buku-buku, makalah, internet, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
penyertaan dan penatausahaan modal Negara
pada BUMN.
c. Bahan hukum tersier yaitu bahan yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum dan kamus besar bahasa Indonesia).
3.Teknik
Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan
skripsi,maka penulis menggunakan metode
pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan
menganalisis secara sistematis buku-buku, makalah ilmiah, internet, peraturan perUndang-Undangan, dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam
skripsi ini.
4.Analisis Data Metode
penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu data diperoleh kemudian disusun secara sistematis
dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif
yang mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya dituangkan dalam bentuk skripsi. Metode
kualitatif digunakan guna mendapatkan data
yang bersifat deskriptif analistis,
yaitu data-data yang akan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Analisis data
dilakukan dengan: 1. Mengumpulkan
bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
2. Memilih kaedah-kaedah hukum yang sesuai
dengan penelitian.
3. Menarik kesimpulan dengan menjawab setiap
permasalahan yang diteliti.
G.Sistematika
Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik,maka pembahasannya harus diuraikan secara sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini, maka diperlukan
adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berangkaian satu sama
lain.Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah: BAB I : Berisikan PENDAHULUAN, yang merupakan
pengantar yang di dalamnya terurai
mengenai Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah,
Tujuan dan Manfaat
Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan
Kepustakaan, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB II : Berisikan
TINJAUAN UMUM TENTANG BADAN USAHA MILIK
NEGARA, yang di dalamnya terurai mengenai Pengertian dan Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara,
Pendirian dan Tujuan Pendirian
Badan Usaha Milik Negara, Modal Badan Usaha Milik Negara Pengurusan Badan Usaha Milik
Negara.
BAB III : Berisikan ASPEK HUKUM MODAL DALAM BADAN USAHA
MILIK NEGARA, yang di dalamnya terurai mengenai Jenis-jenis Modal Badan Usaha Milik Negara,
Saham Badan Usaha Milik Negara,
Penambahan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik Negara,
Pengurangan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
BAB IV :
Berisikan ASPEK HUKUM
PENYERTAAN dan PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA
MILIK NEGARA, yang di dalamnya terurai mengenai Sumber Penyertaan Modal Negara ke dalam Badan
Usaha Milik Negara, Penyertaan Modal
Negara ke dalam Badan Usaha Milik Negara, Pengurangan Modal Negara Pada Badan Usaha
Milik Negara, Penatausahaan Penyertaan Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara.
BAB V : Bab ini
berisikan PENUTUP, yang di dalamnya terurai mengenai Kesimpulan dari bab-bab yang telah dibahas
sebelumnya dan Saran-saran yang mungkin
berguna bagi pelaku bisnis, pihak akademisi, dan orang-orang yang membacanya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi