Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN SENJATA API DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN

BAB I .
PENDAHULUAN .
A.  Latar Belakang.
 Pada zaman modern sekarang ini, pertumbuhan dan perkembangan  manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu karena didukung oleh  derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta  teknologi.  Penemuan baru dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa  pengaruh langsung terhadap pandangan hidup manusia, yang akhirnya dapat  merubah cara hidup manusia. Perubahan-perubahan ini selalu dengan timbulnya  kepentingan-kepentingan baru untuk kelangsungan hidupnya, memerlukan  perlindungan terhadap gangguan-gangguan yang mungkin datang dari sesama  manusia. Kualitas dan kuantitas kejahatan tersebut semakin meningkat dengan  modus operandi yang lebih bervariasi dan canggih.

 Perkembangan kemajuan masyarakatyang cukup pesat ini seiring dengan  merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi,  demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan  berbagai paradigma baru dalam melihattujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan  tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya  menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat  terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin  meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
 8                                                                 Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  Setiap wilayah mempunyai keadaan sosial, budaya, dan kultur yang  berbeda-beda, hal itu menyebabkan kejahatan disatu tempat berbeda dengan  tempat lainya. Latar belakang kejahatan di Kota Medan belum tentu sama cara  dan penyebabnya bila dibandingkan dengan kejahatan di kota-kota lainnya.
Masyarakat senantiasa berproses dan kejahatan senantiasa mengiringi proses itu,  sehingga diperlukan pengetahuan untuk mempelajari kejahatan tersebut, mulai  dari pengetahuan tentang pelaku, sebab-sebab pelaku melakukan kejahatan,  sampai dengan melakukan kejahatan tersebut.
 Kriminologi berasal dari kata Crimen yang berarti ilmu/pengetahuan  tentang kejahatan.
 Patroli polisi dilakukan untuk mengetahui tentang bagaimana  keadaan sosial masyarakat dan budayanya sehingga diketahuilah rutinitas  masyarakat disatu tempat yang akhirnyaapabila suatu hari ditemukan hal-hal  yang diluar kebiasaan daerahtersebut, maka akan segera diketahui dan mudah  menanggulangi kejahatan di wilayah tersebut. Dengan demikian masyarakat dapat  merasa lebih aman dan merasakan adanyaperlindungan dan kepastian hukum bagi  dirinya. Disamping itu kita juga menyadari dan mengakui bahwa masyarakat juga  harus turut berperan serta aktif untuk menciptakan keamanan dan ketentraman  ditengan-tengah masyarakat.
 Salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan  dengan menggunakan senjata api. Kejahatan ini banyak macamnya, misalnya  tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan,  pengancaman, penculikan, dan sebagainya. Kesemua jenis tindak pidana ini diatur  dalam Kitab Undang-undang HukumPidana di Indonesia.
                                                               Topo Santoso, Kriminologi,(Jakarta: Rajawali Pers, 2003), Hal. 9.
9   Seperti beberapa bulan yang lalu, terjadinya insiden penembakan terhadap  Direktur PT Putra Rajawalli Banjaran, Nasrudin, yang bermotifkan kepada  pembunuhan berencana, yang juga melibatkan Kepala Pimpinan Komisi  Pemberantasan Korupsi, Antasari Ashar.
 Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah pelanggaran  terhadap hukum positif yaitu hukum pidana. Kejahatan dan pelanggaran yang  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dilihat sebagai hukum  pidana objektif yaitu suatu tindak pidana yang digolongkan menurut ketentuanketentuan hukum itu sendiri dan hukum pidana subjektif yaitu ketentuanketentuan didalam hukum mengenai hak penguasa menerapkan hukum.
 Maraknya persebaran senjata api di kalangan sipil adalah sebuah fenomena  global. Tidak tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api baik legal  maupun illegal yang dimiliki oleh masyarakatumum, aparat kepolisian dan TNI,  merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan  penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Banyaknya korban tewas adalah warga  sipil. Di Indonesia, pasti angka tentang perdagangan senjata api, legal maupun  illegal sulit diperoleh, meski peredarannya di masyarakat sipil dipastikan  meningkat tajam. Karena alasan administrasi kepemilikan senjata api kurang tertib  diawasi, maka aparat kepolisian tidak tahu pasti berapa banyak senjata api yang  beredar di masyarakat, karena kepemilikan senjata api illegal sulit sekali untuk  dilacak.
 Bila kita lihat beberapa peristiwa kejahatan dengan menggunakan senjata  api itu dilakukan dengan pengancamanmaupun melukai bahkan menghilangkan  nyawa orang lain, maka dapat diduga beberapa kemungkinan tentang status  10   kepemilikan senjata api, yaitu senjata api illegal (hasil penyelundupan) ataupun  senjata api rakitan atau dibuat sendiri, serta senjata organik yang dimiliki oleh  instansi berwenang yang disalahgunakan.  Dari beberapa peristiwa kejahatan  dengan menggunakan senjata api tersebut, terdapat juga beberapa kejahatan  dimana para pelaku menggunakan senjata api mainan dalam melakukan aksi  kejahatannya. Masyarakat umum ataupun sikorban otomatis akan merasa kaget  dan takut ketika melihat senjata api yang ada pada pelaku kejahatan meskipun itu  senjata mainan. Takutnya masyarakat  terhadap kejahatan tersebut, dapat  mempermudah aksi pelaku melakukan kejahatan, sehingga menyebabkan  meningkatnya tingkat kriminalitas di masyarakat. Meningkatnya kejahatankejahatan dengan menggunakan senjata  api inilah yang dirasakan sangat  meresahkan mayarakat.
 Arus kejahatan dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun dengan  senjata api yang terjadi di kota Medan ini memang sangat mengganggu keamanan  dan ketertiban masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Kejahatan-kejahatan tersebutpun tidak memandang bulu, semua kalangan dapat  mengalami dan merasakannya, mulai dari kalangan masyarakat biasa, pendidikan,  seperti guru, dosen, dan lain-lain, pengusaha, bahkan kalangan aparat penegak  hukum sendiri seperti kepolisian maupun TNI sendiri. Kejahatan-kejahatan  tersebut tidak hanya terjadi pada malam hari saja seperti yang kita dengar, tetapi  sekarang ini kejahatan-kejahatan tersebut justru banyak terjadi pada siang hari,  bahkan di daerah yang ramai sekali lalu lalang kendaraan.
 Hal inilah yang melatar belakangi penulisan skripsi ini, dan membuatnya  dalam sebuah skripsi yang berjudul “Kajian Kriminologi terhadap  11   Penanggulangan Kejahatan dengan Senjata Api di Wilayah Hukum Kepolisian  Sumatera Utara dan Sekitarnya”.
B.  Perumusan Masalah   Berdasarkan latar belakang penulisan skripsi ini, maka ada beberapa  permasalahan yang akan menjadi bahasan penulis dalam skripsi ini. Adapun  perumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :  1.  Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan dengan  menggunakan senjata api di Wilayah Hukum Kepolisian Sumatera Utara  dan Sekitarnya?  2.  Ketentuan-ketentuan hukum apa saja yang berkaitan dengan senjata api?  3.  Apa saja kendala yang dihadapiserta upaya yang dilakukan oleh  Kepolisian Sumatera Utara dalam menanggulangi Kejahatan dengan  Senjata Api?  C.  Keaslian Penulisan   Penulisan skripsi yang berjudul“Kajian Kriminologi terhadap  Penanggulangan Kejahatan dengan Senjata Api di Wilayah Hukum Kepolisian  Sumatera Utara dan Sekitarnya” ini belum pernah dibahas oleh mahasiswa lainnya  di Fakultas Hukum , dan asli disusun oleh penulis  sendiri, tanpa adanya plagiat ataupun diambil dari skripsi oranglain, serta penulis  juga telah mengkonfirmasikan masalah tersebut kepada Sekretaris Jurusan hukum  Pidana. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penulisan skripsi ini memiliki  keaslian.
D.  Tujuan dan Manfaat Penulisan  1. Tujuan Penulisan  12    Secara umum tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mendalami  berbagai aspek tentang permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan.
Secara khusus tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut :  a.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan  dengan menggunakan senjata api di Wilayah Hukum Kepolisian  Sumatera Utara dan Sekitarnya.
b.  Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan  senjata api.
c.  Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan upaya yang telah  dilakukan oleh Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan dengan  menggunakan senjata api.
2. Manfaat Penulisan   Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut:  a.  Manfaat Teoritis   Penulisan skripsi ini diharapkan bermanfaat dan dapat digunakan sebagai  dokumentasi dari segi hukum, dalam rangka membahas penyelesaian hukum  terhadap kejahatan-kejahatan dengan menggunakan senjata api dikalangan  masyarakat. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada  pendidikan ilmu hukum mengenai pelaksanaan kaidah-kaidah hukum pada masa  sekarang ini, serta dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat  undang-undang dalam menetapkan lebih lanjut sebagai upaya mengantisipasi  terjadinya kejahatan dengan menggunakan senjata api di wilayah Hukum  Kepolisian Sumatera Utara dan Sekitarnya.

13   b.  Manfaat Praktis   Secara praktis penulisan skripsi ini dapat memberikan informasi secara  tidak langsung kepada penulis, masyarakat umum, pembaca, dan mahasiswa  fakultas hukum khususnya mengenai permasalahan hukum tentang kejahatan  dengan menggunakan senjata api. Penggunaan senjata api dikalangan masyarakat  maupun yang dilakukan oleh instansi yang berwenang secara sewenang-wenang,  dapat menimbulkan keresahan rasa dan takut terhadap masyarakat. Penulisan ini  diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah beserta aparatur  hukum dalam melindungi dan mencegahterjadinya kejahatan dengan  menggunakan senjata api, serta dapat lebih mengetahui dan memahami lebih  lanjut pengaturan hukum tentang pemidanaanterhadap kejahatan dengan senjata  api yang terkait yang berlaku di Indonesia.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi