BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Pada zaman modern sekarang ini,
pertumbuhan dan perkembangan manusia
seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu karena didukung oleh derasnya arus informasi dan pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Penemuan baru dibidang ilmu pengetahuan dan
teknologi akan membawa pengaruh langsung
terhadap pandangan hidup manusia, yang akhirnya dapat merubah cara hidup manusia.
Perubahan-perubahan ini selalu dengan timbulnya kepentingan-kepentingan baru untuk
kelangsungan hidupnya, memerlukan perlindungan
terhadap gangguan-gangguan yang mungkin datang dari sesama manusia. Kualitas dan kuantitas kejahatan
tersebut semakin meningkat dengan modus
operandi yang lebih bervariasi dan canggih.
Perkembangan kemajuan masyarakatyang cukup
pesat ini seiring dengan merebaknya
fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi,
dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai
paradigma baru dalam melihattujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya menyebabkan
pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang makin meningkat
dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
8 Penjelasan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Setiap
wilayah mempunyai keadaan sosial, budaya, dan kultur yang berbeda-beda, hal itu menyebabkan kejahatan
disatu tempat berbeda dengan tempat
lainya. Latar belakang kejahatan di Kota Medan belum tentu sama cara dan penyebabnya bila dibandingkan dengan
kejahatan di kota-kota lainnya.
Masyarakat
senantiasa berproses dan kejahatan senantiasa mengiringi proses itu, sehingga diperlukan pengetahuan untuk
mempelajari kejahatan tersebut, mulai dari
pengetahuan tentang pelaku, sebab-sebab pelaku melakukan kejahatan, sampai dengan melakukan kejahatan tersebut.
Kriminologi berasal dari kata Crimen yang
berarti ilmu/pengetahuan tentang
kejahatan.
Patroli polisi dilakukan untuk mengetahui
tentang bagaimana keadaan sosial
masyarakat dan budayanya sehingga diketahuilah rutinitas masyarakat disatu tempat yang akhirnyaapabila
suatu hari ditemukan hal-hal yang diluar
kebiasaan daerahtersebut, maka akan segera diketahui dan mudah menanggulangi kejahatan di wilayah tersebut.
Dengan demikian masyarakat dapat merasa
lebih aman dan merasakan adanyaperlindungan dan kepastian hukum bagi dirinya. Disamping itu kita juga menyadari dan
mengakui bahwa masyarakat juga harus
turut berperan serta aktif untuk menciptakan keamanan dan ketentraman ditengan-tengah masyarakat.
Salah satu kejahatan yang meresahkan
masyarakat adalah kejahatan dengan
menggunakan senjata api. Kejahatan ini banyak macamnya, misalnya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat,
pencurian dengan pemberatan, pengancaman,
penculikan, dan sebagainya. Kesemua jenis tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-undang HukumPidana di
Indonesia.
Topo Santoso, Kriminologi,(Jakarta: Rajawali
Pers, 2003), Hal. 9.
9 Seperti beberapa bulan yang lalu, terjadinya
insiden penembakan terhadap Direktur PT
Putra Rajawalli Banjaran, Nasrudin, yang bermotifkan kepada pembunuhan berencana, yang juga melibatkan
Kepala Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Antasari Ashar.
Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan
sebuah pelanggaran terhadap hukum
positif yaitu hukum pidana. Kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
bisa dilihat sebagai hukum pidana
objektif yaitu suatu tindak pidana yang digolongkan menurut ketentuanketentuan
hukum itu sendiri dan hukum pidana subjektif yaitu ketentuanketentuan didalam
hukum mengenai hak penguasa menerapkan hukum.
Maraknya persebaran senjata api di kalangan sipil
adalah sebuah fenomena global. Tidak
tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api baik legal maupun illegal yang dimiliki oleh
masyarakatumum, aparat kepolisian dan TNI, merupakan salah satu penyebab timbulnya
kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan
senjata api di Indonesia. Banyaknya korban tewas adalah warga sipil. Di Indonesia, pasti angka tentang
perdagangan senjata api, legal maupun illegal
sulit diperoleh, meski peredarannya di masyarakat sipil dipastikan meningkat tajam. Karena alasan administrasi
kepemilikan senjata api kurang tertib diawasi,
maka aparat kepolisian tidak tahu pasti berapa banyak senjata api yang beredar di masyarakat, karena kepemilikan
senjata api illegal sulit sekali untuk dilacak.
Bila kita lihat beberapa peristiwa kejahatan
dengan menggunakan senjata api itu
dilakukan dengan pengancamanmaupun melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain, maka dapat diduga beberapa
kemungkinan tentang status 10 kepemilikan senjata api, yaitu senjata api
illegal (hasil penyelundupan) ataupun senjata
api rakitan atau dibuat sendiri, serta senjata organik yang dimiliki oleh instansi berwenang yang disalahgunakan. Dari beberapa peristiwa kejahatan dengan menggunakan senjata api tersebut,
terdapat juga beberapa kejahatan dimana
para pelaku menggunakan senjata api mainan dalam melakukan aksi kejahatannya. Masyarakat umum ataupun sikorban
otomatis akan merasa kaget dan takut
ketika melihat senjata api yang ada pada pelaku kejahatan meskipun itu senjata mainan. Takutnya masyarakat terhadap kejahatan tersebut, dapat mempermudah aksi pelaku melakukan kejahatan,
sehingga menyebabkan meningkatnya
tingkat kriminalitas di masyarakat. Meningkatnya kejahatankejahatan dengan
menggunakan senjata api inilah yang
dirasakan sangat meresahkan mayarakat.
Arus kejahatan dengan menggunakan ancaman
kekerasan maupun dengan senjata api yang
terjadi di kota Medan ini memang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga
menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Kejahatan-kejahatan
tersebutpun tidak memandang bulu, semua kalangan dapat mengalami dan merasakannya, mulai dari
kalangan masyarakat biasa, pendidikan, seperti
guru, dosen, dan lain-lain, pengusaha, bahkan kalangan aparat penegak hukum sendiri seperti kepolisian maupun TNI
sendiri. Kejahatan-kejahatan tersebut
tidak hanya terjadi pada malam hari saja seperti yang kita dengar, tetapi sekarang ini kejahatan-kejahatan tersebut
justru banyak terjadi pada siang hari, bahkan
di daerah yang ramai sekali lalu lalang kendaraan.
Hal inilah yang melatar belakangi penulisan
skripsi ini, dan membuatnya dalam sebuah
skripsi yang berjudul “Kajian Kriminologi terhadap 11 Penanggulangan
Kejahatan dengan Senjata Api di Wilayah Hukum Kepolisian Sumatera Utara dan Sekitarnya”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang penulisan skripsi
ini, maka ada beberapa permasalahan yang
akan menjadi bahasan penulis dalam skripsi ini. Adapun perumusan masalah yang diangkat dalam tulisan
ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya kejahatan dengan menggunakan
senjata api di Wilayah Hukum Kepolisian Sumatera Utara dan Sekitarnya? 2.
Ketentuan-ketentuan hukum apa saja yang berkaitan dengan senjata api? 3. Apa
saja kendala yang dihadapiserta upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Sumatera Utara dalam menanggulangi
Kejahatan dengan Senjata Api? C.
Keaslian Penulisan Penulisan skripsi yang berjudul“Kajian
Kriminologi terhadap Penanggulangan
Kejahatan dengan Senjata Api di Wilayah Hukum Kepolisian Sumatera Utara dan Sekitarnya” ini belum
pernah dibahas oleh mahasiswa lainnya di
Fakultas Hukum , dan asli disusun oleh penulis sendiri, tanpa adanya plagiat ataupun diambil
dari skripsi oranglain, serta penulis juga
telah mengkonfirmasikan masalah tersebut kepada Sekretaris Jurusan hukum Pidana. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penulisan skripsi ini memiliki keaslian.
D. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan 12 Secara umum tujuan penulisan skripsi ini
adalah untuk mendalami berbagai aspek
tentang permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan.
Secara khusus
tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut : a.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan dengan menggunakan senjata api di Wilayah
Hukum Kepolisian Sumatera Utara dan
Sekitarnya.
b. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum
yang berkaitan dengan senjata api.
c. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan
upaya yang telah dilakukan oleh
Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan dengan menggunakan senjata api.
2. Manfaat
Penulisan Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut: a.
Manfaat Teoritis Penulisan skripsi ini diharapkan bermanfaat
dan dapat digunakan sebagai dokumentasi
dari segi hukum, dalam rangka membahas penyelesaian hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan
menggunakan senjata api dikalangan masyarakat.
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pendidikan ilmu hukum mengenai pelaksanaan
kaidah-kaidah hukum pada masa sekarang
ini, serta dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat undang-undang dalam menetapkan lebih lanjut
sebagai upaya mengantisipasi terjadinya
kejahatan dengan menggunakan senjata api di wilayah Hukum Kepolisian Sumatera Utara dan Sekitarnya.
13 b.
Manfaat Praktis Secara praktis penulisan skripsi ini dapat
memberikan informasi secara tidak
langsung kepada penulis, masyarakat umum, pembaca, dan mahasiswa fakultas hukum khususnya mengenai permasalahan
hukum tentang kejahatan dengan
menggunakan senjata api. Penggunaan senjata api dikalangan masyarakat maupun yang dilakukan oleh instansi yang
berwenang secara sewenang-wenang, dapat
menimbulkan keresahan rasa dan takut terhadap masyarakat. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada
pemerintah beserta aparatur hukum dalam
melindungi dan mencegahterjadinya kejahatan dengan menggunakan senjata api, serta dapat lebih
mengetahui dan memahami lebih lanjut
pengaturan hukum tentang pemidanaanterhadap kejahatan dengan senjata api yang terkait yang berlaku di Indonesia.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi