BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang
Masalah.
Dalam era
globalisasi ini, harus diperhatikan dimana masing-masing sistem hukum dari negara yang satu mempengaruhi negara lainnya, maka pemerhati hukum wajib mengetahui implikasi
pencampuran berbagai sistem hukum yang
bersumber dari sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Karena banyak dari sistemhukum
negara lain kini telah di reseptie(diterima)
sebagai hukum positif di Indonesia ,
termasuk pada hukum perseroan Doktrin-doktrin hukum modern yang bersumber
dari sistem hukum Anglo Saxon(Inggris
dan Amerika), maupun dari
Continental(Eropa) sangat mempengaruhi
sistem hukum perseroan diIndonesia. Pengaruh ini sangat nampak pada berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan korporasi, sejak
berlakunya UU No. 1 tahun 1995 (yang telah disempurnakan menjadi
UU No. 40 tahun 2007) tentang perseroan terbatas.
Doktrin-doktrin hukum seperti piercing
the corporate veil, fiduciary duty, prinsip kehati-hatian(corporate prodential), business judgement rule,
intravires, ultravires, public document rule doctrine of separate legal personality in
company, dan lain-lain, kini mewarnai Try
Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas, (Jakarta:Ghalia Indonesia,2004),Hlm.1.
berbagai peraturan perundang-undangan dalam
lapangan hukum perseroan, termasuk
digunakan dalam argumentasi dan proses litigasi
.
Munculnya reformasi
hukum ekonomi tersebut tidak terlepas dari adanya semangat menciptakan perusahaan yang
berdasarkan asas good corporate governance, dengan menyeimbangkan
berbagaikepentingan yang melingkupi perseroan,
baik kepentingan shareholder, stakeholder,maupun organ-organ perseroan. Oleh karena itu, mengetahuiberbagai
doktrin hukum dari sistem hukum tersebut
sangat urgen, baik yang telah diimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia maupun yang belum serta
perkembangannya .
Dalam praktek
sangat banyak dijumpaiperusahaan berbentuk perseroan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk
perseroan terbatas ini, terutama untuk
bisnis yang serius atau bisnis yang besar, merupakan model berbisnis yang lazim dilakukan, sehingga dapat
dipastikanbahwa jumlah dari perseroan terbatas di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk
bisnis lain, seperti Firma, Perusahaan Komanditer,
Koperasi dan lain-lain .
Perseroan Terbatas
(PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di samping karena
pertanggungjawaban yang bersifat terbatas,
perseroan terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham)nya untuk mengalihkan perusahaannya
(kepada setiap orang) dengan menjual
seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut . Dominasi Ibid.
Ibid.
Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma
Baru, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003),
Hlm.1.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, seri hukum
bisnis, Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada,1999), Hlm.1.
perseroan tidak hanya terjadi di Indonesia,
tetapi jugadi Amerika Serikat dan negara-negara
lain. Terjadinya kondisiyang demikian dikarenakan perseroan diyakini dapat menjadi sarana untuk pemupukan
modal yang lebih besar jika dibandingkan
dengan bentuk badan usaha lain.
Kemudian alasan bentuk badan usaha perseroan sangat disukai juga karena
karakteristik khasnya, dimana perseroan
merupakan asosiasi modal yang berbentuk badan hukum yang mandiri, yang memberikan pertanggungjawaban yang
bersifat terbatas kepada para pemegang
sahamnya.
Perseroan terbatas sebagai legal
personalityatau sebagai separatis legal entityhanya
merupakan personifikasi. Seluruh aktivitas perseroan terbatas dilakukan atas dasar dan untuk kepentingan
manusia, di mana manusia ini di dalam
hukum disebut juga sebagai subjek hukum .
Praktik hukum
menunjukkan bahwa padadasarnya hanya subjek hukum yang berhak menjadi penyandang hak dan
kewajiban, termasuk menjadi pemilik dari
suatu benda atau harta kekayaan tertentu. Subjek hukum tersebut adalah inidividu orang perorangan yang dinilai mampu
untuk dan memiliki kecakapan untuk
bertindak dalam hukum dan mempertahankan haknya di dalam hukum, dan badan hukum yang merupakan artificial person,
yaitu sesuatu yang diciptakan oleh hukum
guna memenuhi kebutuhan perkembangan kehidupan masyarakat.
Ketentuan tersebut
dapat ditemukan padaketentuan yang diatur dalam Pasal 519 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dariketentuan Pasal ini dapat diketahui Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan dalam Peraturan
Perundang-undangan, (Bandung : Nuansa
Aulia, 2006), hlm 13.
Menurut Pasal 1642 KUH Perdata, pemegang saham
tidak ikut bertanggung jawab atas segala
kerugian perseroan yang dilakukan atas nama perseroan.
Try Widiyono, Op. cit., hlm. 7.
bahwa selain negara yang dapat menjadi pemilik
sebagai suatu subjek hukum, adalah orang
perorangan biasa, baik dalam perseorangan atau lebih, atau badan kesatuan sebagai suatu badan hukum .
Kepemilikan badan
hukum atas harta kekayaan tertentu pada pokoknya bersumber dari harta kekayaan yang dipisahkan
oleh orang perorangan secara khusus,
yang diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan badan hukum tersebut. Maksud dan tujuan
pemisahan harta kekayaan tertentu untuk
keperluan perseroan terbatas Sebagai
“artificial person”, perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak,
untuk menjalankan dirinya sendiri.
Dalam hukum
perseroan, untuk menggerakkan perseroan, perseroan dibagi-bagi ke dalam organ-organ yang masing-masing organ
memiliki tugas dan kewenangan sendiri.
Di Indonesia ada tiga jenis organ yang dikenal, dari ketiga jenis organ tersebut yang ada dalam perseroan, direksi
adalah organ yang oleh undangundang diberikan hak dan kewajiban/diberikan tugas
melakukan/melaksanakan kegiatan
pengurusan dan perwakilan untuk dan atas nama perseroan dan bagi kepentingan perseroan, di bawah pengawasan
dewan komisaris. Walau demikian, organ
perseroan itu sendiri adalah juga sesuatu yang fiktif. Untuk menjadikannya suatu hal yang konkrit, maka organ-organ
tersebut dilengkapi dengan anggotaanggota yang merupakan orang-orang yang
memiliki kehendak, yang akan menjalankan
perseroan tersebut sesuaidengan maksud dan tujuan pendirian perseroan. dengan demikian berarti pada
dasarnya perseroan juga dijalankan oleh Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Sebagai
Direksi, Komisaris dan pemilik PT, (Jakarta: Forum sahabat, 2008), Hlm.1.
Ibid.
orang perorangan yang duduk dan menjabat
sebagai pengurus perseroan (Direktur)
yang berada dalam satu wadah/organ yang dikenal dengan nama Direksi
.
Keberadaan direksi
dalam perseroan terbatas ibarat nyawa bagi perseroan.
Tidak mungkin suatu
perseroan tanpa adanya suatu direksi. Sebaliknya, tidak mungkin ada direksi tanpa adanya perseroan.
Oleh karena itu, keberadaan direksi bagi
suatu perseroan sangat penting .
Keberadaan direksi adalah untuk mengurus perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab. Dengan demikian keberadaan direksi sangat dibutuhkan oleh perseroan
.
Mengurus perseroan
bukan merupakan hal yang mudah. Oleh karena itu, agar perseroan tersebut terurus sesuai maksud
didirikannya perseroan, maka untuk menjadi
direksi perlu persyaratan dan keahlian. Pendelegasian wewenang dari perseroan kepada direksi untuk
mengelolaperseroan tersebut lazim disebut sebagai fiduciary duty .
Undang-Undang No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada prinsipnya memberlakukan tugas fiduciary
dutydari direksi ini, aturan-aturan yang
tegas mengatur mengenai fiduciary dutypada direksi dalam perseroan terbatas, yaitu: Pada Pasal 92 ayat (1)
mengatur mengenai kewenangan direksi, di mana dikatakan bahwa direksi menjalankan
pengurusan perseroan untuk Ibid, hlm.
41 Try Widiyono, Loc. Cit.
Ibid, hlm.8 Ibid kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan .
Selanjutnya dalam
Pasal 97 angka(1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas juga
memberikanpenjelasan lebih lanjut bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan .
Berkaitan dengan
prinsip kepercayaan (fiduciary duty) tersebut, secara umum ada dua hal yang dapat dikemukakan di
sini : 1.
Direksi adalah trusteebagi perseroan. Sebagai trustee, direksi
bertanggung jawab kepada perseroan
sehubungan dengan berkurangnya nilai
harta kekayaan perseroan yang
dipercayakan untuk diurus olehnya.
2. Direksi adalah agen bagi perseroan dalam
mencapai tujuan dan kepentingannya.
Sebagai agen, direksi mewakili perseroan dalam setiap hubungan hukum perseroan dengan pihak ketiga.
Direksi mengikat perseroan dan bukan
pemegang saham perseroan. Sebagai agen, direksi juga tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang
dilakukan olehnya untuk dan atas nama
perseroan.
Pada prinsipnya ada
2(dua) fungsi utama dari direksi suatu perseroan, yaitu sebagai berikut : 1.
Fungsi manajemen, dalam arti direksi melakukan tugas memimpin perusahaan. Fungsi manajemen ini dalam hukum
Jerman disebut dengan Geschaftsfuhrungsbefugnis,
dan Lihat Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang
No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lihat Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Gunawan
Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, (Jakarta:PT.
Raja Grafindo
Persada, 2002), hlm. 24 2. Fungsi representasi, dalam arti direksi
mewakili perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan. Prinsip mewakili perusahaan di luar pengadilan menyebabkan perseroan sebagai badan hukum akan terikat
dengan transaksi atau kontrakkontrak yang dibuat oleh direksi atas nama dan
untuk kepentingan perseroan.
Fungsi representasi
ini dalam hukum jerman disebut dengan Vertrettungsmacht.
Prinsip fiduciary
duty berlaku bagi direksi dalam menjalankan tugasnya.
Baik dalam
menjalankan fungsinya sebagai manajemen maupun sebagai representasi dari perseroan.
Dalam menjalankan
tugasnya direksi juga merupakan pihak yang berwenang mewakili suatu perseroan, karena
kedudukannya yang bersifat fiduciary,maka
tanggung jawab dari direksi menjadi sangat tinggi (high degree).
Direksi tidak hanya
bertanggung jawab atas ketidakjujuran yang disengaja (dishonesty), tetapi direksi juga bertanggung
jawab secara hukum terhadap tindakan
mismanagement, kelalaian atau gagal atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi perusahaan .
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi