Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN DOKTRIN FIDUCIARY DUTYTERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah.
Dalam era globalisasi ini, harus diperhatikan dimana masing-masing  sistem hukum dari negara yang satu  mempengaruhi negara lainnya, maka  pemerhati hukum wajib mengetahui implikasi pencampuran berbagai sistem  hukum yang bersumber dari sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum di  Indonesia. Karena banyak dari sistemhukum negara lain kini telah di  reseptie(diterima) sebagai hukum positif di Indonesia  , termasuk pada hukum  perseroan  Doktrin-doktrin hukum modern yang bersumber dari sistem hukum Anglo  Saxon(Inggris dan Amerika), maupun dari  Continental(Eropa) sangat  mempengaruhi sistem hukum perseroan diIndonesia. Pengaruh ini sangat nampak  pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan korporasi,  sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1995 (yang telah disempurnakan menjadi
UU  No. 40 tahun 2007) tentang perseroan terbatas. Doktrin-doktrin hukum seperti  piercing the corporate veil, fiduciary duty, prinsip kehati-hatian(corporate  prodential), business judgement rule, intravires, ultravires, public document rule  doctrine of separate legal personality in company, dan lain-lain, kini mewarnai   Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas, (Jakarta:Ghalia Indonesia,2004),Hlm.1.
 berbagai peraturan perundang-undangan dalam lapangan hukum perseroan,  termasuk digunakan dalam argumentasi dan proses litigasi  .
Munculnya reformasi hukum ekonomi tersebut tidak terlepas dari adanya  semangat menciptakan perusahaan yang berdasarkan asas  good corporate  governance, dengan menyeimbangkan berbagaikepentingan yang melingkupi  perseroan, baik kepentingan shareholder, stakeholder,maupun organ-organ  perseroan. Oleh karena itu, mengetahuiberbagai doktrin hukum dari sistem  hukum tersebut sangat urgen, baik yang telah diimplementasikan dalam hukum  positif di Indonesia maupun yang belum serta perkembangannya  .
Dalam praktek sangat banyak dijumpaiperusahaan berbentuk perseroan  terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk perseroan terbatas ini, terutama  untuk bisnis yang serius atau bisnis yang besar, merupakan model berbisnis yang  lazim dilakukan, sehingga dapat dipastikanbahwa jumlah dari perseroan terbatas  di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain, seperti Firma, Perusahaan  Komanditer, Koperasi dan lain-lain  .
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang  paling disukai saat ini, di samping karena pertanggungjawaban yang bersifat  terbatas, perseroan terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang  saham)nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan  menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut  . Dominasi   Ibid.
 Ibid.
 Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,  2003), Hlm.1.
 Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, seri hukum bisnis, Perseroan Terbatas, (Jakarta:  PT. Raja Grafindo Persada,1999), Hlm.1.
 perseroan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi jugadi Amerika Serikat dan  negara-negara lain. Terjadinya kondisiyang demikian dikarenakan perseroan  diyakini dapat menjadi sarana untuk pemupukan modal yang lebih besar jika  dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain.
 Kemudian alasan bentuk badan  usaha perseroan sangat disukai juga karena karakteristik khasnya, dimana  perseroan merupakan asosiasi modal yang berbentuk badan hukum yang mandiri,  yang memberikan pertanggungjawaban yang bersifat terbatas kepada para  pemegang sahamnya.
 Perseroan terbatas sebagai legal personalityatau sebagai separatis legal  entityhanya merupakan personifikasi. Seluruh aktivitas perseroan terbatas  dilakukan atas dasar dan untuk kepentingan manusia, di mana manusia ini di  dalam hukum disebut juga sebagai subjek hukum  .
Praktik hukum menunjukkan bahwa padadasarnya hanya subjek hukum  yang berhak menjadi penyandang hak dan kewajiban, termasuk menjadi pemilik  dari suatu benda atau harta kekayaan tertentu. Subjek hukum tersebut adalah  inidividu orang perorangan yang dinilai mampu untuk dan memiliki kecakapan  untuk bertindak dalam hukum dan mempertahankan haknya di dalam hukum, dan  badan hukum yang merupakan artificial person, yaitu sesuatu yang diciptakan  oleh hukum guna memenuhi kebutuhan perkembangan kehidupan masyarakat.
Ketentuan tersebut dapat ditemukan padaketentuan yang diatur dalam Pasal 519  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dariketentuan Pasal ini dapat diketahui   Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan,  (Bandung : Nuansa Aulia, 2006), hlm 13.
 Menurut Pasal 1642 KUH Perdata, pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab atas  segala kerugian perseroan yang dilakukan atas nama perseroan.
 Try Widiyono, Op. cit., hlm. 7.
 bahwa selain negara yang dapat menjadi pemilik sebagai suatu subjek hukum,  adalah orang perorangan biasa, baik dalam perseorangan atau lebih, atau badan  kesatuan sebagai suatu badan hukum  .
Kepemilikan badan hukum atas harta kekayaan tertentu pada pokoknya  bersumber dari harta kekayaan yang dipisahkan oleh orang perorangan secara  khusus, yang diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan maksud dan  tujuan badan hukum tersebut. Maksud dan tujuan pemisahan harta kekayaan  tertentu untuk keperluan perseroan terbatas  Sebagai “artificial person”, perseroan tidak mungkin dapat bertindak  sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak, untuk menjalankan dirinya sendiri.
Dalam hukum perseroan, untuk menggerakkan perseroan, perseroan dibagi-bagi  ke dalam organ-organ yang masing-masing organ memiliki tugas dan kewenangan  sendiri. Di Indonesia ada tiga jenis organ yang dikenal, dari ketiga jenis organ  tersebut yang ada dalam perseroan, direksi adalah organ yang oleh undangundang diberikan hak dan kewajiban/diberikan tugas melakukan/melaksanakan  kegiatan pengurusan dan perwakilan untuk dan atas nama perseroan dan bagi  kepentingan perseroan, di bawah pengawasan dewan komisaris. Walau demikian,  organ perseroan itu sendiri adalah juga sesuatu yang fiktif. Untuk menjadikannya  suatu hal yang konkrit, maka organ-organ tersebut dilengkapi dengan anggotaanggota yang merupakan orang-orang yang memiliki kehendak, yang akan  menjalankan perseroan tersebut sesuaidengan maksud dan tujuan pendirian  perseroan. dengan demikian berarti pada dasarnya perseroan juga dijalankan oleh   Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris dan pemilik PT, (Jakarta:  Forum sahabat, 2008), Hlm.1.
 Ibid.
 orang perorangan yang duduk dan menjabat sebagai pengurus perseroan  (Direktur) yang berada dalam satu wadah/organ yang dikenal dengan nama  Direksi  .
Keberadaan direksi dalam perseroan terbatas ibarat nyawa bagi perseroan.
Tidak mungkin suatu perseroan tanpa adanya suatu direksi. Sebaliknya, tidak  mungkin ada direksi tanpa adanya perseroan. Oleh karena itu, keberadaan direksi  bagi suatu perseroan sangat penting  . Keberadaan direksi adalah untuk mengurus  perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dengan itikad baik dan  penuh tanggung jawab. Dengan demikian keberadaan direksi sangat dibutuhkan  oleh perseroan  .
Mengurus perseroan bukan merupakan hal yang mudah. Oleh karena itu,  agar perseroan tersebut terurus sesuai maksud didirikannya perseroan, maka untuk  menjadi direksi perlu persyaratan dan keahlian. Pendelegasian wewenang dari  perseroan kepada direksi untuk mengelolaperseroan tersebut lazim disebut  sebagai fiduciary duty  .
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada  prinsipnya memberlakukan tugas fiduciary dutydari direksi ini, aturan-aturan  yang tegas mengatur mengenai fiduciary dutypada direksi dalam perseroan  terbatas, yaitu: Pada Pasal 92 ayat (1) mengatur mengenai kewenangan direksi, di  mana dikatakan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk   Ibid, hlm. 41   Try Widiyono, Loc. Cit.
 Ibid, hlm.8   Ibid  kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan  .
Selanjutnya dalam Pasal 97 angka(1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007  tentang perseroan terbatas juga memberikanpenjelasan lebih lanjut bahwa direksi  bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan  .
Berkaitan dengan prinsip kepercayaan (fiduciary duty) tersebut, secara  umum ada dua hal yang dapat dikemukakan di sini  :  1.  Direksi adalah trusteebagi perseroan. Sebagai trustee, direksi bertanggung  jawab kepada perseroan sehubungan  dengan berkurangnya nilai harta  kekayaan perseroan yang dipercayakan untuk diurus olehnya.
2.  Direksi adalah agen bagi perseroan dalam mencapai tujuan dan  kepentingannya. Sebagai agen, direksi mewakili perseroan dalam setiap  hubungan hukum perseroan dengan pihak ketiga. Direksi mengikat perseroan  dan bukan pemegang saham perseroan. Sebagai agen, direksi juga tidak  bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan olehnya untuk dan  atas nama perseroan.
Pada prinsipnya ada 2(dua) fungsi utama dari direksi suatu perseroan,  yaitu sebagai berikut :  1.  Fungsi manajemen, dalam arti direksi melakukan tugas memimpin  perusahaan. Fungsi manajemen ini dalam hukum Jerman disebut dengan  Geschaftsfuhrungsbefugnis, dan   Lihat Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas   Lihat Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas   Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, (Jakarta:PT.
Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 24   2.  Fungsi representasi, dalam arti direksi mewakili perusahaan di dalam dan di  luar pengadilan. Prinsip mewakili perusahaan di luar pengadilan menyebabkan  perseroan sebagai badan hukum akan terikat dengan transaksi atau kontrakkontrak yang dibuat oleh direksi atas nama dan untuk kepentingan perseroan.
Fungsi representasi ini dalam hukum jerman disebut dengan  Vertrettungsmacht.
Prinsip fiduciary duty berlaku bagi direksi dalam menjalankan tugasnya.
Baik dalam menjalankan fungsinya sebagai manajemen maupun sebagai  representasi dari perseroan.
Dalam menjalankan tugasnya direksi juga merupakan pihak yang  berwenang mewakili suatu perseroan, karena kedudukannya yang bersifat  fiduciary,maka tanggung jawab dari direksi menjadi sangat tinggi (high degree).

Direksi tidak hanya bertanggung jawab atas ketidakjujuran yang disengaja  (dishonesty), tetapi direksi juga bertanggung jawab secara hukum terhadap  tindakan mismanagement, kelalaian atau gagal atau tidak melakukan sesuatu yang  penting bagi perusahaan  .
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi