BAB I PENDAHULUAN A. Latar
Belakang Masalah Wanita yang bekerja
sekarang ini bukan lagi merupakan suatu hal yang tabu, bahkan sangat banyak wanita yang
memiliki karier yang bagus di dalam kehidupan
kerjanya. Banyak alasan yang mendasari wanita bekerja. Ada yang karena harus bekerja karena tidak ada anggota
keluarga yang lain yang dapat mencari
nafkah, ada pula yang bekerja karena memang ingin mencapai karier yang baik dalam dunia kerja.
Tuntutan mengenai
wanita harus diperlakukan sama dengan pria ini telah ada sejak lama, diantaranya adalah tuntutan
yang diajukan oleh R.A Kartini. Sebelum adanya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia PBB, R.A. Kartini pada tanggal
10 Juni 1901, menulis surat kepada rekannya di Negeri Belanda yang menceriterakan tentang harapan akan adanya
emansipasi antara kaum perempuan dan
lelaki, kebebasan berpikir mereka dan sebagainya. Disini Kartini telah membuka sebuah human right discourse (wacana
hak asasi manusia), meskipun artikulasi
mengenai hak-hak asasi masih amat sumir.
Dalam kehidupan
sehari-hari banyak perempuan yang harus
bekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja ini
Pasal 5 Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka peluang kepada perempuan untuk memasuki semua
sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa
perempuan itu mau dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya di
dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha.” Ketentuan
Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 ini semakin memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa tidak ada
perbedaan antara laki-laki dan perempuan
dalam dunia kerja.
Ketentuan Pasal 5
dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan bahwa
Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru
merupakan undang-undang yang anti diskriminasi.
Berangkat dari
ketentuan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki
dalam dunia kerja (das sollen), maka seharusnya
di dalam kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar diperlakukan tanpa adanya diskriminasi dengan
laki-laki. Akan tetapi di dalam kenyataannya
(das sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam banyak aspek dari
pekerjaan, misalnya dari segi gaji, tunjangan, jenjang karier, dan lain-lain.
Di antara sekian
banyak profesi yang bisa digeluti perempuan dalam mencari nafkah, ada pekerjaan-pekerjaan
tertentu yang mewajibkan perempuan tersebut
untuk bekerja di malam hari. Hal ini misalnya pada sebuah pabrik yang memiliki tiga shift jam kerja yang salah
satunya berawal di sore hari dan berakhir pada malam hari.
Seorang perempuan,
apalagi yang bekerja pada malam hari, harus dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan
terkena resiko atas pekerjaan yang dilakukannya.
Oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkap bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima
oleh tenaga kerja perempuan yang bekerja
pada malam hari, dan perlindungan hukum yang telah dilakukan dalam prakteknya.
Dengan demikian
dalam penulisan skripsi ini akan dibandingkan antara das sollen dan das sein dari perlindungan
hukum yang diberikan kepada tenaga kerja
perempuan yang bekerja pada malam hari, Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui
bahwa tenaga kerja perempuan yang
bekerja pada malam hari mempunyai kecenderungan mendapatkan risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itulah penulis
tertarik untuk meneliti mengenai perlindungan
hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan studi kasus pada UD CENTRAL BACERY DELI
SERDANG B. Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang masalah yang ada, penulis tertarik untuk meneliti masalah : 1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja perempuan yang
bekerja pada malam hari 2. Apa saja
faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga
kerja perempuan yang bekerja pada malam
hari 3. Bagaimana campur tangan
pemerintah dalam upaya menegakkan peraturan pemerintah dalam hal
perlindungan hukum tenaga kerja
perempuan yang berkerja di malam hari C.
Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah : 1.
Untuk mendeskripsikan pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan
yang bekerja pada malam hari.
Sehingga mampu menentukan tidakan
apasaja yang perlu dilakukan dalam hal penegakan Ketentuan Perlindungan tenaga kerja perempuan
yang berkerja khususnya yang berkerja di
malam hari 2. Untuk mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor
penghambat yang dihadapi dalam
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari
sehingga dapat menjadi dasar analisa
dalam meningkatkan suatu keadilan bagi seluruh gender.
3.
Untuk mencari suatu solusi dalam menghadapi segala permasalahan yg di hadapi dalam perlindungan hukum tenaga kerja
perempuan yang berkerja di malam hari.
D. Manfaat
Penelitian 1. Secara teoritis,
penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan sebagai kajian bagi para mahasiswa,para akademisis dan para
pengamat yang berminata terhadap
perlindungan hukum tenaga kerja
perempuan yang berkerja di malam hari
khususnya dan atau mengkhusukan dalam hal-hal yang normative dari peraturan ketenagakerjaan.
2. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi
suatu pertimbangan bagi pemerintah dalam
mengambil keputusan di bidang ketenagakerjaan.
E. Metode
Penelitian 1. Jenis Penelitian a.
Penelitian noramatif Penelitian yang dilakukan melalui ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam perlindungan tenaga kerja
wanita yang berkerja di malam hari. Sehingga di ketahui tutuntan hukum yang berlaku dalam
mengahadapai pernasalahan perlindungan
tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam hari.
b. Penelitian
sosiologis Penelitian yang di dasari melalui pemantauan langsung kemasyarakat
dan pengumpulan data melalui subjek
permasalahan perlindungan hukum tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam
hari.
2. Lokasi penelitian di lakukan di UD CENTRAL
BACERY kabupaten Deli Derdang 3.
Narasumber a. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang atau yang
mewakili.
b. Pimpinan salah
satu LSM yang bergerak di bidang kepedulian terhadap perempuan.
4.
Teknik pengumpulan data a. Observasi Lapangan DALam hal ini peneliti secara langsung
mengobservasi kelokasi penelitian.
b. Studi pustaka Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
mengumpulkan data-data yang berkaitan
dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari dari
buku-buku, jurnal, koran, internet, dan
sumber-sumber lain yang relevan.
5. Analisis Data Data yang diperoleh dari
sumber-sumber data, dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif normatif,
yaitu metode berfikir dari hal yang bersifat
umum kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus, yaitu dari hasil penelitian yang diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan
disusun menjadi satu secara sistematis sehingga saling melengkapi, dikaitkan dengan peraturan perundangan yang
mengatur mengenai perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
F. Sistematika dan
Hasil Penulisan Untuk memudahkan penulisan dan pembahasan hasil penelitian,
maka dibuat sistematika penulisan sebagai
berikut : BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II
FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG DAN
PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN
BEKERJA DI MALAM HARI Bab ini menjelaskan tentang faktor pendukung dan faktor
penghambat dalam perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam hari. Serta aturan normatif yang
mengatur tentang perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam hari.
BAB III CAMPUR
TANGAN PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN PERLINDUNGAN
HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA
DI MALAM HARI Dalam bab ini di jelaskan tentang campur tangan pemerintah melalu
lembaganya dalam perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja perempuan yang berkerja
di malam hari.
BAB IV HASIL PENELITIAN DALAM PELAKSANAAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG
BERKERJA DI MALAM HARI Bab yang menguraikan tentang faktor-faktor penghambat
dalam perlindungan tenaga kerja
perempuan yang berkerja di malam hari
pada UD.Central Bacery BAB V PENUTUP Bab yang berisikan kesimpulan dan
saran, tentang pendapat penyusun dalam menanggulangi segala permasalahan yang
di hadapai dalam menegakkan ketentuan
Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Yang Berkerja Di malam Hari
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi