Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI



 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah  Wanita yang bekerja sekarang ini bukan lagi merupakan suatu hal yang  tabu, bahkan sangat banyak wanita yang memiliki karier yang bagus di dalam  kehidupan kerjanya. Banyak alasan yang mendasari wanita bekerja. Ada yang  karena harus bekerja karena tidak ada anggota keluarga yang lain yang dapat  mencari nafkah, ada pula yang bekerja karena memang ingin mencapai karier  yang baik dalam dunia kerja.
Tuntutan mengenai wanita harus diperlakukan sama dengan pria ini telah  ada sejak lama, diantaranya adalah tuntutan yang diajukan oleh R.A Kartini. Sebelum adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, R.A. Kartini pada  tanggal 10 Juni 1901, menulis surat kepada rekannya di Negeri Belanda yang  menceriterakan tentang harapan akan adanya emansipasi antara kaum perempuan  dan lelaki, kebebasan berpikir mereka dan sebagainya. Disini Kartini telah  membuka sebuah human right discourse (wacana hak asasi manusia), meskipun  artikulasi mengenai hak-hak asasi masih amat sumir.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang   harus bekerja  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja  ini  Pasal 5 Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa  diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka  peluang kepada perempuan untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan  catatan bahwa perempuan itu mau dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003  ditentukan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang  sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”  Ketentuan Pasal 6 Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 ini semakin memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang  undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan  perempuan dalam dunia kerja.
Ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut  dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin  kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk  mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap  memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dengan adanya ketentuan  Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan  yang baru merupakan undang-undang yang anti diskriminasi.
Berangkat dari ketentuan undang-undang yang melarang adanya  diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam dunia kerja (das sollen), maka  seharusnya di dalam kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar  diperlakukan tanpa adanya diskriminasi dengan laki-laki. Akan tetapi di dalam  kenyataannya (das sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan  perempuan dalam banyak aspek dari pekerjaan,  misalnya dari segi gaji,  tunjangan, jenjang karier, dan lain-lain.
Di antara sekian banyak profesi yang bisa digeluti perempuan dalam  mencari nafkah, ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang mewajibkan perempuan  tersebut untuk bekerja di malam hari. Hal ini misalnya pada sebuah pabrik yang  memiliki tiga shift jam kerja yang salah satunya berawal di sore hari dan berakhir  pada malam hari.
Seorang perempuan, apalagi yang bekerja pada malam hari, harus  dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan terkena resiko atas pekerjaan yang  dilakukannya. Oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkap bentuk  perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja perempuan yang  bekerja pada malam hari, dan perlindungan hukum yang telah dilakukan dalam  prakteknya.
Dengan demikian dalam penulisan skripsi ini akan dibandingkan antara  das sollen dan das sein dari perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga  kerja perempuan yang bekerja pada malam hari,    Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa tenaga kerja perempuan  yang bekerja pada malam hari mempunyai kecenderungan mendapatkan risiko  kerja yang tinggi. Oleh karena itulah penulis tertarik untuk meneliti mengenai  perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan  studi kasus pada UD CENTRAL BACERY DELI SERDANG B. Perumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, penulis tertarik untuk  meneliti masalah : 1.  Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja  perempuan yang bekerja pada malam hari 2.  Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam  pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang  bekerja pada malam hari 3.  Bagaimana campur tangan pemerintah dalam upaya menegakkan peraturan pemerintah dalam hal perlindungan  hukum tenaga kerja perempuan yang  berkerja di malam hari C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah :  1.  Untuk  mendeskripsikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga  kerja  perempuan  yang bekerja pada malam hari.  Sehingga mampu  menentukan tidakan apasaja yang perlu dilakukan dalam hal penegakan  Ketentuan Perlindungan tenaga kerja perempuan yang berkerja khususnya  yang berkerja di malam hari 2.  Untuk  mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat yang  dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja  perempuan yang bekerja pada malam hari sehingga dapat menjadi dasar  analisa dalam meningkatkan suatu keadilan bagi seluruh gender.
  3.  Untuk mencari suatu solusi dalam menghadapi segala permasalahan yg di  hadapi dalam perlindungan hukum tenaga kerja perempuan yang berkerja di  malam hari.
D. Manfaat Penelitian 1.  Secara teoritis, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan sebagai  kajian  bagi para mahasiswa,para akademisis dan para pengamat yang berminata  terhadap perlindungan hukum tenaga  kerja perempuan yang berkerja di  malam hari khususnya dan atau mengkhusukan dalam hal-hal yang normative  dari peraturan ketenagakerjaan.
2.  Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi suatu pertimbangan bagi  pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang ketenagakerjaan.
E. Metode Penelitian 1.  Jenis Penelitian a. Penelitian noramatif Penelitian yang dilakukan melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam  perlindungan tenaga kerja wanita yang berkerja di malam hari. Sehingga di  ketahui tutuntan hukum yang berlaku dalam mengahadapai pernasalahan  perlindungan tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam hari.
b. Penelitian sosiologis Penelitian yang di dasari melalui pemantauan langsung kemasyarakat dan  pengumpulan data melalui subjek permasalahan perlindungan hukum tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam hari.
2.  Lokasi penelitian di lakukan di UD CENTRAL BACERY kabupaten Deli  Derdang  3.  Narasumber a. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang atau yang mewakili.
b. Pimpinan salah satu LSM yang bergerak di bidang kepedulian terhadap  perempuan.
  4.  Teknik pengumpulan data a. Observasi Lapangan  DALam hal ini peneliti secara langsung mengobservasi kelokasi  penelitian.
b. Studi pustaka  Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data  yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja  perempuan yang bekerja pada malam hari dari buku-buku, jurnal, koran,  internet, dan sumber-sumber lain yang relevan.
5.  Analisis Data Data yang diperoleh dari sumber-sumber data, dianalisa secara kualitatif  dengan metode berfikir deduktif normatif, yaitu metode berfikir dari hal yang  bersifat umum kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus, yaitu dari  hasil penelitian yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian  lapangan disusun menjadi satu secara sistematis sehingga saling melengkapi,  dikaitkan dengan peraturan perundangan yang mengatur mengenai  perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada  malam hari.
F. Sistematika dan Hasil Penulisan Untuk memudahkan penulisan dan pembahasan hasil penelitian, maka  dibuat sistematika penulisan sebagai berikut : BAB   I   PENDAHULUAN Bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan   masalah,  tujuan penelitian,  manfaat penelitian,  metode penelitian, dan sistematika  penulisan.
  BAB II   FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT DALAM  PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA  PEREMPUAN BEKERJA DI MALAM HARI Bab ini menjelaskan tentang faktor pendukung dan faktor penghambat  dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang berkerja di  malam hari. Serta aturan normatif yang mengatur tentang perlindungan hukum  terhadap tenaga kerja perempuan yang berkerja di malam hari.
BAB  III  CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN  PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG  BEKERJA DI MALAM HARI Dalam bab ini di jelaskan tentang campur tangan pemerintah melalu  lembaganya dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang  berkerja di malam hari.
BAB IV  HASIL PENELITIAN DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN  TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BERKERJA DI MALAM HARI Bab yang menguraikan tentang faktor-faktor penghambat dalam  perlindungan tenaga kerja perempuan  yang berkerja di malam hari pada  UD.Central Bacery BAB V  PENUTUP Bab yang berisikan kesimpulan dan saran,  tentang pendapat penyusun  dalam menanggulangi segala permasalahan yang di hadapai dalam menegakkan  ketentuan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Yang Berkerja Di malam Hari   

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi