Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN



BAB I  PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
 Hukum materiil seperti yang terjelma dalam Undang-undang atau yang  bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap individu tentang bagaimana  selayaknya berbuat dalam masyarakat. Hukum bukanlah mata-mata sekedar  sebagai pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk  dilaksanakan atau ditaati. Dapatlah dikatakan bahwa setiap individu  melaksanakan hukum. Setiap hari kita melaksanakan hukum. Bahkan seringkali  kita tanpa sadari kita melaksanakan hukum. Jadi pelaksanaan hukum bukan  dimonopoli oleh pihak tertentu seperti pejabat atau penegak hukum.

1 namun tujuan perlindungan atas harkat dan martabat seseorang Tersangka atau  Terdakwa yang merupakan tujuan yang utama. Dalam kehidupan bermasyarakat pasti terwujud suatu interaksi, dimana  interaksi tersebut memerlukan batasan-batasan atau bisa dikatakan suatu aturan  yang mengatur interaksi tersebut. Dengan telah disahkannya Rancangan UndangUndang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (  KUHAP), membawa perubahan yang mendasar bagi Hukum Acara Pidana  Indonesia yang sebelumnya berpedoman HIR. Perubahan yang mendasar tersebut  sesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri yaitu memberikan perlindungan Hak  Asasi bagi Tersangka atau Terdakwa dalam keseimbangannya dengan  kepentingan umum. Tujuan mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam  Undang-Undang ini nampaknya sudah bukan merupakan suatu tujuan utama, 1 Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana,  http://one.indoskirpsi.com/node/10242, diakses pada tanggal 04 Agustus 2009 1   Pembangunan hukum yang bersifat nasional seperti Hukum Acara  Pidana dilandasi oleh motivasi dan tujuan agar masyarakat menghayati hak dan  kewajibannya, menciptakan suatu ketertiban dalam masyarakat serta ada  masyarakat mendapatkan suatu kepastian hukum. Meskipun telah diadakan Kitab  Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat Nasional yang telah  disesuaikan dengan keadaan atau kehidupan Hukum Indonesia, KUHAP itu  sendiri tidak luput dari adanya kekurangan. Kekurangan yang terdapat dalam  KUHAP memang banyak menimbulkan suatu permasalahan baru diantaranya  dalam hal penahanan seseorang Tersangka atau Terdakwa. Permasalahan  mengenai penahanan akan tetap menjadi suatu pembicaraan yang sangat menarik  karena penahanan sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasan  seseorang.
2 Pasal 1 butir 21 KUHAP, diterangkan bahwa suatu penahanan adalah  penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau  Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut Acara  yang diatur dalam Undang-Undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelas  dinyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan Tersangka atau Terdakwa  disuatu tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik,Penuntut Umum,  Hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang diatur dalam  Pasal lain dalam KUHAP.
3 2 Ibid.
3 Ibid.
 Penahanan tersebut merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan  yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka  hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan  bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua  pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya  kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk  menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas  perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa. Oleh karena  itu segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang  melakukan penahanan harus sesuai dengan KUHAP, hal ini untuk menghindari  terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan penahanan yang nantinya dapat  menyebabkan akibat hukum yang fatal bagi Pejabat yang melakukan penahanan  yang mana dapat berupa adanya tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi sesuai  dengan apa yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan bahkan bisa berupa ancaman  Pidana sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU No.4 Tahun 2004.
Untuk menjaga dan agar tidak merugikan kepentingan Tersangka atau  Terdakwa dikarenakan adanya penahanan yang kemungkinan dapat  dilangsungkan dalam waktu yang cukup lama maka dalam Hukum Acara Pidana  diatur suatu ketentuan mengenai bahwa Tersangka atau Terdakwa dapat memohon  penahanannya untuk ditangguhkan. Mengenai penangguhan penahanan tersebut  diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dimana penangguhan tersebut dapat dikabulkan  oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang  berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Dengan adanya peraturan mengenai dapat dimohonkannya penangguhan  terhadap suatu penahanan, mungkin memberikan sedikit angin segar pada para  Tersangka atau Terdakwa. Namun, mengenai penangguhan penahanan ini juga  tidak luput dari kekurangan dan sudah barang tentu dapat menimbulkan suatu  permasalahan yang baru bagi masyarakat yang mencari kepastian huku m.
4 4 Ibid Pasal 31 KUHAP hanya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa  dapat memohon suatu penangguhan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh  Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing  dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan  syarat-syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan  tersebut dapat dicabut kembali dan Tersangka atau Terdakwa tersebut dapat  kembali ditahan. Pengaturan tersebut dirasa sangat kurang memberi kejelasan  pelaksanaan penangguhan penahanan dalam praktek.
Diatas telah diuraikan bahwa penangguhan dapat dilaksanakan dengan  atau tidak adanya jaminan berupa uang atau jaminan orang, namun KUHAP tidak  menjelaskan mengenai besarnya jumlah uang jaminan tersebut apabila  penangguhan tersebut dilaksanakan dengan adanya jaminan uang dan apabila  penangguhan dilaksanakan dengan jaminan orang KUHAP juga tidak  memberikan penjelasan.
 Selain itu Pasal 31 KUHAP juga tidak menjelaskan mengenai akibat  hukum dari si jaminan apabila Tersangka yang ia jamin tersebut melarikan diri.
Maka dari itu dalam hal penangguhan penahanan ini Pejabat yang berwenang  menahan tersangka atau terdakwa tersebut tidak diwajibkan untuk mengabulkan  setiap adanya permohonan penangguhan penahanan dan dapat menolak  permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan suatu alasan tertentu dan  tetap menempatkan Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan.
Bila suatu penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Pejabat  yang melakukan penahanan maka berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, Pejabat  tersebut dapat menetapakan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan  orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat  fakultatif.
5 Menurut M.Yahya Harahap berpendapat bahwa penetapan jaminan  dalam penangguhan penahanan tidak mutlak. Tanpa jaminan tindakan pemberian  penangguhan penahanan tetap sah menurut hukum. Cuma agar syarat  penangguhan penahanan benar-benar ditaati, ada baiknya penangguhan dibarengi  dengan penetapan jaminan. Cara yang demikianlah yang lebih dapat  dipertanggung jawabkan demi upaya memperkecil tahanan melarikan diri.
6 Mengenai masalah penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31  KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaannya  serta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau  kepada orang yang menjamin, sedangkan tentang alasan penangguhan penahanan  5 Ibid 6 M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), cetakan kelima, Sinar Grafika, Jakarta 2003, hal.164  tidak ada disinggung dalam pasal 31 KUHAP maupun dalam penjelasan Pasal  tersebut. Jika ditinjau dalam segi yuridis, mengenai alasan penangguhan dianggap  tidak relevan untuk dipersoalkan. Persoalan pokok bagi hukum dalam  penangguhan berkisar pada masalah syarat dan jaminan penangguhan.
Akan tetapi sekalipun Undang-Undang tidak menentukan alasan  penangguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada instansi  yang menahan untuk menyetujui atau tidak menagguhkan, sepatutnya instansi  yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan ketertiban umum  dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis, preventif, korektif dan edukatif.
Sedangkan dalam KUHAP sendiri disebutkan dengan jelas bahwa Tersangka atau  terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor  yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan. Penangguhan  penahanan harus dimajukan oleh Tersangka atau Keluarganya ataupun dapat juga  dimajukan oleh Penasehat Hukum Tersangka dengan suatu jaminan uang dan  jaminan orang. Berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi