Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB ANAK PERUSAHAAN DALAM SUATU KELOMPOK PERUSAHAAN



BAB I PENDAHULUAN 
A. LATAR BELAKANG 
Perusahaan adalah suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), namun KUHD sendiri tidaklah  memberikan penafsiran maupun penjelasan resmi tentang apakah perusahaan itu. Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan  didefenisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang  bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam  wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

1 Sumber Hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau  ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang  menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang  menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi,  masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan  demikian, hukum perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar  dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai  perusahaan.
2 Yurisprudensi merupakan sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh  pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan kewajiban dan hak  tertentu. Dalam Yurisprudensi, kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim  dipandang sebagai dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa kewajiban dan hak  1 Prof.abdulkadir Muhammad,S.H, hukum perusahaan Indonesia,(Bandung: PT Citra Aditya  Bakti,1999),hal. 1 2 Ibid   antara pihak-pihak. Melalui yurisprudensi, hakim dapat melakukan pendekatan  terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan  demikian, kekosongan hukum dapat diatasi, sehingga perlindungan hukum terhadap  kepentingan pihak-pihak terutama yang berusaha di Indonesia dapat dijamin,  misalnya perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
3 Adakalanya bisnis dari suatu perusahaan sudah sedemikian besar dan melebar  sehingga perusahaan itu sendiri perlu dipecah-pecah menurut penggolongan  bisnisnya. Tetapi merupakan kebutuhan pula agar bisnis yang telah dipecah-pecah  tersebut, yang masing-masing akan menjadi Perseroan Terbatas yang mandiri masih  dalam kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam  batas-batas tertentu. Untuk itu, pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama  dengan perusahaan-perusahaan lain yang mungkin telah terlebih dahulu ada, dengan  pemilik yang sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki dan dikomandoi oleh  suatu perusahaan yang mandiri pula. Perusahaan pemilik ini yang disebut sebagai  perusahaan holding.
4 Yang dimaksud dengan perusahaan holding adalah suatu perusahaan yang  bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau  mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Biasanya, suatu perusahaan  holding memiliki banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang  sangat berbeda-beda. Setidak-tidaknya proses pembentukan induk perusahaan dapat  3 Ibid  4 Ibid  dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu (1) prosedur residu, (2) prosedur penuh dan, (3)  prosedur terprogram.
5 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)  menyiratkan bahwa terhadap pelaku bisnis telah dibuat rambu-rambu yang jelas agar  tidak dilanggar serta berdampak pada pihak luar (pihak ketiga) dalam mengantisipasi  dampak dari ekses negatif jalannya perusahaan (Badan Hukum) tersebut, terutama  akibat perbuatan Badan Hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Secara Hukum Perusahaan angota group tidak ada kaitannya dengan hak dan  kewajiban keluar dari Perusahaan satu sama lain, akan tetapi Perusahaan-Perusahaan  yang berada dalam perusahaan group dimiliki oleh pemilik modal yang sama  sehingga dapat dikatakan sebagai satu kesatuan kelompok kegiatan ekonomi.
Dalam UU PT, jika anak perusahaan melakukan perbuatan yang mengharuskan  bertanggung jawab secara hukum, induk perusahaan akan ikut bertanggung jawab  sejauh tidak menyimpang dari tugas yang seharusnya dilakukan oleh perusahaannya.
Kecuali misalnya direksi pada anak perusahaannya telah bertindak melebihi dari  kekuasaan yang diberikan kepadanya. Seberapa jauh kekuasaan diberikan kepadanya,  dapat dilihat dalam anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan. Biasanya dalam  bagian "Kepengurusan" dan bagian "Tugas dan Wewenang Direksi". Apabila direktur  bertindak melampaui wewenang yang diberikan kepadanya tersebut, maka direktur  tersebut bertanggung jawab secara pribadi. Jika perusahaan yang bersangkutan jatuh  pailit, maka beban tanggung jawab tidak cukup ditampung oleh harta perusahaan  (harta pailit), maka direksipun ikut bertanggung jawab secara renteng.
5 Ibid   Meskipun dari sudut kegiatan ekonomi perusahaan dalam group merupakan satu  kesatuan, namun dari segi yuridis masing-masing perusahaan anggota group tersebut  mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu bahwa masing-masing Perusahaan yang  bergabung dalam Perusahaan group adalah merupakan Badan-Badan Hukum yang  berdiri sendiri 6 B.  Perumusan Masalah Apabila salah satu anak perusahaan berhutang kepada pihak ketiga maka  keterikatan secara yuridis dari induk perusahaan dapat muncul selaku pemegang  saham ia ikut serta bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang tersebut.
Bentuk tanggung jawab dari Induk Perusahaan dapat berupa: Induk Perusahaan  ikut serta sebagai penjamin corporate guarantee; personal guarantee; atau  memberikan garansi terbatas terhadap pelunasan hutang-hutang anak perusahaan  dengan kreditur.
Karena permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini,  yang diberi judul : “STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB ANAK  PERUSAHAAN DALAM SUATU KELOMPOK PERUSAHAAN”.
Berdasarkan latar belakang yang demikian  diatas maka akan dikaji dalam  tulisan ini, yaitu antara lain sebagai berikut : 1.  Bagaimana peranan dan kedudukan hukum induk perusahaan.
2.  Bagaimana tanggung jawab induk perusahaan terhadap anak perusahan  kepada pihak ketiga.
6 http://helmylenggogeni.blogspot.com/2009/08/tanggungjawab-induk-perusahaan-kepadakreditur-dari-anak-perusahaan.html   3.  bagaimana status hukum dan tanggung jawab anak perusahaan dalam  suatu kelompok perusahaan.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui peranan dan kedudukan hukum induk perusahaan.
2.  Untuk mengetahui tanggung jawab induk perusahaan terhadap anak  perusahan kepada pihak ketiga.
3.  Untuk mengetahui status hukum dan tanggung jawab anak perusahaan  dalam suatu kelompok perusahaan.
Manfaat penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :  Secara teoritis, skripsi ini diharapkan dapat memberi masukan bagi ilmu  pengetahuan, khususnya mengenai status Hukum dan tanggung jawab anak  Perusahaan dalam suatu kelompok Perusahaan di Indonesia.
Secara praktis, Penulisan skripsi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi  pembaca juga sebagai bahan untuk kajian bagi para akademisi dalam menambah  wawasan pengetahuan terutama di bidang status Hukum dan tanggung jawab anak  Perusahaan dalam suatu kelompok Perusahaan.
D. Keaslian Penulisan Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil penelitian yang ada, penelitian  mengenai status Hukum dan tanggung jawab anak Perusahaan dalam suatu kelompok  Perusahaan belum pernah dilakukan dalam topik dan permasalahan yang sama.jadi,  penelitian ini dapat disebut asli dan sesuai dengan azas-azas keilmuan yaitu jujur,  rasional dan objektif serta terbuka. Semua ini merupakan implikasi etis dari proses   menemukan kebenaran ilmiah. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan  kebenarannya secara ilmiah. Meskipun ada beberapa judul yang hamper sama, namun  penelitian-penelitian sebelumnya masih menggunakan Peraturan PerundangUndangan yang lama. Sedangkan penelitian ini menggunakan ketentuan Peraturan  Perundang-Undangan yang baru yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas.
E.  Tinjauan Kepustakaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas  dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :  “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan  perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi  dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini  serta Peraturan pelaksanaannya”.
Perusahaan Terbatas merupakan Perusahaan yang oleh Undang-Undang  dinyatakan sebagai Perusahaan yang berbadan Hukum. Dengan status yang demikian  itu, PT menjadi subyek Hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai  Badan Hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang  tidak tergantung kepada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat  mewakili PT atau Perseroan yang menjalankan Perusahaan. Hal ini berarti PT dapat  melakukan perbuatan-perbuatan Hukum seperti seorang manusia dan dapat pula  mempunyai kekayaan atau hutang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
7 7 Kholil.staff.uns.ac.id/files/2009/03/Hukum-PT-uu-40_2007, Hukum Perseroan Terbatas  (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas),hal. 4/  Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya  semua faktor produksi. Setiap Perusahaan ada yang terdaftar di Pemerintah dan ada  pula yang tidak. Bagi Perusahaan yang terdaftar di Pemerintah, mereka mempunyai  badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari Perusahaan  tersebut yang terdaftar di Pemerintahan. Menyusul suksesnya model Perusahaan  dalam tingkatan nasional, banyak Perusahaan telah menjadi Perusahaan  Transnasional atau Perusahaan Multinasional, tumbuh melewati batasan nasional  untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses  globalisasi.
8 Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat  oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,  modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh  menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri  Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat  sebagai berikut: •  Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan •  Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang •  Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 1995 & undang-undang No. 40  Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) 8 http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_Terbatas-Perusahaan/  Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya undang-undang  mengenai Perseroan Terbatas (undang-undang No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas  harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya undangundang No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke  Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai undang-undang Wajib Daftar Perusahaan  tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan  perkembangan tetapi selanjutnya sesuai undang-undang No. 40 tahun 2007,  kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI )  tetap berlaku, hanya yang pada saat undang-undang No. 1 tahun 1995 berlaku  pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi  sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan  kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
9 1.  kewajiban terbatas.  Tidak seperti Partnership, pemegang saham sebuah  perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari  jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan  perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban  terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Dalam membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas, dapat ditemukan beberapa  keuntungan, keuntungan utama dalam membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas  adalah :  9 Ibid   2.  Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup  dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas  modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam  jangka waktu yang lebih panjang dari aset perusahaan tetap dapat menjadi  subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam  periode pertengahan.
3.  Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan  modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan  dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang  ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,  sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Namun dalam membuka Perusahaan Perseroan Terbatas, juga dapat ditemukan  beberapa kelemahan dalam membuka perusahaan perseroan terbatas,yaitu :  1.  Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah  mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris  dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan  tersebut, biaa pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan  dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antara perorangan  juga lebih formal dan terkesan kaku.
10 Anak perusahaan dibentuk dengan bertujuan untuk menjadi profit center dan  merupakan penyumbang pendapatan bagi perusahaan tersebut. Namun secara Hukum,  anak perusahaan tidak ada kaitannya dengan hak dan kewajiban keluar dari  perusahaan satu sama lain, disebabkan karena dari segi yuridis masing-masing  10 Ibid   perusahaan mempunyai karakteristik tersendiri yaitu masing-masing perusahaan  dalam suatu kelompok perusahaan adalah merupakan badan hukum yang  berdir i  sendiri. Namun apabila anak perusahaan berhutang kepada pihak ketiga maka  keterkaitan secara yuridis dari induk perusahaan dapat muncul selaku induk  perusahaan ia ikut serta bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut.
F.  Metode Penelitian Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka Penulis menggunakan metode penulisan  antara lain: 1.  Jenis Penelitian Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif atau disebut  juga dengan metode kepustakaan. Penelitian hukum normatif adalah penelitian  dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan  masalah “Status Hukum dan tanggung jawab anak perusahaan dalam suatu kelompok  Perusahaan” 2.  Sumber Data Materi dari skripsi ini diambil dari data sekunder. Adapun data-data sekunder  yang dimaksud adalah: a.  Bahan Hukum Primer Yaitu dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang  berwenang.
b. Bahan Hukum Sekunder  Yaitu semua dokumen yang merupakan informasi atau hasil kajian tentang “Status  Hukum dan tanggung jawab anak perusahaan dalam suatu kelompok Perusahaan”,  seperti: jurnal hukum, koran-koran, karya tulis ilmiah.
c.  Bahan Huku m Tertier Yaitu semua dokumen yang berkaitan dengan konsep-konsep dan keteranganketerangan yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti  kamus.
3.  Analisis Data Data yang diperoleh dari penelusuran dan dianalisis secara perspektif dengan  menggunakan metode deduktif dan induktif.
G. Sistematika Penulisan  Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasan harus diuraikan  secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan skripsi ini, maka diperlukan adanya  sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berkaitan  satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah: BAB I : PENDAHULUAN Berisikan pendahuluan yang merupakan pengantar yang di dalamnya  terurai mengenai latar belakang penulisan skripsi, perumusan masalah  kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan, keaslian  penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan, yang kemudian  diakhiri oleh sistematika penulisan.
 BAB II  :  PERANAN DAN KEDUDUKAN HUKUM INDUK PERUSAHAAN Merupakan bab yang membahas tentang peranan dan kedudukan hukum  induk perusahaan, yaitu antara lain akan mengulas secara singkat tentang :  proses hukum pembentukan perusahaan induk, keuntungan dan kerugian  dari perusahaan induk, dan klasifikasi perusahaan induk BAB III :  TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN TERHADAP ANAK  PERUSAHAAN KEPADA PIHAK KETIGA Merupakan bab yang membahas mengenai tanggung jawab perusahaan  induk terhadap anak perusahaannya, yang didalamnya menguraikan  tentang tanggung jawab perusahaan induk terhadap anak perusahaannya  terhadap hutang anak perusahaan kepada pihak ketiga,tanggung jawab  perusahaan induk apabila anak perusahaannya melakukan wanprestasi.
BAB IV :  STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB ANAK PERUSAHAAN  DALAM SUATU KELOMPOK PERUSAHAAN Merupakan bab yang membahas mengenai status Hukum dan tanggung  jawab anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan, dimana  didalamnya diuraikan mengenai  tanggung jawab hukum antara induk  perusahaan dengan anak perusahaan, kemandirian anak perusahaan secara  yuridis, perluasan tanggung jawab induk perusahaan berdasarkan  peraturan perundang-undangan.
 BAB V :  KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab terakhir, yaitu sebagai bab kesimpulan dan saran  yang berisikan kesimpulan dan saran dari penulis mengenai permasalahan  yang telah dibahas.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi