BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perusahaan adalah suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), namun KUHD sendiri tidaklah memberikan
penafsiran maupun penjelasan resmi tentang apakah perusahaan itu. Dengan mengacu
kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefenisikan sebagai “setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
1 Sumber Hukum
perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak
tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian yang menciptakan
kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan
kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian,
hukum perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak,
yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
2 Yurisprudensi
merupakan sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa
mengenai pemenuhan kewajiban dan hak tertentu.
Dalam Yurisprudensi, kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil untuk
menyelesaikan sengketa kewajiban dan hak 1 Prof.abdulkadir Muhammad,S.H, hukum
perusahaan Indonesia,(Bandung: PT Citra Aditya Bakti,1999),hal. 1 2 Ibid antara pihak-pihak. Melalui yurisprudensi,
hakim dapat melakukan pendekatan terhadap
sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan demikian, kekosongan hukum dapat diatasi,
sehingga perlindungan hukum terhadap kepentingan
pihak-pihak terutama yang berusaha di Indonesia dapat dijamin, misalnya perusahaan penanaman modal asing di
Indonesia.
3 Adakalanya bisnis
dari suatu perusahaan sudah sedemikian besar dan melebar sehingga perusahaan itu sendiri perlu dipecah-pecah
menurut penggolongan bisnisnya. Tetapi
merupakan kebutuhan pula agar bisnis yang telah dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi
Perseroan Terbatas yang mandiri masih dalam
kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu. Untuk itu,
pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan lain yang mungkin
telah terlebih dahulu ada, dengan pemilik
yang sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki dan dikomandoi oleh suatu perusahaan yang mandiri pula. Perusahaan
pemilik ini yang disebut sebagai perusahaan
holding.
4 Yang dimaksud
dengan perusahaan holding adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau
lebih perusahaan lain dan/atau mengatur
satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Biasanya, suatu perusahaan holding memiliki banyak perusahaan yang
bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda. Setidak-tidaknya proses
pembentukan induk perusahaan dapat 3 Ibid
4 Ibid
dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu (1) prosedur residu, (2) prosedur
penuh dan, (3) prosedur terprogram.
5 Undang-Undang No
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menyiratkan bahwa terhadap pelaku bisnis telah
dibuat rambu-rambu yang jelas agar tidak
dilanggar serta berdampak pada pihak luar (pihak ketiga) dalam mengantisipasi dampak dari ekses negatif jalannya perusahaan
(Badan Hukum) tersebut, terutama akibat
perbuatan Badan Hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Secara Hukum
Perusahaan angota group tidak ada kaitannya dengan hak dan kewajiban keluar dari Perusahaan satu sama
lain, akan tetapi Perusahaan-Perusahaan yang
berada dalam perusahaan group dimiliki oleh pemilik modal yang sama sehingga dapat dikatakan sebagai satu kesatuan
kelompok kegiatan ekonomi.
Dalam UU PT, jika
anak perusahaan melakukan perbuatan yang mengharuskan bertanggung jawab secara hukum, induk
perusahaan akan ikut bertanggung jawab sejauh
tidak menyimpang dari tugas yang seharusnya dilakukan oleh perusahaannya.
Kecuali misalnya
direksi pada anak perusahaannya telah bertindak melebihi dari kekuasaan yang diberikan kepadanya. Seberapa
jauh kekuasaan diberikan kepadanya, dapat
dilihat dalam anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan. Biasanya dalam bagian "Kepengurusan" dan bagian
"Tugas dan Wewenang Direksi". Apabila direktur bertindak melampaui wewenang yang diberikan
kepadanya tersebut, maka direktur tersebut
bertanggung jawab secara pribadi. Jika perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit, maka beban tanggung jawab tidak cukup
ditampung oleh harta perusahaan (harta
pailit), maka direksipun ikut bertanggung jawab secara renteng.
5 Ibid Meskipun dari sudut kegiatan ekonomi
perusahaan dalam group merupakan satu kesatuan,
namun dari segi yuridis masing-masing perusahaan anggota group tersebut mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu
bahwa masing-masing Perusahaan yang bergabung
dalam Perusahaan group adalah merupakan Badan-Badan Hukum yang berdiri sendiri 6 B. Perumusan Masalah Apabila salah satu anak
perusahaan berhutang kepada pihak ketiga maka keterikatan secara yuridis dari induk
perusahaan dapat muncul selaku pemegang saham
ia ikut serta bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang tersebut.
Bentuk tanggung
jawab dari Induk Perusahaan dapat berupa: Induk Perusahaan ikut serta sebagai penjamin corporate
guarantee; personal guarantee; atau memberikan
garansi terbatas terhadap pelunasan hutang-hutang anak perusahaan dengan kreditur.
Karena permasalahan
tersebut maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini, yang diberi judul : “STATUS HUKUM DAN TANGGUNG
JAWAB ANAK PERUSAHAAN DALAM SUATU
KELOMPOK PERUSAHAAN”.
Berdasarkan latar
belakang yang demikian diatas maka akan
dikaji dalam tulisan ini, yaitu antara
lain sebagai berikut : 1. Bagaimana
peranan dan kedudukan hukum induk perusahaan.
2. Bagaimana tanggung jawab induk perusahaan
terhadap anak perusahan kepada pihak
ketiga.
6 http://helmylenggogeni.blogspot.com/2009/08/tanggungjawab-induk-perusahaan-kepadakreditur-dari-anak-perusahaan.html
3.
bagaimana status hukum dan tanggung jawab anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan.
C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah
sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui
peranan dan kedudukan hukum induk perusahaan.
2. Untuk mengetahui tanggung jawab induk
perusahaan terhadap anak perusahan
kepada pihak ketiga.
3. Untuk mengetahui status hukum dan tanggung
jawab anak perusahaan dalam suatu
kelompok perusahaan.
Manfaat penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut : Secara
teoritis, skripsi ini diharapkan dapat memberi masukan bagi ilmu pengetahuan, khususnya mengenai status Hukum
dan tanggung jawab anak Perusahaan dalam
suatu kelompok Perusahaan di Indonesia.
Secara praktis,
Penulisan skripsi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembaca juga sebagai bahan untuk kajian bagi
para akademisi dalam menambah wawasan
pengetahuan terutama di bidang status Hukum dan tanggung jawab anak Perusahaan dalam suatu kelompok Perusahaan.
D. Keaslian
Penulisan Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil penelitian yang ada,
penelitian mengenai status Hukum dan
tanggung jawab anak Perusahaan dalam suatu kelompok Perusahaan belum pernah dilakukan dalam topik
dan permasalahan yang sama.jadi, penelitian
ini dapat disebut asli dan sesuai dengan azas-azas keilmuan yaitu jujur, rasional dan objektif serta terbuka. Semua ini
merupakan implikasi etis dari proses menemukan
kebenaran ilmiah. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secara ilmiah. Meskipun ada
beberapa judul yang hamper sama, namun penelitian-penelitian
sebelumnya masih menggunakan Peraturan PerundangUndangan yang lama. Sedangkan
penelitian ini menggunakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru yaitu
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
E. Tinjauan Kepustakaan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
Peraturan pelaksanaannya”.
Perusahaan Terbatas
merupakan Perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai Perusahaan yang berbadan
Hukum. Dengan status yang demikian itu,
PT menjadi subyek Hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai Badan Hukum, PT memiliki kedudukan mandiri
(persona standi in judicio) yang tidak
tergantung kepada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau Perseroan yang menjalankan
Perusahaan. Hal ini berarti PT dapat melakukan
perbuatan-perbuatan Hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang (ia bertindak
dengan perantaraan pengurusnya).
7 7 Kholil.staff.uns.ac.id/files/2009/03/Hukum-PT-uu-40_2007,
Hukum Perseroan Terbatas (Berdasar UU
Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas),hal. 4/ Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan
produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap Perusahaan ada yang terdaftar di Pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi Perusahaan yang
terdaftar di Pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha
ini adalah status dari Perusahaan tersebut
yang terdaftar di Pemerintahan. Menyusul suksesnya model Perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak Perusahaan
telah menjadi Perusahaan Transnasional
atau Perusahaan Multinasional, tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh
yang luar biasa dalam proses globalisasi.
8 Untuk mendirikan
PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan
nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan • Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan
disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan
undang-undang No. 1 Tahun 1995 & undang-undang No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas) 8 http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_Terbatas-Perusahaan/ Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum
adanya undang-undang mengenai Perseroan
Terbatas (undang-undang No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya undangundang No. 1 tahun 1995 tersebut,
maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
undang-undang Wajib Daftar Perusahaan tahun
1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai
undang-undang No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat
undang-undang No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 2007
diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban
Menteri Hukum dan HAM.
9 1. kewajiban terbatas. Tidak seperti Partnership, pemegang saham
sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya
kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
Dalam membentuk
Perusahaan Perseroan Terbatas, dapat ditemukan beberapa keuntungan, keuntungan utama dalam membentuk
Perusahaan Perseroan Terbatas adalah : 9 Ibid 2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup
dari pemegang sahamnya, pejabat atau
direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang dari aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
Namun dalam membuka
Perusahaan Perseroan Terbatas, juga dapat ditemukan beberapa kelemahan dalam membuka perusahaan
perseroan terbatas,yaitu : 1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaa pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat
personel. Hubungan antara perorangan juga
lebih formal dan terkesan kaku.
10 Anak perusahaan
dibentuk dengan bertujuan untuk menjadi profit center dan merupakan penyumbang pendapatan bagi
perusahaan tersebut. Namun secara Hukum, anak perusahaan tidak ada kaitannya dengan hak
dan kewajiban keluar dari perusahaan
satu sama lain, disebabkan karena dari segi yuridis masing-masing 10 Ibid perusahaan mempunyai karakteristik tersendiri
yaitu masing-masing perusahaan dalam
suatu kelompok perusahaan adalah merupakan badan hukum yang berdir i sendiri. Namun apabila anak perusahaan
berhutang kepada pihak ketiga maka keterkaitan
secara yuridis dari induk perusahaan dapat muncul selaku induk perusahaan ia ikut serta bertanggung jawab
dalam pelunasan hutang tersebut.
F. Metode Penelitian Untuk melengkapi penulisan
skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka
Penulis menggunakan metode penulisan antara
lain: 1. Jenis Penelitian Dalam
penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan metode kepustakaan. Penelitian
hukum normatif adalah penelitian dengan
hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan masalah “Status Hukum dan tanggung jawab anak
perusahaan dalam suatu kelompok Perusahaan”
2. Sumber Data Materi dari skripsi ini
diambil dari data sekunder. Adapun data-data sekunder yang dimaksud adalah: a. Bahan Hukum Primer Yaitu dokumen peraturan
yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
b. Bahan Hukum
Sekunder Yaitu semua dokumen yang
merupakan informasi atau hasil kajian tentang “Status Hukum dan tanggung jawab anak perusahaan dalam
suatu kelompok Perusahaan”, seperti:
jurnal hukum, koran-koran, karya tulis ilmiah.
c. Bahan Huku m Tertier Yaitu semua dokumen yang
berkaitan dengan konsep-konsep dan keteranganketerangan yang mendukung bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus.
3. Analisis Data Data yang diperoleh dari
penelusuran dan dianalisis secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.
G. Sistematika
Penulisan Dalam menghasilkan karya
ilmiah yang baik, maka pembahasan harus diuraikan secara sistematis. Untuk mempermudah penulisan
skripsi ini, maka diperlukan adanya sistematika
penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika penulisan
skripsi ini adalah: BAB I : PENDAHULUAN Berisikan pendahuluan yang merupakan
pengantar yang di dalamnya terurai
mengenai latar belakang penulisan skripsi, perumusan masalah kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat
penulisan, keaslian penulisan, tinjauan
kepustakaan, metode penulisan, yang kemudian diakhiri oleh sistematika penulisan.
BAB II
: PERANAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
INDUK PERUSAHAAN Merupakan bab yang membahas tentang peranan dan kedudukan
hukum induk perusahaan, yaitu antara
lain akan mengulas secara singkat tentang : proses hukum pembentukan perusahaan induk,
keuntungan dan kerugian dari perusahaan
induk, dan klasifikasi perusahaan induk BAB III : TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN TERHADAP ANAK
PERUSAHAAN KEPADA PIHAK KETIGA Merupakan
bab yang membahas mengenai tanggung jawab perusahaan induk terhadap anak perusahaannya, yang
didalamnya menguraikan tentang tanggung
jawab perusahaan induk terhadap anak perusahaannya terhadap hutang anak perusahaan kepada pihak
ketiga,tanggung jawab perusahaan induk
apabila anak perusahaannya melakukan wanprestasi.
BAB IV : STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB ANAK
PERUSAHAAN DALAM SUATU KELOMPOK PERUSAHAAN
Merupakan bab yang membahas mengenai status Hukum dan tanggung jawab anak perusahaan dalam suatu kelompok
perusahaan, dimana didalamnya diuraikan
mengenai tanggung jawab hukum antara
induk perusahaan dengan anak perusahaan,
kemandirian anak perusahaan secara yuridis,
perluasan tanggung jawab induk perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V :
KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab terakhir, yaitu sebagai bab
kesimpulan dan saran yang berisikan kesimpulan
dan saran dari penulis mengenai permasalahan yang telah dibahas.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi