Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH BERDASARKAN PBI NO.7/7/PBI/2995 JO. NO. 10/10/PBI/2008 DIKAITKAN DENGAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN



BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang  
Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan pada tiap negara  Indonesia, yang telah memiliki beberapa Undang-undang yang mengatur tentang  perbankan, diantaranya yaitu :
1.   Undang undang RI Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 jo Nomor 10/10/PBI/2008  Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
3.   Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
4.   Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.   Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin  Simpanan.

”Menurut Pasal  1 angka 1 Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998  Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup  kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan  usahanya.”  Bank adalah salah satu lembaga keuangan sebagai tempat bagi perusahaan,  badan-badan pemerintah swasta maupun perorangan untuk menyimpan danadananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan bank  untuk melayani kebutuhan pembiayaan serta meluncurkan mekanisme sistem  pembangunan bagi semua sektor perekonomian, kedudukan bank itu sendiri   adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat, sebab bank itu sendiri  memperoleh pendapatan dan modalnya dari simpanan masyarakat pada bank  tersebut.
1 Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi  suatu negara  Indonesia. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah  peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya  penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat  diperdagangkan dengan cara barter  yang memakan waktu. Kedua, dengan  menerima tabungan dari nasabah  dan meminjamkannya kepada pihak yang  membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan  pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi  suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana, uang hanya berdiam di  Menurut UU RI Pasal 1 angka 2 No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam  bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit  dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat  banyak.
Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang  dimana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.
Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank  diberikan oleh atasan bagian keuangan yang memberikan hak untuk melakukan  jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
1 Thomas Suyitno, Kelembagaan Perbankan, (Jakarta : PT.Gramedia, 1993), hlm 11.
 saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat  dibangun karena tidak memiliki dana pinjaman.
2 1.  Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi  ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama bank  sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat yang bertujuan  menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka  meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional  dalam peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dengan adanya jasa bank, maka  pihak nasabah mendapat kemudahan dalam melakukan segala transaksi yang  berhubungan dengan keuangan, dan dapat terlindung dari segala bentuk ketidak  adilan lintah darat yang di dalam memberikan pinjaman kepada nasabah seperti  praktek bank-bank gelap yang memberi pinjaman dengan bunga tinggi.
Interaksi di dunia perbankan antara nasabah dan bank bukanlah suatu hal  yang tidak mungkin apabila terjadi masalah, dan apabila tidak segera diselesaikan  dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dan bank.
Di dalam sistem hukum Indonesia,segala bentuk praktek perbankan  haruslah berdasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Ideologi  Negara Indonesia yakni Pancasila dan tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945.
Kekhususan ini dapat dilihat dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya  adalah : 2.  Perbankan Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, juga guna  mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan  2 http: WWW. Google.com (Wikipedia) available on 20 November 2009  pancasila dan UUD 1945, pelaksanaan perbankan Indonesia harus banyak  memperhatikan keselarasan, kesinambungan dan unsur-unsur Trilogi  Pembangunan.
3.  Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya  senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan-tantangan yang  semakin luas dalam perkembangan perekonomian nasional maupun  internasional.
3 Berdasarkan dasar Negara Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945,  perbankan harus memperhatikan kesejahteraan nasabah dan tidak merugikan  nasabah. Dengan cara kerja seperti itu dapat meningkatkan pemasukan bank itu  sendiri, karena minat nasabah untuk menyimpan dana di bank.
Basis utama dalam bisnis lembaga keuangan dan perbankan adalah  kepercayaan (trust)  dan kejujuran (honesty).  Sebagai fondasi utama, idealnya  kedua hal tersebut harus menjiwai setiap aktivitas perbankan. Mulai dari iklan  produk perbankan sampai aneka ragam transaksi dalam dunia perbankan. Dari  kasus-kasus pengaduan konsumen perbankan terlihat ada kecenderungan krisis  kepercayaan dalam dunia perbankan di Indonesia. Secara umum ada dua  kelompok besar pengaduan konsumen perbankan. Pertama, pengaduan konsumen  yang berhubungan dengan produk perbankan termasuk iklan produk perbankan.
Kedua, pengaduan konsumen menyangkut pelayanan yang meliputi cara kerja  petugas yang berkaitan.
4 3 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia (Bandung : PT. citra Aditya Bakti,  1999), hlm 3.
4 Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen (Bandung: PT. citra Aditya Bakti, 1999),  hlm 22  Apabila nasabah merasa dirugikan hak keperdataannya, maka pihak  nasabah dapat mengajukan pengaduan pada pihak bank. Dalam hal ini bank harus  dapat menyelesaikan dengan baik menggunakan mekanisme atau sistem yang  telah ditetapkan. Pihak bank harus segera memberi tanggapan dan  menindaklanjuti hingga tuntas mengenai ketidakpuasan nasabah tersebut. Bank  bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pengaduan hingga tuntas berkaitan  dengan diberlakukannya Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, dimana bank sebagai pelaku usaha tidak boleh  melanggar hak dari nasabahnya selaku konsumen produk perbankan.
Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary  institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Hal  ini membuat sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di  bidang perbankan sendiri maupun perundang-undangan lain yang terkait. UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya dalam hal  perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen.
5 Perlindungan konsumen selaku nasabah lahir karena hak konsumen yang  diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi  dan perdagangan bebas saat ini banyak bermunculan berbagai macam produk  barang atau jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui  promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung oleh pihak bank. Jika tidak  berhati-hati dalam memilih produk barang atau jasa yang diinginkan, konsumen  hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung  5 Khotibul Umam, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Sebagai Konsumen Jasa  Perbankan. http:www.google.com avialable on 17 Oktober 2009  jawab. Tanpa disadari konsumen atau nasabah menerima begitu saja barang atau  jasa yang dikonsumsinya.
Adanya UUPK tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku  usaha. UUPK  dapat mendorong usaha yang sehat,  serta mendorong lahirnya  perusahaan yang tangguh dalam  menghadapi persaingan yang ada, dengan  menyediakan barang atau jasa yang berkualitas.
6 Dalam interaksi antara bank dengan nasabahnya pada setiap masalah yang  terjadi dapat menurunkan kualitas bank tersebut dalam hubungannya dengan  kepercayaan masyarakat. Dari berbagai pengalaman yang ada timbulnya masalah  dan sengketa antara nasabah dan perbankan disebabkan oleh 4 hal yakni : 7 1.  Informasi yang kurang memadai tentang karakteristik produk atau jasa  yang ditawarkan oleh bank tersebut.
2.  Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan  masih kurang.
3.  Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi  nasabah peminjam dana.
4.  Tidak adanya saluran yang memadai untuk menfasilitasi penyelesaian awal  masalah yang timbul anatra nasabah dan bank.
UUPK diberlakukan dalam rangka menyesuaikan daya tawar konsumen  terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan  bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya. UUPK mengacu pada  filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa pembangunan nasional termasuk  6 Happy Susanto, HAk-Hak Konsumen Jika Diragukan.(Jakarta: visi Media), hlm 1.
7 Muliaman, D. Hadad, Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank dalam  Arsitektur Perbankan Bank Indonesia.http:www.bi.go.id di akses tanggal 20 Desember 2009.
 pembangunan hukum perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka  membangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah kenegaraan  Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan Konstitusi Negara, UUD  NKRI Tahun 1945.
Konsumen jasa perbankan lebih dikenal dengan sebutan nasabah. Dalam  praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga yaitu: Pertama, nasabah  deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya  dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Kedua, nasabah yang memanfaatkan  fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah,  pembiayaan murabahah, dan sebagainya.  Ketiga, nasabah yang melakukan  transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi  antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan  mempergunakan fasilitas letter of credit (L/C).
8 Pengaturan melalui UUPK yang sangat terkait dengan perlindungan  hukum bagi nasabah selaku konsumen perbankan adalah ketentuan mengenai  klausula baku. Sedangkan dari peraturan perundang-undangan di bidang  perbankan ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah bank  selaku konsumen antara lain adalah dengan diintrodusirnya Lembaga Penjamin  Simpanan (LPS) dalam UU No. 10 Tahun 1998. Di tingkat teknis payung huku m  yang melindungi nasabah antara lain adanya pengaturan mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia  (PBI).
9 8 www.kaskus.blogspot.com di akses 23 Desember 2009  9 Khotibul Umam, http :www.google.com available 20 Oktober 2009  Bank Indonesia selaku Central Bank mengeluarkan peraturan yang  menjadi dasar hukum di dalam pemberian izin bagi nasabah untuk menyatakan  ketidakpuasnnya dan mengajukan pebgaaduan pada pihak perbankan berdasarkan  Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 Jo. No.10/10/PBI/2008 tentang  Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Upaya perlindungan nasabah ini dikeluarkan BI sebagai satu pilar dalam  Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan oleh gubernur BI tanggal  9 Januari 2004. API menerapkan 6 (enam) pilar/visi untuk mewujudkan sistem  perbankan yang sehat, antara lain: 10 a.  Struktur perbankan yang sehat b.  Sistem pengaturan yang efektif.
c.  Sistem pengawasan yang independen dan efektif.
d.  Industri perbankan yang kuat.
e.  Infrastruktur yang mencukupi.
f.  Perlindungan nasabah.
Perlindungan konsumen perbankan merupakan salah satu permasalahan  yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat yang baik dalam sistem  perbankan nasional. Untuk masalah perlindungan dan pemberdayan konsumen  mendapatkan perhatian khusus dalam pilar keenam API. Dengan mengangkat  masalah perlindungan konsumen dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, hal ini  menunjukkan besarnya komitmen Bank Indonesia dan perbankan untuk  10 www.google.com di akses tanggal 23 desember 2009   menempatkan konsumen jasa perbankan memiliki posisi yang sejajar dengan  bank.
11 B.  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan di  atas, maka  diperolehlah beberapa permasalahan yang penting untuk diajukan, yakni sebagai  berikut : 1.  Bagaimana mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah berdasarkan PBI  No.7/7/PBI/2005 jo. No.10/10/PBI/2008 ? 2.  Bagaimana hak dan kewajiban nasabah selaku konsumen berdasarkan UU  Perlindungan Konsumen ? 3.  Bagaimana usaha penyelesain pengaduan nasabah yang diterapkan oleh  PT. Bank Sumut Cabang Medan ? 4.  Bagaimana batasan tanggung jawab bank terhadap penyelesaian  pengaduan nasabah ?  C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah  berdasarkan PBI No.7/7/PBI/2005 Jo. No. 10/10 PBI/2008..
2.  Untuk mengetahui hak dan kewajiban nasabah selaku konsumen  berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
11 Hermansyah, Hukum Perbankan Indonesia( Jakarta: Kencana, 2008), hlm 188   3.  Untuk mengetahui usaha penyelesaian pengaduan nasabah yang diterapkan  oleh PT. Bank Sumut Cabang Medan.
4.  Untuk mengetahui batasan tanggung jawab bank terhadap penyelesaian  pengaduan nasabah.
D. Keaslian Penulisan  Skripsi yang berjudul “ Tinjauan Hukum Penyelesaian Pengaduan  Nasabah Berdasarkan Peraturan BI no.7/7/PBI/2005 Jo. No.10/10/PBI/2008  Dikaitkan Dengan UU Perlindungan Konsumen”. Merupakan hasil karya dan ide  sendiri. Skripsi ini belum pernah dibahas oleh pihak manapun. Skripsi ini dibuat  sebagaimana seharusnya dan tidak merekayasa dan meniru dari skripsi yang  pernah ada. Penulis menyusun melalui referensi buku-buku, media cetak, dan  elektronik dan bantuan dari berbagai pihak. Dalam penulisan ini dituangkan  segala pemikiran untuk kelayakan di dalam penulisan skripsi ini dan menjamin  bahwa skripsi dengan judul seperti yang telah disebutkan di atas belum pernah  dibuat.
E.  Tinjauan Kepustakaan Tinjauan hukum dalam penyelesaian pengaduan nasabah, sangat  berhubungan erat dengan Bank, dan perlindungan hukum bagi nasabah. Lembaga  perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara Indonesia.
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang-perorangan,  badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga   pemerintahan dan dana-dana yang dimiliknya. Bank melayani kebutuhan  pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor  perekonomian.
Menurut G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politik” berpendapat  bahwa Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan  kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri ataupun dengan uang yang  diperolehnya dari orang lain. Maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat  penukaran baru berupa uang giral.
12 Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan,  perlindungan konsumen merupakan suatu tuntutan yang tidak boleh di abaikan  begitu saja. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa  perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana  mereka berada. Fokus persoalan perlindungan nasabah tertuju pada ketentuan  peraturan perundang-undangan serta ketentuan perjanjian yang mengatur  hubungan antara bank dengan nasabahnya. Hubungan hukum yang terjadi antara  bank dengan nasabah dapat terwujud dari suatu perjanjian, baik perjanjian yang  berbentuk akta di bawah tangan maupun dalam bentuk otentik. Dalam konteks  inilah perlu pengamatan yang baik untuk menjaga suatu bentuk perlindungan bagi  konsumen namun tidak melemahkan kedudukan posisi bank, hal demikian perlu  mengingat seringnya perjanjian yang dilakukan antara bank dengan nasabah telah  di bakukan dengan sebuah perjanjian baku.
13 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah yaitu bahwa hukum melindungi  kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan  kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.
Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan  Menurut Satjipto Raharjo  12 http:www.kaskus.blogspot.com di akses 15 November 2009 13 Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya  Bakti. 2000. Hlm 282.
 keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut  dengan Hak. Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu  bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja. Yaitu  yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
14 F.  Metode Penelitian  Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,  Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang  tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan  transaksi keuangan (Walk-in Custemer).
Judul dari skripsi ini dan akan memberikan pengertian yang tidak  bermakna ganda. Sehingga dapat diperoleh masalah pengertian tentang judul  skripsi ini yaitu “Tata cara perbuatan untuk menemukan jalan keluar dari  ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian  finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank yang  dilakukan pihak yang memakai jasa bank termasuk pihak yang tidak memiliki  rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan.” Penulisan ini bersifat deskriptif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis  normatif. Merupakan penelitian yang dilakukan dan diajukan pada peraturan  perundang-undangan yang mengatur tentang topik yang diangkat, kemudian  melihat kesesuaian antara hal yang ditentukan dalam peraturan hukum tersebut  dengan pelaksanaannya dilapangan (dalam hal ini Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005  jo. No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah). Dalam hal ini  dilakukan wawancara langsung terhadap Petugas penerima Pengaduan Nasabah  (P3N).
14 Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia .Jakarta: kencana.2005 hlm 121  G. Sistematika Penulisan Dalam penyusunan skripsi ini penulis membagi ke dalam lima bab pokok  yang terbagi atas beberapa sub bab.
Bab I.  Pendahuluan Dalam bab ini penulis memuat latar belakang masalah, perumusan  masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan  kepustakaan, metode penulisan dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II.  Aspek Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Perbankan Dalam  bab ini mengemukakan koneksitas antara bank dengan  nasabahnya yang dimulai dari pengertian, sumber-sumber  perbankan, asas-asasnya, para pihak yang bertransaksi serta  hubungan hukum antara nasabah dan bank.
Bab III. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Nasabah Dalam Hukum  perbankan Indonesia.
Dalam bab ini membahas tentang nasabah selaku konsumen  produk perbankan dalam sistem Indonesia, perlindungan nasabah  selaku konsumen produk perbankan yang harus dilindungi hakhaknya, implementasi program-program perlindungan nasabah  berdasarkan Peraturan BI No.7/7/PBI/2005 jo No.10/10/PBI/2008  bagaimana penerapannya di Indonesia, apakah sesuai dengan apa  yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia, prinsipprinsip perlindungan nasabah, serta peranan bank dalam  melindungi nasabahnya.
 Bab IV.  Penyelesaian Pengaduan Nasabah Berdasarkan Peraturan BI  No.7/7/PBI/2005 jo No.10/10/PBI/2008. Dikaitkan Dengan UU  Perlindungan Konsumen.
Dalam bab ini diuraikan mengenai mekanisme penyelesaian  pengaduan nasabah serta hak dan kewajiban nasabah selaku  konsumen berdasarkan UU perlindungan konsumen dan sampai  dimana batasan tanggung jawab bank dalam penyelesaian  pengaduan nasabah.
Bab V.   Kesimpulan Dan Saran Bab ini berisi kesimpulan penulis atas masalah yang diangkat  dalam  skripsi ini dan sekaligus memberikan saran terhadap  masalah tersebut.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi