BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan merupakan
inti dari sistem keuangan pada tiap negara Indonesia, yang telah memiliki beberapa
Undang-undang yang mengatur tentang perbankan,
diantaranya yaitu :
1. Undang undang RI Nomor 7 Tahun 1992 yang
telah diubah menjadi Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005
jo Nomor 10/10/PBI/2008 Tentang
Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
3. Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia.
4. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
5. Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan.
”Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” Bank adalah salah satu lembaga keuangan
sebagai tempat bagi perusahaan, badan-badan
pemerintah swasta maupun perorangan untuk menyimpan danadananya. Melalui
kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan bank untuk melayani kebutuhan pembiayaan serta
meluncurkan mekanisme sistem pembangunan
bagi semua sektor perekonomian, kedudukan bank itu sendiri adalah sebagai penghimpun dana dari
masyarakat, sebab bank itu sendiri memperoleh
pendapatan dan modalnya dari simpanan masyarakat pada bank tersebut.
1 Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan ekonomi suatu
negara Indonesia. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan
ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan
yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus
dana, uang hanya berdiam di Menurut UU
RI Pasal 1 angka 2 No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Evolusi bank
berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang dimana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan.
Sekarang ini bank
adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh atasan bagian keuangan yang
memberikan hak untuk melakukan jasa
perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
1 Thomas Suyitno,
Kelembagaan Perbankan, (Jakarta : PT.Gramedia, 1993), hlm 11.
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun
karena tidak memiliki dana pinjaman.
2 1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama bank sebagai penghimpun dan pengatur dana
masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional dalam
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dengan adanya jasa
bank, maka pihak nasabah mendapat
kemudahan dalam melakukan segala transaksi yang berhubungan dengan keuangan, dan dapat
terlindung dari segala bentuk ketidak adilan
lintah darat yang di dalam memberikan pinjaman kepada nasabah seperti praktek bank-bank gelap yang memberi pinjaman
dengan bunga tinggi.
Interaksi di dunia
perbankan antara nasabah dan bank bukanlah suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi masalah,
dan apabila tidak segera diselesaikan dapat
berubah menjadi sengketa antara nasabah dan bank.
Di dalam sistem
hukum Indonesia,segala bentuk praktek perbankan haruslah berdasarkan pada prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Ideologi Negara
Indonesia yakni Pancasila dan tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945.
Kekhususan ini
dapat dilihat dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya adalah : 2.
Perbankan Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan 2 http: WWW.
Google.com (Wikipedia) available on 20 November 2009 pancasila dan UUD 1945, pelaksanaan perbankan
Indonesia harus banyak memperhatikan
keselarasan, kesinambungan dan unsur-unsur Trilogi Pembangunan.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi
dan tanggung jawabnya senantiasa
bergerak cepat guna menghadapi tantangan-tantangan yang semakin luas dalam perkembangan perekonomian
nasional maupun internasional.
3 Berdasarkan dasar
Negara Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, perbankan harus memperhatikan kesejahteraan
nasabah dan tidak merugikan nasabah.
Dengan cara kerja seperti itu dapat meningkatkan pemasukan bank itu sendiri, karena minat nasabah untuk menyimpan
dana di bank.
Basis utama dalam
bisnis lembaga keuangan dan perbankan adalah kepercayaan (trust) dan kejujuran (honesty). Sebagai fondasi utama, idealnya kedua hal tersebut harus menjiwai setiap
aktivitas perbankan. Mulai dari iklan produk
perbankan sampai aneka ragam transaksi dalam dunia perbankan. Dari kasus-kasus pengaduan konsumen perbankan
terlihat ada kecenderungan krisis kepercayaan
dalam dunia perbankan di Indonesia. Secara umum ada dua kelompok besar pengaduan konsumen perbankan.
Pertama, pengaduan konsumen yang
berhubungan dengan produk perbankan termasuk iklan produk perbankan.
Kedua, pengaduan
konsumen menyangkut pelayanan yang meliputi cara kerja petugas yang berkaitan.
4 3 Muhammad
Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia (Bandung : PT. citra Aditya Bakti, 1999), hlm 3.
4 Sudaryatmo, Hukum
dan Advokasi Konsumen (Bandung: PT. citra Aditya Bakti, 1999), hlm 22 Apabila
nasabah merasa dirugikan hak keperdataannya, maka pihak nasabah dapat mengajukan pengaduan pada pihak
bank. Dalam hal ini bank harus dapat
menyelesaikan dengan baik menggunakan mekanisme atau sistem yang telah ditetapkan. Pihak bank harus segera
memberi tanggapan dan menindaklanjuti
hingga tuntas mengenai ketidakpuasan nasabah tersebut. Bank bertanggung jawab penuh atas penyelesaian
pengaduan hingga tuntas berkaitan dengan
diberlakukannya Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana bank sebagai
pelaku usaha tidak boleh melanggar hak
dari nasabahnya selaku konsumen produk perbankan.
Perbankan sebagai
lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam
proses pembangunan nasional. Hal ini
membuat sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun
perundang-undangan lain yang terkait. UU No.
8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku
konsumen.
5 Perlindungan
konsumen selaku nasabah lahir karena hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati
secara seksama. Pada era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini banyak bermunculan berbagai macam produk barang atau jasa yang dipasarkan kepada
konsumen di tanah air, baik melalui promosi,
iklan, maupun penawaran secara langsung oleh pihak bank. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang atau
jasa yang diinginkan, konsumen hanya
akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung 5 Khotibul Umam, Perlindungan Hukum Bagi
Nasabah Sebagai Konsumen Jasa Perbankan.
http:www.google.com avialable on 17 Oktober 2009 jawab. Tanpa disadari konsumen atau nasabah
menerima begitu saja barang atau jasa
yang dikonsumsinya.
Adanya UUPK tidak
dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. UUPK
dapat mendorong usaha yang sehat,
serta mendorong lahirnya perusahaan
yang tangguh dalam menghadapi persaingan
yang ada, dengan menyediakan barang atau
jasa yang berkualitas.
6 Dalam interaksi
antara bank dengan nasabahnya pada setiap masalah yang terjadi dapat menurunkan kualitas bank
tersebut dalam hubungannya dengan kepercayaan
masyarakat. Dari berbagai pengalaman yang ada timbulnya masalah dan sengketa antara nasabah dan perbankan
disebabkan oleh 4 hal yakni : 7 1.
Informasi yang kurang memadai tentang karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank tersebut.
2. Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan
produk atau jasa perbankan masih kurang.
3. Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan
bank, khususnya bagi nasabah peminjam
dana.
4. Tidak adanya saluran yang memadai untuk
menfasilitasi penyelesaian awal masalah
yang timbul anatra nasabah dan bank.
UUPK diberlakukan
dalam rangka menyesuaikan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku
usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung
jawab dalam menjalankan kegiatannya. UUPK mengacu pada filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa
pembangunan nasional termasuk 6 Happy
Susanto, HAk-Hak Konsumen Jika Diragukan.(Jakarta: visi Media), hlm 1.
7 Muliaman, D.
Hadad, Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank dalam Arsitektur Perbankan Bank
Indonesia.http:www.bi.go.id di akses tanggal 20 Desember 2009.
pembangunan hukum perlindungan terhadap
konsumen adalah dalam rangka membangun
manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara
Pancasila dan Konstitusi Negara, UUD NKRI
Tahun 1945.
Konsumen jasa
perbankan lebih dikenal dengan sebutan nasabah. Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi
tiga yaitu: Pertama, nasabah deposan,
yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
Kedua, nasabah yang memanfaatkan fasilitas
kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya. Ketiga, nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk
in customer), misalnya transaksi antara
importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan mempergunakan fasilitas letter of credit (L/C).
8 Pengaturan
melalui UUPK yang sangat terkait dengan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen perbankan
adalah ketentuan mengenai klausula baku.
Sedangkan dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan ketentuan yang memberikan
perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku
konsumen antara lain adalah dengan diintrodusirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam UU No. 10 Tahun 1998. Di
tingkat teknis payung huku m yang
melindungi nasabah antara lain adanya pengaturan mengenai penyelesaian pengaduan
nasabah dan mediasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
9 8 www.kaskus.blogspot.com
di akses 23 Desember 2009 9 Khotibul
Umam, http :www.google.com available 20 Oktober 2009 Bank Indonesia selaku Central Bank
mengeluarkan peraturan yang menjadi
dasar hukum di dalam pemberian izin bagi nasabah untuk menyatakan ketidakpuasnnya dan mengajukan pebgaaduan pada
pihak perbankan berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 Jo. No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Upaya perlindungan
nasabah ini dikeluarkan BI sebagai satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang
diluncurkan oleh gubernur BI tanggal 9
Januari 2004. API menerapkan 6 (enam) pilar/visi untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, antara lain: 10 a. Struktur perbankan yang sehat b. Sistem pengaturan yang efektif.
c. Sistem pengawasan yang independen dan efektif.
d. Industri perbankan yang kuat.
e. Infrastruktur yang mencukupi.
f. Perlindungan nasabah.
Perlindungan
konsumen perbankan merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat
yang baik dalam sistem perbankan
nasional. Untuk masalah perlindungan dan pemberdayan konsumen mendapatkan perhatian khusus dalam pilar
keenam API. Dengan mengangkat masalah
perlindungan konsumen dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, hal ini menunjukkan besarnya komitmen Bank Indonesia
dan perbankan untuk 10 www.google.com di
akses tanggal 23 desember 2009 menempatkan
konsumen jasa perbankan memiliki posisi yang sejajar dengan bank.
11 B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
yang telah disebutkan di atas, maka diperolehlah beberapa permasalahan yang
penting untuk diajukan, yakni sebagai berikut
: 1. Bagaimana mekanisme penyelesaian
pengaduan nasabah berdasarkan PBI No.7/7/PBI/2005
jo. No.10/10/PBI/2008 ? 2. Bagaimana hak
dan kewajiban nasabah selaku konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen ? 3. Bagaimana usaha penyelesain pengaduan nasabah
yang diterapkan oleh PT. Bank Sumut
Cabang Medan ? 4. Bagaimana batasan
tanggung jawab bank terhadap penyelesaian pengaduan nasabah ? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.
Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah berdasarkan PBI No.7/7/PBI/2005 Jo. No. 10/10
PBI/2008..
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban nasabah
selaku konsumen berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen.
11 Hermansyah,
Hukum Perbankan Indonesia( Jakarta: Kencana, 2008), hlm 188 3.
Untuk mengetahui usaha penyelesaian pengaduan nasabah yang diterapkan oleh PT. Bank Sumut Cabang Medan.
4. Untuk mengetahui batasan tanggung jawab bank
terhadap penyelesaian pengaduan nasabah.
D. Keaslian
Penulisan Skripsi yang berjudul “
Tinjauan Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Berdasarkan Peraturan BI no.7/7/PBI/2005 Jo. No.10/10/PBI/2008 Dikaitkan Dengan UU Perlindungan Konsumen”.
Merupakan hasil karya dan ide sendiri.
Skripsi ini belum pernah dibahas oleh pihak manapun. Skripsi ini dibuat sebagaimana seharusnya dan tidak merekayasa
dan meniru dari skripsi yang pernah ada.
Penulis menyusun melalui referensi buku-buku, media cetak, dan elektronik dan bantuan dari berbagai pihak.
Dalam penulisan ini dituangkan segala
pemikiran untuk kelayakan di dalam penulisan skripsi ini dan menjamin bahwa skripsi dengan judul seperti yang telah
disebutkan di atas belum pernah dibuat.
E. Tinjauan Kepustakaan Tinjauan hukum dalam
penyelesaian pengaduan nasabah, sangat berhubungan
erat dengan Bank, dan perlindungan hukum bagi nasabah. Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan
dari setiap Negara Indonesia.
Bank adalah lembaga
keuangan yang menjadi tempat bagi orang-perorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik
negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan
dan dana-dana yang dimiliknya. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem
pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Menurut G.M. Verryn
Stuart dalam bukunya “Bank Politik” berpendapat bahwa Bank adalah suatu badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayarannya sendiri ataupun dengan uang yang diperolehnya dari orang lain. Maupun dengan
jalan mengedarkan alat-alat penukaran
baru berupa uang giral.
12 Nasabah
merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan, perlindungan konsumen merupakan suatu tuntutan
yang tidak boleh di abaikan begitu saja.
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat
bergantian sesuai dengan sisi mana mereka
berada. Fokus persoalan perlindungan nasabah tertuju pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan
perjanjian yang mengatur hubungan antara
bank dengan nasabahnya. Hubungan hukum yang terjadi antara bank dengan nasabah dapat terwujud dari suatu
perjanjian, baik perjanjian yang berbentuk
akta di bawah tangan maupun dalam bentuk otentik. Dalam konteks inilah perlu pengamatan yang baik untuk
menjaga suatu bentuk perlindungan bagi konsumen
namun tidak melemahkan kedudukan posisi bank, hal demikian perlu mengingat seringnya perjanjian yang dilakukan
antara bank dengan nasabah telah di
bakukan dengan sebuah perjanjian baku.
13 Perlindungan
Hukum Bagi Nasabah yaitu bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara
mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya
untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.
Pengalokasian
kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan Menurut Satjipto Raharjo 12 http:www.kaskus.blogspot.com di akses 15
November 2009 13 Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung : PT.
Citra Aditya Bakti. 2000. Hlm 282.
keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang
demikian itulah yang disebut dengan Hak.
Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya
kekuasaan tertentu saja. Yaitu yang
diberikan oleh hukum kepada seseorang.
14 F. Metode Penelitian Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan, Nasabah adalah pihak
yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan
jasa bank untuk melakukan transaksi
keuangan (Walk-in Custemer).
Judul dari skripsi
ini dan akan memberikan pengertian yang tidak bermakna ganda. Sehingga dapat diperoleh masalah
pengertian tentang judul skripsi ini
yaitu “Tata cara perbuatan untuk menemukan jalan keluar dari ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan
oleh adanya potensi kerugian finansial
pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank yang dilakukan pihak yang memakai jasa bank
termasuk pihak yang tidak memiliki rekening
namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan.” Penulisan ini
bersifat deskriptif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Merupakan penelitian yang dilakukan
dan diajukan pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang topik yang diangkat, kemudian melihat kesesuaian antara hal yang ditentukan
dalam peraturan hukum tersebut dengan
pelaksanaannya dilapangan (dalam hal ini Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005 jo. No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian
Pengaduan Nasabah). Dalam hal ini dilakukan
wawancara langsung terhadap Petugas penerima Pengaduan Nasabah (P3N).
14 Hermansyah.
Hukum Perbankan Nasional Indonesia .Jakarta: kencana.2005 hlm 121 G. Sistematika Penulisan Dalam penyusunan
skripsi ini penulis membagi ke dalam lima bab pokok yang terbagi atas beberapa sub bab.
Bab I. Pendahuluan Dalam bab ini penulis memuat
latar belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan sistematika
penulisan skripsi.
Bab II. Aspek Hukum Para Pihak Dalam Transaksi
Perbankan Dalam bab ini mengemukakan
koneksitas antara bank dengan nasabahnya
yang dimulai dari pengertian, sumber-sumber perbankan, asas-asasnya, para pihak yang
bertransaksi serta hubungan hukum antara
nasabah dan bank.
Bab III. Tinjauan
Umum Tentang Perlindungan Nasabah Dalam Hukum perbankan Indonesia.
Dalam bab ini
membahas tentang nasabah selaku konsumen produk perbankan dalam sistem Indonesia,
perlindungan nasabah selaku konsumen
produk perbankan yang harus dilindungi hakhaknya, implementasi program-program
perlindungan nasabah berdasarkan
Peraturan BI No.7/7/PBI/2005 jo No.10/10/PBI/2008 bagaimana penerapannya di Indonesia, apakah
sesuai dengan apa yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia, prinsipprinsip perlindungan nasabah, serta
peranan bank dalam melindungi nasabahnya.
Bab IV.
Penyelesaian Pengaduan Nasabah Berdasarkan Peraturan BI No.7/7/PBI/2005 jo No.10/10/PBI/2008.
Dikaitkan Dengan UU Perlindungan
Konsumen.
Dalam bab ini
diuraikan mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah serta hak dan kewajiban
nasabah selaku konsumen berdasarkan UU
perlindungan konsumen dan sampai dimana
batasan tanggung jawab bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah.
Bab V. Kesimpulan Dan Saran Bab ini berisi kesimpulan
penulis atas masalah yang diangkat dalam skripsi ini dan sekaligus memberikan saran
terhadap masalah tersebut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi