Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang  
 Keberadaan sistem perbankan syariah dalam sistem perbankan di  Indonesia kini telah mendapatkan payung hukum tertinggi yang akan melindungi  kiprah dan sepak terjang industri perbankan syariah di tanah air. Hal ini dengan  diloloskannya Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi undangundang yakni Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah  yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008.

1 Sebelumnya pengaturan mengenai perbankan syariah dituangkan dalam  Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam Undang-undang No. 10 Tahun  1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional  perbankan syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha bank  syariah berkembang cukup pesat.
2 Pengawasan terhadap kegiatan usaha bank baik bank konvensional  maupun bank syariah dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini didasarkan pada  Pasal 29 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 perubahan atas Undangundang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi : ”Pembinaan dan  pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia”. Berkaitan dengan pembinaan  1 M. Umer Chapra.,Tariqullah Khan., Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah (alih  bahasa Ikhwan Abidin Basri), PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2008, hlm. v.
2 Penjelasan Bagian Umum Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan  Syariah.
 dan pengawasan itu Bank Indonesia mempunyai tugas yang didasarkan pada pasal  8 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 23  Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang berbunyi : ”Untuk mencapai tujuan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai  berikut : a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, b) mengatur dan  menjaga kelancaran sistem pembayaran, c) mengatur dan mengawasi bank”.
Dalam pasal 50 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 sebagai undang-undang yang  khusus mengatur perbankan syariah disebutkan bahwa “Pembinaan dan  pengawasan bank syariah dan UUS dilakukan oleh Bank Indonesia”.
Pada prinsipnya, pengaturan penyatuan sistem tata perbankan bagi sebuah  negara dilakukan oleh bank sentral, di Indonesia dalam hal ini dilaksanakan oleh  Bank Indonesia. Bank Indonesia diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang  berkaitan dengan pengawasan jasa sistem pembayaran agar masyarakat luas dapat  memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Bank  Indonesia dapat melakukan pengawasan langsung (on-site supervision) dan  pengawasan tidak langsung (off-site supervision) terhadap bank-bank syariah di  Indonesia, baik bank umum syariah maupun bank konvensional yang buka cabang  khusus syariah atau dikenal dengan Unit Usaha Syariah.
Secara umum, peranan bank sentral sangat penting dan strategis dalam  upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efisien. Perlu  diwujudkannya sistem perbankan yang sehat itu, karena dunia perbankan adalah  salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Sedangkan  secara khusus, bank sentral mempunyai peranan yang penting dalam mencegah   timbulnya risiko-risiko kerugian yang diderita oleh bank itu sendiri, masyarakat  penyimpan dana, dan merugikan serta membahayakan kehidupan perekonomian.
3 Bank Indonesia yang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan bank  dibekali dengan kewenangan yang berkaitan dengan perizinan, mengeluarkan  ketentuan-ketentuan yang memberi landasan kerja yang sehat bagi bank serta  mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank dalam menjalankan segala  usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan  yang sehat.
4 Kegiatan pengawasan bank tersebut sebagai pelaksanaan monetary  supervision dimaksudkan untuk memonitor dan mengetahui lembaga keuangan  bank dalam hal ini mematuhi ketentuan  aturan yang ditentukan oleh Bank  Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan menjalankan usaha  perbankannya.
5 Bank sentral sebagai pembinaan dan pengawasan bank mengarahkan  lembaga keuangan bank yang ada agar dalam kegiatan usahanya selalu berhatihati sehingga bank tersebut terhindar dari praktek perbankan yang tidak sehat.
6 Pada hakikatnya pengaturan dan pengawasan bank dimaksudkan untuk  meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan  bank, bahwa bank-bank dari finansial tergolong sehat, bahwa bank dikelola  dengan baik dan profesional, serta di dalam bank tidak terkandung segi-segi yang  3 Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group,  Jakarta, 2008, hlm. 163.
4 Jaslen Sardanto Purba, Peranan Bank Indonesia dalam Pengawasan dan Pembinaan  Bank di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis), Skripsi, Fakultas Hukum, USU, Medan, 1998, hlm. 1.
5 Ibid., hlm. 2.
6 Ibid.
 merupakan ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya  di bank.
Dengan perkataan lain, tujuan umum dari pengaturan dan pengawasan  bank adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, yang memenuhi tiga  aspek, yaitu perbankan yang dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan  baik, berkembang secara wajar, dalam arti di satu pihak memerhatikan faktor  risiko seperti kemampuan, baik dari sistem, finansial, maupun sumber daya  manusia.
7 Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana publik harus memiliki  tingkat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat dan dunia usaha. Reputasi ini  merupakan keniscayaan, dan untuk mendapatkannya bukanlah perkara yang  mudah. Ia harus diusahakan dengan kerja keras dan dengan disiplin yang tidak  mengenal lelah.  Namun, ketika  kepercayaan telah diraih, maka usaha untuk  Bank perlu dibina dan diawasi mengingat fungsi bank adalah  mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada  masyarakat di samping penyediaan pemberian jasa-jasa keuangan lainnya. Bank  syariah dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib berpedoman pada  prinsip-prinsip perbankan syariah yang sehat dan mematuhi ketentuan yang  berlaku. Dalam hubungannya dengan prinsip tersebut, bank perlu memahami  fungsinya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan karenanya bank harus  menghindari praktek-praktek dan kegiatan yang diperkirakan akan atau dapat  membahayakan kelangsungan hidup bank atau kepentingan masyarakat.
7 Hermansyah, Op.cit., hlm. 163-164.
 mempertahankannya juga bukan pekerjaan mudah. Bisa saja suatu kasus kecil  dapat menciderai tingkat kepercayaan itu dan pada gilirannya akan berubah  menjadi malapetaka.
8 Karena itu, industri perbankan pada hakikatnya adalah industri yang paling  banyak diatur dan diawasi (highly regulated and supervised industry). Hal ini  tentu saja dapat diterima karena dana yang dihimpun dari masyarakat dan  dikembangkan lewat berbagai bentuk pembiayaan dan investasi harus dapat  dipertanggungjawabkan kepada si empunya dalam bentuk return yang positif. Jika  hal itu tidak dilakukan maka korbannya bukan hanya mereka yang dananya akan  menjadi hilang, melainkan juga bencana ekonomi akan menimpa dan  menghancurkan negara yang mengalami krisis perbankan ini. Malapetaka inilah  yang sesungguhnya terjadi di negara kita. Pada awalnya, krisis itu berasal dari  sektor perbankan dan belasan bank yang akhirnya dilikuidasi sebagai korbannya.
Lama-kelamaan krisis itu membesar dan meluas ke berbagai sektor dan berubah  menjadi krisis ekonomi yang bersifat multidimensional dengan skala yang jauh Oleh karena itu, setiap pelaku perbankan diharapkan tetap menjaga  kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia  perbankan akan terjaga apabila sektor perbankan itu sendiri diselenggarakan dan  dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga selalu terpelihara kondisi  kesehatannya.
8 M. Umer Chapra., Tariqullah Khan., Op.cit., hlm. x.
 lebih masif.  Krisis itu nyaris meluluhlantakkan negeri Indonesia bahkan  mengubah petanya sekaligus.
9 Hal ini membawa kita pada satu kenyataan akan pentingnya pengaturan  (regulation) dan pengawasan (supervision) bagi lembaga keuangan syariah.
Di samping pentingnya menjaga tingkat kepercayaan yang tinggi di mata  masyarakat, perlu adanya transparansi akan produk-produk syariah agar bank  syariah tidak mendapat predikat bank syariah yang tidak benar-benar syariah.
Bank syariah harus bisa menjelaskan secara rinci produk-produk yang  ditawarkannya dengan menjelaskan dasar kehalalannya dan bagaimana bank  mengelola produk-produk syariahnya.
10 Sebagai pengawas dan pembina bank, Bank Indonesia bertindak sebagai  seorang bapak kepada anaknya. Bila seorang anak keliru dalam melakukan suatu  tindakan maka seorang bapak yang baik akan berusaha memberitahukan kepada  anaknya perihal kekeliruannya itu bahkan lebih dari itu bapak tersebut akan  mengusahakan supaya anaknya tidak keliru dalam mengambil suatu tindakan.
Demikian juga halnya Bank Indonesia dalam menjalankan tugas pengawasan  perbankan syariah di Indonesia.
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peran dalam menentukan dan  memberikan arah perkembangan perbankan serta dapat melindungi masyarakat,  maka Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina  serta melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbankan.
11 9 M. Umer Chapra.,Tariqullah Khan.,  Op.cit., hlm xi.
10 M. Umer Chapra.,Tariqullah Khan., Loc.cit.
11 Jaslen Sardanto Purba., Op.cit., hlm. 3.
 B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka perlu  dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini, yaitu sebagai  berikut : 1.  Apa objek tinjauan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada  bank syariah ? 2.  Bagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan  ?  3.  Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank  syariah ? 4.  Apa akibat hukum yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang  melanggar prinsip syariah ? C. Tujuan dan Manfaat Tujuan dalam pembahasan skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab  Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan Syariah Menurut Undangundang No. 21 Tahun 2008 (Studi : Kantor Bank Indonesia Medan)“ adalah untuk  membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain : 1.  Untuk mengetahui objek  tinjauan Bank Indonesia  dalam melaksanakan  pengawasan pada bank syariah.
2.  Untuk mengetahui kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas  pengawasan.
 3.  Untuk mengetahui peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan  bank syariah.
4.  Untuk mengetahui akibat hukum yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah.
Selain tujuan yang diperoleh dari penulisan skripsi, perlu pula diketahui  bersama manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini  adalah sebagai berikut : 1.  Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan  akan memberikan kontribusi pemikiran serta menimbulkan pemahaman  mengenai tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan  syariah sesuai dengan prinsip syariah.
2.  Secara praktis, diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang  mendalam bagi Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan syariah dan bagi  bank-bank syariah agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai  dengan prinsip syariah.
D. Keaslian Penulisan Skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia  Terhadap Perbankan Syariah Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 (Studi  : Kantor Bank Indonesia Medan)“ ini adalah merupakan hasil karya yang belum  pernah ditulis di Fakultas Hukum  sebelumnya.
Skripsi ini disusun melalui referensi buku-buku dan informasi dari media  cetak maupun elektronik serta wawancara dengan Pengawas Bank Muda Kantor   Bank Indonesia Medan. Dengan demikian keaslian penulisan skripsi ini dapat  dipertanggungjawabkan, terutama secara ilmiah atau secara akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap  negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang  perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara,  bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani  kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi  semua sektor perekonomian.
12 Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam Undangundang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
13 Mengenai jenis-jenis bank yang dikenal di Indonesia dapat dilihat dari  ketentuan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Perbankan yang membagi  bank dalam dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Yang  dimaksud dengan Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha  Dalam Pasal 1 angka (2) Undang-undang  tentang Perbankan, bank dirumuskan sebagai : “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau  bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”  12 Hermansyah, Op.cit., hlm. 7.
13 Ibid.
 secara konvensional dan/ atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam  kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan yang  dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan  kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan Prinsip Syariah yang  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
14 Di  sini terlihat, bahwa di Indonesia belaku dua sistem perbankan, yaitu sistem  konvensional yang menggunakan sistem bunga dan sistem syariah yang  berdasarkan pada ketentuan Islam.
15 Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank  Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta  cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan  Syariah, yakni undang-undang yang bersifat khusus mengatur perbankan syariah  di Indonesia menyebutkan bahwa : 16 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya  berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum  Syariah dan Pembiayaan Rakyat Syariah.
17 Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya  memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
18 14 Hermansyah, Op.cit., hlm. 20-21.
15 Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti., Hukum Perikatan Islam di  Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm 155.
16 Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
17 Pasal 1 angka 7 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
18 Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam  kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
19 Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari  kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari  kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah,  atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri  yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai  kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/ atau unit syariah.
20 Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan  berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan  dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
21 Keberadaan bank sebagai lembaga keuangan berada pada kondisi yang  begitu dinamis dan kompetitif. Pertimbangan demi pertimbangan yang bernuansa  komersial tunduk pada hukum untung dan rugi sehingga sangat diperlukan adanya  standar pembinaan dan pengawasan yang melekat, dimana prinsip kepercayaan  dapat dipertahankan. Pihak yang memiliki otoritas pembinaan dan pengawasan  yang tertinggi adalah Bank Indonesia.
22 Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, 23 yang salah satu tugasnya adalah mengatur dan mengawasi bank.
24 19 Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
20 Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
21 Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
22 Arifin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia, Ghalia  Indonesia, Bogor, 2007, hlm. 142.
23 Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
 Pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lainnya yang  ditunjuk atas namanya meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung. Bank  Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,  keterangan, dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkannya. Apabila  diperlukan, kegiatan penyampaian laporan ini dapat dikenakan terhadap  perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi dari  bank.
25 Pengawasan tidak langsung, yang terutama dalam bentuk pengawasan dini  melalui penelitian, analisis dan evaluasi laporan bank dan pengawasan langsung  dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.
26 Bank Indonesia dalam mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi  bank, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-undang No. 23 Tahun 1999  tentang Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan peraturan, memberikan dan  mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,  melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan. Mengaju kepada ketentuan tersebut  sangat jelas bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan  kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun  represif. Dalam hal pengawasan dan pengaturan bank, Bank Indonesia selain  24 Pasal 8 Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
25 Didik J. Rachbini, dkk., Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT. Mardi  Mulyo, Jakarta, 2000, hlm. 179.
26 Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka  Utama, Jakarta, 2003, hlm. 122-123.
 berpedoman pada Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 3  Tahun 2004, juga mengaju pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998, 27 1.  Penelitian kepustakaan (Library Research)   dan  khusus untuk perbankan syariah berpedoman pada Undang-undang No. 21 Tahun  2008.
F. Metode Penelitian Untuk mencari dan menemukan suatu kebenaran secara ilmiah dan untuk  mendapatkan hasil yang optimal dalam melengkapi bahan-bahan bagi penulisan  skripsi ini maka penulis memberanikan diri untuk mengadakan penelitian dengan  metode sebagai berikut : Pada metode penelitian kepustakaan (Library Research) ini, penulis  mengumpulkan, membaca, dan mempelajari serta menganalisa secara  sistematis sumber bacaan yang meliputi buku-buku, majalah, surat kabar,  karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan sumber kepustakaan  lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas dalam skripsi  ini.
2.  Penelitian lapangan (Field Research)  Pada metode ini agar dapat memperoleh data yang lebih akurat, maka penulis  melakukan penelitian lapangan dengan mengambil  lokasi penelitian pada  Kantor Bank Indonesia Medan, dalam hal ini penulis melakukan penelitian  hukum empiris yang dilakukan dengan teknik wawancara (interview), yaitu  27 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia (Cetakan Ketiga), PT. Citra  Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 104.
 dengan mengadakan serangkaian tanya jawab secara langsung kepada  Pengawas Bank Muda Kantor Bank Indonesia Medan. Pertanyaan yang  diajukan adalah mengenai tanggung jawab pengawasan Bank Indonesia  terhadap perbankan syariah menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008  tentang Perbankan Syariah.
Berdasarkan kedua teknik penelitian dan pengumpulan data ini penulis  kemudian mengolah data-data dan bahan-bahan dan selanjutnya disajikan sesuai  dengan pembahasan skripsi ini.
G. Sistematika Penulisan Pada dasarnya sistematika adalah gambaran-gambaran umum dari  keseluruhan isi penulisan ini, sehingga mudah  dicari hubungan antara satu  pembahasan dengan pembahasan yang lain (teratur menurut sistem, sistem adalah  suatu cara/ metode yang disusun secara teratur) Skripsi ini terdiri dari lima bab, dimana masing-masing bab terdiri dari  beberapa sub-bab yang disesuaikan dengan kebutuhan jangkauan penulisan dan  pembahasan bab yang dimaksudkan.
Berikut ini garis besar/ sistematika dari penulisan ini, yaitu : BAB I : PENDAHULUAN Dalam bab ini diuraikan segala hal yang umum dalam  sebuah karya ilmiah yang berisikan latar belakang masalah,  perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian   penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan, dan  sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL Dalam bab ini diuraikan tinjauan umum tentang Bank  Indonesia sebagai bank sentral, yaitu sejarah Bank  Indonesia menjadi bank sentral, tujuan dan tugas Bank  Indonesia sebagai bank sentral, kewenangan Bank  Indonesia sebagai bank sentral.
BAB III  :   TINJAUAN UMUM TENTANG PERBANKAN  SYARIAH Dalam bab ini diuraikan tinjauan umum tentang perbankan  syariah, yaitu latar belakang berdirinya bank syariah,  pengertian bank syariah, persyaratan pendirian bank  syariah, jenis dan kegiatan usaha pada bank syariah,  perbedaan dan persamaan antara bank syariah dan bank  konvensional.
BAB IV :  TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK  INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH  PADA KANTOR BANK INDONESIA MEDAN Dalam bab ini dibahas secara mendalam mengenai hal-hal  yang berkaitan dengan judul karya ilmiah yang diajukan.
Dalam bab ini diuraikan tentang riwayat singkat Kantor   Bank Indonesia Medan, objek tinjauan pengawasan bank  syariah, kewenangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan,  pengaturan tingkat kesehatan bank syariah, akibat hukum  pelanggaran prinsip syariah.
BAB V :  KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab ini diuraikan tentang kesimpulan dari hal-hal  yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya, juga  mencoba memberikan saran-saran yang berguna sebagai  pedoman bagi bank Indonesia dalam melaksanakan  pengawasan terhadap perbankan syariah.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi