BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan sistem
perbankan syariah dalam sistem perbankan di Indonesia kini telah mendapatkan payung hukum
tertinggi yang akan melindungi kiprah
dan sepak terjang industri perbankan syariah di tanah air. Hal ini dengan diloloskannya Rancangan Undang-Undang
Perbankan Syariah menjadi undangundang yakni Undang-undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang disahkan
pada tanggal 16 Juli 2008.
1 Sebelumnya
pengaturan mengenai perbankan syariah dituangkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi
karakteristik operasional perbankan
syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha bank syariah berkembang cukup pesat.
2 Pengawasan
terhadap kegiatan usaha bank baik bank konvensional maupun bank syariah dilakukan oleh Bank
Indonesia. Hal ini didasarkan pada Pasal
29 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 perubahan atas Undangundang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi : ”Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia”. Berkaitan dengan pembinaan 1
M. Umer Chapra.,Tariqullah Khan., Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah (alih bahasa Ikhwan Abidin Basri), PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2008, hlm. v.
2 Penjelasan Bagian
Umum Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
dan pengawasan itu Bank Indonesia mempunyai
tugas yang didasarkan pada pasal 8
Undang-undang No. 3 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang
berbunyi : ”Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut : a) menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, b) mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, c) mengatur dan mengawasi bank”.
Dalam pasal 50
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah disebutkan
bahwa “Pembinaan dan pengawasan bank
syariah dan UUS dilakukan oleh Bank Indonesia”.
Pada prinsipnya,
pengaturan penyatuan sistem tata perbankan bagi sebuah negara dilakukan oleh bank sentral, di
Indonesia dalam hal ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia diberikan
kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan
dengan pengawasan jasa sistem pembayaran agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang
efisien, cepat, tepat, dan aman. Bank Indonesia
dapat melakukan pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site
supervision) terhadap bank-bank syariah di Indonesia, baik bank umum syariah maupun bank
konvensional yang buka cabang khusus
syariah atau dikenal dengan Unit Usaha Syariah.
Secara umum,
peranan bank sentral sangat penting dan strategis dalam upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat
dan efisien. Perlu diwujudkannya sistem
perbankan yang sehat itu, karena dunia perbankan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan
ekonomi suatu negara. Sedangkan secara
khusus, bank sentral mempunyai peranan yang penting dalam mencegah timbulnya risiko-risiko kerugian yang
diderita oleh bank itu sendiri, masyarakat penyimpan dana, dan merugikan serta
membahayakan kehidupan perekonomian.
3 Bank Indonesia
yang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan bank dibekali dengan kewenangan yang berkaitan
dengan perizinan, mengeluarkan ketentuan-ketentuan
yang memberi landasan kerja yang sehat bagi bank serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank
dalam menjalankan segala usaha bank
tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat.
4 Kegiatan
pengawasan bank tersebut sebagai pelaksanaan monetary supervision dimaksudkan untuk memonitor dan
mengetahui lembaga keuangan bank dalam
hal ini mematuhi ketentuan aturan yang
ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai
pemegang otoritas moneter dan menjalankan usaha perbankannya.
5 Bank sentral
sebagai pembinaan dan pengawasan bank mengarahkan lembaga keuangan bank yang ada agar dalam
kegiatan usahanya selalu berhatihati sehingga bank tersebut terhindar dari
praktek perbankan yang tidak sehat.
6 Pada hakikatnya
pengaturan dan pengawasan bank dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang
mempunyai kepentingan dengan bank, bahwa
bank-bank dari finansial tergolong sehat, bahwa bank dikelola dengan baik dan profesional, serta di dalam
bank tidak terkandung segi-segi yang 3 Hermansyah,
Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 163.
4 Jaslen Sardanto
Purba, Peranan Bank Indonesia dalam Pengawasan dan Pembinaan Bank di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis),
Skripsi, Fakultas Hukum, USU, Medan, 1998, hlm. 1.
5 Ibid., hlm. 2.
6 Ibid.
merupakan ancaman terhadap kepentingan
masyarakat yang menyimpan dananya di
bank.
Dengan perkataan
lain, tujuan umum dari pengaturan dan pengawasan bank adalah menciptakan sistem perbankan yang
sehat, yang memenuhi tiga aspek, yaitu
perbankan yang dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar, dalam arti di
satu pihak memerhatikan faktor risiko
seperti kemampuan, baik dari sistem, finansial, maupun sumber daya manusia.
7 Bank sebagai
penghimpun dan penyalur dana publik harus memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di mata
masyarakat dan dunia usaha. Reputasi ini merupakan keniscayaan, dan untuk
mendapatkannya bukanlah perkara yang mudah.
Ia harus diusahakan dengan kerja keras dan dengan disiplin yang tidak mengenal lelah. Namun, ketika
kepercayaan telah diraih, maka usaha untuk Bank perlu dibina dan diawasi mengingat fungsi
bank adalah mengumpulkan dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat di samping penyediaan pemberian
jasa-jasa keuangan lainnya. Bank syariah
dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan syariah yang sehat
dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam hubungannya dengan prinsip tersebut, bank perlu memahami fungsinya sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat dan karenanya bank harus menghindari
praktek-praktek dan kegiatan yang diperkirakan akan atau dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau
kepentingan masyarakat.
7 Hermansyah,
Op.cit., hlm. 163-164.
mempertahankannya juga bukan pekerjaan mudah.
Bisa saja suatu kasus kecil dapat
menciderai tingkat kepercayaan itu dan pada gilirannya akan berubah menjadi malapetaka.
8 Karena itu,
industri perbankan pada hakikatnya adalah industri yang paling banyak diatur dan diawasi (highly regulated
and supervised industry). Hal ini tentu
saja dapat diterima karena dana yang dihimpun dari masyarakat dan dikembangkan lewat berbagai bentuk pembiayaan dan
investasi harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada si empunya dalam bentuk return yang positif. Jika hal itu tidak dilakukan maka korbannya bukan
hanya mereka yang dananya akan menjadi
hilang, melainkan juga bencana ekonomi akan menimpa dan menghancurkan negara yang mengalami krisis
perbankan ini. Malapetaka inilah yang
sesungguhnya terjadi di negara kita. Pada awalnya, krisis itu berasal dari sektor perbankan dan belasan bank yang
akhirnya dilikuidasi sebagai korbannya.
Lama-kelamaan
krisis itu membesar dan meluas ke berbagai sektor dan berubah menjadi krisis ekonomi yang bersifat
multidimensional dengan skala yang jauh Oleh karena itu, setiap pelaku
perbankan diharapkan tetap menjaga kepercayaan
masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan terjaga apabila sektor
perbankan itu sendiri diselenggarakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga
selalu terpelihara kondisi kesehatannya.
8 M. Umer Chapra.,
Tariqullah Khan., Op.cit., hlm. x.
lebih masif.
Krisis itu nyaris meluluhlantakkan negeri Indonesia bahkan mengubah petanya sekaligus.
9 Hal ini membawa
kita pada satu kenyataan akan pentingnya pengaturan (regulation) dan pengawasan (supervision) bagi
lembaga keuangan syariah.
Di samping
pentingnya menjaga tingkat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat, perlu adanya transparansi akan
produk-produk syariah agar bank syariah
tidak mendapat predikat bank syariah yang tidak benar-benar syariah.
Bank syariah harus
bisa menjelaskan secara rinci produk-produk yang ditawarkannya dengan menjelaskan dasar
kehalalannya dan bagaimana bank mengelola
produk-produk syariahnya.
10 Sebagai pengawas
dan pembina bank, Bank Indonesia bertindak sebagai seorang bapak kepada anaknya. Bila seorang
anak keliru dalam melakukan suatu tindakan
maka seorang bapak yang baik akan berusaha memberitahukan kepada anaknya perihal kekeliruannya itu bahkan lebih
dari itu bapak tersebut akan mengusahakan
supaya anaknya tidak keliru dalam mengambil suatu tindakan.
Demikian juga
halnya Bank Indonesia dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan syariah di Indonesia.
Bank Indonesia
sebagai bank sentral mempunyai peran dalam menentukan dan memberikan arah perkembangan perbankan serta
dapat melindungi masyarakat, maka Bank
Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap seluruh
kegiatan perbankan.
11 9 M. Umer
Chapra.,Tariqullah Khan., Op.cit., hlm
xi.
10 M. Umer
Chapra.,Tariqullah Khan., Loc.cit.
11 Jaslen Sardanto
Purba., Op.cit., hlm. 3.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan di atas, maka perlu dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam
skripsi ini, yaitu sebagai berikut : 1. Apa objek tinjauan Bank Indonesia dalam
melaksanakan pengawasan pada bank
syariah ? 2. Bagaimana kewenangan Bank
Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan ? 3. Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
mengatur tingkat kesehatan bank syariah
? 4. Apa akibat hukum yang diberikan
Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah ? C. Tujuan dan
Manfaat Tujuan dalam pembahasan skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan
Syariah Menurut Undangundang No. 21 Tahun 2008 (Studi : Kantor Bank Indonesia
Medan)“ adalah untuk membahas hal-hal
yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain : 1. Untuk mengetahui objek tinjauan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah.
2. Untuk mengetahui kewenangan Bank Indonesia
dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
3.
Untuk mengetahui peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan
bank syariah.
4. Untuk mengetahui akibat hukum yang diberikan
Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah.
Selain tujuan yang
diperoleh dari penulisan skripsi, perlu pula diketahui bersama manfaat yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah
sebagai berikut : 1. Secara teoritis,
pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan memberikan kontribusi pemikiran serta
menimbulkan pemahaman mengenai tanggung
jawab Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
2. Secara praktis, diharapkan dapat memberikan
masukan dan pemahaman yang mendalam bagi
Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan syariah dan bagi bank-bank syariah agar dapat menjalankan
kegiatan operasionalnya sesuai dengan
prinsip syariah.
D. Keaslian
Penulisan Skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan Syariah Menurut
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 (Studi :
Kantor Bank Indonesia Medan)“ ini adalah merupakan hasil karya yang belum pernah ditulis di Fakultas Hukum sebelumnya.
Skripsi ini disusun
melalui referensi buku-buku dan informasi dari media cetak maupun elektronik serta wawancara dengan
Pengawas Bank Muda Kantor Bank
Indonesia Medan. Dengan demikian keaslian penulisan skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan, terutama secara ilmiah
atau secara akademik.
E. Tinjauan
Kepustakaan Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang
menjadi tempat bagi orang perseorangan,
badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan
dana-dana yang dimilikinya.
Melalui kegiatan
perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan
mekanisme sistem pembayaran bagi semua
sektor perekonomian.
12 Di Indonesia
masalah yang terkait dengan bank diatur dalam Undangundang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
13 Mengenai
jenis-jenis bank yang dikenal di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Undang-undang Perbankan yang membagi bank
dalam dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Yang dimaksud dengan Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha Dalam Pasal
1 angka (2) Undang-undang tentang
Perbankan, bank dirumuskan sebagai : “Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” 12 Hermansyah, Op.cit., hlm. 7.
13 Ibid.
secara konvensional dan/ atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/ atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
14 Di sini terlihat, bahwa di Indonesia belaku dua
sistem perbankan, yaitu sistem konvensional
yang menggunakan sistem bunga dan sistem syariah yang berdasarkan pada ketentuan Islam.
15 Perbankan
Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berdasarkan Undang-undang
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
yakni undang-undang yang bersifat khusus mengatur perbankan syariah di Indonesia menyebutkan bahwa : 16 Bank
Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Pembiayaan Rakyat Syariah.
17 Bank Umum
Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
18 14 Hermansyah,
Op.cit., hlm. 20-21.
15 Gemala Dewi,
Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2007, hlm 155.
16 Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
17 Pasal 1 angka 7
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
18 Pasal 1 angka 8
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank
syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
19 Unit Usaha
Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu
bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/ atau unit syariah.
20 Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
21 Keberadaan bank
sebagai lembaga keuangan berada pada kondisi yang begitu dinamis dan kompetitif. Pertimbangan demi
pertimbangan yang bernuansa komersial
tunduk pada hukum untung dan rugi sehingga sangat diperlukan adanya standar pembinaan dan pengawasan yang melekat,
dimana prinsip kepercayaan dapat
dipertahankan. Pihak yang memiliki otoritas pembinaan dan pengawasan yang tertinggi adalah Bank Indonesia.
22 Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, 23 yang
salah satu tugasnya adalah mengatur dan mengawasi bank.
24 19 Pasal 1 angka
9 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
20 Pasal 1 angka 10
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
21 Pasal 1 angka 12
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
22 Arifin Hamid,
Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007, hlm. 142.
23 Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia atau
pihak lainnya yang ditunjuk atas namanya
meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung. Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk
menyampaikan laporan, keterangan, dan
penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkannya. Apabila diperlukan, kegiatan penyampaian laporan ini
dapat dikenakan terhadap perusahaan
induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi dari bank.
25 Pengawasan tidak
langsung, yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis dan evaluasi
laporan bank dan pengawasan langsung dalam
bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.
26 Bank Indonesia
dalam mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi bank, sesuai dengan ketentuan Pasal 24
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengaju
kepada ketentuan tersebut sangat jelas
bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap bank
dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Dalam hal pengawasan dan pengaturan
bank, Bank Indonesia selain 24 Pasal 8
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
25 Didik J.
Rachbini, dkk., Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT. Mardi Mulyo, Jakarta, 2000, hlm. 179.
26 Rachmadi Usman,
Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hlm. 122-123.
berpedoman pada Undang-undang No. 23 Tahun
1999 Jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2004,
juga mengaju pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998, 27 1. Penelitian kepustakaan (Library Research) dan khusus untuk perbankan syariah berpedoman pada
Undang-undang No. 21 Tahun 2008.
F. Metode
Penelitian Untuk mencari dan menemukan suatu kebenaran secara ilmiah dan untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam
melengkapi bahan-bahan bagi penulisan skripsi
ini maka penulis memberanikan diri untuk mengadakan penelitian dengan metode sebagai berikut : Pada metode
penelitian kepustakaan (Library Research) ini, penulis mengumpulkan, membaca, dan mempelajari serta
menganalisa secara sistematis sumber
bacaan yang meliputi buku-buku, majalah, surat kabar, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan,
dan sumber kepustakaan lainnya yang
mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
2. Penelitian lapangan (Field Research) Pada metode ini agar dapat memperoleh data
yang lebih akurat, maka penulis melakukan
penelitian lapangan dengan mengambil
lokasi penelitian pada Kantor
Bank Indonesia Medan, dalam hal ini penulis melakukan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan teknik
wawancara (interview), yaitu 27 Muhammad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia (Cetakan Ketiga), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 104.
dengan mengadakan serangkaian tanya jawab
secara langsung kepada Pengawas Bank
Muda Kantor Bank Indonesia Medan. Pertanyaan yang diajukan adalah mengenai tanggung jawab
pengawasan Bank Indonesia terhadap
perbankan syariah menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berdasarkan kedua
teknik penelitian dan pengumpulan data ini penulis kemudian mengolah data-data dan bahan-bahan
dan selanjutnya disajikan sesuai dengan
pembahasan skripsi ini.
G. Sistematika
Penulisan Pada dasarnya sistematika adalah gambaran-gambaran umum dari keseluruhan isi penulisan ini, sehingga
mudah dicari hubungan antara satu pembahasan dengan pembahasan yang lain
(teratur menurut sistem, sistem adalah suatu
cara/ metode yang disusun secara teratur) Skripsi ini terdiri dari lima bab,
dimana masing-masing bab terdiri dari beberapa
sub-bab yang disesuaikan dengan kebutuhan jangkauan penulisan dan pembahasan bab yang dimaksudkan.
Berikut ini garis
besar/ sistematika dari penulisan ini, yaitu : BAB I : PENDAHULUAN Dalam bab
ini diuraikan segala hal yang umum dalam sebuah karya ilmiah yang berisikan latar
belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan,
tinjauan kepustakaan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN
UMUM TENTANG BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL Dalam bab ini diuraikan tinjauan
umum tentang Bank Indonesia sebagai bank
sentral, yaitu sejarah Bank Indonesia
menjadi bank sentral, tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, kewenangan
Bank Indonesia sebagai bank sentral.
BAB III :
TINJAUAN UMUM TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Dalam bab ini diuraikan tinjauan umum tentang perbankan syariah, yaitu latar belakang berdirinya bank
syariah, pengertian bank syariah,
persyaratan pendirian bank syariah,
jenis dan kegiatan usaha pada bank syariah, perbedaan dan persamaan antara bank syariah
dan bank konvensional.
BAB IV : TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH PADA KANTOR BANK INDONESIA MEDAN Dalam bab ini
dibahas secara mendalam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan judul karya ilmiah yang
diajukan.
Dalam bab ini
diuraikan tentang riwayat singkat Kantor Bank Indonesia Medan, objek tinjauan
pengawasan bank syariah, kewenangan
dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pengaturan
tingkat kesehatan bank syariah, akibat hukum pelanggaran prinsip syariah.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab ini diuraikan
tentang kesimpulan dari hal-hal yang
telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya, juga mencoba memberikan saran-saran yang berguna
sebagai pedoman bagi bank Indonesia
dalam melaksanakan pengawasan terhadap
perbankan syariah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi