Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: IMPLIKASI PENERAPAN KONSEP LARANGAN TERBANG OLEH SUATU NEGARA DAN KETERKAITANNYA PADA PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND BERDASAR PERATURAN INTERNASIONAL (KONVENSI CHICAGO 1944)



BAB I PENDAHULUAN 
A. LATAR BELAKANG MASALAH 
Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh dan ekskusif atas  wilayah udara di atas teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang  diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa  setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap  negara.

Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya atas dasar tersebut Uni Eropa  memberlakukan ketentuan larangan terbang terhadap pengangkut sipil dari  Indonesia ke wilayahnya. Larangan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan  27 negara-negara Uni Eropa yang dikeluarkan oleh European Commission pada 4  Juli 2007 (EC No.787/2007). Ketentuan sepihak tersebut dikeluarkan oleh Uni  Eropa dengan alasan bahwa terdapat bukti kurang terpenuhinya faktor  keselamatan yang dikeluarkan oleh regulator, kemampuan dan keinginan dari  pengangkut untuk mengambil langkah-langkah yang serius untuk menanggulangi  minimnya standar keselamatan, kemampuan dan keinginan dari regulator untuk  menjamin bahwa pengangkut melaksanakan ketentuan tentang keselamatan  penerbangan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh  pengangkut, kemampuan dan keinginan regulator untuk menyelesaikan masalah  keselamatan yang timbul karena kecelakaan.
  Bahwa harusnya Indonesia dan Uni Eropa sama-sama harus mematuhi  ketentuan yang diatur dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Uni Eropa tidak berhak melakukan tindakan unilateral yang bertentangan dengan  ketentuan ICAO. Mestinya yang memutuskan apakah suatu negara memadai atau  kurang memadai dalam memajukan keselamatan penerbangan adalah ICAO dan  bukan sekelompok negara dalam Uni Eropa. Meskipun, dalam sebuah hubungan  internasional tidak dapat dihindari sebuah kepentingan politik nasional tiap pihak,  namun dalam konteks masalah ini, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum  internasional yang berlaku. Dalam hal ini, maka Konvensi Chicago 1944 tentang  penerbangan sipil internasional harus menjadi acuan utama.
Hal inilah yang menarik minat penulis untuk menulis dan mengetengahkan  skripsi tentang zona larangan terbang yang diterapkan pada beberapa negara. Di  lain pihak penulis merasa bahwa masih sedikit mahasiswa Fakultas Hukum  yang membahas tentang zona larangan terbang ini,  ataupun tentang Hukum Udara Internasional, khususnya Mahasiswa Bagian  Huku m Internasional.
Selain itu juga karena belum memasyarakatnya Hukum Udara  Internasional, karena Hukum Udara Internasional itu sendiri baru mulai tumbuh  dan berkembang pada tahun 1900, di mana untuk pertama kalinya dibahas oleh  Prof. Ernest Nys dari Universitas Brussel dalam laoprannya pada Institut of  International Law pada tahun 1902. Dalam laporannya tersebut, Prof. Nys  mengatakan bahwa :  “... masalah hukum yang harus dipecahkan mengenai hal keudaraan adalah  bukanlah mengenai gas-gas udaranya, tetapi ruang di mana kita dapat  udara dan hukum itu pada umumnya mempersoalkan hubungan antar  manusia dan hubungan yang kita teliti sekarang adalah hubungan yang  terjadi di dalam satu lapisan udara di sekililing bumi, hubungan ini akan terjadi, kalau ada navigasi udara” Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk  mengangkat sebagai judul skripsi penulis yaitu: “IMPLIKASI PENERAPAN KONSEP LARANGAN TERBANG  OLEH SUATU NEGARA DAN KETERKAITANNYA PADA PRINSIP  COMMON HERITAGE OF MANKIND BERDASAR PERATURAN  INTERNASIONAL (KONVENSI CHICAGO 1944)” Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengacu pada Konvensi Chicago 1944 yang  ditandatangani pada tanggal 17 Desember 1944 di Chicago, Amerika Serikat.
Selain itu penulis juga mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009,  tentang Penerbangan, yang merupakan ketentuan Hukum Nasional Indonesia.
Sebelum diuraikan lebih lanjut, penulis ingin menguraikan dan  mengartikan kata perkata dari judul skripsi ini sebagai berikut :   IMPLIKASI : keterlibatan atau suatu keadaan terlibat.
  PENERAPAN : proses, cara, pemanfaatan, mempraktikan.
  KONSEP : Rancangan, ide, pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa  konkret.
  LARANGAN : perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan, sesuatu  yang terlarang karena kekecualian.
  TERBANG : Bergerak atau melayang di udara dengan tenaga mesin  (pesawat terbang).
   OLEH : Kata depan yang digunakan untuk menandai pelaku.
  SUATU : hanya satu, satu-satunya, kebendaan   NEGARA : suatu organisasi pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah,  rakyat dan wilayah.
  DAN : penghubung satuan dua kalimat yang setara.
  KETERKAITAN : suatu keadaan yang mempunyai hubungan, tidak  mandiri   PADA : kata yang dipakai untuk menunjukkan suatu posisi   PRINSIP : asas atau dasar   COMMON : bersama, sama-sama   HERITAGE : Warisan, pusaka, suatu benda atau hak yang dapat dimiliki  bersama oleh sekelompok orang, yang diuperoleh karena hal turun temurun.
  OF : Dari, melalui, melewati.
  MANKIND : Umat manusia   BERDASAR : beralaskan, bersendikan   PERATURAN : atura-aturan yang dibuat dan telah dibukukan atau  disahkan.
  INTERNASIONAL : Antar bangsa, antar negara, hal-hal yang berkaitan  dengan hubungan antar negara atau antar bangsa.
B. RUMUSAN PERMASALAHAN Dalam penulisan skripsi penulis membatasi permasalahan pada :  1.  Bagaimana pengaturan hukum internasional terhadap ketentuan zona larangan  terbang, yang diterapkan oleh suatu negara? 2.  Apakah dengan lahirnya konsep Common Heritage of Mankind  pada tahun  1944, merupakan pembatasan terhadap kedaulatan suatu negara pada ruang  angkasanya?  3.  Apakah implikasi dari lahirnya konsep Common Heritage of Mankind tersebut  terhadap konsep larangan terbang yang diterapkan oleh suatu negara? C. TUJUAN PENULISAN Penulisan skripsi ini adalah untuk melengkapi tugas akhir penulis sebagai  pemenuhan syarat-syarat dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas  Hukum , Medan.
Tujuan utamanya adalah : 1.  Untuk mengetahui pengaturan hukum internasional terhadap ketentuan  zona larangan terbang, yang diterpkan oleh suatu negara.
2.  Untuk mengetahui lahirnya konsep Common Heritage of Mankind pada  tahun 1944, merupakan pembatasan terhadap kedaulatan suatu negara pada  ruang angkasanya.
3.  Untuk mengetahui implikasi dari lahirnya konsep Common Heritage of  Mankind tersebut terhadap konsep larangan terbang yang diterapkan oleh  suatu negara.
 D. METODE PENULISAN Sebagaimana lazimnya suatu karya tulis ilmiah, yang harus berdasarkan  fakta-fakta dan data-data yang objektif dari suatu analisa, disusun secara  sistematis dan rasional agar dapat dipandang sebagai suatu karya ilmiah yang  baik. Oleh sebab itu, suatu karya tulis ilmiah harus dapat diuji dangan metode  ilmiah agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabakan.
Adapun metode penulisan yang Penulis gunakan dalam penulisan skripsi  ini, yaitu metode Deskriptif-Analitis, yaitu dimata penulis menggambarkan dan  menjelaskan semua permasalahan dan kemudian menguraikannya lebih lanjut  agar diperoleh keterangan dan jawabanan yang jelas.
Dalam hal pengumpulan data bagi penuisan skripsi ini, penulis lakukan  dengan cara hanya studi kepustakaan atau library research, yaitu mengumpulkan  data yang diperlukan dengan bantuan bermacam-macam buku yang terdapat di  perpustakaan, juga melalui surat kabar dan juga internet.
Melalui metode penulisan tersebut, dengan  izin Allah SWT dan atas  kesempatan yang diberikan serta dengan segena kemampuan penulis, mudahmudahan skripsi ini dapat diselesiakan dengan baik.
E. SISTEMATIKA PENULISAN Untuk memberikan uraian yang sebaik baiknya serta agar sistematik,  dalam skr ipsi ini dibagi atas lima bab dan setiap bab terbagi atas beberapa sub bab  yang pembaiannya disesuaikan dengan isi dari masing masing bab.
BAB I : PENDAHULUAN  Pada bab ini akan diuraikan alasan pemilihan judul yang  dilanjutkan apada permsalahan, kemudian juga akan  dijelaskan maksud dari penulisan manfaat serata  sistematika penulisannya.
BAB II  : KEDAULATAN SUATU NEGARA ATAS SUATU  ZONA LARANGAN TERBANG Pada bab ini, terdiri atas empat sub bab, yaitu tentang  Pengertian, Kedaulatan Suatu Negara dan Sejarah.
BAB III :  KEBERADAAN PRINSIP COMMON HERITAGE OF  MANKIND PADA RUANG ANGKASA Pada bab ini, terdiri atas tiga sub bab, dan akan dibahas hal  hal menegenai Lahirnya prinsip Common Heritage of  Mankind, Prinsip-prinsinya dan pendaftaran serta  pertanggungjawaban kegiatan di angkasa.
BAB IV :  IMPLIKASI PENERAPAN KONSEP LARANGAN  TERBANG OLEH SUATU NEGARA DAN  KETERKAITANNYA PADA PRINSIP COMMON  HERITAGE OF MANKIND BERDASARKAN  PERATURAN INTERNASIONAL Pada bab ini, akan dibagi pula menjadi empat sub bab, yang  akan membahas secara mendalam Penerapan konsep zona  larangan terbang dan praktik-praktik nyatanya dalam  keadaan sehari hari, lahirnya Konvensi Chicago yang   membatasi praktik-praktik tersebut, prinsip-prinsip yang  terkandung dalan Konvensi tersbut dan penerapan  Konvensi tersebut dalam dunia nyata.
BAB V : PENUTUP Pada bab ini, akan disampaikan tentang kesimpulan dari  skripsi, serta akan disampaikan saran – saran dari penulis.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi