BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh
dan ekskusif atas wilayah udara di atas
teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan
tersebut mengindikasikan bahwa setiap
negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan
nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
Sebagaimana kita
ketahui, bahwasanya atas dasar tersebut Uni Eropa memberlakukan ketentuan larangan terbang
terhadap pengangkut sipil dari Indonesia
ke wilayahnya. Larangan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan 27 negara-negara Uni Eropa yang dikeluarkan
oleh European Commission pada 4 Juli
2007 (EC No.787/2007). Ketentuan sepihak tersebut dikeluarkan oleh Uni Eropa dengan alasan bahwa terdapat bukti
kurang terpenuhinya faktor keselamatan
yang dikeluarkan oleh regulator, kemampuan dan keinginan dari pengangkut untuk mengambil langkah-langkah
yang serius untuk menanggulangi minimnya
standar keselamatan, kemampuan dan keinginan dari regulator untuk menjamin bahwa pengangkut melaksanakan
ketentuan tentang keselamatan penerbangan
serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut, kemampuan dan keinginan regulator
untuk menyelesaikan masalah keselamatan
yang timbul karena kecelakaan.
Bahwa
harusnya Indonesia dan Uni Eropa sama-sama harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Uni Eropa tidak
berhak melakukan tindakan unilateral yang bertentangan dengan ketentuan ICAO. Mestinya yang memutuskan
apakah suatu negara memadai atau kurang
memadai dalam memajukan keselamatan penerbangan adalah ICAO dan bukan sekelompok negara dalam Uni Eropa.
Meskipun, dalam sebuah hubungan internasional
tidak dapat dihindari sebuah kepentingan politik nasional tiap pihak, namun dalam konteks masalah ini, harus
diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional
yang berlaku. Dalam hal ini, maka Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional harus menjadi acuan
utama.
Hal inilah yang
menarik minat penulis untuk menulis dan mengetengahkan skripsi tentang zona larangan terbang yang
diterapkan pada beberapa negara. Di lain
pihak penulis merasa bahwa masih sedikit mahasiswa Fakultas Hukum yang membahas tentang zona larangan terbang
ini, ataupun tentang Hukum Udara
Internasional, khususnya Mahasiswa Bagian Huku m Internasional.
Selain itu juga
karena belum memasyarakatnya Hukum Udara Internasional, karena Hukum Udara
Internasional itu sendiri baru mulai tumbuh dan berkembang pada tahun 1900, di mana untuk
pertama kalinya dibahas oleh Prof.
Ernest Nys dari Universitas Brussel dalam laoprannya pada Institut of International Law pada tahun 1902. Dalam
laporannya tersebut, Prof. Nys mengatakan
bahwa : “... masalah hukum yang harus
dipecahkan mengenai hal keudaraan adalah bukanlah mengenai gas-gas udaranya, tetapi
ruang di mana kita dapat udara dan hukum
itu pada umumnya mempersoalkan hubungan antar manusia dan hubungan yang kita teliti sekarang
adalah hubungan yang terjadi di dalam
satu lapisan udara di sekililing bumi, hubungan ini akan terjadi, kalau ada
navigasi udara” Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis berkeinginan
untuk mengangkat sebagai judul skripsi
penulis yaitu: “IMPLIKASI PENERAPAN KONSEP LARANGAN TERBANG OLEH SUATU NEGARA DAN KETERKAITANNYA PADA
PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND
BERDASAR PERATURAN INTERNASIONAL
(KONVENSI CHICAGO 1944)” Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengacu pada
Konvensi Chicago 1944 yang ditandatangani
pada tanggal 17 Desember 1944 di Chicago, Amerika Serikat.
Selain itu penulis
juga mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan, yang merupakan ketentuan
Hukum Nasional Indonesia.
Sebelum diuraikan
lebih lanjut, penulis ingin menguraikan dan mengartikan kata perkata dari judul skripsi
ini sebagai berikut : IMPLIKASI : keterlibatan atau suatu keadaan
terlibat.
PENERAPAN : proses, cara, pemanfaatan,
mempraktikan.
KONSEP : Rancangan, ide,
pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret.
LARANGAN : perintah (aturan) yang melarang
suatu perbuatan, sesuatu yang terlarang karena kekecualian.
TERBANG : Bergerak atau melayang di udara
dengan tenaga mesin (pesawat terbang).
OLEH : Kata depan yang digunakan untuk
menandai pelaku.
SUATU : hanya satu, satu-satunya, kebendaan
NEGARA : suatu organisasi pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah, rakyat dan wilayah.
DAN : penghubung satuan dua kalimat yang
setara.
KETERKAITAN : suatu keadaan yang mempunyai
hubungan, tidak mandiri
PADA : kata yang dipakai untuk menunjukkan suatu posisi
PRINSIP : asas atau dasar COMMON : bersama, sama-sama
HERITAGE : Warisan, pusaka, suatu benda atau hak
yang dapat dimiliki bersama oleh
sekelompok orang, yang diuperoleh karena hal turun temurun.
OF : Dari, melalui, melewati.
MANKIND : Umat manusia BERDASAR
: beralaskan, bersendikan PERATURAN : atura-aturan yang dibuat dan telah dibukukan atau disahkan.
INTERNASIONAL : Antar bangsa, antar negara,
hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar negara atau antar bangsa.
B. RUMUSAN
PERMASALAHAN Dalam penulisan skripsi penulis membatasi permasalahan pada : 1.
Bagaimana pengaturan hukum internasional terhadap ketentuan zona
larangan terbang, yang diterapkan oleh
suatu negara? 2. Apakah dengan lahirnya
konsep Common Heritage of Mankind pada
tahun 1944, merupakan pembatasan terhadap
kedaulatan suatu negara pada ruang angkasanya?
3.
Apakah implikasi dari lahirnya konsep Common Heritage of Mankind
tersebut terhadap konsep larangan
terbang yang diterapkan oleh suatu negara? C. TUJUAN PENULISAN Penulisan
skripsi ini adalah untuk melengkapi tugas akhir penulis sebagai pemenuhan syarat-syarat dalam meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum ,
Medan.
Tujuan utamanya
adalah : 1. Untuk mengetahui pengaturan
hukum internasional terhadap ketentuan zona
larangan terbang, yang diterpkan oleh suatu negara.
2. Untuk mengetahui lahirnya konsep Common
Heritage of Mankind pada tahun 1944,
merupakan pembatasan terhadap kedaulatan suatu negara pada ruang angkasanya.
3. Untuk mengetahui implikasi dari lahirnya
konsep Common Heritage of Mankind
tersebut terhadap konsep larangan terbang yang diterapkan oleh suatu negara.
D. METODE PENULISAN Sebagaimana lazimnya suatu
karya tulis ilmiah, yang harus berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang objektif dari
suatu analisa, disusun secara sistematis
dan rasional agar dapat dipandang sebagai suatu karya ilmiah yang baik. Oleh sebab itu, suatu karya tulis ilmiah
harus dapat diuji dangan metode ilmiah
agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabakan.
Adapun metode
penulisan yang Penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu metode Deskriptif-Analitis, yaitu
dimata penulis menggambarkan dan menjelaskan
semua permasalahan dan kemudian menguraikannya lebih lanjut agar diperoleh keterangan dan jawabanan yang
jelas.
Dalam hal
pengumpulan data bagi penuisan skripsi ini, penulis lakukan dengan cara hanya studi kepustakaan atau
library research, yaitu mengumpulkan data
yang diperlukan dengan bantuan bermacam-macam buku yang terdapat di perpustakaan, juga melalui surat kabar dan
juga internet.
Melalui metode
penulisan tersebut, dengan izin Allah
SWT dan atas kesempatan yang diberikan
serta dengan segena kemampuan penulis, mudahmudahan skripsi ini dapat
diselesiakan dengan baik.
E. SISTEMATIKA
PENULISAN Untuk memberikan uraian yang sebaik baiknya serta agar sistematik, dalam skr ipsi ini dibagi atas lima bab dan
setiap bab terbagi atas beberapa sub bab yang pembaiannya disesuaikan dengan isi dari
masing masing bab.
BAB I : PENDAHULUAN Pada bab ini akan diuraikan alasan pemilihan
judul yang dilanjutkan apada
permsalahan, kemudian juga akan dijelaskan
maksud dari penulisan manfaat serata sistematika
penulisannya.
BAB II : KEDAULATAN SUATU NEGARA ATAS SUATU ZONA LARANGAN TERBANG Pada bab ini, terdiri
atas empat sub bab, yaitu tentang Pengertian,
Kedaulatan Suatu Negara dan Sejarah.
BAB III : KEBERADAAN PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND PADA RUANG ANGKASA Pada bab ini,
terdiri atas tiga sub bab, dan akan dibahas hal hal menegenai Lahirnya prinsip Common Heritage
of Mankind, Prinsip-prinsinya dan
pendaftaran serta pertanggungjawaban
kegiatan di angkasa.
BAB IV : IMPLIKASI PENERAPAN KONSEP LARANGAN TERBANG OLEH SUATU NEGARA DAN KETERKAITANNYA PADA PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND BERDASARKAN PERATURAN INTERNASIONAL Pada bab ini, akan
dibagi pula menjadi empat sub bab, yang akan
membahas secara mendalam Penerapan konsep zona larangan terbang dan praktik-praktik nyatanya
dalam keadaan sehari hari, lahirnya
Konvensi Chicago yang membatasi
praktik-praktik tersebut, prinsip-prinsip yang terkandung dalan Konvensi tersbut dan
penerapan Konvensi tersebut dalam dunia
nyata.
BAB V : PENUTUP Pada
bab ini, akan disampaikan tentang kesimpulan dari skripsi, serta akan disampaikan saran – saran
dari penulis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi