BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini adalah merupakan suatu era dimana persaingan bisnis
diantara perusahaan perusahaan baik di
tingkat nasional, regional, maupun di tingkat global semakin terasa meningkat. Hampir semua
perusahaan di seluruh dunia cenderung
berlomba-lomba berupaya keras demi perkembangan masa depannya, berbagai perusahaan mencari jalan dan kemudian
memasuki sistem perekonomian global.
Mereka berjuang untuk mengembangkan usahanya, banyak di antaranya yang sukses namun banyak pula yang gagal dan
mengalami kematian.
1 Pengembangan
usaha suatu perusahaan mempunyai konsekuensi logis untuk mendapatkan dana yang lebih besar guna
membiayai aktvitas perusahaan. Untuk mendapatkan
dana yang dibutuhkan perusahaan mempunyai beberapa alternatif seperti mencari pinjaman dari
bank-bank komersial atau sumber pinjaman lainnya, mencari partner usaha (dalam
sistem ini disebut partner yang menyediakan
dana tersebut dinamakan straregic pertner), melakukan merger (penggabungan perusahaan), menjual perusahaan tersebut atau mengurangi sebagian
aktivitas perusahaan, menggunakan laba yang diperolehnya untuk pendanaan aktivitas yang ada.
2 Salah satu
pendanaan perusahaan yang disebutkan diatas yakni dengan menjual sebagian dari kepemilikan perusahaan
tersebut kepada pihak lain untuk 1 Asril
Sitompul, Due Diligence Dan Tanggung Jawab Lembaga-Lembaga Penunjang Pada Proses Penawaran Umum, (Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 1999), hal 13.
2 Ibid, hal 15.
1 melakukan investasi biasa disebut dengan equity financing. Jenis pendanaan dengan penyertaan (equity financing) ini
dilakukan dengan menjual sekuritas (efek)
perusahaan. Penjualan sekuritas ini dapat dilakukan dengan penawaran umum kepada masyarakat (public offering)
ataupun dengan melakukan penjualan kepada
pihak tertentu secara terbatas (private placement).
3 Penawaran umum,
atau yang secara lebih populer dikenal dengan “go public” atau IPO (initial public offering),
adalah gejala yang mulai dikenal di Indonesia
sejak akhir tahun delapan puluhan, dan kemudian memasuki masa populernya di tahun awal sembilan puluhan.
Keterkenakalan istilah ini ditandai dengan
begitu banyaknya orang yang harus antri untuk mendapatkan formulir pembelian saham ketika suatu penawaran umum
dilakukan.
4 1. Memperoleh
Sumber Pendanaan Baru Dengan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat
yang dapat diperoleh perusahaan,
diantaranya : Dana untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun
untuk ekspansi usaha, adalah faktor yang
sering menjadi kendala banyak perusahaan.
Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan, yaitu
: a. Perolehan dana melalui hasil
penjualan saham kepada publik. Dengan cara ini, perusahaan dapat memperoleh dana dalam
jumlah yang besar dan diterima sekaligus
dengan cost of fund yang relatif lebih
kecil dibandingkan perolehan dana
melalui perbankan. Selain itu di masa 3 Ibid,
hal 17.
4 Lihat Jasso
Winarto (editor), Pasar Modal Indonesia : Restropeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ, cetakan I, (Jakart: Pustaka
Sinar Harapan, 1997), hal 20.
mendatang, dengan telah menjadi perusahaan
publik, perusahaan juga dapat melakukan
secondary offering, tanpa batas.
b. Mempermudah akses kepada perbankan. Dengan
menjadi perusahaan publik yang sahamnya
diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan akan dapat lebih mengenal dan dapat percaya kepada
perusahaan. Hal tersebut tidak
berlebihan mengingat setiap saat perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai
keterbukaan informasi yang diumumkan
perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian, tidak hanya proses pemberian pinjaman baru
akan lebih mudah dibandingkan pemberian
pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal,
namun tingkat bunga yang dikenakan juga mungkin akan lebih rendah meningkat credit risk
perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan
tertutup; Mempermudah akses perusahaan untuk masuk ke pasar uang melalui penerbitan surat hutang, baik jangka pendek
maupun jangka panjang.
Umumnya pembeli
surat hutang tentunya akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat hutang
tersebut sudah menjadi perusahaan publik. Dengan menjadi perusahaan publik,
citra dan nama perusahaan dengan status
Tbk (Terbuka) akan lebih dikenal di komunitas keuangan. Kondisi demikian umumnya tidak hanya
akan sangat membantu mempermudah
penerbitan surat hutang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing karena tingkat kepercayaan pasar
terhadap bond issuer yang sudah go
public lebih tinggi dibandingkan bond issuer yang belum go public 2. Memberikan Competitive Advantage
untuk Pengembangan Usaha Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan
memperoleh banyak competitive
advantages untuk pengembangan usaha di
masa yang akan datang, yaitu antara lain
: a. Melalui penjualan saham kepada
publik perusahaan berkesempatan untuk
mengajak para partner kerjanya seperti pemasok (supplier) atau pembeli (buyer) untuk turut menjadi pemegang
saham perusahaan.
Dengan demikian,
hubungan yang akan terjadi tidak hanya sebatas hubungan bisnis tetapi berkembang menjadi
hubungan yang lebih tinggi tingkat
kualitas dan loyalitasnya. Hal tersebut disebabkan karena mereka sebagai salah satu pemegang saham akan
memberikan komitmen yang lebih tinggi
untuk turut serta membantu pengembangan perusahaan di masa depan ; b. Dengan menjadi perusahaan
publik, perusahaan dituntut oleh banyak pihak
untuk dapat selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya, seperti dalam hal pelayanan kepada pelanggan
ataupun kepada para stakeholder lainnya,
sistem pelaporan, dan aspek pengawasan. Dengan demikian akan tercipta suatu kondisi yang
senantiasa memacu perusahaan dan seluruh
karyawannya untuk dapat selalu memberikan hasil yang terbaik kepada para stakeholdernya.
Bila kondisi ini tercapai, maka
perusahaan dari waktu ke waktu akan lebih baik dalam menyajikan
produknya sehingga akan membuka peluang untuk pengembangan operasi selanjutnya. Banyak
perusahaan yang mampu mempertahankan
kelangsungan usahanya dalam waktu yang sangat panjang dengan menjadi perusahaan publik.
3. Melakukan merger
atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.
Pengembangan usaha
melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati untuk
mempercepat pengembangan skala usaha
perusahaan. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di bursa, pembiayaan untuk merger atau akuisisi dapat
lebih mudah dilakukan yaitu melalui
penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger atau akuisisi tersebut.
4. Peningkatan
Kemampuan Going Concern Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah
kemampuan untuk tetap dapat bertahan
dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat yang dapat mengakibatkan bangkrutnya
perusahaan, seperti terjadinya kegagalan
pembayaran hutang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para pemegang saham pendiri, atau bahkan
karena ada perubahan dinamika pasar yang
dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap dapat bertahan di bidang usahanya.
Dengan menjadi
perusahaan publik, kemampuan perusahaan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya akan jauh
lebih baik dibandingkan dengan
perusahaan tertutup seperti pada beberapa contoh berikut ini : a.
Bagi perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh keluarga, hingga suatu tahap pengembangan tertentu sering terjadi
perbedaan cara pandang di antara pendiri
yang dapat menimbulkan perpecahan di antara mereka.
Dengan menjadi
perusahaan publik, hal tersebut dapat diselesaikan tanpa mengakibatkan perusahaan harus
dilikuidasi terlebih dahulu. Hal tersebut
menjadi mudah karena dengan menjadi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat
pihak pendiri dapat menjual seluruh atau
sebagian porsi kepemilikannya kepada pihak lain melalui Bursa. Selain itu, basis harga
penawarannya juga dapat dengan mudah
diperoleh karena harga pasar saham setiap saat dapat diperoleh di Bursa.
Dengan menjadi
perusahaan publik, berbagai kendala dan permasalahan
yang dihadapi perusahaan untuk bertahan
dan berkembang tidak lagi semata hanya
menjadi persoalan pendiri perusahaan
tetapi juga menjadi permasalahan banyak pihak yang menjadi pemegang saham perusahaan. Banyak
pihak yang akan turut memikirkan
solusi-solusi terbaik agar dapat terus berkembang.
b. Dalam hal terjadi kegagalan pembayaran hutang
kepada pihak ketiga sehingga diperlukan
suatu restruturasi tertentu, dengan
menjadi perusahaan publik, maka
proses restrukturasi dapat menjadi lebih mudah. Hal tersebut dimungkinkan karena dengan
menjadi perusahaan terbuka sahamnya
diperdagangkan di Bursa, akan tersedia jalan keluar bagi kreditur yaitu melalui konversi hutang
menjadi saham di mana saham tersebut
selanjutnya dapat dijual kepada publik melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa.
5. Meningkatkan
Citra Perusahaan Dengan go public suatu perusahaan akan selalu mendapat
perhatian media dan komunitas keuangan.
Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga
dapat meningkatkan citranya. Peningkatan
citra tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan.
Hal ini sangat dirasakan oleh banyak
perusahaan yang berskala kecil menengah karena dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya
diperdagangkan di Bursa, citra mereka
menjadi setara dengan banyak perusahaan besar yang telah memiliki skala bisnis yang besar dan pengalaman
historis yang lama.
6. Meningkatkan
Nilai Perusahaan Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan
di Bursa, setiap saat dapat diperoleh
valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja
keuangan umumnya akan mempunyai dampak
terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara
keseluruhan.
5 PT. Garuda
Indonesia (Persero) Tbk merupakan maskapai penerbangan milik negara Republik Indonesia dan penyedia
layanan angkutan negara niaga untuk
penumpang kargo, serta jasa lainnya yang terkait dengan transportasi udara di Indonesia. Perseroan memiliki sejarah
operasional yang panjang di Indonesia 5 Erry
Firmansyah, Panduan Go Public, http://202.155.2.90/_pdf/panduan%20%go5public.pdf,
diakses tanggal 5 Maret 2011.
dan dalam sejarahnya telah menjadi maskapai
penerbangan pembawa bendera negara yang
melayani perjalanan penerbangan internasional dan domestik.
6 Dalam 5 tahun
kedepan, Garuda Indonesia akan menjalankan rencana kerja perusahaan yang disebut dengan Quantum
Leap dalam merangka menjadi perusahaan penerbangan terkemuka di dunia.
Untuk mewujudkan hal itu, langkah yang
dilakukan perusahaan adalah dengan melakukan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering). IPO Garuda
Indonesia tidak menjual saham dari
pemilik saham, namun dilakukan dengan menerbitkan saham baru. Dengan menjadi perusahaan publik, Garuda Indonesia
akan dinilai sebagai institusi profesional
karena kirnejanya dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
7 Dalam 45 tahun
terakhir ini, Garuda Indonesia berhasil tumbuh dengan amat signifikan, yang tadinya rugi Rp 600 miliar
lebih, pada tahun 2009 lalu mereka mampu
meraup laba hingga Rp 1 triliun. Laba tersebut terus tumbuh dalam tahun 2010 dan ditergetkan naik pada tahun ini dan
tahun-tahun selanjutnya. Kinerja yang
baik ini menjadi bukti kemampuan seluruh manajemen Garuda Indonesia.
8 Berdasakan hal
diatas penulisan skripsi ini akan membahas proses go public PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dari sudut
pandang hukum dengan judul Tinjauan
Hukum Terhadap Proses Go Public Perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pasar Modal Indonesia .
Secara hukum pembahasan akan mengkaji
proses go public dengan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Pasar Modal dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas serta ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Bapepam.
6 Prospektus Awal
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta, 2011, hal. 150.
7 Info Garuda
Indonesia, Advertorial Kompas, Kompas, Senin 7 Februari 2011.
8 Info Garuda
Indonesia, Advertorial Kompas, Kompas, Minggu 6 Februari 2011.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan judul skripsi
“Tinjauan Hukum Terhadap Proses Go Public Perusahaan PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk.
Di Pasar Modal Indonesia”, maka perlu
dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, agar sistematika penulisan dan pembahasan dalam
skripsi ini lebih teratur serta untuk menghindari
kesimpangsiuran pengertian oleh para pembaca skripsi ini, yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pengaturan pasar modal di
Indonesia? 2. Bagaimanakah mekanisme go
public perusahaan dalam pasar modal Indonesia?
3. Bagaimanakah analisis hukum terhadap proses go public perusahaan PT.
Garuda Indonesia
(PERSERO) Tbk dalam pasar modal Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka dapat
disimpulkan yang menjadi tujuan dalam
penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk
mengetahui dan menganalisa ketentuan-ketentuan pasar modal di Indonesia.
2. Untuk Mengetahuhi dan menganalisa mekanisme
go public perusahaan dalam pasar modal
indonesia.
3. Untuk Mengetahuhi dan menganalisa aspek hukum
proses go public perusahaan PT. Garuda
Indonesia (PERSERO) Tbk.
Ada 2 manfaat yang
dapat diperoleh dalam penelitian ini, yaitu bersifat teoritis dan bersifat praktis : a.
Bersifat Teoritis Mengharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat
menyumbangkan pemikiran di bidang Hukum
Bisnis, yang akan mengembangkan disiplin
khususnya dalam bidang Hukum Pasar Modal mengenai proses go public perusahaan di pasar modal.
Lebih khusus lagi memberikan masukan
terhadap kalangan akademisi dan praktisi dalam merangka memberikan gambaran proses hukum go
public PT. Garuda Indonesia (PERSERO)
Tbk.
b. Bersifat Praktis Mengharapkan bahwa hasil
penelitian ini dapat di manfaatkan oleh pengambil
kebijakan dan para pelaku bisnis khususnya perusahaan yang akan melakukan go public di pasar modal.
D. Keaslian
Penulisan Sepanjang yang telah ditelusuri dan diketahui di lingkungan Fakultas Hukum bahwa penulisan tentang Tinjauan Hukum Terhadap Proses Go Public Perusahaan PT.
Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk Di Pasar
Modal Indonesia belum pernah ditulis sebelumnya. Dengan demikian, dilihat dari permasalahan serta tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan ini, maka
dapat dikatakan bahwa skripsi ini adalah merupakan karya penulis yang asli dan sesuai dengan azas-azas keilmuan yang
jujur, rasional, serta terbuka. Semua ini
merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Dalam tinjauan
kepustakaan dicoba untuk mengemukakan beberapa ketentuan dan batasan yang akan menjadi
sorotan dalam mengadakan studi kepustakaan.
Hal ini akan berguna bagi penulis untuk membantu melihat ruang lingkup skripsi agar berada dalam topik yang
diangkat dari permasalahan yang telah
disebutkan di atas.
Penawaran umum atau
sering pula disebut Go Public adalah
kegiatan penawaran saham atau Efek
lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
9 Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dan modal Proses
go public, secara sederhana dikatakan
sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum
sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapantahapan yang
mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum
tersebut mencakup penjualan saham di pasar
perdana, penjahatan saham, pencatatan di bursa efek.
9 Tjiptono Darmadji
dan Hendry M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta : Salemba Empat, 2001),
hal. 40.
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
10 Perseroan
didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V yang berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No. 137 tanggal 31
Maret 1950 dengan No. J.A. disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat dalam keputusannya
tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A.
5/12/10, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada
tanggal 24 April 1950, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat No. 30 tanggal 12 Mei 1950, tambahan No. 136. Selanjutnya
berdasarkan Undang-undang No. 9 Tahun
1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969
No. 16) tentang Bentuk-bentuk usaha
Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara tahun 1969 No. 21), Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1971 (Lembaran Negara tahun 1971 No. 87) tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
(P.N) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), juncto Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia, tertanggal 4 Januari 1975 No.KEP-2/MK/IV/1/1975 tentang Penetapan Modal Perseroan (Persero) “PT Garuda
Indonesian Airways”, dilakukan
penyesuaian terhadap bentuk hukum Perusahaan Negara (P.N) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways”
menjadi Perusahaan Perseroan 10 Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
(Persero), dimana dengan dilakukannya
penyesuaian tersebut, Perusahaan Negara “Garuda
Indonesian Airways” dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero).
11 Pasar Modal
(capital market) adalah perdagangan instrumen
keuangan (sekuritas) jangka
panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh
pemerintah (public authorities) maupun
oleh perusahaan swasta (private sectors). Pasar Modal merupakan konsep yang lebih sempit dari keuangan (financial
market) karena pasar keuangan memperdagangkan
semua bentuk hutang dan modal sendiri, baik dana jangka pendek maupun dana jangka panjang, baik yang
bersifat negotiable maupun yang non
negotiable.
12 Selain itu,
pengertian pasar modal dapat ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi perusahaan dan pemodal. Dari sisi perusahaan,
pasar modal merupakan salah satu alternatif
bagi perusahaan yang memerlukan tambahan dana agar kebutuhan dananya dapat terpenuhi. Sedangkan dari sisi
pemodal, pasar modal merupakan salah satu
pilihan investasi untuk memperoleh tambahan ekonomi. Berbeda dengan perusahaan yang memanfaatkan pasar
modal dengan penuh pertimbangan dan
perhitungan yang profesional, keputusan pemodal untuk bergabung dengan suatu perusahaan umumnya hanya berdasarkan
instituisi dan harapan. Hal ini disebabkan
karena umumnya pengetahuan pemodal tentang pasar modal sangat minim. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam
pasar modal terdapat dua kepentingan
yang berbeda yaitu kepentingan perusahaan dan pemodal atau 11 Prosepektus Awal PT. Garuda Indonesia
(Persero) Tbk., Jakarta,2011, hal 90.
12 Marzuki Usman,
Singgih Riphat, Syahrir Ika, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Institut
Bankir Indonesia, 1997), hal 11.
investor, karena itu harus ada keseimbangan
diantara dua kepentingan tersebut agar
tidak terjadi conflict of interest. Untuk itu diperlukan campur tangan pihak ketiga yaitu pemerintah, berupa peraturan
perundang-undangan yang mampu menciptakan
pasar modal yang tertib, terbuka dan efisien serta melindungi kepentingan emiten, investor dan pihak lain
yang terlibat dalam pasar modal.
13 Apabila ditinjau
dari definisi-definisi tersebut maka pengertian pasar modal sama dengan pengertian bursa efek, walaupun
sebenarnya terdapat perbedaan antara
pasar modal (stock market) dan bursa efek (stock exchange), seperti Marzuki Usmam yang mendefinisikan pasar modal
atau stock market sebagai “the place
through which buying and the selling of stock for the purpose of profit for both buyers and sellers of the security take
place”. Sedangkan bursa efek atau Berdasarkan
keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1976 dicabut oleh Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988, pasar
modal adalah bursa efek seperti yang
dimaksud oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952, yaitu bursa-bursa perdagangan uang dan efek termasuk pelelangan
efek. Dalam Keputusan Presiden Nomor 60
Tahun 1988, pasar modal dipahami sebagai bursa yang merupakan sarana mempertemukan dan peminta dana jangka
panjang (lebih dari satu tahun) dalam
bentuk efek. Menurut Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 Tanggal 10 November 1990 tentang Pasar Modal, bursa
efek adalah tempat pertemuan termasuk
suatu sistim tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan.
13 Sri Redzeki
Hartono,Prospek Pasar Modal Di Indonesia Dan Perlindungan Hukum Pemegang Saham, Makalah Disampaikan Pada
Seminar Nasional Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia Pasca Deregulasi, Paket Desember
1990 (Pakdes 90), Fakultas Hukum UGMBAPEPAM, Yogyakarta, 22 Januari 2004.
stock exchange dipahami sebagai “the
organization that provide a market for the trading of bonds and stocks” 14 Pasar modal
memliki dua fungsi yang dibutuhkan oleh suatu negara yakni fungsi ekonomi dan keuangan. Dalam menjalankan
fungsi ekonomi, pasar modal, menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (lenders) kepada pihak yang
memerlukan dana (borrowers).
Lenders berharap
akan memperoleh imbalan dengan menyerahkan kelebihan dana yang dimilikinya kepada borrowers. Sedangkan
borrowers akan menggunakan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal membedakan antara pasar modal dengan bursa efek.
Berdasarkan pasal 1 angka 5, bursa efek adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistim dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka. Sedangkan menurut pasal 1 angka 13, pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Sesuai dengan
amanat pasal 33 UUD 1945, pasar modal di Indonesia dikembangkan dengan tujuan untuk menunjang
pelaksaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
pasar modal mempunyai peran strategis yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha untuk membangun
usahanya serta merupakan sarana
investasi bagi masyarakat.
14 Ibid, hal 51.
dana tersebut untuk kepentingan investasi
tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
perusahaan. Bagi negara, mekanisme ini akan mendorong peningkatan produksi yang akan meningkatkan pendapatan
perusahaan dan kemakmuran masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi keuangan, pasar modal menyediakan dana yang diperlukan oleh borrowers, sementara lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan
aktiva riil.
15 Dalam era
globalisasi saat ini, sebagian besar negara-negara di dunia menaruh perhatian yang besar terhadap pasar
modal karena pasar modal memiliki peran
strategis bagi penguatan ketahanan ekonomi suatu negara. Pada dasarnya, pasar modal memiliki empat peranan strategis
bagi perekonomian suatu negara, yaitu : 16
a. Sebagai sumber penghimpun dana.
Pasar modal
berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpun dana selain sistim perbankan. Umumnya, di negara
berkembang, pasar modal belum berkembang
dengan baik. Sebaliknya, perbankan sudah lama dikenal sehingga menjadi lembaga yang dominan dalam
menghimpun dana masyarakat.
b. Sebagai alternatif investasi para pemodal.
Jika suatu negara
tidak memiliki alternatif investasi lain maka para pemodal hanya menginvestasikan dananya pada
perbankan atau real assets.
Bila investasi
tersebut tidak menguntungkan sedangkan bursa efek negara lain menjanjikan keuntungan maka hal ini
merupakan salah satu faktor 15 Ibid,
hal13.
16 Ibid, hal14.
yang menyebabkan investor melarikan modalnya
ke luar negeri (capital flight).
c. Pasar modal akan mendorong perkembangan
investasi.
Melalui pasar modal
suatu perusahaan akan mendapatkan dana dengan biaya yang relatif lebih kecil dibandingkan
dengan meminjam dana pada bank.
d. Pasar modal akan mendorong perkembangan
investasi.
Pembangunan
membutuhkan investasi dan pasar modal merupakan salah satu lembaga keuangan memiliki peranan yang
besar dalam memobilisasi dana investasi
tersebut.
Berdasarkan
beberapa fungsi yang dimiliki oleh pasar modal, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pasar modal merupakan
daya tarik bagi para pihak, baik pihak
yang memerlukan dana (borrowers) yaitu pemerintah dan perusahaan serta pihak yang meminjamkan dana (lenders).
F. Metode
Penelitian Dalam setiap usaha penulisan haruslah menggunakan metode penulisan yang sesuai dengan bidang yang diteliti.
Adapun penelitian yang digunakan oleh penulis
dapat diuraikan sebagai berikut : a.
Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi
ini disesuaikan dengan permasalahan yang
diangkat didalamnya. Dengan demikian, penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian yang menganalisa
hukum positif yang tertulis.
17 b. Bahan Hukum/Data Dalam penyusunan skripsi
ini, data dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Bahan hukum primer,
yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dibidang hukum ekonomi yang
mengikat, antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal, Undang-undang 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.
Bahan hukum
sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yakni hasil karya
para ahli hukum berupa bukubuku, pendapat-pendapat pakar hukum, rancangan
undang-undang, dan hasil-hasil penelitian
yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini.
Bahan hukum tersier
atau bahan penunjang, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna
terhadap bahan hukum primer dan/atau
bahan hukum sekunder yakni, karena hukum dan kamus besar bahasa Indonesia.
c. Tehnik Pengumpulan Data/Bahan Hukum Dalam
melakukan penulisan ini, penelitian yang dilakukan oleh penulisan kepustakaan (library research) yang merupakan
pengumpulan data-data yang dilakukan
melalui literatur atau dari sumber bacaan berupa buku-buku, peraturan 17 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Radja Grafindo
Persada, 2007), hal 33.
perundang-undangan dan bahan bacaan lain yang
terkait dengan penulisan skripsi ini.
d. Analisis Data/Bahan Hukum Penelitian yang
dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Pengolahan data
pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk
melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas. Analisis data dilakukan dengan : 18 1. Mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dengan
permasakahan yang diteliti, 2. Memilih
kaidah-kaidah yang sesuai dengan penelitian, 3.
Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas atau doktrin, 4. Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai
konsep, pasal, dan doktrin yang ada, 5. Menarik kesimpulan dengan deduktif kwalitatif.
G. Sistematika
Penulisan Untuk mempermudah penulisan dan pejabaran penulisan, penelitian ini
akan dibagi menjadi lima bab dengan
sistematika sebagai berikut: BAB I :
PENDAHULUAN Bab ini berisikan tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian
penulisan, tinjauan kepustakaan, metode
penelitian, dan sistematika penulisan.
18 Amaruddin,
Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Radja Grafindo Persada, 2004), hal 45.
BAB II
: KETENTUAN-KETENTUAN PASAR MODAL
DI INDONESIA Bab ini berisikan tentang
ketentuan pelaksanaan go public yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, ketentuan pelaksanaan prinsip
keterbukaan dalam pasar modal dan
hal-hal yang dilarang dalam kegiatan pasar modal.
BAB III : MEKANISME
GO PUBLIC PERUSAHAAN DALAM PASAR MODAL INDONESIA Bab ini berisikan
tentang ketentuan-ketentuan pernyataan pendaftaran
dalam pasar modal, ketentuan-ketentuan pencatatan saham dalam pasar modal, dan
ketentuan-ketentuan tender offer dalam
pasar modal.
BAB IV :
ASPEK HUKUM PROSES GO PUBLIC PERUSAHAAN PT.
GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk DALAM PASAR MODAL INDONESIA Bab ini berisikan
tentang prospektus PT. Garuda Indonesia (PERSERO)
Tbk dalam rangka go public, proses perusahaan go public oleh PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk, penawaran
pada pasar perdana PT. Garuda Indonesia,
dan mekanisme pencatatan saham di BEI.
BAB V:
KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini adalah merupakan bab terakhir dari
penulisan skripsi ini, dimana bab V ini
berisikan kesimpulan dan saran-saran
dari penulis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi