Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES GO PUBLIC PERUSAHAAN PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk DI PASAR MODAL INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Saat ini adalah merupakan suatu era dimana persaingan bisnis diantara  perusahaan perusahaan baik di tingkat nasional, regional, maupun di tingkat  global semakin terasa meningkat. Hampir semua perusahaan di seluruh dunia  cenderung berlomba-lomba berupaya keras demi perkembangan masa depannya,  berbagai perusahaan mencari jalan dan kemudian memasuki sistem perekonomian  global. Mereka berjuang untuk mengembangkan usahanya, banyak di antaranya  yang sukses namun banyak pula yang gagal dan mengalami kematian.

1 Pengembangan usaha suatu perusahaan mempunyai konsekuensi logis  untuk mendapatkan dana yang lebih besar guna membiayai aktvitas perusahaan. Untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan perusahaan mempunyai beberapa  alternatif seperti mencari pinjaman dari bank-bank  komersial atau sumber  pinjaman lainnya, mencari partner usaha (dalam sistem ini disebut partner yang  menyediakan dana tersebut dinamakan straregic pertner), melakukan merger  (penggabungan perusahaan), menjual  perusahaan tersebut atau mengurangi  sebagian  aktivitas perusahaan, menggunakan laba yang diperolehnya untuk  pendanaan aktivitas yang ada.
2 Salah satu pendanaan perusahaan yang disebutkan diatas yakni dengan  menjual sebagian dari kepemilikan perusahaan tersebut kepada pihak lain untuk  1 Asril Sitompul, Due Diligence Dan Tanggung Jawab Lembaga-Lembaga Penunjang  Pada Proses Penawaran Umum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hal 13.
2 Ibid, hal 15.
1  melakukan investasi biasa disebut dengan  equity financing.  Jenis pendanaan  dengan penyertaan (equity financing) ini dilakukan dengan menjual sekuritas  (efek) perusahaan. Penjualan sekuritas ini dapat dilakukan dengan penawaran  umum kepada masyarakat (public offering) ataupun dengan melakukan penjualan  kepada pihak tertentu secara terbatas (private placement).
3 Penawaran umum, atau yang secara lebih populer dikenal dengan “go  public” atau IPO (initial public offering), adalah gejala yang mulai dikenal di  Indonesia sejak akhir tahun delapan puluhan, dan kemudian memasuki masa  populernya di tahun awal sembilan puluhan. Keterkenakalan istilah ini ditandai  dengan begitu banyaknya orang yang harus antri untuk mendapatkan formulir  pembelian saham ketika suatu penawaran umum dilakukan.
4 1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru Dengan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat  diperoleh perusahaan, diantaranya : Dana untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun  untuk ekspansi usaha, adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak  perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan  tersebut akan lebih mudah diselesaikan, yaitu : a.  Perolehan dana melalui hasil penjualan saham kepada publik. Dengan cara  ini, perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan  diterima sekaligus dengan cost of fund    yang relatif lebih kecil  dibandingkan perolehan dana melalui perbankan. Selain itu di masa  3 Ibid, hal 17.
4 Lihat Jasso Winarto (editor), Pasar Modal Indonesia : Restropeksi Lima Tahun  Swastanisasi BEJ, cetakan I, (Jakart: Pustaka Sinar Harapan, 1997), hal 20.
 mendatang, dengan telah menjadi perusahaan publik, perusahaan juga  dapat melakukan secondary offering, tanpa batas.
b.  Mempermudah akses kepada perbankan. Dengan menjadi perusahaan  publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan akan  dapat lebih mengenal dan dapat percaya kepada perusahaan. Hal tersebut  tidak berlebihan mengingat setiap saat perbankan dapat mengetahui  kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi  yang diumumkan perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian,  tidak hanya proses pemberian pinjaman baru akan lebih mudah  dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum  dikenal, namun tingkat bunga yang dikenakan juga mungkin akan lebih  rendah meningkat  credit risk   perusahaan terbuka relatif lebih kecil  dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup; Mempermudah akses perusahaan untuk masuk ke pasar uang melalui  penerbitan surat hutang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Umumnya pembeli surat hutang tentunya akan lebih menyukai jika  perusahaan yang menerbitkan surat hutang tersebut sudah menjadi perusahaan publik. Dengan menjadi perusahaan publik, citra dan nama  perusahaan dengan status Tbk (Terbuka) akan lebih dikenal di komunitas  keuangan. Kondisi demikian umumnya tidak hanya akan sangat membantu  mempermudah penerbitan surat hutang dengan tingkat bunga yang lebih  bersaing karena tingkat kepercayaan pasar terhadap bond issuer yang   sudah go public lebih tinggi dibandingkan bond issuer yang belum go  public 2. Memberikan Competitive Advantage untuk Pengembangan Usaha Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak  competitive advantages  untuk pengembangan usaha di masa yang akan  datang, yaitu antara lain : a.  Melalui penjualan saham kepada publik perusahaan berkesempatan  untuk mengajak para partner kerjanya seperti pemasok (supplier) atau  pembeli (buyer) untuk turut menjadi pemegang saham perusahaan.
Dengan demikian, hubungan yang akan terjadi tidak hanya sebatas  hubungan bisnis tetapi berkembang menjadi hubungan yang lebih tinggi  tingkat kualitas dan loyalitasnya. Hal tersebut disebabkan karena mereka  sebagai salah satu pemegang saham akan memberikan komitmen yang  lebih tinggi untuk turut serta membantu pengembangan perusahaan di  masa depan ; b. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut oleh banyak  pihak untuk dapat selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya,  seperti dalam hal pelayanan kepada pelanggan ataupun kepada para  stakeholder lainnya, sistem pelaporan, dan aspek pengawasan. Dengan  demikian akan tercipta suatu kondisi yang senantiasa memacu  perusahaan dan seluruh karyawannya untuk dapat selalu memberikan  hasil yang terbaik kepada para stakeholdernya. Bila kondisi ini tercapai,  maka perusahaan dari waktu ke waktu akan lebih baik dalam   menyajikan produknya sehingga akan membuka peluang untuk  pengembangan operasi selanjutnya. Banyak perusahaan yang mampu  mempertahankan kelangsungan usahanya dalam waktu yang sangat  panjang dengan menjadi perusahaan publik.
3. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan  melalui penerbitan saham baru.
Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu  cara yang cukup banyak diminati untuk mempercepat pengembangan skala  usaha perusahaan. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di bursa,  pembiayaan untuk merger atau akuisisi dapat lebih mudah dilakukan yaitu  melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger atau akuisisi  tersebut.
4. Peningkatan Kemampuan Going Concern Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap  dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat  yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya  kegagalan pembayaran hutang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara  para pemegang saham pendiri, atau bahkan karena ada perubahan dinamika  pasar yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap dapat  bertahan di bidang usahanya.
Dengan menjadi perusahaan publik, kemampuan perusahaan untuk dapat  mempertahankan kelangsungan hidupnya akan jauh lebih baik dibandingkan  dengan perusahaan tertutup seperti pada beberapa contoh berikut ini :  a.  Bagi perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh keluarga, hingga suatu  tahap pengembangan tertentu sering terjadi perbedaan cara pandang di  antara pendiri yang dapat menimbulkan perpecahan di antara mereka.
Dengan menjadi perusahaan publik, hal tersebut dapat diselesaikan  tanpa mengakibatkan perusahaan harus dilikuidasi terlebih dahulu. Hal  tersebut menjadi mudah karena dengan menjadi perusahaan yang  sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat pihak pendiri dapat  menjual seluruh atau sebagian porsi kepemilikannya kepada pihak lain  melalui Bursa. Selain itu, basis harga penawarannya juga dapat dengan  mudah diperoleh karena harga pasar saham setiap saat dapat diperoleh  di Bursa.
Dengan menjadi perusahaan publik, berbagai kendala dan  permasalahan yang dihadapi  perusahaan untuk bertahan dan  berkembang tidak lagi semata hanya menjadi persoalan pendiri  perusahaan tetapi juga menjadi permasalahan banyak pihak yang  menjadi pemegang saham perusahaan. Banyak pihak yang akan turut  memikirkan solusi-solusi terbaik agar dapat terus berkembang.
b.  Dalam hal terjadi kegagalan pembayaran hutang kepada pihak ketiga  sehingga diperlukan suatu restruturasi tertentu, dengan  menjadi  perusahaan publik, maka proses restrukturasi dapat menjadi lebih  mudah. Hal tersebut dimungkinkan karena dengan menjadi perusahaan  terbuka sahamnya diperdagangkan di Bursa, akan tersedia jalan keluar  bagi kreditur yaitu melalui konversi hutang menjadi saham di mana   saham tersebut selanjutnya dapat dijual kepada publik melalui  mekanisme perdagangan saham di Bursa.
5. Meningkatkan Citra Perusahaan Dengan go public suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media  dan komunitas keuangan. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut  mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan  citranya. Peningkatan citra tersebut tentunya akan memberikan dampak  positif bagi pengembangan usaha di masa depan. Hal ini sangat dirasakan  oleh banyak perusahaan yang berskala kecil menengah karena dengan  menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, citra  mereka menjadi setara dengan banyak perusahaan besar yang telah memiliki  skala bisnis yang besar dan pengalaman historis yang lama.
6. Meningkatkan Nilai Perusahaan Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di  Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap  peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan  mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya  akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
5 PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk merupakan maskapai penerbangan  milik negara Republik Indonesia dan penyedia layanan angkutan negara niaga  untuk penumpang kargo, serta jasa lainnya yang terkait dengan transportasi udara  di Indonesia. Perseroan memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia  5 Erry Firmansyah,  Panduan Go Public,  http://202.155.2.90/_pdf/panduan%20%go5public.pdf, diakses tanggal 5 Maret 2011.
 dan dalam sejarahnya telah menjadi maskapai penerbangan pembawa bendera  negara yang melayani perjalanan penerbangan internasional dan domestik.
6 Dalam 5 tahun kedepan, Garuda Indonesia akan menjalankan rencana kerja  perusahaan yang disebut dengan Quantum Leap  dalam merangka menjadi  perusahaan penerbangan terkemuka di dunia. Untuk mewujudkan hal itu, langkah  yang dilakukan perusahaan adalah dengan melakukan penawaran saham perdana  atau IPO (Initial Public Offering). IPO Garuda Indonesia tidak menjual saham  dari pemilik saham, namun dilakukan dengan menerbitkan saham baru. Dengan  menjadi perusahaan publik, Garuda Indonesia akan dinilai sebagai institusi  profesional karena kirnejanya dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
7 Dalam 45 tahun terakhir ini, Garuda Indonesia berhasil tumbuh dengan amat  signifikan, yang tadinya rugi Rp 600 miliar lebih, pada tahun 2009 lalu mereka  mampu meraup laba hingga Rp 1 triliun. Laba tersebut terus tumbuh dalam tahun  2010 dan ditergetkan naik pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. Kinerja  yang baik ini menjadi bukti kemampuan seluruh manajemen Garuda Indonesia.
8 Berdasakan hal diatas penulisan skripsi ini akan membahas proses go public  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dari sudut pandang hukum dengan judul  Tinjauan Hukum Terhadap Proses Go Public Perusahaan PT Garuda Indonesia  (Persero) Tbk di Pasar Modal Indonesia . Secara hukum pembahasan akan  mengkaji proses go public dengan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Pasar  Modal dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan  yang diatur dalam Peraturan Bapepam.
6 Prospektus Awal PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta, 2011, hal. 150.
7 Info Garuda Indonesia, Advertorial Kompas, Kompas, Senin 7 Februari 2011.
8 Info Garuda Indonesia, Advertorial Kompas, Kompas, Minggu 6 Februari 2011.
 B. Perumusan Masalah Berdasarkan judul skripsi “Tinjauan Hukum Terhadap Proses Go Public  Perusahaan PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk. Di Pasar Modal Indonesia”,  maka perlu dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, agar  sistematika penulisan dan pembahasan dalam skripsi ini lebih teratur serta untuk  menghindari kesimpangsiuran pengertian oleh para pembaca skripsi ini, yaitu  sebagai berikut : 1.  Bagaimanakah pengaturan pasar modal di Indonesia? 2.  Bagaimanakah mekanisme go public perusahaan dalam pasar modal  Indonesia? 3.  Bagaimanakah analisis  hukum terhadap proses go public perusahaan PT.
Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk dalam pasar modal Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan  identifikasi masalah di atas, maka dapat disimpulkan yang  menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah : 1.  Untuk mengetahui dan menganalisa ketentuan-ketentuan pasar modal  di Indonesia.
2.  Untuk Mengetahuhi dan menganalisa mekanisme go public perusahaan  dalam pasar modal indonesia.
3.  Untuk Mengetahuhi dan menganalisa aspek hukum proses go public  perusahaan PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk.
Ada 2 manfaat yang dapat diperoleh dalam penelitian ini, yaitu bersifat  teoritis dan bersifat praktis :  a.  Bersifat Teoritis Mengharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat menyumbangkan  pemikiran di bidang Hukum Bisnis, yang akan mengembangkan  disiplin khususnya dalam bidang Hukum Pasar Modal mengenai  proses go public perusahaan di pasar modal. Lebih khusus lagi  memberikan masukan terhadap kalangan akademisi dan praktisi dalam  merangka memberikan gambaran proses hukum go public PT. Garuda  Indonesia (PERSERO) Tbk.
b.  Bersifat Praktis Mengharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat di manfaatkan oleh  pengambil kebijakan dan para pelaku bisnis khususnya perusahaan  yang akan melakukan  go public di pasar modal.
D. Keaslian Penulisan Sepanjang yang telah ditelusuri dan diketahui di lingkungan Fakultas  Hukum  bahwa penulisan tentang Tinjauan Hukum  Terhadap Proses Go Public Perusahaan PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk  Di Pasar Modal Indonesia belum pernah ditulis sebelumnya. Dengan demikian,  dilihat dari permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini,  maka dapat dikatakan bahwa skripsi ini adalah merupakan karya penulis yang asli  dan sesuai dengan azas-azas keilmuan yang jujur, rasional, serta terbuka. Semua  ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah. Sehingga  penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.
 E. Tinjauan Kepustakaan Dalam tinjauan kepustakaan dicoba untuk mengemukakan beberapa  ketentuan dan batasan yang akan menjadi sorotan dalam mengadakan studi  kepustakaan. Hal ini akan berguna bagi penulis untuk membantu melihat ruang  lingkup skripsi agar berada dalam topik yang diangkat dari permasalahan yang  telah disebutkan di atas.
Penawaran umum atau sering pula disebut Go Public  adalah kegiatan  penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan  yang akan go public) untuk menjual  saham atau efek kepada masyarakat  berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995  Tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
9 Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan  modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dan modal  Proses go public, secara  sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang  dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat  berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995  Tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran  umum sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapantahapan yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran  umum ini. Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan saham di  pasar perdana, penjahatan saham, pencatatan di bursa efek.
9 Tjiptono Darmadji dan Hendry M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia Pendekatan  Tanya Jawab, (Jakarta : Salemba Empat, 2001), hal. 40.
 dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan  memenuhi persyaratan yang  ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
10 Perseroan didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V yang  berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 137  tanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. disetujui oleh Menteri Kehakiman  Republik Indonesia Serikat dalam keputusannya tertanggal 31 Maret 1950 dengan  No. J.A. 5/12/10, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan  Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 24 April 1950, dan telah  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat No. 30 tanggal 12  Mei 1950, tambahan No. 136. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 9  Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 16) tentang Bentuk-bentuk  usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40),  Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)  (Lembaran Negara tahun 1969 No. 21), Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1971  (Lembaran Negara tahun 1971 No. 87) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan  Negara (P.N) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi  Perusahaan Perseroan (Persero), juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia, tertanggal 4 Januari 1975 No.KEP-2/MK/IV/1/1975 tentang  Penetapan Modal Perseroan (Persero) “PT Garuda Indonesian Airways”,  dilakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum Perusahaan Negara (P.N)  Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan  10 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
 (Persero), dimana dengan dilakukannya penyesuaian tersebut, Perusahaan Negara  “Garuda Indonesian Airways” dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan  Perseroan (Persero).
11 Pasar Modal (capital market) adalah perdagangan instrumen  keuangan  (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun  hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities)  maupun oleh perusahaan swasta (private sectors). Pasar Modal merupakan konsep  yang lebih sempit dari keuangan (financial market) karena pasar keuangan  memperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri, baik dana jangka  pendek maupun dana jangka panjang, baik yang bersifat negotiable maupun yang  non negotiable.
12 Selain itu, pengertian pasar modal dapat ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi  perusahaan dan pemodal. Dari sisi perusahaan, pasar modal merupakan salah satu  alternatif bagi perusahaan yang memerlukan tambahan dana agar kebutuhan  dananya dapat terpenuhi. Sedangkan dari sisi pemodal, pasar modal merupakan  salah satu pilihan investasi untuk memperoleh tambahan ekonomi. Berbeda  dengan perusahaan yang memanfaatkan pasar modal dengan penuh pertimbangan  dan perhitungan yang profesional, keputusan pemodal untuk bergabung dengan  suatu perusahaan umumnya hanya berdasarkan instituisi dan harapan. Hal ini  disebabkan karena umumnya pengetahuan pemodal tentang pasar modal sangat  minim. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pasar modal terdapat dua  kepentingan yang berbeda yaitu kepentingan perusahaan dan pemodal atau  11 Prosepektus Awal PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Jakarta,2011, hal 90.
12 Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1997), hal 11.
 investor, karena itu harus ada keseimbangan diantara dua kepentingan tersebut  agar tidak terjadi conflict of interest. Untuk itu diperlukan campur tangan pihak  ketiga yaitu pemerintah, berupa peraturan perundang-undangan yang mampu  menciptakan pasar modal yang tertib, terbuka dan efisien serta melindungi  kepentingan emiten, investor dan pihak lain yang terlibat dalam pasar modal.
13 Apabila ditinjau dari definisi-definisi tersebut maka pengertian pasar modal  sama dengan pengertian bursa efek, walaupun sebenarnya terdapat perbedaan  antara pasar modal (stock market) dan bursa efek (stock exchange), seperti  Marzuki Usmam yang mendefinisikan pasar modal atau stock market sebagai “the  place through which buying and the selling of stock for the purpose of profit for  both buyers and sellers of the security take place”. Sedangkan bursa efek atau  Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1976 dicabut oleh  Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988, pasar modal adalah bursa efek seperti  yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952, yaitu bursa-bursa  perdagangan uang dan efek termasuk pelelangan efek. Dalam Keputusan Presiden  Nomor 60 Tahun 1988, pasar modal dipahami sebagai bursa yang merupakan  sarana mempertemukan dan peminta dana jangka panjang (lebih dari satu tahun)  dalam bentuk efek. Menurut Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 Tanggal  10 November 1990 tentang Pasar Modal, bursa efek adalah tempat pertemuan  termasuk suatu sistim tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan.
13 Sri Redzeki Hartono,Prospek Pasar Modal Di Indonesia Dan Perlindungan Hukum  Pemegang Saham, Makalah Disampaikan Pada Seminar Nasional Perkembangan Pasar Modal Di  Indonesia Pasca Deregulasi, Paket Desember 1990 (Pakdes 90), Fakultas Hukum UGMBAPEPAM, Yogyakarta, 22 Januari 2004.
 stock exchange dipahami sebagai “the organization that provide a market for the  trading of bonds and stocks” 14 Pasar modal memliki dua fungsi yang dibutuhkan oleh suatu negara yakni  fungsi ekonomi dan keuangan. Dalam menjalankan fungsi ekonomi, pasar modal,  menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang memiliki  kelebihan dana (lenders) kepada pihak yang memerlukan dana (borrowers).
Lenders berharap akan memperoleh imbalan dengan menyerahkan kelebihan dana  yang dimilikinya kepada borrowers. Sedangkan borrowers akan menggunakan  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal membedakan  antara pasar modal dengan bursa efek. Berdasarkan pasal 1 angka 5, bursa efek  adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistim dan atau sarana  untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan  memperdagangkan efek diantara mereka. Sedangkan menurut pasal 1 angka 13,  pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkenaan  dengan efek yang  diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945, pasar modal di Indonesia  dikembangkan dengan tujuan untuk menunjang pelaksaan pembangunan nasional  dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi  nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan  tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis yaitu sebagai salah satu sumber  pembiayaan bagi dunia usaha untuk membangun usahanya serta merupakan  sarana investasi bagi masyarakat.
14 Ibid, hal 51.
 dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana  dari perusahaan. Bagi negara, mekanisme ini akan mendorong peningkatan  produksi yang akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran  masyarakat. Dalam menjalankan fungsi keuangan, pasar modal menyediakan dana  yang diperlukan oleh borrowers,  sementara lenders  menyediakan dana tanpa  harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
15 Dalam era globalisasi saat ini, sebagian besar negara-negara di dunia  menaruh perhatian yang besar terhadap pasar modal karena pasar modal memiliki  peran strategis bagi penguatan ketahanan ekonomi suatu negara. Pada dasarnya,  pasar modal memiliki empat peranan strategis bagi perekonomian suatu negara,  yaitu : 16 a.  Sebagai sumber penghimpun dana.
Pasar modal berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpun dana selain  sistim perbankan. Umumnya, di negara berkembang, pasar modal belum  berkembang dengan baik. Sebaliknya, perbankan sudah lama dikenal  sehingga menjadi lembaga yang dominan dalam menghimpun dana  masyarakat.
b.  Sebagai alternatif investasi para pemodal.
Jika suatu negara tidak memiliki alternatif investasi lain maka para  pemodal hanya menginvestasikan dananya pada perbankan atau real assets.
Bila investasi tersebut tidak menguntungkan sedangkan bursa efek negara  lain menjanjikan keuntungan maka hal ini merupakan salah satu faktor  15 Ibid, hal13.
16 Ibid, hal14.
 yang menyebabkan investor melarikan modalnya ke luar negeri (capital  flight).
c.  Pasar modal akan mendorong perkembangan investasi.
Melalui pasar modal suatu perusahaan akan mendapatkan dana dengan  biaya yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan meminjam dana pada  bank.
d.  Pasar modal akan mendorong perkembangan investasi.
Pembangunan membutuhkan investasi dan pasar modal merupakan salah  satu lembaga keuangan memiliki peranan yang besar dalam memobilisasi  dana investasi tersebut.
Berdasarkan beberapa fungsi yang dimiliki oleh pasar modal, maka dapat  disimpulkan bahwa fungsi pasar modal merupakan daya tarik bagi para pihak,  baik pihak yang memerlukan dana (borrowers) yaitu pemerintah dan perusahaan  serta pihak yang meminjamkan dana (lenders).
F. Metode Penelitian Dalam setiap usaha penulisan haruslah menggunakan metode penulisan  yang sesuai dengan bidang yang diteliti. Adapun penelitian yang digunakan oleh  penulis dapat diuraikan sebagai berikut : a.  Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini disesuaikan  dengan permasalahan yang diangkat didalamnya. Dengan demikian, penelitian   yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang  menganalisa hukum positif yang tertulis.
17 b.  Bahan Hukum/Data Dalam penyusunan skripsi ini, data dan sumber data yang digunakan adalah  bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan  perundang-undangan dibidang hukum ekonomi yang mengikat,  antara lain  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-undang 40  Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan  terhadap bahan hukum primer, yakni hasil karya para ahli hukum berupa bukubuku, pendapat-pendapat pakar hukum, rancangan undang-undang, dan hasil-hasil  penelitian yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini.
Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, yaitu bahan hukum yang  memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer  dan/atau bahan hukum sekunder yakni, karena hukum dan kamus besar bahasa  Indonesia.
c.  Tehnik Pengumpulan Data/Bahan Hukum Dalam melakukan penulisan ini, penelitian yang dilakukan oleh penulisan  kepustakaan (library research) yang merupakan pengumpulan data-data yang  dilakukan melalui literatur atau dari sumber bacaan berupa buku-buku, peraturan  17 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan  Singkat, (Jakarta : PT. Radja Grafindo Persada, 2007), hal 33.
 perundang-undangan dan bahan bacaan lain yang terkait dengan penulisan skripsi  ini.
d.  Analisis Data/Bahan Hukum Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini termasuk ke dalam  penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan kegiatan  untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas. Analisis data  dilakukan dengan : 18 1.  Mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dengan permasakahan yang diteliti, 2.  Memilih kaidah-kaidah yang sesuai dengan penelitian, 3.  Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas atau doktrin, 4.  Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai konsep, pasal, dan doktrin  yang ada, 5.  Menarik kesimpulan dengan deduktif kwalitatif.
G. Sistematika Penulisan Untuk mempermudah penulisan dan pejabaran penulisan, penelitian ini akan  dibagi menjadi lima bab dengan sistematika sebagai berikut: BAB I  : PENDAHULUAN Bab ini berisikan tentang latar belakang, perumusan masalah,  tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan  kepustakaan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
18 Amaruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Radja  Grafindo Persada, 2004), hal 45.
 BAB II  :  KETENTUAN-KETENTUAN PASAR MODAL DI  INDONESIA Bab ini berisikan tentang ketentuan pelaksanaan go public yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang  Pasar Modal, ketentuan pelaksanaan prinsip keterbukaan dalam  pasar modal dan hal-hal yang dilarang dalam kegiatan pasar  modal.
BAB III  : MEKANISME  GO PUBLIC  PERUSAHAAN DALAM  PASAR MODAL INDONESIA Bab ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan pernyataan  pendaftaran dalam pasar modal, ketentuan-ketentuan pencatatan  saham dalam pasar modal, dan ketentuan-ketentuan tender offer  dalam pasar modal.
BAB IV  :   ASPEK HUKUM PROSES GO PUBLIC PERUSAHAAN  PT.  GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk DALAM  PASAR MODAL INDONESIA Bab ini berisikan tentang prospektus PT. Garuda Indonesia  (PERSERO) Tbk dalam rangka go public, proses perusahaan go public oleh  PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk, penawaran pada pasar  perdana PT. Garuda Indonesia, dan mekanisme pencatatan saham  di BEI.
 BAB V:  KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini adalah merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini,  dimana bab V ini berisikan  kesimpulan dan saran-saran dari  penulis.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi