BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian
banyak negara. Pasar modal memiliki
peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus
yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak
yang memiliki kelebihan dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu issuer, pihak yang menerbitkan
efek atau emiten). Dengan adanya pasar
modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal
hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan
dana tersebut untuk kepentingan
investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki
fungsi keuangan, karena memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi
yang dipilih.
1 Keberadaan pasar
modal dibentuk berdasarkan kebutuhan perkembangan ekonomi nasional yang menuntut adanya sarana
penarikan dana masyarakat melalui
lembaga pasar modal. Perkembangan secara evolutif ini banyak ditemui di negara-negara kapitalis liberal. Di
Indonesia pendekatannya lebih terarah 1 Tjiptono
Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat,
2006), hal. 2.
kepada kebijaksanaan pembangunan nasional.
Dengan demikian tujuan pembentukan
pasar modal di Indonesia mempunyai
jangkauan dan misi yang lebih luas dari
pada pasar modal di banyak negara.
2 Jangkauan yang
dirangkum adalah mencakup 3 (tiga) aspek
mendasar, yaitu : 3 1. Mempercepat
proses perluasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilikan sahamperusahaan; 2.
Diarahkan pada aspek pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan
pemilikan saham perusahaan; 3. Untuk lebih menggairahkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan
dana untuk digunakan secara produktif.
Jangkauan
tersebut mempunyai misi yang sejalan
dengan isi yang terkandung dalam Pasal
33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia
dijalankan berdasarkan usaha bersama dan
asas kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal mempunyai landasan idiil dan konstitusional yang sesuai
dengan norma yang terdapat dalam falsafah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4 Berdasarkan
prinsip tersebut, maka pasar modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu
keadilan ekonomi yang menjadi tujuan
cita-cita nasional. Hal ini selaras dengan apa yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencapai
kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, maka pasar modal Indonesia harus diarahkan kepada 2 Yulfasni, Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Badan
Penerbit Iblam, 2005), hal. 14.
3 Jasso Winarto,
Pasar Modal Indonesia: Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997), hal.
32.
4 Umaran Mansyur,
Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, (Jakarta: Aksara Kencana, 1986), hal. 7.
usaha-usaha pemerataan pendapatan masyarakat
demi mencapai keadilan sosial yang lebih
tinggi dalam struktur ekonomi Indonesia. Demokrasi ekonomi yang diinginkan adalah sistem ekonomi pasar
terkendali yang diabadikan bagi kesejahteraan
masyarakat, swasta memegang peranan dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah bertindak sebagai
fasilitator dan pengendali melalui kebijakan
yang dilandasi oleh tatanan hukum yang berlaku.
5 Untuk
melaksanakan misi tersebut, PT. Danareksa sebagai salah satu perusahaan persero, pada awal kebangkitan
pasar modal Indonesia, ditugaskan untuk
mempercepat pemasyarakatan pasar modal yang sesuai dengan tujuan utama pasar modal Indonesia, yakni pemerataan
pendapatan melalui pemilikan saham
perusahaan. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut menikmati pembangunan.
6 Ada pendapat yang
mengatakan bahwa pasar modal memainkan peranan yang penting dalam sistem ekonomi dan
pemerintah di berbagai penjuru dunia sehingga
dirasa perlu untuk mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya selaku regulator, pemerintah mempengaruhi
evolusi dan perkembangan dari pasar keuangan
dimaksud dan kelembagaan lain.
7 Dengan demikian
pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara, karena
sebagaimana dikemukakan oleh Munir Fuady
suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 8 5 Jusuf Anwar,
Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, (Bandung: PT Alumni Bandung, 2007), hal. 6.
6 Ibid., hal. 55.
7 Ibid., hal. 53-54.
8 Munir Fuady,
Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996), hal. 11.
1.
Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif; 2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat
bagi dunia usaha dan pembangunan
nasional; 3. Mendorong terciptanya
kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja; 4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber
produksi; 5. Memperkokoh beroperasinya
mekanisme financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat
menjadi sarana “open market operation”
sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral; 6.
Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reasonable; 7.
Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Dalam hal ini,
Marzuki Usman,dkk menguraikan bahwa pada dasarnya terdapat 4 (empat) peranan strategis dari
pasar modal bagi perekonomian suatu negara.
Peranan strategis pasar modal tersebut adalah sebagai berikut: 9 1. Sumber penghimpun dana; 2. Alternatif investasi para pemodal; 3. Biaya penghimpun dana yang relatif rendah; 4. Pasar modal mendorong perkembangan investasi.
Dengan dimulainya
sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading) di Bursa Efek, dimana setiap transaksi jual
beli dilakukan tidak atau tanpa penyerahan
surat efek atau warkat (efek) yang menjadi dasar bukti pemilikan 9 Marzuki Usman, dkk, Pengetahuan Dasar Pasar
Modal, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia
dan Jurnal Keuangan dan Moneter, 1997), hal. 14.
efek, maka seluruh emiten yang menawarkan
efeknya melalui pasar modal dan tercatat
pada Bursa Efek, diharapkan mendaftarkan efeknya tersebut dalam suatu penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (LPP), yaitu Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI).
10 Dalam
pelaksanaan scriptless trading, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai
front office harus didukung penuh oleh
suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
11 PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan LPP di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta,
pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh
izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI
merupakan salah satu Self Regulatory Organization
(SRO), selain Bursa Efek dan LKP. KSEI, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, menjalankan fungsinya sebagai LPP
di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
efek yang teratur, wajar dan efisien.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi
efek dengan warkat dengan mengambil alih
fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring
Penyimpanan dan Penyelesaian 10 Gunawan
Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 169.
11 http://eprints.undip.ac.id/google,
Scriptless Trading System ( Perdagangan Tanpa Warkat ) Dalam Kegiatan Perdagangan Saham di
Bursa Efek Jakarta ( Scripless Trading System on trading activity in the Jakarta Stock
Exchange), diakses tanggal 13 Januari 2011.
(LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama
PT Bursa Efek Indonesia (d/h PT Bursa
Efek Jakarta) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat
(scripless trading) dan operasional
kustodian sentral di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (PT. BEI dan
PT. KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Biro Administrasi Efek.
12 LPP adalah
perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah
dicatat oleh LKP.
13 Saat ini fungsi
LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
kustodian sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa kustodian
yang diberikan oleh LPP harus mampu
memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan
administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan
oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi:
penyimpanan efek dalam bentuk elektronik,
administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait
lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan
jasa kustodian sentral.
14 12 http://www.ksei.co.id/google,
Sekilas Kustodian Sentral Efek Indonesia, diakses tanggal 22 Nopember 2010.
13 Sawidji
Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 47.
14 Yulfasni,
Op.cit., hal. 62.
Agar para pihak yang terkait dengan kegiatan
LPP terlindungi, Undang-Undang mewajibkan kepada LPP untuk menerbitkan
peraturan mengenai hak dan kewajiban
pemakai jasa LPP dan peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam. Sebagai suatu lembaga yang tidak
dimaksudkan untuk mencari keuntungan,
besarnya biaya atas pemakaian jasa LPP harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan
pengembangan lembaga tersebut setelah mempertimbangkan
kepentingan pemakai jasa.
15 15 M Paulus
Situmorang, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008), hal. 36.
Di era scriptless
atau perdagangan tanpa warkat yang pada saat ini sedang berjalan, maka peran KSEI akan semakin besar
karena LPP akan berfungsi penuh sebagai
kustodian sentral yang mana semua efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini sedang pula
berjalan suatu proses yang disebut pula ‘konversi’,
yaitu suatu proses dimana seluruh saham yang ada saat ini (yang masih dalam bentuk sertifikat) akan dikonversi
(diubah) ke dalam bentuk catatan elektronik
yang dimiliki oleh KSEI, yaitu sistem C-BEST (Central Depository and Book Entry Settlement System). Dengan
sistem demikian, yang telah tercatat adalah
rekening efek, maka penyelesaian transaksi akan menjadi lebih efektif dan efisien karena penyelesaian transaksi cukup
dilakukan dengan sistem pemindahbukuan
(book entry settlement) dari rekening yang satu ke rekening yang lainnya. Sejak Juni 2002, KSEI
menuntaskan program konversi seluruh saham
yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi tanpa warkat (scriptless trading).
Perkembangan zaman telah menciptakan adanya
pasar modal ini. Pihak yang membutuhkan
dana untuk kepentingan perluasan aktivitas perusahaan tidak hanya dapat mengandalkan pinjaman baik dari
perbankan atau dari lembagalembaga pembiayaan yang lain. Hal ini disebabkan
selain kebutuhan dana yang sangat besar
dan cepat didapat, juga pihak perusahaan akan terbebas dari kewajiban membayar utang pokok berikut
bunganya kepada pihak kreditur yang di
suatu saat nanti bisa menjadi “bumerang”. Faktor lain yang mendukung terciptanya pasar modal adalah adanya pihak
perorangan ataupun lembaga yang mempunyai
dana lebih dan ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar dari sarana berinvestasi yang telah ada dalam
produk perbankan, seperti tabungan atau deposito.
Dengan demikian kegiatan pasar modal tercipta karena dirasakan masih adanya kekurangan fungsi dari lembaga
pembiayaan yang telah ada.
16 Oleh karena
berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi
perusahaan dan pembagian keuntungan
kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instrumen-instrumen
pelaku pasar modal dalam suatu bentuk
peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah satu instrumen tersebut adalah LPP. Apabila
kesemuanya dapat berjalan dengan baik,
merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan pembangunan nasional dengan memperoleh devisa
yang diperlukan bagi pembiayaan
pembangunan. Hal ini sebagai salah satu karakteristik suatu negara 16 Irfan Iskandar, Pengantar Hukum Pasar Modal
Bidang Kustodian, (Jakarta: Djambatan,
2001), hal. 3.
maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan
alam negara dan kegiatan ekspor untuk
membiayai pembangunan.
17 B. Perumusan Masalah Dari pemaparan di atas,
dipandang perlu dilakukan studi tentang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di pasar
modal. Adapun skripsi ini dibuat untuk
menguraikan dan memberikan penjelasan mengenai salah satu lembaga di pasar modal, dalam hal ini adalah LPP. Skripsi
ini diharapkan dapat dipakai sebagai
masukan guna menambah wawasan tentang manfaat dan kegunaan LPP dalam kegiatan di pasar modal.
Berdasarkan judul
skripsi “Tinjauan Yuridis Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) Sebagai Salah Satu Lembaga
di Pasar Modal”, maka perlu dirumuskan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu sebagai berikut: 1.
Bagaimana pengaturan tentang mekanisme pendirian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)? 2. Bagaimana peranan dan eksistensi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di
Pasar Modal? 3. Bagaimana hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan lembaga lain yang ada di Pasar Modal? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan 17 Ibid., hal. 4.
Tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah
sebagai pemenuhan tugas akhir untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Selain itu, yang menjadi
tujuan dari pembahasan skripsi ini dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pengaturan tentang mekanisme
pendirian Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
2. Untuk mengetahui peranan dan eksistensi
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
di Pasar Modal.
3. Untuk mengetahui hubungan Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) dengan lembaga
lain yang ada di Pasar Modal.
Sedangkan manfaat
yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Secara Teoritis Pembahasan yang terdapat
dalam permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dapat memberikan
kontribusi pemikiran serta pemahaman
bagi ilmu pengetahuan mengenai lembaga di pasar modal khususnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dan sekaligus menambah serta memperkaya
wawasan ilmiah baik dalam bidang ini maupun dalam bidang terkait lainnya.
2. Secara Praktis Pembahasan ini diharapkan
dapat menjadi masukan dan tambahan materi bagi para pembacanya baik umum maupun para
akademisi ataupun sebagai bahan referensi
bagi mahasiswa yang ingin membahas tentang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal.
D. Keaslian
Penulisan “Tinjauan Yuridis Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) Sebagai Salah Satu Lembaga di Pasar Modal”
yang diangkat menjadi judul skripsi ini
adalah merupakan karya ilmiah yang belum pernah diangkat menjadi judul skripsi di Fakultas Hukum . Penulis menyusun
skripsi ini berdasarkan referensi dari
buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan pasar modal, media
cetak dan elektronik, juga melalui bantuan para pihak.
E. Tinjauan Kepustakaan Dalam kelembagaan pasar
modal Indonesia, LPP merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) selain
Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP).
Defenisi LPP
sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1
angka 10 adalah: “pihak yang menyelenggarakan
kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain”.
18 Pengertian
kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Pasar Modal adalah pihak yang
memberikan jasa penitipan efek 18 Pasal
1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
19 Menurut UU Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 13, yang dimaksud dengan pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
20 Siswanto Sudomo
menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar dimana diterbitkan serta diperdagangkan surat-surat
berharga jangka panjang, khususnya obligasi
dan saham. Definisi ini sudah menyangkut dua jenis pasar yang dapat dikenali secara terpisah, yakni pasar perdana,
dimana surat-surat berharga itu pertama
kali diterbitkan, dan pasar sekunder,
dimana surat-surat berharga itu diperdagangkan.
21 Lebih lanjut
lagi M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, secara sederhana mendefenisikan pasar modal sebagai pasar yang
memperjualbelikan berbagai instrumen
keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta.
22 F. Metode Penulisan 19 Pasal 1 angka 8
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
20 Pasal 1 angka 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
21 Ana
Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 166.
22 M. Irsan
Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2007), hlm. 13.
Untuk melengkapi penulisan skripsi ini dengan
tujuan agar dapat lebih terarah dan
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode penulisan yang digunakan antara lain: 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang
digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum
normatif merupakan penilaian kepustakaan, yaitu disini peneliti melakukan penelitian terhadap data sekunder.
23 Pada penelitian
hukum normatif, sering kali hukum
dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum
dikonsepkan sebagai kaidah atau norma
yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
24 2. Sifat Penelitian Sifat dari penelitian ini
adalah deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu
individu, keadaan, gejala, atau kelompok
tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara
suatu gejala dengan gejala lain dalam
masyarakat. Penelitian ini kadang-kadang berawal dari hipotesis, tetapi dapat juga tidak bertolak dari
hipotesis, dapat membentuk teori-teori baru
atau memperkuat teori yang sudah ada.
25 23 Abdul Muis,
Pedoman Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, (Medan: Fakultas Hukum , 1990), hal. 44.
24 Amiruddin dan
Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 118.
25 Ibid., hal. 25.
Penelitian
deskriptif adalah penelitian yang
terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel, namun variabel tersebut tidak saling bersinggungan.
26 3. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan penelitian yuridis-normatif adalah penelitian
yang dilakukan terhadap data sekunder 27 4.
Sumber Data yang berkaitan dengan permasalahan yang diuraikan dalam
skripsi ini.
Data sekunder yang
digunakan meliputi: a. Bahan Hukum
Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari: 1)
UUD 1945; 2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 3)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004; 4) Peraturan Bapepam.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang
memberikan penjelasan mengenai bahan
hukum primer, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU), pendapat para pakar hukum, makalah,
artikel dari surat kabar, internet dan
data-data lain yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini.
28 26 H. Zainuddin
Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 11.
27 Abdul Muis,
Loc.cit. hal. 44.
28 Bambang
Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hal. 114.
Bahan hukum sekunder
merupakan semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi,
dimana publikasi tersebut terdiri atas:
buku-buku teks yang membicarakan suatu dan/atau beberapa permasalahan hukum.
29 c. Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti Kamus (Hukum), dan ensiklopedia.
30 5. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara: Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau disebut dengan data sekunder.
Adapun data yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain berasal dari perpustakaan, artikel-artikel, baik yang
diambil dari media cetak maupun elektronik,
dokumen-dokumen pemerintah, termasuk peraturan perundang- undangan.
6. Analisis Data Data sekunder yang telah
disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif
dan induktif. Metode deduktif dilakukan
dengan cara membaca, menafsirkan dan membandingkan; sedangkan metode induktif dilakukan dengan
menerjemahkan berbagai sumber yang
berhubungan dengan topik dalam skripsi ini, sehingga diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan penelitian yang
telah dirumuskan.
29 H.Zainuddin Ali,
Op.cit., hal. 54.
30 Bambang
Sunggono, Loc.cit., hal. 114.
G. Sistematika Penulisan Demi menghasilkan
suatu karya ilmiah yang baik, maka pembahasan dalam skripsi ini akan diuraikan secara
sistematis. Penulisan Skripsi ini terbagi ke dalam lima bab, yaitu sebagaimana diuraikan
sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN Bab ini berisi pengantar yang didalamnya
terurai mengenai latar belakang
penulisan skripsi, perumusan masalah, yang dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan, keaslian
penulisan, tinjauan kepustakaan, metode
penulisan dan diakhiri dengan sistematika penulisan skripsi.
BAB II : PENGATURAN TENTANG MEKANISME PENDIRIAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (KSEI) DALAM PASAR MODAL Bab ini berisi uraian
mengenai pengertian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), latar belakang dan
perkembangan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (KSEI), dasar hukum Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), perizinan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(KSEI), serta pendaftaran, pelaporan dan
pemeliharaan dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).
BAB III : PERANAN DAN EKSISTENSI LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PENYELESAIAN (KSEI) SEBAGAI SALAH
SATU LEMBAGA DI PASAR MODAL Bab ini berisi uraian mengenai peran dan
eksistensi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (KSEI) di pasar modal, peran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
dalam penyelesaian transaksi tanpa
warkat (scriptless trading) di pasar modal dan kedudukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(KSEI) sebagai self regulatory
organization (SRO) di pasar modal.
BAB IV: HUBUNGAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (KSEI) DENGAN LEMBAGA LAIN YANG
ADA DI PASAR MODAL Bab ini berisi uraian
mengenai hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan Lembaga Kliring dan
Penjaminan (KPEI) dan Bursa Efek,
hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM) dan hubungan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan kustodian.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Bab terakhir ini akan
memuat kesimpulan dari pembahasan yang ada pada bab-bab sebelumnya dan akan diakhiri
dengan saran-saran terhadap pembahasan
skripsi ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi