Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESIAN (KSEI) SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA DI PASAR MODAL



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak  negara. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena  pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi  keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar  menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu  pihak yang memiliki kelebihan dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan  dana (yaitu issuer, pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Dengan adanya  pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan  dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak  issuer  (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk  kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi  perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena  memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik  dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

1 Keberadaan pasar modal dibentuk berdasarkan kebutuhan perkembangan  ekonomi nasional yang menuntut adanya sarana penarikan dana masyarakat  melalui lembaga pasar modal. Perkembangan secara evolutif ini banyak ditemui  di negara-negara kapitalis liberal. Di Indonesia pendekatannya lebih terarah  1 Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan  Tanya Jawab Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal. 2.
 kepada kebijaksanaan pembangunan nasional. Dengan demikian tujuan  pembentukan pasar  modal di Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang  lebih luas dari pada pasar modal di banyak negara.
2 Jangkauan yang dirangkum  adalah mencakup 3 (tiga) aspek mendasar, yaitu : 3 1.  Mempercepat proses perluasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilikan  sahamperusahaan;  2.  Diarahkan pada aspek pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan  pemilikan saham perusahaan; 3.  Untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan  penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
Jangkauan tersebut  mempunyai misi yang sejalan dengan isi yang  terkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)  yang menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha  bersama dan asas kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal mempunyai  landasan idiil dan konstitusional yang sesuai dengan norma yang terdapat dalam  falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4 Berdasarkan prinsip tersebut, maka pasar modal Indonesia ditujukan  terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi  tujuan cita-cita nasional. Hal ini selaras dengan apa yang ditegaskan dalam  Pembukaan UUD 1945 yakni mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa  Indonesia. Atas dasar itu, maka pasar modal Indonesia harus diarahkan kepada  2 Yulfasni, Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005), hal. 14.
3 Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia: Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ,  (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997), hal. 32.
4 Umaran Mansyur, Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, (Jakarta: Aksara  Kencana, 1986), hal. 7.
 usaha-usaha pemerataan pendapatan masyarakat demi mencapai keadilan sosial  yang lebih tinggi dalam struktur ekonomi Indonesia. Demokrasi ekonomi yang  diinginkan adalah sistem ekonomi pasar terkendali yang diabadikan bagi  kesejahteraan masyarakat, swasta memegang peranan dalam kegiatan ekonomi,  sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan pengendali melalui  kebijakan yang dilandasi oleh tatanan hukum yang berlaku.
5 Untuk melaksanakan misi tersebut, PT. Danareksa sebagai salah satu  perusahaan persero, pada awal kebangkitan pasar modal Indonesia, ditugaskan  untuk mempercepat pemasyarakatan pasar modal yang sesuai dengan tujuan  utama pasar modal Indonesia, yakni pemerataan pendapatan melalui pemilikan  saham perusahaan. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut menikmati  pembangunan.
6 Ada pendapat yang mengatakan bahwa pasar modal memainkan peranan  yang penting dalam sistem ekonomi dan pemerintah di berbagai penjuru dunia  sehingga dirasa perlu untuk mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya  selaku regulator, pemerintah mempengaruhi evolusi dan perkembangan dari pasar  keuangan dimaksud dan kelembagaan lain.
7 Dengan demikian pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi  perkembangan ekonomi suatu negara, karena sebagaimana dikemukakan oleh  Munir Fuady suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 8 5 Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, (Bandung: PT  Alumni Bandung, 2007), hal. 6.
6 Ibid., hal. 55.
7 Ibid., hal. 53-54.
8 Munir Fuady, Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya  Bakti, 1996), hal. 11.
 1.  Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam  kegiatan-kegiatan yang produktif; 2.  Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan  pembangunan nasional; 3.  Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan  kesempatan kerja; 4.  Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi; 5.  Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market  dalam menata  sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market  operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral; 6.  Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reasonable;  7.  Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Dalam hal ini, Marzuki Usman,dkk menguraikan bahwa pada dasarnya  terdapat 4 (empat) peranan strategis dari pasar modal bagi perekonomian suatu  negara. Peranan strategis pasar modal tersebut adalah sebagai berikut: 9 1.  Sumber penghimpun dana; 2.  Alternatif investasi para pemodal; 3.  Biaya penghimpun dana yang relatif rendah; 4.  Pasar modal mendorong perkembangan investasi.
Dengan dimulainya sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)  di Bursa Efek, dimana setiap transaksi jual beli dilakukan tidak atau tanpa  penyerahan surat efek atau warkat (efek) yang menjadi dasar bukti pemilikan  9 Marzuki Usman, dkk, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Institut Bankir  Indonesia dan Jurnal Keuangan dan Moneter, 1997), hal. 14.
 efek, maka seluruh emiten yang menawarkan efeknya melalui pasar modal dan  tercatat pada Bursa Efek, diharapkan mendaftarkan efeknya tersebut dalam suatu  penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu  Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
10 Dalam pelaksanaan scriptless trading, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai  penyelenggara transaksi yang berperan sebagai front office harus didukung penuh  oleh suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di  bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
11 PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan LPP di pasar  modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan  memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam  kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu Self Regulatory  Organization (SRO), selain Bursa Efek dan LKP. KSEI, berdasarkan ketentuan  Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjalankan  fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa  kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan  efisien. KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari  1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan  mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI)  yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian  10 Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, (Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 169.
11 http://eprints.undip.ac.id/google, Scriptless Trading System ( Perdagangan Tanpa  Warkat ) Dalam Kegiatan Perdagangan Saham di Bursa Efek Jakarta ( Scripless Trading System  on trading activity in the Jakarta Stock Exchange), diakses tanggal 13 Januari 2011.
 (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama PT Bursa Efek Indonesia  (d/h PT Bursa Efek Jakarta) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)  mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan  operasional kustodian sentral di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh  para pemakai jasanya, yaitu: SRO (PT. BEI dan PT. KPEI), Bank Kustodian,  Perusahaan Efek dan Biro Administrasi Efek.
12 LPP adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan  (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
13 Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya  adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank  kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar  bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus  mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas  efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang  dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening  seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sesuai fungsinya,  KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk  elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil  Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
14 12 http://www.ksei.co.id/google, Sekilas Kustodian Sentral Efek Indonesia, diakses  tanggal 22 Nopember 2010.
13 Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor:  Ghalia Indonesia, 2009), hal. 47.
14 Yulfasni, Op.cit., hal. 62.
 Agar para pihak yang terkait dengan kegiatan LPP terlindungi, Undang-Undang mewajibkan kepada LPP untuk menerbitkan peraturan mengenai hak dan  kewajiban pemakai jasa LPP dan peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan  Bapepam. Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk mencari  keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa LPP harus disesuaikan dengan  kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan lembaga tersebut setelah  mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.
15 15 M Paulus Situmorang, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008),  hal. 36.
Di era scriptless atau perdagangan tanpa warkat yang pada saat ini sedang  berjalan, maka peran KSEI akan semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh  sebagai kustodian sentral yang mana semua efek akan disentralisasi dalam bentuk  catatan elektronik. Saat ini sedang pula berjalan suatu proses yang disebut pula  ‘konversi’, yaitu suatu proses dimana seluruh saham yang ada saat ini (yang  masih dalam bentuk sertifikat) akan dikonversi (diubah) ke dalam bentuk catatan  elektronik yang dimiliki oleh KSEI, yaitu sistem C-BEST (Central Depository  and Book Entry Settlement System). Dengan sistem demikian, yang telah tercatat  adalah rekening efek, maka penyelesaian transaksi akan menjadi lebih efektif dan  efisien karena penyelesaian transaksi cukup dilakukan dengan sistem  pemindahbukuan (book entry settlement) dari rekening yang satu ke rekening  yang lainnya. Sejak Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh  saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi tanpa warkat (scriptless  trading).
 Perkembangan zaman telah menciptakan adanya pasar modal ini. Pihak  yang membutuhkan dana untuk kepentingan perluasan aktivitas perusahaan tidak  hanya dapat mengandalkan pinjaman baik dari perbankan atau dari lembagalembaga pembiayaan yang lain. Hal ini disebabkan selain kebutuhan dana yang  sangat besar dan cepat didapat, juga pihak perusahaan akan terbebas dari  kewajiban membayar utang pokok berikut bunganya kepada pihak kreditur yang  di suatu saat nanti bisa menjadi “bumerang”. Faktor lain yang mendukung  terciptanya pasar modal adalah adanya pihak perorangan ataupun lembaga yang  mempunyai dana lebih dan ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar dari  sarana berinvestasi yang telah ada dalam produk perbankan, seperti tabungan atau  deposito. Dengan demikian kegiatan pasar modal tercipta karena dirasakan masih  adanya kekurangan fungsi dari lembaga pembiayaan yang telah ada.
16 Oleh karena berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar  kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian  keuntungan kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu  diatur suatu sistem dari instrumen-instrumen pelaku pasar modal dalam suatu  bentuk peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah  satu instrumen tersebut adalah LPP. Apabila kesemuanya dapat berjalan dengan  baik, merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan  pembangunan nasional dengan memperoleh devisa yang diperlukan bagi  pembiayaan pembangunan. Hal ini sebagai salah satu karakteristik suatu negara  16 Irfan Iskandar, Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian, (Jakarta:  Djambatan, 2001), hal. 3.
 maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan alam negara dan kegiatan ekspor  untuk membiayai pembangunan.
17 B.  Perumusan Masalah Dari pemaparan di atas, dipandang perlu dilakukan studi tentang Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di pasar modal. Adapun skripsi ini dibuat  untuk menguraikan dan memberikan penjelasan mengenai salah satu lembaga di  pasar modal, dalam hal ini adalah LPP. Skripsi ini diharapkan dapat dipakai  sebagai masukan guna menambah wawasan tentang manfaat dan kegunaan LPP  dalam kegiatan di pasar modal.
Berdasarkan judul skripsi “Tinjauan Yuridis Lembaga Penyimpanan dan  Penyelesaian (KSEI) Sebagai Salah Satu Lembaga di Pasar Modal”, maka perlu  dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu sebagai  berikut: 1.  Bagaimana pengaturan tentang mekanisme pendirian Lembaga Penyimpanan  dan Penyelesaian (KSEI)? 2.  Bagaimana peranan dan eksistensi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian  (KSEI) di Pasar Modal? 3.  Bagaimana hubungan  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian  (KSEI)  dengan lembaga lain yang ada di Pasar Modal? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 17 Ibid., hal. 4.
 Tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah sebagai pemenuhan tugas  akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara. Selain itu, yang menjadi tujuan dari pembahasan skripsi ini dapat  diuraikan sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui pengaturan tentang mekanisme pendirian Kustodian  Sentral Efek Indonesia (KSEI).
2.  Untuk mengetahui peranan dan eksistensi Kustodian Sentral Efek Indonesia  (KSEI) di Pasar Modal.
3.  Untuk mengetahui hubungan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)  dengan lembaga lain yang ada di Pasar Modal.
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Secara Teoritis Pembahasan yang terdapat dalam permasalahan-permasalahan yang telah  dirumuskan di atas akan dapat memberikan kontribusi pemikiran serta  pemahaman bagi ilmu pengetahuan mengenai lembaga di pasar modal  khususnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan sekaligus menambah  serta memperkaya wawasan ilmiah baik dalam bidang ini maupun dalam  bidang terkait lainnya.
2.  Secara Praktis Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan dan tambahan materi bagi  para pembacanya baik umum maupun para akademisi ataupun sebagai bahan   referensi bagi mahasiswa yang ingin membahas tentang Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal.
D. Keaslian Penulisan “Tinjauan Yuridis Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)  Sebagai Salah Satu Lembaga di Pasar Modal” yang diangkat menjadi judul skripsi  ini adalah merupakan karya ilmiah yang belum pernah diangkat menjadi judul  skripsi di Fakultas Hukum . Penulis menyusun skripsi  ini berdasarkan referensi dari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang  berkaitan dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pasar modal,  media cetak dan elektronik, juga melalui bantuan para pihak.
E.  Tinjauan Kepustakaan Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, LPP merupakan salah satu  Self Regulatory Organization (SRO) selain Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan  Penjaminan (LKP).
Defenisi LPP sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang  Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 10 adalah: “pihak yang  menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan  Efek dan Pihak lain”.
18 Pengertian kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8  Undang-Undang Pasar Modal adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek  18 Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal.
 dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima  dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili  pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
19 Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 13,  yang dimaksud dengan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan  penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan  efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
20 Siswanto Sudomo menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar dimana  diterbitkan serta diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya  obligasi dan saham. Definisi ini sudah menyangkut dua jenis pasar yang dapat  dikenali secara terpisah, yakni pasar perdana, dimana surat-surat berharga itu  pertama kali  diterbitkan, dan pasar sekunder, dimana surat-surat berharga itu  diperdagangkan.
21 Lebih lanjut lagi M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, secara sederhana  mendefenisikan pasar modal sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai  instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun  modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
22 F.  Metode Penulisan 19 Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal.
20 Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal.
21 Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta:  Sinar Grafika, 2009), hal. 166.
22 M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta :  Kencana, 2007), hlm. 13.
 Untuk melengkapi penulisan skripsi ini dengan tujuan agar dapat lebih  terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode penulisan  yang digunakan antara lain: 1.  Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan  dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian  hukum normatif merupakan penilaian kepustakaan, yaitu disini peneliti  melakukan penelitian terhadap data sekunder.
23 Pada penelitian hukum  normatif, sering kali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam  peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau  norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
24 2.  Sifat Penelitian Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan  menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau  kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau  untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala  lain dalam masyarakat. Penelitian ini kadang-kadang berawal dari hipotesis,  tetapi dapat juga tidak bertolak dari hipotesis, dapat membentuk teori-teori  baru atau memperkuat teori yang sudah ada.
25 23 Abdul Muis, Pedoman Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, (Medan:  Fakultas Hukum , 1990), hal. 44.
24 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja  Grafindo Persada, 2003), hal. 118.
25 Ibid., hal. 25.
Penelitian deskriptif adalah   penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel, namun  variabel tersebut tidak saling bersinggungan.
26 3.  Pendekatan Penelitian Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan  penelitian yuridis-normatif adalah penelitian yang dilakukan terhadap data  sekunder  27 4.  Sumber Data yang berkaitan dengan permasalahan yang diuraikan dalam skripsi  ini.
Data sekunder yang digunakan meliputi: a.  Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri  dari: 1)  UUD 1945; 2)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 3)  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 juncto  Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004; 4)  Peraturan Bapepam.
b.  Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan  mengenai bahan hukum primer, seperti Rancangan Undang-Undang  (RUU), pendapat para pakar hukum, makalah, artikel dari surat kabar,  internet dan data-data lain yang berhubungan dengan pembahasan skripsi  ini.
28 26 H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 11.
27 Abdul Muis, Loc.cit. hal. 44.
28 Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010),  hal. 114.
Bahan hukum sekunder merupakan semua publikasi tentang hukum   yang merupakan dokumen yang tidak resmi, dimana publikasi tersebut  terdiri atas: buku-buku teks yang membicarakan suatu dan/atau beberapa  permasalahan hukum.
29 c.  Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun  penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder  seperti Kamus (Hukum), dan ensiklopedia.
30 5.  Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara: Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan  dengan cara meneliti bahan pustaka atau disebut dengan data sekunder.
Adapun data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain berasal  dari perpustakaan, artikel-artikel, baik yang diambil dari media cetak maupun  elektronik, dokumen-dokumen pemerintah, termasuk peraturan perundang-  undangan.
6.  Analisis Data Data sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara  perspektif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Metode  deduktif dilakukan dengan cara membaca, menafsirkan dan membandingkan;  sedangkan metode induktif dilakukan dengan menerjemahkan berbagai  sumber yang berhubungan dengan topik dalam skripsi ini, sehingga diperoleh  kesimpulan yang sesuai dengan penelitian yang telah dirumuskan.
29 H.Zainuddin Ali, Op.cit., hal. 54.
30 Bambang Sunggono, Loc.cit., hal. 114.
 G. Sistematika Penulisan Demi menghasilkan suatu karya ilmiah yang baik, maka pembahasan  dalam skripsi ini akan diuraikan secara sistematis. Penulisan Skripsi ini terbagi ke  dalam lima bab, yaitu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: BAB I :  PENDAHULUAN  Bab ini berisi pengantar yang didalamnya terurai mengenai latar  belakang penulisan skripsi, perumusan masalah, yang dilanjutkan  dengan tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan  kepustakaan, metode penulisan dan diakhiri dengan sistematika  penulisan skripsi.
BAB II :  PENGATURAN TENTANG MEKANISME PENDIRIAN  LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (KSEI)  DALAM PASAR MODAL Bab ini berisi uraian mengenai pengertian Lembaga Penyimpanan dan  Penyelesaian (KSEI), latar belakang dan perkembangan Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), dasar hukum Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), perizinan Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), serta pendaftaran, pelaporan  dan pemeliharaan dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan  Penyelesaian (KSEI).
BAB III :  PERANAN DAN EKSISTENSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN  PENYELESAIAN (KSEI) SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA DI  PASAR MODAL  Bab ini berisi uraian mengenai peran dan eksistensi Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di pasar modal, peran  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dalam penyelesaian  transaksi tanpa warkat (scriptless trading) di pasar modal dan  kedudukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) sebagai  self regulatory organization (SRO) di pasar modal.
BAB IV:  HUBUNGAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN  PENYELESAIAN (KSEI) DENGAN LEMBAGA LAIN YANG ADA  DI PASAR MODAL Bab ini berisi uraian mengenai hubungan Lembaga Penyimpanan dan  Penyelesaian (KSEI) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)  dan Bursa Efek, hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian  (KSEI) dengan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan  hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan  kustodian.
BAB V :   KESIMPULAN DAN SARAN Bab terakhir ini akan memuat kesimpulan dari pembahasan yang ada  pada bab-bab sebelumnya dan akan diakhiri dengan saran-saran  terhadap pembahasan skripsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi