BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menetapkan kesehatan adalah hak
fundamental setiap warga, oleh karena
itu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat
bagi penduduknya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS beserta anggota keluarganya. Pegawai Negeri
Sipil adalah unsur aparatur negara dan
abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan
nasional.
1 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur bahwa
pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesehatan Pegawai Negeri Sipil serta anggota keluarganya. Pasal
32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
menyebutkan bahwa: “Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diusahakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan”. Sehingga pada akhirnya pegawai
negeri sipil dapat memusatkan perhatiannya pada pelaksanaan tugasnya.
Usaha kesejahteraan
yang dimaksud meliputi kesejahteraan materiil dan spiritual berupa jaminan hari tua, bantuan perawatan
kesehatan, bantuan kematian dan lain 1 Az.
Nasution, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada
Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No.
8, Mei 2003),
MaPPI-FH UI dan Kemitraan.
sebagainya”. Ini merupakan hal yang wajar
karena Pegawai Negeri Sipil adalah bagian
dari masyarakat yang berperan cukup penting dalam proses pembangunan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya mutlak
dijaga dan dipelihara kesehatannya.
Mengingat hal di atas Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi
dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan
Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Penerima Pensiunan.
Penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi kesehatan berdasarkan pada asas usaha bersama dan
kekeluargaan (gotong-royong), dimana pembiayaan
pemeliharaan kesehatan ini ditanggung bersama oleh para pegawai negeri, penerima pensiun dan pemerintah. Sakit
adalah risiko yang dihadapi setiap orang
yang tidak diketahui kapan dan seberapa besar terjadinya risiko tersebut.
Oleh karena itu,
perlu mengubah ketidakpastian tersebut menjadi suatu kepastian dengan memperoleh jaminan adanya pelayanan
kesehatan pada saat risiko itu terjadi.
2 Asuransi
kesehatan atau jaminan pemeliharaan kesehatan adalah upaya untuk menciptakan suatu risk pooling, yaitu
mengalihkan risiko pribadi menjadi risiko
kelompok sehingga terjadi risk sharing. Dalam asuransi kesehatan biayanya dipikul bersama oleh masyarakat melalui sistem
kontribusi yang dilakukan secara pra
upaya. Tujuan asuransi kesehatan adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan
anggota keluarganya. Asuransi 2 Departemen
Kesehatan – GTZ, Makalah Seminar Eksekutif tentang "Pengembangan sistem asuransi kesehatan sosial di
Indonesia" Departemen Kesehatan
- GTZ (Deutsche Gessellschaft fur Technische Zusammenarbeit)
Germany, tanggal 22 – 23 Oktober 2002 kesehatan
juga bertujuan memberikan bantuan kepada peserta dalam membiayai pemeliharaan kesehatannya.
3 Bentuk pokok
asuransi kesehatan terdiri dari tiga pihak (third party) yang saling berhubungan, yaitu: 4 1. Tertanggung/peserta Yang dimaksud tertanggung/peserta yang
terdaftar sebagai anggota, membayar
iuran (premi) sejumlah dengan mekanisme tertentu. Dalam asuransi sosial ini yang menjadi peserta adalah Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiunan,
TNI/Polri, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 1991.
2. Penanggung/badan asuransi Yang dimaksud
penanggung atau badan asuransi (health insurance institutional) adalah yang bertanggu ng jawab
mengumpulkan dan mengelola iuran serta
membayar biaya kesehatan yang dibutuhkan peserta.
3. Pemberi Pelayanan Kesehatan Yang dimaksud
dengan pemberi pelayanan kesehatan (health provider) adalah yang bertanggung jawab menyediakan
pelayanan kesehatan bagi peserta dan
untuk itu mendapatkan imbalan jasa dari badan asuransi.
Upaya menjaga
kesehatan atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
diperlukan 2 (dua) jenis produk yang merupakan hasil dari 3 Kertonegoro, S. Hukum Asuransi Indonesia,
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1999), Hal 12.
4 Sendra Ketut,
Konsep dan Penerapan Asuransi Unit Link, (Yogyakarta : PPM, 2004), Hal 34-35.
kegiatan tenaga profesional bidang medik
dan/atau kesehatan, yaitu baik produk manufaktur
yang berupa obat, alat kesehatan, juga diperlukan produk jasa berupa upaya Pelayanan Kesehatan (YANKES) di Rumah
Sakit, Puskesmas, serta sarana kesehatan
lainnya.
Sebagaimana yang di
atur dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tanggal 6 Februari
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Masyarakat. Pada prinsipnya pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di daerah kota
atau kabupaten telah di atur dalam
Kepmen (Keputusan Menteri) Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standart
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten atau Kota yakni di sebutkan dalam BAB II Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Kabupaten atau kota menyelenggarakan
pelayanan kesehatan sesuai standar
pelayanan minimal”. Dan Pasal 2 ayat 2 huruf z yang berbunyi “Standart pelayanan minimal sebagai mana yang
di maksud pada ayat (1) berkaitan dengan
pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta kinerja dan penyelenggara pembiyaan untuk
keluaraga miskin dan masyarakat rentan,
cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin dan masyarakat rentan.
5 Pemerintah
Indonesia dalam rangka memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan
mempunyai program yaitu Asuransi Kesehatan
(ASKES) yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yaitu 5 Introduksi Asuransi Kesehatan,
www.google.co.id, diakseskan tanggal 10 Desember 2010 Golongan
Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beserta keluarganya.
PT. ASKES
(Persero) Indonesia sebagai badan
pengelola Asuransi Kesehatan di
Indonesia bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun, beserta anggota keluarganya,
dalam rangka upaya menciptakan aparatur negara yang sehat, kuat dan dinamis serta memiliki jiwa pengabdian
terhadap nusa dan bangsa.
6 PT. ASKES
(Persero) Indonesia menawarkan jasanya
agar seseorang anggota masyarakat
bersedia menjadi anggota atau nasabah suatu perusahaan asuransi. PT. ASKES (Persero) sebagai
pengelola program dan pengelola dana yang
bertanggung jawab atas terjaminnya pemeliharaan kesehatan peserta.
Adanya prinsip
jaminan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan PT. ASKES (Persero)
adalah prinsip managed care yaitu melaksanakan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang menyeimbangka n
antara pelayanan kesehatan yang bermutu
dan pembiayaan yang terkendali. Prinsip ini berdasarkan kenyataan biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat secara
tajam sementara tuntutan akan mutu
pelayanan juga meningkat, sehingga tanpa adanya pengendalian terhadap biaya pelayanan kesehatan, tuntutan akan
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang bermutu tidak tercapai.
Progam jaminan
pemeliharaan kesehatan PT. ASKES
(Persero) dilaksanakan secara komprehensif menyangkut empat aspek pelayanan
kesehatan, yaitu promotif (peningkatan
kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif 6 Wilson Hutagaol, 20
Tahun Implementasi DPHO PT. Askes (Persero), www.askes.com, diakseskan tanggal 12 Desember 2010.
(pengobatan penyakit), dan rehabilitatif
(pemulihan kesehatan). Pelayanan kesehatan
juga mengacu pelayanan yang dilaksanakan berjenjang dengan mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada setiap
jenjang sesuai dengan kemampuannya
masing-masing. Bentuk pelayanan ini dikenal sebagai sistem rujukan yang menetapkan prosedur rujukan
sebagai ketentuan yang harus diikuti semua
peserta.
7 Banyak peserta
askes yang merasa kalau biaya kesehatan yang diberikan Askes, khususnya ketika harus dirawat di rumah
sakit, jauh dari mencukupi.
Selain masalah
pembiayaan, masih terdapat masalah lain, di antaranya peresepan obat yang diberikan oleh dokter kadang tidak
tersedia di apotek, pemberian obat terkadang
tidak termasuk dalam DPHO Askes sehingga peserta harus menyediakan sejumlah dana untuk membeli,
adanya kesenjangan pelayanan pasien
askes dengan pasien umum, serta proses administrasi yang sangat rumit dan lama.
Namun pada
prakteknya masih terdapat permasalahan yang dialami PNS sebagai peserta askes.
8 Kinerja PT. ASKES
(Persero) Indonesia pada saat ini dapat dikatakan umumnya belum menggembirakan. Pihak pengelola
usaha asuransi belum memberikan
pelayanan yang baik. Bahkan sering kali dipersulit dalam pelayanan terhadap konsumen misalnya konsumen dipersulit
ketika akan menggugat hak, baik dalam
asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian. Sedangkan dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati,
di samping minimnya pengetahuan 7 Laporan
Tahunan PT. Askes tahun 2010. Jakarta, 2010.
8 Freddy Harris,
Nasabah dalam Asuransi, Edisi Revisi, Cetakan ke enam, (Jakarta : Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2000), Hal. 21.
masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan
masih rendahnya incomeperkapita masyarakat.
9 Asuransi
kesehatan memberikan jaminan terhadap kerugian yang timbul dari hilangnya atau menurunnya kesehatan
seseorang. Hilang atau berkurangnya kesehatan
seseorang, sebenarnya memiliki dampak risiko yang lebih besar.
Sakitnya seseorang,
tidak hanya dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan secara tajam karena kemampuannya berkurang,
namun juga dapat menimbulkan kerugian
lain berupa diperlukannya dana tambahan guna pengobatan dan perawatan selama yang bersangkutan sakit.
Apabila berkurangnya kemampuan untuk
memperoleh pendapatan itu berlangsung dalam jangka waktu yang lama, maka kerugian yang dialami seseorang akan
semakin bertambah besar.
10 Dalam asuransi
kesehatan, selain usia dan jenis kelamin, maka profesi, riwayat sakit yang pernah diderita, suku
bangsa, adat kebiasaan seseorang dan pandangan
hidupnya merupakan faktor-faktor yang menentukan tingkat premi yang harus dibayar. Mengingat biaya
pemeliharaan kesehatan itu semakin lama semakin
besar, ada baiknya bila setiap anggota masyarakat memiliki asuransi kesehatan yang minimal (standar).
PT. ASKES
(Persero) Indonesia sebagai badan
pengelola Asuransi Kesehatan di
Indonesia bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiun, beserta anggota 9 Laporan
Tahunan PT. Askes tahun 2010. Jakarta, 2010 10 Agus Prawoto, Hukum Asuransi dan Kesehatan
Perusahaan Asuransi, (Yogyakarta : BPFE,
1995), Hal. 79.
keluarganya, dalam rangka upaya menciptakan
aparatur negara yang sehat, kuat dan
dinamis serta memiliki jiwa pengabdian terhadap nusa dan bangsa.
11 Uraian di atas,
maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis dalam bentuk skripsi dengan judul “Penerapan Jaminan
Kesehatan di PT. Askes Indonesia
Terhadap Perlindungan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.” B. Perumusan Masalah Permasalahan adalah
merupakan kenyataan yang dihadapi dan harus diselesaikan oleh peneliti dalam penelitian.
Dengan adanya rumusan masalah maka akan
dapat ditelaah secara maksimal ruang lingkup penelitian sehingga tidak mengarah pada hal-hal diluar
permasalahan.
Adapun permasalahan
yang diajukan dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana pengaturan tentang
asuransi kesehatan terhadap Pegawai Negeri
Sipil di Indonesia? 2. Bagaimana pelaksanaan sistem asuransi kesehatan terhadap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia? 3.
Bagaimana penerapan jaminan
kesehatan di PT. ASKES (Persero) Indonesia terhadap perlindungan kesehatan
Pegawai Negeri Sipil? C. Tujuan dan
Manfaat Penelitian 1. Tujuan penelitian Tujuan penelitian skripsi yang akan
penulis lakukan adalah: 11 Laporan Tahunan PT. Askes tahun 2010. Jakarta, 2010.
a.
Untuk mengetahui pengaturan tentang asuransi kesehatan terhadap PNS di Indonesia.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem asuransi
kesehatan terhadap PNS di Indonesia.
c. Untuk mengetahui penerapan jaminan kesehatan
di PT. ASKES (Persero) Indonesia
terhadap perlindungan kesehatan PNS.
2. Manfaat
penelitian Adapun manfaat penelitian skripsi yang akan penulis lakukan adalah: a. Sebagai bahan masukan teoritis bagi penulis
untuk menambah pengetahuan dan pemahaman
hukum jaminan kesehatan di Indonesia.
b. Untuk menerapkan pengetahuan penulis secara
praktis agar masyarakat mengetahui
hak-hak nasabah pada asuransi kesehatan.
D. Keaslian
Penulisan Adapun judul tulisan ini adalah
Penerapan Jaminan Kesehatan di PT.
Askes Indonesia
Terhadap Perlindungan Kesehatan PNS. Judul skripsi ini belum pernah ditulis dan diteliti dalam bentuk yang
sama, sehingga tulisan ini asli, atau dengan
kata lain tidak ada judul yang sama dengan mahasiswa Fakultas Hukum USU. Dengan demikian keaslian skripsi ini
dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Tinjauan yang digunakan oleh penulis dalam
pembuatan skripsi ini adalah tinjauan
yuridis yaitu suatu kegiatan untuk mempelajari dan mengkaji sesuatu hal berdasarkan pandangan hukum atau sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat adalah salah satu unsur penting
dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,
khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan nasional. Keberhasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
terutama dalam melaksanakan pembangunan nasional ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain adalah
faktor jaminan sosial untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan keluarganya. Pemberian jaminan sosial yang memadai pada masa aktif saja belum menjamin sepenuhnya
ketenagakerjaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Oleh karena itu jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya mutlak diperlukan mengingat
mempunyai kaitan yang erat dengan
ketenangan, semangat dan disiplin kerja, dedikasi terhadap tugas yang diembannya.
12 Pemberian
pensiun oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memberikan motivasi bagi para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) untuk lebih giat
bekerja dan memberikan kepastian penghasilan
di masa datang. Dengan adanya
program jasa pensiun maka para Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasa aman terutama bagi mereka yang menganggap pada usia
pensiun sudah tidak produktif lagi.
13 12 Ruddy Ady
Putra, Abstrak Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, (Medan : Perpustakaan Sumatra Utara,2008), Hal 36.
13 Mukti AG,
Thabrany H, Trisnantoro L. T., Restrukturisasi Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Jakarta : Rajawali Press, 2003),
Hal.12.
Bagi seseorang yang bekerja di instansi
pemerintah atau memiliki ikatan dinas atau ikatan hukum dengan pemerintah dalam
bekerja yang sering kita kenal sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada umumnya faktor usia sangat menentukan dalam hal jangka waktu/masa aktif
kerja yaitu sampai pada usia 56 tahun
mereka harus pensiun atau sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil mereka harus pensiun.
Dalam rangka untuk
memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat agar tercapai peningkatan pelayanan dalam bidang
kesehatan dan ketepatan sasaran secara
optimal sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang berbunyi “Bahwa jaminan kesehatan di selenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan”. Hal ini merupakan salah satu bentuk atau cara agar masyarakat
dapat dengan mudah melakukan akses ke
fasilitas kesehatan atau mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dan sebagaimana
yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yakni dalam Pasal 74
ayat 1, 2, 3, 4, 5 yakni agar jaminan kesehatan
dapat dirasakan masarakat sebagai wujud perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
disertai peningkatan mutu profesi tenaga
medis sehingga kemudahan pelayanan kesehatan akan tercapai, berarti dimulailah sistem baru pemerintahan di
Indonesia bergerak kearah desentralisasi, termasuk di sektor pelayanan kesehatan.
14 Program
yang diselenggarakan oleh Departemen
Kesehatan melalui penugasan kepada PT. ASKES (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT. ASKES (Persero) dalam pengelolaan
program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini telah berjalan memasuki tahun ke empat dan
telah banyak hasil yang dicapai terbukti
dengan terjadinya kenaikan yang luar biasa dari pemanfaatan program ini dari tahun ke tahun oleh masyarakat miskin dan
pemerintah telah meningkatkan jumlah
masyarakat yang dijamin maupun pendanaannya. Namun di samping keberhasilan yang telah dicapai, masih
terdapat beberapa permasalahan yang perlu dibenahi antara lain: kepesertaan yang belum
tuntas, peran fungsi ganda sebagai pengelola,
verifikator dan sekaligus sebagai pembayar atas pelayanan kesehatan, verifikasi belum berjalan dengan optimal,
kendala dalam kecepatan pembayaran, kurangnya
pengendalian biaya, penyelenggara tidak menanggung resiko.
15 Undang-Undang
No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian memberikan
definisi asuransi sebagai berikut
“Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum kepada 14 http://blog.keuanganpribadi.com/pentingnya-memiliki-asuransi-kesehatan/diakseskan
tanggal 1 Desember 2010.
15 Thabrany H,
Purwanto E, Mochtar O, Hasyim. Review Jaminan Sosial di Indonesia.
(Jakarta: Lembaga
Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, 2000), Hal 24.
pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Asuransi adalah
suatu kemauan untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti
(substitusi) kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti.
16 Asuransi Sosial
adalah alat untuk menghimpun risiko dengan memindahkan kepada organisasi yang biasanya
adalah organisasi pemerintah yang
diharuskan oleh Undang-Undang untuk memberikan manfaat atau pelayanan kesehatan kepada atau atas nama orang-orang
yang diasuransikan itu pada waktu terjadinya
kerugian-kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
17 Asuransi Sosial
adalah asuransi yang memberikan perlindungan yang dari segi objeknya diutamakan pada benda immaterial
dan umumnya tidak dapat dinilai dengan
uang.
18 16 Abdul Salim,
Asuransi dan Manajemen resiko (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2000), hal 1.
Asuransi sosial
adalah asuransi yang dikelola oleh pemerintah
atau instansi atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelola asuransi, berbeda dengan asuransi
komersial dimana asuransi sosial hanya
mencakup perlindungan dasar yang biasanya ditentukan dalam peraturan perundangan.
Asuransi sosial pada umumnya dikelompokkan bagi masyarakat 17 A. Hasymi Ali, Bidang Usaha Asuransi,
(Jakarta : PT. Bumi Aksara, 1999), hal 18.
18 R. Ali Ridho,,
Aspek-Aspek Hukum dalam Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan Terbatas, (Jakarta : CV. Remadja Karya, 1994),
hal 279.
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
peraturan perundang-undangan yaitu sebagai
berikut: 19 1. Semua pegawai negeri
menjadi anggota asuransi kesehatan pegawai negeri dan untuk itu setiap bulan gaji pegawai negeri
dipotong 2%.
2. Semua pegawai negeri wajib menjadi anggota
tabungan dan asuransi pegawai negeri
(TASPEN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963, untuk itu setiap pegawai negeri
harus membayar iuran yang langsung
dipotong sebesar 3,25% dari gaji setiap bulan.
3. Semua karyawan perusahaan swasta dan BUMN
wajib menjadi anggota asuransi sosial
tenaga kerja (ASTEK) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, asuransi ini mencakup
asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari
tua dan asuransi kematian.
Asuransi kesehatan
yang berada di tingkat pusat, penyelenggaraannya diserahkan pada badan penyelenggara dan
pemeliharaan kesehatan pusat, sedangkan
pada tingkat propinsi diselenggarakan oleh kepala dinas kesehatan dan kotamadya. Dana yang dipakai oleh pemerintah
untuk membiayai pemeliharaan kesehatan
dibentuk dengan cara memotong presentase tertentu dari gaji pegawai negeri setiap bulan dan potongan ini bersifat
wajib. Dari dana yang terkumpul inilah
pemerintah membiayai atau membayar tuntutan atau klaim dari setiap pegawai negeri bilamana mereka harus
mengeluarkan biaya untuk kesehatannya.
19 Lembaga
Penelitian UI dan Menko Perekonomian - Kajian tentang Kebijakan Jaminan Sosial(Jakarta, Desember ,2000), Hal 47.
Jadi sebenarnya dana tersebut dibentuk dengan
cara gotong royong membantu mereka jika
dalam keadaan sakit dan memerlukan biaya.
20 Walaupun seorang
pegawai negeri dipotong gajinya setiap bulan, kalau dia tidak sakit maka ia tidak mendapatkan apa-apa
tetapi dari uangnya yang terkumpul
bersama-sama dengan peserta lain akan dipakai untuk membiayai perawatan atau obat kepada peserta lain yang
sedang sakit. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991.
Asuransi kesehatan
memegang teguh prinsip bahwa kesehatan adalah sebuah pelayanan sosial, karena pelayanan
kesehatan tidak boleh semata-mata diberikan
berdasarkan status sosial masyarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
F. Metode Penelitian Dalam suatu penelitian guna
menemukan dan mengembangkan kejelasan dari
sebuah pengetahuan maka diperlukan metode penelitian. Karena dengan menggunakan metode penelitian akan memberikan
kemudahan dalam mencapai tujuan dari
penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif,
yaitu penelitian yang menggunakan data
sekunder. Data sekunder tersebut meliputi : 1.
Tipe Penelitian Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum
normatif.
21 20 Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta : PT. Intermasa, 1986), Hal. 17.
Langkah pertama
dilakukan penelitian normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yaitu
inventarisasi peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan asuransi kesehatan, sistem jaminan kesehatan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penelitian bertujuan menemukan
landasan hukum yang jelas dalam meletakkan
persoalan ini dalam perspektif hukum Asuransi Kesehatan di PT. ASKES (Persero) Indonesia.
2. Data dan Sumber Data Bahan atau data yang
dicari berupa data sekunder yang terdiri dari: a. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum
yang isinya mempunyai kekuatan mengikat
kepada masyarakat. Dalam penelitian ini antara lain, Keputusan Menteri Kesehatan, Keputusan
Presiden Nomor 230 Tahun 1968,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang
isinya menjelaskan mengenai bahan hukum
primer. Dalam penelitian ini adalah buku-buku, makalah, artikel dari surat kabar dan majalah,
dan internet.
3. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh
suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka digunakan metode pengumpulan data dengan cara
: 21 Soejano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta : UI Press, 1986)
Hal9-10.
Studi Kepustakaan, yaitu mempelajari dan
menganalisis secara digunakan sistematis
buku-buku, surat kabar, makalah ilmiah, majalah, internet, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan
lain yang berhubungan dengan materi yang
dibahas dalam skripsi ini.
4. Analisis Data Metode yang digunakan untuk
menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian dikemudian
disusun secara sistematis dan
selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya
tersebut dituangka n dalam bentuk skripsi.
Metode kualitatif dilakukan guna mendapatkan data yang bersifat deskriptif analistis, yaitu data-data yang
akan diteliti dan dipelajari sesuatu yang
utuh.
G. Sistematika
penulisan Untuk memudahkan pemahaman terhadap materi dari skripsi ini dan agar tidak terjadinya kesimpangsiuran dalam
penulisan skripsi ini, maka penulis membaginya
dalam beberapa bab dan tiap bab dibagi lagi ke dalam beberapa subsub bab.
Adapun sistematika
penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini merupakan gambaran umum yang berisi
tentang Latar Belakang, Perumusan
Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Keaslian
Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan.
BAB II
PENGATURAN TENTANG ASURANSI
KESEHATAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI INDONESIA Bab ini berisikan tentang
Sejarah Asuransi Kesehatan Indonesia, Pengaturan Asuransi Kesehatan di Indonesia dan
Perkembangan Asuransi Kesehatan di
Indonesia, Proses Berasuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB III PELAKSANAAN SISTEM ASURANSI KESEHATAN
TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
INDONESIA Bab ini berisikan tentang Asuransi Kesehatan sebagai Sistem, Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan terhadap
Pegawai Negeri Sipil, dan Permasalahan
yang timbul dalam Pelaksanaan Program Asuransi Kesehatan di Indonesia.
BAB IV PENERAPAN JAMINAN KESEHATAN DI PT. ASKES (PERSERO)
INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN KESEHATAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab ini berisikan tentang Sejarah Panjang Perjalanan
ASKES, Sistem Jaminan kesehatan di PT.
ASKES (PERSERO) INDONESIA dan Penerapan
Jaminan Kesehatan PT. ASKES (PERSERO) terhadap Perlindungan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini adalah
merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini, dimana dalam bab V ini berisikan kesimpulan
dan saran-saran dari penulis.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi