Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: PENERAPAN JAMINAN KESEHATAN DI PT ASURANSI KESEHATAN INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948) Undang-Undang  Dasar 1945 Pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang  Kesehatan, menetapkan kesehatan adalah hak fundamental setiap warga, oleh  karena itu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap  kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup  sehat bagi penduduknya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS  beserta anggota keluarganya. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara  dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan  pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional.

1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan  dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian  mengatur bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesehatan Pegawai  Negeri Sipil serta anggota keluarganya. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1974 menyebutkan bahwa: “Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil  diusahakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan”. Sehingga pada akhirnya  pegawai negeri sipil dapat memusatkan perhatiannya pada pelaksanaan tugasnya.
Usaha kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan materiil dan spiritual  berupa jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian dan lain  1 Az. Nasution, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8  Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No.
8, Mei 2003), MaPPI-FH UI dan Kemitraan.
 sebagainya”. Ini merupakan hal yang wajar karena Pegawai Negeri Sipil adalah  bagian dari masyarakat yang berperan cukup penting dalam proses pembangunan,  sehingga dalam melaksanakan tugasnya mutlak dijaga dan dipelihara  kesehatannya. Mengingat hal di atas Presiden telah menetapkan Peraturan  Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam  Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Penerima Pensiunan.
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi kesehatan  berdasarkan pada asas usaha bersama dan kekeluargaan (gotong-royong), dimana  pembiayaan pemeliharaan kesehatan ini ditanggung bersama oleh para pegawai  negeri, penerima pensiun dan pemerintah. Sakit adalah risiko yang dihadapi setiap  orang yang tidak diketahui kapan dan seberapa besar terjadinya risiko tersebut.
Oleh karena itu, perlu mengubah ketidakpastian tersebut menjadi suatu kepastian  dengan memperoleh jaminan adanya pelayanan kesehatan pada saat risiko itu  terjadi.
2 Asuransi kesehatan atau jaminan pemeliharaan kesehatan adalah upaya  untuk menciptakan suatu risk pooling, yaitu mengalihkan risiko pribadi menjadi  risiko kelompok sehingga terjadi risk sharing. Dalam asuransi kesehatan biayanya  dipikul bersama oleh masyarakat melalui sistem kontribusi yang dilakukan secara  pra upaya. Tujuan asuransi kesehatan adalah meningkatkan pelayanan  pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan anggota keluarganya. Asuransi  2 Departemen Kesehatan – GTZ, Makalah Seminar Eksekutif tentang "Pengembangan  sistem asuransi kesehatan sosial di Indonesia" Departemen Kesehatan  -  GTZ (Deutsche  Gessellschaft fur Technische Zusammenarbeit) Germany, tanggal 22 – 23 Oktober 2002   kesehatan juga bertujuan memberikan bantuan kepada peserta dalam membiayai  pemeliharaan kesehatannya.
3 Bentuk pokok asuransi kesehatan terdiri dari tiga pihak (third party) yang  saling berhubungan, yaitu: 4 1.  Tertanggung/peserta  Yang dimaksud tertanggung/peserta yang terdaftar sebagai anggota,  membayar iuran (premi) sejumlah dengan mekanisme tertentu. Dalam asuransi  sosial ini yang menjadi peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima  Pensiunan, TNI/Polri, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota  keluarganya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991.
2.  Penanggung/badan asuransi Yang dimaksud penanggung atau badan asuransi (health insurance  institutional) adalah yang bertanggu ng jawab mengumpulkan dan mengelola  iuran serta membayar biaya kesehatan yang dibutuhkan peserta.
3.  Pemberi Pelayanan Kesehatan Yang dimaksud dengan pemberi pelayanan kesehatan (health provider)  adalah yang bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan bagi peserta  dan untuk itu mendapatkan imbalan jasa dari badan asuransi.
Upaya menjaga kesehatan atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana yang  dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992  tentang Kesehatan, diperlukan 2 (dua) jenis produk yang merupakan hasil dari  3 Kertonegoro, S. Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1999),  Hal 12.
4 Sendra Ketut, Konsep dan Penerapan Asuransi Unit Link, (Yogyakarta : PPM, 2004),  Hal 34-35.
 kegiatan tenaga profesional bidang medik dan/atau kesehatan, yaitu baik produk  manufaktur yang berupa obat, alat kesehatan, juga diperlukan produk jasa berupa  upaya Pelayanan Kesehatan (YANKES) di Rumah Sakit, Puskesmas, serta sarana  kesehatan lainnya.
Sebagaimana yang di atur dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Pedoman  Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat. Pada prinsipnya pelayanan  kesehatan masyarakat khususnya di daerah kota atau kabupaten telah di atur  dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Kesehatan Republik Indonesia Nomor:  1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten atau Kota yakni di sebutkan dalam BAB II Pasal 2 ayat 1  yang berbunyi: “Kabupaten atau kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan  sesuai standar pelayanan minimal”. Dan Pasal 2 ayat 2 huruf z yang berbunyi  “Standart pelayanan minimal sebagai mana yang di maksud pada ayat (1)  berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta  kinerja dan penyelenggara pembiyaan untuk keluaraga miskin dan masyarakat  rentan, cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin dan masyarakat  rentan.
5 Pemerintah Indonesia dalam rangka memajukan kesehatan masyarakat  terutama kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyai program yaitu Asuransi  Kesehatan (ASKES) yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yaitu  5 Introduksi Asuransi Kesehatan, www.google.co.id, diakseskan tanggal 10 Desember  2010   Golongan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beserta  keluarganya.
PT. ASKES (Persero)  Indonesia sebagai badan pengelola Asuransi  Kesehatan di Indonesia bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan  derajat kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota  keluarganya, dalam rangka upaya menciptakan aparatur negara yang sehat, kuat  dan dinamis serta memiliki jiwa pengabdian terhadap nusa dan bangsa.
6 PT. ASKES (Persero)  Indonesia menawarkan jasanya agar seseorang  anggota masyarakat bersedia menjadi anggota atau nasabah suatu perusahaan  asuransi. PT. ASKES (Persero) sebagai pengelola program dan pengelola dana  yang bertanggung jawab atas terjaminnya pemeliharaan kesehatan peserta.
Adanya prinsip jaminan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan PT. ASKES  (Persero)  adalah prinsip managed care yaitu melaksanakan program jaminan  pemeliharaan kesehatan yang menyeimbangka n antara pelayanan kesehatan yang  bermutu dan pembiayaan yang terkendali. Prinsip ini berdasarkan kenyataan biaya  pelayanan kesehatan semakin meningkat secara tajam sementara tuntutan akan  mutu pelayanan juga meningkat, sehingga tanpa adanya pengendalian terhadap  biaya pelayanan kesehatan, tuntutan akan pemenuhan kebutuhan pelayanan  kesehatan yang bermutu tidak tercapai.
Progam jaminan pemeliharaan kesehatan  PT. ASKES (Persero) dilaksanakan secara komprehensif menyangkut empat aspek pelayanan kesehatan,  yaitu promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif 6 Wilson Hutagaol, 20 Tahun Implementasi DPHO PT. Askes (Persero), www.askes.com,  diakseskan tanggal 12 Desember 2010.
 (pengobatan penyakit), dan  rehabilitatif  (pemulihan kesehatan). Pelayanan  kesehatan juga mengacu pelayanan yang dilaksanakan berjenjang dengan  mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada setiap jenjang sesuai dengan  kemampuannya masing-masing. Bentuk pelayanan ini dikenal sebagai sistem  rujukan yang menetapkan prosedur rujukan sebagai ketentuan yang harus diikuti  semua peserta.
7 Banyak peserta askes yang merasa kalau biaya kesehatan yang diberikan  Askes, khususnya ketika harus dirawat di rumah sakit, jauh dari mencukupi.
Selain masalah pembiayaan, masih terdapat masalah lain, di antaranya peresepan  obat yang diberikan oleh dokter kadang tidak tersedia di apotek, pemberian obat  terkadang tidak termasuk dalam DPHO Askes sehingga peserta harus  menyediakan sejumlah dana untuk membeli, adanya kesenjangan pelayanan  pasien askes dengan pasien umum, serta proses administrasi yang sangat rumit  dan lama.
Namun pada prakteknya masih terdapat permasalahan yang  dialami PNS sebagai peserta askes.
8 Kinerja PT. ASKES (Persero) Indonesia pada saat ini dapat dikatakan  umumnya belum menggembirakan. Pihak pengelola usaha asuransi belum  memberikan pelayanan yang baik. Bahkan sering kali dipersulit dalam pelayanan  terhadap konsumen misalnya konsumen dipersulit ketika akan menggugat hak,  baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian. Sedangkan dari pihak  masyararat industri asuransi kurang diminati, di samping minimnya pengetahuan  7 Laporan Tahunan PT. Askes tahun 2010. Jakarta, 2010.
8 Freddy Harris, Nasabah dalam Asuransi, Edisi Revisi, Cetakan ke enam, (Jakarta :  Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000), Hal. 21.
 masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya incomeperkapita  masyarakat.
9 Asuransi kesehatan memberikan jaminan terhadap kerugian yang timbul  dari hilangnya atau menurunnya kesehatan seseorang. Hilang atau berkurangnya  kesehatan seseorang, sebenarnya memiliki dampak risiko yang lebih besar.
Sakitnya seseorang, tidak hanya dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan  secara tajam karena kemampuannya berkurang, namun juga dapat menimbulkan  kerugian lain berupa diperlukannya dana tambahan guna pengobatan dan  perawatan selama yang bersangkutan sakit. Apabila berkurangnya kemampuan  untuk memperoleh pendapatan itu berlangsung dalam jangka waktu yang lama,  maka kerugian yang dialami seseorang akan semakin bertambah besar.
10 Dalam asuransi kesehatan, selain usia dan jenis kelamin, maka profesi,  riwayat sakit yang pernah diderita, suku bangsa, adat kebiasaan seseorang dan  pandangan hidupnya merupakan faktor-faktor yang menentukan tingkat premi  yang harus dibayar. Mengingat biaya pemeliharaan kesehatan itu semakin lama  semakin besar, ada baiknya bila setiap anggota masyarakat memiliki asuransi  kesehatan yang minimal (standar).
PT. ASKES (Persero)  Indonesia sebagai badan pengelola Asuransi  Kesehatan di Indonesia bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan  derajat kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, beserta anggota  9 Laporan Tahunan PT. Askes tahun 2010. Jakarta, 2010  10 Agus Prawoto, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, (Yogyakarta :  BPFE, 1995), Hal. 79.
 keluarganya, dalam rangka upaya menciptakan aparatur negara yang sehat, kuat  dan dinamis serta memiliki jiwa pengabdian terhadap nusa dan bangsa.
11 Uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis dalam  bentuk skripsi dengan judul “Penerapan Jaminan Kesehatan di PT. Askes  Indonesia Terhadap Perlindungan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.” B.  Perumusan Masalah Permasalahan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi dan harus  diselesaikan oleh peneliti dalam penelitian. Dengan adanya rumusan masalah  maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang lingkup penelitian sehingga  tidak mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah: 1.  Bagaimana  pengaturan tentang asuransi kesehatan terhadap Pegawai  Negeri Sipil di Indonesia? 2.  Bagaimana  pelaksanaan sistem  asuransi kesehatan terhadap Pegawai  Negeri Sipil di Indonesia?  3.  Bagaimana  penerapan jaminan kesehatan di  PT. ASKES (Persero)  Indonesia terhadap perlindungan kesehatan Pegawai Negeri Sipil?  C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan penelitian Tujuan penelitian skripsi yang akan penulis lakukan adalah: 11 Laporan Tahunan PT. Askes tahun 2010. Jakarta, 2010.
 a.  Untuk mengetahui pengaturan tentang asuransi kesehatan terhadap PNS di  Indonesia.
b.  Untuk mengetahui pelaksanaan sistem asuransi kesehatan terhadap PNS di  Indonesia.
c.  Untuk mengetahui penerapan jaminan kesehatan di PT. ASKES (Persero)  Indonesia terhadap perlindungan kesehatan PNS.
2. Manfaat penelitian Adapun manfaat penelitian skripsi yang akan penulis lakukan adalah: a.  Sebagai bahan masukan teoritis bagi penulis untuk menambah  pengetahuan dan pemahaman hukum jaminan kesehatan di Indonesia.
b.  Untuk menerapkan pengetahuan penulis secara praktis agar masyarakat  mengetahui hak-hak nasabah pada asuransi kesehatan.
D. Keaslian Penulisan Adapun judul tulisan ini adalah  Penerapan Jaminan Kesehatan di PT.
Askes Indonesia Terhadap Perlindungan Kesehatan PNS. Judul skripsi ini belum  pernah ditulis dan diteliti dalam bentuk yang sama, sehingga tulisan ini asli, atau  dengan kata lain tidak ada judul yang sama dengan mahasiswa Fakultas Hukum  USU. Dengan demikian keaslian skripsi ini dapat dipertanggung jawabkan secara  ilmiah.
E.  Tinjauan Kepustakaan  Tinjauan yang digunakan oleh penulis dalam pembuatan skripsi ini adalah  tinjauan yuridis yaitu suatu kegiatan untuk mempelajari dan mengkaji sesuatu hal   berdasarkan pandangan hukum atau sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi  Masyarakat adalah salah satu unsur penting dalam melaksanakan tugas-tugas  pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan  nasional. Keberhasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan tugas-tugas  pemerintahan terutama dalam melaksanakan pembangunan nasional ditentukan  oleh beberapa faktor, antara lain adalah faktor jaminan sosial untuk Pegawai  Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya. Pemberian jaminan sosial yang memadai  pada masa aktif saja belum menjamin sepenuhnya ketenagakerjaan Pegawai  Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan keluarganya mutlak diperlukan mengingat mempunyai kaitan yang erat  dengan ketenangan, semangat dan disiplin kerja, dedikasi terhadap tugas yang  diembannya.
12 Pemberian pensiun oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dapat memberikan motivasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebih  giat bekerja dan memberikan kepastian penghasilan  di masa datang. Dengan  adanya program jasa pensiun maka para Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasa aman  terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif  lagi.
13 12 Ruddy Ady Putra, Abstrak Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil,  (Medan :  Perpustakaan Sumatra Utara,2008), Hal 36.
13 Mukti AG, Thabrany H, Trisnantoro L. T., Restrukturisasi Program Pensiun Pegawai  Negeri Sipil (Jakarta : Rajawali Press, 2003), Hal.12.
 Bagi seseorang yang bekerja di instansi pemerintah atau memiliki ikatan dinas atau ikatan hukum dengan pemerintah dalam bekerja yang sering kita kenal  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada umumnya faktor usia sangat  menentukan dalam hal jangka waktu/masa aktif kerja yaitu sampai pada usia 56  tahun mereka harus pensiun atau  sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil  mereka harus pensiun.
Dalam rangka untuk memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat agar  tercapai peningkatan pelayanan dalam bidang kesehatan dan ketepatan sasaran  secara optimal sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam ketentuan Pasal 19  ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional yang berbunyi “Bahwa jaminan kesehatan di selenggarakan dengan  tujuan menjamin agar peserta memperoleh pemeliharaan kesehatan dan  perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan”. Hal ini merupakan  salah satu bentuk atau cara agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan akses  ke fasilitas kesehatan atau mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dan sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun  1992 tentang Kesehatan yakni dalam Pasal 74 ayat 1, 2, 3, 4, 5 yakni agar jaminan  kesehatan dapat dirasakan masarakat sebagai wujud perlindungan untuk  memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang disertai peningkatan mutu profesi  tenaga medis sehingga kemudahan pelayanan kesehatan akan tercapai, berarti   dimulailah sistem baru pemerintahan di Indonesia bergerak kearah desentralisasi,  termasuk di sektor pelayanan kesehatan.
14 Program yang  diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui  penugasan kepada  PT. ASKES (Persero)  berdasarkan SK Nomor  1241/MENKES/SK/XI/2004 tentang Penugasan  PT. ASKES (Persero)  dalam  pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program  ini telah berjalan memasuki tahun ke empat dan telah banyak hasil yang dicapai  terbukti dengan terjadinya kenaikan yang luar biasa dari pemanfaatan program ini  dari tahun ke tahun oleh masyarakat miskin dan pemerintah telah meningkatkan  jumlah masyarakat yang dijamin maupun pendanaannya. Namun di samping  keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu  dibenahi antara lain: kepesertaan yang belum tuntas, peran fungsi ganda sebagai  pengelola, verifikator dan sekaligus sebagai pembayar atas pelayanan kesehatan,  verifikasi belum berjalan dengan optimal, kendala dalam kecepatan pembayaran,  kurangnya pengendalian biaya, penyelenggara tidak menanggung resiko.
15 Undang-Undang No  2 Tahun 1992  tentang Usaha Perasuransian memberikan definisi asuransi sebagai berikut  “Asuransi atau pertanggungan  adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung  mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk  memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau  kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada  14 http://blog.keuanganpribadi.com/pentingnya-memiliki-asuransi-kesehatan/diakseskan  tanggal 1 Desember 2010.
15 Thabrany H, Purwanto E, Mochtar O, Hasyim. Review Jaminan Sosial di Indonesia.
(Jakarta: Lembaga Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, 2000), Hal 24.
 pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang  didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit)  yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian yang besar  yang belum pasti.
16 Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun risiko dengan  memindahkan kepada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah  yang diharuskan oleh Undang-Undang untuk memberikan manfaat atau pelayanan  kesehatan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada waktu  terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
17 Asuransi Sosial adalah asuransi yang memberikan perlindungan yang dari  segi objeknya diutamakan pada benda immaterial dan umumnya tidak dapat  dinilai dengan uang.
18 16 Abdul Salim, Asuransi dan Manajemen resiko (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada,  2000), hal 1.
Asuransi sosial adalah asuransi yang dikelola oleh  pemerintah atau instansi atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai  pengelola asuransi, berbeda dengan asuransi komersial dimana asuransi sosial  hanya mencakup perlindungan dasar yang biasanya ditentukan dalam peraturan perundangan. Asuransi sosial pada umumnya dikelompokkan bagi masyarakat  17 A. Hasymi Ali, Bidang Usaha Asuransi, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 1999), hal 18.
18 R. Ali Ridho,, Aspek-Aspek Hukum dalam Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan  Terbatas, (Jakarta : CV. Remadja Karya, 1994), hal 279.
 tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan yaitu  sebagai berikut: 19 1.  Semua pegawai negeri menjadi anggota asuransi kesehatan pegawai negeri  dan untuk itu setiap bulan gaji pegawai negeri dipotong 2%.
2.  Semua pegawai negeri wajib menjadi anggota tabungan dan asuransi  pegawai negeri (TASPEN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1963, untuk itu setiap pegawai negeri harus membayar iuran yang  langsung dipotong sebesar 3,25% dari gaji setiap bulan.
3.  Semua karyawan perusahaan swasta dan BUMN wajib menjadi anggota  asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 33 Tahun 1977, asuransi ini mencakup asuransi kecelakaan kerja,  tabungan hari tua dan asuransi kematian.
Asuransi kesehatan yang berada di tingkat pusat, penyelenggaraannya  diserahkan pada badan penyelenggara dan pemeliharaan kesehatan pusat,  sedangkan pada tingkat propinsi diselenggarakan oleh kepala dinas kesehatan dan  kotamadya. Dana yang dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pemeliharaan  kesehatan dibentuk dengan cara memotong presentase tertentu dari gaji pegawai  negeri setiap bulan dan potongan ini bersifat wajib. Dari dana yang terkumpul  inilah pemerintah membiayai atau membayar tuntutan atau klaim dari setiap  pegawai negeri bilamana mereka harus mengeluarkan biaya untuk kesehatannya.
19 Lembaga Penelitian UI dan Menko Perekonomian - Kajian tentang Kebijakan Jaminan  Sosial(Jakarta, Desember ,2000), Hal 47.
 Jadi sebenarnya dana tersebut dibentuk dengan cara gotong royong membantu  mereka jika dalam keadaan sakit dan memerlukan biaya.
20 Walaupun seorang pegawai negeri dipotong gajinya setiap bulan, kalau dia  tidak sakit maka ia tidak mendapatkan apa-apa tetapi dari uangnya yang  terkumpul bersama-sama dengan peserta lain akan dipakai untuk membiayai  perawatan atau obat kepada peserta lain yang sedang sakit. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991.
Asuransi kesehatan memegang teguh prinsip bahwa kesehatan adalah  sebuah pelayanan sosial, karena pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata  diberikan berdasarkan status sosial masyarakat sehingga semua lapisan berhak  untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
F.  Metode Penelitian Dalam suatu penelitian guna menemukan dan mengembangkan kejelasan  dari sebuah pengetahuan maka diperlukan metode penelitian. Karena dengan  menggunakan metode penelitian akan memberikan kemudahan dalam mencapai  tujuan dari penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  penelitian kepustakaan yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang menggunakan  data sekunder. Data sekunder tersebut meliputi : 1.  Tipe Penelitian Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif.
21 20 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta : PT. Intermasa, 1986),  Hal. 17.
Langkah pertama dilakukan penelitian normatif yang didasarkan pada   bahan hukum primer dan sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan  yang berkaitan dengan asuransi kesehatan, sistem jaminan kesehatan dan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas  dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum Asuransi  Kesehatan di PT. ASKES (Persero) Indonesia.
2.  Data dan Sumber Data Bahan atau data yang dicari berupa data sekunder yang terdiri dari: a.  Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mempunyai  kekuatan mengikat kepada masyarakat. Dalam penelitian ini antara lain,  Keputusan Menteri Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun  1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional.
b.  Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang isinya menjelaskan  mengenai bahan hukum primer. Dalam penelitian ini adalah buku-buku,  makalah, artikel dari surat kabar dan majalah, dan internet.
3.  Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka  digunakan metode pengumpulan data dengan cara : 21 Soejano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta : UI Press, 1986) Hal9-10.
 Studi Kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisis secara digunakan  sistematis buku-buku, surat kabar, makalah ilmiah, majalah, internet,  peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan  dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
4.  Analisis Data Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif,  yaitu data yang diperoleh kemudian dikemudian disusun secara sistematis  dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan  masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangka n dalam bentuk  skripsi. Metode kualitatif dilakukan guna mendapatkan data yang bersifat  deskriptif analistis, yaitu data-data yang akan diteliti dan dipelajari sesuatu  yang utuh.
G. Sistematika penulisan Untuk memudahkan pemahaman terhadap materi dari skripsi ini dan agar  tidak terjadinya kesimpangsiuran dalam penulisan skripsi ini, maka penulis  membaginya dalam beberapa bab dan tiap bab dibagi lagi ke dalam beberapa subsub bab.
Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I   PENDAHULUAN  Bab ini merupakan gambaran umum yang berisi tentang Latar  Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan,  Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penelitian dan  Sistematika Penulisan.
 BAB II   PENGATURAN TENTANG  ASURANSI KESEHATAN  TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA Bab ini berisikan tentang  Sejarah Asuransi Kesehatan Indonesia,  Pengaturan Asuransi Kesehatan di Indonesia dan Perkembangan  Asuransi Kesehatan di Indonesia, Proses Berasuransi Kesehatan bagi  Pegawai Negeri Sipil.
BAB III   PELAKSANAAN SISTEM ASURANSI KESEHATAN TERHADAP  PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA Bab ini berisikan tentang Asuransi Kesehatan sebagai Sistem,  Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan terhadap Pegawai Negeri Sipil,  dan Permasalahan yang timbul dalam Pelaksanaan Program Asuransi  Kesehatan di Indonesia.
BAB IV  PENERAPAN JAMINAN KESEHATAN DI  PT. ASKES  (PERSERO)  INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN  KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab ini berisikan tentang Sejarah Panjang Perjalanan ASKES, Sistem  Jaminan kesehatan di PT. ASKES (PERSERO) INDONESIA dan  Penerapan Jaminan Kesehatan PT. ASKES (PERSERO) terhadap  Perlindungan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
BAB V   KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini adalah merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini,  dimana dalam bab V ini berisikan kesimpulan dan saran-saran dari  penulis.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi