BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadirnya dunia usaha sangat
diharapkan untuk dapat turut berpartisipasi secara langsung dalam mengembangkan
perekonomian nasional, agar dapat mencapai tujuan nasional. Sebagaimana diketahui untuk
dapat mewujudkan masyarakat adil dan
makmur baik dari segi materil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, diperlukan adanya
pertumbuhan perekonomian yang sangat
baik.
Oleh karena itu
dukungan dari berbagai bidang sangatlah diperlukan salah satunya adalah di bidang perbankan, karena
fungsi utama perbankan adalah menghimpun
dana dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat kahidupan ekonomi rakyat banyak ke arah
tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Namun demikian pelaksanaan pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan dan menjaga stabilitas.
Keberadaan
perbankan di Indonesia semakin banyak, hal itu ditandai dengan hadirnya bank-bank baru tumbuh dan berkembang,
dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat
pun merupakan catatan keberhasilan perbankan. Jumlah dana yang dapat dihimpun oleh suatu bank merupakan pencerminan
dari meningkatnya kepercayaan masyarakat
terhadap bank.
Semakin banyak dana
yang dihimpun berarti merupakan suatu indikasi bagi bank, bahwa bank yang bersangkutan mendapat
kepercayaan dari masyarakat. Bisnis perbankan
merupakan bisnis kepercayaan, oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati sangat diperlukan karena dana dari masyarakat
dipercayakan kepadanya.
Bank dalam
melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian, dan juga
harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi
para nasabah penyimpan dana.
Sebagai lembaga
keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya dilandasi oleh kepercayaan
bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali
pada waktunya dan disertai dengan bunga, yang dimaksud di sini bahwa suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan
masyarakat tersebut. semakin tinggi kepercayaan
masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan
jasa-jasa lain dari bank.
Bank-bank dalam
memberikan produk-produk yang diunggulkan dan berusaha semaksimal mungkin untuk menarik
simpati masyarakat, seharusnya pihak bank
dan pihak nasabah harus berhati-hati dalam mengelola maupun mempercayakandananya pada bank, karena pihak
bank harus bisa mengukur kemampuan untuk
membayar kembali dana simpanan nasabah tersebut berikut bunganya. Sedangkan bagi para nasabah harus memahami benar bank yang bagaimana yang dapat dipercaya, nasabah jangan
hanya tergiur oleh bunga yang tinggi,
bonus atau hadiah dan lainnya, jika ternyata bank yang dipercaya tersebut memiliki kondisi yang kurang baik.
Namun dari semua
itu yang terpenting adalah bagaimana usaha perbankan nasional melaksanakan komitmennya secara
konsisten, profesional dan transparan.
Hal ini merupakan persyaratan yang mutlak
untuk membangun kembali kepercayaan terhadap
dunia perbankan nasional.
Bank Indonesia
selaku bank sentral dituntut untuk cermat terhadap kondisi kesehatan bank-bank yang ada di Indonesia,
karena jika kondisi suatu bank mengalami
kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha dunia perbankan. Maka bank Indonesia dapat melakukan
tindakan agar pemegang saham menambah
modal, mengganti dewan komisaris dan direksi bank juga menghapus kredit dan memperhitungkan kerugian bank
dengan modalnya, merger atau konsolidasi
dengan bank lain yang bersedia mengambil alih beserta seluruh kewajibannya. Langkah-langkah seperti yang
disebutkan di atas dilakukan untuk mempertahankan
atau menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya
bank-bank yang sakit membuat pemerintah akhirnya mengambil suatu kebijaksanaan untuk
melikuidasi bank-bank yang sakit tersebut, karena bank-bank yang sakit tersebut dapat
dikhawatirkan akan membahayakan perekonomian
bangsa. Kebijaksanaan pemerintah untuk melikuidasi bank tersebut tentunya akan mempengaruhi peredaran uang dan
itu dapat merugikan masyarakat, khususnya
nasabah penyimpan dana.
Pada tahun 1997
saat terjadinya krisis perekonomian di Indonesia, dimana terjadi krisis kepercayaan terhadap perbankan.
Kondisi perbankan di Indonesia mengalami
masalah-masalah yang menuju kepada kehancuran, akibat krisi ekonomi yang terjadi sejak semester kedua tahun 1997
yang diawali oleh krisis nilai tukar rupiah
109,6%. Bersamaan dengan itu system perbankan yang rapuh menyebabkan nilai tukar berubah menjadi krisis perbankan.
1 1 Zulkarnaen
Sitompul, Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu Gagasan Tentang Pendirian LPS di Indonesia, FH UI,
Jakarta,2002, hal. 2.
Beberapa peristiwa
pada penghujung tahun 1997 di antaranya likuidasi 16 bank yang diikuti dengan krisis moneter dan
perbankan pada tahun 1998 telah mengakibatkan
tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan di Indonesia menurun, sehingga terjadi penarikan dana
masyarakat dari sistem perbankan (bank runs) dalam jumlah yang sangat signifikan. Untuk
meningkatkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan nasional sekaligus guna menghambat melemahnya nilai tukar rupiah, Pemerintah
memberikan jaminan atas seluruh kewajiban
pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (Blanket Guarantee).
Pemberian jaminan
tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden
Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Sejak 1998 hingga
Februari 2004 program penjaminan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN). Badan ini menangani
pelaksanaan penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran 52 bank yang dibekukan operasi atau kegiatan
usahanya sejak 1998.
Pada saat BPPN berakhir tugasnya pada 27
Februari 2004, pelaksanaan program penjaminan
Pemerintah dialihkan ke Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004.
Program penjaminan yang belum diselesaikan
oleh BPPN selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah ini,
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk
membentuk unit pelaksana penjaminan Pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Berdasarkan
hal tersebut, pada tanggal 27 Pebruari
2004 Menteri Keuangan membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).
Dalam
pelaksanaannya, penjaminan yang sangat luas tersebut memang terbukti dapat menghentikan arus penarikan
dana masyarakat dari sistem perbankan dan
secara perlahan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun demikian, luasnya
ruang lingkup penjaminan tersebut telah
membebani anggaran negara dan dapat menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari pengelola bank maupun dari
masyarakat. Pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam mengelola dana masyarakat,
sementara nasabah tidak peduli untuk mengetahui
kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara penuh oleh pemerintah. Dengan demikian program penjaminan
atas seluruh kewajiban bank kurang
mendorong terciptanya disiplin pasar. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang berdasarkan kepada Keputusan
Presiden kurang dapat memberikan kekuatan
hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar
hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.
Untuk mengatasi hal
tersebut di atas dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas tersebut perlu digantikan
dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan untuk membentuk suatu Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sebagai
pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dibentuk LPS, suatu lembaga
independen, yang berfungsi menjamin simpanan
nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
sebagaimana yang telah diuraikan, maka yang menjadi rumusan masalah yang akan dibahas
penulis dalam skripsi ini adalah: 1.
Bagaimanakah pandangan umum terhadap perbankan syariah? 2.
Bagaimanakah perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sejak di undangkannya Undang-udang No. 24 Tahun 2004
hingga dengan diundangkannya
Undang-undang No 7 Tahun 2009? 3.
Bagaimanakah peranan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penjamin simpanan
dalam perbankan syariah? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang
menjadi tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa dan bagaimanakah Bank
Syariah itu 2. Untuk mengetahui
perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sejak diundangkannya Undang-undang No 24 Tahun 2004
hingga di undangkannya Undang-undang N0
7 Tahun 2009 3. Untuk mengetahui peran
Lembaga Penjamin Simpanan dalam bank berdasarkan prinsip syariah dan bentuk perlindungan hukum
yang diberikan bank syariah terhadap
nasabah penyimpan.
Sedangkan yang
menjadi manfaat penulisan skripsi ini, disamping tujuan penulisan yang telah diuraikan sebelumnya
adalah: 1. Secara Teoritis Penulisan skripsi ini dapat
dijadikan bahan kajian terhadap perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai perlindungan
hukum bagi nasabah penyimpan.
Sehingga setiap
orang yang mempunyai kepentingan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan semakin mengerti arti
penting Lembaga Penjamin Simpanan dalam
dunia perbankan nasional terutama perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta memperhatikan peraturan yang berhubungan
dengan perbankan dan Lembaga Penjamin
Simpanan.
2. Secara Praktis Dengan semakin banyaknya
permasalahan yang timbul dalam dunia perbankan
dewasa ini terutama yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan yang dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan terutama jika dikaji
berdasarkan perbankan dengan prinsip syariah. Pembahasan terhadap permasalahan diharapakan dapat menjadi masukan
bagi para nasabah penyimpan untuk
mengetahui perlindungan hukum yang menjadi haknya dan juga sebagai bahan kajian bagi para akademisi dalam menambah
wawasan di bidang perbankan.
D. Keasliaan
Penulisan Perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan dan Kaitannya dengan
Bank Syariah yang diangkat penulis
sebagai judul skripsi ini, terutama jika dikaitkan dengan Bank Syariah menurut Undang-undang No 21 Tahun 2008 Tentang
Bank Syariah belum pernah ditulis di
Fakultas Hukum . Skripsi ini disusun penulis melalui referensi buku-buku, media cetak dan
elektronik serta bantuan dari berbagai pihak.
E. Tinjauan Kepustakaan Untuk mempermudah
memahami skripsi ini maka akan diuraikan terlebih dahulu pengertian masalah yang diteliti sesuai
dengan pandangan para ahli dan undang-undang
yang mengaturnya.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, perkembangan mempunyai arti perihal berkembang.
2 Perlindungan
hukum merupakan suatu upaya mempertahankan dan memelihara kepercayaan masyarakat/konsumen
sebagai nasabah, maka sudah seharusnya
dunia perbankan memberikan perlindungan hukum. Lembaga perbankan Lembaga penjamin Simpanan menurut
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 pasal 1
angka 24 yang dimaksud dengan Lembaga penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan
melalui skim asuransi, dana penyangga dan skim lainnya.
2 Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah lembaga yang
mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat
terhadap bank, pemerintah harus berusaha
melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknumnya yang tidak bertanggung jawab yang merusak sendi
kepercayaan masyarakat. Bila suatu saat terjadi
kelunturan kepercayaan masyarakat terhadap bank, maka hal itu merupakan suatu bencana perekonomian negara yang sangat
sulit untuk dipulihkan kembali.
3 1. Perlindungan Tidak Langsung Perlidungan
hukum terhadap nasabah dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara yaitu: Adalah suatu perlindungan hukum yang
diberikan kepada nasabah penyimpan dana
terhadap segala resiko kerugian yang ditimbulkan dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan
oleh bank. Hak ini adalah suatu upaya
atau tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh pihak bank bersangkutan seperti: a. Melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam
menjalankan usahanya serta tetap konsisten
dan tunduk terhadap peraturan yang telah ada dan memiliki itikad baik.
b. Penetapan batas maksimum pemberian kredit
(BMPK), hal ini dilakukan untuk mencegah
timbulnya kerugian dari nasabah pada bank yang bersangkutan.
3 Muhammad
Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2000). hal.167 c.
Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat untuk
mengetahui tingkat kesehatan bank
tersebut d. Melakukan merger,
konsolidasi, dan akuisisi bank untuk meningkatkan efisiensi dan mempertinggi daya saing.
2. Perlindungan Langsung Adalah suatu
perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya resiko
kerugian dari kegiatan usaha yang
dilakukan oleh bank. Perlindungan secara langsung seperti: a. Hak preferen nasabah penyimpan dana, dimana
hak preferen adalah hak yang diberikan
kepada kreditur untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain. Berkaitan dengan hak preferen dari nasabah penyimpan,
dalam hal bank mengalami kegagalan atau
kesulitan maka berdasarkan keputusan Kepres No. 26 Tahun 1998, dana masyarakat yang disimpan di bank
tersebut dijamin oleh pemerintah melalui
lembaga penjamin simpanan.
b. Lembaga asuransi deposito, misi dari lembaga
asuransi deposito adalah memelihara
stabilitas dari system keuangan negara dengan cara mengasuransikan para deposan bank dan mengurangi
gangguan-gangguan tehadap perkonomian nasional
yang disebabkan kegagalan-kegagalan yang disebabkan oleh bank.
4 4 Bali Post 25
Januari 2010, Melindungi Nasabah dari Kebagkrutan Bank Menurut system perbankan di Indonesia,
perlindungan terhadap nasabah penyimpan,
dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni: 5 1. Perlindungan secara Implisit (Implicit
Deposit Protection), yaitu perlindungan yang
diperoleh melalui: a.
Peraturan-peraturan dibidang perbankan (Undang-undang No 7 Tahun 1992
dan Undang-undang No 10 Tahun 1998); b. Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan
dan pembinaan yang efektif yang dilakukan
oleh bank Indonesia; c. Upaya menjaga
kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan pada system perbankan pada
umunya; d. Memelihara tingkat kesehatan
bank; e. Melakukan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian; f. Cara pemberian
kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah; g. Menyediakan informasi resiko pada nasabah.
2. Perlindungan secara eksplisit (Explicit
Deposit Protection), yaitu perlindungan diperoleh
melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat.
Pengertian
perlindungan secara implicit adalah, perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang
efektif yang dapat menghindari terjadinya
kebangkrutan bank yang diawasi. Sedangkan yang dimaksud perlindungan 5 Hermansyah, Makalah Tinajaun Yuridis Nasabah
Penyimpanan Dana Terhadap Bank Yang
Dilikuidasi, (http//www.google.co.id-USU digital library). hal.
4-5, diakses
tanggal 17 Februari 2010.
secara eksplisit adalah perlindungan melalui
pembentukan suatu lembaga yang menjamin
simpanan masyarakat, sehinga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut dapat menggantikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank yang
gagal tersebut.
6 Undang-undang No
7 Tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Undangundang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, hanya mengatur perlindungan pada nasabah secara implisit. Dalam undang-undang
tersebut pada dasarnya perlindungan pada
nasabah tidak dapat dipisahkan terhadap upaya menjaga kelangsungan bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan
perlindungan pada sistem perbankan pada umumnya.
Namun Undang-undang Perbankan N0 10 Tahun 1998 pada Pasal 37B mengamanatkan dibentuknya sebuah Lembaga
Penjamin Simpanan dana nasabah penyimpan
pada bank dan hal ini telah terlaksana dengan dikeluarkannya Undangundang No 24
Tahun 2004 jo Undang-undang No 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang akan menjamin dana
nasabha bank jika bank tersebut dilikuidasi.
7 Perlindungan
secara implisit (implicit depocit protection) Undang-undang No.
10 Tahun 1998
tentang Perbankan yaitu pada pasal 29 ayat (3), (4) menjadi benteng perlindungan nasabah, dimana di dalam ayat (3)
disebutkan bank wajib menempuh cara-cara
yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan 6 Ibid hal. 6 7 Ibid hal. 7 dananya kepada bank. Kemudian di ayat (4)
disebutkan, untuk kepentingan nasabah, bank
wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah
yang dilakukan melalui bank.
Ketentuan dalam
Undang-undang Perbankan tersebut menjadi pilar perlindungan hukum bagi nasabah, dimana pihak
bank diharuskan menerapkan prinsip
kehati-hatian didalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan. Dan berdasarkan ketentuan pasal 37B Undang-undang
Perbankan tersebut, maka telah dibentuk
lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2004 sebagaimana yang telah direvisi dengan
Undang-undang No 7 Tahun 2009 yang memuat
aturan hukum perlindungan nasabah bank.
Dalam suatu kamus
(Webster, Noah, 1972: 146), kata bank diartikan sebagai: 8 1. Menerima deposito uang, custody, menerbitkan
uang, memberikan pinjaman dan diskonto,
memudahkan fund-fund tertentu dengan cek, notes dan lain-lain dan juga memperoleh keuntungan dengan meminjamkan
uangnya dengan memungut bunga 2. Perusahaan yang melaksanakan bisnis bank
tersebut 3. Gedung atau kantor tempat
dilakukannya transaksi bank atau tempat beroperasinya
perusahaan perbankan.
8 Thomas Suyatno,
Kelembagaan Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996), hal. 31.
Dalam hukum positif di Indonesia, pengertian
bank terdapat dalam Pasal 1 angka 2
Undang-undang Perbankan yang secara tegas menyebutkan bahwa: “ bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak” Bank adalah suatu lembaga
keuangan yang eksistensinya tegantung mutlak pada kepercayaan mutlak para nasabahnya yang
mempercayakan dana dan jasa-jasa lain
yang dilakukan mereka melalui bank pada khusunya dan dari masyarakat luas pada umumnya.
9 Jenis bank
menurut cara menentukan harga terbagi atas dua kelompok, yaitu bank berdasarkan prinsip konvensional dan bank
berdasarkan prinsip syariah. Bank Konvensional
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank
Umum Konvensional dan Bank Perkreditan
Rakyat. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
10 9 Zulkarnaen
Sitompul, Perlindungan Dana Nasabah Bank, Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di
Indonesia. Cet. 1. (Jakarta: Program
Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002), hal. 44.
10 Johannes
Ibrahim, Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum POsitif, (Bandung. CV
Utomo. 2004) hal.
Yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah: 11 1. Adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam 2. Adalah
bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist Bank yang beroperasi
sesuai prinsip-prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan
syariah Islam khususnya yang menyangkut
tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan
mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan
kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
12 Dan yang
dimaksud dengan bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al-Qur’an dan hadist adalah bank yang
tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan
dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadist. Sesuai dengan suruhan dan larangan itu maka yang dijauhi
adalah praktek-praktek yang mengandung
unsur riba sedang yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan dijaman Rasulullah atau
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau 13 11 H.Karnaen
Perwataatmadja, Antonio Syafi’I, Apa dan Bagaimana Bank Islam.(Jakarta: Dana Bakti WaKaf, 1992) hal.1.
12 Ibid.hal.2.
13 Ibid. hal. 3 .
Nasabah adalah pihak yang mengunakan jasa
bank. Penghimpunan dana dan pemberian
kredit merupakan pelayanan jasa perbankan yang utama dari semua kegiatan lembaga keuangan bank. Bank umum
maupun Bank Perkreditan Rakyat, keduanya
melakukan kegiatan penghimpunan dana.
14 1. Giro Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 pasal 1
angka 17 nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk
simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan.
Dana nasabah bank
adalah segala bentuk simpanan nasabah bank yang dipercakan kepada bank berdasarkan sistem
perjanjian. Dana dapat berupa simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dimaksudkan
untuk menampung kemungkinan adanya bentuk penghimpunan dana dari masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat
yang serupa dengan deposito berjangka
dan tabungan tetapi bukan giro atau simpanan lain yang dapat ditari dengan cek.
Adapun yang
dimaksud dengan: Dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Perbankan disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan 14 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di
Indonesia, (Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti,
2000). hal.291.
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya,
atau dengan pemindahbukuuan.
Dengan demikian,
giro adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dengan ciri-ciri sebagai berikut: a. Sebagai alat pembayaran giral b. Penarikannya dapat dilakukan setiap saat
sesuai dengan kebutuhan sepanjang dananya
tersedia c. Penarikannya mempergunakan
surat, warkat, atau sarana perintah pembayaran lainnya baik yang bersifat tuanai ataupun
dengan cara pemindahbukuan belaka.
15 2. Simpanan Deposito (Time Deposito) Adalah
simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu menurut perjanjian antara
penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan.
16 a. Surat yang diterbitkan oleh bank atas nama,
sehingga tidak dapatdiperjualbelikan Defenisi
deposito berjangka seperti yang telah diuraikan diatas, jadi bila waktu yang ditentukan habis deposan dapat
menarik depositonya atau memperpanjang
dengan suatu periode yang dibutuhkan.
Deposito berjangka adalah
dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dengan ciri-ciri sebagai berikut: 15 Rachmadi Usman,
Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001) hal.222.
16 Muhammad
Djumhana, Op. Cit. 176.
b.
Jangka waktu penarikannya telah ditentukan terlebih dahulu sesuai yang diperjanjikan c.
Bunga dibayar setiap bulan pada hari bayarannya atau sekaligus pada saat
jatuh tempo d. Dapat dijadikan jaminan kredit e. Penyerahan hak cukup dengan cessie.
17 Sumber dana
deposito bejangka ini dapat digolongkna sebagai dana yang mahal dibanding sumber lain, karena
menguntungkan bagi bank dimana penyediaan likuidasi untuk kebutuhan penarikan dana dapat
diprediksi secara akurat dan masyarakat
senang dimana bunga yang ditawarkan relatif tinggi.
3. Sertifikat Deposito Dalam pasal 1 angka 8
Unang-undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikat Deposito adalah
simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat
bukti penyimanannya dapat dipindahtangankan.
18 17 Rachmadi
Usman, Loc, Cit. hal.229.
Dapat
dipindahtangankan berarti dapat
diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk, hal ini berbeda dengan deposito berjangka yang tidak dapat
dipindahtangankan karena diterbitkan atas nama sehingga pengalihannyapun susah. Oleh karena
itu, adapun yang menjadi kelebihan sertifikat
deposito dibanding dengan deposito berjangka adalah bunga atau imbalan simpanannya dibayar di muka oleh bank
penerbit dan dapat diperdagangkan. Ciri-ciri Sertifikat Deposito adalah: a. Surat berharga yang diterbitkan atas tunjuk/
pembawanya sehingga dapat diperjual
belikan b. Merupakan instrument pasar
uang c. Bunga dapat dibayar dimuka
(diskonto) atau dapat pula dibayarkan dibelakang pada saat jatuh tempo d. Jangka waktu dapat dipilih sesuai dengan
kebutuhan e. Dapat dijadikan jaminan
kredit bank f. Jangka waktu minimal 30
hari dan maksimal 24 bulan g. Nilai
nominal minimal 1.000.000,- Bentuk
simpanan dana Sertifikat Deposito ini tidak sepopuler deposito berjangka dan tabungan dalam masyarakat
perbankan, hal ini disebabkan bank-bank pada
umumnya mendapat ijin terlebih dahulu dari Bank Indonesia mengenai kesehatan bank.
4. Simpanan Tabungan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
19 19 Muhammad
Djumhana, Op. Cit. 179.
Nasabah akan menerima buku tabungan sebagai
bukti telah menyimpan dananya dalam
bentuk tabungan. Ciri-cirinya adalah: a.
Simpana pihak ketiga b. Penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang telah disepakati
c. Penarikannya hanya dapat dilakukan
dengan mendatangi kantor bank atau alat yang
dipersediakan untuk keperluan tersebut d.
Penarikannya tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro dan surat
perintah pembayaran lainnya yang sejenis
e. Penarikannya tidak boleh melebihi
jumlah tertentu, sehinga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil daripada saldo minimal,
kecuali penabung tidak akan melanjutkan
tabungannya f. Penyetoran dan
pengambilan tabungan dilakukan oleh penabung dengan cara mengisi slip penyetoran dan pengambilan
tabungan, dimana isi dan bentuknya ditentukan
oleh bank yang bersangkutan g. Penabung
diberi bunga sebagai imbalannya yang diperhitungkan setiap akhir bulan/tahun berikutnya h. Penyetorannya dapat dilakukan secara tunai
maupun melalui cara-cara lainnya.
20 20 M. Bahsan,
Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia Edisi I, (Jakarta: Penerbit PT. RajaGrafindo Persada). hal.17.
Lembaga Penjamin Simpanan atau yang disingkat
dengan LPS menurut ketentuan
Undang-undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 angka 24 adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas
simpanan nasabah penyimpan, melalui skim
asuransi, dana penyangga atau skim lainnya. Dengan demikian defenisi LPS ini mengacu pada ketentuan pasal 37B
Undang-undang No 10 Tahun 1998 yang menyatakan
bahwa setiap bank wajib menjamin dana yang bersangkutan dan untuk menjamin dana tersebut perlu dibentuk Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
F. Metode Penulisan Untuk mendapatkan data dan keterangan
yang diperlukan dalam penulisan skripsi
ini, diadakan metode penelitian yang biasa digunakan dalam melaksanakan suatu pembahasan dan penulisan karya ilmiah,
metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan sebagai dasar
pembahasan secara teoritis dengan menggunakan
data yang diperoleh dari literatur-literatur seperti buku, Koran, jurnal, termasuk bahan perkuliahan yang pernah
diperleh penulis, serta dari media elektronik yaitu internet yang menyajikan data yang
diperlukan dalam bentuk makalah dan peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini disebut sebagai penelitian hukum normatif.
Dalam menganalisa
data penulis menggunakan metode komparatif, yaitu suatu metode analisa yang dilakukan dengan
membandingkan teori-teori dan praktek yang
terjadi dalam perlindungan dana nasabah bank, terutama nasabah pada bank syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan
kemudian mengambil kesimpulan dan memberikan
saran-saran dari hasil perbandingan tersebut.
G. Sisitematika
Penulisan Pada dasarnya materi skripsi ini telah penulis uraikan pada halaman sebelumnya, namun untuk memudahkan penulisan,
penulis membaginya secara sistematis
dalam lima bab, dan setiap bab dibagi dalam beberapa sub bab yang merupakan sebuah jalinan yang berhubungan dan
berintegrasi satu sama lain.
Adapun gambaran isi
skripsi ini adalah: Bab I Pendahuluan Pada
bab ini penulis menguraikan pendahuluan yang akan dibahas yang mencakup antara lain alasan pemilihan
judul, penegasan dan pengertian judul,
permasalahan, tujuan pembahasan, metode penelitian,
dan gambaran isi.
Bab II Pandangan Umum Terhadap Perbankan Syariah Bab
ini membahas awal mula perbankan syariah, pengertian perbankan syariah, prinsip operasi dan
pengelolan bank syariah, pengawasan pada
bank syariah, serta pengaturan bank syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008.
Bab III
Dinamika Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Di dalam bab
ini akan dibahas mengenai dinamika Lembaga Penjamin Simpanan, yang dimulai dengan sejarah
terbentuknya LPS, hubungan hukum antara
bank, nasabah penyimpan dan LPS, fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin
Simpanan, organisasi dan permodalan Lembaga
Penjamin Simpanan, bagaimanakah sistem perlindungan dana nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan menurut UU
No. 7 Tahun 2009.
Bab IV Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Bank Syariah Bab
ini akan membahas asas-asas perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bank syariah, simpanan nasabah
penyimpan berdasarkan bank syariah yang
di jamin LPS dan program penjaminan LPS
di bank syariah dan bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah
penyimpan.
Bab V Kesimpulan Dan Saran Bab ini berisi
kesimpulan dari bab-bab terdahulu sehingga melalui kesimpulan dan saran ini pembaca memahami
skripsi ini dan diakhiri dengan saran
yang berguna bagi pembaca.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi