Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKEMBANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DAN KAITANNYA DENGAN BANK SYARIAH



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Hadirnya dunia usaha sangat diharapkan untuk dapat turut berpartisipasi  secara langsung dalam mengembangkan perekonomian nasional, agar dapat mencapai  tujuan nasional. Sebagaimana diketahui untuk dapat mewujudkan masyarakat adil  dan makmur baik dari segi materil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945, diperlukan adanya pertumbuhan perekonomian yang  sangat baik.

Oleh karena itu dukungan dari berbagai bidang sangatlah diperlukan salah  satunya adalah di bidang perbankan, karena fungsi utama perbankan adalah  menghimpun dana dari masyarakat, dengan harapan dapat memperbaiki tingkat  kahidupan ekonomi rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih  baik. Namun demikian pelaksanaan pembangunan ekonomi harus tetap  memperhatikan dan menjaga stabilitas.
Keberadaan perbankan di Indonesia semakin banyak, hal itu ditandai dengan  hadirnya bank-bank baru tumbuh dan berkembang, dana yang berhasil dihimpun dari  masyarakat pun merupakan catatan keberhasilan perbankan. Jumlah dana yang dapat  dihimpun oleh suatu bank merupakan pencerminan dari meningkatnya kepercayaan  masyarakat terhadap bank.
Semakin banyak dana yang dihimpun berarti merupakan suatu indikasi bagi  bank, bahwa bank yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Bisnis   perbankan merupakan bisnis kepercayaan, oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati  sangat diperlukan karena dana dari masyarakat dipercayakan kepadanya.
Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian, dan juga harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi  kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana.
Sebagai lembaga keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat  menyimpan dananya dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh  kembali pada waktunya dan disertai dengan bunga, yang dimaksud di sini bahwa  suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. semakin tinggi  kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk  menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank.
Bank-bank dalam memberikan produk-produk yang diunggulkan dan  berusaha semaksimal mungkin untuk menarik simpati masyarakat, seharusnya pihak  bank dan pihak nasabah harus berhati-hati dalam mengelola maupun  mempercayakandananya pada bank, karena pihak bank harus bisa mengukur  kemampuan untuk membayar kembali dana simpanan nasabah tersebut berikut  bunganya. Sedangkan bagi para  nasabah harus memahami benar bank yang  bagaimana yang dapat dipercaya, nasabah jangan hanya tergiur oleh bunga yang  tinggi, bonus atau hadiah dan lainnya, jika ternyata bank yang dipercaya tersebut  memiliki kondisi yang kurang baik.
Namun dari semua itu yang terpenting adalah bagaimana usaha perbankan  nasional melaksanakan komitmennya secara konsisten, profesional dan transparan.
 Hal ini merupakan persyaratan yang mutlak untuk membangun kembali kepercayaan  terhadap dunia perbankan nasional.
Bank Indonesia selaku bank sentral dituntut untuk cermat terhadap kondisi  kesehatan bank-bank yang ada di Indonesia, karena jika kondisi suatu bank  mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha dunia  perbankan. Maka bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar pemegang saham  menambah modal, mengganti dewan komisaris dan direksi bank juga menghapus  kredit dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya, merger atau  konsolidasi dengan bank lain yang bersedia mengambil alih beserta seluruh  kewajibannya. Langkah-langkah seperti yang disebutkan di atas dilakukan untuk  mempertahankan atau menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan  masyarakat.
Dengan adanya bank-bank yang sakit membuat pemerintah akhirnya  mengambil suatu kebijaksanaan untuk melikuidasi bank-bank yang sakit tersebut,  karena bank-bank yang sakit tersebut dapat dikhawatirkan akan membahayakan  perekonomian bangsa. Kebijaksanaan pemerintah untuk melikuidasi bank tersebut  tentunya akan mempengaruhi peredaran uang dan itu dapat merugikan masyarakat,  khususnya nasabah penyimpan dana.
Pada tahun 1997 saat terjadinya krisis perekonomian di Indonesia, dimana  terjadi krisis kepercayaan terhadap perbankan. Kondisi perbankan di Indonesia  mengalami masalah-masalah yang menuju kepada kehancuran, akibat krisi ekonomi  yang terjadi sejak semester kedua tahun 1997 yang diawali oleh krisis nilai tukar   rupiah 109,6%. Bersamaan dengan itu system perbankan yang rapuh menyebabkan  nilai tukar berubah menjadi krisis perbankan.
1 1 Zulkarnaen Sitompul, Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu Gagasan  Tentang Pendirian LPS di Indonesia, FH UI, Jakarta,2002, hal. 2.
Beberapa peristiwa pada penghujung tahun 1997 di antaranya likuidasi 16  bank yang diikuti dengan krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998 telah  mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan di Indonesia  menurun, sehingga terjadi penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan (bank  runs)  dalam jumlah yang sangat signifikan. Untuk meningkatkan kembali  kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional sekaligus guna menghambat  melemahnya nilai tukar rupiah, Pemerintah memberikan jaminan atas seluruh  kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (Blanket Guarantee).
Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun  1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan  Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran  Bank Perkreditan Rakyat.
Sejak 1998 hingga Februari 2004 program penjaminan Pemerintah  dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan ini  menangani pelaksanaan penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran 52  bank yang dibekukan operasi atau kegiatan usahanya sejak 1998.
 Pada saat BPPN berakhir tugasnya pada 27 Februari 2004, pelaksanaan  program penjaminan Pemerintah dialihkan ke Menteri Keuangan berdasarkan  Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004. Program penjaminan yang belum  diselesaikan oleh BPPN selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Untuk  melaksanakan program penjaminan Pemerintah ini, Menteri Keuangan diberi  wewenang untuk membentuk unit pelaksana penjaminan Pemerintah dalam  lingkungan Departemen Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 27  Pebruari 2004 Menteri Keuangan membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah  (UP3).
Dalam pelaksanaannya, penjaminan yang sangat luas tersebut memang  terbukti dapat menghentikan arus penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan  dan secara perlahan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap  industri perbankan. Namun demikian, luasnya ruang lingkup penjaminan tersebut  telah membebani anggaran negara dan dapat menyebabkan timbulnya moral hazard  baik dari pengelola bank maupun dari masyarakat. Pengelola bank menjadi kurang  hati-hati dalam mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk  mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara penuh oleh  pemerintah. Dengan demikian program penjaminan atas seluruh kewajiban bank  kurang mendorong terciptanya disiplin pasar. Selain itu, penerapan penjaminan secara  luas ini yang berdasarkan kepada Keputusan Presiden kurang dapat memberikan  kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan   penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk  Undang-Undang.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas dan agar tetap menciptakan rasa aman  bagi nasabah penyimpan serta  menjaga stabilitas sistem perbankan, program  penjaminan yang sangat luas tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan  yang terbatas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan  mengamanatkan untuk membentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004,  Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang  tersebut, dibentuk LPS, suatu lembaga independen, yang berfungsi menjamin  simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem  perbankan sesuai dengan kewenangannya.
B.  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan, maka yang  menjadi rumusan masalah yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini adalah: 1.  Bagaimanakah pandangan umum terhadap perbankan syariah?  2.  Bagaimanakah perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sejak di  undangkannya Undang-udang No. 24 Tahun 2004 hingga dengan  diundangkannya Undang-undang No 7 Tahun 2009? 3.  Bagaimanakah peranan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penjamin simpanan  dalam perbankan syariah? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan yang hendak dicapai penulis dalam  penulisan skripsi ini adalah: 1.  Untuk mengetahui apa dan bagaimanakah Bank Syariah itu 2.  Untuk mengetahui perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sejak  diundangkannya Undang-undang No 24 Tahun 2004 hingga di undangkannya  Undang-undang N0 7 Tahun 2009 3.  Untuk mengetahui peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam bank berdasarkan  prinsip syariah dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan bank syariah  terhadap nasabah penyimpan.
Sedangkan yang menjadi manfaat penulisan skripsi ini, disamping tujuan  penulisan yang telah diuraikan sebelumnya adalah:  1.  Secara Teoritis Penulisan skripsi ini dapat dijadikan bahan kajian terhadap perkembangan  Lembaga Penjamin Simpanan sebagai perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan.
Sehingga setiap orang yang mempunyai kepentingan terhadap Lembaga Penjamin  Simpanan diharapkan semakin mengerti arti penting Lembaga Penjamin Simpanan  dalam dunia perbankan nasional terutama perbankan berdasarkan prinsip syariah,  serta memperhatikan peraturan yang berhubungan dengan perbankan dan Lembaga  Penjamin Simpanan.
2.  Secara Praktis Dengan semakin banyaknya permasalahan yang timbul dalam dunia  perbankan dewasa ini terutama yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi  nasabah penyimpan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan terutama jika  dikaji berdasarkan perbankan dengan prinsip syariah. Pembahasan terhadap  permasalahan diharapakan dapat menjadi masukan bagi para nasabah penyimpan  untuk mengetahui perlindungan hukum yang menjadi haknya dan juga sebagai bahan  kajian bagi para akademisi dalam menambah wawasan di bidang perbankan.
D. Keasliaan Penulisan Perkembangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Perlindungan Hukum  Bagi Nasabah Penyimpan dan Kaitannya dengan Bank Syariah yang diangkat   penulis sebagai judul skripsi ini, terutama jika dikaitkan dengan Bank Syariah  menurut Undang-undang No 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah belum pernah  ditulis di Fakultas Hukum . Skripsi ini disusun penulis  melalui referensi buku-buku, media cetak dan elektronik serta bantuan dari berbagai  pihak.
E.  Tinjauan Kepustakaan Untuk mempermudah memahami skripsi ini maka akan diuraikan terlebih  dahulu pengertian masalah yang diteliti sesuai dengan pandangan para ahli dan  undang-undang yang mengaturnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perkembangan mempunyai arti  perihal berkembang.
2 Perlindungan hukum merupakan suatu upaya mempertahankan dan  memelihara kepercayaan masyarakat/konsumen sebagai nasabah, maka sudah  seharusnya dunia perbankan memberikan perlindungan hukum. Lembaga perbankan  Lembaga penjamin Simpanan menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998  pasal 1 angka 24 yang dimaksud dengan Lembaga penjamin Simpanan adalah badan  hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah  penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga dan skim lainnya.
2 Kamus Besar Bahasa Indonesia  adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian guna  tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus  berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknumnya yang  tidak bertanggung jawab yang merusak sendi kepercayaan masyarakat. Bila suatu saat  terjadi kelunturan kepercayaan masyarakat terhadap bank, maka hal itu merupakan  suatu bencana perekonomian negara yang sangat sulit untuk dipulihkan kembali.
3 1.   Perlindungan Tidak Langsung Perlidungan hukum terhadap nasabah dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara  yaitu: Adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan  dana terhadap segala resiko kerugian yang ditimbulkan dari suatu kebijaksanaan  atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Hak ini adalah suatu  upaya atau tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh pihak bank  bersangkutan seperti: a.  Melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya serta tetap  konsisten dan tunduk terhadap peraturan yang telah ada dan memiliki itikad baik.
b.  Penetapan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), hal ini dilakukan untuk  mencegah timbulnya kerugian dari nasabah pada bank yang bersangkutan.
3 Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung:PT. Citra  Aditya Bakti, 2000). hal.167  c.  Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang bertujuan  memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat kesehatan  bank tersebut d.  Melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi bank untuk meningkatkan efisiensi  dan mempertinggi daya saing.
2.  Perlindungan Langsung Adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan secara  langsung terhadap kemungkinan timbulnya resiko kerugian dari kegiatan usaha  yang dilakukan oleh bank. Perlindungan secara langsung seperti: a.  Hak preferen nasabah penyimpan dana, dimana hak preferen adalah hak yang  diberikan kepada kreditur untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain. Berkaitan  dengan hak preferen dari nasabah penyimpan, dalam hal bank mengalami  kegagalan atau kesulitan maka berdasarkan keputusan Kepres No. 26 Tahun  1998, dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut dijamin oleh pemerintah  melalui lembaga penjamin simpanan.
b.  Lembaga asuransi deposito, misi dari lembaga asuransi deposito adalah  memelihara stabilitas dari system keuangan negara dengan cara mengasuransikan  para deposan bank dan mengurangi gangguan-gangguan tehadap perkonomian  nasional yang disebabkan kegagalan-kegagalan yang disebabkan oleh bank.
4 4 Bali Post 25 Januari 2010, Melindungi Nasabah dari Kebagkrutan Bank  Menurut system perbankan di Indonesia, perlindungan terhadap nasabah  penyimpan, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni: 5 1.  Perlindungan secara Implisit (Implicit Deposit Protection), yaitu perlindungan  yang diperoleh melalui: a.  Peraturan-peraturan dibidang perbankan (Undang-undang No 7 Tahun 1992 dan  Undang-undang No 10 Tahun 1998); b.  Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif yang  dilakukan oleh bank Indonesia; c.  Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya  dan perlindungan pada system perbankan pada umunya; d.  Memelihara tingkat kesehatan bank; e.  Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian; f.  Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah; g.  Menyediakan informasi resiko pada nasabah.
2.  Perlindungan secara eksplisit (Explicit Deposit Protection), yaitu perlindungan  diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat.
Pengertian perlindungan secara implicit adalah, perlindungan yang dihasilkan  oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif yang dapat menghindari  terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi. Sedangkan yang dimaksud perlindungan  5 Hermansyah, Makalah Tinajaun Yuridis Nasabah Penyimpanan Dana  Terhadap Bank Yang Dilikuidasi, (http//www.google.co.id-USU digital library). hal.
4-5, diakses tanggal 17 Februari 2010.
 secara eksplisit adalah perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang  menjamin simpanan masyarakat, sehinga apabila bank mengalami kegagalan,  lembaga tersebut dapat menggantikan dana masyarakat yang disimpan pada bank  yang gagal tersebut.
6 Undang-undang No 7 Tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Undangundang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hanya mengatur perlindungan pada  nasabah secara implisit. Dalam undang-undang tersebut pada dasarnya perlindungan  pada nasabah tidak dapat dipisahkan terhadap upaya menjaga kelangsungan bank  sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan pada sistem perbankan pada  umumnya. Namun Undang-undang Perbankan N0 10 Tahun 1998 pada Pasal 37B  mengamanatkan dibentuknya sebuah Lembaga Penjamin Simpanan dana nasabah  penyimpan pada bank dan hal ini telah terlaksana dengan dikeluarkannya Undangundang No 24 Tahun 2004 jo Undang-undang No 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga  Penjamin Simpanan yang akan menjamin dana nasabha bank jika bank tersebut  dilikuidasi.
7 Perlindungan secara implisit (implicit depocit protection) Undang-undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu pada pasal 29 ayat (3), (4) menjadi benteng  perlindungan nasabah, dimana di dalam ayat (3) disebutkan bank wajib menempuh  cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan  6 Ibid hal. 6 7 Ibid hal. 7  dananya kepada bank. Kemudian di ayat (4) disebutkan, untuk kepentingan nasabah,  bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko  kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Ketentuan dalam Undang-undang Perbankan tersebut menjadi pilar  perlindungan hukum bagi nasabah, dimana pihak bank diharuskan menerapkan  prinsip kehati-hatian didalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan. Dan  berdasarkan ketentuan pasal 37B Undang-undang Perbankan tersebut, maka telah  dibentuk lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun  2004 sebagaimana yang telah direvisi dengan Undang-undang No 7 Tahun 2009 yang  memuat aturan hukum perlindungan nasabah bank.
Dalam suatu kamus (Webster, Noah, 1972: 146), kata bank diartikan sebagai: 8 1.  Menerima deposito uang, custody, menerbitkan uang, memberikan pinjaman dan  diskonto, memudahkan fund-fund tertentu dengan cek, notes dan lain-lain dan  juga memperoleh keuntungan dengan meminjamkan uangnya dengan memungut  bunga 2.  Perusahaan yang melaksanakan bisnis bank tersebut 3.  Gedung atau kantor tempat dilakukannya transaksi bank atau tempat  beroperasinya perusahaan perbankan.
8 Thomas Suyatno, Kelembagaan Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka  Utama, 1996), hal. 31.
 Dalam hukum positif di Indonesia, pengertian bank terdapat dalam Pasal 1  angka 2 Undang-undang Perbankan yang secara tegas menyebutkan bahwa: “ bank  adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk  lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”  Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tegantung mutlak  pada kepercayaan mutlak para nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa  lain yang dilakukan mereka melalui bank pada khusunya dan dari masyarakat luas  pada umumnya.
9 Jenis bank menurut cara menentukan harga terbagi atas dua kelompok, yaitu  bank berdasarkan prinsip konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah. Bank  Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional  dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank  Perkreditan Rakyat. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya  berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah  dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
10 9 Zulkarnaen Sitompul, Perlindungan Dana Nasabah Bank, Suatu Gagasan  Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia. Cet. 1. (Jakarta:  Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002), hal. 44.
10 Johannes Ibrahim, Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum POsitif, (Bandung. CV Utomo. 2004) hal.
 Yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah: 11 1.  Adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam 2.  Adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan  Al-Qur’an dan Hadist Bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam adalah bank yang  dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan syariah Islam khususnya yang  menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu  dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi  dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan  perdagangan.
12 Dan yang dimaksud dengan bank yang tata cara operasinya mengacu  kepada Al-Qur’an dan hadist adalah bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti  suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadist. Sesuai dengan  suruhan dan larangan itu maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang  mengandung unsur riba sedang yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang  dilakukan dijaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya  tetapi tidak dilarang oleh beliau 13 11 H.Karnaen Perwataatmadja, Antonio Syafi’I, Apa dan Bagaimana Bank  Islam.(Jakarta: Dana Bakti WaKaf, 1992) hal.1.
12 Ibid.hal.2.
13 Ibid. hal. 3 .
 Nasabah adalah pihak yang mengunakan jasa bank. Penghimpunan dana dan  pemberian kredit merupakan pelayanan jasa perbankan yang utama dari semua  kegiatan lembaga keuangan bank. Bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat,  keduanya melakukan kegiatan penghimpunan dana.
14 1.  Giro  Menurut Undang-undang No  10 Tahun 1998 pasal 1 angka 17 nasabah penyimpan adalah nasabah yang  menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank  dengan nasabah yang bersangkutan.
Dana nasabah bank adalah segala bentuk simpanan nasabah bank yang  dipercakan kepada bank berdasarkan sistem perjanjian. Dana dapat berupa simpanan  giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang  dipersamakan dengan itu. Bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu  dimaksudkan untuk menampung kemungkinan adanya bentuk penghimpunan dana  dari masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat yang serupa dengan deposito  berjangka dan tabungan tetapi bukan giro atau simpanan lain yang dapat ditari dengan  cek.
Adapun yang dimaksud dengan: Dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Perbankan disebutkan bahwa yang dimaksud  dengan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan  14 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 2000). hal.291.
 menggunakan cek, bilyet  giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan  pemindahbukuuan.
Dengan demikian, giro adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada  bank dengan ciri-ciri sebagai berikut: a.  Sebagai alat pembayaran giral b.  Penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan sepanjang  dananya tersedia c.  Penarikannya mempergunakan surat, warkat, atau sarana perintah pembayaran  lainnya baik yang bersifat tuanai ataupun dengan cara pemindahbukuan belaka.
15 2.   Simpanan Deposito (Time Deposito) Adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah  jangka waktu menurut perjanjian antara penyimpan (deposan) dengan bank yang  bersangkutan.
16 a.  Surat yang diterbitkan oleh bank atas nama, sehingga tidak dapatdiperjualbelikan  Defenisi deposito berjangka seperti yang telah diuraikan diatas, jadi bila  waktu yang ditentukan habis deposan dapat menarik depositonya atau  memperpanjang dengan suatu periode yang dibutuhkan.
Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dengan  ciri-ciri sebagai berikut: 15 Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta:  PT Gramedia Pustaka Utama, 2001) hal.222.
16 Muhammad Djumhana, Op. Cit. 176.
 b.  Jangka waktu penarikannya telah ditentukan terlebih dahulu sesuai yang  diperjanjikan  c.  Bunga dibayar setiap bulan pada hari bayarannya atau sekaligus pada saat jatuh  tempo d.  Dapat dijadikan jaminan kredit e.  Penyerahan hak cukup dengan cessie.
17 Sumber dana deposito bejangka ini dapat digolongkna sebagai dana yang  mahal dibanding sumber lain, karena menguntungkan bagi bank dimana penyediaan  likuidasi untuk kebutuhan penarikan dana dapat diprediksi secara akurat dan  masyarakat senang dimana bunga yang ditawarkan relatif tinggi.
3.  Sertifikat Deposito Dalam pasal 1 angka 8 Unang-undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa yang  dimaksud dengan Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang  sertifikat bukti penyimanannya dapat dipindahtangankan.
18 17 Rachmadi Usman, Loc, Cit. hal.229.
Dapat dipindahtangankan  berarti dapat diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk, hal ini berbeda dengan  deposito berjangka yang tidak dapat dipindahtangankan karena diterbitkan atas nama  sehingga pengalihannyapun susah. Oleh karena itu, adapun yang menjadi kelebihan  sertifikat deposito dibanding dengan deposito berjangka adalah bunga atau imbalan   simpanannya dibayar di muka oleh bank penerbit dan dapat diperdagangkan. Ciri-ciri Sertifikat Deposito adalah: a.  Surat berharga yang diterbitkan atas tunjuk/ pembawanya sehingga dapat  diperjual belikan b.  Merupakan instrument pasar uang c.  Bunga dapat dibayar dimuka (diskonto) atau dapat pula dibayarkan dibelakang  pada saat jatuh tempo d.  Jangka waktu dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan e.  Dapat dijadikan jaminan kredit bank f.  Jangka waktu minimal 30 hari dan maksimal 24 bulan g.  Nilai nominal minimal 1.000.000,-  Bentuk simpanan dana Sertifikat Deposito ini tidak sepopuler deposito  berjangka dan tabungan dalam masyarakat perbankan, hal ini disebabkan bank-bank  pada umumnya mendapat ijin terlebih dahulu dari Bank Indonesia mengenai  kesehatan bank.
4.  Simpanan Tabungan  Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan  menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat  yang dapat dipersamakan dengan itu.
19 19 Muhammad Djumhana, Op. Cit. 179.
 Nasabah akan menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan  dananya dalam bentuk tabungan. Ciri-cirinya adalah: a.  Simpana pihak ketiga  b.  Penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah  disepakati c.  Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat  yang dipersediakan untuk keperluan tersebut d.  Penarikannya tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro dan surat perintah  pembayaran lainnya yang sejenis e.  Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu, sehinga menyebabkan saldo  tabungan lebih kecil daripada saldo minimal, kecuali penabung tidak akan  melanjutkan tabungannya f.  Penyetoran dan pengambilan tabungan dilakukan oleh penabung dengan cara  mengisi slip penyetoran dan pengambilan tabungan, dimana isi dan bentuknya  ditentukan oleh bank yang bersangkutan g.  Penabung diberi bunga sebagai imbalannya yang diperhitungkan setiap akhir  bulan/tahun berikutnya h.  Penyetorannya dapat dilakukan secara tunai maupun melalui cara-cara lainnya.
20 20 M. Bahsan, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia Edisi I, (Jakarta:  Penerbit PT. RajaGrafindo Persada). hal.17.
 Lembaga Penjamin Simpanan atau yang disingkat dengan LPS menurut  ketentuan Undang-undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 angka 24 adalah badan hukum  yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan,  melalui skim asuransi, dana penyangga atau skim lainnya. Dengan demikian defenisi  LPS ini mengacu pada ketentuan pasal 37B Undang-undang No 10 Tahun 1998 yang  menyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana yang bersangkutan dan untuk  menjamin dana tersebut perlu dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
F.  Metode Penulisan Untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan dalam penulisan  skripsi ini, diadakan metode penelitian yang biasa digunakan dalam melaksanakan  suatu pembahasan dan penulisan karya ilmiah, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan sebagai dasar pembahasan secara teoritis dengan  menggunakan data yang diperoleh dari literatur-literatur seperti buku, Koran, jurnal,  termasuk bahan perkuliahan yang pernah diperleh penulis, serta dari media elektronik  yaitu internet yang menyajikan data yang diperlukan dalam bentuk makalah dan  peraturan perundang-undangan. Penelitian ini disebut sebagai penelitian hukum  normatif.
Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode komparatif, yaitu  suatu metode analisa yang dilakukan dengan membandingkan teori-teori dan praktek  yang terjadi dalam perlindungan dana nasabah bank, terutama nasabah pada bank   syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan kemudian mengambil kesimpulan dan  memberikan saran-saran dari hasil perbandingan tersebut.
G. Sisitematika Penulisan Pada dasarnya materi skripsi ini telah penulis uraikan pada halaman  sebelumnya, namun untuk memudahkan penulisan, penulis membaginya secara  sistematis dalam lima bab, dan setiap bab dibagi dalam beberapa sub bab yang  merupakan sebuah jalinan yang berhubungan dan berintegrasi satu sama lain.
Adapun gambaran isi skripsi ini adalah: Bab I  Pendahuluan Pada bab ini penulis menguraikan pendahuluan yang akan dibahas  yang mencakup antara lain alasan pemilihan judul, penegasan dan  pengertian judul, permasalahan, tujuan pembahasan, metode  penelitian, dan gambaran isi.
Bab II  Pandangan Umum Terhadap Perbankan Syariah Bab ini membahas awal mula perbankan syariah, pengertian  perbankan syariah, prinsip operasi dan pengelolan bank syariah,  pengawasan pada bank syariah, serta pengaturan bank syariah menurut  UU No. 21 Tahun 2008.
 Bab III  Dinamika Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Perlindungan  Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Di dalam bab ini akan dibahas mengenai dinamika Lembaga Penjamin  Simpanan, yang dimulai dengan sejarah terbentuknya LPS, hubungan  hukum antara bank, nasabah penyimpan dan LPS, fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, organisasi dan permodalan  Lembaga Penjamin Simpanan, bagaimanakah sistem perlindungan  dana nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dan Lembaga  Penjamin Simpanan menurut UU No. 7 Tahun 2009.
Bab IV  Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Bank Syariah Bab ini akan membahas asas-asas perlindungan hukum bagi nasabah  penyimpan dalam bank syariah, simpanan nasabah penyimpan  berdasarkan bank syariah yang di jamin LPS dan program penjaminan  LPS di bank syariah dan bagaimanakah perlindungan hukum yang  diberikan oleh bank syariah kepada nasabah penyimpan.
Bab V  Kesimpulan Dan Saran Bab ini berisi kesimpulan dari bab-bab terdahulu sehingga melalui  kesimpulan dan saran ini pembaca memahami skripsi ini dan diakhiri  dengan saran yang berguna bagi pembaca.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi