BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya di dalam diri
manusia itu terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam suatu kelompok dan hasrat
untuk bermasyarakat. Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana dan pada zaman apapun juga
selalu hidup bersama, hidup berkelompok-
kelompok sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami istri
ataupun ibu dan anaknya. Sejak manusia itu ada, sudah ada hasrat untuk berkumpul dengan
sesamanya dalam suatu kelompok yaitu hasrat
untuk bermasyarakat.
Aristoteltes,
seorang ahli fikir yunani menyatakan dalam ajarannya bahwa manusia adalah zoon politicon, yang artinya
bahwa manusia itu sebagai makhluk yang pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifat
manusia itu yang suka bergaul antara satu dengan yg lainnya, maka manusia itu disebut sebagai makhluk sosial.
1 Dalam hidup
bermasyarakat ini yang penting adalah sesama manusia itu ada kerja sama yang positif, sehingga kerja sama
itu secara konkrit dapat membawa Manusia
sebagai individu bisa saja mempunyai sifat untuk hidup menyendiri, tetapi manusia sebagai makhluk sosial tidak
dapat hidup menyendiri melainkan ia harus hidup bermasyarakat, sebab manusia itu lahir,
hidup, dan meninggal didalam masyarakat.
1 Chainur Arrasjid,
Pengantar Ilmu Hukum, Yani Corporation 1988, hal.1.
keuntungan yang besar artinya bagi kehidupan
mereka masing-masing sebagai anggota masyarakat
tersebut.
Kerja sama secara
positif adalah dalam mengejar kehidupan yang layak sebagai manusia, mereka masing-masing tidak boleh
mengganggu tetapi harus saling membantu.
Sebagai individu,
manusia tidak dapat hidup untuk mencapai segala sesuatu yang diinginkannya dengan mudah, tanpa bantuan
orang lain atau harus adanya kontak diantara
individu dengan individu antara satu sama lainnya agar dapat memenuhi segala kebutuhan mereka. Oleh karena manusia itu
saling mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang
tidak dapat diwujudkannya seorang diri tanpa bantuan dari manusia lainnya maka untuk itu mereka harus hidup bermasyarakat.
Sedangkan kebutuhan-kebutuhan tersebu beraneka
ragam bentuknya sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Setiap persoalan
yang muncul ditengah-tengah kehidupan masyarakat, haruslah ada suatu ketentuan hukum yang mengatur dan
mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Hal ini menambah kemungkinan untuk lebih terjalinnya suatu kehidupan yang lebih baik, teratur, terlebih-lebih lagi pada
suatu negara yang berlandaskan kepada hukum.
Didalam hidup bermasyarakat, manusia itu selalu mengadakan hubungan dengan sesamanya demi tercapainya kebutuhan
yang mereka harapkan sehari-hari.
Demikian juga
halnya dengan PT. PLN (PERSERO) Wilayah Sumatera Utara sebagai Badan Hukum buatan manusia selalu
bekerja sama dengan badan hukum lain (pihak
ketiga) seperti kepada pemborong-pemborong, perusahaan-perusahaan penagih listrik, dan perusahaan-perusahaan pensuplai
komponen listrik.
Sehubungan dengan
skripsi ini penulis memaparkan hubungan kerja sama PT.
PLN (PERSERO) WIL.
SUMUT dengan sebuah perusahaan pensuplai komponen listrik yaitu CV. YAPINDO yang bertempat di Medan.
Kerja sama itu terjadi didahului oleh adanya
suatu perjanjian atau kontrak yang diadakan oleh kedua belah pihak tersebut.
Kedua belah pihak
bekerja sama dalam suatu perjanjian dalam hal pengadaan LBS Manual (Vacum/Gas) 3Phasas 27 KV, 630 A OD
untuk kebutuhan (Basket II) penurunan
saidi dan Saifi semester I TA 2008 Cabang Rantau Prapat.
Konsekuensi yang
timbul atas kerja sama kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian adalah adanya hak dan kewajiban diantara
mereka. Selain itu juga mengakibatkan
timbulnya akibat hukum dari hubungan tersebut. Misalnya, bila salah satu pihak melakukan wanprestasi atas
perjanjian atau kerja sama yang telah dibuat maka akan ada konsekuensi hukum bagi pihak
yang melakukan wanprestasi tersebut.
B. Perumusan Masalah Dari hubungan kerja sama
PT. PLN (PERSERO) WIL. SUMUT dengan sebuah perusahaan pensuplai komponen listrik yaitu
CV. YAPINDO yang bertempat di Medan.
Yang menjadi
permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Lahirnya Perjanjian yang Berasasl
Dari Kontrak Kerja Antara PT. PLN
(Persero) dengan CV. YAPINDO? 2. Bagaimana
Hak dan Kewajiban Masing – Masing
Pihak Dalam Perjanjian Kerja Sama
tersebut? 3. Bagaimana
Akibat Hukum yang Timbul Apabila Salah Satu Pihak Wanprestasi
? 4. Bagaimana Proses Penyelesaian Apabila Salah
Satu Pihak Melakukan Wanprestasi ? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan tulisan ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana lahirnya perjanjian yang berasasl
dari kontrak kerja antara PT. PLN
(Persero) dengan CV. YAPINDO.
2. Untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban
masing – masing pihak dalam perjanjian
kerja sama tersebut.
3. Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang
timbul apabila salah satu pihak
wanprestasi.
4. Untuk mengetahui bagaimana proses
penyelesaian apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi.
Manfaat yang
diperoleh dari penulisan ilmiah ini adalah: 1.
Secara Teoritis Pembahasan
mengenai Aspek Yuridis Hubungan PT. PLN (PERSERO) Wilayah SUMUT dengan CV. YAPINDO sebagai Supplier
Komponen Listrik adalah untuk memberikan
informasi dan pengetahuan tentang hubungan serta akibat hukum yang timbul dari kerja sama yang dibuat oleh kedua
belah pihak tersebut.
2.
Secara Praktis Pembahasasn ini dapat menjadi informasi dan pengetahuan
bagi masyarakat bahwa dalam suatu kerja
sama atau perjanjian akan menimbulkan suatu hubungan dan akibat secara hukum antara para pihak yang
membuatnya.
D. Keaslian Penulisan Aspek Yuridis Hubungan PT.
PLN (PERSERO) Wilayah SUMUT dengan CV.
YAPINDO sebagai
Perusahaan Supplier Komponen Listrik” yang diangkat menjadi judul skripsi ini belum pernah dibahas dan
ditulis oleh mahasiswa lain di Fakultas Hukum
USU. Sejauh pengamatan dan sepengetahuan penulis tentang permasalahan yang menjadi penelitian dalam skripsi ini
belum pernah mendapat dan melihat kesamaan masalah yang ada pada penulisan skripsi ini
dengan skripsi yang sudah ada sebelumnya, sehingga penulis berkeinginan membahas sesuai
judul diatas beserta permasalahannya oleh
karena itu maka penulisan ini adalah asli.
Kalaupun ada
pendapat dan kutipan lain yang berkaitan dengan/ berhubungan dengan tulisan ini, semata-mata adalah faktor
pendukung dan pelengkap dalam usaha penyusunan
dan menyelesaikan skripsi ini, karena hal tersebut sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan skripsi ini.
E. Tinjauan Kepustakaan Aspek berarti segi
pandangan (terhadap sesuatu hal, peristiwa dan sebagainya).
2 2 Kamus Besar
Bahasas Indonesia edisi ketiga , Balai Pustaka, Pusat Bahasas Departemen
Pendidikan Nasional, Jakarta, 2005.
Arti kata Yur idis di dalam Kamus Besar
Bahasas Indonesia edisi ketiga tahun 2005
berarti yang identik dengan hukum yang berarti peraturan yang dibuat oleh suatu
kekuasasan adat yang dianggap berlaku
oleh dan untuk orang banyak.
Menurut E. Utrecht,
SH, mengartikan “hukum” sebagai himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
masyarakat itu.
3 1. Tipe Penelitian F. Metode Penelitian a. Penelitian kepustakaan (Library Research) Yaitu dengan melakukan penelitian tentang
literatur yang telah diseleksi terlebih dahulu
guna mendapatkan bahan – bahan yang bersifat teoritis ilimiah yang digunakan sebagai rujukan dalam pembahasasn
skripsi ini untuk memperkuat dalil dan
fakta penelitian. hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahan hukum primer terdiri dari
peraturan perUndang-Undangan dan produk hukum lainnya, diantaranya seperti Undang– Undang (UU), Peraturan
Pemerintah (PP), Keputusan Mentri (Kepmen).
Sedangkan bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi
yaitu: buku – buku teks, 3 E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,
Ichtiar, Jakarta, 1962, hal. 10.
makalah,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, maupun artikel - artikel ilmiah tentang hukum yang terkait dengan permasalahan
yang akan dibahas.
b. Penelitian lapangan (Field Reserach) Yaitu penelitian yang penulis lakukan untuk
memperoleh data dengan cara terjun langsung
ke lapangan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Dalam hal ini penulis melakukan riset di PT. PLN (PERSERO)
WIL.SUMUT.
2. Jenis Data Bahan atau data yang dicari berupa
data yang terdiri dari : a. Bahan/sumber
hukum primer berupa peraturan perUndang
– Undangan berupa KUHPerdata dan Undang-Undang yang
berkaitan dengan penulisan skripsi, b.
Bahan/sumber hukum sekunder berupa bahan acuan lainnya yang berisikan informasi tentang bahan primer berupa
tulisan/buku yang berkaitan dengan Hukum
Perdata.
3. Lokasi Penelitian Penelitian akan dilakukan di PT. PLN (PERSERO)
WIL. SUMUT.
4. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh
suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi maka digunakan metode pengumpulan data dengan cara
: Studi Kepustakaan yaitu mempelajari
dan menganalisa secara sistematis buku-buku yang berhubungan dengan masalah skr ipsi ini, artikel-artikel dari
majalah dan surat kabar, karya-karya ilmiah, bahan-bahan seminar, Undang-Undang/
peraturan-peraturan, bahan-bahan dari internet dan bahan-bahan pustaka lainnya yang
berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skr ipsi ini.
5. Teknik Analisa Data Metode yang dipergunakan
untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun
secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasasn
masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut
dituangkan dalam bentuk skripsi.
G. Sistematika Penulisan Untuk memudahkan
memahami materi skripsi ini dalam upaya ke arah pemahaman
masalah, penulis menguraikan secara garis besar sistematikanya yang bertujuan agar tidak terjadi kesimpangsiuran
pemikiran/ penafsiran dalam menguraikan lebih
lanjut. Pada bagian ini penulis membuat ringkasasn garis besar dari lima BAB, yang dimulai dengan kata pengantar dan
dilanjutkan dengan daftar isi.
Setiap BAB akan terdiri dari beberapa sub BAB
yang akan mendukung keutuhan topik dari
setiap BAB.
BAB I PENDAHULUAN Bab ini menerangkan tentang
landasasn dan dasar pemikiran, baik mengenai latar belakang, perumusan masalah,
tujuan dan manfaat penelitian, keaslian
penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penelitian dan sistematika penulisan skr ipsi ini.
BAB II TINJAUAN UMUM DALAM HUBUNGAN PT. PLN (Persero) WIL.SUMUT DENGAN CV YAPINDO (SEBAGAI SUPPLIER KOMPONEN LISTRIK) Bab ini membahas tentang
sekilas hubungan PT. PLN (Persero) Wil.
Sumut dengan CV
Yapindo, latar belakang hubungan PT. PLN (Persero) Wil. Sumutdengan CV Yapindo, efektivitas kerja
yang diperoleh dari hubungan PT. PLN (Persero) Wil. Sumut dengan CV Yapindo,
para pihak yang tersangkut dalam
hubungan pengadaan komponen listrik.
BAB III TINJAUAN TERHADAP PENGADAAN KOMPONEN LISTRIK
Bab ini akan membahas tentang mekanisme pengadaan komponen listrik, hubungan para pihak yang terkait dalam
pengadaan komponen listrik, syarat-syarat
yang ditetapkan dalam pengadaan komponen listrik.
BAB IV ASPEK YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN PT. PLN
(Persero) WIL.SUMUT DENGAN CV. YAPINDO (SEBAGAI SUPPLIER KOMPONEN LISTRIK) Bab ini membahas tentang lahirnya perjanjian
yang berasasl dari kontrak kerja antara
PT. PLN (Persero) Wil. Sumut dengan CV Yapindo (sebagai supplier komponen listrik), hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam perjanjian
kerja sama, akibat hukum yang timbul apabila salah satu pihak wanprestasi, proses penyelesaian
apabila salah satu pihak wanprestasi.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab
terakhir dari skripsi ini yang mengemukakan mengenai hal-hal yang sangat penting untuk
diketahui dari permasalahan yang ada
dalam skripsi ini. Kesimpulan dan saran yang menjadi pokokpokok pikiran,
berdasarkan atas uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam skripsi sebelumnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi