Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: ASPEK YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN PT. PLN SUMUT DENGAN CV. YAPINDO (Sebagai Supplier Komponen Listrik)



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Pada dasarnya di dalam diri manusia itu terdapat hasrat untuk berkumpul dengan  sesamanya dalam suatu kelompok dan hasrat untuk bermasyarakat. Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana dan pada zaman apapun juga selalu  hidup bersama, hidup berkelompok- kelompok sekurang-kurangnya kehidupan bersama  itu terdiri dari dua orang, suami istri ataupun ibu dan anaknya. Sejak manusia itu ada,  sudah ada hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam suatu kelompok yaitu  hasrat untuk bermasyarakat.

Aristoteltes, seorang ahli fikir yunani menyatakan dalam ajarannya bahwa  manusia adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang  pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifat manusia itu yang suka bergaul antara satu dengan yg lainnya, maka  manusia itu disebut sebagai makhluk sosial.
1 Dalam hidup bermasyarakat ini yang penting adalah sesama manusia itu ada  kerja sama yang positif, sehingga kerja sama itu secara konkrit dapat membawa  Manusia sebagai individu bisa saja mempunyai sifat untuk hidup menyendiri,  tetapi manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup menyendiri melainkan ia harus  hidup bermasyarakat, sebab manusia itu lahir, hidup, dan meninggal didalam  masyarakat.
1 Chainur Arrasjid, Pengantar Ilmu Hukum, Yani Corporation 1988, hal.1.
 keuntungan yang besar artinya bagi kehidupan mereka masing-masing sebagai anggota  masyarakat tersebut.
Kerja sama secara positif adalah dalam mengejar kehidupan yang layak sebagai  manusia, mereka masing-masing tidak boleh mengganggu tetapi harus saling membantu.
Sebagai individu, manusia tidak dapat hidup untuk mencapai segala sesuatu yang  diinginkannya dengan mudah, tanpa bantuan orang lain atau harus adanya kontak  diantara individu dengan individu antara satu sama lainnya agar dapat memenuhi segala  kebutuhan mereka. Oleh karena manusia itu saling mempunyai kebutuhan-kebutuhan  yang tidak dapat diwujudkannya seorang diri tanpa bantuan dari manusia lainnya maka  untuk itu mereka harus hidup bermasyarakat. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan tersebu  beraneka ragam bentuknya sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Setiap persoalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan masyarakat, haruslah  ada suatu ketentuan hukum yang mengatur dan mengikuti perkembangan persoalan  tersebut. Hal ini menambah kemungkinan untuk lebih terjalinnya suatu kehidupan yang  lebih baik, teratur, terlebih-lebih lagi pada suatu negara yang berlandaskan kepada  hukum. Didalam hidup bermasyarakat, manusia itu selalu mengadakan hubungan  dengan sesamanya demi tercapainya kebutuhan yang mereka harapkan sehari-hari.
Demikian juga halnya dengan PT. PLN (PERSERO) Wilayah Sumatera Utara  sebagai Badan Hukum buatan manusia selalu bekerja sama dengan badan hukum lain  (pihak ketiga) seperti kepada pemborong-pemborong, perusahaan-perusahaan penagih  listrik, dan perusahaan-perusahaan pensuplai komponen listrik.
Sehubungan dengan skripsi ini penulis memaparkan hubungan kerja sama PT.
PLN (PERSERO) WIL. SUMUT dengan sebuah perusahaan pensuplai komponen listrik   yaitu CV. YAPINDO yang bertempat di Medan. Kerja sama itu terjadi didahului oleh  adanya suatu perjanjian atau kontrak yang diadakan oleh kedua belah pihak tersebut.
Kedua belah pihak bekerja sama dalam suatu perjanjian dalam hal pengadaan LBS  Manual (Vacum/Gas) 3Phasas 27 KV, 630 A OD untuk kebutuhan (Basket II)  penurunan saidi dan Saifi semester I TA 2008 Cabang Rantau Prapat.
Konsekuensi yang timbul atas kerja sama kedua belah pihak dalam bentuk  perjanjian adalah adanya hak dan kewajiban diantara mereka. Selain itu juga  mengakibatkan timbulnya akibat hukum dari hubungan tersebut. Misalnya, bila salah  satu pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian atau kerja sama yang telah dibuat  maka akan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan wanprestasi tersebut.
B.  Perumusan Masalah Dari hubungan kerja sama PT. PLN (PERSERO) WIL. SUMUT dengan sebuah  perusahaan pensuplai komponen listrik yaitu CV. YAPINDO yang bertempat di Medan.
Yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Bagaimana Lahirnya Perjanjian yang Berasasl Dari Kontrak Kerja Antara  PT. PLN (Persero) dengan CV. YAPINDO?  2.  Bagaimana  Hak dan Kewajiban Masing –  Masing Pihak Dalam  Perjanjian Kerja Sama tersebut?  3.  Bagaimana  Akibat Hukum yang Timbul Apabila Salah Satu Pihak  Wanprestasi  ?  4.  Bagaimana Proses Penyelesaian Apabila Salah Satu Pihak Melakukan  Wanprestasi ?  C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan tulisan ini adalah: 1.  Untuk mengetahui  bagaimana lahirnya perjanjian yang berasasl dari  kontrak kerja antara PT. PLN (Persero) dengan CV. YAPINDO.
2.  Untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban masing – masing pihak  dalam perjanjian kerja sama tersebut.
3.  Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul apabila salah  satu pihak wanprestasi.
4.  Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian apabila salah satu  pihak melakukan wanprestasi.
Manfaat yang diperoleh dari penulisan ilmiah ini adalah: 1.  Secara Teoritis  Pembahasan mengenai Aspek Yuridis Hubungan PT. PLN (PERSERO) Wilayah  SUMUT dengan CV. YAPINDO sebagai Supplier Komponen Listrik adalah untuk  memberikan informasi dan pengetahuan tentang hubungan serta akibat hukum yang  timbul dari kerja sama yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut.
 2.  Secara Praktis Pembahasasn ini dapat menjadi informasi dan pengetahuan bagi masyarakat  bahwa dalam suatu kerja sama atau perjanjian akan menimbulkan suatu hubungan dan  akibat secara hukum antara para pihak yang membuatnya.
D.  Keaslian Penulisan Aspek Yuridis Hubungan PT. PLN (PERSERO) Wilayah SUMUT dengan CV.
YAPINDO sebagai Perusahaan Supplier Komponen Listrik” yang diangkat menjadi  judul skripsi ini belum pernah dibahas dan ditulis oleh mahasiswa lain di Fakultas  Hukum USU. Sejauh pengamatan dan sepengetahuan penulis tentang permasalahan  yang menjadi penelitian dalam skripsi ini belum pernah mendapat dan melihat kesamaan  masalah yang ada pada penulisan skripsi ini dengan skripsi yang sudah ada sebelumnya,  sehingga penulis berkeinginan membahas sesuai judul diatas beserta permasalahannya  oleh karena itu maka penulisan ini adalah asli.
Kalaupun ada pendapat dan kutipan lain yang berkaitan dengan/ berhubungan  dengan tulisan ini, semata-mata adalah faktor pendukung dan pelengkap dalam usaha  penyusunan dan menyelesaikan skripsi ini, karena hal tersebut sangat dibutuhkan dalam  penyempurnaan skripsi ini.
E.  Tinjauan Kepustakaan Aspek berarti segi pandangan (terhadap sesuatu hal, peristiwa dan sebagainya).
2 2 Kamus Besar Bahasas Indonesia edisi ketiga , Balai Pustaka, Pusat Bahasas Departemen Pendidikan  Nasional, Jakarta, 2005.
 Arti kata Yur idis di dalam Kamus Besar Bahasas Indonesia edisi ketiga tahun  2005 berarti yang identik dengan hukum yang berarti peraturan yang dibuat oleh suatu  kekuasasan adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
Menurut E. Utrecht, SH, mengartikan “hukum” sebagai himpunan petunjuk  hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam  masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan oleh  karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari  pemerintah masyarakat itu.
3 1.  Tipe Penelitian F. Metode Penelitian a.  Penelitian kepustakaan (Library Research)  Yaitu dengan melakukan penelitian tentang literatur yang telah diseleksi terlebih  dahulu guna mendapatkan bahan – bahan yang bersifat teoritis ilimiah yang  digunakan sebagai rujukan dalam pembahasasn skripsi ini untuk memperkuat  dalil dan fakta penelitian. hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri  dari peraturan perUndang-Undangan dan produk hukum lainnya, diantaranya  seperti Undang– Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Mentri  (Kepmen). Sedangkan bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang  hukum yang bukan merupakan dokumen resmi yaitu: buku  – buku teks,  3 E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962, hal. 10.
 makalah,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, maupun artikel - artikel  ilmiah  tentang hukum yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas.
b.  Penelitian lapangan (Field Reserach)  Yaitu penelitian yang penulis lakukan untuk memperoleh data dengan cara terjun  langsung ke lapangan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Dalam hal ini  penulis melakukan riset di PT. PLN (PERSERO) WIL.SUMUT.
2.  Jenis Data Bahan atau data yang dicari berupa data yang terdiri dari : a.  Bahan/sumber hukum primer berupa  peraturan perUndang –  Undangan  berupa KUHPerdata dan Undang-Undang yang berkaitan dengan penulisan  skripsi,  b.  Bahan/sumber hukum sekunder berupa bahan acuan lainnya yang berisikan  informasi tentang bahan primer berupa tulisan/buku yang berkaitan dengan  Hukum Perdata.
3.  Lokasi Penelitian  Penelitian akan dilakukan di PT. PLN (PERSERO) WIL. SUMUT.
4.  Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi maka  digunakan metode pengumpulan data dengan cara : Studi Kepustakaan yaitu   mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku-buku yang berhubungan dengan  masalah skr ipsi ini, artikel-artikel dari majalah dan surat kabar, karya-karya ilmiah,  bahan-bahan seminar, Undang-Undang/ peraturan-peraturan, bahan-bahan dari internet  dan bahan-bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam  skr ipsi ini.
5.  Teknik Analisa Data Metode yang dipergunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif,  yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis  secara kualitatif untuk mencapai kejelasasn masalah yang akan dibahas dan hasilnya  tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi.
G.  Sistematika Penulisan Untuk memudahkan memahami materi skripsi ini dalam upaya ke arah  pemahaman  masalah, penulis menguraikan secara garis besar sistematikanya yang  bertujuan agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemikiran/ penafsiran dalam menguraikan  lebih lanjut. Pada bagian ini penulis membuat ringkasasn garis besar dari lima BAB,  yang dimulai dengan kata pengantar dan dilanjutkan dengan daftar isi.
 Setiap BAB akan terdiri dari beberapa sub BAB yang akan mendukung keutuhan  topik dari setiap BAB.
BAB I  PENDAHULUAN Bab ini menerangkan tentang landasasn dan dasar  pemikiran, baik  mengenai latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat  penelitian, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penelitian  dan sistematika penulisan skr ipsi ini.
BAB II  TINJAUAN UMUM DALAM HUBUNGAN PT.  PLN (Persero)  WIL.SUMUT DENGAN CV YAPINDO (SEBAGAI SUPPLIER  KOMPONEN LISTRIK) Bab ini membahas tentang sekilas hubungan PT. PLN (Persero) Wil.
Sumut dengan CV Yapindo, latar belakang hubungan PT. PLN (Persero)  Wil. Sumutdengan CV Yapindo, efektivitas kerja yang diperoleh dari hubungan PT. PLN (Persero) Wil. Sumut dengan CV Yapindo, para  pihak yang tersangkut dalam hubungan pengadaan komponen listrik.
BAB III   TINJAUAN TERHADAP PENGADAAN KOMPONEN LISTRIK Bab ini akan membahas tentang mekanisme pengadaan komponen listrik,  hubungan para pihak yang terkait dalam pengadaan komponen listrik,  syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengadaan komponen listrik.
BAB IV   ASPEK YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN PT. PLN (Persero)  WIL.SUMUT DENGAN CV.  YAPINDO (SEBAGAI SUPPLIER  KOMPONEN LISTRIK)  Bab ini membahas tentang lahirnya perjanjian yang berasasl dari kontrak  kerja antara PT. PLN (Persero) Wil. Sumut dengan CV Yapindo (sebagai  supplier komponen listrik), hak dan kewajiban masing-masing pihak  dalam perjanjian kerja sama, akibat hukum yang timbul apabila salah  satu pihak wanprestasi, proses penyelesaian apabila salah satu pihak  wanprestasi.
BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab terakhir dari skripsi ini yang mengemukakan  mengenai hal-hal yang sangat penting untuk diketahui dari permasalahan  yang ada dalam skripsi ini. Kesimpulan dan saran yang menjadi pokokpokok pikiran, berdasarkan atas uraian-uraian yang telah dikemukakan  dalam skripsi sebelumnya.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi