Sabtu, 31 Mei 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: PENGARUH PROGRAM JAMINAN SOSIAL TERHADAP MANFAAT YANG DITERIMA TENAGA KERJA SEBAGAI PESERTA PT. JAMSOSTEK

BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1.Latar Belakang.
Dalam era globalisasi perekonomian dunia saat ini, peranan ketenagakerjaan  dalam dunia perdagangan sangat penting. Demikian pula keberadaan setiap  perusahaan dalam sistem perekonomian Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan  tenaga kerja dalam proses pembangunan ekonomi, tentu sudah semestinya  kesejahteraan tenaga kerja perlu mendapat perlindungan dan peningkatan  kesejahteraan yang baik. Pembangunan pada hakekatnya bukanlah sebuah proses  yang semata bertujuan untuk meningkatkan tersedianya sumber daya di masyarakat,  tetapi sejatinya, seperti yang dikemukakan Amartya Sen dalam bukunya  “Commodities and Capabilities”  (1985), pembangunan harus dipandang sebagai  sebuah proses besar dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan  masyarakat.

Pembangunan Nasional diarahkan untuk mencapai masyarakat yang adil dan  makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta  diarahkan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat  Indonesia. Dengan demikian sasaran yang dituju merupakan suatu “Total Quality  Concept”, yang telah dirumuskan melalui pemikiran yang mendalam dengan  memahami hakekat manusia Indonesia modern, berdasarkan kebutuhan dasar fisik      dan mental serta ciri masyarakat Indonesia yang bersifat universal. Pembangunan  nasional yang kita laksanakan dapat dipandang sebagai suatu proses transformasi  budaya dan transformasi sosial ekonomi yang saling berkaitan.
Pelaksanaan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan  makmur, mandiri dan unggul memerlukan transformasi ekonomi dari orientasi  agrikultural ke orientasi industrial, yang memiliki komponen proses transformasi  nilai tambah. Pengertian nilai tambah selanjutnya bermuara pada nilai tambah  manusia yang berorientasi pada unsur manusia, baik sebagai potensi yang perlu  ditingkatkan dan didayagunakan, yang selanjutnya kita kenal dengan istilah Sumber  Daya Manusia, maupun sebagai subyek yang selanjutnya akan menikmati nilai  tambah tersebut (benefactor).
Keadaan tenaga kerja dan kesempatan kerja di Indonesia ditandai oleh adanya  beberapa masalah pokok  yang bersifat struktural. Masih tingginya  tingkat  pertumbuhan penduduk berarti masih tetap tinggi pula pertumbuhan angkatan kerja.
Sejak krisis moneter pada pertengahan 1997 yang berdampak pada masalah  kehidupan ekonomi masyarakat yang salah satunya ditandai oleh jumlah penduduk  miskin (sampai akhir juni 1998) mencapai 79,4 juta jiwa (39,1% dari seluruh  populasi) dan tingkat pengangguran sebesar 15,4 juta jiwa (17,1% dari angkatan  kerja). Diperkirakan pertumbuhan angkatan kerja lebih tinggi daripada pertumbuhan  penduduk oleh karena struktur umur penduduk yang relatif muda. Hal ini berarti  banyak tenaga kerja yang berusia muda dan umumnya kurang atau belum trampil dan  kurang pengalaman. Selain itu, masalah ketenagakerjaan juga ditandai oleh adanya      ketidakseimbangan penyebaran tenaga kerja bila dikaitkan dengan sumber alam yang  tersedia.
Tingkat pengangguran tahun 2003 sebesar 9,5 persen jauh lebih tinggi  dibandingkan sebelum krisis ekonomi. Pada tahun 1996, tingkat pengangguran hanya  sebesar 4,89 persen. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997 dan  1998, tingkat pengangguran hanya mencapai 4,68 persen dan 5,46 persen. Pada tahun  1999 dan 2000, pengangguran berturut-turut berada pada tingkat 6,36 persen dan 6,08  persen.
Perbaikan beberapa indikator makro  ekonomi  ternyata belum diikuti oleh  terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik, terutama di sektor formal. Hal ini  terlihat dari masih tingginya tingkat pengangguran dan besarnya jumlah pekerja di  sektor informal yang relatif berpenghasilan rendah dibandingkan sektor formal.
Padahal, pertumbuhan ekonomi tidak akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan  tanpa adanya kontribusi yang riil terhadap kesempatan kerja.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika  pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga negaranya. Pekerja yang dibayar dengan upah  yang  rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan  memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi  pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK.
Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel  dengan hak untuk hidup layak bagi warga negara, jaminan sosial ini merupakan      kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang  (long-run).
Saat ini, bagaimanapun, perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan  satu-satunya ”perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong  pasar tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan  berfungsi secara efektif, pekerja akan merasakan dampak negatif yang sangat berat.
Mengingat pemerintah masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut,  pemerintah baru dapat mengimplementasikan pasar tenaga kerja feksibel dalam  jangka waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang diperlukan  untuk menyusun konsep jaminan sosial yang matang dan operasionalisasi konsep  tersebut. Sebelum itu, kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak  diimplementasikan.
Pembangunan Nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas  kesempatan kerja, dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup  bagi tenaga kerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan  dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko yang dialami tenaga kerja yaitu:  kecelakaan, cacat, sakit, hari tua, dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk  menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang  Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan  pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
    Dengan persetujuan DPR RI, Pemerintah UU No.3 Tahun 1992 tentang  Jamsostek yang mengatur pemberian jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian,  jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagai perlindungan dasar  bagi tenaga kerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko-risiko sosial-ekonomi,  dan mengurangi ketidakpastian masa depan. Pada hakikatnya, seluruh kemanfaatan  yang diberikan dalam Undang-Undang Jamsostek jauh lebih ditingkatkan daripada  yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 tentang ASTEK  (Asuransi Tenaga Kerja).
Pemerintah melalui Depnakertrans (Departemen Tenaga Kerja dan  Transmigrasi) akan mengoptimalkan koordinasi antara pemerintah pusat maupun  daerah dengan lembaga pendidikan dan pelatihan serta pelaku usaha untuk  meningkatkan potensi angkatan kerja. Diharapkan dengan koordinasi itu, angkatan  kerja  baru memiliki kecakapan sesuai keinginan dan kebutuhan pelaku industri.
Pemerintah berharap dari harmonisasi hubungan kerja ini bisa menghasilkan langkah  terpadu sehingga mampu lebih banyak menyerap tenaga kerja dan meningkatkan  kesejahteraan tenaga kerja.
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab  dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada  masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti  halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan  sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh  peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
    Tonggak penting lahirnya Jamsostek adalah UU No. 3 tahun 1992 tentang  Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995  ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga  Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi  kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian  berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian  atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor  40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan  Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis  Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini  berbunyi : "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan  memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat  kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada  pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun  produktivitas kerja.
Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga  Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero)  memberikan perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan  Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan  Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
    Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka penulis tertarik  untuk melakukan penulisan skripsi mengenai seberapa besar pengaruh program  jaminan sosial terhadap manfaat yang diterima tenaga kerja, dengan menetapkan  Kanwil I PT. Jamsostek (Persero) Medan sebagai objek penelitian yang diberi judul  “Pengaruh Program Jaminan Sosial terhadap Manfaat yang Diterima Tenaga  Kerja sebagai Peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan”  1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka yang menjadi  permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:  1.  Apakah program jaminan kecelakaan kerja (JKK) berpengaruh terhadap  manfaat yang diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero)  Medan?  2.  Apakah program jaminan hari tua (JHT) berpengaruh terhadap manfaat yang  diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan? 3.  Apakah program jaminan pemeliharan kesehatan (JPK) berpengaruh terhadap  manfaat yang diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero)  Medan?  1.3.  Hipotesis.
Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah dalam suatu penelitian,  yang kebenarannya harus diuji secara empiris. Dari perumusan masalah di atas, maka  penulis membuat hipotesis yaitu: 1.  Program jaminan kecelakaan kerja berpengaruh positif terhadap manfaat yang  diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan.
2.  Program jaminan hari tua berpengaruh positif terhadap manfaat yang diterima  tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan.
3.  Program jaminan pemeliharaan kesehatan berpengaruh positif terhadap  manfaat yang diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero)  Medan.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi