BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1.Latar Belakang.
Dalam era
globalisasi perekonomian dunia saat ini, peranan ketenagakerjaan dalam dunia perdagangan sangat penting.
Demikian pula keberadaan setiap perusahaan
dalam sistem perekonomian Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan tenaga kerja dalam proses pembangunan ekonomi,
tentu sudah semestinya kesejahteraan
tenaga kerja perlu mendapat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan yang baik. Pembangunan pada
hakekatnya bukanlah sebuah proses yang
semata bertujuan untuk meningkatkan tersedianya sumber daya di masyarakat, tetapi sejatinya, seperti yang dikemukakan
Amartya Sen dalam bukunya “Commodities
and Capabilities” (1985), pembangunan
harus dipandang sebagai sebuah proses
besar dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan masyarakat.
Pembangunan
Nasional diarahkan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, serta diarahkan untuk
membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian sasaran yang dituju
merupakan suatu “Total Quality Concept”,
yang telah dirumuskan melalui pemikiran yang mendalam dengan memahami hakekat manusia Indonesia modern,
berdasarkan kebutuhan dasar fisik dan
mental serta ciri masyarakat Indonesia yang bersifat universal. Pembangunan nasional yang kita laksanakan dapat dipandang
sebagai suatu proses transformasi budaya
dan transformasi sosial ekonomi yang saling berkaitan.
Pelaksanaan
pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, mandiri dan unggul memerlukan
transformasi ekonomi dari orientasi agrikultural
ke orientasi industrial, yang memiliki komponen proses transformasi nilai tambah. Pengertian nilai tambah
selanjutnya bermuara pada nilai tambah manusia
yang berorientasi pada unsur manusia, baik sebagai potensi yang perlu ditingkatkan dan didayagunakan, yang
selanjutnya kita kenal dengan istilah Sumber Daya Manusia, maupun sebagai subyek yang
selanjutnya akan menikmati nilai tambah
tersebut (benefactor).
Keadaan tenaga
kerja dan kesempatan kerja di Indonesia ditandai oleh adanya beberapa masalah pokok yang bersifat struktural. Masih
tingginya tingkat pertumbuhan penduduk berarti masih tetap
tinggi pula pertumbuhan angkatan kerja.
Sejak krisis
moneter pada pertengahan 1997 yang berdampak pada masalah kehidupan ekonomi masyarakat yang salah
satunya ditandai oleh jumlah penduduk miskin
(sampai akhir juni 1998) mencapai 79,4 juta jiwa (39,1% dari seluruh populasi) dan tingkat pengangguran sebesar
15,4 juta jiwa (17,1% dari angkatan kerja).
Diperkirakan pertumbuhan angkatan kerja lebih tinggi daripada pertumbuhan penduduk oleh karena struktur umur penduduk
yang relatif muda. Hal ini berarti banyak
tenaga kerja yang berusia muda dan umumnya kurang atau belum trampil dan kurang pengalaman. Selain itu, masalah
ketenagakerjaan juga ditandai oleh adanya ketidakseimbangan penyebaran tenaga kerja
bila dikaitkan dengan sumber alam yang tersedia.
Tingkat
pengangguran tahun 2003 sebesar 9,5 persen jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum krisis ekonomi. Pada
tahun 1996, tingkat pengangguran hanya sebesar
4,89 persen. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997 dan 1998, tingkat pengangguran hanya mencapai 4,68
persen dan 5,46 persen. Pada tahun 1999
dan 2000, pengangguran berturut-turut berada pada tingkat 6,36 persen dan 6,08 persen.
Perbaikan beberapa
indikator makro ekonomi ternyata belum diikuti oleh terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik,
terutama di sektor formal. Hal ini terlihat
dari masih tingginya tingkat pengangguran dan besarnya jumlah pekerja di sektor informal yang relatif berpenghasilan
rendah dibandingkan sektor formal.
Padahal, pertumbuhan
ekonomi tidak akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan tanpa adanya kontribusi yang riil terhadap
kesempatan kerja.
Kebijakan pasar
tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial
bagi warga negaranya. Pekerja yang dibayar dengan upah yang
rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara
layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja
dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK.
Karena dapat
mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak untuk hidup layak bagi warga
negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan
yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Saat ini,
bagaimanapun, perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan satu-satunya ”perlindungan” bagi warga negara.
Apabila pemerintah mendorong pasar
tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan berfungsi secara efektif, pekerja akan
merasakan dampak negatif yang sangat berat.
Mengingat
pemerintah masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat mengimplementasikan
pasar tenaga kerja feksibel dalam jangka
waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep jaminan sosial yang
matang dan operasionalisasi konsep tersebut.
Sebelum itu, kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.
Pembangunan
Nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja, dan memberikan penghasilan
untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi
tenaga kerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan dapat berkurang atau hilang karena berbagai
risiko yang dialami tenaga kerja yaitu: kecelakaan,
cacat, sakit, hari tua, dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian
jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan
kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Dengan
persetujuan DPR RI, Pemerintah UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek yang mengatur pemberian jaminan
kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan
hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagai perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya dalam
menghadapi risiko-risiko sosial-ekonomi, dan mengurangi ketidakpastian masa depan. Pada
hakikatnya, seluruh kemanfaatan yang
diberikan dalam Undang-Undang Jamsostek jauh lebih ditingkatkan daripada yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah No.
33 Tahun 1977 tentang ASTEK (Asuransi
Tenaga Kerja).
Pemerintah melalui
Depnakertrans (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) akan mengoptimalkan koordinasi
antara pemerintah pusat maupun daerah
dengan lembaga pendidikan dan pelatihan serta pelaku usaha untuk meningkatkan potensi angkatan kerja.
Diharapkan dengan koordinasi itu, angkatan kerja
baru memiliki kecakapan sesuai keinginan dan kebutuhan pelaku industri.
Pemerintah berharap
dari harmonisasi hubungan kerja ini bisa menghasilkan langkah terpadu sehingga mampu lebih banyak menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja.
Penyelenggara
program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan
perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya,
mengembangkan program jaminan sosial
berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat
pekerja di sektor formal.
Tonggak
penting lahirnya Jamsostek adalah UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan
melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT.
Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan
minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan
keluarga sebagai pengganti sebagian atau
seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada
akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen
UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan
Amandemen tersebut, yang kini berbunyi :
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi
dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas
kerja.
Kiprah Perseroan
yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai
saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan
perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi mengenai
seberapa besar pengaruh program jaminan
sosial terhadap manfaat yang diterima tenaga kerja, dengan menetapkan Kanwil I PT. Jamsostek (Persero) Medan sebagai
objek penelitian yang diberi judul “Pengaruh
Program Jaminan Sosial terhadap Manfaat yang Diterima Tenaga Kerja sebagai Peserta PT. Jamsostek (Persero)
Medan” 1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka yang menjadi permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut: 1. Apakah program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
berpengaruh terhadap manfaat yang
diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan? 2. Apakah program jaminan hari tua (JHT)
berpengaruh terhadap manfaat yang diterima
tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan? 3. Apakah program jaminan pemeliharan kesehatan
(JPK) berpengaruh terhadap manfaat yang
diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan? 1.3. Hipotesis.
Hipotesis adalah
jawaban sementara terhadap masalah dalam suatu penelitian, yang kebenarannya harus diuji secara empiris.
Dari perumusan masalah di atas, maka penulis
membuat hipotesis yaitu: 1. Program
jaminan kecelakaan kerja berpengaruh positif terhadap manfaat yang diterima tenaga kerja sebagai peserta PT.
Jamsostek (Persero) Medan.
2. Program jaminan hari tua berpengaruh positif
terhadap manfaat yang diterima tenaga
kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan.
3. Program jaminan pemeliharaan kesehatan
berpengaruh positif terhadap manfaat
yang diterima tenaga kerja sebagai peserta PT. Jamsostek (Persero) Medan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi