Minggu, 08 Juni 2014

Skripsi IPS: FUNGSI KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI) DALAM UPAYA PENAGGULANGAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dinamika perubahan situasi yang berkaitan dengan Labour Market Flexibility (LMF) telah membuat buruh semakin kehilangan posisi tawar.
 Industri dengan amat mudahnya mendesentralisasi proses produksinya dari pabrik ke komuniti. Fenomena ini tidak hanya terjadi di manufaktur, tetapi juga terjadi di perkebunan. Bahkan fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga terjadi di industri-industri ekstraktif. Pindahnya pabrik ke wilayah yang upah buruh lebih murah dan buruhnya lebih terkendali pun tidak dapat dielakkan. Dalam kontek ini Serikat Buruh sedang mengalami proses pelemahan melalui mekanisme restrukturisasi dan reorganisasi produksi.
 Lemahnya organisasi buruh membuat posisi tawar buruh semakin terjepit.
 Sistem kerja kontrak, fleksibilitas kerja yang tinggi, dan organisasi yang terbirokratisasi adalah hal-hal yang antara lain menyebabkan sulitnya pembangunan gerakan dan organisasi buruh yang kuat dan kohesif.
 Data yang ada menunjukkan bahwa hanya 3% dari seluruh kelas pekerja Indonesia yang menjadi anggota Serikat Buruh/Pekerja. Keadaan ini semakin menguatkan betapa rendahnya posisi tawar kelas pekerja berhadapan dengan kelas pemilik modal, ketika hampir 30% dari angkatan kerja (data Depnakertrans) tidak memperoleh pekerjaan alias menganggur  .

  Ken Budha Kusumandaru, Krisis Serikat Buruh (http:www.PDSO.topcities.com, diakses  Januari 2  Sekalipun semua anggota Serikat Buruh bergerak untuk mengadakan perlawanan, pemilik modal tidak akan kesulitan untuk menyingkirkan 3% pekerja yang “bandel” ini dan mengantikannya dengan orang lain. Masih ada 38 juta orang yang putus asa mencari kerja. Jika ini terjadi maka para pekerja akan lebih “jinak” karena mereka pasti takut kehilangan pekerjaan yang telah dengan susah-payah mereka dapatkan. Masalah lain adalah sulitnya menumbuhkan solidaritas antar kelas pekerja. Kondisi ini pulah telah memberi sumbangan dalam melemahkan Serikat Buruh/Pekerja Indonesia.
 Dalam konteks sejarah, perlawanan dan gerakan buruh mencapai kematangannya karena bergerak dalam koridor yang lebih luas dan membuka diri bagi dukungan dari elemen-elemen masyarakat yang lain. Keterhubungan dan interaksi antara kelas buruh dengan elemen masyarakat miskin dan menengah lainnya pada hakikatnya merupakan wujud dari kehidupan sosial buruh, sehingga kepentingan dan aksi mereka yangh tergabung dalam Serikat Buruh, maka dalam konteks inilah terminologi ‘Rakyat Pekerja’ lahir. Konsep Rakyat Pekerja digunakan sebagai alat untuk mengorganisasi para pekerja yang berada dalam sistem produksi subkontrak dan mengorganisasi pekerja yang mengalami fenomena PHK massal di beberapa kawasan industri.
 Strategi gerakan buruh lama yang mengacu pada pola hubungan industri dirasakan tidak lagi memadai karena hubungan-hubungan industri yang terjadi pun telah mengalami perubahan yang pesat. Basis persoalan buruh tidak lagi semata-mata di pabrik dan bersifat bipartit antara buruh dan  pengusaha di tingkat lokal, namun sudah meluas dan berkaitan dengan persoalan-persoalan kebijakan di tingkat lokal maupun makro.
 Imam Soepomo, Secara Hukum buruh adalah manusia bebas dan merdeka … namun secara kemasyarakatan buruh tidaklah bebas. Buruh terikat secara tenaga dan pikiran untuk mengikuti perintah pengusaha. Karena itulah hukum perburuhan diciptakan untuk melindungi kesewenangwenangan pengusaha terhadap buruh  .
 Kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamongan mempunyai arti yang sangat penting mengingat fungsinya yang sangat relevan terhadap kebutuhan para pekerja/buruh, khususnya yang berkenaan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang oleh para pekerja/buruh dianggap sebagai hal yang paling ditakuti. Karena dengan hilangnya sebuah pekerjaan maka kebutuhan hidup pekerja/buruh dengan keluarganya akan berhenti, dan angka pengangguran di Indonesia akan meningkat. Maka sudah menjadi tugas dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan untuk membantu memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan masalah perburuhan khususnya dalam menanggulangi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Kabupaten Lamongan.
 Sesuai dengan yang telah terkandung dalam UU R.I No 13 Tahun 2003 pada pasal 151 ayat 2 yang berbunyi:  Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, sebagaimana dikutip oleh Seruan Aksi, Forum Komunikasi Buruh Cikarang - FKBC - Cabut UU No. 13 Tahun 2003 & Tolak Revisi UU No.
 Tahun 2003 (http://www.mail-archive.com/indomarxist@yahoogroups.com/msg00950/SELEBARAN_MAY_DAY.doc.)  Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetepi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh  .
 Rasulullah saw. Bersabda: Artinya: “Orang-orang muslim itu berada di sisi syaratnya (aqadnya)”  .
 Islam menjadikan manfaat (jasa) tenaga sebagai pijakan dalam menentukan upah serta menjadikan penilaian pasar sebagai tenaga pemutus.
 Jika kedua orang bertransaksi berselisih, dan keduanya wajib terikat dengan apa yang ditentukan pasar sesuai dengan penilaian para ahli sehingga perselisihan-perselisihan dalam sebuah transaksi ijarohtidak terjadi. Dengan demikian syara’memberikan peluang pada para Musta’jirdan ajir,untuk mencurahkan tenaganya yang tidak terbatas dalam berproduksi  .
 Hadist lain menerangkan: Artinya: "Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu adalah bertanggung jawab tentang yang dipimpin”  .
  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Bandung: Citra Umbara, 2006): hlm.
  Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam (Bangil: Al-Izzah, 2001), hlm.
  Ibid..
  Ahmad Muhtadu Al-'Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nidzaamul Iqtishaadi Fil Islam Mabaadi-Uhu Wahdaafuhu, Terj. Abu Ahmadi dan Ansori Umar itanggal, system ekonomi Islam, Prinsip-prinsip dan tujuannya (Surabaya, 1980) Hlm.
  Dari uraian latar belakang permasalahan diatas maka untuk mengetahui lebih jauh tentang kiat dan usaha Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan dalam menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Maka dalam penelitian ini diberi judul: “Optimalisasi Fungsi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dalam Upaya Penanggulangan Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Lamongan”  .
 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, maka kiranya penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Lamongan? b. Bagaimankah optimalisasi fungsi dan usaha Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan dalam upaya menanggulangi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Tujuan dilakukan penelitian ini adalah: a. Untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) di Kabupaten Lamongan.
  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13, Loc. cit.hlm.
  b. Untuk mengetahui optimalisasi fungsi dan usaha Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan dalam upaya menanggulangi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 2. Kegunaan Penelitian a. Dapat menambah pengalaman bagi peneliti dalam bidang keilmuan tentang kenagakerjaan, serta sebagai media latihan dalam memahami masalah secara dewasa dan ilmiah, sehingga secara praktis dapat diterapkan dalam masyarakat.
 b. Diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pembaca tentang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam menangani masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dapat dipakai sebagai kajian pustaka, Khususnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Lamongan.
 c. Dapat dijadikan masukan demi perbaikan kinerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan khususnya yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja.
 D. Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian Untuk menjabarkan permasalahan diatas agar tidak menyimpang terlalu jauh, peneliti memberikan batasan-batasan sebagai berikut: 1. Pembatasan tentang cara penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten Lamongan.
  2. Usaha-usaha Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan dalam mendampingi anggotanya yang terkena kasus PHK.
 E. Penegasan Istilah 1. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya 


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi