BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam
masyarakat Indonesia terdapat tiga macam sumber usaha ekonomi nasional yaitu
sektor BUMN, BUMS, dan sektor Koperasi. Dari ketiga pelaku ekonomi tersebut
yang diharapkan untuk dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional yaitu
koperasi, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan,
atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya
koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga
usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya
hambatan peraturan.
Peran koperasi ini terjadi jika pelanggan
memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana
yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus
ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa
daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk
menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya .
Krisnamurthi
Bayu, Membangun Koperasi Berbasis Anggota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi
Rakyat (Bogor : Institut Pertanian Bogor 2002).
Problema yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
saat ini adalah masih rendahnya tingkat kesadaran rakyatnya untuk berkoperasi
secara positif. Untuk mengantisipasinya dengan melalui program pembangunan
memberikan prioritas utama pada sektor ekonomi yaitu koperasi yang dijadikan
tulang punggung perokonomian Indonesia, karena masa depan demokrasi ekonomi
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan koperasi di negeri ini.
Karena pada hakikatnya koperasi adalah badan
usaha, sebagai badan usaha koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsipprinsip ekonomi yang berlaku. Dan pada dasarnya koperasi
merupakan organisasi swasta yang terbentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dengan
memperhatikan kedudukan koperasi maka peranan koperasi sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan
demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi koperasi seharusnya
memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan
demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan
wujud dan peranannya.
Halomoan
Tamba dan Arifin Sitio, Koperasi Teori Dan Praktek(Jakarta : Erlangga 2001),
hlm.
1dan Undang-Undang
Republik Indonesia, Perkoperasian no 25 Tahun 1992(Arkola : Surabaya 1992) hlm.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan
teknologi. Karena itu koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usahanya. Dan setiap usaha yang dilakukan oleh
koperasi selalu mengharapkan akan berkembang dan maju, maka koperasi memerlukan
dana untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Sehingga koperasi
harus menentukan jumlah dana yang dibutuhkan dan cara memperolehnya. Dana
tersebut diperoleh dari pemasukan pemilik usaha dan sumber-sumber yang lainnya.
Secara umum badan usaha koperasi merupakan
wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan
efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Maka dari itu tolong
menolong dan kerja sama antar anggota dalam koperasi sangatlah penting. Karena
semakin banyak hubungan ekonomis antara anggota dengan koperasi semakin besar
kemungkinan berkembangnya koperasi. Dengan demikian pada waktunya nanti
koperasi dapat meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan. Hal itu
sesuai dengan Al-Qur’an dalam surat Al Maa-idah yang berbunyi Artinya : Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Q.S Al Maa-idah 2).
Jadi
jelas bahwasannya koperasi yang berasaskan kerja sama dalam mencapai tujuannya
sangat didukung oleh agama islam, oleh karena itu dalam organisasi koperasi
perlu ditanamkan sejak dini sifat kekeluargaan dan gotong royong agar tidak
menyimpang dari tujuan awal pendirian koperasi dan agar usaha koperasi dapat
lebih meningkat.
Harus diakui bahwa untuk mengembangkan
koperasi secara baik sebagaimana yang diharapkan, maka pengelolaannya harus
baik pula. Artinya koperasi tidak dapat berdiri tegak dan kuat tanpa adanya
pengelolaan yang baik dan sehat. Koperasi dituntut demikian karena kedudukannya
dewasa ini bukan hanya mengejar asas kekeluargaan dan kegotong-royongan tetapi
perlu menjalankan fungsinya demi kesejahteraan anggota. Konotasinya bahwa walaupun
koperasi bukan kumpulan modal tetapi harus mempunyai modal untuk berkembang
atau dengan kata lain, koperasi tidak bertujuan untuk mengejar Depag RI. Al Quran dan Terjemahnya keuntungan
tetapi diharapkan memperoleh keuntungan untuk berkembang di masa yang akan
datang.
Tentang harapan memperoleh keuntungan di masa
yang akan datang, tidak terlepas dari upaya efisiensi dalam koperasi itu
sendiri, karena makin tinggi tingkat efisiensi pada akhirnya akan membawa
koperasi pada pencapaian profitabilitas yang tinggi. Seperti halnya
lembaga-lembaga atau badan usaha lain, maka koperasi selalu menghadapi berbagai
persoalan di mana persoalan tersebut pada hakikatnya timbul dari suasana
lingkungan yang secara langsung mempengaruhi operasionalisasi koperasi itu
sendiri. Khusus tentang lingkungan internal, maka pada kebanyakan koperasi
belum mampu mengadministrasikan kegiatan-kegiatannya secara baik sesuai standar
tertentu sehingga penyediaan data untuk mengambil keputusan juga belum lengkap,
termasuk di dalamnya pengambilan keputusan dalam hal pengelolaan dana.
Terkait dengan keputusan dalam hal pengelolaan
penggunaan dana, maka pihak koperasi harus mampu mengalokasikan sumberdaya
keuangan yang dimiliki secara efisien serta menekan biaya-biaya penggunaan dana
sehingga akan mampu menigkatkan laba atau yang disebut dengan sisa hasil usaha
(SHU) pada saat mendatang. Jadi efisiensi yang dimaksudkan adalah bagaimana
koperasi mampu menghasilkan laba (SHU) dengan kekayaan atau modal yang
dimiliki, baik modal asing maupun modal sendiri (equity).
Usaha
dalam koperasi mencerminkan jenis usaha yang ditawarkan koperasi pada
anggotanya yang dijadikan sebagai sarana konsumen untuk mendapatkan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Sebagai
Leunupun Pieter, Profitabilitas Ekuitas dan Beberapa Faktor Yang
Mempengaruhinya (Studi Pada Beberapa Kud di Kota Ambon).
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/ konsekuensinya bahwa koperasi
lebih mengutamakan dalam peningkatan sisa hasil usaha adalah koperasi harus
memperhatikan kinerja untuk menyediakan modal sehingga dapat memuaskan
kesejahteraan anggota. Di sisi yang lain koperasi harus memuaskan anggotanya
sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan
keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU) yang mana perolehan sisa hasil usaha
tersebut akan dibagikan kepada para anggotanya di akhir periode, namun disisi
lain koperasi harus dapat memberi layanan yang memuaskan kepada konsumen secara
optimal. Karena keberhasilan suatu koperasi dalam pencapaian tujuannya dapat
dilihat dari peningkatan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Seperti dalam Koperasi serba Usaha Al-Hikmah
Tumpang Talun Blitar ini bahwasannya dalam koperasi ini seorang anggota wajib
menyetorkan sejumlah uang atau menyimpan uang kedalam koperasi walaupun dalam
jumlah yang sangat kecil sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hasil dari
iuran wajib anggota tersebut oleh koperasi digunakan sebagai modal untuk
meminjamkan uang kepada para anggota atau masyarakat disekitar koperasi
tersebut dengan membayar bunga yang ringan.
Selain itu seorang anggota atau masyarakat
yang meminjam uang kedalam koperasi serba usaha tersebut dapat memberikan
jaminan berupa BPKB atau serifikat tanah. Apabila sewaktu-waktu seorang anggota
atau masyarakat yang meminjam uang tersebut tidak dapat mengembalikan uang pada
waktu yang telah ditentukan, maka BPKB atau sertifikat tanah yang dijadikan
jaminan diambil alih oleh koperasi. Sehingga atas perputaran modal tersebut
koperasi memperoleh keuntungan yang disebut SHU. Dan keuntungan dari perputaran
modal koperasi tersebut oleh anggota dapat dipergunakan untuk membantu
menyejahterakan anggotanya berupa pembagian SHU, yang dibagikan ke anggota
setiap akhir periode sesuai dengan jasa anggotanya masing-masing. Sehubungan
dengan masalah tersebut bahwasannya koperasi serba usaha ini sangat berperan
penting dalam meningkatkan keuntungan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat
karena mayoritas dari masyarakatnya yang masih keterbelakangan ekonomi.
Bertumpu pada latar belakang diatas, peneliti
menganggap perlu untuk mengangkat masalah tersebut sebagai bahan penelitian
yang berjudul “Pengaruh Perputaran Modal Kerja Terhadap Sisa Hasil Usaha”(Studi
Kasus Di Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah Tumpang Talun Blitar).
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Adakah
pengaruh signifikan perputaran kas terhadap sisa hasil usaha? 2. Adakah
pengaruh signifikan perputaran piutang terhadap sisa hasil usaha? 3. Adakah
pengaruh signifikan perputaran persediaan terhadap sisa hasil usaha? 4. Adakah
pengaruh signifikan perputaran modal kerja secara bersama-sama terhadap sisa
hasil usaha?
C. Tujuan Penelitian Berdasarkan
rumusan masalah tersebut diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh perputaran kas terhadap sisa hasil
usaha di Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah Tumpang Talun Biltar.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
perputaran piutang terhadap sisa hasil usaha di Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah
Tumpang Talun Biltar.
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
perputaran persediaan terhadap sisa hasil usaha di Koperasi Serba Usaha
Al-Hikmah Tumpang Talun Biltar.
4. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
perputaran modal kerja secara bersama-sama terhadap sisa hasil usaha di
Koperasi Serba Usaha AlHikmah Tumpang Talun Biltar.
D. Hipotesis Penelitian Hipotesis adalah
dugaan yang mungkin benar atau mungkin salah. Dia akan ditolak jika
salah/palsu, dan diterima jika fakta-fakta membenarkan.
Jadi menurut
pengertian ini, hipotesa merupakan jawaban yang bersifat sementara terhadap
permasalahan sampai bukti kebenaran ada melalui data yang terkumpul.
Dan dengan memperhatikan latar belakang,
rumusan masalah dan kajian literatur yang kuat, maka dapat diajukan hipotesisa
berupa : 1. Ha : Ada pengaruh antara perputaran kas terhadap sisa hasil usaha
pada Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah Tumpang Talun Blitar.
Suharsini,
Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta,1993,
Hal 63.
2. Ha : Ada pengaruh antara perputaran piutang
terhadap sisa hasil usaha pada Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah Tumpang Talun
Blitar.
3. Ha : Ada pengaruh antara perputaran
persediaan terhadap sisa hasil usaha pada Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah
Tumpang Talun Blitar.
4. Ha : Ada pengaruh antara perputaran modal
kerja terhadap sisa hasil usaha pada Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah Tumpang
Talun Blitar.
Ho : tidak ada pengaruh antara perputaran
modal kerja terhadap sisa hasil usaha pada Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah
Tumpang Talun Blitar.
E. Kegunaan Penelitian Dari hasil dari
penelitian tentang pengaruh perputaran modal kerja terhadap sisa hasil usaha
pada Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah di Tumpang Talun Blitar diperoleh manfaat
sebagai berikut : 1. Bagi Peneliti Selaku peneliti memperoleh banyak
pengetahuan yaitu bagaimana perputaran modal kerja berdampak pada sisa hasil
usaha. Dari sini peneliti dapat mengetahui perputaran modal kerja yang ada di
Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah dengan teori yang ada mempunyai pengaruh
terhadap SHU koperasi.
2. Bagi UIN Malang Penlitian ini dapat
dijadikan tambahan referensi tentang perputaran modal kerja terhadap SHU
mengingat minimnya referensi tentang perputaran modal kerja dan SHU
diperpustakaan UIN dan juga dapat menjadi bahan acuan untuk peneliti yang lain
sehingga peneliti selanjutnya lebih baik dan sempurna lagi.
3. Bagi Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah Bagi
koperasi Serba Usaha Al-Hikmah hasil penelitian ini bisa bermanfaat sebagai
informasi serta sebagai evaluasi atas kinerja koperasi yang telah berjalan. Dan
dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk pengembangan keberadaan Koperasi
Serba Usaha Al-Hikmah yang telah ada, supaya kedepannya koperasi dapat
mengetahui cara untuk menyejahterakan anggotanya dengan menghasilkan SHU yang
lebih banyak.
4. Bagi Masyarakat Setempat Dapat sebagai
bahan pengetahuan tentang manfaat adanya Koperasi Serba Usaha Al-Hikmah 5. Bagi
Akademik dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang perkoperasian
F. Ruang Lingkup Pembahasan Agar
tidak salah persepsi dan dapat menghasilkan pembahasan yang terarah, maka perlu
adanya pembatasan masalah. Hal-hal yang penulis perlu batasi adalah : 1.
Perputaran modal kerja pada koperasi serba usaha Al-Hikmah Tumpang Talun Blitar
ditinjau dari perputaran kas, perputaran piutang dan perputaran persediaannya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi