BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Berdasarkan UUD 1945 yang menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kenegaraan, ditugaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya harus
ditetapkan dengan Undang-Undang, demikian pula pendapatan daerah dan retribusi daerah
juga harus didasarkan pada UndangUndang yang berlaku.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan Undang-undang No
25 Tahun 1999 tentang pembangunan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah., anggaran
pendapatan daerah bersumber dari PAD dan
penerimaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. PAD yang antara lain berupa pajak
daerah dan retribusi daerah diharapkan
menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan
meratakan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan pembangunan
daerah, maka daerah membutuhkan sumber-sumber penerimaan yang cukup memadai. Sumber-sumber penerimaan
daerah ini dapat berasal dari bantuan
dan sumbangan pemerintah pusat maupun penerimaan yang berasal dari daerah sendiri. Namun, perlu digaris bawahi
bahwa tidak semua daerah memiliki kekayaan
alam. Hal ini tentu akan membuat daerah yang kaya akan potensi daerah yang dimiliki akan semakin maju yang
mana tentunya bertolak belakang bagi
daerah yang memiliki potensi yang kurang. Kiranya dengan ini asas ini pemerintah perlu memberikan jalan keluar agar
seluruh daerah yang ada di Indonesia
berkembang secara merata .
Pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33
Tahun 2004 telah menyebabkan perubahan
mendasar dalam pengaturan hubungan pusat dan daerah khususnya dalam bidang administrasi pemerintah
maupun dalam hubungan Nike Dyah
Kumalasari,Implementasi Kebijakan Parkir Kota Malang Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”,
(online), (http://karyailmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/1268 ),
diakses tanggal 9 oktober 2009 keuangan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal
ini merupakan wujud nyata dari
langkah pengalokasian kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian
proses, mekanisme, dan tahapan perencanaan
yang dapat menjamin keselarasan pembangunan antar daerah tanpa mengurangi kewenangan yang diberikan.
Penerapan Otonomi Daerah diharapkan dapat
mendorong pemerintah daerah untuk
meningkatkan penerimaan daerahnya. Otonomi Daerah juga diharapkan mampu mendorong perbaikan pengelolahan sumber
daya yang dimiliki setiap daerah. Dengan
system desentralisasi, tidak dapat menggantugkan diri pada pasokan dana dari pemerintah pusat, sebaliknya
daerah di dorong untuk lebih mandiri
dalam membiayai pembangunannya. Otonomi daerah juga diharapkan mampu mendorong pemerintahan daerah untuk
meningkatkan daya saing daerah dalam
meningkatkan pembangunan perekonomian di daerah.
Otonomi
daerah memiliki implikasi yang luas pada kewenangan daerah untuk menggali dan mengelolah sumber-sumber
pendapatan daerah dalam rangka
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dengan demikian sebenarnya daerah memiliki peluang untuk lebih
mengoptimalkan potensi-potensi daerah
yang dimiliki. Namun diakui atau tidak bahwa sampai saat ini terbukti sebagian besar sumber-sumber pendapatan
pemerintah daerah masih berasal dari sektor
pajak dan retribusi daerah. Sehingga optimalisasi pengelolahan pajak harus ditingkatkan .
Sumber-sumber pajak dan retribusi inilah yang
nantinya diharapkan mampu menopang upaya
pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah . Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah
satu modal dasar pemerintahan daerah
dalam mendapatkan dana pembangunan dan untuk memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli
Daerah (PAD) merupakan usaha daerah guna
memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas .
Dalam UU No 34 Tahun 2001 pajak daerah adalah
iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi/
badan kepala daerah tampa imbalan langsung yang seimbang .
Dari
segi Pendapatan Asli Daerah sebagaimana tersebut di atas, maka pajak atau retribusi parkir merupakan salah
satu jenis penerimaan daerah yang penting
untuk senantiasa diupayakan secara optimal sesuai dengan subjek dan objeknya di samping retribusi lain seperti
retribusi kebersihan pasar, retribusi di terminal.Dalam rangka penertiban dan
peningkatan pendapatan daerah terutama dari
pajak daerah, berbagai macam retribusi daerah, maka kepala daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota menetapkan peraturan
daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD).
Peraturan daerah tersebut sudah barang tentu
tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan daerah lain dan peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi. Adapun yang dimaksud dengan peraturan daerah lain adalah peraturan daerah yang sejenis dan sama
kecuali untuk perubahan.
Peraturan daerah dapat memuat ketentuan
tentang pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. Peraturan Daerah H.A.W. Widjaja, Titik Berat Otonomi,(
Jakarta: CV Rajawali press, 2001), hal. 42 yang dimaksud adalah Peraturan DaerahKabupaten
X Nomor Y Tahun X Tentang Pajak parker.
Penerimaan pajak parkir merupakan salah satu penerimaan atau pendapatan asli daerah kota malang di samping
pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,
hiburan insidentil, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian,
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan
air pemukaan serta pajak sarang burung walet Namun
mengingat pendapatan dari sektor parkir ini cukup besar dan pengaturan pendapatan parkir ini cenderung
kurang jelas serta sekaligus untuk mendongkrak
PAD, maka kemudian perlu ditegaskan bahwa masalah perparkiran ini sebaiknya dibuat dalam bentuk
Undang-Undang /Peraturan Daerah.
Implementasi
kebijakan parkir kota Malang sampai saat ini masih belum berjalan secara maksimal karena masih terdapat
hambatan. Jika dilihat dari sudut pandang
pandang peningkatan PAD maka implementasi kebijakan ini sudah mencapai successful Impelention, karena target
PAD sudah tercapai. Akan tetapi jika
dilihat dari sudut pandang masyarakat sebagai sasaran kebijakan maka implementasi kebijakan parkir ini masih
dikategorikan sebagai unsuccessful Implemention.
Sulitnya memetakan potensi parkir yang bisa
mendongkrak pendapatan asli daerah
(PAD), karena sistem yang diterapkan masih sistem target per lokasi sehingga potensi parkir yang berada di tepi
jalan atau pertokoan banyak yang swakelola
dan ilegal.
Kesit
Bambang Prakosa, Pajak dan Retribusi Daerah,( yogyakarta: ULL Pres,2003), hal.
1-3 Azhari,A Samudra, Perpajakan di
Indonesia :Keuangan,Pajak&Retribusi, (Jakarta: HECCA Publising, 2005), hal. 131 Pada kenyataannya potensi pajak parkir masih
perlu digali lagi karena masih banyaknya
tempat-tempat parkir yang illegal. Padahal kontribusi pajak parkir terhadap PAD juga cukup besar, Apalagi
jika tempat-tempat parkir yang illegal
itu dibenahi tentunya akan menambah hasil dari pajak parkir. Banyaknya jukir yang nakal/ illegal menyebabkan
terjadinya kebocoran dana hasil parkir karena
mereka memasukan sebagian hasil pungutan parker kedalam sakunya sendiri. Wiyono menjelaskan, selama tahun 2009
terjadi kebocoran parkir di Kota Malang
mencapai 10 persen dari capaian anggaran yang ada. Kebocoran ini berasal dari banyaknya tempat parkir illegal
dan tarif ilegal di Kota Malang.
Dikatakan Ahmadi, dirinya telah melakukan
studi kelayakkan ke beberapa tempat
parkir, dan memperoleh data bahwa jika dimanajemen dengan baik, maka penghasilan parkir kota Malang mencapai Rp10
miliar. Ini lebih baik daripada capaian
anggaran parkir yang ditentukan Pemkot Malang, yakni pertahun mencapai Rp2 miliar lebih.
Berdasarkan latar belakang di atas peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul “ Peran pajak Parkir dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang”.
B. Fokus Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat
difokuskan masalahnya Suara
Merdeka “DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan
Tarif Parkir”, (online), (http://www.suaramerdeka.com/harian/keda.htm),
diakses tanggal 6 november 20 yang kemudian akan dijadikan fokus masalah dalam
penelitian ini adalah: 1. Bagaimana peran pajak parkir terhadap
Pendapatan Daerah di Kota Malang? 2. Bagaimana dukungan pajak parkir dalam
pembangunan daerah Kota Malang?
C. Tujuan Penelitian Tujuan
dari penelitian ini, tentunya untuk menjawab pertanyaanpertanyaan yang terdapat
dalam fokus masalah di atas yaitu: 1.Untuk
mengetahui bagaimana peran pajak parkir terhadap pendapatan daerah di Kota Malang.
2. Untuk mengetahui bagaimana dukungan pajak
parkir dalam pembangunan daerah Kota
Malang.
D. Manfaat Penelitian Penelitian ini sangat penting atau berguna
masyarakat pada umumnya, dan pemerintahan
daerah Kota Malang pada khususnya. Penelitian ini, di harapkan dapat memberi manfaat kepada: 1. Praktisi pengelolah dan pengembangan pajak
parkir Sebagai upaya untuk memperkaya
hasil penelitian tentang dunia pajak khususnya
yang berhubungan dengan kontribusi pajak parkir terhadap pendapatan daerah di Kota Malang, sehingga di
harapkan penelitian ini dapat dipakai
untuk pengembangan pengelolah pajak
parkir.
2. Peneliti Sebagai latihan melakukan pengkajianterhadap
kontribusi pajak parkir terhadap
Pendapatan daerah Kota Malang.
3. Lembaga terkait Sebagai masukan bagi Pemerintah daerah
setempat tertutama dalam pengambilan
kebijakan dimasa yang akan datang guna meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak parkir dan
sebagai tolak ukur dalam menilai peran
pajak parkir dalam menunjang pendapatan daerah.
4. Orang lain Memberi gambaran dan pemahaman yang jelas
mengenai pajak parkir.
Dapat digunakan sebagai bacaan untuk menambah
pengetahuan tentang pajak parkir serta
informasi bagi peneliti yang sama dimasa yang akan datang.
F. Ruang lingkup dan keterbatasan penelitian Penelitian ini terbatas pada Pajak Parkir yang
merupakan salah satu dari jenis pajak
daerah yang ada di kabupaten/kota.
Adapun
penelitian ini berlokasidi PEMDA Kota Malang. Dengan melibatkan semua pegawai yang dirasa perlu di
ikut sertakan dalam menunjang berhasilnya
penelitian ini. Penelitian ini hanya terbatas dalam mengetahui peran Pajak Parkir dalam menunjang Pendapatan Daerah
di Kota Malang.
G. Definisi operasional Pajak Parkir
: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi
atau badan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha.
Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaran bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Pendapatan Asli Daerah :
Semua perolehan /penghasilan
/penerimaan yang berasal dari daerah itu sendiri,yang
dimanfaatkan atau digunakan oleh
pemerintah daerah yang menjadi hak & wewenang & kewajiban untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang pelaksanaanya sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi