Minggu, 08 Juni 2014

Skripsi IPS: PERAN PAJAK PARKIRDALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH(PAD) di KOTA MALANG


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Berdasarkan UUD 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu  perwujudan kenegaraan, ditugaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat  seperti pajak dan lain-lainnya harus ditetapkan dengan Undang-Undang, demikian  pula pendapatan daerah dan retribusi daerah juga harus didasarkan pada UndangUndang yang berlaku.
 Sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan  Undang-undang No 25 Tahun 1999 tentang pembangunan keuangan antara  pemerintah pusat dan daerah., anggaran pendapatan daerah bersumber dari PAD  dan penerimaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja  negara. PAD yang antara lain berupa pajak daerah dan retribusi daerah  diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah  dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan  masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di  daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan  pembangunan daerah, maka daerah membutuhkan sumber-sumber penerimaan  yang cukup memadai. Sumber-sumber penerimaan daerah ini dapat berasal dari  bantuan dan sumbangan pemerintah pusat maupun penerimaan yang berasal dari  daerah sendiri. Namun, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua daerah memiliki  kekayaan alam. Hal ini tentu akan membuat daerah yang kaya akan potensi  daerah yang dimiliki akan semakin maju yang mana tentunya bertolak belakang  bagi daerah yang memiliki potensi yang kurang. Kiranya dengan ini asas ini  pemerintah perlu memberikan jalan keluar agar seluruh daerah yang ada di  Indonesia berkembang secara merata  .

  Pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004 telah  menyebabkan perubahan mendasar dalam pengaturan hubungan pusat dan daerah  khususnya dalam bidang administrasi pemerintah maupun dalam hubungan   Nike Dyah Kumalasari,Implementasi Kebijakan Parkir Kota Malang Sebagai Upaya Untuk  Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”, (online), (http://karyailmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/1268 ), diakses tanggal 9 oktober 2009  keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.  Hal  ini  merupakan wujud nyata dari langkah pengalokasian kewenangan yang lebih besar  kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme, dan tahapan  perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan antar daerah tanpa  mengurangi kewenangan yang diberikan.
  Penerapan Otonomi Daerah diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah  untuk meningkatkan penerimaan daerahnya. Otonomi Daerah juga diharapkan  mampu mendorong perbaikan pengelolahan sumber daya yang dimiliki setiap  daerah. Dengan system desentralisasi, tidak dapat menggantugkan diri pada  pasokan dana dari pemerintah pusat, sebaliknya daerah di dorong untuk lebih  mandiri dalam membiayai pembangunannya. Otonomi daerah juga diharapkan  mampu mendorong pemerintahan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah  dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di daerah.
  Otonomi daerah memiliki implikasi yang luas pada kewenangan daerah  untuk menggali dan mengelolah sumber-sumber pendapatan daerah dalam  rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dengan demikian  sebenarnya daerah memiliki peluang untuk lebih mengoptimalkan potensi-potensi  daerah yang dimiliki. Namun diakui atau tidak bahwa sampai saat ini terbukti  sebagian besar sumber-sumber pendapatan pemerintah daerah masih berasal dari  sektor pajak dan retribusi daerah. Sehingga optimalisasi pengelolahan pajak harus  ditingkatkan .
  Sumber-sumber pajak dan retribusi inilah yang nantinya diharapkan mampu  menopang upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah .    Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal dasar  pemerintahan daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan untuk  memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan usaha  daerah guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari  pemerintah tingkat atas .
   Dalam UU No 34 Tahun 2001 pajak daerah adalah iuran wajib yang  dilakukan oleh pribadi/ badan kepala daerah tampa imbalan langsung yang  seimbang .
  Dari segi Pendapatan Asli Daerah sebagaimana tersebut di atas, maka  pajak atau retribusi parkir merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang  penting untuk senantiasa diupayakan secara optimal sesuai dengan subjek dan  objeknya di samping retribusi lain seperti retribusi kebersihan pasar, retribusi di  terminal.Dalam rangka penertiban dan peningkatan pendapatan daerah terutama  dari pajak daerah, berbagai macam retribusi daerah, maka kepala daerah dalam hal  ini Bupati atau Walikota menetapkan peraturan daerah atas persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
 Peraturan daerah tersebut sudah barang tentu tidak boleh bertentangan  dengan kepentingan umum, peraturan daerah lain dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Adapun yang dimaksud dengan peraturan daerah lain  adalah peraturan daerah yang sejenis dan sama kecuali untuk perubahan.
 Peraturan daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan  penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. Peraturan Daerah   H.A.W. Widjaja, Titik Berat Otonomi,( Jakarta: CV Rajawali press, 2001), hal. 42  yang dimaksud adalah Peraturan DaerahKabupaten X Nomor Y Tahun X Tentang  Pajak parker. Penerimaan pajak parkir merupakan salah satu penerimaan atau  pendapatan asli daerah kota malang di samping pajak hotel, pajak restoran, pajak  hiburan, hiburan insidentil, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak  pengambilan dan pengelolaan bahan galian, pajak pemanfaatan air bawah tanah  dan air pemukaan serta pajak sarang burung walet   Namun mengingat pendapatan dari sektor parkir ini cukup besar dan  pengaturan pendapatan parkir ini cenderung kurang jelas serta sekaligus untuk  mendongkrak PAD, maka kemudian perlu ditegaskan bahwa masalah perparkiran  ini sebaiknya dibuat dalam bentuk Undang-Undang /Peraturan Daerah.
  Implementasi kebijakan parkir kota Malang sampai saat ini masih belum  berjalan secara maksimal karena masih terdapat hambatan. Jika dilihat dari sudut  pandang pandang peningkatan PAD maka implementasi kebijakan ini sudah  mencapai successful Impelention, karena target PAD sudah tercapai. Akan tetapi  jika dilihat dari sudut pandang masyarakat sebagai sasaran kebijakan maka  implementasi kebijakan parkir ini masih dikategorikan sebagai unsuccessful  Implemention.
 Sulitnya memetakan potensi parkir yang bisa mendongkrak pendapatan  asli daerah (PAD), karena sistem yang diterapkan masih sistem target per lokasi  sehingga potensi parkir yang berada di tepi jalan atau pertokoan banyak yang  swakelola dan ilegal.
  Kesit Bambang Prakosa, Pajak dan Retribusi Daerah,( yogyakarta: ULL Pres,2003), hal. 1-3   Azhari,A Samudra, Perpajakan di Indonesia :Keuangan,Pajak&Retribusi, (Jakarta: HECCA  Publising, 2005), hal. 131  Pada kenyataannya potensi pajak parkir masih perlu digali lagi karena  masih banyaknya tempat-tempat parkir yang illegal. Padahal kontribusi pajak  parkir terhadap PAD juga cukup besar, Apalagi jika tempat-tempat parkir yang  illegal itu dibenahi tentunya akan menambah hasil dari pajak parkir. Banyaknya  jukir yang nakal/ illegal menyebabkan terjadinya kebocoran dana hasil parkir  karena mereka memasukan sebagian hasil pungutan parker kedalam sakunya  sendiri. Wiyono menjelaskan, selama tahun 2009 terjadi kebocoran parkir di Kota  Malang mencapai 10 persen dari capaian anggaran yang ada. Kebocoran ini  berasal dari banyaknya tempat parkir illegal dan tarif ilegal di Kota Malang.
 Dikatakan Ahmadi, dirinya telah melakukan studi kelayakkan ke beberapa  tempat parkir, dan memperoleh data bahwa jika dimanajemen dengan baik, maka  penghasilan parkir kota Malang mencapai Rp10 miliar. Ini lebih baik daripada  capaian anggaran parkir yang ditentukan Pemkot Malang, yakni pertahun  mencapai Rp2 miliar lebih.
   Berdasarkan latar belakang di atas peneliti tertarik untuk melakukan  penelitian dengan judul “ Peran pajak Parkir dalam menunjang Pendapatan Asli  Daerah (PAD) di Kota Malang”.
 B. Fokus Masalah   Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat difokuskan masalahnya   Suara Merdeka  “DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Tarif Parkir”, (online),  (http://www.suaramerdeka.com/harian/keda.htm), diakses tanggal 6 november 20 yang kemudian akan dijadikan fokus masalah dalam penelitian ini adalah:  1.  Bagaimana peran pajak parkir terhadap Pendapatan Daerah di Kota Malang?  2.  Bagaimana dukungan pajak parkir dalam pembangunan daerah Kota Malang?  
C. Tujuan Penelitian   Tujuan dari penelitian ini, tentunya untuk menjawab pertanyaanpertanyaan yang terdapat dalam fokus masalah di atas yaitu:  1.Untuk mengetahui bagaimana peran pajak parkir terhadap pendapatan daerah di  Kota Malang.
 2. Untuk mengetahui bagaimana dukungan pajak parkir dalam pembangunan  daerah Kota Malang.
 D. Manfaat Penelitian   Penelitian ini sangat penting atau berguna masyarakat pada umumnya, dan  pemerintahan daerah Kota Malang pada khususnya. Penelitian ini, di harapkan  dapat memberi manfaat kepada:  1. Praktisi pengelolah dan pengembangan pajak parkir  Sebagai upaya untuk memperkaya hasil penelitian tentang dunia pajak  khususnya yang berhubungan dengan kontribusi pajak parkir terhadap  pendapatan daerah di Kota Malang, sehingga di harapkan penelitian ini  dapat dipakai untuk pengembangan   pengelolah pajak parkir.
 2. Peneliti  Sebagai latihan melakukan pengkajianterhadap kontribusi pajak parkir  terhadap Pendapatan daerah Kota Malang.
 3. Lembaga terkait  Sebagai masukan bagi Pemerintah daerah setempat tertutama dalam  pengambilan kebijakan dimasa yang akan datang guna meningkatkan  pendapatan daerah melalui pajak parkir dan sebagai tolak ukur dalam  menilai peran pajak parkir dalam menunjang pendapatan daerah.
 4. Orang lain  Memberi gambaran dan pemahaman yang jelas mengenai pajak parkir.
 Dapat digunakan sebagai bacaan untuk menambah pengetahuan tentang  pajak parkir serta informasi bagi peneliti yang sama dimasa yang akan  datang.
 F. Ruang lingkup dan keterbatasan penelitian   Penelitian ini terbatas pada Pajak Parkir yang merupakan salah satu dari  jenis pajak daerah yang ada di kabupaten/kota.
  Adapun penelitian ini berlokasidi PEMDA Kota Malang. Dengan  melibatkan semua pegawai yang dirasa perlu di ikut sertakan dalam menunjang  berhasilnya penelitian ini. Penelitian ini hanya terbatas dalam mengetahui peran  Pajak Parkir dalam menunjang Pendapatan Daerah di Kota Malang.
 G. Definisi operasional  Pajak Parkir  : Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat  parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau  badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok  usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.
 Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaran  bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang  memungut bayaran.
 Pendapatan Asli Daerah  :  Semua  perolehan  /penghasilan  /penerimaan  yang  berasal dari daerah itu sendiri,yang dimanfaatkan atau  digunakan oleh pemerintah daerah yang menjadi hak &  wewenang & kewajiban untuk mengatur rumah  tangganya sendiri yang pelaksanaanya sesuai dengan  perundang-undangan yang berlaku.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi