BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Merupakan sunnatullahbahwa banyak hal di dunia
ini diciptakan berpasang-pasangan dan
berlawanan, ada siang ada malam, ada laki-laki ada perempuan, ada kelahiran ada kematian. Antara
kelahiran dan kematian masingmasing mempunyai akibat hukum yang berbeda. Dari
peristiwa kelahiran mengandung beberapa
akibat hukum seperti pemeliharaan anak, pemberian nama, pendidikan sampai pada tahap menikahkan.
Dari seluruh hukum yang ada dan
berlaku dewasa ini, maka hukum perkawinan
yang menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat, sebab disetiap
masyarakat mempunyai tata cara sendiri-sendiri
dalam mengatur hukum perkawinan, di dunia ini ada tiga sistem kekeluargaan yang berkembang membentuk corak,
karakteristik serta ragam budaya
masing-masing, yaitu sistem kekeluargaan patrinial, matrinial, dan parental atau bilateral.
Allah SWT menjelaskan bahwa seseorang itu telah
ditentukan jodohnya, hal ini dikarenakan
Allah menciptakan semua makhluk-Nya selalu berpasang- Soerojo Wignjodipoero,
Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, h. 128
pasangan. Ada laki-laki ada
perempuan, ada hujan ada terang, ada siang ada malam. Sesuai dengan firman-Nya dalam
al-Qur’an pada surat Ya<si<n ayat 36 َ
Artinya: Maha suci Tuhan yang telah menciptakan berpasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh
bumi dan dari diri mereka dan maupun apa
yang mereka tidak ketahui. (QS. Ya>sin: 36)
Dari penjelasan ayat di atas, kita dapat memahami bahwa semua makhluk yang diciptakan di atas dunia ini
semuanya berpasang-pasangan. AlQur’an adalah merupakan pedoman dan petunjuk
bagi kaum yang meyakini.
Kehidupan berpasang-pasangan
dalam hukum Islam disebut perkawinan.
Perkawinan adalah salah satu
sunnatullah. Banyak sekali ayat-ayat Qur’an dan H}adi>s| Nabi yang memberikan anjuran untuk
nikah.
QS. Ar-Ru>m 21: َ
Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan di jadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian
itu terdapat tanda bagi kaum yang
berfikir. (QS. Ar-Ru>m: 21) Departemen
Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 70 Ibid, h. 644
H}adi<s|| Nabi, yang
diriwayatkan oleh TirmidziArtinya:
Menceritakan kepadaku Sufyan bin Waki’ menceritakan kepadaku Hafsun bin Ghiyas dari al-Hajjaj dari Abi
Syamal dari Abi Ayyub telah berkata:
telah berkata Rasulullah SAW: Empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul yaitu: berpacar, memakai
wangiwangian, bersiwak dan nikah.
Pernikahan merupakan sunnahtullahyang umum dan
berlaku pada setiap makhluknya, baik
pada hewan maupun padatumbuh-tumbuhan. Ia adalah salah satu cara yang telah di pilih oleh Allah SWT,
sebagai jalan bagi makhluknya untuk
berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Salah satu pokok pembahasan dalam
hukum Islam yang mendapatkan penjelasan
dari Allah dan Rasul-Nya adalah masalah perkawinan, baik mengenai pelaksanaannya maupun larangan-larangannya. Di
hukum Islam tidak dikenal istilah kebiaraanyaitu seorang yang tidak mau
menikah. Islam sangat menganjurkan
pernikahan dan bahkan jugabisa pernikahan tersebut berhukum wajib. Hal tersebut disebabkan adanyabeberapa
faktor yang menyebabkan hukum pernikahan
bagi seseorang itu menjadi wajib yang pada dasarnya menikah adalah boleh (mubah).
At-Tirmudzi, Jami<’us S}ah}i<h}, juz III, h. 1 Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat,
Juz I, h. 33 Di dalam sebuah perkawinan Allah menjanjikan
akan memberikan penghidupan bagi mereka
berupa sandang dan pangan, dan akan mengentaskan dari kemiskinan dengan tambahnya rizqi yang
mereka peroleh. Karena dengan perkawinan
berarti ia menuju jalan yang mulia dan diridlai, dan melangsungkan kehidupan rumah tangga, mendapatkan keturunan.
Karena dengan adanya keturunan maka akan
muncullah generasi muda yang akan meneruskan perjuangan Islam. Islam sendiri memerintahkan
agar memilih seorang wanita yang subur,
seperti yang telah di jelaskan dalam hadis: َ
Artinya: Menceritakan Ahmad bin Ibrahim menceritakan Yazid bin Harun telah memberi kabar kepadaku Mustalim bin Said
ibnu Ukhti Mansur ibnu Zadana dari
Mansur yaitu ibnu Zadan dari Muawiyah bin Qurrah dari Maqil ibnu Yasyar telah berkata: telah
datang seorang laki-laki kepada Nabi
SAW. Kemudian dia berkata, sesungguhnya
aku menyukai seorang perempuan yang
cantik dan kaya akan tetapi dia tidak
bisa mempunyai keturunan, apakah aku boleh menikah dengannya? Lalu Rasulullah menjawab jangan,
kemudian dia datang kedua kalinya, lalu
Rasulullah melarangnya, kemudian datang ketiga kalinya, kemudian Rasulullah bersabda:
Kawinlah perempuan- perempuan yang kamu
cintai dan yang subur, karena saya akan bangga
dengan jumlahmu di hadapan para ummat.
Adapun salah satu larangan dalam perkawinan
bagi orang perempuan dan bagi orang
laki-laki itu ada dua macam, pertama larangan muabbad,yaitu larangan untuk di kawin selamanya. Kedua,
larangan muaqqat, yaitu larangan kawin
dengan seorang perempuan selamaperempuan tersebut masih dalam keadaan tertentu, seperti yang telah di
jelaskan dalam firman-Nya surat anNisa>’: Artinya: Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudarasaudara ibumu yang perempuan,
anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan
dari saudarasaudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sepersusuan, ibu-ibu istrimu,
(mertua) anak-anak istrimu yang ada
dalam pemeliharaanmu, dari istri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum mencampuri
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan)
maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan di haramkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu), dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha
penyayang.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi