Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN WANITA BERPENYAKIT GILA (Studi Kasus di Desa Lantek Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan)


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Merupakan sunnatullahbahwa banyak hal di dunia ini diciptakan  berpasang-pasangan dan berlawanan, ada siang ada malam, ada laki-laki ada  perempuan, ada kelahiran ada kematian. Antara kelahiran dan kematian masingmasing mempunyai akibat hukum yang berbeda. Dari peristiwa kelahiran  mengandung beberapa akibat hukum seperti pemeliharaan anak, pemberian  nama, pendidikan sampai pada tahap menikahkan.
Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini, maka hukum  perkawinan yang menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang  berlaku dalam masyarakat, sebab disetiap masyarakat mempunyai tata cara  sendiri-sendiri dalam mengatur hukum perkawinan, di dunia ini ada tiga sistem  kekeluargaan yang berkembang membentuk corak, karakteristik serta ragam  budaya masing-masing, yaitu sistem kekeluargaan patrinial, matrinial, dan  parental atau bilateral.

 Allah SWT menjelaskan bahwa seseorang itu telah ditentukan jodohnya,  hal ini dikarenakan Allah menciptakan semua makhluk-Nya selalu berpasang- Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, h. 128    pasangan. Ada laki-laki ada perempuan, ada hujan ada terang, ada siang ada  malam. Sesuai dengan firman-Nya dalam al-Qur’an pada surat Ya<si<n ayat 36  َ Artinya: Maha suci Tuhan yang telah menciptakan berpasang-pasangan  semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri  mereka dan maupun apa yang mereka tidak ketahui. (QS. Ya>sin: 36)  Dari penjelasan ayat di atas, kita dapat memahami bahwa semua  makhluk yang diciptakan di atas dunia ini semuanya berpasang-pasangan. AlQur’an adalah merupakan pedoman dan petunjuk bagi kaum yang meyakini.
Kehidupan berpasang-pasangan dalam hukum Islam disebut perkawinan.
Perkawinan adalah salah satu sunnatullah. Banyak sekali ayat-ayat Qur’an dan  H}adi>s| Nabi yang memberikan anjuran untuk nikah.
QS. Ar-Ru>m 21:  َ Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan  untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tentram kepadanya, dan di jadikannya diantara kamu rasa  kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda  bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ru>m: 21)   Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 70   Ibid, h. 644    H}adi<s|| Nabi, yang diriwayatkan oleh TirmidziArtinya:  Menceritakan kepadaku Sufyan bin Waki’ menceritakan kepadaku  Hafsun bin Ghiyas dari al-Hajjaj dari Abi Syamal dari Abi Ayyub  telah berkata: telah berkata Rasulullah SAW: Empat perkara yang  termasuk sunnah para Rasul yaitu: berpacar, memakai wangiwangian, bersiwak dan nikah.
 Pernikahan merupakan sunnahtullahyang umum dan berlaku pada setiap  makhluknya, baik pada hewan maupun padatumbuh-tumbuhan. Ia adalah salah  satu cara yang telah di pilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluknya  untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Salah satu pokok pembahasan dalam hukum Islam yang mendapatkan  penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya adalah masalah perkawinan, baik mengenai  pelaksanaannya maupun larangan-larangannya. Di hukum Islam tidak dikenal  istilah  kebiaraanyaitu seorang yang tidak mau menikah. Islam sangat  menganjurkan pernikahan dan bahkan jugabisa pernikahan tersebut berhukum  wajib. Hal tersebut disebabkan adanyabeberapa faktor yang menyebabkan  hukum pernikahan bagi seseorang itu menjadi wajib yang pada dasarnya  menikah adalah boleh (mubah).
  At-Tirmudzi, Jami<’us S}ah}i<h}, juz III, h. 1   Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat, Juz I, h. 33    Di dalam sebuah perkawinan Allah menjanjikan akan memberikan  penghidupan bagi mereka berupa sandang dan pangan, dan akan mengentaskan  dari kemiskinan dengan tambahnya rizqi yang mereka peroleh. Karena dengan  perkawinan berarti ia menuju jalan yang mulia dan diridlai, dan melangsungkan  kehidupan rumah tangga, mendapatkan keturunan. Karena dengan adanya  keturunan maka akan muncullah generasi muda yang akan meneruskan  perjuangan Islam. Islam sendiri memerintahkan agar memilih seorang wanita  yang subur, seperti yang telah di jelaskan dalam hadis:  َ Artinya: Menceritakan Ahmad bin Ibrahim menceritakan Yazid bin Harun  telah memberi kabar kepadaku Mustalim bin Said ibnu Ukhti Mansur  ibnu Zadana dari Mansur yaitu ibnu Zadan dari Muawiyah bin Qurrah  dari Maqil ibnu Yasyar telah berkata: telah datang seorang laki-laki  kepada Nabi SAW. Kemudian  dia berkata, sesungguhnya aku  menyukai seorang perempuan yang cantik dan kaya akan tetapi dia  tidak bisa mempunyai keturunan, apakah aku boleh menikah  dengannya? Lalu Rasulullah menjawab jangan, kemudian dia datang  kedua kalinya, lalu Rasulullah melarangnya, kemudian datang ketiga  kalinya, kemudian Rasulullah bersabda: Kawinlah perempuan-  perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena saya akan  bangga dengan jumlahmu di hadapan para ummat.
 Adapun salah satu larangan dalam perkawinan bagi orang perempuan  dan bagi orang laki-laki itu ada dua macam, pertama larangan muabbad,yaitu  larangan untuk di kawin selamanya. Kedua, larangan muaqqat, yaitu larangan  kawin dengan seorang perempuan selamaperempuan tersebut masih dalam  keadaan tertentu, seperti yang telah di jelaskan dalam firman-Nya surat anNisa>’: Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang  perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudarasaudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu,  saudara-saudara sepersusuan, ibu-ibu istrimu, (mertua) anak-anak  istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu, dari istri yang telah kamu  campuri, tetapi bila kamu belum mencampuri istrimu itu (dan sudah  kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan di  haramkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan  menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang  bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,  sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi