Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NOMOR. 94PDT.P2008PA.SDA, TENTANG PERUBAHAN NAMA SUAMI DALAM PERKAWINAN


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Perkawinan merupakan peristiwa penting, baik untuk memenuhi  tuntutan biologis maupun psikologis. Banyak pasangan dapat mempertahankan  rumah tangganya dan mencapai kehidupan yang bahagia, tetapi tidak sedikit  pula pasangan yang gagal dalam mencapairumah tangga yang bahagia, namun  tetap bertahan pada perkawinan yang telah di bangunnya. Ada pula karena alasan  tertentu, perkawinan hancur di tengah jalan dan pasangan suami istri memilih  perceraian sebagai penyelesaian, tentu kejadian tersebut tidak terjadi begitu saja,  akan tetapi karena di latar belakangi oleh persoalan yang ada.
  Perkawinan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara  seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim serta menimbulkan hak dan  kewajiban antara keduanya. Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h. 5.
   Sebagai ikatan lahir batin, perkawinan merupakan suatu hubungan hukum  antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami  istri. Ikatan lahir ini merupakan hubungan formal yang sifatnya sakral dan nyata  di dalam kehidupan manusia, sehingga sangat tabu kalau dipermainkan atau  dilaksanakan tanpa i'tikadyang baik, sesuai dengan tujuan perkawinan itu  sendiri. Dalam Islam juga dikatakan bahwa perkawinan itu merupakan suatu  ikatan atau perjanjian yang sangat kuat.
  Dalam hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa': 21  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu  Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan  mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang  kuat." (Q.S. an-Nisa': 21).
   Adapun tujuan dari perkawinan adalah :  1.  Mendapatkan dan melangsungkan keturunan  2.  Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan  kasih sayangnya.
3.  Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4.  Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta  kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang  halal.
 Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, h 82   5.  Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas  dasar cinta dan kasih sayang.
   Yang mendasari suatu perkawinan, selain rasa cinta kasih antara mereka  yang melangsungkan, juga didukung oleh kepercayaan terhadap Tuhan yang  Maha Esa yang disebut terakhir ini, menyebabkan suatu perkawinan harus  dihormati, dan baru dapat dilangsungkan apabila semua persyaratan yang telah  ditentukan, baik oleh masyarakatmaupun Undang-Undang telah dipenuhi.
Perkawinan dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian pertalian antara  laki-laki dan perempuan yang berisi persetujuan hubungan dengan maksud  menyelenggarakan kehidupan secara bersama-sama menurut syarat-syarat dan  hukum susila. Di mata orang yang memeluk agama, pengesahan hubungan  perkawinan diukur dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan Tuhan  sebagai syarat mutlaq dan bagi orang-orang yang tidak mendasarkan perkawinan  pada hukum ilahi, perkawinan dalam teori dan prakteknya adalah merupakan  suatu kontrak sosial yang berisi persetujuan bahwa mereka akan hidup sebagai  suami istri dan persetujuantersebut diakui undang-undang atau adat dalam suatu  masyarakat tersebut.
Mungkin atas dasar realitas tersebut, pemerintah mengeluarkan UU No.
1 Tahun 1974 tentang perkawinandan PP No.9 Tahun 1975 tentang  pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang  mengatur tentang tata cara   Abdur Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat,h. 24   melangsungkan perkawinan mulai dari pencatatan perkawinan sampai hal-hal  yang berkaitan dengan perceraian, sebuah antisipasi alternatif untuk mencapai  keluarga yang  mawadah wa rahmahterhindar dari perceraian dan  meminimalisasi malapetaka keluarga. Namun bagaimana dalam prakteknya, jika  terjadi kesenjangan dengan aturan yang ada, seperti dalam perkara penetapan  Pengadilan Agama Sidoarjo nomor. 94/pdt.p/2008/PA. Sda. tentang perubahan  nama suami dalam perkawinan.
  Dengan demikian, suatu perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan  ketentuan yang ada, baik yang berupahukum atau Undang-Undang nasional,  maupun berdasarkan hukum agama yang dianut para pihak. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan sebagai Undang-Undang Perkawinan  yang dapat dipergunakan sebagai landasan dilangsungkannya perkawinan oleh  seluruh warga Negara Indonesia yang memang dapat mempergunakannya.
 Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka terdapat kepastian  hukum tentang perkawinan. Di samping itu, Undang-Undang tersebut juga  memberikan perlindungan terhadap semua masalah dalam perkawinan yang  sering ditemui di dalam masyarakat.
Kejahatan pemalsuan di Indonesia menjadi salah satu bentuk kejahatan  yang paling banyak terjadi dan sulit untuk diberantas. Kejahatan Pemalsuan  sangat beragam, salah satunya adalah  pemalsuan Identitas. Identitas yang  seharusnya menjadi salah satu tanda pengenal jati diri maupun status yang benar   dari seseorang malah dipalsukan. Dalam hal ini kejahatan pemalsuan identitas  yang dimaksudkan penulis adalah kejahatan pemalsuan identitas dalam  perkawinan. Seyogyanya perkawinan adalahmerupakan ikatan lahir dan batin  antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga  yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Sebagai ikatan  lahir batin, perkawinan merupakan suatu hubungan hukum antara seorang pria  dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir ini  merupakan hubungan formal yang sifatnya sakral dan nyata di dalam kehidupan  manusia, sehingga sangat tabu kalau dipermainkan atau dilaksanakan tanpa  I'tikad yang baik, sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Dalam Islam juga  dikatakan bahwa perkawinan itu merupakan suatu ikatan atau perjanjian yang  sangat kuat.
Selain pidana, kasus ini bisa pula dibawa melalui jalur perdata, yaitu  melalui PA, dengan mengajukan pembatalan perkawinan. Dalam hal ini sesuai  dengan ketentuan undang-undang tentang alasan pembatalan perkawinan yaitu  Perkawinan dapat dibatalkan, apabila:  1.  Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal  27 UU No. 1/1974).
2.  Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974).
Identitas palsu misalnya tentang status, usia, nama atau agama.
 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, h. 6.
 3.  Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan  perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 1  Tahun 1974).
4.  Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU  Perkawinan)  Menurut KUHP pengaturan tentang pemalsuan asal-usul pernikahan  diatur di dalam bab XIII, pasal 277, 279 dan pasal 280 KUHP. Pasal 277 ayat  (1) KUHP menyebutkan sebagai berikut:  "Barangsiapa dengan salah satu  perbuatan sengaja membikin (membuat) gelap (tidak jelas) asal-usul orang  diancam karena menggelapkan asal-usul, dipidana penjara paling lama enam  tahun".
Pasal 279 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama lima  tahun:  Ke-1 barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa  pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang  yang sah untuk itu.
Ke-2 barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa  pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi penghalang yang  sah untuk itu.
Ayat (2) jika yang melakukan perbuatan yang diterangkan dalam ayat  ke-1, menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinan-perkawinannya  yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, maka di pidana penjara  paling lama tujuh tahun.
Pasal 280 barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak  memberitahu kepada pihak lainnya, bahwa ada penghalangnya yang sah, di  ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian  berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
  Moeljatno , KUHP, h. 102   Pembatalan  perkawinan  yang terdapat dalam undang-undang tentang  perkawinan belum lagi dapat menjamin kepastian hukum, karena adanya  perbedaan persyaratan perkawinan dan alasan pembatalan perkawinan yang  diatur dalam undang-undang dengan fiqih Islam, ketidakpastian hukum terjadi  karena syarat perkawinan yang terdapat dalam undang-undang belum tentu  merupakan syarat sah perkawinan menurut fiqih, sehingga perkawinan yang  telah dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat dalam undang-undang,  tidaklah selalu menyebabkan keharaman untuk bersenggama antara suami isteri  tersebut.
Dengan demikian apakah yang melatar belakangi dan menjadi dasar hakim  dalam penetapan perkara tentang perubahan nama suami dalam perkawinan?  Dan bagaimanakah jika putusan tersebut dianalisis menurut hukum Islam, untuk  itu diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pekara tersebut.
B.  Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa  permasalahan sebagai berikut :  1.  Apa pertimbangan Hakim terhadap penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo  Nomor. 94/Pdt.p/2008/PA.Sda, tentang perubahan nama suami dalam  perkawinan?   2.  Bagaimana analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam penetapan Pengadilan  Agama Sidoarjo Nomor. 94/Pdt.p/2008/PA.Sda, tentang perubahan nama suami  dalam perkawinan?  
C.  Kajian Pustaka   Kajian pustaka pada penelitian ini, pada dasarnya untuk mendapatkan  gambaran topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang mungkin  pernah dilakukan oleh peneliti lain sebelumnya sehingga diharapkan tidak  adanya pengulangan materi penelitian secara mutlak.
 Sejauh penelitian penulis terhadap karya-karya ilmiah yang berupa  pembahasan mengenai pemalsuan identitas bukan pertama kali dilakukan,  sebelumnya Lilis Sulistyarini dan Asmaul Husna telah menulis skripsi mengenai  masalah ini.
 Dalam skripsi Lilis Sulistyarini yang berjudul “Pembatalan Perkawinan  Dengan Alasan Penipuan Status Calon Suami di PA Banyumas". Lilis mencoba  menjawab pertanyaan pokok, pertama, dapatkah penipuan status calon suami  sebagai alasan pembatalan perkawinan? Kedua, apa dasar dan pertimbangan  hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan  perkawinan karena penipuan status calon suami? Ketiga, sanksi-sanksi apa yang  dikenakan bagi orang yang melakukan penipuan status calon suami dan bagi   Pejabat Pencatat Nikah (KUA) yang telah teledor dalam memeriksa proses  pelaksanaan proses perkawinan?   Dalam skripsi Asmaul Husna, yang berjudul "Pemalsuan Kutipan Akta  Nikah dan Implikasinya Terhadap StatusPerkawinan Dalam Perspektif Hukum  Islam".Asmaul Husna berupaya menjawab pertanyaan pokok, pertama,  bagaimana deskripsi proses pemalsuan kutipan akta nikah terhadap status  perkawinan? kedua, bagaimana implikasi pemalsuan kutipan akta nikah terhadap  status perkawinan?  3.  Dari masalah-masalah yang mereka angkat itu jelas sekali bahwa yang di tulis  Lilis dan Asmaul Husna berbeda fokus kajiannya dengan apa yang menjadi fokus  kajian dalam penelitian ini, yakni pertama, apa pertimbangan hakim terhadap  penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor. 94/Pdt.p/2008/PA.Sda, tentang  perubahan nama suami dalam perkawinan?  Kedua, bagaimana analisis terhadap pertimbangan hakim dalam  penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor. 94/Pdt.p/2008/PA.Sda, tentang  perubahan nama suami dalam perkawinan?  Dengan demikian, meskipun telah ada kajian tentang pemalsuan  identitas yang telah dilakukan sebelumnya, namun kajian penggunaan nama   Lilis Sulistyarini, Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Penipuan Status Calon Suami di PA  Banyumas,Skripsi Sarjana S1 IAIN Surabaya, h.
 Asmaul Husna, Pemalsuan Kutipan Akta Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan  Dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi Sarjana S1 IAIN Surabaya, h.9   palsu dalam perkawinan bukan merupakan duplikasi atau pengulangan dari  kajian terdahulu karena segi yang menjadi fokus kajiannya memang berbeda.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi