Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA MEMILIH CALON MENANTU DI KALANGAN WARGA MUHAMMADIYAH KELURAHAN SEMOLOWARU KECAMATAN SUKOLILO KOTA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Setiap makhluk hidup yang ada di dunia ini dijadikan oleh Allah SWT  untuk berpasang-pasangan bertujuan untuk dapat menjalani kehidupan dengan  sempurna. Para sarjana Ilmu Alam mengatakan: “bahwa segala sesuatu  kebanyakan terdiri dari dua pasangan, misalnya air yang kita minum terdiri dari  oksigen dan hidrogen, listrik ada positif dan negatifnya, dan sebagainya”  .
 Kesemuanya itu berkolerasi dengan firman Allah SWT dalam surat Ya>sin ayat  36 :  َ Artinya : “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan  semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri  mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.“( Q.S. Ya>sin :  36 ).
  Dari pengertian ayat di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa Allah  SWT menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini saling berpasangpasangan satu sama lain.
  H.S.A. Al Hamdani, Risalah Nikah, h.

  Depag RI, al Qur’a>n dan Terjemahnya, h. 710  2  Sesungguhnya dari penciptaan makhluk hidup yang ada di dunia ini,  Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna  dan mulia. Sebagaimana yang ditegaskanoleh Allah SWT dalam firman-Nya  surat at}-T}i>n ayat 4 :  ْ Artinya : “Sesungguhnya telah Kami ciptakan manuisa itu atas sebaik-baik  pendirian.”( Q.S. At}-T}i>n : 4 ).
  Ayat di atas diawali oleh Allah SWT dengan kalimat sumpah, yang  berarti bahwasannya di antara makhluk Allah SWT di atas permukaan bumi ini,  manusialah yang diciptakan oleh Allah SWT dalam sebaik-baik bentuk.
  Allah  SWT juga telah menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
 firman Allah SWT di dalam surat al-Hujurat ayat 13 :  Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang  laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-  bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal  mengenal.
 Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah  ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya  Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( Q.S. Al-Hujurat :  13).
   Depag RI, al Qur’an dan Terjemahannya, h.
  Hamka, Tafsir al Azhar Juz 30, h. 185   Deparg RI, Al-Qur’a>n....., h. 847  3  Sejarah telah membuktikan bahwa setiap makhluk hidup di muka bumi  ini tidak dapat menjalani kehidupan dengan sempurna tanpa adanya pasangan  mereka. Sebagaimana kisah manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT  yaitu Adam dan Hawa di muka bumi ini,jumlah bilangan umat manusia di dunia  ini terus bertambah dan berkembang biakmemenuhi seluruh pelosok dunia. Hal  ini terjadi setelah Allah SWT menjadikan setiap makhluk hidup itu mempunyai  pasangan hidup masing-masing, Allah SWT juga memberikan bekal nafsu  syahwat yang merangsang manusia untuk saling mempunyai rasa cinta dan  kasih sayang terhadap lawan jenisnya. Dalam hal ini Allah SWT juga  menjelaskan dalam firman-Nya surat Ali’Imran ayat 14 :  َﻦ Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa  yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak  dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan  sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah  tempat kembali yang baik (syurga).”( Q.S. Ali ‘Imran : 14 ).
  Melihat redaksi ayat di atas, bahwasannya Allah SWT memberikan  manusia rasa cinta agar menjadi sesuatu yang indah, namun untuk masalah  mencintai lawan jenis manusia harus bisa membatasi dengan suatu aturan.
  Oleh   ibid, h.
  Quraish Shihab, Tafsir Al-Misba>h, h. 25  4  karena itu, Allah SWT telah memerintahkan manusia supaya melakukan  perkawinan atau pernikahan.
 Pada dasarnya perkawinan atau pernikahan itu adalah untuk memperoleh  kebahagiaan dunia dan akhirat. Selain itu perkawinan merupakan wadah untuk  mewujudkan suatu kehidupan yang sakinah, mawadah, warahmah.
 Islam bertujuan menciptakan kedamaian dan keberhasilan dalam  pernikahan berdasarkan prinsip saling membantu di antara suami dan istri.
 Tidak diragukan lagi, semakin kuat keluarga maka akan semakin bersatu  bangsa-bangsa, karena keluarga merupakan inti dari masyarakat yang sehat dan  stabil. Oleh karena itu, Islam sangat mementingkan keluarga, dan telah  menguraikan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan keluarga secara  serius.
 Tujuan dari perkawinan adalahuntuk membentuk mahliga yang  langgeng dipenuhi rasa kasih sayang. Saling mencintai, dan dapat mendidik  anak-anak sehingga dapat menjadi anak yang sholeh dan sholihah.
 Untuk hal perkawinan dapat dikatakan sebagai perjanjian yang kokoh  atau fundamental yang kuat adalah perjanjian antara suami isteri untuk hidup  bersama sedemikian kukuh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh  kematian, maka mereka yang taat melaksanakan pesan-pesan Illahi, masih akan  digabungkan dan hidup bersama kelak di hari kemudian.
   ibid., h 368  5  Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata  semata, bukan pula sekadar urusan keluarga dan masalah-masalah budaya, tetapi  masalah dan peristiwa agama, oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk  memenuhi sunnah Allah dan sunnah Nabiserta dilaksanakan sesuai dengan  petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Di samping itu, perkawinan juga bukan  untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup.
  Maka dalam hal itu, Islam mempunyai konsep-konsep sebelum  memasuki jenjang perkawinan. Salah satu konsep untuk mencapai tujuan  perkawinan tersebut, maka Islam memberikan petunjuk tentang kriteria memilih  calon suami atau istri. Sebab di dalam Islam memandang suatu perkawinan  bukan hanya untuk kesenangan dan ketentraman di dunia saja, tapi lebih jauh  dari itu hendaknya perkawinan dapat membawa suatu kebahagiaan yang hakiki  baik di dunia maupun di akhirat. Untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan  di akhirat, maka tujuan perkawinan selayaknya jangan ditekankan pada faktor  keturunan, kecantikan, dan kekayaan semata tapi faktor agamalah yang perlu  ditekankan.
 Anjuran Rasulullah SAW tentang memilih jodoh perlu direnungkan  dalam menentukan calon suami atau istri,agar tidak menimbulkan kekecewaan  atau penyesalan. Sebab kecantikan, kekayaan, atau keturunan bukan jaminan  terciptanya kebahagiaan perkawinandi dunia. Kebanyakan dikalangan   Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan  Undang-undang Perkawinan,h. 48  6  masyarakat kurang memahami dan mengerti anjuran Rasulullah SAW tersebut.
 Pada dasarnya kaum suami atau istri masih memandang keturunan dan kekayaan  merupakan faktor yang mereka anggap mampu menciptakan kebahagiaan.
 Pandangan manusia dalam memilih calon suami atau istri lebih melihat  pada sesuatu yang dapat memberikan materi sebagai ukuran kebahagiaan dalam  membentuk suatu keluarga, memang hal seperti itu juga diperbolehkan dalam  hadis| Rasulullah SAW tentang memilih jodoh, namun yang menjadi masalah  adalah ketika manusia itu menentukan jodoh hanya karena kekayaan, keturunan,  dan kecantikan semata, padahal di dalam hadis| Rasulullah SAW tentang  memilih jodoh terdapat suatu anjuran yang diprioritaskan dalam memilih jodoh  yaitu agama.
 Menurut hasil pengamatan sementara dikalangan warga Muhammadiyah  Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya terdapat suatu  fenomena yang terjadi yaitu ada salah satu keluarga warga Muhammadiyah  Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya yang mempunyai  anak perempuan yang sudah cukup umur untuk melaksanakan perkawinan,  ketika itu sebelumnya anak perempuan dari keluarga tersebut sudah mempunyai  pilihan calon suami sendiri, namun ketika dikenalkan kepada kedua orang tua  anak perempuan tersebut, maka kedua orang tua anak perempuan itu tidak  setuju terhadap calon suami pilihan anak perempuannya tersebut, dengan alasan  kalau calon anaknya itu tidak sesuai dengan latar belakang keluarganya dan  7  tidak mempunyai materi yang cukup, bahkan pada suatu ketika kedua orang tua  anak perempuan itu memberikan ancaman kepada anak perempuannya jika tetap  bersikeras untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami pilihannya  sendiri. Dari kejadian tersebut, maka peneliti menimbulkan pertanyaan apakah  memang para orang tua di kalangan warga Muhammadiyah Kelurahan  Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya mempunyai kriteria yang sama  dengan kejadian tersebut dalam memilih calon menantu atau hanya sebagian  saja.
 Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para orang tua warga  Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya  terhadap ajaran Islam, maka perlu adanya penelitian terhadap perkawinan  dengan latar belakang meninjau kriteria memilih calon menantu.
 B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang masalah tersebut terdapat beberapa masalah  yang bisa dijadikan penelitian, dan mengingat biaya serta waktu, juga agar  penelitian ini bisa memperoleh hasil yang valid dan mengarah, maka penulis  merumuskan beberapa masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini. Rumusan  masalah tersebut adalah :  1.  Bagaimanakah kriteria memilih  calon menantu di kalangan warga  Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya  ?  8  2.  Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap kriteria memilih calon  menantu di kalangan warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru  Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ?  
C.  Kajian Pustaka  Kajian utama yang menjadi obyek penelitian oleh penulis dalam karya  tulis ilmiah ini adalah masalah kriteria memilih calon menantu di kalangan  warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota  Surabaya yang mana sampai sejauh ini pengamatan penulis menganggap hal itu  belum sesuai dengan apa yang ditekankan dalam hadist Rasuluallah SAW  tentang kriteria memilih jodoh. Masalah tersebut memang bukan hal yang baru,  ada beberapa skripsi yang membahas masalah yang sama dengan substansi yang  berbeda, diantaranya adalah sebagai berikut :  1.  Korelasi Motivasi Pemilihan Jodoh dengan Keharmonisan Rumah Tangga di  Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, ditulis oleh  Sarini Ika Rahmawati Fakultas Syari’ah tahun 2003. Penelitian di atas hanya  membahas tentang hubungan motivasijodoh dengan keharmonisan rumah  tangga dalam ruang lingkup masyarakat Bugih Kabupaten Pamekasan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi