BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Setiap makhluk hidup yang ada di dunia ini
dijadikan oleh Allah SWT untuk
berpasang-pasangan bertujuan untuk dapat menjalani kehidupan dengan sempurna. Para sarjana Ilmu Alam mengatakan:
“bahwa segala sesuatu kebanyakan terdiri
dari dua pasangan, misalnya air yang kita minum terdiri dari oksigen dan hidrogen, listrik ada positif dan
negatifnya, dan sebagainya” .
Kesemuanya itu berkolerasi dengan firman Allah
SWT dalam surat Ya>sin ayat 36 : َ
Artinya : “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh
bumi dan dari diri mereka maupun dari
apa yang tidak mereka ketahui.“( Q.S. Ya>sin : 36 ).
Dari
pengertian ayat di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa Allah SWT menciptakan segala sesuatu yang ada di
dunia ini saling berpasangpasangan satu sama lain.
H.S.A.
Al Hamdani, Risalah Nikah, h.
Depag
RI, al Qur’a>n dan Terjemahnya, h. 710 2 Sesungguhnya
dari penciptaan makhluk hidup yang ada di dunia ini, Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai
makhluk yang paling sempurna dan mulia.
Sebagaimana yang ditegaskanoleh Allah SWT dalam firman-Nya surat at}-T}i>n ayat 4 : ْ
Artinya : “Sesungguhnya telah Kami ciptakan manuisa itu atas sebaik-baik pendirian.”( Q.S. At}-T}i>n : 4 ).
Ayat di
atas diawali oleh Allah SWT dengan kalimat sumpah, yang berarti bahwasannya di antara makhluk Allah
SWT di atas permukaan bumi ini, manusialah
yang diciptakan oleh Allah SWT dalam sebaik-baik bentuk.
Allah SWT juga telah menciptakan manusia yang
terdiri dari laki-laki dan perempuan.
firman Allah SWT di dalam surat al-Hujurat
ayat 13 : Artinya : “Hai manusia,
Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara
kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (
Q.S. Al-Hujurat : 13).
Depag
RI, al Qur’an dan Terjemahannya, h.
Hamka,
Tafsir al Azhar Juz 30, h. 185 Deparg
RI, Al-Qur’a>n....., h. 847 3 Sejarah telah membuktikan bahwa setiap makhluk
hidup di muka bumi ini tidak dapat
menjalani kehidupan dengan sempurna tanpa adanya pasangan mereka. Sebagaimana kisah manusia pertama yang
diciptakan oleh Allah SWT yaitu Adam dan
Hawa di muka bumi ini,jumlah bilangan umat manusia di dunia ini terus bertambah dan berkembang
biakmemenuhi seluruh pelosok dunia. Hal ini
terjadi setelah Allah SWT menjadikan setiap makhluk hidup itu mempunyai pasangan hidup masing-masing, Allah SWT juga
memberikan bekal nafsu syahwat yang
merangsang manusia untuk saling mempunyai rasa cinta dan kasih sayang terhadap lawan jenisnya. Dalam
hal ini Allah SWT juga menjelaskan dalam
firman-Nya surat Ali’Imran ayat 14 : َﻦ Artinya : “Dijadikan indah
pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia
dan di sisi Allah-lah tempat kembali
yang baik (syurga).”( Q.S. Ali ‘Imran : 14 ).
Melihat
redaksi ayat di atas, bahwasannya Allah SWT memberikan manusia rasa cinta agar menjadi sesuatu yang
indah, namun untuk masalah mencintai
lawan jenis manusia harus bisa membatasi dengan suatu aturan.
Oleh ibid, h.
Quraish
Shihab, Tafsir Al-Misba>h, h. 25 4 karena itu, Allah SWT telah memerintahkan
manusia supaya melakukan perkawinan atau
pernikahan.
Pada dasarnya perkawinan atau pernikahan itu
adalah untuk memperoleh kebahagiaan
dunia dan akhirat. Selain itu perkawinan merupakan wadah untuk mewujudkan suatu kehidupan yang sakinah,
mawadah, warahmah.
Islam bertujuan menciptakan kedamaian dan
keberhasilan dalam pernikahan
berdasarkan prinsip saling membantu di antara suami dan istri.
Tidak diragukan lagi, semakin kuat keluarga
maka akan semakin bersatu bangsa-bangsa,
karena keluarga merupakan inti dari masyarakat yang sehat dan stabil. Oleh karena itu, Islam sangat
mementingkan keluarga, dan telah menguraikan
berbagai permasalahan yang berhubungan dengan keluarga secara serius.
Tujuan dari perkawinan adalahuntuk membentuk
mahliga yang langgeng dipenuhi rasa
kasih sayang. Saling mencintai, dan dapat mendidik anak-anak sehingga dapat menjadi anak yang
sholeh dan sholihah.
Untuk hal perkawinan dapat dikatakan sebagai
perjanjian yang kokoh atau fundamental
yang kuat adalah perjanjian antara suami isteri untuk hidup bersama sedemikian kukuh, sehingga bila mereka
dipisahkan di dunia oleh kematian, maka
mereka yang taat melaksanakan pesan-pesan Illahi, masih akan digabungkan dan hidup bersama kelak di hari
kemudian.
ibid.,
h 368 5 Dalam pandangan Islam perkawinan itu bukanlah
hanya urusan perdata semata, bukan pula
sekadar urusan keluarga dan masalah-masalah budaya, tetapi masalah dan peristiwa agama, oleh karena
perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi
sunnah Allah dan sunnah Nabiserta dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan petunjuk Nabi. Di samping
itu, perkawinan juga bukan untuk
mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup.
Maka
dalam hal itu, Islam mempunyai konsep-konsep sebelum memasuki jenjang perkawinan. Salah satu konsep
untuk mencapai tujuan perkawinan
tersebut, maka Islam memberikan petunjuk tentang kriteria memilih calon suami atau istri. Sebab di dalam Islam
memandang suatu perkawinan bukan hanya
untuk kesenangan dan ketentraman di dunia saja, tapi lebih jauh dari itu hendaknya perkawinan dapat membawa
suatu kebahagiaan yang hakiki baik di
dunia maupun di akhirat. Untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat, maka tujuan perkawinan selayaknya
jangan ditekankan pada faktor keturunan,
kecantikan, dan kekayaan semata tapi faktor agamalah yang perlu ditekankan.
Anjuran Rasulullah SAW tentang memilih jodoh perlu
direnungkan dalam menentukan calon suami
atau istri,agar tidak menimbulkan kekecewaan atau penyesalan. Sebab kecantikan, kekayaan,
atau keturunan bukan jaminan terciptanya
kebahagiaan perkawinandi dunia. Kebanyakan dikalangan Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang
Perkawinan,h. 48 6 masyarakat kurang memahami dan mengerti
anjuran Rasulullah SAW tersebut.
Pada dasarnya kaum suami atau istri masih
memandang keturunan dan kekayaan merupakan
faktor yang mereka anggap mampu menciptakan kebahagiaan.
Pandangan manusia dalam memilih calon suami
atau istri lebih melihat pada sesuatu
yang dapat memberikan materi sebagai ukuran kebahagiaan dalam membentuk suatu keluarga, memang hal seperti
itu juga diperbolehkan dalam hadis|
Rasulullah SAW tentang memilih jodoh, namun yang menjadi masalah adalah ketika manusia itu menentukan jodoh
hanya karena kekayaan, keturunan, dan
kecantikan semata, padahal di dalam hadis| Rasulullah SAW tentang memilih jodoh terdapat suatu anjuran yang
diprioritaskan dalam memilih jodoh yaitu
agama.
Menurut hasil pengamatan sementara dikalangan
warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru
Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya terdapat suatu fenomena yang terjadi yaitu ada salah satu
keluarga warga Muhammadiyah Kelurahan
Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya yang mempunyai anak perempuan yang sudah cukup umur untuk
melaksanakan perkawinan, ketika itu
sebelumnya anak perempuan dari keluarga tersebut sudah mempunyai pilihan calon suami sendiri, namun ketika
dikenalkan kepada kedua orang tua anak
perempuan tersebut, maka kedua orang tua anak perempuan itu tidak setuju terhadap calon suami pilihan anak
perempuannya tersebut, dengan alasan kalau
calon anaknya itu tidak sesuai dengan latar belakang keluarganya dan 7 tidak
mempunyai materi yang cukup, bahkan pada suatu ketika kedua orang tua anak perempuan itu memberikan ancaman kepada
anak perempuannya jika tetap bersikeras
untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami pilihannya sendiri. Dari kejadian tersebut, maka peneliti
menimbulkan pertanyaan apakah memang
para orang tua di kalangan warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya
mempunyai kriteria yang sama dengan
kejadian tersebut dalam memilih calon menantu atau hanya sebagian saja.
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para
orang tua warga Muhammadiyah Kelurahan
Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya terhadap ajaran Islam, maka perlu adanya
penelitian terhadap perkawinan dengan
latar belakang meninjau kriteria memilih calon menantu.
B.
Rumusan Masalah Dari uraian latar
belakang masalah tersebut terdapat beberapa masalah yang bisa dijadikan penelitian, dan mengingat
biaya serta waktu, juga agar penelitian
ini bisa memperoleh hasil yang valid dan mengarah, maka penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dikaji
dalam penelitian ini. Rumusan masalah
tersebut adalah : 1. Bagaimanakah kriteria memilih calon menantu di kalangan warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru Kecamatan
Sukolilo Kota Surabaya ? 8 2. Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap
kriteria memilih calon menantu di
kalangan warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ?
C. Kajian Pustaka Kajian utama yang menjadi obyek penelitian
oleh penulis dalam karya tulis ilmiah
ini adalah masalah kriteria memilih calon menantu di kalangan warga Muhammadiyah Kelurahan Semolowaru
Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya yang
mana sampai sejauh ini pengamatan penulis menganggap hal itu belum sesuai dengan apa yang ditekankan dalam
hadist Rasuluallah SAW tentang kriteria
memilih jodoh. Masalah tersebut memang bukan hal yang baru, ada beberapa skripsi yang membahas masalah
yang sama dengan substansi yang berbeda,
diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Korelasi Motivasi Pemilihan Jodoh dengan
Keharmonisan Rumah Tangga di Kelurahan
Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, ditulis oleh Sarini Ika Rahmawati Fakultas Syari’ah tahun 2003.
Penelitian di atas hanya membahas
tentang hubungan motivasijodoh dengan keharmonisan rumah tangga dalam ruang lingkup masyarakat Bugih
Kabupaten Pamekasan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi